Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5317/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Analisis Hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas Jufri Febriyanto Poetra1. Rafika Nur2. Sumiyati Bedu3 1,2,3 Article Info Article history: Received : 07 Juny 2023 Publish : 05 July 2023 Keywords: organ donor corpses crime organ commercialization, unidentified corpses Info Artikel Article history: Diterima : 07 Juni 2023 Publis :05 Juli 2023 Universitas Ichsan Gorontalo Abstract This study aims to examine the criminal law aspect through the regulation of organ transplantation of unidentified corpses and its utilization and commercialization action in its implementation in Indonesia. This study uses normative juridical research method or legal research in literature where research conducted by examining the references material or secondary data related to the rules . of law in a positive law. The result of study shows that Indonesia already has some legal regulations that arrange the organ transplantation on corpses, both regulations at the level of constitution and its implementation, in this case the Regulation of the Ministry of Health. However, the existing legal regulations are considered to be unclear and specific regarding to the utilization of organ transplantation of unidentified corpses, especially regarding to the time of looking for an identity, resolving disputes, to criminal provisions related to the utilization and commercialization of organ transplantation of identified corpses. The arrangement related to the implementation of organ transplantation of unidentified corpses does not reflect and accommodate the protection and respect for the fundamental rights of corpses. Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pidana terhadap pengaturan transplantasi organ tubuh mayat tanpa identitas beserta pemanfaatannya dan tindakan komersialisasi dalam penyelenggaraannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terkait kaidah-kaidah . orma-norm. hukum dalam hukum positif. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa Indoenesia sudah memiliki beberapa regulasi hukum yang mengatur tentang transplantasi organ tubuh pada mayat baik peraturan setingkat Undang-Undang sampai dengan peraturan pelaksananya dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, regulasi hukum yang ada dianggap masih kurang jelas dan spesifik mengatur terkait pemanfaatan organ tubuh mayat tanpa identitas untuk tujuan transplantasi terutama menyangkut rentang waktu pencarian identitas, penyelesaian sengketa, sampai pada ketentuan pidana terkait pemanfaatan serta komersialisasi organ tubuh mayat tanpa identitas. Pengaturan terkait penyelenggaraan transplantasi organ tubuh bersumber mayat tanpa identitas belum mencerminkan dan mengakomodir perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak fundamental mayat. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. Internasional Corresponding Author: Jufri Febriyanto Poetra Universitas Ichsan Gorontalo Email : dj. febriyanto@gmail. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, penting bagi negara untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak semua warga negara, yang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, termasuk hak atas kesehatan dan perlindungan pemerintahan yang Pada kenyataanya selaras dengan perubahan zaman sering terjadi pelanggaran dan kejahatan terhadap nilai dan norma serta aturan hukum yang berlaku sehingga berimbas merugikan masyarakat. Kesehatan juga merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 H ayat . yang berbunyi AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanAy. Menurut cicero berlaku norma di dalam masyarakat maka pasti ada hukum yang berlaku . bi societas ibi iu. telah memberikan pengertian bahwa setiap perilaku masyarakat pasti diatur oleh hukum. Demikian halnya terkait dengan praktek penyelenggaraan kesehatan, yang sepatutnya dalam setiap kegiatannya membutuhkan pranata hukum yang berfungsi menjamin berjalannya penyelenggaraan kesehatan. Perangkat hukum kesehatan adalah pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan. Keberadaan perangkat hukum kesehatan pada 2271 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dasarnya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Pemenuhan akses kebutuhan dalam bidang kesehatan, menjadi tanggung jawab pemerintah bersama dengan masyarakat, sehingga pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan sudah sepatutnya berlandaskan pedoman yang tegas demi kepentingan masyarakat. Selain itu, pemenuhan kesehatan tidak lepas dari ketersediaan sumber daya bidang kesehatan yang mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, fasilitas layanan kesehatan, serta teknologi dalam bidang kesehatan yang mencakup alat kesehatan dari yang sederhana sampai yang tercanggih. Secara historis, peraturan perundangan dalam bidang kesehatan di Indonesia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagaimana perubahannya termuat dalam UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun kesehatan merupakan hak setiap warga negara, namun kenyataannya pada beberapa daerah terutama pada masyarakat dengan status perekonomian rendah dapat dengan mudah kita temui permasalahan terkait pemenuhan akses kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga pada populasi tersebut mengalami kondisi kesehatan yang tidak baik bahkan mencapai status buruk. Masalah kemiskinan inilah menjadi salah satu indikator sulitnya pemenuhan kesehatan dalam bermasyarakat. Kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran saat ini perkembangannya sangat pesat, salah satunya dapat kita lihat pada kemajuan penanganan dan teknik transplantasi organ. Secara terminologi, transplantasi organ adalah suatu teknologi medis untuk mengganti organ tubuh sebagian atau seluruhnya satu individu yang tidak lagi berfungsi dengan organ yang berasal dari individu itu sendiri atau dari individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Sejarah mencatat tentang keberhasilan transplantasi organ pertama kali dilakukan pada tahun 1954, yang mana telah dilakukan prosedur transplantasi ginjal dari pasien donor kepada pasien gagal ginjal. Dewasa ini prosedur transplantasi organ sudah banyak kita jumpai mulai dari transplantasi ginjal, hati, kornea mata, pankreas, hingga paru-paru dan sumsum tulang. Kebutuhan akan prosedur tindakan medis ini tidak hanya terbatas pada kalangan atas saja, bahkan kalangan masayarakat menengah bawah juga sudah mulai mengakses teknologi kedokteran ini. Pesatnya perkembangan teknologi transplantasi organ yang terus dihasilkan oleh para ahli di bidang kedokteran menumbuhkan harapan keberhasilan prosedur ini juga semakin besar. Temuan terkait teknik pengawetan organ sebelum dilakukan transplantasi, serta penemuan obat-obatan anti reaksi penolakan juga berkontribusi penting dalam hal keberhasilan prosedur transplantasi organ sehingga pula dapat dilakukan pula berbagai transplantasi organ dan jaringan. Transplantasi organ sebagai tindakan medis yang pada dasarnya memberikan harapan kesembuhan pada penderita disfungsi organ memiliki potensi untuk disalahgunakan dan memungkinkan untuk terjadinya sengketa baik dalam segi penyediaan organ transplantasinya sampai pada prosedur transplantasi yang dilakukan, sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan pengaturan yang cukup ketat bukan hanya dalam segi etika namun juga dalam tatanan hukum perundang-undangan. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan organ serta komersialisasi organ tubuh manusia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bila terbukti terdapat eksploitasi. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Penelitian tentang transplantasi organ sampai saat ini terus dilakukan dan dikembangkan. Kebutuhan akan transplantasi organ juga meningkat bahkan melebihi ketersediaan organ donor 2272 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang beredar. Ketidakseimbangan antara ketersediaan donor organ dan permintaan akan hal tersebut memicu permasalahan tersendiri, salah satunya adalah komersialisasi organ donor. Sulitnya mencari organ donor membuat para kandidat peneriman organ donor harus mencari sampai ke luar negeri dan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Tingginya penawaran akan harga organ donor dipasaran juga menjadi daya tarik tersendiri untuk tujuan mendapatkan imbalan uang yang besar. Himpitan ekonomi dan angka kemiskinan yang tinggi juga menjadi faktor yang berkontribusi dalam transaksi jual-beli organ dan atau jaringan tersebut. Permasalahan-permasalahan tersebut semakin membuka peluang terjadinya transaksi jual-beli organ transplantasi secara ilegal dengan tujuan meraup keuntungan dan penghasilan yang Selain tingkat permintaan yang tinggi akan organ donor yang mempengaruhi tinggi rendahnya harga organ donor, fungsi dan peran organ donor tersebut juga mempengaruhi harga jual organ donor di pasaran. Meskipun larangan komersialisasi organ tubuh secara spesifik belum dirumuskan dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat dikenakan ancaman pidana dengan Pasal 204, 205, 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang . Pada prinsipnya bahwa transplantasi organ adalah suatu tindakan mulia, yang mana seorang donor memberikan sebagian atau seluruh organ donornya kepada pasien yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ tertentu. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh ketentuan penyelenggaraannya hanya demi tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan dengan alasan apa pun, hanya dapat dikerjakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang serta kompeten untuk tindakan transplantasi, dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, serta pemanfaatan organ dan/atau jaringan tubuh dari setiap donor wajib memperhatikan kesehatan pendonor tersebut dan mendapatkan persetujuan dari pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya. Persetujuan pendonor atau keluarga di dalam dunia kedokteran didefinisikan sebagai informed consent. Secara prosedural, informed consent memuat dua unsur utama yaitu informasi yang disampaikan oleh dokter . nformation for consen. dan persetujuan yang diberikan oleh pasien . tatement of informed consen. Secara teknis organ transplantasi bisa diperoleh dari donor hidup maupun dari donor mati . Regulasi yang berlaku di Indonesia juga memperbolehkan kedua teknis itu untuk dijalankan tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku tersebut. Pengaturan terkait donor organ ini berdasarkan pada prinsip izin, dalam pengertian bahwa pemanfaatan organ donor harus sebelumnya telah memperoleh izin dari pendonor atau keluarga terdekat dari pendonor tersebut. Khusus pada pemanfaatan organ tubuh yang berasal dari donor mati . secara administratif dirasakan cukup rumit dan relatif berat untuk dipenuhi. Prosedur penggunaan organ dari mayat hanya dapat dilakukan jika tim dokter yang berwenang menyatakan bahwa pendonor telah mengalami mati batang otak (MBO), dan organ-organ tersebut dipertahankan kesegarannya dengan menjaga sirkulasi dan sistem pernapasan menggunakan alat penopang hidup. Karena prosedur ini kompleks, sebagian besar donor organ di Indonesia berasal dari donor hidup. Pada kondisi mayat kandidat donor organ adalah mayat tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarga maka secara regulasi diperbolehkan untuk dimanfaatkan setelah mendapatkan persetujuan dari penyidik kepolisian setempat jika semasa hidupnya tidak ditemukan persetujuan tertulis dari orang tersebut atau persetujuan keluarga terdekat tidak memungkinkan. Namun hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dalam pemanfaatan organ tubuh mayat tanpa identitas terkait perlindungan hak-hak mayat, penyelesaian sengketa di kemudian hari jika mayat tersebut berhasil diidentifikasi, dan pengaturan-pengaturan hal spesifik lainnya seperti lama waktu tunggu dalam pencarian identitas mayat yang belum diatur secara jelas dalam regulasi yang telah ada. 2273 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu terutama mengkaji kaidah-kaidah . hukum dalam hukum positif. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan jalan mempelajari data-data sekunder dimana data sekunder ini terdiri dari bahan hukum primer seperti perundang-undangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan peraturan-peraturan lainnya, bahan hukum sekunder seperti bukubuku, literatur, jurnal, dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan transplantasi organ tubuh dan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia serta bahan hukum tertier seperti kamus. Bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul ini kemudian dianalisis secara kualitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas Transplantasi adalah prosedur medis yang bertujuan untuk mengalihkan organ atau jaringan tubuh manusia dari satu individu ke individu lain atau ke tubuh orang yang Transplantasi berfungsi sebagai pengganti terapi dan usaha terbaik untuk membantu pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tubuh. Dalam konteks etika dan kesehatan, transplantasi organ tubuh, jaringan, dan sel dianggap sebagai suatu upaya yang sangat mulia untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk memastikan bahwa pelaksanaan transplantasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif, perlu adanya pengaturan hukum yang spesifik dan jelas terkait penyelenggaraan dan tata cara transplantasi organ. Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 sampai saat ini masih menjadi acuan dalam penyelenggaraan transplantasi di Indonesia. Sedangkan pengaturan Penyelenggaraan transplantasi organ secara spesifik diatur dalam PP No. 53 tahun 2021 dan secara teknis juga diatur dalam Permenkes No. 38 tahun 2016 dan Permenkes No. 37 tahun 2014. Transplantasi organ hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 UU Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melakukan dan menyelenggarakan prosedur transplantasi adalah Rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh Menteri dengan beberapa kriteria dan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PP No. 53 tahun 2021. Merujuk pada ketentuan UU Kesehatan dan PP No. 53 tahun 2021 menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan prosedur transplantasi organ selain pada fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit yang sudah ditetapkan dapat menyelenggarakan transplantasi organ. Kewenangan yang diberikan kepada Rumah Sakit sehingga dapat menyelenggarakan transplantasi organ tentunya menimbulkan konsekwensi tanggungjawab yang dibebankan kepada Rumah Sakit tersebut. Dalam konteks pelayanan kesehatan di rumah sakit, terdapat interaksi hukum yang terjadi antara beberapa pihak, yaitu rumah sakit dengan pasien, rumah sakit dengan tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tanggung jawabnya, serta rumah sakit dengan pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan pasien. Prinsip bahwa hak dan kewajiban pasien, dokter, dan rumah