Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum A97 ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 2. December 2024 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SANKSI PIDANA BAGI BADAN PUBLIK YANG TIDAK MENERAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBILK Dimas Fajar Dhuha1. Ruslin2 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: ruslinag8@gmail. Abstract This study examines the legal framework, implementation, and sanctions related to public bodiesAo noncompliance with public information disclosure in Indonesia. Public information openness is positioned as a means to fulfill human rights, strengthen democratic governance, and promote transparency and good governance amid globalization, rising public needs, and persistent corruption risks. The research employs a normative juridical method using a statutory approach and a conceptual approach based on library research. The findings indicate that public information disclosure is primarily regulated under Law Number 14 of 2008, which obliges public bodies to provide accurate and non-misleading information and to respond to information requests within prescribed time limits. The implementation of this regime shows improvement, reflected in a significant decrease in information-dispute cases . 4: 1,354 cases. 2017: 119 case. The law also establishes criminal sanctions for public bodies that intentionally fail to provide or publish mandatory public information and cause harm to others, reinforcing accountability and legal certainty in access-to-information governance. Keywords: Public Information Disclosure. Public Bodies. Criminal Sanctions. Abstrak Penelitian ini membahas pengaturan hukum, implementasi, serta sanksi terhadap badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik dipandang sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia, pilar demokrasi, serta instrumen penguatan transparansi dan good governance dalam menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas kebutuhan masyarakat, dan potensi praktik korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta memberikan jawaban permohonan informasi dalam batas waktu tertentu. Implementasi keterbukaan informasi dinilai mengalami perbaikan, ditunjukkan oleh penurunan jumlah sengketa informasi . 4: 1354 kasus. 2017: 119 kasu. Selain pengaturan hak dan kewajiban. UU KIP juga memuat ketentuan sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kata kunci: Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik. Sanksi Pidana. PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang majemuk karena terdiri dari berbagai etnis. Sebagai negara yang majemuk, negara kita sangat rentan terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang merupakan efek dari semakin berkembangnya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM peradaban . , ancaman disintegrasi bangsa muncul dari cara pandang yang salah mengenai paham primordialisme yang sejalan dengan menipisnya rasa Di saat menipisnya nilai-nilai nasionalisme pada diri manusia Indonesia, berbagai hasutan dan isu-isu baik politik, ekonomi, pendidikan, agama dan sosial budaya dapat memicu timbulnya berbagai konflik di daerah-daerah Indonesia, hal inilah yang merupakan akar dari timbulnya disintegrasi (Prabowo 2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia serta buruknya moral manusia Indonesia menyebabkan manusia Indonesia mudah dihasut dan diprovokatori yang tidak baik oleh bangsa lain. Hal ini tentu saja mengancam elemen persatuan dan kesatuan bangsa yang telah ada. Arus globalisasi menyebabkan perkembangan kehidupan masyarakat menjadi semakin kompleks. Derasnya arus globalisasi, menyebabkan kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Mulai dari kebutuhan akan informasi, hiburan, dan tentu saja kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari . andang, papan, dan panga. (Shidarta 2. Jika sumber-sumber untuk memenuhi kebutuhan tersebut tersedia, maka kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Tapi apabila sumber-sumber tersebut langka, maka hal ini menjadi persoalan hidup bagi manusia. Persoalan seperti ini merupakan tanggung jawab negara sebagai sebuah institusi yang menaungi masyarakat sebagai anggota dari suatu negara. Persoalan tersebut memerlukan pemecahan serius yaitu pemecahan secara kolektif. Disinilah birokrasi memiliki peranan yang sangat penting untuk berfikir, menganalisa, dan mencari solusi dari persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus peka terhadap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Inilah yang diharapakan oleh masyarakat ketika konsep otonomi daerah dicetuskan lalu disahkan melalui undangundang (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) karena informasi publik merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Selain itu dengan adanya keterbukaan informasi publik masyarakat juga dapat memantau lajunya kinerja pemerintahan. