Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 213-220 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. URGENSI KOMUNIKASI DI ERA DIGITAL TERHADAP PELESTARIAN KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA Wilma Silalahi1 & Vonny Kristanti Kusumo2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara* Email: wilmasilalahi@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: vonny. 205210035@stu. ABSTRACT Each nation has its own unique and diverse characteristics. The Indonesian nation, which consists of islands, has a variety of cultures, tribes and customs. As a nation that has very diverse cultures, ethnicities and customs. Indonesia can be said to be a nation rich in local wisdom. Almost every region in Indonesia has its own local wisdom. In the digital era it is very easy to find out about the diversity of Indonesian local wisdom. Therefore, it becomes very easy for anyone to communicate and share knowledge, opinions, views, and express the local wisdom of the Indonesian Thus, the problem in this research is the urgency of communication in the digital era for the preservation of local wisdom in Indonesia. This study uses descriptive research methods with data collection techniques using library research which is carried out by collecting legal materials through the library and also guided by primary legal materials and secondary legal materials. This research was conducted with the aim that the community can respect the customs and traditions that exist within the community itself, which have been passed down from generation to generation, so that the community has its own pride in the local wisdom of the Indonesian nation, so that the community has adequate knowledge/education. as well as having opinions, views, and expressing the local wisdom of the Indonesian people wisely and ethically, so that in the end the Indonesian people's local wisdom can be viewed by the Indonesian people according to its place without judging or judging which leads to violations of the law. Keywords: digital era, communication, local wisdom. ABSTRAK Masing-masing bangsa memiliki ciri khas tersendiri yang unik dan beragam. Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau memiliki ragam budaya, suku, dan adat. Sebagai bangsa yang memiliki sangat beragam budaya, suku, dan adat. Indonesia dapat dikatakan sebagai bangsa yang kaya akan kearifan lokal. Hampir dari setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Di era digital sangat mudah mencari tahu mengenai keberagaman kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat mudah bagi siapapun untuk berkomunikasi dan membagikan pengetahuan, pendapat, pandangan, serta berekspresi terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Untuk itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi komunikasi di era digital terhadap pelestarian kearifan lokal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum melalui kepustakaan dan juga berpedoman pada bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat menghargai adat dan tradisi yang ada dalam masyarakat itu sendiri, yang sejak diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi, sehingga masyarakat memiliki kebanggaan tersendiri atas kearifan lokal bangsa Indonesia, agar masyarakat memiliki pengetahuan/edukasi yang cukup mumpuni serta memiliki pendapat, pandangan, dan berekspresi terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia dengan bijak dan beretika, sehingga pada akhirnya kearifan lokal bangsa Indonesia dapat dipandang oleh masyarakat Indonesia sesuai tempatnya tanpa menilai atau menghakimi yang berujung pada pelanggaran hukum. Kata Kunci: era digital, komunikasi, kearifan lokal. PENDAHULUAN Kemajuan teknologi yang sangat pesat memberikan dampak positif terhadap semakin mudahnya proses komunikasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurut Abdullah. AuHal ini disebabkan karena media yang digunakan untuk menyampaikan informasi semakin beragam. Berbagai