Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GAGALNYA PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA (ON GOING CONCERN) DALAM PERKARA KEPAILITAN Glevano Sambiri1. Hendri Jayadi2. Yuni Artha Manalu3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: On Going Concern is one of the principles regulated in Article 104. Article 179. Article 180 and Article 183 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU. Companies that have been declared bankrupt by a commercial court do not always end up with the settlement of bankrupt assets. The company has been declared bankrupt, actually there is still an opportunity for going concern with the aim of increasing bankruptcy assets, this is based on one of the main principles of bankruptcy, namely on going concern. In practice, the curator as the executor of going concern is not always successful in implementing going concern, sometimes the curator also fails. The intent and purpose of writing this thesis is to find out the factors causing the failure of on going concern in bankruptcy cases and to find out the legal consequences of the failure of on going concern in bankruptcy cases. The research method used is normative juridical research with a statutory approach and using a decision study where the author analyzes the factors causing the failure of going concern and the legal consequences of failing going Legal materials in the writing of this research consist of 3 . parts, namely primary, secondary and tertiary legal materials which are the basic materials used as a reference or basis in this Primary legal materials consist of statutory regulations and judges' decisions, while secondary legal materials are obtained from books and other literature, tertiary legal materials in the form of interviews, legal dictionaries and internet sites related to this research. Keywords: Bankcruptcy. On Going Concern . How to Site: Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 135-148. DOI. Introduction Indonesia telah memasuki era yang semakin berkembang dalam berbagai aspek, salah satunya bidang ekonomi. Dalam berbisnis di era globalisasi saat ini, masyarakat sering dihadapkan pada permasalahan hukum yang sulit. Suatu perusahaan yang dinyatakan pailit saat ini akan menimbulkan akibat dan dampak yang merugikan tidak hanya bagi perusahaan tersebut tetapi juga secara global. Krisis moneter tahun 1998 dimulai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Hal ini menyebabkan utang valuta asing pengusaha Indonesia meningkat secara tidak normal, terutama kepada kreditor asing, sehingga banyak debitor Indonesia yang tidak mampu melunasi Selain itu, kredit macet di perbankan domestik juga meledak secara tidak Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 Di Indonesia, istilah pailit mengacu pada seseorang yang tidak mampu lagi membayar Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian pembayaran utang yang berlaku adalah peraturan zaman kolonial Belanda yaitu Faillissements Verordening. Istilah pailit sebenarnya tidak digunakan dalam Faillissements Verordening, karena yang digunakan adalah istilah onvermogen yang artinya tidak mampu membayar atau mampu berhenti membayar utang. Oleh karena itu, istilah pailit merupakan istilah yang berkembang dalam praktek, digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menggambarkan keadaan seseorang yang tidak mampu lagi membayar utang-utangnya atau telah berhenti membayar utang-utangnya. Dalam konteks proses kepailitan, konsep utang sangat menentukan. Oleh karena itu, tanpa hutang kepailitan tidak dapat dipertimbangkan. Tanpa utang, hakekat kepailitan tidak ada karena kepailitan adalah pranata hukum untuk melikuidasi harta kekayaan debitor untuk membayar utang-utang kreditor. Kepailitan adalah solusi bisnis untuk menyelesaikan masalah utang-utang seorang debitor, ketika debitor tidak mampu lagi membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Oleh karena itu, jika debitor menyadari ketidakmampuannya untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, maka langkah mengajukan permohonan penetapan status pailit terhadap dirinya merupakan langkah yang memungkinkan, debitor sebenarnya tidak mampu lagi membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Akibat hukum putusan pailit terhadap debitor berlaku prinsip jam 00 atau zero hour principle, yaitu memiliki daya efektivitas terhitung sejak jam 00 pada tanggal putusan pailit dibacakan. Pasal 24 UU Kepailitan dan PKPU bahwa : Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasik dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit . Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat . dihitung sejak pukul 00. waktu setempat. Putusan pailit menjadi dasar adanya hak yang dapat dilaksanakan, yaitu sita umum untuk kepentingan para kreditor secara bersama dan terciptanya hubungan baru. Hubungan baru antara debitor dengan kreditornya berkaitan dengan kewajiban debitor untuk memenuhi prestasinya, yaitu debitor tidak lagi dapat dituntut secara pribadi oleh kreditor lainnya untuk membayar utang-utangnya. Sebaliknya tuntutan hak untuk mendapatkan pembayaran tersebut harus di ajukan kreditor kepada kurator. Sita umum atas harta debitor yang dinyatakan pailit menurut Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Mengamankan harta pailit harus segera dilakukan oleh kurator. Pasal 99 UU Kepailitan dan PKPU membolehkan kurator untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar harta pailit disegel. Undang-Udang Kepailitan yang berlaku saat ini UU No. 37 Tahun 2004, sejak awal dibentuk telah dirancang sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan pembayaran utang debitor secara musyawarah agar usaha debitor pailit dapat kembali beroperasi secara normal. Di antaranya, adanya Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. merupakan salah satu asas hukum kepailitan dan PKPU merupakan cara yang Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 ideal untuk penyelesaian pembayaran utang. Pasal 104 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan, bahwa: Berdasarkan persetujuan Panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, kurator me merlukan izin Hakim pengawas untuk melanjutkan usaha sebagai mana dimaksud pada ayat . Going concern biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan . inancial statemen. suatu perusahaan . yang dibuat oleh seorang akuntan publik secara profesional. Para ahli pada umumnya sepakat bahwa kelangsungan usaha digunakan sebagai parameter untuk memperkirakan kelangsungan hidup suatu entitas dalam usahanya untuk jangka waktu tertentu, biasanya sebelum 1 . atu tahu. Salah satu tujuan reformasi di bidang hukum kepailitan (Faillissements Verordenin. yang sebelumnya diterapkan di Indonesia yang bernuansa ekonomi adalah untuk menyelesaikan masalah pembayaran utang piutang antara debitor dengan kreditor secara berimbang agar perusahaan dapat terus berjalan, sehingga perekonomian Indonesia kembali normal. Pelaksanaan kelangsungan usaha . n going concer. secara jelas diatur dalam Pasal 179184 UU Kepailitan dan PKPU, dalam praktek pengurusan dan pemberesan harta pailit status going concern dapat dijadikan indikator untuk menentukan pilihan untuk melikuidasi apabila kekayaan debitor pailit menjadi insolven. Usaha debitor yang sudah dinyatakan pailit hanya dapat dilanjutkan beroperasi berdasarkan indikator-indikator keuangan dari usaha debitor merefleksikan usaha tersebut masih berstatus going concern, paling tidak untuk jangka waktu 1 . tahun ke depan. Juniarti membagi indikator tersebut menjadi 2 . bagian yaitu: Indikator keuangan debitor pailit yang mencakup defisiensi keuangan, defisiensi ekuitas, adanya tunggakan pembayaran utang dan kesulitan memperoleh dana. Indikator operasional perusahaan yang mencakup pada kerugian operasi yang terus-menerus, prospek pendapatan yang meragukan, kemampuan operasional terancam dan pengendalian operasional lemah. Merujuk pada Pasal 184 Ayat . Ayat . UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa penjualan harta pailit hanya dapat dilakukan terhadap harta pailit yang tidak diperlukan untuk meneruskan kelangsungan perusahaan dan dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk melanjutkan usaha debitor pailit yang erat kaitannya dengan likuidasi atau pemulihan harta pailit yang sudah dapat dimulai oleh kurator sejak harta pailit insolven. Dengan