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar kebebasan berekspresi serta pilar demokrasi, transparansi dan good governance (Mihradi 2. Selain untuk mengupayakan memenuhi hak asasi manusia, lahirnya UU KIP juga menjadi salah satu hal penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak kasus korupsi. Dengan demikian adanya kebijkan tersebut dapat mengungrangi tingkat korupsi di Indonesia. Latar belakang lain dari lahirnya UU no 14 tahun 2008 adalah Indonesia pernah mengalami permasalahan keterbukaan informasi pada masa orde baru, untuk itu undang-undang tersebut membuka akses mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan pemerintahan (Sirajudin 2. Badan publik yang memiliki tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Dalam Undang-Undang, lingkup badan publik meliputi lembaga-lembaga serta penyelenggara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN dan juga APBD. Petugas Komunikasi dan Informatika JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM baik dalam tingkat nasional, provinsi maupun daerah memiliki tugas pokok yang diatur oleh Undang-Undang no 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Adanya UU yang mengatur keterbukaan informasi publik maka badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan KIP agar tujuan dari undang-undang tersebut dapat tercapai (Thamrin 2. Terwujudnya pemerintahan terbuka menjadi salah satu ciri dari good governance atau pemerintahan yang baik. Suatu pemerintahan dapat dikatakan sebagai good governance apabila dalam penyelenggaraan pemerintahaanya terdapat manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta memiliki prinsip yang sejalan dengan konsep demokrasi. Terdapat dua hal orientasi dalam kepemerintahan yang baik, yang pertama berorientasi pada orientasi negara harus mengarah pada pencapaian tujuan nasional, dan yang kedua pemerintahan harus memiliki fungsi yang Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menurut pasal 22 ayat 77 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pengguna informasi publik dan wajib memberikan jawaban paling lambat sepuluh hari kerja terhadap pemohon informasi publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Keterbukaan informasi publik pada saat ini memanglah harus menjadi sebuah prioritas, mengingat Indonesia memiliki sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan minimnya keterbukaan informasi publik. Salah satu kasus yang yang berkaitan dengan minimnya keterbukaan informasi publik ialah Koruupsi, pencucian uang, money politik, dan lain-lain. Salah satu contoh kasus keterbukaan informasi publik terjadi di Lampung dalam kasus tindak pidana Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala. Dimana Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Lampung. Juniardi (Ketu. dan Ahmad Haryono (Wakil Ketu. dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik. Ketebukaan informasi publik merupakan salah satu tolak ukur sebuah sistem Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu asas yang masuk dalam good governance. Namun dewasa ini masih ada beberapa lembaga yang dianggap tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik. Hal JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tersebut terjadi karena beberapa hal, salah satunya minimnya masyarakat mengerti mengenai keterbukaan informasi publik, adanya korporasi didalam sebuah lembaga, dan masih banyak lagi. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan hukum dan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia? . Bagaimana sanksi yang dapat dikenakan kepada badan publik yang tidak melakukan keterbukaan informasi publik? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia Informasi merupakan keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik berupa data, fakta, maupun penjelasannya, yang dapat disampaikan melalui berbagai media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam konteks penyelenggaraan negara, informasi memiliki peran strategis karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Oleh karena itu, lahirlah konsep informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) (Sukriono 2. Badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 100 organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Dengan demikian, kewajiban keterbukaan informasi tidak hanya melekat pada lembaga pemerintahan, tetapi juga pada badan publik nonpemerintah yang menggunakan dana publik (Nuriyanto 2. UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan asas-asas keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama. Asas pertama adalah bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Keterbukaan ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan diawasi oleh masyarakat dan menjadi prasyarat bagi partisipasi publik dalam proses pemerintahan. Tanpa jaminan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat dalam demokrasi tidak mungkin terwujud secara optimal (Wicaksono 2. Asas kedua menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Meskipun prinsip dasarnya adalah keterbukaan, undang-undang tetap memberikan ruang pengecualian dengan syarat yang