Journal of Business and Economics (JBE) UPI YPTK https://jb e-upiyp tk. org/o j s Vol. No. Hal: 218-222 ISSN: 2502-6275 Dampak Sosialisasi Perpajakan. Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Sanksi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Vivi Afriani. Rindy Citra Dewi. Deni Saputra* Akuntansi. Ekonomi dan Bisnis. UPI YPTK Padang denisaputra@upiyptk. Abstract This study aims to examine "the impact of tax socialization, understanding of taxpayers, tax rates, tax sanctions and the quality of tax service services on taxpayer compliance". By taking data by distributing questionnaires to 82 samples at the MSME office in the city of Padang. Data analysis in this study used multiple linear regression analysis. The analytical tool used is SPSS version 22. The results of this study conclude that: . Tax socialization has no significant effect on taxpayer compliance . Taxpayer understanding has a significant effect on taxpayer compliance . Tax rates have no significant effect on taxpayer compliance taxes . Tax sanctions have no significant effect on taxpayer compliance . The quality of tax service services has a significant effect on taxpayer compliance. Keywords: socialization of taxation, understanding of taxpayers, tax rates, tax sanctions, quality of tax services, and taxpayer Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji AuDampak sosialisasi perpajakan, pemahaman wajib pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajakAy. Dengan mengambil data dengan cara menyebarkan kuisioner terhadap 82 sampel pada kantor UMKM kota padang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear Alat analisis yang digunakan adalah SPSS versi 22. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: . Sosialisasi perpajakan tidak berpenagruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak . Pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak . Tarif pajak tidak berpenagruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak . Sanksi pajak tidak berpenagruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak . Kualitas pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: sosialisasi perpajakan, pemahaman wajib pajak, tarif pajak, sanksi pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan kepatuhan wajib pajak. Journal of Business and Ecocnomics is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. penerimaan dan pendapatan negara yang paling besar. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai dari Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut akan sedang melakukan pembangunan disegala bidang. digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara Pembangunan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan . eperti untuk pembangunan nasional, pembiayaan untuk kesejahteraan rakyat yang biasa disebut dengan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur pembangunan nasional. Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional pembangunan tersebut, maka pemerintah membutuhkan negara dan lainny. Selain itu, pajak salah satu target dana yang tidak sedikit. Dana yang dimaksud berasal utama pemerintah yang dijadikan sumber pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang negara. Pemerintah mulai gencar mencari sektor-sektor yang berpotensi dapat meningkatkan penerimaan pajak salah satunya disumbangkan dari sektor pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang . terutang oleh orang pribadi atau badan yang pada Salah satu penyumbang penerimaan pajak penghasilan dasarnya bersifat memaksa sesuai yang tertulis pada Undang-undang nomor 16 tahun 2009, dengan tidak adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh subjek mendapatkan imbalan secara langsun dan digunakan pajak Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). untuk keperluan negara yang ditujukan untuk UMKM menurut undang-undang Nomor 20 tahun 2008 kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber yaitu sebagai usaha produktif milik orang perorangan Pendahuluan Diterima: 23-04-2022 | Revisi: 23-05-2022 | Diterbitkan: 31-05-2022 | doi: 10. 