Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang e-ISSN: 2775-9768 p-ISSN: 2777-0974 Vol. No. Oktober 2025 Penerapan Pajak Penghasilan Pasal (PP. 21 atas Gaji Karyawan Pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang Yuli Ardiany1*. Renda Rendana2 Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Akademi Akuntansi Indonesia Padang. Indonesia Coresponding author: yuliardiany@unespadang. Info Artikel Direvisi, 14/01/2026 Diterima, 10/02/2026 Dipublikasi, 21/02/2026 Kata Kunci: Perhitungan. Pajak penghasilan. PPh 21. Gaji karyawan. UU HPP No. 7 Tahun 2021. Perpajakan. BNI. Keywords: Calculation. Income tax. PPh 21. Employee salaries. HPP Law no. Taxation. BNI. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan (PP. pasal 21 atas gaji karyawan pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk. Cabang A. Yani Padang, serta untuk menilai kesesuaian perhitungan dan pemotongan, pelaporan pajak tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan dalam hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui pengumpulan data dengan cara meminta langsung kepada wajib pajak PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk. Cabang A. Yani Padang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Undang Unadang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman praktik perpajakan di sektor perbankan dan dapat menjadi acuan bagi perusahaan lain dalam mengeloloa kewajiban PPh 21 secara efisien dan regulasi. Abstract This research aims to analyze the application of income tax (PP. article 21 on employee salaries at PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk. Yani Padang Branch, as well as to assess the suitability of calculations and deductions, tax reporting with the tax provisions applicable in Indonesia. PPh article 21 is a tax on income in the form of salaries, wages, honorarium, allowances and other payments received by employees in the employment The research method used is descriptive quantitative through data collection by observation and asking directly to PT taxpayers. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Branch A. Yani Padang. The research results show that PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk. Yani Padang Branch has carried out its tax obligations correctly, and in accordance with the provisions stipulated in the Director General of Tax Regulation Number PER16/PJ/2016 and the Tax Harmonization Law (UU HPP) Number 7 of 2021 and UU Number 6 of 2023. This research contributes to the understanding of tax practices in the banking sector and can be a reference for other companies in managing PPh 21 obligations efficiently and with regulations. PENDAHULUAN Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara DOI: https://doi. org/10. 31933/3xnpc668 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page 398 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Pajak yang diterima pemerintah dari wajib pajak kemudian dikelola sepenuhnya oleh Negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah, termasuk pajak penghasilan yang dikenakan kepada penerima penghasilan di Indonesia, orang pribadi, warisan yang tidak dapat dibagi, dan badan usaha tetap. Penerimaan pajak diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan, pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi pajak yang optimal, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak (Sihotang 2. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan tersebut meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun pajak. Pajak ini mencakup segala bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumbersumber lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Rochmat soemitro, 2023:. Selain layanan timbal balik tidak langsung, pajak dipungut berdasarkan norma hukum dan bersifat memaksa, sehingga penolakan biasanya melibatkan membayar atau menghindari pajak adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara atau badan hukum harus membayar pajak sesuai dengan aturan, hubungan kerja dan pekerjaan bebas. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan dengan disahkannya Undang-Undang perpajakan yang terbaru pada tanggal 29 Oktober 2021. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial (Lathifa, 2021:. Oleh sebab itu untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatkan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan dibidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan suka rela wajib pajak dalam satu Undang-Undang yang komprehensif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yng mengalami perubahan salah satunya adalah lapisan tarif PPh 21. Tarif PPh 21 dalam UU HPP menjadi 5 lapisan, dari yang sebelumnya (UU PP. 4 lapisan. Pemerintah menambahkan tarif kelima, yakni untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif pajak 5% dari yang sebelumnya Rp. 000 (UU PP. menjadi Rp. 000 (UU HPP). Jika orang pribadi yang dikenakan pajak nasional memperoleh PPh 21. PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan pegawai pada bulan yang bersangkutan sehingga kewajiban teknis, titipan dan kewajiban dicatat setiap bulan. Menurut Sihotang ( 2023 ) Penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, pensiun, dan imbalan lain-lain dengan nama apapun sehubungan dengan tugas atau jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak tertentu. Aturan baru dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan. Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2. Aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan. Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2. Page 399 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 TINJAUAN PUSTAKA Pajak Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak menurut Rochmat Soemitro . adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Tarif Pajak Resmi . menjelaskan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau persentase tertentu. Jenis tarif pajak dapat dibedakan menjadi tiga yaitu: Tarif tetap Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan Tarif tetap ditetapkan pada bea materai di Indonesia. Pembayaran dengan menggunkan cek atau bilyet giro untuk beberapapun jumlahnya dikenakan bea materai dengan nilai 10. Tarif Progresif Tarif progresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu: Tarif Progresif Proporsional Tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut adalaah tetap. Tarif progresif proporsional diterapkan dalam tarif Pajak Penghasilan orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 11. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50. 00,- sebesar 5%. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp 50. 000,sampai dengan Rp 250. 000- sebesar 15%. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 000,- sampai dengan Rp 500. 000,- sebesar 25%. Penghasilan kena pajak sampai diatas Rp 500. 000,- sebesar 30%. Tarif Progresif Degresif Tarif berupa persentase tertentu yang makin meningkatnya dasar pengenaan pajak, namun kenaikan persentase tersebut menurun. Tarif Degresif Tarif berupa persentase tertentu yang makin menurun dengan makin menigkatnya dasar pengenaan pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pemerintah selanjutnya mengeluarkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan. Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dengan demikian, skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak. Perhitungan pajak penghasilan dan pemotongan PPh 21 tergolong rumit dan memiliki skema penghitungan yang membingungkan. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan penghitungan dan pemotongan, serta pengelolaan administrasi yang tidak memberatkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat. Dengan hadirnya skema tarif efektif PPh 21 (TER), perhitungan Pajak Penghasilan Page 400 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pasal 21 jadi lebih simpel. Skema TER tidak mengubah perhitungan PPh 21 dalam setahun karena masih mengikuti Pasal 17 ayat . huruf a UU PPh. Selain itu, skema TER tidak menambahkan beban pajak baru karena merupakan metode penghitungan pajak bulanan maupun harian. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat . huruf a UU PPh Skema tarif progresif Pasal 17 ayat . huruf a UU PPh ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21 Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian. Tarif Efektif Bulanan Berikut rincian tarif efektif bulanan berdasarkan kategori untuk menghitung besar Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) Tabel 1. Perincian kategori tarif efektif bulanan Kategori Status PTKP Nilai PTKP (R. TK/0 TER Kategori A Rp. TK/1 Rp. K/0 Rp. TK/2 TER Kategori B Rp. TK/3 Rp. K/1 K/2 Rp. Rp. TER Kategori C K/3 Rp. Tarif Efektif Harian Berikut rincian tarif efektif Harian berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER): Tabel 2. Perincian kategori tarif efektif harian Jumlah Penghasilan Perhari Tarif < RP. 0% X Penghasilan Bruto Harian > Rp. 000 Ae 2. 