bentuk media komunikasi telah mampu mempermudah manusia dalam melakukan interaksi dengan sosial lingkungannya. Bahkan, melalui media komunikasi, berbagai kegiatan https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Komunikasi di Era Digital Terhadap Pelestarian Kearifan Lokal di Indonesia Silalahi et al. manusia yang berhubungan dengan suatu AupemberitaanAy kepada khalayak ramai mampu dengan mudah dikomunikasikan secara massalAy (Abdullah, 2. Pemakaian media komunikasi juga dilakukan oleh hampir setiap orang, baik antar individu, juga yang tergabung dalam sebuah kelompok, komunitas, atau organisasi. Menurut Sjafirah. AuSebuah komunitas tercermin karena adanya persamaan yang teridentifikasikan oleh setiap individu dalam komunitas tersebut, mulai dari ras, ekonomi, agama, politik maupun lifestyle atau gaya hidup. Sebagai makhluk sosial, setiap individu membutuhkan individu lainnya dan perasaan eksistensi, manusia pun perlu memenuhi kebutuhannya akan diterima oleh sebuah kelompok masyarakat atau komunitas. Adanya sense of belonging yang merupakan salah satu ciri manusia, dapat memberikan kepuasan atas identifikasi diri, bahwa mereka merupakan bagian dari sebuah kelompok atau komunitasAy (Sjafirah, 2016:39-. Upaya menjadi sebagian dari sekelompok atau komunitas di era saat ini membutuhkan komunikasi yang tidak dapat dilakukan hanya melalui tatap muka tapi dengan menggunakan kecanggihan teknologi digital, termasuk juga dalam menghadirkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bentuk menjaga sikap manusia dalam kualitas bersosialisasi. Menurut Kristanto. AuKearifan lokal merupakan pengetahuan atau pandangan, nilai-nilai, kepercayaan lingkungan terbatas . rea loka. yang diyakini benar membawa manfaat kehidupan sosial. Keberadaannya adalah turun temurun di antara beberapa generasi. Kearifan lokal sebagai bentuk budaya dan mekanisme budaya yang berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur, mengendalikan, dan mengarahkan sikap dan perilaku warga dalam memenuhi kebutuhannya agar memiliki kehidupan yang baik sebagai masyarakat. Kearifan lokal sebagai warisan tradisi yang mengandung pengetahuan, pandangan, nilai nilai, kepercayaan, dan cara hidup masyarakat yang diperlukan untuk diwariskan kepada warga negaranya secara turun-temurun. Ay (Kristanto, 2020: Menurut Kristanto. AuSebagai mekanisme budaya, kearifan lokal memiliki beberapa fungsi, yaitu . kearifan lokal menjadi media pengendali bagi perilaku warga. menjadi media untuk mempertahankan pengaruh nilai-nilai luar yang tidak tepat. berfungsi sebagai strategi adaptasi untuk mengakomodasi pengaruh nilai-nilai budaya dari luar dan mengintegrasikannya dalam budaya asli setempat. Manifestasi kearifan lokal dapat berupa kebiasaan, kebiasaan hidup, gaya atau cara hidup, atau berbagai tradisi budaya, seperti ritual keagamaan, ritual siklus hidup, dan seni tradisional. Dengan kata lain, kearifan lokal sebenarnya adalah perwujudan dari budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun untuk membimbing kehidupan menuju kebaikan bersamaAy(Kristanto, 2020: 51-. Kearifan lokal tidak lepas dari nilai atau norma tradisional, hukum, dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran kepercayaan atau agama, dan pengalaman yang diwariskan oleh para leluhur di suatu wilayah/daerah di Indonesia yang pada akhirnya akan membentuk sistem pengetahuan lokal yang dipakai untuk mengatasi persoalan yang terjadi dalam masyarakat adat di daerah/wilayah tersebut. Menurut Pasal 1 angka 30 AuUndang-Undang Nomor 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 . elanjutnya disebut UU 2/2. Ay, menyatakan: AuKearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestariAy. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 213-220 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Terkait dengan kearifan lokal tersebut, masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, seperti yang dinyatakan pada Pasal 70 ayat . huruf e. Oleh karenanya, lingkungan hidup di Indonesia harus dikelola dan dilindungi dengan baik berdasarkan asas-asas keberlanjutan, asas keadilan, dan asas tanggung jawab negara. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilaksanakan dengan dasar prinsip demokrasi lingkungan, kehati-hatian, desentralisasi, serta penghargaan dan pengakuan terhadap kearifan lingkungan dan kearifan lokal. Pada era digital sekarang ini, untuk menuangkan pendapat ataupun melontarkan kritik maupun dukungan terhadap suatu fenomena yang sedang terjadi sangat mudah dilakukan. Media sosial merupakan ruang atau media utama yang saat ini dijadikan orang-orang untuk mencurahkan ekspresi dalam berpendapat. Dikarenakan sangat mudahnya akses untuk melakukan interaksi dan komunikasi di era digital, terkadang etika dalam berkomunikasi menjadi terlupakan. Pesan yang seharusnya ingin disampaikan, tidak tersampaikan dengan baik, juga tidak menggunakan etika yang elegan, sehingga dengan mudahnya mengucapkan satu kata atau pernyataan yang tidak melalui pemikiran panjang sehingga dapat berujung menjadi suatu perbuatan melawan hukum (Nur 2021: 51-. Sebagai contoh, pawang hujan. Pawang hujan adalah satu dari banyak-nya kearifan lokal bangsa Indonesia yang di mana pawang hujan ini asal-nya dari daerah Betawi. Atas kemunculannya dalam acara MotoGP di Sirkuit Mandalika daerah Nusa Tenggara Barat, banyak tanggapan yang mendukung dan menyangkal dari berbagai kalangan di masyarakat Indonesia. Ritual yang dilakukan Rara . ama panggilan si pawang huja. berhasil menghentikan hujan, tapi dia justru mendapat banyak respon negatif dari masyarakat yang dapat dijumpai pada tulisan-tulisan, kolom komentar, dan wawancara yang dilakukan baik oleh dan pada media online. Mereka memperdebatkan, memojokkan, melecehkan, bahkan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh si pawang hujan adalah sesuatu yang bertentangan dengan nilai agama dan tidak rasional atau tidak sesuai dengan keilmuan yang ada. Padahal menurut Kariana dkk Aukeberadaan pawang hujan adalah suatu bentuk keberadaan pengetahuan tradisional masyarakat atau pengetahuan yang diturunkan dari generasi awal ke generasi selanjutnya oleh sekelompok masyarakat yang hidupnya berdekatan dengan alam, seperti masyarakat adat. Ay (Kariana dkk. , 2022: 1-. Berdasarkan paparan di atas dapat diketahui bahwa sebagai warga negara Indonesia yang hidup bermasyarakat, di kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari adanya hukum adat yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Dengan semakin canggihnya teknologi di era digital saat ini menjadikan komunikasi . alam hal ini komentar-komentar negati. semakin mudah diucapkan/disampaikan, semakin bebas baik dalam media penyampaiannya maupun pengekspresiannya, seolah-olah terlihat seperti tidak memiliki etika komunikasi yang baik serta tidak mengetahui batasan/koridornya/aturan-aturannya. Sehingga, yang menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi komunikasi di era digital terhadap pelestarian kearifan lokal di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dipakai pada tulisan ini adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya, yang diperoleh dari pengumpulan bahan hukum berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan, seperti AuUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Komunikasi di Era Digital Terhadap Pelestarian Kearifan Lokal di Indonesia Silalahi et al. Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 . elanjutnya disebut UU 19/2. UU 32/2009. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055 . elanjutnya disebut UU 5/2. , serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana . elanjutnya disebut UU 1/1. Ay. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum seperti makalah, buku, artikel, dan jurnal yang memiliki keterkaitan dengan pokok masalah yang menjadi topik dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Untuk dapat mempertahankan sesuatu, harus tahu dengan pasti apa yang hendak dipertahankan, mengapa harus dipertahankan, sehingga dapat diketahui bagaimana cara yang efektif untuk Dalam hal mempertahankan kearifan lokal, yang dijadikan contoh dari salah satu kearifan lokal bangsa Indonesia dalam penelitian ini adalah keberadaan pawang hujan. Oleh karena itu, harus diketahui dengan jelas sejarah dan latar belakang adanya kearifan lokal pawang hujan tersebut. Tradisi pawang hujan sudah terjadi sejak lama dan banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia serta dilakukan secara turun-temurun, dengan berbagai nama dan ritual yang beraneka ragam. Misalnya di masyarakat daerah Pandeglang, ada yg nama-nya Aunyarang hujanAy, yaitu ritual atau upacara yang dilakukan oleh pawang hujan pada saat ada yang menggelar acara khitanan, pernikahan, dan acara-acara lainnya (Purwanti, 2013: 540-. Menurut Saputra AuMasyarakat di daerah Betawi mengenal pawang hujan dengan panggilan Audukun pangkengAy, yang selalu ada dalam setiap acara besar/hajatanAy (Saputra, 2. Menurut Br Depari AuMasyarakat Karo di Sumatera Utara, mengenal adanya tradisi meminta hujan menggunakan upacara atau ritual dengan tarian yang bernama Tari Gundala-GundalaAy (Br. Depari, 2021: 550-. Menurut Gunarta AuTradisi yang sama juga dapat ditemukan di daerah Karangasem. Bali yang disebut dengan nama Gebug Ende, yaitu suatu tarian yang dilakukan dengan cara memukul rotan untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa agar menurunkan hujanAy (Gunarta, 2016: 34-. Tradisi-tradisi tersebut adalah bagian dari hak tradisional dan identitas masyarakat asli . yang semestinya dapat diakui sebagai hak konstitusional. Dengan adanya aturan yang mengatur mengenai perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat, yaitu melalui UU 5/2017, yang mengatur Aubahwa pengetahuan tradisional menjadi salah satu objek pemajuan budayaAy. namun wilayah kelola adat dan ruang hidup mereka masih dirampas, digusur, dan dihilangkan secara paksa. Ruang ekspresi masyarakat adat semakin hilang, hingga menyebabkan eksistensi pengetahuan tradisional semakin tergerus. Dengan demikian, kearifan lokal harus dipertahankan karena memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut (Mangundjaya, 2022: 7-. : . Konservasi dan pelestarian sumber daya alam. AuSumber daya alam termasuk dalam kategori kearifan lokal. Sehingga, adanya kearifan lokal dapat membantu masyarakat dalam melakukan konservasi dan pelestarian sumber daya alam yang berlandaskan nilai dan tradisi masyarakat, contohnya: pelestarian hutan dan tanaman. Ay. Pengembangan sumber daya manusia. AuKearifan lokal di dalam nya ada nilai-nilai yang menjadi acuan sikap dan perilaku seseorang. Hal ini berhubungan dengan proses pengembangan sumber daya manusia (SDM). Oleh sebab itu, berbagai kegiatan pengembangan SDM sebaiknya berlandaskan kearifan lokal, misalnya: kegiatan yang berkaitan dengan upacara daur hidup. Ay. Pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. AuNilai budaya yang melekat di masyarakat dalam suatu daerah akan selalu terkait dan tidak akan lepas dari kearifan lokal. Oleh sebab itu, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dapat berkembang baik jika berlandaskan kearifan lokal. Ay. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 213-220 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Sebagai petuah, kepercayaan, sastra, dan pantangan. AuSeseorang dapat bersikap dan berperilaku dengan landasan kearifan lokal sebagai pembimbing karena mengandung nilai, tradisi, dan adat Hal ini ditampilkan dalam norma-norma masyarakat yang berisi acuan serta pantangan untuk bertindak. Ay. Bermakna sosial. AuKearifan lokal memiliki arti sosial yang melibatkan masyarakat sekitarnya. Dengan adanya kearifan lokal, suatu bangsa atau masyarakat memiliki ciri tertentu. Ay. Berhubungan dengan etika dan moral. AuDalam berbagai upacara keagamaan yang berhubungan dengan tata nilai, etika, maupun moral, kearifan lokal dapat diwujudkan, misalnya: upacara ngaben di