sangat ketat agar tidak menghilangkan hak publik atas informasi. Pengecualian ini harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh disalahgunakan oleh badan publik (Wicaksono 2. Asas ketiga adalah bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal ini dimaksudkan agar hak atas informasi tidak terhambat oleh prosedur birokratis yang rumit atau biaya yang tidak wajar. Akses informasi yang mudah dan efisien merupakan salah satu indikator pelayanan publik yang baik (Wicaksono 2. Asas keempat menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Artinya, suatu informasi hanya dapat dirahasiakan apabila pembukaannya menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan yang lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaannya. Penentuan terbuka atau tertutupnya informasi harus selalu mempertimbangkan kepentingan publik sebagai tolok ukur utama (Wicaksono 2. Selain pengaturan normatif dalam UU KIP, keterbukaan informasi publik juga dipahami melalui asas-asas umum good governance, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Asas transparansi mengharuskan pemerintah secara aktif menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat, baik terkait perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi menuntut kejelasan mekanisme perumusan dan implementasi kebijakan sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dan atas dasar apa kebijakan tersebut diambil (Prasetyo 2020. Indikator transparansi antara lain tersedianya informasi yang memadai dalam setiap tahapan kebijakan, akses informasi yang mudah dan tepat waktu, serta dukungan perangkat seperti regulasi yang menjamin hak atas informasi, pusat layanan informasi, website resmi, dan media publik. Pemerintahan yang transparan adalah prasyarat utama terciptanya kepercayaan publik. Asas partisipasi menekankan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, baik pada tahap perumusan, pelaksanaan, maupun evaluasi Partisipasi merupakan ciri budaya demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan. Regulasi yang disusun JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 101 secara transparan dan partisipatif cenderung lebih efektif dan mendapat dukungan luas dibandingkan kebijakan yang dirumuskan secara tertutup (Prabowo 2. Asas akuntabilitas mengharuskan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan Akuntabilitas mencakup beberapa dimensi, yaitu akuntabilitas kejujuran dan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, akuntabilitas proses yang menilai kualitas prosedur dan pelayanan publik, akuntabilitas program yang mengukur pencapaian tujuan dan efisiensi biaya, serta akuntabilitas kebijakan yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil kepada legislatif dan masyarakat (H. Utomo 2. Tujuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KIP meliputi jaminan hak warga negara untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan informasi juga bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi merupakan kewajiban seluruh badan publik beserta sumber daya manusianya. Setiap pejabat publik dituntut untuk bersikap transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. UU KIP juga mengatur ruang lingkup informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala mencakup informasi tentang badan publik, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur peraturan perundang-undangan. Informasi ini harus diumumkan minimal setiap enam bulan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami (H. Utomo 2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar informasi publik yang dikuasai badan publik, hasil keputusan dan pertimbangannya, kebijakan dan dokumen pendukung, rencana kerja dan anggaran, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur pelayanan publik, serta laporan pelayanan informasi. Ketersediaan informasi ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus menunggu pengumuman berkala. Sementara itu, informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, melanggar hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam strategis, merugikan ketahanan ekonomi nasional, atau mengganggu hubungan luar Pengecualian ini harus ditetapkan secara hati-hati dan berdasarkan pengujian Dalam implementasinya, keterbukaan informasi publik di Indonesia terus mengalami perkembangan. Era keterbukaan informasi mendorong percepatan pencerdasan bangsa dan perubahan tata kelola pemerintahan menuju good JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 102 Visi besar keterbukaan informasi adalah membentuk masyarakat informasi yang cerdas, berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (Sedarmayanti 2. Untuk memastikan implementasi UU KIP. Komisi Informasi Pusat secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan Monitoring ini bertujuan menilai komitmen badan publik dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi dan mengoptimalkan peran PPID. Pada tahun 2018, evaluasi dilakukan terhadap 460 badan publik dengan indikator pengembangan website PPID dan pengumuman informasi publik, serta penilaian lanjutan terkait pelayanan dan penyediaan informasi. Tingkat partisipasi badan publik dalam evaluasi mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan adanya perbaikan kesadaran akan pentingnya keterbukaan Selain monitoring, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan sosialisasi serta pemberian sanksi terhadap badan publik yang tidak patuh. Data menunjukkan penurunan signifikan jumlah sengketa keterbukaan informasi publik, dari 1. 