0,5% X Penghasilan Bruto Harian Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atas jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negera. METODE PENELITIAN Metode Pengumpulan Data Studi Kepustakaan Menurut Sugiyono . , studi kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya dan norma yang berkembang pada situasi social yang diteliti, selain itu studi kepustakaan sangat penting dalam melakukan penelitian tidak akan lepas dari literatur-literatur ilmiah. Data kepustakaan yang digunakan penulis adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang pajak penghasilan dan buku perpajakan Siti Resmi. Page 401 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Dokumentasi Menurut Sugiyono . dokumentasi merupakan pengumpulan dari catatan peristiwa yang sudah berlaku baik berbentuk tulisan, gambar/foto atau karya-karya monumental dari seseorang/instansi. Pada tahap ini penulis meminta dokumentasi berupa bukti potong Pajak Penghasilan (PP. 21 pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang. Jenis Dan Sumber Data Jenis Data Ada dua macam jenis data pada umumnya yaitu data kuantitatif dan data kualitatif yang akan dijelaskan dibawah ini sebagai berikut: Data Kuantitatif Menurut Sugiyono . data kuantitatif merupakan data penelitian berupa angkaangka yang akan diukur mengunakan statistic sebagai alat uji perhitungan, berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Data Kualitatif Menurut Sugiyono . data kualitatif adalah bersifat induktif, yaitu suatu analisi berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan pola hubungan tertentu menjadi hipotesis. Pada penelitian ini data yang digunakan adalah data kuantitatif yang didapat pada tugas akhir ini berupa bukti potong pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan PT. Bank Negar Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang. Sumber Data Menurut Sugiyono sumber data ada dua yaitu data primer dan data skunder yang akan dijelaskan dibawah ini sebagai berikut: Data Primer Menurut Sugiyono . data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data Sekunder Menurut Sugiyono . data sekunder ialah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen. Pada penelitian ini data yang diperoleh yaitu Data Sekunder yaitu data diperoleh dari penelitian terdahulu, jurnal-jurnal, sistus resmi kementerian, perpustakaan, dan situs- situs perpajakan sebagai penunjang data ataupun pelengkapan data. Metode Analisa Data Metode analisis yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kuantitatif. Menurut Sugiyono . , analisis deskriptif kuantitatif adalah menganlisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagiamana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Analisis deskriptif kuantitatif yang dilakukan untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai Penerapan Pajak Penghasilan Pasal (PP. 21 pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang dengan cara memperoleh data berupa Surat bukti potong Pajak yang kemudian mengujinya dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku. Page 402 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Pajak Penghasilan Pasal (PPH) 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang Dari ketentuan-ketentuan pemerintah atas Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 yang dikenakan pada karyawan tidak saja berupa gaji melainkan semua yang diterima oleh Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 terhadap karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang dengan menggunakan sistem portal pajak yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah itu dapat kita lakukan Perhitungan. Pemungutan. Pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 yang dikenakan kepada karyawan tetap terhadap penghasilannya sebulan dengan Menggunakan Tarif RataRata (TER). Unsur-Unsur Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. 21 Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang. Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap Bank BNI: Bapak Fadlan Kurnia Restu dengan NPWP 19. 000 jabatannya sebagai Bina BNI di PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yang memiliki status TK/0 Pada tahun 2025 memperoleh Gaji Rp 49. 355/ Tahun. Tunjangan PPh Rp 535/Tahun. Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya Rp 1. 000/Tahun. Bonus Rp 1. 000/Tahun. Biaya Jabatan Rp 2. 644/Tahun. Berikut cara perhitungan PPh 21 atas Bapak Fadlan Kurnia Restu: Tabel 3. Perhitungan PPh Pasal 21 Bapak Fadlan Kurnia Restu Penambahan: Gaji Pokok Rp. Tunjangan PPh Rp. Tunjangan Lainnya Rp. Bonus Rp. Jumlah Penghasilan Bruto Rp 51. Pengurangan: Rp. Biaya Jabatan . % x 51. Rp 2. Total Pengurangan Penghasilan Netto Setahun Rp 48. Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Total Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasillan Kena Pajak PPh Terutang Rp 54. Rp 54. Rp 5. Nihil Nihil Tabel 3 menunjukan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Bapak Fadlan Kurnia Restu sebagai Karyawan Bina BNI di PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yaitu dengan cara menghitung semua penghasilan yang di terima dalam satu tahun yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan PPh, tunjangan Lainnya. Bonus. Kemudian semua penghasilan bruto tersebut dijumlahkan lalu dikurangi dengan komponen pengurang yang terdiri atas biaya jabatan sebesar 5% dari gaji pokok setahun. Maka dapat diketahui penghasilan netto Karyawan, setelah itu dikurangi dengan PTKP. PTKP Bapak Fadlan Kurnia Restu yaitu TK/0 artinya belum menikah dan tidak Page 403 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 mempunyai tanggungan. Menurut UU No. 7 Tahun 2021 besarnya PTKP TK/0 yaitu sebesar RP 54. Dari pengurangan tersebut maka dapat diketahui PKP sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang nantinya dipotong oleh bendahara. Besaran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan BUMN mengunakan tarif progresif sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Dalam hal ini PKP Bapak Fadlan Kurnia Restu (Rp 5. , maka PPh terutang Bapak Fadlan Kurnia Restu yaitu Nihil. Bapak Remon Chandra Satya dengan NPWP 08. 000 jabatan sebagai Penyelia Administrasi Negeri & kliring di PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yang memiliki status K/3 pada tahun 2024 memperoleh Gaji Rp 254/Tahun. Tunjangan PPh Rp 4. 300/Tahun. Tunjangan lainya, uang lembur dan sebagainya Rp 4. 000/Tahun. Premi asuransi Rp 184. 588/Tahun. Bonus Rp 024/Tahun. Biaya Jabatan Rp 6. 000 /Tahun. Iuran Pensiun Rp 292/Tahun. Berikut cara Perhitungan PPh 21 atas Bapak Remon Chandra Satya: Tabel 4. Perhitungan pph pasal 21 bapak remon chandra satya Penambahan: Gaji Pokok Rp 35. Tunjangan PPh Tunjangan Rp 4. Lainnya Premi Asuransi Rp 4. Bonus Rp 103. Jumlah Penghasilan Bruto Rp 149. Pengurangan: Biaya Jabatan . % x 149. Iuran Pensiun . ,31% x 35. Total Pengurangan (Rp Penghasilan Netto Setahun Rp 140. Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Pribadi Rp 54. Status Kawin 3 Tanggungan Rp 13. Total Penghasilan Tidak Kena Pajak (Rp 72. Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang: Rp. Rp. PPh Pasal 21 Setahun PPh Pasal 21 Sebulan Tabel 4 menunjukan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Bapak Remon Chandra Satya sebagai karyawan Penyelia Administrasi dalam negeri dan klliring di PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yaitu dengan cara menghitung semua penghasilan yang di terima dalam satu tahun yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan PPh, tunjangan Lainnya. Premi Asuransi. Bonus. Kemudian semua penghasilan bruto tersebut dijumlahkan lalu dikurangi dengan komponen pengurang yang terdiri atas biaya jabatan sebesar 5% Dalam ketentuan PMK 250/PMK. 03/2008 tersebut juga dijelaskan bahwa tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto tersebut, setinggi-tingginya sebesar Rp6. 000 satu tahun atau Rp500. 000 satu bulan. dari gaji pokok setahun dan iuran pensiun sebesar 7,31% dari gaji pokok setahun Maka Page 404 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 dapat diketahui penghasilan netto Karyawan, setelah itu dikurangi dengan PTKP. PTKP Bapak Remon Chandra Satya yaitu K/3 artinya menikah dan memiliki tanggungan 3 orang Menurut UU No. 7 Tahun 2021 besarnya PTKP K/3 yaitu sebesar RP Dari pengurangan tersebut maka dapat diketahui PKP sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang nantinya dipotong oleh bendahara. Besaran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan BUMN mengunakan tarif progresif sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Dalam hal ini PKP Bapak Remon Chandra Satya Rp Maka pajak Bapak Remon Chndra Satya yang dipotong oleh bendahara PPh 21 setahun sebesar Rp 4. 431 dan PPh 21 sebulanya sebesar Rp 356 535, tetapi pada Surat Bukti Potong . terdapat kesalahan perhitungan pph 21 sebesar Rp 412. sehingga Bapak Remon Chandra Satya mengalami lebih bayar pajak sebesar Rp 56. Hasil Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas Gaji Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021. Tabel 5. Perbandingan perhitungan pajak penghasilan . pasal 21 bapak fadlan kurnia restu Menurut Menurut UU HPP No. Uraian Keterangan Perusahaan Tahun 2021 Gaji Pokok Rp 49. Rp 49. Tunjangan PPh Tunjangan Lainnya Rp 1. Rp 1. Bonus Rp 1. Rp 1. Jumlah Penghasilan Rp 51. Rp 51. Telah Sesuai Bruto Pengurangan: Biaya Jabatan Rp 2. Rp 2. % x 51. (Rp 2. (Rp 2. Total Pengurangan Rp 49. Rp 49. Telah Sesuai Penghasilan Netto Setahun Rp 54. Rp 54. Perhitungan PPh 21 Penghasilan Tidak Kena (Rp 5. (Rp 5. Pajak (TK/. Telah Sesuai Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Sumber: Diolah Penulis . PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang melakukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 