Bali, mengandung nilai-nilai etika dan moral yang baik untuk Ay Pasal 18B ayat . UUD 1945, menyebutkan AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undangAy. Artinya bahwa Aunegara mengakui dan menghormati masyarakat adat apabila sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay Selama ini masyarakat adat belum memperoleh perlindungan yang optimal dalam pelaksanaan hak pengelolaan yang bersifat komunal dan individualis, baik sumber daya alam, budaya, wilayah, dan hak atas tanah yang diperoleh secara turun-temurun maupun yang didapat dengan mekanisme lain yang berlaku sesuai dengan hukum adat di daerah/wilayah tersebut. Belum maksimalnya perlindungan dan pengakuan hak masyarakat hukum adat yang bersifat individualis dan komunal, mengakibatkan belum tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan timbulnya permasalahan di masyarakat hukum adat sehingga memunculkan ancaman stabilitas keamanan nasional. Dengan demikian, seharusnya mempunyai aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat adat dan daerah dalam mengelola masyarakat adat setempat. Setelah diketahui dengan jelas dan pasti mengapa kearifan lokal harus dilestarikan dan bagaimana cara mempertahankan/melestarikannya, apabila masih ada tuaian kontra terhadap eksistensi kearifan lokal, seharusnya disampaikan dengan baik, berlandaskan etika komunikasi yang baik dan sesuai dengan koridor hukumnya. Masyarakat seharusnya memiliki edukasi hukum yang minimal cukup untuk mengetahui apakah tindakan atau ucapannya dapat menjadi boomerang di kehidupannya. Dengan adanya payung hukum berupa undang-undang yang terkait dengan cara berkomunikasi di era digital, seharusnya masyarakat lebih berhati-hati dalam menuangkan ketidaksetujuannya terutama di media sosial. UU 19/2016 dapat menjerat siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, dan tidak terbukti kebenarannya, pencemaran nama baik, dan hal lainnya yang menyebabkan kerugian bagi orang Tidak hanya UU 19/2016 yang dapat menjadi dasar hukum terkait dengan etika berkomunikasi, dalam Pasal 15 UU 1 tahun 1946 menyebutkan. AuBarang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, akan di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahunAy. Menurut Wustari L. Mangundjaya dalam bukunya yang berjudul AuPemimpin Perubahan Lintas BudayaAy, disebutkan bahwa Aukearifan lokal adalah bagian dari budaya dari masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan di masyarakat tersebutAy. AuKearifan lokal adalah cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat yang terbentuk dari tempat tinggal secara turun-temurunAy (Mangundjaya, 2022: 7-. Ciri-ciri kearifan lokal (Mangundjaya, 2022: 7-. sebagai berikut: . Mampu bertahan terhadap budaya asing. AuKearifan lokal berasal dari https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Komunikasi di Era Digital Terhadap Pelestarian Kearifan Lokal di Indonesia Silalahi et al. nilai-nilai budaya setempat yang telah bertahan secara turun temurun diwariskan dan menjadi bagian dari kehidupan suatu masyarakat dan bangsa. Hal ini membuat budaya asing yang masuk melalui berbagai media tidak akan membuat kearifan lokal menjadi hilang dari masyarakat, kecuali memang dirasakan tidak dibutuhkan lagiAy. Mempunyai kemampuan untuk mengakomodasi unsur budaya asing terhadap budaya asli. AuKearifan lokal adalah sesuatu yang luwes dan fleksibel, sehingga adanya unsur budaya asing dapat diakomodir tanpa merusak kearifan lokal yang ada di masyarakat setempatAy. Mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya asing ke dalam budaya asli. AuKearifan lokal selain mengakomodir juga mampu mengintegrasikan budaya asing dalam karakteristik kearifan lokal yang ada menjadi satu Misalnya, dalam pembangunan gedung, bentuk desain dan arsitektur memadukan budaya lokal tetapi cara dan prosesnya mengikuti pembangunan modernAy. Mempunyai kemampuan untuk mengendalikan. AuKearifan lokal adalah suatu warisan adat istiadat dan budaya yang telah turun temurun. Hal