35134/jbeupiyptk. Vivi Afriani. Rindy Citra Dewi. Deni Saputra atau badan usaha milik perorangan dengan kriteria pajak. Pada penelitian yang dilakukan oleh . juga UMKM menjadi tulang punggung ekonomi di menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan tidak Indonesia termasuk di kota Padang. UMKM mampu berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. menciptakan kreatifitas yang sejalan dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan unsur- Pemahaman perpajakan adalah segala hal terkait unsur tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat. perpajakan yang dimengerti dengan baik dan benar oleh Dari sinilah terlihat bahwa keberadaan UMKM sangat wajib pajak serta dapat menerjemahkan dan penting . menerapkan yang telah dipahaminya . Pemahaman tentang pajak diberikan kepada pelajar dan masyarakat Pemerintah meningkatkan Peraturan Pemerintah agar sejak dini pelajar dan masyarakat sudah Nomor 23 Tahun 2018 peraturan yang mulai diberikan mengetahui pentingnya pajak terhadap negara. sejak 1 Juli 2018 ini diterbitkan untuk mengganti Pengetahuan tentang pentingnya perpajakan ini, tidak peraturan lama, dimana peraturan ini mengatur tentang hanya bagi pelajar maupun masyarakat tapi juga bagi penghitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib para pengusaha UMKM. Menurut penelitian . , . pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan menyatakan pemahaman wajib pajak berpengaruh perimbangan perlunya kesadaran dalam menghitung, signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menyetorkan, dan melaporkan pajak, meningkatkan menunjukkan bahwa makin tinggi pemahaman wajib pengetahuan tentang pemanfaatan perpajakan bagai pajak maka makin tinggi pula kepatuhan wajib pajak. masyarakat, dan terciptanya kondisi kontrol sosial Tarif pajak juga menjadi salah satu faktor yang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Tarif pajak diharapkan penerimaan pajak dapat meningkatkan merupakan dasar pengenaan pajak terhadap objek yang mensejahterakan menjadi tanggungannya. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat meningkat . setiap wajib pajak yang melakukan usaha dan wajib pajak badan dengan omset tidak melebihi Rp 4. 8 Miliar Sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam akan dikkenakan PPh final dengan tarif 1% dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena dengan penghasilan brutonya . Penelitian yang dilakukan adanya sosialisasi perpajakan baik secara langsung oleh . yang menyatakan bahwa tarif pajak maupun tidak langsung, wajib pajak akan memperoleh mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. pemahaman serta informasi mengenai ketentuan tarif pajak merupakan faktor eksternal yang bersumber perpajakan sehingga membuat wajib pajak mengerti dari Direktorat Jenderal Pajak atau paham dan sadar atas kewajiban dalam diinterpretasikan oleh individu dan/atau Wajib Pajak melaporkan pajaknya. Semakin tinggi intensitas UMKM sehingga menimbulkan suatu respon, respon sosialisasi perpajakan dilakukan, maka akan semakin tersebut yang mendorong wajib pajak UMKM lebih tinggi kepatuhan UMKM. Dengan adanya sosialisasi patuh dalam penunaian kewajiban perpajakannya. pajak maka wajib pajak akan lebih mengetahui arti Sedangkan hasil penelitian . menyatakan bahwa pentingnya melaporkan pajak sehingga pengetahuan tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib wajib pajak UMKM akan bertambah serta pajak. melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya . Menurut . Sosialisasi merupakan hal yang sangat Kualitas pelayanan pajak juga dapat mempengaruhi penting dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan wajib pajak UMKM. Prilaku pegawai pajak kepatuhan wajib pajak, pemberian wawasan dan dalam melayani masyarakat sangat berpengaruh pada pembinaan kepada wajib pajak agar mengetahui besar kecilnya pemenuhan kewajiban pajak. Pelayanan tentang segala hal mengenai perpajakan. Disinilah letak fiskus merupakan hal penting dalam menggali pentingnya sosialisasi dan edukasi. Pemerintah dalam penerimaan negara dimana pegwai pajak harus hal ini Direktorat Jendral Pajak, sesuai dengan melayani para wajib pajak secara professional, jujur, fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau dan bertanggung jawab . penyuluhan, pelayanan dan pengawasan. Agar dapat meningkatkan kulaitas pelayanan dan Hasil penelitian ini berbeda dengan penelitain yang memecahkan permasalahan yang sering terjadi di dilakukan oleh . mengenai sosialisasi perpajakan, kantor Dinas Koperasi dan UMKM maka dibutuhkan pelayanan fiskus dan pelaksanaan self assessment suatu inovasi pelayanan supaya pelayanan menjadi system yang menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan lebih baik. Suatu pelayanan yang berkualitas apabila tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal pelayanan tersebut mampu memberikan kepuasan tersebut karena kurang optimalnya dirjen