AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id PENELITIAN PERSAMBUNGAN SANAD HADIS Oleh: Firdaus* *** Abstrak Berdasarkan kesepakatan ulama kritikus hadis bahwa criteria suatu hadis dengan kualitas shahih adalah : 1) persambungan sanad; 2) seluruh periwatnya bersifat adil; 3) seluruh periwayatnya bersifat dhabith; 4) terhindar dari syadz; dan 5) terhindar dari ‘illat. Pada setiap unsur tersebut memilki kaidah tersendiri. Pembahasan utama dalam tulisan ini mengacu kepada kaidah pertama yaitu tentang persambungan sanad. Hasil kajian menunjukkan, Hadis-hadis yang memiliki sanad bersambung biasa diistilahkan dengan hadis muttashil atau musnad. Untuk mengetahui bersambung atau terputusnya sanad dalam suatu hadis, ada beberapa langkah-langkah yang dapat ditempuh yaitu: 1) mencatat seleuruh nama periwayat dalam sanad hadis; 2) menelusuri sejarah, kualitas pribadi dan kapasitas intelektual masing-masing periwayat; dan 3) meneliti shighat al-tahammul wa al-ada’ yang menghubungkan antar periwayat hadis dalam satu sanad. Kata Kunci : hadis, sanad, persambungan, periwayat PENDAHULUAN Para ulama kritik hadis telah menatapkan beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh suatu sanad yang berkualitas sahih. Kriteria-kriteria atau syarat-syarat tersebut adalah: (1) Sanad bersambung )‫( ;(اتصال السند‬2) Seluruh periwayat bersifat adil; (3) Seluruh periwayat bersifat dhabith, (4) Terhidandar dari syaz; dan (5) terhindar dari ‘illat.1 Dari kelima kriteria ini, tiga kriteria, yaitu: 1, 2 dan 3 berkaitan dengan sanad dan dua kriteria (4 dan 5) berkaitan dengan matan. Tiap-tiap kriteria ini memiliki unsur-unsur atau kaedahkaedah tersendiri. * Dosen DPK STAI Muhammadiyah Sinjai Abû ‘Abd Allah Muhammad ibn ‘Abd al-Rahîm al-Sakhâwî, Fath al-Mugîts bi Syarh Alfiyyath alHadîts li Husain al-‘Irâqi, juz II (Cet. II; t.tp.: Dâr al-Imrân al-Thabarî, 1412 H./1992 M.), h. 25; Jalâl al-Dîn ‘Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-Suyûthî, Tadîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb al-Nawawî (cet. III; Madinah; Maktabath al-‘Ilmiyah bi Madinah al-Munawwarah, 1392 H./1972 M.), h. 63; Muhammad Jamâl al-Dîn alQâsimî (dikenal dengan al-Qâsimî), Qawâid al-Tahdîts Min Funûn Mushthalah al-Hadîts (t.tp: tp., t.th.), h. 79; Abû ‘Amr ‘Utsmân ibn ‘Abd al-Rahmân al-Zahrawrî Ibn al-Shalâh, ‘Ulûm al-Hadîts li ibn al-Shalâh (Cet. II; t.t.: Makatabath al-‘Ilmiyah bi Madînah al-Munawwarah, 1973), h. 10; Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalâni, Nuzhhath al-Nazhar Syarh Nukhbath al-Fikr Fî Mushthalah al-Hadîts (Kairo: Maktabath Ibn Taymiyah, 1990), h. 25; M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Timjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 111. 1 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 67 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id Pada pembahasan ini, hanya kriteria pertama yang akan dibahas lebih jauh, kecuali kriteria pertama memiliki kaitan yang tidak bisa diabaikan dengan kriteria-kriteria lainnya, maka kriteria-kriteria lain tersebut akan dibahas pula. PEMBAHASAN A. Kaedah-Kaedah Persambungan sanad Persambungan sanad )‫ (اتصال السند‬adalah salah satu dari beberapa unsur yang sangat penting untuk menentukan kesahihan sanad hadis. Yang dimaksud dengan persambungan sanad di sini adalah setiap periwayat hadis telah menerima riwayat dari periwayat di atasnya. Keadaan ini berlangsung dari awal sampai akhir sanad.2 Kemuttasilan ini diperlukan untuk memastikan matan yang diriwayatkan memang berasal dari Nabi SAW yang telah berjarak puluhan generasi dengan ummat Islam saat ini. Keterputusan sanad atau tidak terbuktinya seorang periwayat menerima riwayat dari periwayat di atasnya mengakibatkan riwayat tersebut tertolak. Hadis-hadis yang memiliki sanad bersambung biasa diistilahkan dengan hadis muttashil atau musnad. Kedua istilah ini memiliki makna yang hampir sama. Sebaliknya, hadis-hadis yang memiliki sanad terputus biasa diistilahkan dengan hadis munqathi‘, mursal, mu’allaq, muaddal, mudallas. Kelima istilah yang terakhir ini menerangkan letak dan jumlah periwayat yang terputus dalam sanad. Hadis muttashil adalah hadis yang bersambung sanadnya, baik persambungan itu sampai kepada Nabi maupun sampai kepada sahabat Nabi saja.3 Jadi hadis muttasil ada yang marfû‘ (disandarkan kepada Nabi) dan ada yang mawqûf (disandarkan kepada sahabat Nabi saja). Sedangkan hadis musnad adalah hadis yang sanadnya bersambung dan persambungannya itu disandarkan kepada Nabi saja. Menurut Abû ‘Umar ibn ‘Abd al-Barr, hadis musnad adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW secara khusus, baik sanadnya bersambung maupun tidak.4 Jadi, hadis musnad tidak selamanya muttashil, tapi terkadang munqathi‘. Demikian pula kualitasnya, kedua hadis ini tidak selamanya sahih, tapi terkadang hasan bahkan dha’if. Kualitasnya tergantung pada kualitas pribadi periwayat. Adapun yang dimaksud dengan