PENERAPAN SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU DI BALI Oleh : I Nyoman Suandika Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta. Jl. Ken Arok. Nomor 12 Denpasar. Email : pakden278@gmail. Abstract. Education is one of the problems that is often the center of attention in Indonesia because education is very important in improving the intelligence of the nation's life in Indonesia. Basically, according to the Constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia in Article 1 paragraph . it is stated that the Indonesian state is a legal state which means that every act of the state and citizens must be based on and based on law. In the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it is emphasized that the state has an obligation to educate the life of the Indonesian people. One of the efforts to improve and equalize the quality of education in Indonesia is to implement a zoning system in the process of admitting new students. The provisions for the zoning system are contained in the Regulation of the Minister of Education and Culture Number 14 of 2018. With the enactment of this regulation in Indonesia, it seems that not 100 percent of parents or guardians of students have accepted the regulation. So that it reaped controversy, including the Province of Bali as one of the provinces in the Unitary State of the Republic of Indonesia. The problem is what are the factors that influence the controversy over public attitudes with the application of zoning in new student admissions with the issuance of the Minister of Education and Culture Regulation Number 14 Year 218 of the Province of Bali and how the government has made efforts to overcome the zoning problem in the Province of Bali. This type of research uses empirical legal research methods using primary data and secondary data and tertiary data. The main factor causing the controversy is the high difference between favorite and nonfavorite schools in the province of Bali so far so that the implementation of the zoning policy is rejected by some people. For this reason, the efforts made by the government are to carry out intensive socialization related to the application of zoning that can reach all lines and layers of society which aims to increase public awareness to participate in supporting zoning policies in the process of new student Keywords: Education. Zoning. Controversy. Abstrak. Pendidikan merupakan salah satu masalah yang sering menjadi pusat perhatian di Indonesia karena pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa di Indonesia. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat . disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung arti bahwa setiap perbuatan negara dan warga negara harus berdasarkan dan berdasarkan hukum. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu upaya untuk meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia adalah dengan menerapkan sistem zonasi pada proses penerimaan siswa baru. Ketentuan sistem zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun Dengan berlakunya peraturan ini di Indonesia, nampaknya belum 100 persen orang tua atau wali siswa menerima aturan tersebut. Sehingga menuai kontroversi termasuk Provinsi Bali sebagai salah satu provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalahnya adalah apakah faktor-faktor yang mempengaruhi kontroversi sikap masyarakat dengan penerapan zonasi dalam penerimaan mahasiswa baru dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 218 Provinsi Bali dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah zonasi di Provinsi Bali. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data skunden dan data tersier. Faktor utama yang menyebabkan kontroversi tersebut adalah masih tingginya perbedaan antara sekolah favorit dan non favorit di Provinsi Bali selama ini sehingga penerapan kebijakan zonasi ditolak oleh beberapa masyarakat. Untuk itu, upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi secara intensif terkait penerapan zonasi yang dapat menjangkau seluruh lini dan lapisan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta mendukung kebijakan zonasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kata Kunci : Pendidikan. Zonasi. Kontroversi. dengan pemberlakuan tersebut ada yang di untungkan dan ada pula yang merasa dirugikan termasuk Bali sebagai salah satu provinsi yang berada di negara kesatuan republik Indonesia beberapa orang tua atau wali siswa masih mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga kerapkali ketika mendekati tahun ajaran baru sistem penerapan zonasi menjadi salah satu berita hangat di berbagai media, baik media cetak, media online, maupun media suara. LATAR BELAKANG Di Indonesia pendidikan merupakan salah satu hal yang kerap kali menjadi perhatian publik dikarenakan pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa di Indonesia. Pada dasarnya menurut Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat . menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menganbdung makna bahwa setiap tindakan negara dan warganegara harus berdasarkan dan berlandaskan atas hukum (Mustafa Lutfi. Luthfi J. Kurniawan, 2011 : 1 ). Lebih lanjut dalam bidang pendidian sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaksan bangsa Indonesia. Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia selalu melibatkan Negeri dan swasta sehingga di Indonesia banyak ada sekolah Negeri dan sekolah swasta yang semakin tahun semakin berkembang dan mengalami peningkatan mulai dari tingkat Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Kejuruan. Sekolah Menengah Atas, bahkan sampai ke perguruan tinggi karena kedua instansi tersebut samasama memiliki hak untuk ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan Dalam sektor pendidikan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pendidikan di Indonesia adalah dengan diaplikasikannya sistem zonasi terhadap proses penerimaan peserta didik baru. Ketentuan sistem zonasi dimuat dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan. Atau bentuk Lain Yang Sederajat. Dengan diterapkannya peraturan tersebut di Indonesia nampaknya tidak 100 persen orang tua atau wali siswa menerima aturan tersebut. Sehingga menuai kontroversi, dikarenakan RUMUSAN MASALAH Adapun bagaimanakah sikap masyarakat dengan adanya penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru dengan dikeluarkannya permendikbud Nomor 14 tahun 2018 di Provinsi Bali, dan bagiamanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan zonasi di Povinsi Bali. Tinjauan Umum Tentang Siswa. Pendidikan. Dan Zonasi Siswa. Pada dasarnya siswa adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Disisi lain dalam berbagai pendekatan siswa dapat didefinisikan sebagai berikut : Pendekatan sosial, bahwa siswa adalah anggota masyarakat yang sedang disiapkan untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Pendekatan Psikologis, siswa adalah suatu organisme yang sedang tumbuh dan siswa memiliki berbagai potensi manusiawi, seperti: bakat, inat, kebutuhan, social-emosional-personal, dan kemampuan jasmaniah. Potensi-potensi itu perlu dikembangkan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, sehingga terjadi perkembangan secara menyeluruh menjadi manusia seutuhnya. Perkembangan menggambarkan perubahan kualitas dan abilitas dalam diri seseorang, yakni adanya perubahan dalam struktur. Perkembangan itu bersifat keseluruhan, misalnya perkembangan intelegensi, sosial, berhubungan satu dengan lainnya. Pendekatan edukatif/paedagogis, pendekatan pendidikan menempatkan siswa sebagai unsur penting, yang memiliki hak dan kewajiban dalam rangka sistem pendidikan menyeluruh dan terpadu. Pendidikan Dalam bahasa Inggris, kata pendidikan disebut dengan Education dimana secara etimologis kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu Eductum. Kata Eductum terdiri dari dua kata, yaitu E yang artinya perkembangan dari dalam keluar, dan Duco yang artinya sedang Sehingga secara etimologis arti pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu. Sehingga secara singkat pengertian pendidikan adalah suatu proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu dan membuatnya menjadi seorang manusia yang kritis dalam berpikir. Secara umum, tujuan pendidikan disebutkan di dalam Undan-Undang Nomor 2 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, bertanggungjawab terhadap bangsa. Selain itu Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dlam pasal 3 menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung Pada dasarnya Pendidikan ada dua yaitu pendidikan formal dan Pendidikan non formal. Dalam Pendidikan formal di Indonesia diterapkan sistem zonasi Zonasi Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan (Suharso, 2011 : hal 269 ). Zonasi di Indonesia saat ini masih berlangsung dan ada sebagian orang tua atau wali yang menerima dan adapula yang merasa dirugikan METODE PENELITIAN Metode penulisan merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan penelitian untuk mendapatkan data kemudian menyusun, mengolah, dan menganalisa begitu pula dengan penelitan hukum secara genius mengikuti karakter ilmu hukum dalam arti luas, dan secara spesies mengikuti karakter keilmuan hukum sesui dengan bidang spesialisasi ilmu hukum ( Qamar Nurul, 2017 : 2 ). Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengolah data-data yang didapatkan dilapangan yang didukung dengan bahan kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yaitu melalui observasi, wawancara dari informan. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara menelusuri buku, jurnal, artikel, dan lain-lain. Data tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap data primer dan data sekunder seperti kamus Bahasa Indonesia. PEMBAHASAN Sikap Masyarakat Dengan Adanya Penerapan Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Dengan Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Di Provinsi Bali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 31 ayat . dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan dan pemerintah wajib membiayainya . Dilajutkan dengan ayat mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pedidikan nasionalyang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (Sistem Pendidikan Nasiona. Halm ini menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan serta menguasahakan suatu pendidikan pada setiap warga negaranya guna untuk mencerdskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Ketentuan tersebut diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai mana ditegaskan dalam pasal 5 ayat . yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk Dilajutkan dengan penegasan Pasal 6 ayat . yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 Ae 15 Tahun wajib untuk mengikuti pendidikan dasar. Dengan adanya ketentuan tersebut maka dalam hal penerimaan peserta didik baru yang akan mengikuti pendidikan dasar pada tahun 2018 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Eka Reza Khadowmi, 2019 : 1 ). Namun ada satu hal yang menjadi perhatian yaitu diberlakukannya sistem zonasi sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy menegaskan bahwa sistem zonasi ini dilakukan demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan peraturan zonasi yang tertera pada pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yaitu sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa Penerimaan Peserta Didik Baru. Kemudian peraturan zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama dan Seskolah Menengah Atas sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan dibebaskan untuk peraturan Namun dengan adanya penerapan zonasi nampaknya menuai kontroversi di Berdasarkan hasil penelitia n adapun sikap masyarakat dengan diterapkannya sistem zonasi adalah bahwa dari data yang diperoleh ada yang menyatakan setuju dan tidak setuju diterapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Seperti yang di sampaikan oleh I Wayan Winarsa bahwa dia menyatakan setuju dengan diterapkannya sistem zonasi karena dengan diterapkannya sistem zonasi maka akan mempermudah mencari sekolah karena telah ditentukan dari awal tempat sekolahnya dan akan berpengaruh pada biaya dalam artian akan mempermudah untuk mengantar dan menjemput karena jarak lebih dekat. Selain itu pandangan lain juga disampaikan oleh I wayan Putu Budiata yang menyatakan bahwa tidak setuju dengan diterapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru karena tidak bisa memilih sekolah yang diinginkan. Dari wawancara yang dilakukan walaupun ada yang setuju dan tidak setuju dengan diterapkannya sistem zonasi sisi positif dan negatif diterapkannya sistem zonasi adalah sebagai Dampak Positifnya adalah sebagai berikut . Pemerataan diantara sekolah secara prestasi maupun jumlah penerimaan siswa baru setiap tahunnya. Mengutamakan siswa lokal dalam penerimaan peserta didik baru Dampak Negatif diterapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru adalah : Tidak bisa sekolah sesuai dengan . Agresif belajar menurun dan prestasi anak terbengkalai karena sudah ditentukan oleh wilayah. Upaya Yang Dilakukan Oleh Pemerintan Provinsi Bali Dalam Mengatasi Permasalahan Penerapan Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Penerimaan merupakan salah satu hal yang kerap kali menimbulkan permasalahan dalam kehidupan diterapkannya sitem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di provinsi Bali karena tidak 100 persen orang tua siswa mengetahui dan memahami secara detai tentang penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah provins Bali sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan yaitu melalui beberapa upaya Sosialisasi. Sosialisasi mengenai zonasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Bali masyarakat memahami dan mengetahui secara pasti tentang penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Kerjasama dengan sekolah, kerjasama membantu dan memberikan petunjuk kepada calon peserta didik baru apabila tidak memahami, atau tidak mengerti dengan teknis pendaftaran sehingga bersangkutan telah terdaftar sebagai calon peserta didik baru karena dibantu oleh pihak sekolah. KESIMPULAN Peraturan perundang-Undangan Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat dapat ditarik dua simpulan diantaranya sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4. Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945 Negara Republik Undan-Undang Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3282 ) . Sikap masyarakat dengan diterapkannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru adalah ada yang setuju dengan alasan bahwa dengan diterapkannya sistem zonasi maka akan lebih mudah untulk mencari sekolah karena ditentukan oleh wilayah dan ada yang tidak setuju karena calon peserta didik baru sulit untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah permasalahan penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru adalah dengan melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan sekolah-sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor . DAFTAR PUSTAKA