354 kasus pada tahun 2014 menjadi 119 kasus pada tahun 2017. Penurunan ini menunjukkan kemajuan implementasi UU KIP, meskipun di lapangan masih terdapat kendala seperti lemahnya koordinasi internal, kurangnya komitmen penanggung jawab kegiatan, serta ketiadaan standar operasional prosedur. Kendala tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan keterbukaan informasi masih perlu diperkuat agar prinsip good governance dapat terwujud secara optimal. Sanksi Yang Dapat Dikenakan Kepada Badan Publik Yang Tidak Melakukan Keterbukaan Informasi Publik UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan undang-undang. Hak ini dijelaskan dalam Pasal 4 UU KIP. Bentuk hak tersebut meliputi: . melihat dan mengetahui Informasi Publik. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan yang prosedurnya diatur undang-undang. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemohon informasi juga berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan. Jika pemohon mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi, ia berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam UU KIP. Dengan demikian. UU KIP tidak hanya mengakui hak memperoleh informasi, tetapi juga menyediakan jalur perlindungan hukum bagi pemohon apabila hak tersebut dihalangi (Mihradi 2. Namun, hak pemohon informasi diimbangi dengan kewajiban pengguna informasi publik. UU KIP mengatur bahwa pengguna informasi wajib menggunakan Informasi Publik sesuai ketentuan hukum, serta wajib mencantumkan sumber informasi yang diperolehnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi. Kewajiban ini penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi, melindungi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 103 integritas data, dan menjaga akuntabilitas penggunaan informasi di ruang publik (Prasetyo 2020. UU KIP juga mengatur hak badan publik, terutama dalam hal menolak memberikan informasi tertentu. Pasal 6 memberikan dasar bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundangundangan. Badan publik juga berhak menolak memberikan informasi apabila permintaan tidak sesuai ketentuan hukum. Informasi yang tidak dapat diberikan antara lain: informasi yang dapat membahayakan negara. informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi. informasi mengenai rahasia jabatan. serta informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan (H. Utomo 2. Walaupun demikian, prinsip dasar UU KIP tetap menekankan keterbukaan. Karena itu, hak badan publik untuk menolak informasi tidak bersifat mutlak dan harus ditempatkan dalam kerangka pengecualian yang terbatas. Pengecualian tidak boleh menjadi alasan untuk menutup informasi secara berlebihan. Kewajiban badan publik diatur dalam Pasal 7 UU KIP. Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sehingga informasi yang dibuka kepada publik tidak menghasilkan disinformasi atau merugikan masyarakat (Marlina 2. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, badan publik diwajibkan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola secara baik dan efisien agar mudah diakses. Selain itu, badan publik harus membuat pertimbangan secara tertulis untuk setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pemenuhan hak publik atas informasi. Pertimbangan tersebut dapat memuat aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya, badan publik boleh memanfaatkan sarana elektronik maupun non-elektronik (Sugiarto 3AD). Keterbukaan akses informasi publik diharapkan mendorong badan publik menjadi lebih bertanggung jawab, responsif, dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Keterbukaan juga dipandang sebagai strategi penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mempercepat terwujudnya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Secara umum, setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi publik terkait organisasi dan kegiatannya kepada masyarakat. Melalui prinsip keterbukaan, dapat terbentuk pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung partisipasi masyarakat sebagai prasyarat demokrasi yang substantif (Salim Dalam konteks pengelolaan informasi, badan publik juga mempunyai kewajiban operasional untuk mendukung pelayanan cepat dan sederhana. Dua langkah penting disebutkan: . menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). membuat serta mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. PPID JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 104 selanjutnya dapat dibantu pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas teknis layanan informasi. Naskah