cara melanjutkan usaha . n going concer. debitor pailit, diharapkan nilai harta pailit kemungkinan masih akan dapat di tingkatkan. Lagipula usaha debitor yang dijual dalam keadaan going concern akan lebih menguntungkan daripada dijual dalam keadaan operasinya telah dibekukan atau dijual piece by piece. Apalagi barang-barang yang disebut sebagai barang yang diperlukan untuk meneruskan perusahaan memiliki nilai yang cukup besar seperti pabrik, mesin-mesin, hasil produksi . dan lain Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 Menurut J. B Huizink penjualan going concern perusahaan atau bagianbagiannya akan memberikan hasil lebih tinggi dibandingkan dengan likuidasi atau pemberesan harta pailit. Pada kenyataannya kurator sebagai pelaksana going concern tidak selalu berhasil dalam menerapkan going concern, kadang kala kurator mengalami kegagalan juga dan tidak jarang kurator masih kurang memahami going concern dalam menangani perkara Maka lebih lanjut, penulis akan mengangkat suatu perkara kepailitan Hotel x. Kurator Hotel x telah berupaya melanjutkan kelangsungan usaha untuk meningkatkan harta pailit dan melunasi utang piutang yang dimiliki oleh debitor. Kurator Hotel x mengalami berbagai hambatan sehingga penerapan asas kelangsungan usaha tidak berhasil dilakukan. Kelangsungan usaha akan berdampak positif bagi pemilik usaha, karyawan, pemasok, masyarakat dan negara. Dari latar belakang ini penulis ingin mengetahui faktor-faktor mendasar yang menyebabkan ketidakberhasilan penerapan asas kelangsungan usaha (On Going Concer. dalam perkara kepailitan. Dari itu penulis mengangkat perihal bagaimana penerapan asas kelangsungan usaha (On Going Concer. dalam perkara kepailitan Hotel x yang mengalami kegagalan dalam menerapkan going concern dan bagaimana akibat hukum terhadap gagalnya penerapan asas kelangsungan usaha (On Going Concer. dalam perkara kepalitan Hotel x menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai rumusan masalah, yang dianalisis dengan teori keadilan dan teori kemanfaatan sebagai pisau analisis dari penelitian ini, yang mana penelitian ini juga menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Discussion Sub-heading of the discussion Permintaan going concern bertujuan untuk memaksimalkan potensi dari debitor yang walaupun memenuhi syarat untuk diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, tetapi jika aset dan kinerja masih dalam keadaan yang positif atau menguntungkan seringkali juga dalam dunia bisnis dikatakan masih dalam keadaan sehat, untuk dapat terus melaksanakan kegiatan bisnisnya untuk membayar utang atau kredit tersebut. Usulan kelangsungan usaha perusahaan debitor pailit harus diputuskan dalam rapat kreditor yang diadakan khusus oleh kurator. Berdasarkan Pasal 180 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, bahwa: Usul melanjutkan usaha perseroan pailit wajib diterima apabila usul disetujui oleh kreditor konkuren yang mewakili lebih dari A . atu perdu. dari semua piutang yang diakuidan diterima dengan sementara. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk melanjutkan usaha suatu perusahaan dalam keadaan pailit pada dasarnya tidak ditentukan keadaan going Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 concern dari segi ekonomi atau praktik bisnis, melainkan atas dasar suara mayoritas kreditor konkuren yang piutangnya tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusi, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Status going concern dapat diusulkan oleh oleh kurator atau kreditor dalam rapat pencocokan utang atau setelah harta pailit berstatus insolven. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 179 ayat . Kepailitan dan PKPU. Mengingat bahwa kreditor seperatis berada diluar kepailitan debitor, maka yang paling berkepentingan dengan kelangsungan usaha atau going concern adalah kreditor konkuren. Jika dihubungkan dengan Pasal 180 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, kelangsungan usaha debitor pailit diputuskan sepenuhnya oleh kreditor konkuren. Erman Rajagukguk, berpendapat bahwa kelangsungan usaha mempunyai peranan penting dalam proses permohonan kepailitan, terutama dalam putusan permohonan pailit, sekalipun telah memenuhi syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat . jo Pasal 8 Ayat . UU Kepailitan, hakim pengadilan niaga hendaknya mempertimbangkan kondisi debitor, adapun pendapat Erman Rajagukgugk tersebut, adalah sebagai berikut: AuHakim perlu mempertimbangkan kondisi Debitor dalam memutuskan perkara kepailitan, manakala Debitor yang bersangkutan masih mempunyai harapan untuk bangkit kembali, mampu membayar utangnya kepada Kreditor, apabila ada waktu yang cukup dan besarnya jumlah tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya pada perseroan yang bersangkutanAy. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. berdasarkan Putusan No. XX/x/x/x Jo. No. XX/x/x/x secara teori sesuai dengan UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hotel x dalam keadaan pailit masih mampu membayar gaji dan uang makan untuk 11 orang karyawan serta daya tarik orang untuk menginap dan menyewa tempat untuk acara cukup tinggi dilihat dari laporan keuangan. Berdasarkan Penetapan Going Concern No. 9/Pdt. SusPailit/2019/PN. Niaga. Smg tertanggal 8 Agustus 2019 Hotel x beroperasi dibawah pengawasan dan pengendalian Tim Kurator. Dalam penanganan Hotel x, kurator terus menerus melakukan koordinasi-koordinasi dengan Hakim Pengawas serta senantiasa memperkuat langkah-langkah pemberesan serta pengurusan boedel pailit dengan Penetapan-penetapan dari Hakim Pengawas, sehingga jelas proses penanganan kepailitan yang dilaksanakan tidak mungkin mengandung unsur merugikan pihak lain dan atau pelanggaran hukum. Hotel x. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. XX/x/x/x, yang telah berkekuatan hukum tetap telah ditunjuk Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit milik x . alam paili. Yang pada prinsinya amar Putusannya, adalah sebagai berikut : Elyta Ras Ginting. Op. cit, hlm. Ibid hlm. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 MENGADILI : Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut . Menyatakan Termohon x. Pailit dengan segala akibat hukumnya . Menunjuk sdr Aloysius Bayu Aji Priharnoto. SH. MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk sdr: . Hizbuldin Satria Agustuar. SH. MH. Yang terdaftar sebagai kurat dan Pengrus pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor: AHU. AH. 03-202, beralamat di Jalan Pancoran Barat X. No. RT 008/RW004 Kelurahan Pancoran. Kecamatan Pancoran. Jakarta Selatan dan . Jhon Maheri Purba. SH. Yang terdaftar sebagai kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor: AHU. AH. 03-165, beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok. B 1 No. 5 Jalan Jend A Yani. Bekasi. Sebagai Para Kurator. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Menghukum Termohon, untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 800,- . ua juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupia. Bahwa meskipun telah dinyatakan pailit Hotel x masih dibiarkan menjalankan aktifitas bisnis perhotelan. x (Dalam Paili. selaku pengelola dan pemiliki Hotel x melakukan penjualan melalui online travel agen, seperti Agoda. Traveloka. Tiket. Pegipegi. com dan penjualan secara langsung dengan cara menyewakan tempat untuk acara-acara seperti arisan, reuni, ulang tahun, perkawinan, rapat, dan lain-lain. Dari hasil penjualan x Hotel x (Dalam Paili. masih mampu membayar gaji dan uang makan untuk 11 orang karyawan. Perlu diketahui kegiatan usaha milik x . alam paili. berupa hotel bernama Au x Ay saat ini sedang beroperasi dibawah pengawasan dan pengendalian Tim Kurator berdasarkan Penetapan Going Concern No. 9/Pdt. Sus-Pailit/2019/PN. Niaga. Smg tertanggal 8 Agustus 2019. Kurator dalam penanganan kepailitan terus terus melakukan koordinasi-koordinasi dengan Hakim Pengawas Kepailitan x . alam paili. serta senantiasa memperkuat langkah-langkah pemberesan serta pengurusan boedel pailit dengan Penetapan-penetapan dari Hakim Pengawas, sehingga jelas proses penanganan kepailitan yang dilaksanakan tidak mungkin mengandung unsur merugikan pihak lain dan atau pelanggaran hukum. Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concern digunakan untuk mengukur atau mengevaluasi kemampuan dan potensi debitor untuk melanjutkan usahanya. Going concern dapat bertahan dan menguntungkan menjadi impian setiap pengusaha maupun Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 Going concern menumbuhkan semangat baru kepada perusahaan untuk mengembangkan usahanya, melakukan inovasi dan kreativitas untuk mendapatkan keuntungan dengan target-target usaha yang sudah ditentukan. Demikian juga pekerja, berlangsungnya usaha . oing concer. membuat para pekerja tetap menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lain yang dapat menghidupi diri sendiri atau keluarga dan transaksi hubungan bisnis dengan perusahaan seperti supplier, vendor dan jasa-jasa masih tetap berjalan. Pada intinya, jenis apapun jenis kegiatan usaha, tetap bisa bertahan asalkan daya tarik masyarakat terhadap suatu produk/jasa masih tinggi. Selain mempertahankan kualitas dan pelayanan, perusahaan harus memiliki nilai pembeda . agar bisa bersaing dengan usaha lain. Permintaan going concern dapat diajukan oleh debitor atas pertimbangan subjektif debitor dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya. Upaya ini dilakukan agar debitor dapat lebih optimal membayar utangnya kepada para Kreditor. Going concern dalam proses kepailitan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan harta pailit, khususnya aset-aset milik debitor. Upaya going concern dilaksanakan agar aset-aset debitor tetap berfungsi dengan baik dan bernilai. Pertimbangannya jika memang lebih banyak faktor yang menguntungkan dengan kelangsungan usaha maka sudah selayaknya Hakim Pengawas menyetujui di dalam Pasal 104 untuk melanjutkan usahanya, tetapi didalam Pasal 179 adalah kreditor yang menyetujui kelangsungan usaha ini. Michael C. Dennis dalam artikel AuThe Going Concern and The AuditorAos Opinion LetterAy mengemukakan 9 indikator bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini going concern jika ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut. Arus uang kas minus. Mengalami kerugian secara signifikan. Penurunan serius dalam penjualan dan permintaan. Tidak dapat membayar utang kepada kreditor separatis. Pelanggaran kesepakatan perjanjian pinjaman. Ada kewajiban besar yang harus dilaksanakan pembayarannya sebelum jatuh Terjadi pengembalian produk secara massal. Hak gadai pajak yang ditanggung perusahaan Ada gugatan hukum yang diajukan terhadap perusahaan, khususnya gugatan cedera pribad https://siplawfirm. id/penerapan-asas-going-concern-terhadap-usaha-debitor-pailit/?lang=id penerapan asas going concern terhadap usaha debitor pailit . iakses tanggal 22/01/2023 pukul 10. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 Mohammad Hatta meyakini bahwa keadilan sosial merupakan langkah yang menentukan untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur. Konsep keadilan menurut pancasila yaitu : Keadilan berarti persamaan dan proporsional. Keadilan berarti keseimbangan dan rasionalitas. Keadilan berarti menjamin atas terpenuhinya hak dasar. Keadilan berarti pelaksanaan hak dan kewajiban secara konsisten dan adil menurut hukum Keadilan berarti harus aspiratif. Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan diperlakukan secara adil dalam masalah hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya. Tidak adil rasanya jika kreditor maupun debitor pailit yang memiliki kedudukan sama harus diperlakukan berbeda. Berbicara mengenai keadilan selalu memaksa kita untuk mengingatkan kepada 4 . hal, yaitu :4 Keadilan selalu tertuju pada orang lain Keadilan selalu ada hubungannya dengan kesediaan sesuatu yang terbatas jumlahnya dan sesuatu yang terbatas itu dimanfaatkan oleh semua orang. Keadilan selalu berhubungan dengan sesuatu yang harus ditegakkan. Keadilan selalu menuntut persamaan . Atas dasar keadilan setiap orang harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, tanpa ada perkecualiannya. Dalam hukum kepailitan, konsep keadilan penting digunakan untuk menakar sejauh mana putusan pengadilan memenuhi rasa keadilan yang disediakan oleh hukum di Indonesia. Hukum kepailitan menganut asas keadilan, bahwa: AuDalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnyaAy. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa kepailitan dapat mendatangkan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Asas keadilan dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan debt collector yang menuntut pembayaran tagihannya masingmasing terhadap debitor, terlepas dari kreditor lain. UU Kepailitan dimaksudkan sebagai cara untuk memperjuangkan hak-hak kreditor secara adil dibandingkan dengan eksekusi Bertens, 2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius. Yogyakarta, hlm. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 di luar kepailitan, meskipun tidak ada jaminan akan adil bagi kreditor, melalui kepailitan juga akan adil bagi debitor. 5 Kreditor dan debitor pailit tentu menginginkan haknya terpenuhi melalui kepailitan. Hukum kepailitan memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah kompleks yang muncul sebagai akibat dari situasi keuangan debitor yang sulit. Akibat hukum dari gagalnya going concern akan menjadi tidak adil apabila dihentikan tanpa mempertimbangkan aspek kelayakan dan kewajaran bagi para yang berkepentingan. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang besar, seperti karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut harus dipecat, perpajakan, menghentikan transaksi bisnis dengan pihak lain, sehingga menderita kerugian yang sangat besar. Ketidakseimbangan antara sebab dan akibat seringkali memunculkan ketidakadilan. Tidak adil jika untuk segala sesuatu yang berakibat besar tidak diperhatikan secara serius, karena akan menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban. Keseimbangan menjadi syarat untuk dapat diwujudkannya keadilan dalam sila-sila pancasila, khususnya sila kedua pancasila yakni AuKemanusiaan yang Adil dan BeradabAy. Sejalan dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila. Keadilan tidak hanya mengakui kepentingannya sendiri tetapi juga kepentingan orang banyak dan Keadilan harus menjaga tidak hanya hak asasi manusia tetapi juga kewajiban asasi seseorang. Berdasarkan sila AuManusia yang Adil dan BeradabAy hendaknya mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap sesama, terlebih terhadap orang banyak. Sub-heading of the discussion Gugatan lain-lain yang disebut Auperkara lainAy sebenarnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat . UU Kepailitan dan PKPU. Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dengan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya berada di daerah hukum tempat tinggal Penjelasan Pasal 3 ayat . , bahwa yang dimaksud dengan Auhal-hal lainAy, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor. Kreditor. Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Menurut Dr. Hadi Subhan mengatakan bahwa semua perkara yang bersinggungan dengan harta pailit adalah wewenang Pengadilan Niaga. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat . UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara ini sebagai tindak lanjut karena perkaranya memenuhi ketentuan Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, jika ingin membatalkan going concern, harus mengikuti mekanisme kepailitan, yaitu dengan terlebih dahulu membatalkan/menghentikan going Nindyo Pramono dan Sularto, 2017. Hukum kepailitan dan Keadilan Pancasila. Penerbit ANDI. Yogyakarta, hlm. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 concern ke Pengadilan Niaga Semarang, agar penetapan going concern dicabut seperti yang tercantum pada Pasal 183 Ayat . UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: AuAtas permintaan Kreditor atau Kurator. Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikanAy. Dalam Pasal 39 Ayat . UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja atau suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarga. 6 Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja jika ditinjau dari pihak buruh dapat mengakibatkan kehilangan nafkah dan kehilangan status bagi para karyawan. Sehingga dari hal tersebut berdampak buruk terhadap karyawan salah satunya akan kesulitan dalam membiayai kehidupan rumah tangganya terutama bagi kepala rumah tangga yang menjadi pekerja tunggal dalam menghidupi istrinya dan membiayai sekolah anak-anaknya. Ketika perusahaan mengalami kerugian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak karyawan. Karena karyawan telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan perusahaan dan ketika perusahaan merugi, karyawan selalu mendapatkan haknya sebagai buruh dan karyawan. 