hadis munqathi‘ adalah hadis yang sanadnya tidak bersambung (terputus) di bagian mana saja. Demikian difinisi ini dikemukakan oleh fuqaha, al-khathîb, Ibn ‘Abd al-Barr, dan ulama hadis.5 Tempat keterputusan sanad itu tidak tertentu, apakah di bagian awal sanad, tengah ataupun di akhir sanad. Dengan demikian, hadis munqathi‘ meliputi pula hadis mursal, mu’allaq dan mu’dhal. Tetapi ulama almuta’akhkhirîn mendefinisikan dan menggunakan istilah hadis munqathi‘ sebagai satu bagian yang berbeda dengan hadis mursal, mu’allaq, dan mudh’al. Mereka mengkhususkan hadis 2 Ibn al-Shalâh, op. cit., h. 40; Ibrâhîm al-Sûqî al-Sakhâwî, Mushthalah al-Hadîts (Kairo: Syarikath alTibâ’at al-Fanniyath al-Muttahidah, t.th.), h. 15; Muhammad al-Sabbâg, al-Hadîts al-Nabawî (t.t.: Maktabath alIslâmî, 1972), h. 162; Shubhî al-Shalih, ‘Ulûm al-Hadîts wa Mushthalah uhû (Cet. I: Bairut: Dâr al-‘Ilm li alMalâyîn, 1959), h. 145. 3 Ibid. 4 Ibid. 5 Al-Suyûthî, op. cit., h. 207. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 68 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id munqathi‘ pada hadis yang gugur salah seorang periwayatnya sebelum sahabat di satu tempat, dengan catatan bahwa periwayat yang gugur di satu tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.6 Kata “salah seorang periwayatnya” dalam definisi yang terakhir ini membedakan dengan hadis mu’dhal demikian pula batasannya pada “sebelum sahabat” membedakan dengan hadis mursal dan ketentuan “tidak terjadi pada awal sanad” membedakan dengan hadis mu’allaq. Selanjutnya, hadis mursal adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi’in, baik tabi’in besar maupun tabi’in kecil.7 Seperti seorang tabi’in mengatakan “Rasulullah SAW bersabda demikian”. Tabi’in tersebut langsung menyandarkan hadis pada Rasul SAW tanpa menyandarkannya kepada sahabat terlebih dahulu. Tabi’in dalam hal ini tidak dibedakan, apakah tabi’in besar atau tabi’in kecil. Selain itu, ada ulama seperti al-Zuhrî, Abû Hazîm, Yahyâ ibn Sa’id al-Anshârî membedakan tabi’in besar dan tabi’in kecil dan mensyaratkan, bahwa pada hadis mursal harus tabi’in besar yang menyandarkannya langsung kepada Nabi. Sedangkan jika tabi’in kecil yang menyandarkannya langsung kepada Nabi, maka hadis tersebut bukan mursal tapi munqathi‘, karena pada umumnya tabi’in kecil menerima hadis dari tabi’in besar dan tidak langsung dari Nabi.8 Dalam hal ini, ulama fiqih dan ushul tidak membedakan apakah yang menyandarkan hadis itu tabi’in besar atau tabi’in kecil atau selain dari tabi’in sekalipun, termasuk hadis mursal.9 Tampaknya, mereka juga tidak membedakan hadis mursal dengan hadis munqathi‘. Periwayat yang menggugurkan sahabat terkadang sahabat juga. Sahabat tersebut tidak menerima langsung hadis dari Nabi, tapi melalui sahabat lain. Namun, ketika ia meriwayatkan hadis tersebut, ia menyandarkannya langsung kepada Nabi. Hadis yang sanadnya seperti ini dinamakan mursal sahabi. Mayoritas ulama tidak meragukan kehujjahannya dan tetap mengakuinya sebagai hadis sahih, asalkan sanad sebelum sahabat dalam keadaan bersambung. Ini tidak terlepas dari pengakuan dan keyakinan mereka terhadap sahabat, bahwa mereka itu adil dan jujur. Berbeda jika yang menyandarkan hadis itu adalah tabi’in, secara umum, mayoritas ulama menilainya lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Selanjutnya, hadis mu’allaq adalah hadis yang pada awal sanadnya gugur seorang periwayat atau lebih, secara berturut-turut.10 Keterputusan sanad ditekankan pada awal sanad. Jadi sekiranya keterputusan sanad terjadi bukan pada awal sanad atau terjadi di beberapa bagian sanad dengan tidak berurutan, maka hadis tersebut tidak dinamakan hadis mu’allaq. Contoh: Imam al-Syafi’i berkata: ‫ قال مالك‬,‫ قال انفع‬,‫قال عمر‬. Apabila Imam al6 Nur al-Dîn ‘Itr, Muhâj Naqd Fî ‘Ulûm al-Hadîts (Cet. III; Bimasyq; Dâr al-Fikr, 1992), h. 368; Badrân Abû al-‘Aynayin Badrân, al- Hadîts al-Nabawî al-Syarîf Tarîkhuhû wa Mushthalah uhû (Iskandariyah: Dâr al-Ma’arif, 1983), h. 62. 7 al-Sakhâwî, op. cit., h. 77; Ibn al-Shalâh, op. cit., h. 47; Muhammad Ajâj al-Khathîb Ushûl al- Hadîts ‘Ulûmuhu wa mushthalah uhû (t.t.: Dâr al-Fikr, 1975), h. 337. 8 Muhammad al-Sabbat, op. cit., h. 172; al-Suyûthî, op. cit., h. Juz I, 196; Ibn al-Shalâh op. cit., h. 48; al-Sakhâwî, op. cit., h. 28. 9 Ibn al-Shalâh, loc. cit. 10 Muhammad al-Sabbâg, op. cit., h. 186; Shubhî al-Shalih, op. cit., h. 357; al-Sakhâwî, op. cit., h. 25. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 69 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id Syafi’I berkata: ‫ قال انفع‬,‫ قال عمر‬, maka yang digugurkan adalah Mâlik (satu orang) dan terjadi di awal sanad. Dan jika Imam al-Syafi’i berkata: ‫ قال عمر‬, maka periwayat yang digugurkan adalah Mâlik dan Nafî’ secara berurutan, dan apabila Imam al-Syafi’i langsung berkata: ‫ قال رسول هللا‬, maka semua sanad digugurkan secara berturut-turut. Hadis mu’allaq artinya hadis yang bergantung. Dinamakan demikian karena periwayat hadis mu’allaq digugurkan pada wal sanad, sehingga hadis tersebut tergantung bagaikan atap yang tidak memiliki penyangga, atau memiliki penyangga, tapi tidak sampai di tanah (tergantung-gantung). Pada dasarnya, hadis mu’allaq adalah mardud karena tidak memenuhi kriteria hadis sahih, yaitu ittishal al-sanad. Apalagi jika periwayat yang digugurkan itu tidak diketahui keadilan dan ke-dhabit-annya.11 Tetapi para ulama menghukumnya sebagai hadis yang maqbûl jika hadis mu’allaq tersebut terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Mereka telah melakukan penelitian terhadap hadis-hadis mu’allaq dalam kedua kitab tersebut. Dalam penelitian mereka itu, periwayat yang digugurkan pada sanad awal tersebut adalah orang yang dapat dipercaya karena keadilan dan ke-dhabith-annya. Dengan demikian, hadis mu’allaq tidak selamanya mardud, tergantung pada kualitas pribadi periwayat yang menggugurkan dan periwayat yang digugurkan. Dalam kaitan ini pula, hadis-hadis mu’allaq, terutama yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, biasanya menggunakan shîgat-shîgat ,‫ حكى‬,‫ قيل‬,‫ذكر‬ ‫ قال‬,‫ ذكر‬dan ‫ حكى‬sebelum periwayat pada awal sanad.12 Selanjutnya yang dimaksud dengan hadis mu’dhal adalah hadis yang pada mata rantai rawinya terdapat dua periwayat atau lebih yang gugur dalam satu tempat, baik pada awal sanad, tengah ataupun akhir sanad.13 Misalnya, Mâlik meriwayatkan suatu hadis dan langsung menyandarkannya pada Mu’âdz bin Jabal. Antara malik dengan Mu’âdz bin Jabal berselang dua periwayat. Karenanya, riwayat atau hadisnya disebut mu’dhal. Dari segi tempat gugurnya dua periwayat atau lebih, hadis mu’dhal memiliki persamaan dengan hadis mu’allaq, jika dua periwayat yang gugur itu pada awal sanad, dan munqathi‘ dari satu segi jika dua periwayat yang gugur itu bukan pada awal sanad atau tidak berurutan.14 Terdapatnya dua periwayat yang gugur dalam sanad, menjadikan keterputusan sanad hadis sangat parah. Karena itu, hadis mu’dhal sangat lemah dan ke-da’if-annya sulit tertolong. Adapun jenis terakhir dari hadis yang terputus sanadnya adalah hadis mudallas. Menurut istilah, hadis mudallas adalah hadis yang periwayatnya digugurkan atau dibuang karena lemah, kemudian hadis itu disandarkan kepada guru-gurunya atau periwayat di atasnya yang tsîqat, atau memberikan gelar atau sifat, yang sebenarnya, gelar atau sifat itu 11 al-Sakhâwî, loc. cit.; Mahmûd al-Thahhân, Taysîr Mushthalah al-Hadîts (Cet. II; Bairut: Dâr alQur’ân al-Karîm, 1979 M.), h. 69. 12 al-Suyûthî, op. cit., h. 220; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 358; Shubhî al-Shalih, op. cit. h. 225. 13 al-Sakhâwî, op. cit. h. 26-27; Nur al-Dîn ‘Itr, op. cit., juz II, h. 378 14 Muhammad al-Sabbâg, op. cit., h. 176; Mahmûd Thahhan, op. cit., h. 75; al-Suyûthî, op. cit., juz II, h. 211; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 340 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 70 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id tidak dimilikinya, sehingga hadis yang diriwayatkan itu tampak kuat dari luar. 15 Karena itu secara sederhana, Mahmûd Tahhan mengatakan bahwa hadis mudallas itu menyamarkan suatu cacat dalam sanad dan memperbaiki bagian luarnya.16 Dilihat dari segi penggunaan periwayat karena dianggap dha’if atau pemberian laqab dan sifat kepda periwayat tempat ia mengambil hadis, sehingga sanad hadis tersebut seolaholah tidak tercatat, maka secara umum hadis mudallas dapat dibagi dua macam saja, yaitu tadlis al-isnad dan tadlis al-syuyukh. Tadlis al-isnad adalah periwayat hadis mengaku telah menerima hadis dari orang yang pernah bertemu atau sezaman dengannya, padahal periwayat tempat ia menyandarkan hadis tidak pernah bertemu atau pernah, tapi tidak atau diragukan pernah terjadi hubungan kegiatan penyampaian dan penerimaan hadis antara mereka.17 Penyembunyian periwayat yang dilakukakan oleh seorang periwayat hadis sangat tercela, karena menipu orang lain supaya hadis yang diriwayatkannya tampak kuat dan dapat diterima. Biasanya orang yang mudallas menggunakan ungkapan atau shîgat seperti ‫ عن‬dan ‫قال‬ ketika menyampaikan hadis-hadisnya.18 Dengan penggunaan shîgat ini, hadis yang diriwayatkannya seolah-olah telah didengar langsung dari periwayat tempat ia menyandarkan hadis. Apabila ungkapan atau shîgat lain seperti ‫ مسعت‬dan ‫ حدثىن‬yang digunakan oleh periwayat mudallis, maka ia tidak hanya disebut mudaalis, tapi al-kadzdzâb, yang riwayatnya tidak perlu lagi diperhatikan. Karena dengan menggunakan shîgat seperti ‫ مسعت‬dan ‫حدثىن‬ menunjukkan secara tegas, bahwa ia (mudallis) telah mendengar langsung hadis itu dari guru tempat ia menyandarkan riwayat. Namun setelah diadakan penelitian, ternyata ia (mudallis) tidak pernah mendengar atau menerima hadis dari guru tempat ia menyandarkan hadisnya itu atau pernah menerima hadis dari guru tersebut, tapi bukan hadis (tadlis) yang disampaikannya itu. Contoh hadis tadlîs al-isnad: ‫ فالن ىف‬:‫أبو عوانة األعمش عن إبراهيم التيمى عن أبيه عن أىب ذار عن النىب صلى هللا عليه وسلم قال‬ .