Volume 5 No 2 July 2024 EISSN 2722-2861 Progress in Social Development IMPACT OF STREET VENDORS' RELOCATION ON DERMAGA WISATA SANGGAM TANJUNG REDEB DISTRICT BERAU REGENCY DAMPAK RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DI DERMAGA WISATA SANGGAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU Ahmad Irgi Fahrezy1. Agustin Nurmanina2 1,2 Universitas Mulawarman. Indonesia Email Correspondence: ahmadirgyf28@gmail. ABSTRACT: This study aims to describe the phenomenon of relocating street vendors from Sanggam Berau Tourism Pier to Pemuda Street, and to analyze the economic and social impacts of this relocation from the vendors' perspective. A descriptive qualitative method was used, with primary and secondary data collected through interviews, observations, and Informants were selected using purposive sampling, involving ten key and primary informants. The study finds that the relocation of street vendor is a policy of the Berau Regional Government in response of increased tourist traffic at the pier. The parking area at pier, previously used by vendors, had to be fully repurposed for parking due to rising visitor numbers. The new location on Pemuda Street has led to negative impacts on vendors, including decreased income and unstable trading activities due to its less strategic and narrower space. However, there are positive outcomes such as improved security, enhanced social interactions among vendors, and greater legal certainty. The study recommends that the Berau Regional Government evaluate and develop a better relocation strategy, and considering revising policies related to culinary tourism areas to better support vendor business sustainability. Keywords: Sanggam Berau Tourism Pier. Policy. Impact. Relocation. Street Vendors ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan fenomena relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Dermaga Wisata Sanggam Berau ke Jalan Pemuda, serta menganalisis dampak ekonomi dan sosial dari persepsi PKL yang direlokasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan Informan dipilih dengan teknik purposive sampling, melibatkan sepuluh informan yang terdiri dari informan kunci dan utama. Hasil penelitian menunjukkan relokasi PKL merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Berau berdasarkan adanya peningkatan jumlah wisatawan yang menggunakan dermaga. Area parkir dermaga Sanggam yang sebelumnya digunakan PKL untuk berjualan harus difungsikan kembali secara penuh untuk parkir kendaraan pengguna Lokasi baru yang berada di Jalan Pemuda dianggap kurang strategis dan sempit sehingga memberikan dampak negatif terhadap para pedagang, meliputi penurunan pendapatan dan ketidakstabilan aktivitas jual beli. Meskipun demikian, terdapat dampak positif seperti peningkatan keamanan, hubungan sosial antar pedagang, serta kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Daerah Berau melakukan evaluasi dan merumuskan strategi relokasi yang lebih baik, serta mempertimbangkan untuk merevisi kebijakan terkait wilayah wisata kuliner agar lebih mendukung kegiatan usaha PKL. Kata kunci: Dermaga Wisata Sanggam. Kebijakan. Dampak. Relokasi. PKL Article Info Received Januari 2024 Accepted Published DOI July 2024 July 2024 Copyright and License Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. Journal homepage: psd. fisip-unmul. id/index. php/psd Mahasiswa Program Studi S1 Pembangunan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Dosen Pembimbing Pembangunan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman PENDAHULUAN Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Bab 1 Pasal 1 bahwa Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022, sekitar 44,41% dari 1,78 juta pekerja di Kalimantan Timur terlibat dalam sektor informal (BPS, 2. PKL merupakan salah satu contoh pelaku sektor informal. Meskipun sektor ini menawarkan peluang, pekerja di dalamnya menghadapi risiko seperti ketidakpastian pendapatan dan minimnya perlindungan sosial. PKL sering kali mendapatkan stigma negatif karena PKL dianggap tidak memiliki izin atau legalitas, mengganggu keindahan kota, merusak atau menurunkan kualitas dari fasilitas umum, menyebabkan kemacetan, membentuk area kumuh, dan tidak teratur (Aotama dan Deave, 2. Untuk mengatasi masalah yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan PKL, pemerintah perlu mengkoordinasi penataan