sakit harus dilaksanakan secara seimbang merupakan prinsip 2274 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 fundamental dalam pelayanan kesehatan. Ini berarti setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya agar dapat menuntut hak-hak yang dimiliki. Hal tersebut juga yang terjadi dalam prosedur transplantasi organ, yang mana Rumah Sakit wajib menyediakan fasilitas serta sarana prasarana yang memadai untuk menunjang terlaksananya transplantasi organ serta Rumah Sakit harus memiliki Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang transplantasi organ yang Tenaga Kesehatan yang melakukan prosedur transplantasi juga wajib menjalani prosedur transplantasi sesuai Standar operasional dan Standar Profesi yang berlaku salah satu yang terpenting adalah Informed Consent terkait prosedur transplantasi yang akan dilakukan. Demikian pula bagi calon pendonor dan calon resipien wajib memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan transplantasi organ sebagiamana diatur dalam PP No. tahun 2021 terdiri dari beberapa tahapan yaitu: Pendaftaran. pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor. operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ. Pendaftaran sebagiamana dimaksud adalah pendaftaran dan pendataan calon pendonor dan calon resipien dengan pertimbangan persyaratan administratif dan medis yang telah sebelumnya dijelaskan terkait kriteria dan persyaratan calon pendonor dan Secara teknis bahwa donor organ bisa bersumber dari calon pendonor hidup maupun calon pendonor mati (Maya. tentunya dengan mempertimbangan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan terkait donor organ ini berdasarkan pada prinsip izin, dalam pengertian bahwa pemanfaatan organ donor harus sebelumnya telah memperoleh izin dari pendonor atau keluarga terdekat dari pendonor Khusus pada pemanfaatan organ tubuh yang berasal dari donor mati . secara administratif dirasakan cukup rumit dan relatif berat untuk dipenuhi. Prosedur penggunaan organ dari mayat hanya dapat dilakukan jika tim dokter yang berwenang menyatakan bahwa pendonor telah mengalami mati batang otak (MBO), dan organ-organ tersebut dipertahankan kesegarannya dengan menjaga sirkulasi dan sistem pernapasan menggunakan alat penopang hidup. Karena prosedur ini kompleks, sebagian besar donor organ di Indonesia berasal dari donor hidup. Pada kondisi organ bersumber dari calon pendonor mati . secara administratif disyaratkan untuk mendapatkan izin pemanfaatan organnya sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat . Permenkes No. 38 tahun 2016 serta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkes No. 37 tahun 2014. Secara normatif yaitu saat persetujuan dari keluarga calon pendonor mati . dapat diakses dengan mudah oleh karena calon pendonor tersebut mempunyai data yang dapat diidentifikasi sehingga kontak dengan keluarga untuk meminta persetujuan bisa diperoleh calon resipien, maka secara administratif tidaklah terlalu sulit untuk dipenuhi. Berbeda dengan kondisi pada calon pendonor mati . yang tidak mempunyai data yang cukup untuk diidentifikasi detil calon pendonor tersebut serta keluarga yang bisa dimintakan persetujuan maka untuk transplantasi organnya secara peraturan perundangan yang berlaku dapat segera dimanfaatkan dengan mempertimbangkan urgensi pemenuhan kebutuhan akan transplantasi organ yang ketersediaannya terbatas sedangkan permintaan yang membutuhkan cukup banyak. Ketentuan tersebut disebutkan dalam pasal 16 PP No. 53 tahun 2021. Dapat diartikan bahwa pada calon pendonor mati batang otak yang tidak dapat dihubungi dan diidentifikasi keberadaan keluarganya maka persetujuan untuk pemanfaatannya dari keluarga terdekat tidak lagi menjadi syarat administratif yang harus Lebih lanjut lagi Pasal 18 Permenkes No. 37 tahun 2014 mengatur terkait pemanfaatan organ mayat tidak dikenal. Dari beberapa ketentuan hukum terkait penyelenggaraan transplantasi dan pemanfaatan organ tubuh yang diuraikan sebelumnya, titik berat analisis hukum yang 2275 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 digali lebih dalam yaitu terkait pemanfaatan organ tubuh bersumber dari pendonor mayat tanpa identitas. Pemanfaatan organ tubuh bersumber donor mati . dibenarkan secara peraturan perundangan yang berlaku. Secara khusus untuk donor bersumber mayat tanpa identitas dari ketentuan regulasi yang ada dapat disimpulkan bahwa jika calon pendonor mati . tersebut tidak dapat diidentifikasi dan tidak terdapat persetujuan tertulis untuk dimanfaatkan organnya baik semasa hidup mayat tersebut atau dari keluarga terdekat maka organnya dapat langsung dimanfaatkan untuk dilakukan prosedur transplantasi pada calon resipien yang secara medis cocok dengan transplantasi organ tersebut, namun tetap disyaratkan persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagai kelengkapan administratifnya. Hal tersebut memberikan kewenangan yang cukup besar kepada penyidik kepolisian dalam menentukan bisa tidaknya organ mayat tersebut dimanfaatkan untuk prosedur transplantasi. Terlepas