pajak dalam kepada masyarakat yang menerimanya. Hasil penelitian memberikan informasi perpajakan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh . menyatakan bahwa kualitas terkait peraturan pajak. Sedangkan hasil penelitian yang layanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan dilakukan oleh . , . menyatakan bahwa sosialisasi terhadap kepatuhan wajib pajak. Karena dengan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib kualitas layanan fiskus yang maksimal membuat wajib Journal of Business and Economics (JBE) UPI YPTK Oe Vol. No. Vivi Afriani. Rindy Citra Dewi. Deni Saputra pajak merasa nyaman, percaya dan terbantu dalam oleh responden dari berbagai pilihan jawaban yang membayar kewajiban pajaknya sehingga kepatuhan tersedia. Pengambilan sampel dilakukan dengan wajib pajak meningkat. Sebaliknya jika kualitas metode convenience sampling. Dalam penagambilan layanan fiskus kurang maksimal maka wajib pajak sampel berdasarkan akses yang dapat dijangkau oleh merasa tidak nyaman dan tidak puas dalam membayar peneliti dalam menyebarkan kuesioner. Data primer kewajiban pajaknya sehingga kepatuhan wajib pajak yaitu data yang berasal langsung dari sumber data yang dikumpul secara khusus dan berhubungan langsung dengan permasalahan yang diteliti sehingga data Sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh . dikumpulkan menggunakan kuesioner. Metode studi menyatakan kualitas layanan fiskus tidak berpengaruh pustaka dilakukan dengan cara mengkaji, mempelajari signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi serta menelaah berbagai macam literatur seperti jurnal, pajak juga memiliki peran penting guna memberikan artikel, buku dan berbagai sumber tertulis lainnya yang pelayanan bagi pelanggar pajak agar tidak meremehkan berkaitan dengan objek yang akan diteliti. Populasi peraturan perpajakan. Banyaknya wajib pajak yang dalam penelitian ini adalah 38. 299 jumlah UMKM tidak membayar pajaknya sampai bertahun-tahun, ini Kota Padang jumlah sampel menggunakan teknik membuktikan bahwa wajib pajak sangat menganggap purpove sampling, dimana sampel ditarik sejumlah remeh kewajibannya. Sanksi perpajakan merupakan tertentu dari populasi dengan pertimbangan tertentu, suatu kebijakan yang efektif untuk mencegah ketidak sehingga diperoleh sampel sebanyak 82 orang Wajib patuhan wajib pajak. Ketidak patuhan wajib pajak Pajak Alat analisis data yang digunakan berupa SPSS adalah wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya 22. untuk membayar pajanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak melaporkan kewajiban pajaknya sesuai Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian undang-undang yang berlaku serta tidak membayar ini adalah Stasistik deskriptis, uji validitas, dan uji pajanya sesuai ketentuan . Hasil penelitian yang reabilitas. Metode analisis data yang digunakan dalam dilakukan oleh . , . menyatakan sanksi pajak penelitian ini yaitu regresi linier berganda. Regresi ini mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Hal ini digunakan untuk mengukur antara lebih dari satu mengindikasikan bahwa semakin tinggi nilai sanksi variabel bebas terhadap variabel terikat. Pengertian pajak semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak analisis regresi linier berganda adalah analisis yang dalam membayar pajak. Sedangkan hasil penelitian digunakan peneliti, bila bermaksud meramalkan yang dilakukan oleh . sanksi pajak berpengaruh bagaimana keadaan . aik turunny. variabel dependen negatif dan tidak signifikan terhadap ketaatan wajib . , bila dua atau lebih variabel independen pajak UMKM. sebagai faktor prediktor dimanipulasi . inaik turunkan nilainy. Ay. Metodologi Penelitian Uji hipotesis dalam penelitian ini di lakukan tiga Penelitian kuantitatif pengujian yaitu, pertama uji parsial (Uji . Tujuan menggunakan data primer. Metode pengumpulan data adalah untuk menguji apakah dua variabel yaitu yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui variabel bebas dan variabel terikat mempunyai kuesioner yang berupa angket. Jenis kuesioner yang hubungan yang kuat atau tidak, apakah hubungan digunakan tertutup. Kuesioner tertutup dalam penelitian tersebut positif atau negatif. ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang harus dipilih Hasil dan Pembahasan Tabel 1. Hasil Analisis Regresi Linear Berganda Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Sig. 1,803 ,075 Beta (Constan. 