dan relokasi mereka, mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya dalam proses tersebut. Kabupaten Berau, yang terletak di Kalimantan Timur, memiliki potensi pariwisata yang menawarkan destinasi wisata alam yang indah dan menarik seperti Pulau Derawan dan Pulau Maratua. Untuk menunjang aktivitas pariwisata tersebut. Pemerintah Daerah (Pemd. Berau telah membangun Dermaga Wisata Sanggam sebagai sarana transportasi air bagi wisatawan yang ingin mengunjungi destinasi wisata yang ada di Kabupaten Berau. Dermaga ini terletak di Jalan Pangeran Diguna. Tanjung Redeb. Kawasan sekitar dermaga ini berada dekat dengan pusat kegiatan ekonomi dan aktivitas masyarakat Berau. Pada tahun 2018 hingga 2023 para PKL menempati area parkir Dermaga Wisata Sanggam untuk berjualan atas izin dari Pemda Berau. Mereka berjualan di halaman parkir dermaga mulai pukul 17:00 hingga 04:00 pagi. Namun, berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, terjadi peningkatan jumlah wisatawan di Kabupaten Berau yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 terdapat sekitar 127. 396 wisatawan, pada tahun 2021 terdapat sekitar 141. 483 wisatawan, dan pada tahun 2022 terdapat sekitar 297. wisatawan baik dari asing maupun domestik. Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Berau berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah kendaraan wisatawan yang parkir di Dermaga Wisata Sanggam. Meninjau mengenai hal ini. Pemda Berau pada April 2023 akhirnya merelokasi para PKL yang semula berjualan di area parkir Dermaga Wisata Sanggam ke lokasi baru, yaitu di Jalan Pemuda. Tanjung Redeb. Area Jalan Pemuda sendiri didominasi oleh kegiatan administrasi dan perkantoran. Lokasi baru bagi PKL ini merupakan aset milik Pemda Berau, yang sebelumnya merupakan bangunan bekas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penempatan PKL ini bersifat sementara dan didasari oleh surat perjanjian yang dibuat oleh Dinas Koperasi. Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Berau serta pihak PKL. Relokasi PKL dari Dermaga Wisata Sanggam ke Jalan Pemuda dianggap kurang efektif karena area tersebut sepi aktivitas ekonomi, terutama pada malam hari. Hal ini disebabkan jam operasional PKL yang mulai berjualan pukul 17:00 berseberangan dengan kondisi Jalan Pemuda yang lebih ramai pada pagi hingga sore hari. Lokasi baru ini juga lebih kecil dibanding tempat sebelumnya, sehingga tidak mampu menampung dengan baik total sepuluh pedagang yang direlokasi. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ekonomi dan sosial dari relokasi tersebut berdasarkan persepsi PKL, serta mendeskripsikan fenomena relokasi ini. Diharapkan, hasil penelitian dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis, terutama bagi pemerintah dalam melakukan kebijakan relokasi PKL dan sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya. METODE 1 Jenis Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif adalah proses penelitian yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena secara apa adanya (Sukmadinata, 2. Penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami masalah sosial dengan menciptakan gambaran yang holistik dan terstruktur dalam melaporkan Progress in Social Development: Volume 5 No 2 July 2024 pandangan informan, yang disusun dengan kata-kata dalam latar alamiah (Silalahi, 2. Konsep ini digunakan oleh peneliti karena metode ini dianggap sangat relevan dengan tujuan penelitian ini. 2 Lokasi Penelitian Tempat penelitian ini berada di Kecamatan Tanjung Redeb. Kabupaten Berau. Provinsi Kalimantan Timur. Indonesia. Lokasi utama penelitian ini terbagi menjadi 2 tempat, yang pertama yaitu Dermaga Wisata Sanggam dan yang kedua yaitu Jalan Pemuda. 3 Sumber Data Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi langsung, dengan teknik purposive sampling untuk memilih informan kunci dan utama. Informan kunci terdiri dari Ketua Koordinator PKL dan dua perwakilan dari DISKOPERINDAG Berau. Sementara informan utama berjumlah tujuh PKL yang telah direlokasi dan masih berdagang. Data sekunder diperoleh dari dokumen resmi, artikel berita, data statistik, peraturan pemerintah, serta catatan lapangan untuk mendukung pemahaman tentang fenomena relokasi ini. 4 Fokus Penelitian Penelitian ini berfokus untuk mendeskripsikan fenomena relokasi PKL dari Dermaga Wisata Sanggam ke Jalan Pemuda. Selain itu, penelitian ini