7 Demikian pula ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, karyawan tetap berhak atas uang pesangon, bonus dan tunjangan, serta upah yang harus dibayarkan sebelum dan sesudah putusan pailit. Pekerja sebagai pemegang kreditor istimewa dalam hal ini sangat bergantung pada tindakan kurator karena pekerja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan seperti yang dimiliki oleh kreditor Kepailitan juga menimbulkan kerugian bagi pekerja/pegawai dari Debitor dan bagi Dengan dinyatakan pailit. Debitor berada di bawah pengampuan untuk dapat mengurus harta kekayaannya. Selanjutnya harta kekayaan tersebut dikelola oleh Kurator yang ujung-ujungnya bertugas melakukan likuidasi terhadap harta kekayaan Debitor itu. Oleh karena tugasnya yang demikian itu, trustee atau administrator disebut pula dengan sebutan liquidator . Semua perbuatan hukum yang berkenaan dengan harta kekayaannya, dilakukan oleh Kurator. Menurut UU Perseroan Terbatas, kepailitan tidak mengakibatkan bubarnya perseroan selama kekayaan perseroan tetap ada dan dapat digunakan untuk menjalankan Kepailitan suatu perusahaan hanyalah alasan untuk tidak membayar utang para kreditornya. Dalam hal ini Kreditor tentunya tidak boleh dirugikan dengan adanya keadaan tidak mampu membayar ini. Oleh karena itu apabila perseroan pailit tidak Man S. Sastrawidjaja. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hlm. Dimas Hanif Alfarizi, dkk, 2016. Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Terhadap Karyawan Sebagai Kreditor Preferen Dalam Kepailitan. Universitas Diponegoro. Volume 5. Nomor 2, hlm. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 mampu membayar hutangnya, maka Kreditor dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada Pengadilan Negeri. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri suatu perseroan dapat dibubarkan. Pembubaran tersebut diikuti dengan pemberesan sehingga Kreditor berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pemberesan tersebut. Karena perseroan adalah suatu badan hukum maka atas setiap perseroan yang bubar perlu dilakukan pemberesan/likuidasi. Keberadaan status badan hukum perseroan yang bubar tetap ada untuk kebutuhan proses likuidasi tetapi perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk pemberesan kekayaannya dalam proses likuidasi. Kepailitan suatu usaha akan mempengaruhi penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat yang dihasilkan oleh suatu usaha yang pailit. Dampaknya lebih besar lagi bagi para pedagang yang bergantung pada penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang pailit. Mereka pada umumnya termasuk pedagang kecil dan menengah (UKM). Tentu konsumen akan terkena imbasnya karena membutuhkan barang dan jasa dari usaha debitor yang pailit. Konsumen dapat membeli barang dan jasa langsung dari usaha debitor pailit, tetapi juga dari perusahaan yang menjadi pembeli barang dan jasa dari perusahaan pailit yang menjual lagi barang dan jasa perusahaan yang pailit itu sebagai pengecer. Apabila setelah dinyatakan pailit, debitor tetap melakukan perbuatan hukum terhadap harta pailitnya yang termasuk dalam harta pailit, maka perbuatan hukum itu tidak mengikat, kecuali perikatan yang dibuatnya itu mendatangkan keuntungan bagi Harta Pailit tersebut. Menurut Pasal 184 ayat . UU Kepailitan dan PKPU. Debitor pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang digunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Ketentuan Pasal 184 ayat . UU Kepailitan dan PKPU tersebut merupakan aspek Dengan kata lain. Pasal 184 ayat . UU Kepailitan dan PKPU memberikan pengecualian bahwa ada dari di antara Harta Pailit yang tidak akan dijual oleh Kurator. Pasal 22 UU Kepailitan dan PKPU menentukan barang-barang yang tidak termasuk dalam harta pailit, yaitu Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya perlengkapannya, alat-alat medis yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 . iga pulu. hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah. Ratnawati Prasojo. Pembubaran Perseroan. Likuidasi dan Hak Implikasinya Terhadap Kepailitan. Rangkaian Lokakarya terbatas hukum kepailitan dan wawasan hukum bisnis lainnya. Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta, 2003. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Dari sisi bisnis, dimana banyak pihak yang terlibat. Asas kemanfaatan dapat dilakukan dengan memberikan kesenangan yang sebesar-besarnya kepada kreditor untuk mendapatkan hak yang seharusnya menjadi miliknya. Hukum adalah untuk manusia, sehingga pelaksanaan hukum harus membawa manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Kemanfaatan dapat dipahami sebagai kebahagiaan. Baik atau buruknya suatu hukum tergantung pada apakah hukum itu membawa kebahagiaan bagi manusia atau tidak. Pelaksanaan dan penegakan hukum harus mencegah munculnya kekacauan dalam UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 menerapkan beberapa asas dalam penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan, yaitu: Prinsip keadilan Prinsip penjatuhan pailit bukan sebagai ultimun remidium Prinsip dapat diketahui oleh masyarakat umum . Prinsip penyelesaian perkara secara cepat Prinsip pembuktian secara sederhana Aliran Utilitarianisme berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberi manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Kemanfaatan dianggap baik atau buruk atau hanya oleh hukum tergantung apakah hukum itu membawa kebahagiaan bagi orang atau tidak. Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk membawa kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jeremy Bentham membangun teori hukum yang komprehensif atas dasar yang diletakkan asas kemanfaatan. Menurutnya, hakikat kebahagiaan adalah kegembiraan dan hidup tanpa penderitaan. Pemberesan harta pailit terhadap gagalnya going concern harus bermanfaat tidak hanya bagi kreditor tetapi juga bagi debitor. Dengan demikian, hukum kepailitan juga harus memberikan perlindungan yang berimbang antara kreditor dan debitor. Undangundang kepailitan telah diberlakukan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada kreditor jika debitor tidak membayar utangnya. Baru setelah itu kreditor dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari Debitor yang dinyatakan pailit karena tidak mampu lagi membayar utang-utangnya dan tidak ada pihak yang dirugikan. Conclusion Bahwa tidak semua kurator bersedia memilih untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha . n going concer. terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kurator lebih suka untuk menjual semua harta pailit di muka umum agar secepatnya mendapat honorarium. Namun, permasalahannya untuk menjalankan usaha seperti ini membutuhkan kecerdasan bisnis dan kemampuan dari setiap Kurator. Kurator umumnya berlatar advokat dan sarjana hukum yang Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 kurang paham ekonomi, bisnis, apalagi kemampuan managerial untuk mengelola usaha. Ada 2 . kemungkinan menjalankan going concern mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya: Harta debitor pailit tidak bertambah atau harta debitor pailit berkurang. Keadaan seperti itu menyebabkan kerugian bagi kreditor. Jika harta debitor pailit sebelum dan sesudah going concern tetap nilainya, maka yang dibagi kepada para kreditor juga sejumlah harta atau aset debitor pailit sebelum dan sesudah going concern. Akibat hukum putusan pailit terhadap debitor berlaku prinsip jam 00 atau zerohour principle. Suatu perusahaan dinyatakan pailit akan mengakibatkan PHK terhadap para pekerja, pembubaran atau dilikudasi. Perusahaan adalah milik Negara, sehingga jika dibubarkan atau dipailitkan. Negara akan kehilangan sumber penerimaan pajak lainnya. Kepailitan perusahaan juga akan mempengaruhi pemasokan . dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang pailit. Dengan demikian, kepailitan suatu perusahaan juga akan mematikan usaha kecil dan menengah yang akan menjadi pemasoknya. Sehingga gagalnya going concern mempengaruhi kreditor konkuren dalam hal ini supplie. Glevano Sambiri. Hendri Jayadi. Yuni Artha Manalu . Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concer. Dalam Perkara Kepailitan Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 135-148 References