JURNAL Al-Manaj Volume 5. Nomor 2 Desember 2025 P-ISSN: 27752062 E-ISSN: 27758729 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PADANGSIDIMPUAN Irpan Riadi Siregar1*. Wanda Adilah Pulungan2. Suci Rahmadani Siahaan3. Hisron Almazun Ritonga4. Yuli Eviyanti5 1,2,3,4,5 PenulisFakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syahada Padangsidimpuan Email: irpansiregar844@gmail. com, wandaadilah122@gmail. com, sucisiahaan152@gmail. hisronalmazunritonga@gmail. com, yulieviyanti@uinsyahada. Kata kunci Abstrak Zakat. BAZNAZ. Kota Padangsidimpuan. Pelaksanaan zakat memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan kemiskinan apabila dikelola secara efektif dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga merupakan instrumen sosial ekonomi dalam Islam yang mampu menjadi solusi bagi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Dalam konteks lembaga formal seperti BAZNAS, efektivitas pelaksanaan zakat tidak hanya diukur dari jumlah dana yang terkumpul dan disalurkan, melainkan juga dari seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan mustahik. Penelitian ini dilakukan untuk meninjau seberapa efektif pelaksanaan zakat oleh BAZNAS di Kota Padangsidimpuan, khususnya dalam mengelola dana zakat produktif yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mustahik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan mengandalkan data primer dari BAZNAS Kota Padangsidimpuan dan wawancara langsung dengan para mustahik yang menerima bantuan. Berdasarkan hasil yang diperoleh, ditemukan bahwa pelaksanaan zakat oleh BAZNAS Kota Padangsidimpuan masih menghadapi berbagai Salah satu persoalan utama adalah lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya program pendampingan yang berkelanjutan kepada para penerima manfaat. Akibatnya, pemanfaatan dana zakat produktif belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik. Keywords Zakat. BAZNAZ. Padangsidimpuan City. Abstract Implementation of zakat has an important role in addressing the problem of poverty if managed effectively and on target. Zakat is not only an individual obligation of worship, but also a socioeconomic instrument in Islam that is able to be a solution to economic inequality in the In the context of formal institutions such as BAZNAS, the effectiveness of the implementation of zakat is not only measured by the amount of funds collected and channeled, but also from how much impact it has on mustahik welfare. This research was conducted to review how effective the implementation of zakat by BAZNAS in Padangsdimpuan City, especially in managing productive zakat funds aimed at increasing mustahik income. The research method used is a qualitative approach, by relying on primary data from BAZNAS Padangsidimpuan City and direct interviews with mustahik who received assistance. Based on the results Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 obtained, it was found that the implementation of zakat by BAZNAS Padangsidimpuan City still faces various obstacles. One of the main issues is the lack of surveillance systems and lack of ongoing mentoring programs to beneficiaries. As a result, the utilization of productive zakat funds has not shown significant results in driving mustahik economic Pendahuluan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tentu tidak terlepas dari berbagai persoalan ekonomi yang cukup kompleks. Salah satu isu utama yang masih menjadi tantangan hingga saat ini adalah ketimpangan dalam pembagian pendapatan serta tingginya angka Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan partisipasi nyata dari masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu, salah satunya melalui kewajiban zakat. Zakat memiliki peran penting dalam menggerakkan perilaku ekonomi masyarakat dan turut mendorong pembangunan ekonomi secara lebih adil. Dengan penerapan zakat yang tepat, kesenjangan antara kelompok masyarakat atas dan bawah dapat diminimalisir. Jika jurang sosial tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melahirkan kecemburuan sosial, bahkan memicu konflik berupa rasa benci dan dendam di tengah masyarakat (Ahmad Muhammad Al-Assal. Zakat tidak hanya sekadar bentuk pemberian atau bantuan sosial, melainkan merupakan instrumen strategis dalam memperkuat dan menggerakkan roda perekonomian umat (Afzalur Rahman, 2. Dalam kerangka pemberdayaan ekonomi, zakat seharusnya tidak hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif mustahik, tetapi juga diarahkan pada upaya peningkatan kapasitas ekonomi mereka secara berkelanjutan. Artinya, dana zakat yang terkumpul bisa dimanfaatkan secara produktif, sehingga mampu menghasilkan pendapatan yang dapat mendukung kehidupan fakir miskin dalam jangka panjang serta menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas di masyarakat. Zakat merupakan bentuk ibadah yang mencerminkan dua dimensi hubungan, yaitu hubungan vertikal dengan Allah . ablu minalla. dan hubungan horizontal dengan sesama manusia . ablu