juga berfokus untuk mengetahui kondisi ekonomi dan sosial terhadap para PKL yang direlokasi tersebut. Dampak ekonomi yaitu: Pendapatan Secara umum, pendapatan adalah aliran nilai ekonomi atau uang yang diterima individu atau kelompok dari berbagai sumber penghasilan. Dalam penelitian ini, pendapatan dilihat melalui aliran nilai ekonomi atau uang yang dihasilkan oleh PKL ketika berdagang. Kondisi pendapatan para PKL dapat dilihat melalui perbandingan sebelum dan sesudah direlokasi. Stabilitas aktivitas jual beli Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata AustabilAy dapat berarti mantap, kukuh, atau tidak Sedangkan stabilitas artinya yaitu kemantapan, kestabilan, atau keseimbangan. Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah kondisi dengan tiadanya perubahan yang signifikan bagi para PKL dalam melakukan kegiatannya yaitu jual beli sebelum dan sesudah direlokasi. Sedangkan dampak sosial yaitu: Keamanan Menurut KBBI, aman berarti bebas dari bahaya. Keamanan sendiri artinya keadaan yang aman atau Kondisi ini menggambarkan keadaan lokasi berdagang para PKL dilihat dari kondisi yang bebas dari bahaya, ancaman, atau risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan aktivitas para PKL. Kenyamanan Kenyamanan dapat dipahami sebagai sebuah kondisi di mana individu merasa nyaman, santai, dan puas dengan lingkungan fisik atau sosial mereka. Hal ini berkaitan dengan kondisi fisik dari lokasi berdagang yang memengaruhi kenyamanan atau kepuasan para PKL. Hubungan sosial antar pedagang Hubungan sosial dapat merujuk pada sebuah interaksi atau ikatan yang terjalin antara individu atau kelompok di dalam masyarakat. Hubungan sosial antar pedagang merupakan keadaan atau hubungan yang terjalin antara sesama PKL atau interaksi sosial sebagai akibat dari dinamika proses relokasi. Kepastian dan jaminan hukum Kepastian dan jaminan hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan berkelanjutan bagi individu ataupun kelompok. Hal ini terkait regulasi, kebijakan, atau peraturan yang mengatur kegiatan para PKL yang direlokasi, yang kemudian memberikan kepastian mengenai status atau keberlanjutan kegiatan PKL. 5 Teknik Pengumpulan Data Wawancara, observasi, dan dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini. Wawancara dilakukan secara semi terstruktur dengan informan untuk menggali informasi secara mendalam. Observasi dilakukan untuk mengamati dinamika para PKL secara langsung. Dokumentasi melengkapi kedua metode tersebut dengan mencatat hasil wawancara dan mengambil gambar serta rekaman suara sebagai bukti penelitian. Penggunaan ketiga teknik ini bertujuan untuk mendapatkan data yang komprehensif dan akurat mengenai kondisi para PKL setelah relokasi. 6 Analisis Data Analisis data kualitatif adalah proses sistematis yang melibatkan pengumpulan dan pengorganisasian data dari wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi. Proses ini mencakup reduksi data, penyajian data, dan verifikasi untuk menarik kesimpulan yang valid. Menurut Miles dan Huberman, analisis data dilakukan dalam tiga tahap: pertama, reduksi data yang meliputi penyuntingan, pengelompokan, dan meringkas data. kedua, penyajian data dari hasil reduksi dalam bentuk narasi yang didukung oleh gambar atau tabel. ketiga, verifikasi yaitu memeriksa kembali data untuk memastikan kesimpulan yang diambil akurat dan sesuai dengan fokus penelitian (Sugiyono, 2. Verifikasi dilakukan melalui triangulasi, yang menggunakan beberapa sumber dan metode untuk memastikan keabsahan temuan. Kesimpulan yang diambil merupakan hasil akhir dari analisis yang telah diverifikasi dan disusun secara sistematis oleh peneliti. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Kronologi Relokasi Para PKL ini telah berjualan di Kabupaten Berau sejak awal tahun 2002. Pada saat awal berjualan, para pedagang menempati suatu lahan yang berada di Jalan S. A Maulana. Jalan S. A Maulana sendiri berada di kelurahan Bugis dan berjarak sekitar 900 meter dari Dermaga Wisata Sanggam. Lahan yang ditempati para PKL ini merupakan aset milik Pemerintah Daerah Berau, dan para pedagang menempati lahan tersebut dengan status meminjam. Setelah berjualan di Jalan S. A Maulana sekitar 16 tahun, akhirnya pada sekitar tahun 2018 lalu mereka dipindahkan ke Dermaga Wisata Sanggam Berau. Para PKL yang berjualan di S. Maulana ini diarahkan untuk pindah sementara ke Dermaga