‫ ايحنان اي منان‬:‫النار ينادى‬ Ketika Abû ‘Uwanah bertanya kepada al-A’masy, apakah anda telah menerima hadis ini dari Ibrahim: A’masy menjawab: tidak, tapi saya menerimanya dari ayahnya (Hakin ibn Jubair). Jadi al-A’masy mentadlis Ibrahim.19 Dari sini dapat dipahami pula bahwa seorang periwayat mudallis terkadang menerangkan letak tadlis hadis yang disampaikannya. Tadlis al-Syuyukh yaitu penyembunyian cacat yang dilakukan oleh seorang periwayat hadis terhadap gurunya dengan memberi nama, gelar, sifat dan nasab yang tidak dikenal dengan maksud agar tidak diketahui siapa ia sebenarnya.20 Seperti al-Haris ibn Usamah mentadlis Abu Bakar ‘Abd Allah ibn Muhammad ibn ‘Ubaid ibn Sufyan dalam periwayatan 15 al-Sakhâwî, op. cit., h. 30. Mahmûd Thahhan, op. cit., h. 78. 17 Ibn al-Shalâh, loc. cit. h. 66; al-Suyûthî, op. cit.,juz II, h. 223-224; Badrân, op. cit., h. 62; M. Syuhudi Ismail, “Kaedah”, op. cit. H. 197. 18 al-Sakhâwî, op. cit., h. 31 19 al-Dîn ‘Itr, op. cit., juz II. h. 381 20 Ibn al-Shalâh, op. cit., h. 66; al-Suyûthi, op. cit., h. 228. 16 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 71 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id dengan terkadang menyebutnya: ‘Abd Allah ibn ‘Ubâid atau ‘Abd Allah ibn Sufyan atau Abu Bakar ibn Sufyan.21 Pentadlisan yang dilakukan oleh seorang periwayat hadis dimotifasi oleh beberapa hal, yaitu: - Gurunya lebih daripada dia - Wafatnya belakangan - Dha’ifnya sang guru atau tidak terpercaya. - Untuk memberi kesan bahwa gurunya banyak. - Untuk menguji kecerdasan para pencari hadis serta mengarahkannya supaya pencari hadis tersebut lebih teliti dan bersikap hati-hati terhadap karakteristik para periwayat.22 Tadlis al-Syuyûk lebih ringan ke-dha’if-annya daripada tadlis al-Isnad, karena guru yang ditadlis lebih muda diketahui cacatnya daripada tadlis isnad, terutama bagi orang yang luas pengetahuannya tentang cara periwayat dan nama-nama mereka. Lagi pula, tadlis alsyuyûkh tidak sampai menggugurkan periwayat, tapi hanya menyamarkannya sehingga tampak bagus dari luar. Meskipun demikian, tadlis al-syuyûkh tetap tercela karena di dalamnya terdapat unsur penipuan, lebih-lebih jika pentadlisan itu dilakukan terhadap orang dha’if. Inilah macam-macam hadis dilihat dari segi persambungan sanad. Ulama hadis telah membahasnya secara rinci dengan melihat letak-letak ketersambungan dan keterputusannya. Dalam pengkajian ini, mereka tidak hanya melihat hubungan antara satu periwayat dengan periwayat lainnya yang terdekat dari segi hubungan guru dengan murid atau kesezamanan belaka, tapi juga mengkajinya dari segi shîgat-shîgat penyampaiannya. Mereka menjelaskan syarat bersambungnya sanad yang terkandung secara eksplisit dalam shîgat-shîgat tersebut, yaitu syarat-syarat yang menjadi jaminan tidak adanya inqithâ‘ yang tekadang-kadang terselip di balik shîgat-shîgat itu. Selanjutnya, untuk mengetahui bersambung atau terputusnya sanad dalam suatu hadis, ada beberapa langkah-langkah yang dapat ditempuh, yaitu: 1. Mencatat semua nama-nama periwayat dalam sanad hadis diteliti. 2. Menelusuri masing-masing periwayat tersebut dengan memperhatikan beberapa hal, seperti sejarah hidupnya, kualitas pribadi dan kapasitas intelektualnya serta adanya hubungan periwayatan antara satu periwayat dengan periwayat lainnya, baik karena hubungan guru dan murid atau karena kesezamanan. Penelusuran periwayat ini dapat dilakukan dengan menelaah kitab-kitab Rijâl al-Hadîts, seperti kitab Tahzhîb al-Tahzhîb yang disusun oleh Ibn Hajar al-‘Asqalânî. 21 al-Sakhâwî, op. cit., juz. I, h. 210 Mahmûd Thahhan, op. cit., h. 92; Nur al-Dîn ‘Itr, op. cit., h. 386; al-Suyûthî, op. cit., juz I, h. 230231; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op.cit., h. 343. 22 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 72 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id 3. Meneliti shîgat-shîgat yang menghubungkan antara satu periwayat dengan periwayat lainnya yang terdekat dalam sanad. Apakah periwayat itu menggunakan shîgat-shîgat. ,‫ان‬ ‫ مسعت‬,‫ حدثىن‬,‫ أخربان‬,‫ عن‬atau shîgat-shîgat lainnya. Dengan menempuh langkah-langkah tersebut di atas, persambungan )‫ (اتصال‬dan keterputusan )‫ (انقطاع‬dalam sanad akan jelas. Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa persambungan sanad hadis ditentukan oleh terjadinya hubungan periwayatan antara periwayat yang satu dengan periwayat lainnya menurut ketentuan al-tahammul wa al-adâ‘ al-Hadîts. Sementara itu, ketentuan al-tahammul wa al-adâ‘ tidak terlepas dari tiga hal, yaitu: syarat sah periwayatan hadis, termasuk kualitas pribadi dan kapasitas intelektual periwayat, metodologi periwayatan dan shîgat-shîgat yang digunakan oleh periwayat hadis. Ketiga hal ini saling berkaitan untuk menentukan bersambungnya sanad. Karena itu, pada bab ini pula, akan dibahas tentang jarah dan ta’dil. B. Jarah dan Ta’dîl Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa persambungan sanad suatu hadis tidak hanya ditentukan oleh hubungan guru-murid atau kesezamanan antara penerima riwayat dengan penyampai riwayat, tapi ditentukan pula oleh kualitas pribadi periwayat. Hubungan guru-murid dalam sanad baru dapat dinyatakan bersambung, bila periwayat yang berstatus murid itu tsîqat sepenuhnya, tanpa pernah melakukan perbuatan tadlis. Boleh jadi, telah dapat dibuktikan oleh ulama lain bahwa periwayat tersebut telah melakukan suatu perbuatan tadlis. Jika hal ini terjadi, maka penelitian sanad harus dilakukan lebih cermat dan lebih mendalam. Penilaian ulama kritik hadis terhadap seorang periwayat tidak selamanya seragam. Terkadang seorang periwayat dinilai tsîqat oleh sebagian ulama, tapi dinilai tidak tsîqat oleh ulama lainnya. Adanya perbedaan penilaian ulama terhadap seorang periwayat dibahas dalam ilmu hadis, yang dikenal dengan ilmu jarh dan ta’dîl. Menurut bahasa, kata al-jarh teridiri atas huruf jîm, râ’ dan hâ’, mempunyai arti pokok, yaitu usaha (kasb) dan bagian badan yang robek.23 Maka yang terakhir ini biasa disebut dengan luka. Keadaan luka bisa bersifat fisik, misalnya luka karena kena senjata tajam atau non fisik, misalnya luka hati karena makian yang dilontarkan oleh seseorang. Karena itu al-jarh, juga berarti makian.24 Menurut istilah ilmu hdis, al-jarh berarti sifat-sifat yang dimiliki oleh periwayat yang menyebabkan riwayatnya tidak dapat diterima.25 Sifat-sifat tersebut berupa celaan yang berkenaan dengan hal-hal yang menghalangi riwayatnya ditolak, seperti dusta, fasik, tadlis, dan syaz. Adapun kata ta’dîl adalah mashdar dari kata ‘Addala-yu’addilu, yang berarti meluruskan, menilai, mensucikan atau mempersamakan.26 Sedangkan menurut istilah ilmu 23 Ibn Zakariya, op. cit., h. 213. Badrân, op. cit., h. 87. 25 al-Sakhâwî, op. cit., h. 213 26 Badrân, loc. cit. Lois Ma’louf, op.cit., h. 688. 24 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 73 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id hadis adalah menyifati periwayat dengan sifat-sifat yang suci atau menilai bersih periwayt dan menghukuminya bahwa ia adil dan dhabît.27 Sehingga dengan demikian, keadilan periwayat tampak jelas dan karenanya, riwayat yang disampaikannya dapat diterima. Berdasarkan pengertian kedua istilah di atas, dapat dipahami bahwa ilmu jarh dan ta’dîl adalah ilmu yang membahas tentang hal ihwal periwayt dari segi diterima atau ditolak riwayatnya. Ilmu ini mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam penelitian hadis. Melalui ilmu ini, kualitas pribadi periwayat dan kapasitas intelektualnya dapat diketahui. Nûr al-Dîn ‘Itr mengatakan bahwa seandainya tidak ada upaya ulama untuk melahirkan ilmu seperti ini, maka akan menjadi kacau balaulah urusan Islam, orang-orang zindik akan berkuasa dan para dajjal akan bermunculan.28 Penilaian jelek (jarh) dan baik (ta’dîl) terhadap periwayat hadis sangat ketat. Ulama hadis telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang ulama kritikus hadis, kemudian diakui sebagai al-Jârih dan al-Mu’addil. Tanpa memiliki kriteria-kriteria itu, seorang ulama kritik hadis tidak berhak memberikan penilaian baik dan buruk terhadap seorang periwayat. Karena kriteria-kriteria itu tidak ringan, maka jumlah ulama yang tergolong dalam al-Jârih dan al-Mu’addil tidak banyak. Secara umum, kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh ulama hadis, ada yang berkenaan dengan kualitas pribadi periwayat dan ada pula yang berkenaan dengan kualitas pribadi periwayat dan ada pula yang berkenaan dengan kapasitas intelektualnya. Yang berkenaan dengan kualitas pribadi periwayat, seperti bertakwa, wara’, jujur, adil (dalam pengertian ilmu hadis, yaitu Islam, balig dan berakal), tidak bersikap fanatik terhadap aliran yang dianut dan tidak pula bersikap bermusuhan dengan periwayat yang dinilainya. Sedangkan yang berkenaan dengan kapasitas-intelektualnya seperti dhabit, âlim atau berilmu dalam arti memiliki pengetahuan tentan ajaran Islam, hadis dan ilmu hadis, bahasa Arab, sebab jarh dan ta’dîl serta sebab-sebab pribadi periwayat yang dikritiknya.29 Adanya kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh seorang al-jârih dan al-mu’addil diharapkan agar penilaiannya terhadap periwayat hadis dapat diperpegangi. Karena itu, dalam memberikan penilaian terhadap periwayat hadis, ulam al-jârih dan al-mu’addil harus bersikap objektif, tidak menjarah melebihi kebutuhan dan juga, tidak hanya mengutip penilaian jarah yang dilakukan oleh ulama kritik hadis lain. Ini diperlukan karena penilaian terhadap seorang periwayat tidak selamanya seragam. Ada ulama yang sangat ketat dalam mengemukakan kritiknya, ada yang longgar dan ada pula yang moderat. Adanya perbedaan sikap ulama kritik dalam memberikan penilaian terhadap periwayat menjadikan perhatian tidak hanya tertuju kepada periwayat hadis, tapi juga para kritikusnya. Apalagi, jika terjadi perbedaan penilaian terhadap seorang periwayat hadis. Ini dimaksudkan agar penilaian terhadap periwayat hadis dapat lebih objektif. 