minanna. Sebagai bentuk ketaatan kepada Tuhan, zakat memiliki nilai spiritual, namun di saat yang sama juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan. Zakat menjadi satu-satunya bentuk ibadah yang dalam hukum Islam secara tegas disebutkan adanya petugas khusus yang bertanggung jawab dalam Secara umum, terdapat dua model utama dalam pengelolaan zakat. Pertama, zakat dikelola langsung oleh negara melalui institusi resmi yang dibentuk pemerintah. Kedua, pengelolaannya dilakukan oleh lembaga masyarakat atau semi-pemerintah, yang tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan negara. Dalam konteks ini, zakat bukan dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur atau pengeluaran rutin lainnya, melainkan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Berbeda dengan sumber pendanaan pembangunan lain, zakat tidak menghasilkan keuntungan duniawi bagi pemberinya, kecuali kebahagiaan batin dan harapan akan pahala dari Allah. Meski demikian, zakat tetap dijalankan dengan sistem yang tertata dan terkontrol. Keberadaan zakat memiliki nilai strategis yang besar. Pertama, zakat adalah panggilan jiwa yang lahir dari keimanan seseorang. Kedua, potensi zakat bersifat berkelanjutan karena umat Islam yang wajib zakat akan terus membayarkannya secara rutin setiap tahun. Ketiga, zakat Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 terbukti mampu mengurangi ketimpangan sosial melalui proses redistribusi kekayaan dan mendukung tercapainya pemerataan pembangunan. Zakat memiliki karakteristik yang berbeda dari sumber pembiayaan pembangunan Tidak seperti pajak atau pinjaman pembangunan yang menimbulkan kewajiban fiskal, zakat hanya memberikan manfaat spiritual berupa ketenangan hati dan harapan pahala dari Allah. Meskipun demikian, sistem zakat tetap memiliki mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang tertata. Nilai strategis zakat terletak pada tiga hal utama: pertama, zakat adalah bentuk ekspresi keimanan seseorang dan panggilan spiritual yang lahir dari ketakwaan. Kedua, zakat merupakan sumber dana yang sifatnya berkelanjutan karena dibayarkan secara berkala oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ketiga, zakat mampu berfungsi sebagai sarana untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendorong pemerataan ekonomi melalui redistribusi aset. Secara ideal, pengelolaan zakat produktif harus dirancang dan dilaksanakan secara Hal ini melibatkan analisis terhadap penyebab kemiskinan, kurangnya akses modal, dan masalah pengangguran terselubung. Oleh karena itu, zakat produktif perlu diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, di antaranya melalui pemanfaatan zakat sebagai modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan berkelanjutan bagi mustahik agar mereka dapat mencukupi kebutuhannya secara mandiri dalam jangka panjang. Dengan adanya dana zakat yang dikelola secara produktif, masyarakat miskin berpeluang memperoleh penghasilan yang stabil, mengembangkan usahanya, dan bahkan memiliki tabungan sebagai bentuk kemandirian ekonomi. Pengelolaan zakat di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup panjang, dimulai dari Surat Edaran Kementerian Agama No. A/VII/17367 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa negara tidak turut campur dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, namun tetap memiliki wewenang dalam pengawasan. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan 47 Tahun 1991 yang mengatur pembinaan lembaga amil zakat, serta sejumlah instruksi teknis lanjutan dari kedua kementerian. Seiring waktu, lembaga-lembaga zakat di Indonesia telah menunjukkan kapasitasnya dalam mengelola dana hingga mencapai puluhan miliar rupiah, dengan jangkauan distribusi ke seluruh wilayah nusantara. Namun demikian, realisasi pengumpulan zakat nasional masih jauh dari potensi maksimalnya. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh BAZNAS bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) pada awal tahun 2011, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp217 triliun per tahun. Sayangnya, jumlah zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang berhasil dihimpun per tahun hanya berkisar Rp1,5 triliun, atau kurang dari 1 persen dari potensi tersebut. Kondisi ini mengindikasikan adanya berbagai kendala dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif BAZNAS. Teten Setiawan, ada dua faktor utama yang memengaruhi lemahnya pengumpulan zakat. Pertama, masih banyak individu berkecukupan yang belum memahami secara mendalam kewajiban zakat. Kedua, zakat di Indonesia masih bersifat sukarela sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini berbeda dengan negara-negara seperti Malaysia yang telah menerapkan sanksi administratif, misalnya kesulitan dalam memperpanjang paspor bagi yang tidak menunaikan zakat. Bahkan di Sudan, pelanggaran terhadap kewajiban zakat dapat dikenai hukuman penjara selama satu tahun. Di samping itu, sistem pengelolaan zakat di