dari pertimbangan bahwa kebutuhan akan transplantasi organ yang cukup mendesak, namun pada satu sisi ketentuan tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan perlindungan hukum terhadap mayat tanpa identitas tersebut serta keluarga jika suatu saat identitas atau keluarga mayat tersebut terungkap dan keluarga mencari keberadaan mayat tersebut. Padahal seharusnya negara juga menjamin hak-hak fundamental calon pendonor dalam hal ini termasuk juga pendonor mati . Pada PP No. 53 tahun 2021 menyatakan bahwa meskipun orang yang sudah dinyatakan meninggal dan tidak diketahui identitasnya dapat dimanfaatkan organ tubuhnya untuk kepentingan transplantasi namun ditegaskan bahwa harus dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu dari pendonor mati tanpa identitas tersebut sebelum dimanfaatkan organnya untuk transplantasi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 65 PP No. 53 tahun 2021. Pembentukan peraturan perundangan seharusnya ditopang oleh kaidah-kaidah moral dan etika. Hukum menjadi tidak berarti apabila tidak dilandaskan pada prinsip-prinsip moralitas dan etik, sehingga kualitas hukum yang terbentuk itu ditentukan juga oleh kualitas moral. Di lain pihak, bahwa moralitas juga membutuhkan hukum karena moralitas akan menjadi sesuatu yang utopis dan mengawang jika tidak diatur dengan jelas dalam bentuk hukum di dalam masyarakat. Meskipun para penganut positivisme kerap kali memisahkan moral dengan hukum yang berpendapat bahwa hukum adalah hukum dan selalu dianggap benar . sampai dinyatakan sebaliknya . resumptio justae caus. , terlepas dari tindakan tersebut benar atau salah secara moral sebagaimana pendekatan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen sehingga melahirkan Teori Hukum Murni, namun Kelsen tidak se-ekstrim para positivis lainnya yang menyamakan kekuasaan dengan hukum, akan tetapi Kelsen berpendapat bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh tataran abstraksi dan memiliki acuan tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut Kelsen mengemukakan suatu gagasan mengenai Grundnorm atau norma dasar yang menjadi norma tertinggi dalam suatu tatanan norma, serta menjadi acuan norma-norma dibawahnya yang mana norma-norma dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Indonesia juga mengadopsi konsep hierarkinorma dalam pembentukan peraturan perundangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang menempatkan posisi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara . dan UndangUndang Dasar 1945 . elanjutnya disebut UUD 1. merupakan hirarki tertinggi dari peraturan perundangan di Indonesia sebagai konstitusi negara . Sehingga dapat diartikan bahwa seluruh peraturan perundangan yang berlaku seharusnya mengacu pada nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945 baik nilai dasar ataupun nilai instrumental serta nilai praksisnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundangan harus memenuhi nilai moralitas dan etika yang hidup di dalam masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai-nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagiamana diamanatkan 2276 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 oleh Pancasila dan UUD 1945. Tidak terkecuali pada ketentuan hukum pidana, hal senada juga termuat dalam landasan filosofis naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang KUHP . aat ini telah disahkan menjadi UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP) yang menyebutkan bahwa Aumateri hukum pidana nasional harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan berdasarkan nilai moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaAy. Pembentukan peraturan perundangan yang baik menjamin terpenuhinya hukum sesuai tujuannya yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kepastian hukum, sebagai salah satu tujuan hukum, berfungsi untuk mencapai keadilan. Kepastian merupakan nilai yang tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, terutama dalam hal norma hukum yang tertulis. Tanpa nilai kepastian dalam hukum, makna hukum itu sendiri akan terhapus karena perannya sebagai acuan dan panduan perilaku bagi setiap individu tidak dapat tercapai. Pun demikian regulasi yang mengatur terkait pemanfaatan organ tubuh bersumber pandonor mati . harus memenuhi asas kepastian hukum dalam penerapannya. Pada prinsipnya untuk memenuhi kepastian hukum terhadap pemanfaatan donor organ bersumber dari calon pendonor mati . tidak dikenal tetap harus memperhatikan berbagai aspek dan norma dalam hal ini yaitu norma agama, moral, dan etika sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Permenkes No. 37 tahun 2014. Bahwa pengaturan lebih lanjut dan spesifik terkait pemanfaatan organ bersumber pendonor mati . sepatutnya memperhatikan norma-norma yang dianut dalam masyarakat luas yang heterogen dari segi pertimbangan norma agama yang juga beragam, sampai pada norma etika yang berlaku dalam masyarakat termasuk didalamnya norma etika Meskipun penyelenggaraan transplantasi organ telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan yang telah disebutkan sebelumnya, akan tetapi pertanggungjawaban hukum terkait penyelenggaraan transplantasi organ yang tidak ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban hukum pidana hanya sebatas terkait komersialisasi organ tubuh dan Tindakan transplantasi terhadap anak yang sudah sangat jelas pengaturannya. Adapun pertanggungjawaban hukum pidana yang lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan praktik keprofesian dalam hal ini ketentuan hukum pidana terkait Dokter yang tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar keprofesian dan standar prosedur operasional sebagaimana diatur dalam pasal 79 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. Demikian pula pada Dokter yang melakukan Tindakan medis tanpa izin dari pasien atau keluarga maka dapat diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,500 . mpat ribu lima ratus rupia. , jika korban mengalami luka berat maka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau bagi Dokter dan resipien yang mengambil organ tanpa izin pendonor atau keluarga dapat diancam dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,000 (Sembilan ratus ribu rupia. , jika disertai dengan tindakan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan jika diikuti tindakan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran ketentuan lainnya dalam 2277 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 penyelenggaraan transplantasi organ sejauh ini belum didapatkan pengaturan hukum pidana yang jelas. Salah satu regulasi di bawah undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang transplantasi organ adalah PP No. 53 tahun 2021. Berbeda dengan peraturan pendahulunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia . ebagaimana telah dicabut dengan PP No. 53 Tahun 2. yang masih bisa kita dapatkan Bab tentang ketentuan pidana yang mengatur terkait pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan transplantasi organ atau pemanfaatan organ atau jaringan tubuh manusia dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 . bulan atau denda setingg-tingginya Rp. 7,500 . ujuh ribu lima ratus rupia. Ketentuan hukum pidana terkait transplantasi organ yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan harusnya diatur dengan jelas dan lugas untuk mengedepankan kepastian hukum baik bagi pendonor, resipien, dan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraannya seperti tenaga medis dan rumah sakit. Perlindungan Hukum Terhadap Mayat Tanpa Identitas Yang Menjadi Donor Transplantasi Organ Setiap individu menyadari bahwa bagian-bagian tubuh dan dirinya sendiri membentuk kesatuan yang menyusun identitas pribadi dalam dunia ini. Dari awal kehidupan hingga akhir hayat, setiap manusia memiliki hak yang mutlak terhadap tubuhnya sebagai individu. Pentingnya hak asasi manusia dan pengakuan akan kesatuan kepemilikan tubuh ini semakin ditegaskan melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right. pada tahun 1958. Konsep mengenai hak yang dimiliki manusia dalam sejarah pemikiran hukum tidak dapat dipisahkan dari kemajuan peradaban manusia dalam menilai pentingnya hak tersebut. Ruang lingkup hak dapat dibagi menjadi hak yang dijamin oleh hukum . egal right. dan hak yang tidak dijamin oleh hukum, namun didasarkan pada norma lainnya. Keberadaan hak ini sangat tergantung pada regulasi hukum yang menetapkannya sebagai hak yang dijamin atau Hukum harus dimaknai sebagai alat yang eksistensinya diperlukan untuk memastikan pelaksanaan hak terpenuhi, sedangkan hak itu sendiri pada dasarnya secara kodrati melekat pada setiap manusia. Tekait hubungan organ dan tubuh sudah banyak ahli hukum yang memberikan pendapat mengenai konsep hak atas tubuh sebagai AuownershipAy dan AupossessionAy. Dierkens secara khusus membuat perbedaan antara tubuh/badan dengan jenazah yang menjelaskan bahwa jenazah merupakan benda bergerak yang sama dengan benda yang tidak bernyawa tetapi tidak dapat digolongkan ke dalam kebendaan pada umumnya. Hasil dari pemikiran Dierkens berimplikasi terhadap tubuh sebagai benda yang tidak dapat Senada dengan pendapat tersebut. Leenen menyatakan bahwa jenazah . ubuh manusi. merupakan hal yang suci . ex sacr. karena berasal dari kehidupan Meskipun memiliki hak terhadap tubuh sepenuhnya, bukan berarti tubuh yang dimaksud berlaku selayaknya hukum kebendaan, tubuh dan nyawa merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dapat diartikan bahwa hakikat tubuh manusia sangat berbeda dengan barang sehingga tidak serta merta dapat diberlakukan konsep hukum benda secara umum. Terdapat satu nilai yang semestinya diberlakukan terhadap tubuh manusia sebagai bagian dari eksistensinya, nilai tersebut adalah nilai kemanusiaan. Berlandaskan pemahaman bahwa diri dan tubuh seseorang merupakan satu keutuhan dalam menunjukan eksistensi, maka konsep hak atas tubuh dan bagian-bagiannya sepatutnya dikembalikan dalam pemahaman yang berlandaskan pada nilai-nilai Hak atas tubuh dalam konsep kemanusiaan ini