27 Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 271; al-Sakhâwî, loc. cit. Nur al-Dîn ‘Itr, op. cit., juz. I, h. 93. 29 Mengenai syarat-syarat yang dikemukakan di atas merupakan kesimpulan dari syarat-syarat yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama dalam kitab-kitab ‘Ulûm al-Hadîts, seperti al-Sakhâwî, op. cit., h. 112; Badrân, op. cit., h. 90; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 268; Nûr al-Dîn ‘Itr, op. cit., juz I, h. 93. 28 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 74 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id Penlilaian yang dikemukakan oleh ulama kiritk hadis terhadap periwayat diungkapkan dalam bentuk kata-kata atau kalimat-kalimat tertentu. Kata-kata atau kalimat itulah yang menjelaskan kualitas periwayat. Karena jumlah periwayat hadis banyak dan memiliki kualitas yang dipakaikan untuk menyifati mereka, juga bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Dalam hal ini, ulama hadis telah mengelompokkan kata-kata atau kalimat tersebut dalam peringkat-peringkat tertentu pengelompokan peringkat-peringkat itu meliputi sifat-sifat keterpujian periwayat dan ketercelaan mereka. Menurut Abî Hâtim (kemudian diikuti oleh Ibn al-Shalâh dan al-Nawawî), kata-kata yang bisa digunakan dalam mengungkapkan sifat-sifat keterpujian dan ketercelaan periwayat, ada empat tingkatan. Tiap-tiap tingkatan terdiri dari beberapa kata, seperti tingkatan pertama teridri atas kata-kata: ‫ ثقة‬,‫ متقن‬,‫ ثبت‬dan ‫حجة‬, tingkatan kedua terdiri atas kata-kata: ‫حمله‬ ‫ صدوق‬,‫ الصدوق‬dan ‫الأبس به‬, tingkatan ketiga dipakai kata ‫ شيخ‬dan tingkatan keempat dipakai kata ‫صاحل احلديث‬.30 Kata-kata ini digunakan untuk mengungkapkan sifat-sifat keterpujian periwayat. Sedangkan kata-kata yang digunakan untuk mengungkapkan sifat-sifat ketercelaan mereka, yaitu: Tingkatan pertama, dipakai kata ‫لني احلديث‬, tingkatan kedua dipakai kata ‫ليس بقوى‬, tingkatan ketiga dipakai kata ‫ ضعيف احلديث‬dan tingkatan keempat dipakai kata-kata: ‫ذاهب‬ ‫ مرتوك احلديث‬,‫احلديث‬, atau ‫كذاب‬.31 Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalâni, kata-kata yang menunjukkan kualitas keterpujian dan ketercelaan periwayat yang paling tinggi adalah kata-kata yang berbentuk isim tafdhil atau yang serupa yang menunjukkan kepada mubalagah, seperti ‫ أوثق الناس‬atau ‫ أثبت الناس‬untuk ta’dil dan ‫ أكذب الناس‬atau ‫ أوضع الناس‬untuk tajrih. Sedangkan menurut al-Zahabî, ungkapan yang paling tinggi kualitasnya adalah ungkapan yang berulang atau ditai’kid, seperti ‫ ثقة ثقة‬,‫ ثبت ثبت‬,‫ ثقت ثبة‬atau ‫ ثقة حجة‬untuk ta’dhil dan ‫ كذاب‬atau ,‫ وضاع‬untuk tajrih. Ungkapan-ungkapan ini adalah tingkatan kedua menurut Ibn Hajar al-‘Asqalânî. Sedangkan tingkatan ketiga adalah ‫ متقن‬,‫ ثقة‬,‫ حافظ‬,‫حجة‬ dan ‫ ضابت‬untuk ta’dil dan ‫ متهم ابلكذب‬,‫ متهم ابلوضى‬dan ‫ يسرق احلديث‬untuk tajrih. Ungkapan ini adalah tingkatan kedua menurut al-Zahabî dipakai kata-kata ‫ ال أبس‬,‫أبس ليس به‬ ‫ صدوق‬,‫ مأمون‬,‫ به‬dan ‫ خبار الناس‬untuk ta’dil dan ‫ زم‬,‫ واه مبرة‬,‫ ليس يشسئ‬,‫ ال يساوى شيئ‬,‫اتلف‬ ‫ ضعيف جدا‬,‫ مطروح احلديث‬,‫ به‬dan ‫ اليساوى فلسا‬untuk tajrih. Dan tingkatan kelima atau keenam dipakai kata-kata ‫ صاحل احلديث‬,‫ شيخ وسط‬,‫ رواواعنه‬,‫ حمله الصدوق‬untuk ta’dil dan ‫ال‬ ‫ منكر احلديث‬,‫ مضطرب احلديث‬,‫ حيتج به‬dan ‫ ضعفوه‬untuk tajrih. Tingkatan keenam atau kelima dipakai kata-kata ‫ صدوق إنشاء هللا‬,‫ أرجوان الأبس به‬dan ‫ صويلح‬untuk ta’dil dan ‫ فيه‬,‫ليس ابلقوى‬ ‫ ضعف‬,‫ تعرف وتنكر‬,‫ خلف‬dan ‫ ليس حيمدونه‬untuk tajrih.32 Adanya perbedaan ungkapan yang digunakan oleh ulama kritik ketika mereka menilai periwayat untuk mengungkapkan sifat-sifat mereka, mengharuskan kita untuk mengembalikan setiap ungkapan yang digunakan oleh ulama kritik kepada mereka. Agar 30 al-Suyûthî, op. cit., h. 342-345; Ibn al-Shalâh, op. cit., h. 110-112. Ibn al-Shalâh, op. cit.h. 113; al-Suyûthî, op. cit., h. 346 32 al-Sakhâwî, op. cit.,juz I, h. 390-400; al-‘Asqalânî, op. cit., h. 66-69; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 275-277; Badrân, op. cit., h. 105-107. 