Indonesia juga masih menghadapi tantangan dalam hal modernisasi. Praktik zakat yang bersifat tradisional masih dominan, di mana muzakki cenderung memberikan zakatnya langsung kepada mustahik. Amil zakat pun Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 kerap kali bukan merupakan profesi tetap, melainkan hanya dibentuk saat momen tertentu seperti bulan Ramadan untuk zakat fitrah. Zakat yang disalurkan umumnya masih bersifat konsumtif, dan objek zakat masih terbatas pada harta yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Sementara itu, pengumpulan zakat juga masih sering dilakukan oleh pengurus masjid secara konvensional, tanpa sistem administrasi dan pengelolaan yang Dengan sistem pengelolaan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, efektivitas pelaksanaan zakat oleh BAZNAS Kota Padangsidimpuan dinilai belum optimal. Meskipun potensi zakat di wilayah ini cukup besar, masih terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Data yang tersedia menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang berhasil dikumpulkan BAZNAS Kota Padangsidimpuan bersumber dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru yang tersebar di berbagai Namun, hingga tahun 2025, kontribusi dari kalangan pejabat pemerintahan daerah, anggota legislatif, dan pengusaha lokal masih tergolong rendah. Hal ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang belum berjalan secara maksimal. Selain itu, sistem pelaporan dan pendataan zakat yang belum terintegrasi secara digital juga menyulitkan dalam mengukur secara tepat jumlah zakat yang terkumpul maupun efektivitas distribusinya kepada mustahiq. Dengan latar belakang tersebut, penulis memandang bahwa efektivitas pelaksanaan zakat di Kota Padangsidimpuan sangat dipengaruhi oleh manajemen internal BAZNAS, termasuk aspek kepemimpinan, sistem informasi, kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kota Padangsidimpuan, sejauh mana efektivitasnya dalam mencapai tujuan sosial ekonomi zakat, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat atau pendukung dalam pengelolaannya. Metode Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengurus BAZNAS, para mustahiq, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, peneliti juga melakukan observasi langsung pada proses penyaluran zakat dan mengumpulkan dokumentasi dari berbagai program yang dijalankan oleh BAZNAS. Analisis data dilakukan dengan tahap-tahap seperti reduksi data, penyajian hasil, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan validitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan metode (Fauzi, 2. Hasil dan Pembahasan Strategi Pengumpulan Zakat BAZNAS Kota Padangsidimpuan telah melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara signifikan. Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah melakukan sosialisasi intensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu kelompok muzaki potensial. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang pentingnya menunaikan zakat secara rutin dan tepat Selain itu. BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga, termasuk institusi pendidikan, yang berfungsi sebagai wadah resmi untuk memudahkan proses penghimpunan zakat di lingkungan tersebut. Keberadaan UPZ ini menjadi fasilitator penting dalam menjangkau lebih banyak muzaki dan mengorganisir Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 pengumpulan dana zakat dengan lebih sistematis dan efisien. Berkat kombinasi strategi ini, tercatat pada tahun 2022 terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah zakat yang terkumpul, yakni mencapai peningkatan hingga hampir dua kali lipat atau sekitar 200% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pencapaian tersebut menandakan bahwa pendekatan yang dilakukan BAZNAS Kota Padangsidimpuan cukup efektif dalam mengoptimalkan potensi zakat di daerah tersebut (Pemkot Padangsidimpuan, 2. Pendistribusian Zakat Penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Padangsidimpuan berlangsung melalui berbagai program yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan para mustahiq secara menyeluruh. Di antaranya adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan dukungan ekonomi, sehingga dapat meringankan beban hidup mereka dalam jangka pendek. Selain itu. BAZNAS juga menyediakan program beasiswa pendidikan yang bertujuan untuk membantu para pelajar dan mahasiswa kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Tak kalah penting, penyaluran dana zakat juga difokuskan pada pemberian bantuan modal usaha kepada mustahiq yang memiliki potensi untuk mengembangkan bisnis kecil mereka. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi agar penerimanya bisa mandiri secara Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, pada bulan Desember 2024. BAZNAS Kota Padangsidimpuan berhasil menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp350 juta kepada sekitar 350 penerima manfaat. Mayoritas dana yang disalurkan dalam periode tersebut berasal dari zakat yang dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama dana zakat di wilayah tersebut. Penyaluran dana dalam jumlah signifikan ini menunjukkan upaya BAZNAS dalam memastikan bahwa zakat yang dihimpun dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjadi modal bagi mereka untuk memperbaiki kualitas hidup secara berkelanjutan (Metro Daily, 2. Ketua BAZNAS Kota Padangsidimpuan. Bapak Drs. Zainal Arifin Tampubolon, menjelaskan bahwa fokus utama penyaluran zakat adalah agar bantuan yang diberikan dapat memberdayakan penerima zakat secara menyeluruh. Bantuan sosial diharapkan mampu meringankan beban hidup masyarakat yang sangat membutuhkan, sementara program beasiswa memastikan pelajar dan mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa masalah biaya. Selain itu, pemberian modal usaha dimaksudkan membuka peluang agar mustahiq dapat mengembangkan bisnis kecilnya dan memperbaiki kesejahteraan secara Efektivitas pelaksanaan zakat di BAZNAS Kota Padangsidimpuan dapat dilihat dari komitmen kuat para pengelola zakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang mendukung pengumpulan dan penyaluran zakat secara tepat sasaran. Melalui kolaborasi yang erat antara pihak internal BAZNAS dan komunitas penerima zakat, tercipta mekanisme kerja yang tidak hanya fokus pada pengumpulan dana, tetapi juga pada pemantauan dan evaluasi penggunaan Hal ini berperan penting agar dana zakat benar-benar sampai kepada mustahiq yang berhak, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 Untuk memastikan dana zakat tepat sasaran. BAZNAS mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat. Kerja sama yang erat antara pengurus BAZNAS dan komunitas penerima zakat menciptakan sistem pengelolaan zakat yang tidak hanya fokus pada pengumpulan dana, tetapi juga pada proses distribusi dan pemanfaatannya. Bapak Drs. Zainal Arifin Tampubolon menambahkan bahwa dengan mekanisme ini, dana zakat benar-benar sampai kepada mustahiq yang berhak dan manfaatnya dapat maksimal dirasakan. Keterlibatan berbagai elemen menggambarkan bagaimana BAZNAS Kota Padangsidimpuan menjadikan pelaksanaan zakat sebagai upaya bersama yang sistematis dan terencana guna mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti ini, efektivitas pelaksanaan zakat di BAZNAS Kota Padangsidimpuan semakin terjamin dan berpotensi besar untuk terus berkembang serta memberikan dampak sosial yang positif dalam jangka panjang (Zalikha, 2. Tantangan dalam Pelaksanaan Zakat Walaupun pengumpulan zakat menunjukkan tren peningkatan yang positif, masih terdapat sejumlah tantangan signifikan dalam proses distribusinya yang berdampak pada efektivitas program secara keseluruhan. Salah satu permasalahan utama adalah minimnya sistem pemantauan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap penggunaan dana zakat. Kondisi ini menyebabkan tidak semua penerima zakat . mampu memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal untuk mengembangkan usaha atau memperbaiki kondisi ekonomi Kurangnya pengawasan yang sistematis membuat upaya pemberdayaan mustahiq menjadi kurang terarah dan terkadang tidak tepat sasaran (Baznas RI, 2. Selain itu, aspek pembinaan juga menjadi kendala yang cukup krusial. Banyak mustahiq yang sebenarnya memiliki potensi untuk mandiri dan berdaya, namun tidak mendapatkan cukup pelatihan ataupun pendampingan yang memadai. Tanpa adanya bimbingan yang tepat, mustahiq cenderung kesulitan dalam mengelola bantuan yang diterima sehingga dampak dari zakat yang diberikan tidak berjalan optimal. Pelatihan dan pendampingan seharusnya menjadi bagian integral dalam program distribusi zakat agar para mustahiq bisa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dari pihak pengelola zakat dalam memperkuat mekanisme monitoring serta menyediakan program pendampingan yang Dengan begitu, zakat tidak hanya sekadar diberikan sebagai bantuan finansial, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan yang mampu mengangkat kualitas hidup para penerimanya secara signifikan (Sari, 2. Pendekatan ini akan memastikan bahwa zakat benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen sosial ekonomi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas (Anantyasari, 2. Analisis Efektivitas Pelaksanaan Zakat pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori ekonomi Islam, khususnya yang berhubungan dengan zakat sebagai instrumen sosial ekonomi. Zakat, dalam konteks ini, tidak hanya dilihat sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Teori yang mendasari adalah teori distribusi kekayaan dalam Islam, yang menekankan pentingnya redistribusi untuk mempersempit jurang kemiskinan dan menciptakan ekonomi yang lebih adil. Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 Selain itu, teori pemberdayaan ekonomi juga digunakan untuk menjelaskan bagaimana zakat produktif seharusnya berfungsi dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. Dalam hal ini, zakat produktif diharapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif tetapi juga untuk membangun kapasitas ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Ini sesuai dengan konsep zakat yang ideal, yaitu tidak hanya memberi bantuan konsumtif, tetapi juga membuka peluang bagi penerima zakat untuk mandiri secara ekonomi. Hasil temuan mengindikasikan adanya peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat setelah BAZNAS melakukan sosialisasi intensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga. Ini selaras dengan temuan dalam penelitian oleh Fauzi . Maghfirah . Ramadani . Munawar . yang mengungkapkan bahwa pendekatan yang lebih sistematis dan terorganisir dalam pengumpulan zakat dapat meningkatkan efektivitas distribusi zakat. Namun, meskipun terdapat peningkatan pengumpulan zakat, tantangan dalam pendistribusian masih tetap ada, terutama terkait dengan pengawasan dan pembinaan Sari & Santi . dalam penelitiannya tentang zakat sebagai solusi ekonomi Islam juga mencatat bahwa tanpa pendampingan yang memadai, bantuan zakat sulit memberikan dampak yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara pengumpulan dana dan pemanfaatan yang efektif, yang juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pengelolaan zakat yang lebih profesional dan sistematis untuk memastikan efektivitasnya. Pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang jelas dapat mengoptimalkan manfaat zakat, baik dalam jangka pendek . emberian bantuan sosia. maupun jangka panjang . emberdayaan ekonom. Kontribusi penelitian ini terhadap teori ekonomi Islam adalah penekanan pada pentingnya zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang tidak hanya mengurangi kemiskinan dalam jangka pendek tetapi juga menciptakan peluang usaha bagi mustahik agar mereka dapat mandiri secara finansial. Selain itu, artikel ini turut memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi oleh lembaga zakat, khususnya dalam hal pengawasan dan pendampingan yang harus diperbaiki agar zakat bisa berfungsi dengan maksimal dalam memberdayakan masyarakat miskin. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi untuk lembaga zakat lainnya dalam memperbaiki pengelolaan dana zakat serta memperkuat program pendampingan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. Kesimpulan BAZNAS Kota Padangsidimpuan telah mengambil langkah-langkah penting untuk memperkuat proses pengumpulan zakat, yang terlihat dari meningkatnya jumlah dana yang berhasil dihimpun. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai salah satu instrumen utama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Meski begitu, dalam aspek pendistribusian dana zakat, masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu segera diperbaiki agar tujuan utama zakat bisa tercapai secara maksimal. Salah satu masalah utama yang sering dihadapi adalah kurang optimalnya sistem pemantauan dan evaluasi program penyaluran zakat. Hal ini menyebabkan beberapa bantuan yang diberikan belum sepenuhnya efektif dalam memberdayakan penerima zakat atau mustahiq. Selain itu, mustahiq sendiri kerap menghadapi kesulitan dalam mengelola bantuan yang mereka terima karena kurangnya pembekalan atau pelatihan yang memadai. Tanpa adanya Irpan Riadi Siregar. Wanda Adilah Pulungan. Suci Rahmadani Siahaan. Hisron Almazun Ritonga. Yuli Eviyanti Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada Baznas di Kota Padangsidimpuan Jurnal Al-Manaj Vol. 05 No. 02 Desember 2025 : Hal 136-144 pendampingan yang baik, potensi mustahiq untuk mengembangkan usaha atau memperbaiki kondisi ekonominya menjadi terbatas. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas penerima zakat melalui pelatihan dan bimbingan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh BAZNAS. Dengan langkah ini, diharapkan bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat jangka pendek sebagai bantuan konsumtif, melainkan juga mampu menjadi modal awal untuk membangun kemandirian ekonomi bagi para mustahiq. Jika berbagai kendala ini dapat diatasi secara terstruktur dan berkelanjutan, maka efektivitas pelaksanaan zakat di Kota Padangsidimpuan akan meningkat secara signifikan. Dana zakat yang dihimpun bukan hanya akan sampai ke tangan yang tepat, tetapi juga akan digunakan secara optimal sehingga dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Pendekatan yang lebih terencana dan sistematis dalam pendistribusian zakat, termasuk penambahan pelatihan dan evaluasi rutin, akan memperkuat fungsi zakat sebagai alat pemberdayaan sosial ekonomi yang benar-benar mampu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh. Dengan kata lain, perbaikan dalam aspek pengelolaan dan pendampingan mustahiq akan menjadi kunci keberhasilan BAZNAS dalam menjalankan amanahnya. Upaya ini juga mencerminkan komitmen BAZNAS Kota Padangsidimpuan dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera melalui distribusi zakat yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak jangka panjang. Referensi