menitikberatkan pada keberadaan manusia sebagai satu individu yang mempunyai nilai moril, etika dan kesusilaan yang menghargai dirinya sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa. 2278 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Berdasarkan pemikiran-pemikiran dan pendapat yang telah diuraikan di atas, maka pemanfaatan organ donor bersumber dari pendonor mati . sepatutnya juga berlandaskan atas prinsip izin dan persetujuan. Sehingga dalam kondisi apapun pemanfaatan organ tubuh mayat tetap memperhatikan hak pendonor untuk menentukan bagaimana dan seperti apa tubuh dan organnya dimanfaatkan. Ketidaksanggupan mengidentifikasi data identitas mayat tidak serta merta mengurangi hak manusianya atas kepemilikan tubuhnya yang tidak terpisahkan dengan bagian-bagian tubuh itu sendiri dalam hal ini organ-organ yang ada di dalamnya. Transplantasi sebagai prosedur medis tentunya dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam dunia kedokteran termasuk di dalamnya norma etika kedokteran. Dalam tinjauan etisnya, transplantasi dianggap sebagai upaya terakhir yang harus dilakukan untuk membantu pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tubuh. Merujuk pada konteks etika kedokteran, tindakan transplantasi harus dilakukan jika ada indikasi yang jelas dan harus mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia . elanjutnya disebut KODEKI). Pasal 8 KODEKI menyatakan bahwa AuSeorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang . dan penghormatan atas martabat manusiaAy. Dalam penjelasan pasalnya menguraikan bahwa Auada 3 tanggungjawab profesi kedokteran yaitu: . kepada diri sendiri . dalam rangka menjalankan kebebasan teknis profesi berdasar kompetensi masing-masing, . kepada teman sejawat dan lingkungan kerja . kepada klien/pasien sebagai pihak ketiga . Profesionalisme dihasilkan dari tanggungjawab moral sepenuhnya, adanya kasih sayang dan penghormatan hak asasi manusia karena pasien merupakan wujud insan bermartabatAy. Lebih lanjut diatur di dalam KODEKI bahwa seorang dokter harus memperhatikan hak-hak pasien dan mengakui hak kemanusian saat konsepsi sampai meninggal dunia sebagai pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap individu manusia sebagimana yang tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 KODEKI. Setiap dokter memiliki peran yang sangat penting sebagai pelindung, penjaga, dan pelestari kehidupan manusia yang memiliki hak asasi, mulai dari saat konsepsi/pembuahan hingga meninggal dunia/dimakamkannya. Setiap manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan setiap individu diciptakan oleh Tuhan dengan tujuan tertentu. Pengaturan terkait kode etik profesi kedokteran pada prinsipnya juga menegaskan bahwa hak asasi manusia yang termasuk di dalamnya adalah hak menentukan diri sendiri dan hak atas tubuh diakui baik individu yang hidup maupun yang sudah meninggal . perlu dilindungi dan Transplantasi organ sepatutnya tidak hanya dipandang dari segi supply dan demand -nya saja namun juga harus mengedepankan asas kemanusiaan sebagai penghormatan atas harkat dan martabat setiap manusia. Banyak dari ahli bioetik kedokteran berpendapat bahwa tidak seorangpun yang dapat menentukan dan mempunyai hak bagaimana dan apa yang harus dilakukan kepada tubuh manusia setelah dia meninggal. Emson berpendapat bahwa tubuh didefinisikan sebagai entitas fisik yang digerakkan oleh jiwa, terbentuk dari unsur dan senyawa kimiawi, tersusun menjadi jaringan dan organ, digabungkan dalam kompleksitas yang luar biasa dengan jiwa, dan itu adalah manusia. Pada titik ini, manusia yang dihasilkan dari penyatuan materi-materi tersebut dalam sebuah kompleksitas yang unik memiliki hak atas keutuhan tubuh yang terpelihara yang merupakan bagian penting dari keseluruhan penciptaanya. Transplantasi organ merupakan tindakan mulia yang memberikan harapan kesembuhan pada penderita disfungsi organ. Terlepas dari tujuan mulia tindakan medis tersebut, transplantasi organ juga memiliki potensi untuk terjadi sengketa baik dalam segi penyediaan organ transplantasinya sampai pada prosedur transplantasi yang dilakukan. 2279 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Ketidakseimbangan antara ketersediaan donor organ dan permintaan akan hal tersebut memicu permasalahan tersendiri, salah satunya adalah komersialisasi organ donor. Sulitnya mencari organ donor serta tingginya penawaran akan harga organ donor juga ikut berkontribusi terjadinya komersialisasi organ donor. Padahal regulasi hukum yang berlaku secara tegas melarang komersialisasi organ donor dengan dalih apapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 UU Kesehatan. Bahkan UU Kesehatan mengancam dengan hukuman yang cukup berat terhadap pelaku penjualan organ sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 192 UU Kesehatan yang menyatakan AuSetiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000,000,000,00 atu miliar rupia. Ay. Walaupun larangan penjualan organ tubuh secara khusus belum diatur dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat diancam dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang . elanjutnya disebut UU TPPO), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut UU KUHP). Larangan jual beli organ anak diatur jelas dalam Pasal 47 ayat . UUPA yang berbunyi AuNegara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan: Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anakAy. Ancaman pidana yang jelas terkait jual beli organ tubuh anak diatur dalam Pasal 84 UUPA yang berbunyi AuSetiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200,000,000 . ua ratus juta rupia. Ay. Komersialisasi organ tubuh manusia untuk tujuan transplantasi juga secara definitif digolongkan pada tindak pidana perdagangan orang dengan eksploitasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka . UU TPPO yang kemudian diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . eratus dua puluh juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . nam ratus juta rupia. sebagaimana disebutkan dalam pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 UU TPPO. Pengaturan hukum terakit penyelenggaraan dan pemanfaatan organ tubuh bersumber donor mayat tanpa identitas untuk tujuan transplantasi sepatutnya memperhatikan hak-hak fundamental mayat sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia yang tidak hanya melekat pada orang hidup namun juga pada orang yang sudah meninggal . merujuk pada konsep hak atas tubuh serta prinsip kemanusiaan yang menjadi landasan tindakan transplantasi itu sendiri. Pengakuan terhadap hak-hak orang yang sudah meninggal . serta penghormatan terhadapnya juga bisa dilihat dari implementasi pengaturan hukum pidana dalam KUHP, yang mana terdapat pasal yang mengatur terkait kejahatan yang berhubungan dengan mayat/jenazah. Sebagaimana tertuang dalam pasal 180 KUHP yang menyatakan AuBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahAy. Kejahatan terhadap mayat/jenazah secara umum dirumuskan dalam Bab V Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Delik-delik yang berkaitan dengan jenazah termasuk dalam delik yang berhubungan dengan agama dan dinamakan dengan Grabdelikte dan Leinchenfrevel dan mengenai pelanggaran terhadap pertemuan 2280 | Analisis hukum Terkait Transplantasi Organ Tubuh Mayat Tanpa Identitas (Jufri Febriyanto Poetr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dengan demikian pada kondisi seperti inilah, negara memiliki kewajiban untuk mengatur, melarang, mengawasi, menanggulangi dan seterusnya, terhadap kejahatan pada jenazah atas nama perlindungan masyarakat maupun Ketertiban umum. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dikatakan wajar dan sepatutnya jika perlindungan tersebut dituangkan dalam perangkat hukum yang menjamin, melindungi perasaan keluarga jenazah dari perbuatan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yang seringkali menimbulkan ancaman gangguan ketentraman dan stabilitas dimasyarakat. Komersialisasi untuk transplantasi organ tentunya sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang merupakan tujuan utama dilakukannya transplantasi organ baik bagi donor hidup maupun donor mati . Ancaman pidana yang sangat tegas terhadap komersialisasi organ tubuh untuk tujuan transplantasi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pendonor. Meskipun semua regulasi tersebut tidak secara spesifik diperuntukkan pada pendonor mati . untuk melindungi hak-hak manusianya, akan tetapi unsur perbuatan melawan hukum dan unsur suatu tindakan yang dilarang oleh undang-undang dalam hal ini jual beli organ tubuh menjadi delik utama bahwa komersialisasi organ tubuh baik bersumber dari donor hidup atau donor mati . secara tegas dilarang serta dikategorikan sebagai tindak pidana. Bahkan pasal 271 UU KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori i . ebesar Rp. 50,000,. bagi siapa saja yang memperlakukan jenazah secara tidak beradab. KESIMPULAN Ketentuan peraturan perundangan tentang Transplantasi Organ dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya Meskipun di Indonesia sudah ada regulasi terkait penyelenggaraan transplantasi organ namun regulasi-regulasi tersebut dirasakan belum jelas dan spesifik mengatur terkait pemanfaatan organ tubuh pendonor mayat tanpa identitas untuk tujuan transplantasi termasuk di dalamnya ketentuan pidana terhadap penyelenggaran transplantasi organ yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penghormatan dan pengakuan terhadap hak atas tubuh merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sehingga pemanfaatan organ tubuh pendonor mayat tanpa identitas untuk tujuan transplantasi organ seharusnya tidak dilakukan dengan alasan apapun untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mayat tersebut. Meskipun larangan komersialisasi organ tubuh untuk tujuan transplantasi sudah dirumuskan dalam peraturan perundangan namun terkait pemanfaatan organ tubuh dan komersialisasi organ tubuh mayat tanpa identitas belum secara jelas dan spesifik dirumuskan sebagai kejahatan terhadap mayat. DAFTAR PUSTAKA