Wisata Sanggam karena adanya agenda pembangunan pusat kuliner pada lahan yang ditempati PKL di Jalan S. A Maulana. Nantinya, ketika pusat kuliner ini telah selesai dibangun maka para PKL ini dapat menempati kembali area tersebut. Kemudian atas arahan pihak berwenang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para PKL ini ditempatkan sementara di area parkir Dermaga Wisata Sanggam. Hal ini juga bertepatan dengan kondisi Dermaga Wisata Sanggam yang saat itu belum aktif sepenuhnya. Para PKL ini berjualan di Dermaga Wisata Sanggam selama sekitar 5 tahun, hingga akhirnya pada April 2023 lalu mereka direlokasi ke Jalan Pemuda. Gambar 1. Dermaga Wisata Sanggam Berau Sumber: Google Maps 2024 Untuk sampai pada kesepakatan pada lokasi baru bagi PKL yang direlokasi, diperlukan berbagai macam pertimbangan seperti ketersediaan aset pemerintah, legalitas, dan kesanggupan dari pihak PKL itu sendiri. Proses tersebut melibatkan berbagai OPD seperti DISKOPERINDAG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Relokasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner Yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda Dan Sejenisnya Untuk Berjualan. Rencana pembangunan pusat kuliner atau pujasera yang direncanakan dibangun di Jalan S. A Maulana ternyata dialihkan menjadi pembangunan Rumah Sehat BAZNAS. Mengenai hal ini. Agus Wahyudi selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Sekd. Berau, menyatakan bahwa para PKL dipindahkan ke Dermaga Sanggam karena lahan yang berada di Jalan A Maulana akan dibangun untuk Pujasera, namun rencana ini dialihkan untuk pembangunan Rumah Sehat. Pembangunan rumah sehat tersebut sebelumnya belum mendapatkan izin dari Pemda Berau, namun karena alasan kemanusiaan, pemimpin sebelumnya memberikan lahan tersebut (Benuanta. Pembangunan Rumah Sehat BAZNAS ini telah rampung pada 2023 lalu. Perubahan rencana tersebut kemudian menimbulkan kebingungan bagi PKL Dermaga Sanggam, karena hal ini tidak sesuai dengan rencana pembangunan di awal. Selain dipicu oleh meningkatnya jumlah wisatawan yang menggunakan fasilitas Dermaga Wisata Sanggam, perubahan rencana pembangunan pujasera menjadi rumah sehat di Jalan S. A Maulana juga memengaruhi relokasi ini. Para PKL tidak dapat kembali ke tempat mereka semula, sehingga mereka harus mencari lokasi baru untuk berjualan. Menanggapi hal itu. Pemda Berau berupaya memberdayakan PKL dengan menyediakan lokasi sementara bagi PKL yaitu di Jalan Pemuda untuk kembali menjalankan Solusi sementara ini diambil selagi mencari lokasi yang lebih representatif dan cocok bagi kegiatan usaha para PKL. Progress in Social Development: Volume 5 No 2 July 2024 2 Dampak Ekonomi Dampak ekonomi terhadap para PKL yang direlokasi ke Jalan Pemuda yaitu meliputi: Pendapatan Berdasarkan data yang peneliti telah kumpulkan, terjadi penurunan pendapatan yang signifikan dari para PKL mulai dari 50% hingga 90% ketika berjualan di Jalan Pemuda. Dampak ini ditemukan berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan para PKL. Berikut ini adalah data perkiraan penurunan pendapatan para PKL setelah direlokasi: Tabel 1. Perkiraan penurunan pendapatan PKL setelah direlokasi Nama Usaha Warung KRR Warung A Warung SCB Warung CB Warung SL Perkiraan rata- rata pendapatan sebelum direlokasi Rp 1. 000 per hari Rp 4. 000 per hari Rp 4. 000 per hari Rp 1. 000 per hari Rp 4. 000 per hari Perkiraan rata -rata penurunan pendapatan setelah direlokasi Rp 100. 000 per hari . urun sekitar 90%) Rp 800. 000 per hari . urun sekitar 80%) Rp 1. 000 per hari . urun sekitar70%) Rp 375. 000 per hari . urun sekitar 75%) Rp 2. 000 per hari . urun sekitar 50%) Sumber: Hasil pengolahan data oleh peneliti Tabel tersebut menunjukkan perkiraan jumlah penurunan pendapatan para pedagang selama berjualan di Jalan Pemuda dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan beberapa pedagang telah pindah secara mandiri dari lokasi di Jalan Pemuda dan memiliki perbedaan lama waktu dalam menempati lokasi di Jalan Pemuda. Beberapa pedagang hanya bertahan beberapa bulan awal penempatan, dan hingga sekarang hanya menyisakan 3 pedagang yang masih bertahan di lokasi. Sementara dalam penelitian yang dilakukan oleh Lailatus dan Andi ditemukan adanya kenaikan pendapatan pedagang sekitar 40% setelah direlokasi. Tempat berjualan yang baru dirasakan lebih nyaman, namun sempit sehingga pembeli tidak bisa lebih lama saat makan di lokasi (Lailatus dan Andi. Selain bekerja sebagai PKL, para pedagang juga memiliki kehidupan personal di luar dari bisnis Mereka memiliki berbagai macam tanggungan sosial dan ekonomi yang harus dipenuhi dengan pendapatan mereka dari bekerja sebagai PKL. Para PKL juga memiliki karyawan atau anak buah yang menggantungkan hidup mereka dari bekerja sebagai PKL. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan PKL, diungkapkan bahwa bekerja sebagai PKL merupakan satu-satunya harapan dalam mengumpulkan pendapatan karena keterbatasan kemampuan untuk mencari sumber pendapatan dari hal lain. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Rudianto pendapatan merupakan faktor penting bagi setiap manusia, karena sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup suatu usaha (Rudianto, 2. Stabilitas aktivitas jual beli Selain pendapatan, relokasi memengaruhi stabilitas aktivitas jual beli para PKL. Lokasi PKL di Jalan Pemuda yang hanya memiliki luas sekitar 200 m2 dirasa terlalu kecil dan sempit untuk digunakan oleh total sepuluh pedagang. Kondisi yang sempit ini menyebabkan sebagian pembeli merasa kurang nyaman untuk makan di tempat. Hal ini mengakibatkan menurunnya jumlah pembeli yang otomatis memengaruhi jumlah penjualan dan pendapatan PKL. Selain itu, kondisi Jalan Pemuda yang lebih ramai pada pagi hingga sore hari bersebrangan dengan jam operasional para PKL yang dimulai pada pukul 17:00 sore. Sebagian besar pedagang memilih untuk pindah secara mandiri dari Jalan Pemuda ke tempat lain, hal ini dilakukan demi mengembalikan stabilitas jual beli mereka. Pendapatan yang menurun memengaruhi stabilitas aktivitas jual beli, yang merupakan kunci bagi keberlangsungan usaha PKL. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan dinamika antara lokasi baru dan lama. Dampak negatif ini menciptakan tantangan bagi PKL yang berusaha beradaptasi dengan kondisi ini. Lokasi baru yang dianggap kurang strategis membuat para PKL harus berjuang lebih keras untuk menarik Namun, tidak semua PKL berhasil mempertahankan tingkat pendapatan yang sama seperti di lokasi sebelumnya. Sebagian besar PKL memilih untuk pindah ke lokasi lain demi mengembalikan pendapatan dan stabilitas usaha mereka, meskipun harus mengeluarkan biaya lebih untuk menyewa lahan atau tempat kepada pihak swasta. Hingga penelitian ini dilakukan, hanya tersisa tiga PKL yang masih bertahan di Jalan Pemuda. Temuan ini menunjukkan bahwa relokasi memiliki konsekuensi yang saling terkait dengan kondisi ekonomi para PKL dan kelangsungan usaha mereka. 3 Dampak Sosial Selain dampak ekonomi, relokasi PKL juga memberikan dampak sosial yang signifikan, yang mencakup berbagai aspek sosial. Dampak sosial adalah perubahan dalam kondisi kehidupan orang-orang yang terjadi bersama dengan suatu kebijakan yang baru, program, atau suatu proyek (Diharjo dan Nurahma. Penelitian oleh Aotama dan Deave menunjukkan bahwa dampak sosial dari relokasi PKL meliputi kepastian dan jaminan hukum, keamanan dan ketertiban usaha, kenyamanan dan kebersihan, serta hubungan sosial antar pedagang (Aotama dan Deave, 2. Dalam penelitian ini, berikut dampak yang dirasakan oleh para PKL yang direlokasi: Keamanan Aspek keamanan berfungsi sebagai fondasi untuk menopang stabilitas dan keberlangsungan kegiatan para PKL. Booth menjelaskan bahwa studi keamanan mengalami transformasi, jika pada awalnya konsep keamanan dimaksudkan sebagai kajian tradisional tentang keamanan nasional yang bersifat militeristis maka dalam perkembangannya studi keamanan juga mulai memasukkan isu-isu nontradisional seperti demokrasi. HAM, lingkungan, kekerasan struktural, dan konflik sosial budaya (Booth Ken, 1. Kondisi keamanan yang optimal dapat meningkatkan kenyamanan bagi PKL. Lokasi berdagang PKL di Jalan Pemuda berseberangan tepat dengan Kantor Kepolisian Resor Berau. Kantor Kepolisian Resor atau selanjutnya disingkat Kantor Polres adalah kantor atau markas besar kepolisian di tingkat kabupaten atau kota. Kondisi ini memiliki dampak terhadap peningkatan kondisi keamanan. Adanya Kantor Polres Berau berkontribusi pada peningkatan keamanan, karena Polres bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban di wilayah administratifnya. Gambar 2. Polres Kabupaten Berau Sumber: Lokasi penelitian Jika dibandingkan dengan area di Dermaga Wisata Sanggam, kawasan dermaga lebih rentan akan tindakan kriminal dengan tingkat ketaatan aturan yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya kehadiran aparat penegak hukum seperti polisi di kawasan tersebut. Peneliti menemukan terdapat oknum masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan sepeda motor di kawasan dermaga tanpa menggunakan helm. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Jalan Pemuda. Keberadaan Kantor Polres di suatu area dapat meminimalisir terhadap potensi tindak kriminal dan meningkatkan ketaatan Namun, beberapa pedagang mengungkapkan bahwa terdapat pelanggan yang merasa enggan untuk datang ke Jalan Pemuda karena takut ditilang, terutama kalangan anak muda yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Meskipun keberadaan Kantor Polres meningkatkan keamanan dan ketertiban, situasi ini ternyata memengaruhi minat pembeli dan memberikan dampak ganda bagi para pedagang. Kenyamanan Kenyamanan merupakan aspek krusial bagi kelancaran aktivitas PKL. Lokasi yang ditempati PKL di Jalan Pemuda ini merupakan sebuah bangunan bekas BPBD. Konstruksi bangunan ini menggunakan material kayu dan beton, dilengkapi dengan atap seng, memberikan perlindungan yang lebih baik dari cuaca buruk dibandingkan lokasi sebelumnya di area parkir Dermaga Wisata Sanggam. Pada lokasi lama. PKL hanya menggunakan tenda dan terpal yang sangat rentan terhadap kondisi cuaca buruk seperti hujan dan angin kencang. Namun, meskipun terdapat peningkatan dari segi kenyamanan bagi para PKL karena tidak perlu khawatir dengan cuaca buruk, lokasi baru ini juga memiliki kekurangan. Lokasi baru yang hanya berukuran sekitar 200 mA, kondisi tersebut dinilai kurang memadai untuk menampung total sepuluh PKL. Keterbatasan ruang ini mengakibatkan tidak adanya sekat pembatas antara PKL, yang seharusnya ada untuk memberikan privasi dan mempermudah pengaturan area jualan. Selain itu, area parkir yang tersedia hanya mampu menampung 2-3 mobil, sehingga terkadang memaksa pengunjung untuk parkir di pinggir jalan. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan parkir, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan karena kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan. Keberadaan polisi sebagai penegak hukum di area sekitar seringkali memberikan teguran bagi pengunjung yang parkir sembarangan, yang pada gilirannya dapat memengaruhi minat pembeli. Progress in Social Development: Volume 5 No 2 July 2024 Gambar 1. Lokasi berjualan PKL di Jalan Pemuda Sumber: Lokasi penelitian Hubungan sosial antar pedagang Dalam proses relokasi ke Jalan Pemuda, pihak DISKOPERINDAG menerapkan sistem undian terhadap penetapan lapak lokasi bagi para PKL. Undian ini dilakukan dengan masing-masing perwakilan pedagang mencabut satu nomor acak yang kemudian akan menentukan posisi lapaknya di Hal ini penting dilakukan karena lapak bagi PKL sendiri dapat memengaruhi kelangsungan Hal ini dapat terjadi sebab ketika PKL yang posisinya berada di depan dari tempat masuk, maka posisi tersebut lebih berpeluang untuk terlihat dan menarik minat pembeli pengguna jalan yang sedang melintas di Jalan Pemuda. Dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Aotama dan Deave ditemukan bahwa penataan stan/kios meningkatkan kenyamanan dan hubungan relasional bagi para pedagang (Aotama dan Deave, 2. Selain itu, jika kondisi tata letak tersebut tidak diatur, dapat menimbulkan kecemburuan atau bahkan konflik antar PKL karena perebutan lapak di lokasi. Selain mengenai tata letak, terjadi juga situasi antara PKL yang berpotensi menimbulkan konflik karena dinamika yang terjadi antar pedagang. Terdapat sebuah situasi yang berpotensi menimbulkan konflik, di mana terjadi masalah ketika ada pembeli dari salah satu PKL yang makan di meja PKL lain yang bukan tempat mereka memesan makanan dikarenakan meja yang penuh. Ketika para pembeli makan di meja PKL yang bukan tempat mereka memesan, sering kali pembeli menggunakan fasilitas yang ada di meja seperti kecap, sambal, tisu, dan sebagainya. Kondisi tersebut dapat menimbulkan konflik antar sesama pedagang. Namun para PKL ini memiliki pemahaman yang baik akan kondisi yang terjadi, sehingga mereka memaklumi atas kondisi yang sedang terjadi dan tidak mengkonfrontasi hal tersebut. Salah satu solusi yang dilakukan pedagang mengenai hal tersebut adalah dengan mencari tempat baru sebelum situasi tersebut pecah menjadi konflik. Selanjutnya, kondisi yang kurang menguntungkan di Jalan Pemuda telah membuat sebagian besar para PKL telah pindah dan memencar di lokasi yang berbeda dan hanya menyisakan tiga pedagang yang bertahan di lokasi. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan dan juga renggangnya hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Namun hal ini tidak menjadi masalah yang besar bagi para PKL, mereka tetap dapat menjaga hubungan mereka dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan mereka yang masih sering menjalin komunikasi secara langsung ataupun melalui telefon, dan bahkan masih sering bertemu untuk menjaga silaturahmi. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa meskipun kondisi para PKL yang direlokasi ini dihadapkan dengan berbagai macam persoalan, mereka memiliki nilai resiliensi yang tinggi untuk menghadapi persoalan tersebut secara bersama-sama. Resiliensi sendiri merupakan kemampuan untuk beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit. Hal ini kemudian juga menggambarkan nilai solidaritas yang tinggi antar PKL. Kepastian dan jaminan hukum Secara umum, izin mengenai PKL berkaitan dengan izin tempat usaha, izin lingkungan, izin kesehatan, izin dagang, atau izin khusus lainnya. Di Indonesia, salah satu izin yang penting dalam kegiatan usaha yaitu Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB. Salah satu peranan penting dalam mengatur dan membimbing para pelaku UMKM atau PKL dipegang oleh DISKOPERINDAG. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki NIB kepada lembaga OSS selaku penerbit perizinan NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, para PKL juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dalam surat tersebut tercantum lengkap identitas pelaku usaha dan juga ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usaha. Hal ini juga berkaitan dengan lokasi berdagang para PKL yang merupakan lahan atau aset dari pemerintah. Dengan menempati lahan atau aset yang dimiliki oleh pemerintah, otomatis diperlukan izin atau landasan hukum yang kuat. Hal ini seperti dalam penelitian Aotama dan Deave bahwa dengan berjualan di lokasi yang disediakan oleh pemerintah, maka PKL yang awalnya tidak memiliki status izin usaha yang jelas akan tercatat sebagai pedagang resmi oleh pemerintah dan mendapatkan izin usaha (Aotama dan Deave, 2. Dengan adanya kepastian mengenai status usaha maka para PKL tidak perlu khawatir akan adanya penggusuran atau penertiban yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan kronologi relokasi yang telah peneliti jabarkan di atas, dapat terlihat bahwa para PKL ini telah berpindah tempat sebanyak 2 kali. Pada saat awal berjualan di Berau, para PKL ini menempati area yang berada di Jalan S. A Maulana dengan status meminjam kepada Pemda Berau. Kemudian atas dinamika pembangunan yang terjadi, mereka dipindahkan sementara ke Dermaga Wisata Sanggam. Pada saat menempati Dermaga Wisata Sanggam status mereka pun menetap sementara karena adanya proses pembangunan. Kemudian akhirnya mereka dipindahkan sementara lagi di Jalan Pemuda. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat terlihat adanya sebuah pola yang terjadi. Para PKL selalu menempati tempat dengan status sementara. Tidak ada kepastian mengenai kurun waktu dalam PKL menempati suatu tempat. Selain itu, tidak ada batas waktu pasti mengenai penempatan PKL di lahan Hal ini seperti yang terdapat dalam surat perjanjian para PKL yang menempati di Jalan Pemuda yang telah disepakati. Surat perjanjian tersebut diterbitkan oleh DISKOPERINDAG Berau yang memuat perjanjian atas pihak-pihak yang terlibat serta poin-poin peraturan yang harus dipatuhi oleh pihak terkait. Berikut poin-poin dalam surat perjanjian tersebut: Akan menempati halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tempat berjualan makanan dan minuman dan akan selalu menjaga kebersihan, ketertiban, serta keamanan lingkungan dan Bangunan. Bersedia dipindahkan dari kantor (KPU) apabila suatu saat tempat ini akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah. Membuka usaha mulai jam 17:00 sampai malam dan pada pagi hari jam 06:00 tempat usaha sudah bersih dan rapi. Apabila ada di antara kami yang tidak menaati perjanjian ini kami bersedia untuk tidak berjualan di tempat ini lagi. Pada poin nomor 2 terdapat keterangan mengenai ketersediaan para PKL untuk dipindahkan apabila suatu saat aset tersebut