2,303 1,277 sosialisasi perpajakan ,158 ,148 ,159 1,067 ,290 kepatuhan wajib pajak ,221 ,154 ,211 1,434 ,156 tarif pajak ,011 ,119 ,011 ,088 ,930 sanksi pajak ,052 ,137 ,055 ,377 ,708 kualitas pelayanan fiskus ,443 ,147 ,456 3,011 ,004 Dependent Variable: kepatuhan wajib pajak Sumber: Output SPSS 22 Journal of Business and Economics (JBE) UPI YPTK Oe Vol. No. Vivi Afriani. Rindy Citra Dewi. Deni Saputra Dari tabel. 1 diatas dapat disusun persamaan regresi sebagai berikut: Y = 2,303 0,158 X1 0,221 X2 0 ,011 X3 0,052 X4 0,443 e Pembahasan pengaruh Sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pengujian hipotesis dengan menggunakan uji signifikan sebesar 0. Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat probabilitas signifikan sebesar 0,290 . ,290 O sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian maka hipotesis ditolak. Maka dapat disimpulkan bahwa sosialiasasi perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh . , dengan hasil sosialiasi perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. kemungkinan ini terjadi karena masih kurang optimalnya dirjen pajak dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak terkait peraturan pajak, sedangkan hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh . , . , . menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Pengujian hipotesis dengan mengguanakan uji signifikan dapat dilakukan dengan membandingkan nilai probabilitas signifikan sebesar 0. tabel dapat dilihat probabilitasnya sebesar 0,156 . ,156 O 0. sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian maka hipotesis ditolak. Maka dapat disimpulkan bahwa pemahaman wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini kemungkinan karena pengaruh sebelumnya, karena jika kurangnya sosialisasi perpajakan terhadap wajib pajak, otomatis sudah pasti berimbas kepada pemahaman wajib pajak sehingga mengakibatkan kurangnya kepatuhan wajib pajak tersebut. Hal ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh . , . menyatakan pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh tarif pajak terhadap kepatuhan wajib Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat probabilitas signifikan sebesar 0,930 . ,930 O 0. sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian maka hipotesis ditolak. Maka dapat disimpulkan bahwa pemahaman wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh . bahwa sanksi pajak berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap ketaatan wajib pajak UMKM. Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat probabilitas signifikan sebesar 0,708 . ,708 O 0. sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian maka hipotesis ditolak. Maka dapat disimpulkan bahwa sanksi pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh . bahwa sanksi pajak berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap ketaatan wajib pajak UMKM. Hal ini kemungkinan juga berhubungan dengan variabel yang sebelumnya yang mengindikasikan bahwa jika sosialisasi perpajakan kurang diterapkan, maka pemahaman wajib pajak juga akan berkurang dan otomatis mengenai sanksi pajak akan diabaikan oleh masyarakat. Hasil ini juga tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh . , . yang menyatakan bahwa sanksi pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pengaruh kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat probabilitas signifikan sebesar 0,004 . ,004 O 0. sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian maka hipotesis diterima. Maka dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan fiskus secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh . menyatakan bahwa kualitas layanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan hasil penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh . menyatakan kualitas layanan fiskus tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan mengenai dampak sosialisasi perpajakan, pemahaman wajib pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Sosialisasi perpajakan tidak berpenagruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang Pemahaman wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang Tarif pajak tidak berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang Sanksi pajak tidak berpenagruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang Kualitas pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Kota Padang Journal of Business and Economics (JBE) UPI YPTK Oe Vol. No. Vivi Afriani. Rindy Citra Dewi. Deni Saputra Terdapat pengaruh secara simultan variabel sosialisasi perpajakan, pemahaman wajib pajak, tarif pajak, sanksi pajak, kualitas pelayanan fiiskus terhadap kepatuhan wajib pajak Syaputra. AuPengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,Ay J. Magister Akunt. Trisakti, vol. 6, no. 2, pp. 121Ae144, 2019, doi: 10. 