31 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 75 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id penelitian terhadap kualitas pribadi periwayat tidak terjadi kesalahpahaman penilaian, terutama peringkat kualitasnya. Selanjutnya, penilaian ulama kritik terhadap periwayat hadis terkadang berbeda, bahkan bertentangan, misalnya seorang periwayat hadis telah dinilai tsîqat oleh sebagian ulama, namun ulama lainnya menilainya tidak tsîqat. Untuk menyelesaikan masalah seperti ini, ulama hadis telah mengemukakan beberapa teori yang dapat digunakan sebagai alternatif pemecahannya. Teori yang pertama adalah ‫( اجلرح مقدم على التعديل‬mendahulukan jarh atas ta’dil).33 Mendahulukan sifat jarh daripada sifat ta’dîl seorang periwayat karena ulama yang menta’dilnya hanya mengemukakan karakteristik yang tampak baginya. Sedangkan orang yang menjarh, mengemukakan karekteristk periwayat yang tersembunyi bagi orang yang menta’dîl. Karenanya, al-jarh didahulukan daripada ta’dîl meskipun ulama yang men-ta’dîlnya lebih banyak jumlahnya daripada ulama yang menjarhnya. Demikian pendapat jumhur. Teori di atas tidak berlaku mutlak, karena terkadang ada ulama yang mendahulukan ta’dîl, jika ulama yang menta’dîl lebih banyak daripada yang menjarah.34 Teori yang digunakan dalam hal ini adalah:‫ التعديل مقدم على اجلرح‬artinya sifat-sifat ta’dîl didahulukan daripada sifat-sifat jarh. Alasan lain mereka mendahulukan ta’dîl adalah sifat dasar periwayat adalah terpuji (ta’dîl) sedangkan sifat tercelah (tajrih) adalah sifat yang muncul secara tiba-tiba atau mendadak.35 Jika sifat dasar ini diperhadapkan dengan sifat yang muncul secara tiba-tiba, maka sifat dasarlah yang dimenangkan, karena sifat dasar ada sejak awal dan melekat terus menerus pada diri periwayat. Selain dua kaedah di atas, ada juga ulama yang tidak mendahulukan salah satu dari keduanya kecuali yang dianggap lebih kuat )‫(التقدمي على األخر اال مبرجح‬.36 Kuatnya salah satu dari teori di atas (mendahulukan tajrîh atau ta’dîl), dilihat dari segi jumlah ulama kritik yang memberikan penilaian; ke-wara‘-annya, ketelitian dan kehati-hatiannya; ilmunya atau sifat-sifat lain yang dapat memperkuat penilaiannya terhadap seseorang periwayat. Jika sifat-sifat tersebut ada pada ulama kritik yang memiliki sifat-sifat itu dianggap paling kuat penilaiannya terhadap periwayat hadis. Tapi jika berimbang antara ulama kritik yang men-ta’dîl dengan yang men-jarh, baik dari segi jumlah keduanya, ke-wara‘-an, ilmunya dan sifat-sifat lainnya, maka penentuan mendahulukan salah satu dari keduanya (tajrih atau ta’dil), kembali kepada kaedah asal ‫اجلرح مقدم على التعديل‬.37 Dari beberapa kaedah yang telah dikemukakan di atas, maka kaedah yang dapat dipilih adalah kaedah yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objektif terhadap periwayat hadis. Kaedah-kaedah tersebut dikemukakan agar di dalam penelitian terhadap kualitas pribadi periwayat, tidak perlu terpaku pada satu kaedah tertentu saja. Selain itu, terdapat pula kaedah lain, yaitu dengan melihat sisi keras dan lemahnya seorang pengeritik. 33 al-Sakhâwî, op. cit., h. 119; Ibn al-Shalâh, op. cit., h. 99; al-‘Asqalânî, op. cit., h. 7; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 270. 34 Ibid. 35 Al-Qâsimî, op. cit., h. 77; M. Syuhudi Ismail, “Metodologi”, op. cit., h. 77. 36 al-Sakhâwî, op. cit., h. 121; Muhammad Ajâj al-Khathîb, op. cit., h. 270. 37 Ibid. (al-Sakhwâwî), h. 120. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 76 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id Jika seorang pengeritik keras (mutasyaddid) memuji seseorang, maka ta’dil-nya didahulukan. Sebaliknya, jika seorang pengeritik lemah (mutasahil) justru mencela seseorang, maka biasanya jarh-nya didahulukan. C. Kedudukan Shîgat-Shîgat al-Tahammul dan al-Adâ‘. Sanad hadis memuat nama-nama periwayat dan shigat-shigat periwayatan. Shîgatshîgat tersebut dapat memberi petunjuk tenang metode periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat bersangkutan. Dari shîgat-shîgat itu pula, dapat diteliti tingkat akurasi metode periwayatan yang digunakan oleh periwayat ketika meriwayatkan hadis. Dalam uraian sebelumnya, telah dijelaskan bahwa metode periwayatan sebanyak delapan, yaitu: al-samâ‘, al-qirâ’ah, al-Ijâzah, al-munâwalah, al-mukâtabah, al-I’lâm, alwashiyah dan al-wijâdah. Masing-masing metode periwayatan ini memiliki tingkatan kualitas dan shîgat-shîgat periwayatan. Sedangkan shîgat-shîgat memiliki kualitas yang bertingkat-tingkat pula. Menurut ketentuan, apabila seorang periwayat hadis menggunakan metode periwayatan hadis yang memiliki kualitas paling tinggi, seperti al-samâ‘, maka seharusnya, periwayat tersebut menggunakan shîgat-shîgat yang memiliki bobot akurasi yang paling tinggi pula, seperti shîgat ‫ مسعت‬,‫ حدثىن‬dan ‫حدثنا‬. Tetapi dalam penelitian, terkadang seorang periwayat hadis menggunakan ketiga shîgat tersebut dalam periwayatan, namun tidak menunjukkan metode periwayatan yang paling tinggi ditempuhnya. Jika hal ini terjadi, maka periwayat tersebut telah melakukan penipuan (tadlis) dan seringkali, sebagian ulama menuduhnya berbuat dusta karena hal itu. Atau dengan kata lain, hal itu terjadi karena periwayat tersebut tidak tsîqat, seperti terjadi pada diri Ishaq Ibn Rasyîd al-Jazarî. Ia menggunakan shîgat ‫ حدثنا‬untuk hadis yang diterimanya melalui al-wijâdah. Karena itu, para ulama memasukkannya ke dalam golongan al-Mudallisîn.38 Dalam kaitannya dengan persambungan sanad, shîgat-shîgat periwayatan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam penentuan persambungan sanad (‫ (اتصال