akan kembali dipergunakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini kemudian memberikan ketidakpastian waktu terhadap penempatan lokasi PKL. Mengingat ini memang sebagai penempatan sementara maka belum ada kepastian bagaimana nasib ke depannya terkait lokasi PKL yang direlokasi ke Pemuda. Meskipun selama ini memang tidak ada pungutan biaya atas penempatan PKL di aset Pemda Berau, namun pola seperti ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian kondisi ekonomi dan sosial. Idealnya relokasi yang baik dapat memberikan dampak yang baik pula secara keseluruhan, baik bagi PKL maupun pemerintah atau para pemangku kepentingan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wet bahwa hasil yang diharapkan dari proses relokasi yaitu peningkatan kondisi masyarakat yang direlokasi dibandingkan dengan sebelum relokasi (Wet, 2. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Lili Marselina dan Atika Wijaya ditemukan adanya dampak ekonomi dan juga dampak sosial terkait relokasi berupa pendapatan pedagang yang menurun dan terjadi konflik antara pedagang pada awal proses relokasi diterapkan (Marselina dan Atika, 2. Relokasi PKL bukan sekedar pemindahan lokasi fisik berdagang, tetapi melibatkan pertimbangan menyeluruh yang dapat memengaruhi efektivitas dan keberlanjutan dari sebuah relokasi. Relokasi yang dilakukan tanpa analisis mendalam tentang aspek-aspek seperti lingkungan, ekonomi, dan sosial dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kondisi PKL. Dampak relokasi dapat berupa positif dan negatif tergantung oleh faktor-faktor yang memengaruhinya. Faktor tersebut dapat berupa kebijakan, regulasi, kondisi lingkungan, kondisi sosial dan ekonomi, serta peran dari para pelaku yang terlibat. Dalam penelitian ini, relokasi PKL dari Dermaga Sanggam ke Jalan Pemuda telah membawa serangkaian dampak positif dan negatif terhadap kondisi ekonomi dan sosial para PKL. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh De Jong dan Fawcet bahwa masalah relokasi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan sosial budaya (Jong dan Fawcet, 1. Dalam proses relokasi ini tidak lepas dari adanya keterbatasan aset dan anggaran pemerintah. Selain itu. Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Progress in Social Development: Volume 5 No 2 July 2024 Wilayah Wisata Kuliner Yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda Dan Sejenisnya Untuk Berjualan menjadi pedoman bagi Pemda Berau dalam melakukan relokasi ini. Adanya aturan mengenai lokasi yang dapat dijadikan tempat berdagang PKL dan jam operasional PKL memengaruhi efektivitas kebijakan relokasi KESIMPULAN Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa relokasi PKL dari Dermaga Wisata Sanggam ke Jalan Pemuda dinilai kurang efektif. Adanya penurunan pendapatan yang signifikan kemudian memengaruhi stabilitas aktivitas jual beli bagi para PKL. Selain itu, relokasi memberikan potensi konflik pasca relokasi serta memengaruhi aspek keamanan, kenyamanan, kepastian dan jaminan hukum. Berdasarkan serangkaian dampak ekonomi dan sosial yang terjadi, relokasi ini hanya menyisakan tiga PKL yang mampu bertahan di tempat relokasi. Hal ini tidak lepas dari berbagai kondisi dan tantangan di lapangan yang kemudian menjadi tanggung jawab bagi Pemerintah Daerah Berau untuk menerapkan kebijakan relokasi yang lebih baik. Peneliti merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan relokasi di lapangan dan melakukan peninjauan terkait Peraturan Bupati Berau No. 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner Yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda Dan Sejenisnya Untuk Berjualan. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperbaharui aturan terkait waktu berjualan dan wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah wisata kuliner. Selanjutnya dapat dilakukan penataan ruang yang lebih baik dengan menyesuaikan area yang ditetapkan sebagai area berdagang para PKL agar lebih sesuai dengan segmen pasar yang dituju. Memastikan penataan PKL yang lebih representatif, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan aksesibilitas untuk PKL dan pengunjung. Menyediakan fasilitas pendukung yang memadai di lokasi relokasi untuk meningkatkan kenyamanan dan produktivitas PKL. Serta terakhir memastikan adanya ruang berdagang yang lebih luas dan area parkir yang lebih memadai. DAFTAR PUSTAKA