25105/jmat. Tene. Sondakh, and J. Warongan. AuPengaruh Pemahaman Wajib Pajak. Kesadaran Pajak. Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Manad. ,Ay J. EMBA. ISSN 2303-1174, vol. 5, no. 2, pp. 443Ae453, 2017. Yuliani and N. Setyaningsih. AuFaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Perpajakan Sebagai Variabel Moderating,Ay El Muhasaba J. Akunt. , vol. 11, no. 1, p. 1, 2020, doi: 18860/em. Perpajakan. Kepatuhan. Pajak, and B. Utara. AueISSN 2716-3148 . edia onlin. Journal Research Accounting (,Ay vol. 01, no. 2, pp. 109Ae120, 2020. Ariyanto and D. Nuswantara. AuUMKM Dwi Ariyanto Jurusan Akuntansi . Fakultas Ekonomi . Universitas Negeri Surabaya . Surabaya . Indonesia Dian Anita Nuswantara Jurusan Akuntansi . Fakultas Ekonomi . Universitas Negeri Surabaya . Surabaya . Indonesia,Ay AKUNESA J. Akunt. Unesa, vol. 8, no. 3, pp. 1Ae9, 2020. Khodijah. Barli, and W. Irawati. AuPengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan. Kualitas Layanan Fiskus. Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,Ay JABI (Jurnal Akunt. Berkelanjutan Indones. , vol. 4, no. 2, p. 183, 2021, doi: 10. 32493/jabi. Ketegasan. Perpajakan. Kepatuhan, and W. Pajak. AuProdi S1 Akuntansi . Fakultas Ekonomi dan Bisnis . Universitas Telkom,Ay vol. 6, no. 2, pp. 3593Ae3601, 2019. Megawangi and P. Setuawan. AuSosialisasi perpajakan momoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak,Ay J. Akunt. dan Pajak, vol. 19, no. 3, pp. 2348Ae2377, 2017, doi: 10. 29040/jap. and N. Trisna. AuPengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi. Kabupaten Bogor,Ay Economicus, vol. 180Ae190, 47860/economicus. Nugroho and Kurnia. AuPengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak,Ay J. Ilmu dan Ris. Akunt. 9, p. 19, 2020. Lazuardini. Susyanti, and A. Priyono. AuPengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan. Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Selata. ,Ay e Ae J. Ris. Manaj. PRODI Manaj. , pp. 25Ae34, 2018. Daftar Rujukan . Putu and G. Cahyani. AuPengaruh Tarif Pajak. Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,Ay E-Jurnal Akunt. , vol. 26, no. 3, pp. 1885Ae1911, 2019. Adiman and R. Miftha. AuPengaruh Penerapan PP No. Tahun Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menenga. ,Ay J. Perpajak. , vol. 1, no. 2, pp. 68Ae82, [Onlin. Available: http://jurnal. id/index. php/jurnalperpajakan/ar ticle/view/808/766. Rasional and R. Dan. AuPAJAK ( Studi pada Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Palembang Ilir Timur ) SKRIPSI Disusun Oleh : Novianti STIE MULTI DATA PALEMBANG PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1,Ay Sulistyoningrum and Almi. AuPengaruh sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan petugas pajak, perubahan tarif pajak (PP No. 23 Tahun 2. , sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Klaten,Ay Skripsi Univ. Widya Dharma Klaten, 2019. Ramadhanty and Z. Zulaikha. AuPENGARUH PEMAHAMAN TENTANG PERPAJAKAN. KUALITAS PELAYANAN FISKUS. SISTEM TRANSPARANSI PERPAJAKAN. KESADARAN WAJIB PAJAK. DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,Ay Diponegoro J. Account. , vol. 9, no. 4, 2020. Listiyowati. Indarti, and W. Setiawan. AuNo Titlepengaruh pengetahuan perpajakan dan penerapan self assesment system terhadap kesadaran wajib pajak serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan,Ay Media Akunt. Perpajak. , vol. 1, no. 2, pp. 44Ae58, 2020. Yulia. Wijaya. Permata Sari, and M. Adawi. AuPengaruh Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak. Tingkat Pendidikan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Umkm Dikota Padang,Ay J. Ekon. Manaj. Sist. Inf. , vol. 1, no. 4, pp. 305Ae 310, 2020, doi: 10. 31933/jemsi. Sulistianingsih and C. Sari. AuUnderstanding Of Taxation. Tax Socialization. Tax Sanction. And Tax Rate Towards Taxpayer Compliance Of Micro. Small And Medium Enterprises (Survey Micro. Small And Medium Enterprises In Surakart. ,Ay J. Indones. Sci. Econ. Res. , vol. 1, no. 1, pp. 50Ae54, 2019. Siahaan and H. Halimatusyadiah. AuPengaruh Kesadaran Perpajakan. Sosialisasi Perpajakan. Pelayanan Fiskus. Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,Ay J. Akunt. , vol. 8, no. 1, pp. 1Ae14, 2019, doi: 10. 33369/j. Journal of Business and Economics (JBE) UPI YPTK Oe Vol. No.