dengan menjumlahkan Gaji Pokok. Tunjangan PPh. Tunjangan Lainnya, dan Bonus sebagai penghasilan Bruto Setahun. Kemudian Penghasilan Bruto Setahun dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiunnya tidak ada dikarenakan karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk baru bekerja satu tahun kerja, jadi jumlah penghasilan netto setahun diambil dari biaya jabatan. Setelah itu Penghasilan netto setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karyawan untuk mendapatkan besaran PKP yang digunakan dalam penerapan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Dalam tabel 5 didapati PKP karyawan (Rp 5. sehingga lapisan tarif PPh 21 tidak ada karna hasil PKP Lebih kecil dan mendapatkan hasil PPh terutangnya nihil dan PPh 21 atas nama bapak Fadlan Kurnia Restu sudah menerapkan Peraturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Page 405 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tabel 6. Perbandingan perhitungan pajak penghasilan . pasal 21 bapak remon chandra satya Keterangan Uraian Menurut Menurut UU HPP Perusahaan No. 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Rp 35. Rp 35. Tunjangan PPh Rp 4. Rp 4. Tunjangan Lainnya Rp 4. Rp 4. Premi Asuransi Rp 184. Bonus Rp 103. Rp 103. Jumlah Penghasilan Rp 149. Rp 149. Telah Sesuai Bruto Pengurangan: Tidak sesuai Biaya Jabatan 5% x . (Rp 4. (Rp 8. Iuran Pensiun 7,31% x Rp 145. Rp 140. Tidak sesuai . Total Pengurangan Rp 72. Penghasilan Netto Setahun Rp 73. Perhitungan PPh 21 Rp 3. Penghasilan Tidak Kena Telah Sesuai Pajak (K/. Rp 1. Rp 1. Tidak Sesuai Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh Pasal 21 5% Rp 4. Rp 4. Tidak Sesuai (Rp 60. Rp 412. Rp 356. Tidak Sesuai Tarif PPh Pasal 21 15% (Rp 8. PPh Pasal 21 Setahun PPh Pasal 21 Sebulan Sumber: Diolah Penulis . PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 dengan menjumlahkan Gaji Pokok. Tunjangan PPh. Tunjangan lainnya. Premi Asuransi, dan Bonus sebagai penghasilan bruto setahun. Kemudian Penghasilan bruto setahun dikurangi dengan biaya jabatan 5% dan iuran pensiun dibayarkan karyawan melalui PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk yang menjadi jumlah penghasilan netto setahun. Setelah itu penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan untuk mendapatkan besaran PKP yang digunakan dalam penerapan Tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Dalam Tabel 4. didapati PKP karyawan Rp 68. 874 sehingga lapisan tarif PKP Rp 60. 000 dikalikan 5% mendapatkan hasil Rp 3. 000, lalu lapisan tarif PTKP Rp 8. 874 dikalikan 15% mendapatkan hasil sebesar Rp 1. 431 kedua hasil lapisan 1 dan 2 ditambahkan sehingga mendapatkan Hasil Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 terutang pertahun Rp 4. 431 atau Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 terutang perbulan Rp 356. 535, jadi terdapat salah hitung pada surat bukti potong Pajak Penghasilan PPh 21 Bapak Remon Chandra Satya yaitu pada Biaya Jabatan. Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. 21 Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang dengan Menggunakan Peraturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Bapak Fadlan Kurnia Restu merupakan Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yang memiliki status PTKP TK/0 dengan Gaji perbulan sebesar Rp. Tunjangan PPh sebesar Rp. Tunjangan Lainnya sebesar Rp. Page 406 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 666. Bonus pada bulan Maret sebesar Rp. 000, lalu Penghasilan Bruto Sebulan sebesar Rp. 740, dan Penghasilan Bruto Sebulan pada bulan Maret sebesar Rp. Berikut dibawah ini perhitungan TER PPh 21 Bapak Fadlan Kurnia Restu: Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Jumlah Bulan Tabel 7. Perhitungan pph 21 bapak fadlan kurnia restu menggunakan (TER) Gaji Rp Tunjangan Tunjangan Bonus/THR Jumlah Penghasilan PPh Lainnya Bruto Tabel 8. Perhitungan pph 21 bapak fadlan kurnia restu per desember menggunakan TER TER Bulanan Penghasilan Bruto PPh Pasal 21 Kategori A (%) Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah Sumber: Diolah Oleh Penulis . Penghasilan Bruto setahun Biaya jabatan 5% x 52. Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Jadi. PPh Pasal 21 yang dipotong per Desember adalah Nihil . Dari tabel 8. dapat di simpulkan bahwa. Bapak Fadlan Kurnia Restu termasuk TER Bulanan Kategori A yang mana tarifnya dikenakan sebesar 0% hal ini di karenakan penghasilan Bruto sebulannya Sebesar 4. 740 dengan PTKP TK/0. Jadi PPH Pasal 21 terpotong Bapak Fadlan Kurnia Restu memiliki penghasilan bruto setahun sebesar 52. 546 dengan biaya jabatan 5% dikalikan dengan penghasilan Page 407 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 bruto setahun yaitu 52. 