ini menyebabkan sulit dihilangkan dalam waktu yang Dengan demikian, kearifan lokal mampu mengendalikan salah satu dampak negatif globalisasi, yaitu masuknya budaya asingAy . Mempunyai kemampuan untuk memberi arah pada perkembangan budaya. AuKearifan lokal merupakan nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat yang menjadi pedoman untuk bersikap dan bertindak. Melalui kearifan lokal, masyarakat akan mampu mengembangkan budaya secara terarahAy. KESIMPULAN DAN SARAN Di era digital sangat rentan terjadi penggerusan nilai-nilai budaya yang menjadi tantangan perubahan zaman, khususnya kearifan lokal. Edukasi mengenai keberagaman dan kebhinekaan Indonesia perlu digencarkan dan diajarkan sejak dini, sehingga masyarakat mengetahui bahwa kearifan lokal adalah bagian dari tradisi, budaya, adat dari atau di suatu daerah yang diwariskan secara turun-temurun di kalangan masyarakat. Dimana pada tingkat lokal dalam negeri, keberagaman tersebut terwujud pada peranan budaya lokal sebagai soko guru kehidupan masyarakat setempat. Kearifan lokal seharusnya dipandang sebagai suatu kekayan warisan budaya nenek moyang yang seharusnya dilestarikan, bukan dipergunjingkan, dipertanyakan, dilecehkan, dan dipertentangkan. Apabila belum mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kearifan lokal bangsa Indonesia yang sangat beragam, hendaknya mengedukasi diri sendiri terlebih dulu dengan cara mencari tahu dari berbagai sumber yang dapat diperoleh. Di era digital sangat mudah untuk memperoleh sumber referensi yang dapat dijadikan acuan atau masukan sebagai sumber pengetahuan. Seiring dengan dampak positif dari era digital, sangat mudah untuk melakukan tindakan atau melontarkan ucapan, tanggapan, dan reaksi dalam bentuk apapun melalui media sosial sebagai saluran komunikasi antar sesama masyarakat. Dengan demikian, sangat mudah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika komunikasi. Untuk itu diperlukan sarana atau saluran terkait edukasi etika komunikasi yang baik dan juga mensosialisasikan mengenai batasan-batasan atau koridor-koridor hukum yang dapat dijadikan sebagai pembatas agar masyarakat dapat mengetahui batasan dengan jelas agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Pemerintah sebaiknya melakukan berbagai cara agar kearifan lokal bangsa Indonesia tidak tergerus termakan zaman. Mulai dari pembelajaran berbasis kearifan lokal dari tingkat sekolah dasar, baik melalui kurikulum pembelajaran agar para pengajar dapat menyusun dan melakukan inovasi pembelajaran berdasarkan kearifan lokal. Selain itu diperlukan juga pemberdayaan komite sekolah dan masyarakat ataupun pihak-pihak yang berkepentingan atau yang terkait dalam upaya penanaman nilai-nilai kearifan lokal. Semua pihak sangat penting dilibatkan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, implementasi, dan pengevaluasian sesuai bidangnya https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 213-220 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. masing-masing. Hal itu juga bertujuan agar para siswa dapat mengenal kearifan lokal sejak dini mulai dari pendidikan di sekolah dasar. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui jalinan kerjasama dengan ketua adat, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh masyarakat agar dapat memberikan edukasi mengenai kearifan lokal bangsa Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan pengaruh yang positif dalam paradigma baru dalam memandang kearifan lokal sebagai budaya bangsa yang harus dilestarikan. Dengan demikian, komentar dan pendapat yang dikeluarkan di media sosial, lebih baik dengan menggunakan gaya komunikasi yang sesuai dengan etika komunikasi yang baik. Selanjutnya, pemerintah dapat mempercepat proses pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat, dengan tujuan memperkuat upaya pelestarian kearifan lokal bangsa Indonesia. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung selama kegiatan penelitian ini berlangsung. REFERENSI