ini kemudian menghubungkan keterbukaan informasi dengan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penjelasan Pasal 4 huruf h menekankan prinsip keterbukaan, yakni bahwa penerima pelayanan harus dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi tentang pelayanan yang dibutuhkan. Bappenas memberikan indikator minimal keterbukaan pelayanan publik, antara lain: tersedianya informasi memadai dalam proses penyusunan dan implementasi layanan. informasi bebas diperoleh siapa pun. diberikan tepat waktu untuk evaluasi dan monitoring. adanya sarana prasarana akses masyarakat pada informasi yang siap tersedia. informasi mudah serta sikap terbuka aparatur pemerintah dalam menyampaikan informasi (Prasetyo 2. Pelayanan publik sendiri dipahami sebagai rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan layanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Keterbukaan dalam pelayanan berarti seluruh aspek penyelenggaraan layanan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna layanan dan para pemangku Aspek yang harus terbuka mencakup persyaratan, waktu layanan, biaya, alur dan prosedur, mekanisme pengaduan, dan informasi penting lain yang terkait hak serta kewajiban pemberi dan penerima layanan. Jika aspek-aspek tersebut tidak terbuka dan sulit diakses, maka tingkat keterbukaan rendah dan tidak memenuhi kaidah keterbukaan. Keterbukaan dipandang strategis dalam reformasi birokrasi, mengingat salah satu masalah utama reformasi adalah rendahnya kualitas pelayanan publik serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan sejalan dengan visi reformasi birokrasi, yakni terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Publik menuntut agar pemerintah membuka akses informasi kebijakan publik, termasuk latar belakangnya. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menilai apakah kebijakan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus dapat mengkritisi kebijakan yang tidak pro publik. Naskah ini juga menekankan dampak keterbukaan dalam pelayanan publik, antara lain: . memperkuat terwujudnya good governance sebagai target reformasi . meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik karena masyarakat akan lebih aktif jika akses informasi luas. memperkuat akuntabilitas publik karena masyarakat dapat mengevaluasi kebijakan pelayanan jika informasi mudah diperoleh. Keterbukaan juga berkontribusi pada penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Ketidaktransparanan sering menimbulkan sikap apatis publik, terutama jika penegakan hukum dinilai Autebang pilihAy. Karena itu, keterbukaan penting untuk membangun kepercayaan publik. Terbitnya UU KIP dipandang sebagai peluang menuju demokrasi yang lebih UU KIP membuka dua sisi peluang: pertama, mendorong pemerintah dan badan publik lebih terbuka dalam pengelolaan pemerintahan. kedua, memberi kesempatan bagi warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 105 secara lebih leluasa. UU KIP juga ditempatkan dalam ranah hukum publik, karena bertujuan melindungi kepentingan umumAiinformasi dipandang sebagai kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta bagian penting dari ketahanan nasional. Sebagai hukum publik. UU KIP tidak hanya mengatur norma, tetapi juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran. Naskah ini menegaskan bahwa ancaman sanksi dalam UU KIP tercantum dalam Pasal 51 dan 52. Pasal 51 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya badan publik yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi. Pasal 52 mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib diumumkan . aik secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saa. , serta informasi yang seharusnya diberikan berdasarkan permintaan sesuai UU KIP, apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Badan publik tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah. Sanksi ini dimaksudkan sebagai instrumen pemaksa agar badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten, karena kelalaian atau penolakan yang tidak sah dapat merugikan hak masyarakat. KESIMPULAN Peraturan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undng-undang No. 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik. Diaman ketika seseorang merasa tidak mendapatkan sebuah informasi yang jelas maka dapat melakukan pengajuan sengketa informasi kepada Kementrian Informasi. Implementasi terkait keterbuakaan informasi publik pada tahun 2017 mengalami peningkatan, hal ini dibuktikan dengan menurnnya sengketa informasi. Menurut data yang diperoleh sengketa informasi yang ada pada tahun 2017 mencapai 119 sengketa, hal ini dinilai menurun derastis dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 1354 sengketa. Pemberian sanksi terhadap badan publik yang tidak melakukan keterbukaan informasi publik diatur dalam pasal 52 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta. Informasi Publik yang waj ib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 . tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5. 000,00 ( lima juta rupia. Referensi