546 memperoleh biaya jabatan sebesar 2. Jadi penghasilan neto setahunnya sebesar 49. 019 dengan PTKP TK/0 Sebesar 54. dan PKPnya sebesar Rp. Bapak Remon Chandra Satya merupakan Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang yang memiliki status PTKP K/3 dengan Gaji perbulan sebesar Rp. Tunjangan PPh sebesar Rp. Tunjangan Lainnya sebesar Rp. Penerimaan Natura sebesar Rp. 382 Bonus pada bulan April sebesar Rp. 024, lalu Penghasilan Bruto Sebulan sebesar Rp. 094, dan Penghasilan Bruto Sebulan pada bulan April Rp. Berikut dibawah ini Perhitungan TER PPh 21 Bapak Remon Chandra Satya: Tabel 9. Perhitungan pph 21 bapak remon chandra satya menggunakan (TER) Gaji Rp Tunjangan Penerima Penerima Bonus/THR Penghasilan PPh Lainnya Natura Bruto/bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agst Sep Okt Nov Des Jumlah Sumber: Dioleh Oleh Penulis . 5 Bulan Dari Tabel 9. dapat disimpulkan bahwa. Bapak Remon Chandra Satya termasuk TER Bulanan Kategori C yang mana tarif bulannya di kenakan 0% dan tarif TER Pada bulan April di kenakan 24% karena pengahsilan bruto sebulannya sebesar 3. 094 dan Penghasilan Bruto Bulan April di kenakan sebesar 107. 118 dengan status PTKP K/3. Jadi pph pasal 21 terpotong bapak Remon Chandra Satya perbulan yaitu sebesar Bapak Remon Chandra Satya memiliki Penghasilan Bruto setahun sebesar 166, dengan baya jabatan sebesar 5% dikalikan dengan penghasilan bruto 166 memperoleh biaya jabatan sebesar 7. 088 karena biaya jabatan maksimal pertahun 6. Iuran Pensiun 7,31% dikalikan dengan gaji pokok setahun 254 dengan iuran pensiun sebesar 2. Penghasilan netto setahun yaitu 874, dengan Penghasilan PTKP K/3 72. 000 dan PKPnya 68. 522 874, jadi PPh terutangnya 4. 231 lalu dikurang dengan pph pasal 21 yang telah di potong Jadi Bapak Remon Chandra Satya dikenakan PPh pasal 21 yang telah dipotong per desember sebesar . Pemotongan Penghasilan (PP. Pasal 21 Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang Pada instansi Pemerintah, yang bertugas dalam Pemotongan PPh Pasal 21 adalah bendahara instansi yang sesuai yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER16/PJ2016 Pasal 2 ayat 1 poin . yaitu bendaharawan pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia diluar negeri yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pada penelitian ini, penulis menemukan bahwa bendahara PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang Page 408 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Yani Padang telah melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Karyawan yaitu Bapak Fadlan Kurnia Restu dan Bapak Remon Chandra Satya. Hal ini dibuktikan adanya surat bukti potong yang dikeluarkan oleh bendahara dalam pelaporan PPh Pasal 21 Tahun pajak. Pelaporan Penghasilan (PP. Pasal 21 Karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Cabang A. Yani Padang Sistem perpajakan Indonesia dalam melaporkan kewajiban perpajakan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan menganut sistem self-assesment, artinya bahwa setiap wajib pajak berhak menghitung dan melaporkan sendiri PPh yang sudah dipotong oleh pihak pemberi kerja, dimana batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. Maka pada penelitian ini, penulis menemukan bahwa karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Cabang A. Yani Padang yaitu Bapak Fadlan Kurnia Restu dan Bapak Remon Chandra Satya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 melalui aplikasi (CORTEX). Hal ini dibuktikan dengan ditemukan surat bukti potong yang diperuntukan karyawan Bank Negara Indonesia. KESIMPULAN Setelah melakukan penerapan pajak penghasilan (PP. Pasal 21 atas karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang maka penulis dapat membuat kesimpulan secara umum dan juga memberikan saran yang di harapkan dapat bermanfaat. Adapun kesimpulan yang dapat diberikan oleh penulis sebagai berikut: Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 terhadap karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang telah sesuai dengan Undang Ae Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dan juga diatur dalam peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PP. 21 pada PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/JP/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 PT. Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk Cabang A. Yani Padang saat ini sudah dilakukan oleh Bagian Keuangan Staff Perpajakan secara online untuk penyetoran maupun pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21, dimana tidak perlu lagi menyetorkan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak Pratama setempat. DAFTAR PUSTAKA