السند‬atau keterputusan sanad )‫(انقطاع السند‬. Meskipun shîgat-shîgat itu tidak terlepas dari periwayat yang menggunakannya. Misalnya, periwayat yang tidak tsîqat mengemukakan sebuah riwayat dengan pernyataan bahwa saya telah merniam periwayat ini dengan metode penerimaan al-samâ‘ (shîgat yang digunakannya, seperti ‫ مسعت‬,‫ حدثىن‬dan ‫)حدثنا‬. Walaupun metode ini diakui sebagai metode periwayatan yang paling tinggi kualitasnya, demikian pula shîgat-shîgat yang digunakannya, tapi karena periwayat yang menggunakan tsîqat itu bukan orang tsîqat, maka informasi yang dikemukakannya tetap tidak dapat dipercaya. Sebaliknya, jika periwayat yang menggunakan shîgat-shîgat yang paling tinggi kualitasnya adalah orang tsîqat, maka riwayatnya dapat dipercaya. Selain itu, ada juga periwayat hadis, sperti ‘Abd al-Malik ibn ‘Abd al-‘Aziz ibn Juraij (dikenal dengan ibn Juraij), baru dinilai sanadnya bersambung oleh ulama hadis jika menggunakan shîgat tertentu, yaitu ‫ مسعت‬dan ‫ حدثىن‬dalam periwayatan. Dan jika ia 38 Nûr al-Dîn ‘Itr, op. cit., juz. I, h. 226. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 77 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id menggunakan selain dari kedua shîgat tersebut, maka sandnya terdapat tadlis.39 Jika hal ini ditemukan dalam penelitian, maka shîgat-shîgat tersebut harus dikembalikan kepada periwayat yang bersangkutan. Khusus shîgat periwayatan yang berupa huruf seperti ‫ عن‬dan ‫ان‬, ulama telah banyak membicarakannya, terutama kaitannya dengan persambungan sanad )‫(اتصال السند‬. Ada ulama yang mengatakan bahwa shîgat ‫ عن‬dan ‫ ان‬menunjukkan ke-mursal-an dan keterputusan sanad )‫)ارسال السند وانطاعه‬. Dalam hal ini, jumhur ulama hadis, fiqih, dan ushul mengemukakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh periwayat yang menggunakan kedua shîgat tersebut )‫ ان‬,‫(عن‬, sehingga sanadnya dapat dikatakan bersambung )‫(متصل‬. Syarat-syarat yang dimaksud adalah: 1) periwayat (sanad) yang menggunakan shîgat ‫ عن‬dan ‫ ان‬bebas dari tadlis; 2) telah terjadi pertemuan antara periwayat yang menggunakan shîgat ‫ عن‬dan ‫ ان‬dengan periwayat di atasnya.40 Jika salah satu dari kedua syarat tersebut hilang, maka sanad hadis tersebut terputus )‫(منقطع‬. Contoh: ‫ حدثنا معمر بن سليمان الراقى‬:‫حدثنا على بن ميمن الرقى وايوب بن حممد الوزان وعبد هللا بن سعيد قالوا‬ ‫انبأان احلجاج بن ادطاة عن عبد اجلبار بن وائل عن أبيه قال استكرهت امرأة على عهد رسول هللا صلى‬ 41.)‫هللا عليه وسلم فدرأ عنها احلد واقامه على الذي اصاهبا (رواه بن ماجه‬ Sanad hadis tersebut terputus (munqathi‘). Keterputusan sanad itu antara ‘Abd al-Jabbâr ibn Wâ’il dengan bapaknya. ‘Abd al-Jabbâr ibn Wâ’il telah mengaku menerima hadis dari bapaknya dengan menggunakan tsîqat ‫عن‬. Padahal setelah diteliti, ternyata bapak ‘Abd alJabbâr meninggal sebelum ia dilahirkan.42 Karena itu, bagaimana mungkin ia menerima hadis dari bapaknya. Dengan demikian, tsîqat ‫ عن‬yang digunakan oleh ‘Abd al-Jabbâr menunjukkan keterputusan sanad. Selain kedua syarat di atas, ada juga syarat-syarat lain yang dikemukakan oleh ulama, namun masih diperselisihkan. Syarat-syarat lain yang dikemukakan oleh ulama, namun masih diperselisihkan. Syarat-syarat tersebut adalah: 1) antara periwayat yang menggunakan shîgat ‫ عن‬dan ‫ ان‬dalam sanad, telah lama terjalin hubungan persahabatan dengan periwayat di atasnya; 2), periwayat yang bersangkutan harus mengetahui riwayat yang dikemukakan oleh periwayat di atasnya.43 Mengenai harusnya ada pertemuan antara periwayat yang menggunakan tsîqat ‫ عن‬dan ‫ ان‬dengan periwayat di atasnya disyaratkan oleh al-Bukhârî, meskipun pertemuan itu hanya sekali. Dalam hal ini, Muslim tidak menysaratkannya. Baginya, cukup semasa saja.44 39 al-‘Asqalânî, Thahdzib al-Tahdzib, juz VI (Cet. I; Bairut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1415 H./1994 M.), h. 355. 40 Abû ‘Amr ‘Usmân ibn ‘Abd al-Rahmân al-Syahrzawrî ibn al-Shalâh, Muqaddimath Ibn al-Shalâh fî ‘Ulûm al-Hadîts (Kairo: Maktabath al-Mutanabbi’, th.), h. 29; Abû Zakaria Yahyâ ibn Syarq al-Nawawî alDimasyq, al-Taqrîb wa al-Taysîr li Ma’rifath Sunan al-Basyîr al-Nazhîr (Bairut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1407 H./1987 M.), h. 28. 41 Abî ‘Abd Allah Muhammad ibn Yazîd al-Qazwînî Ibn Mâjah, Sunan Ibn Majah, juz II (Semarang: Toha Putra, t.th.), h. 886. 42 al-‘Asqalânî, “Tahdzîb”, op. cit., juz VI, h. 96. 43 al-Nawawî, loc. cit. 44 al-Syûthî, op. cit., juz I, h. 215. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 78 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa shîgat-shîgat periwayatan dapat menunjukkan kepada kita tentang metode periwayatan yang tidak benar; maka gugurlah salah satu syarat diterimanya hadis. Apabila seorang periwayat hadis menggunakan metode periwayatan yang tidak benar, maka gugurlah salah satu syarat diterimanya hadis. Demikian pula, apabila seorang periwayat hadis menerima hadis melalui metode periwayatan yang dinilai rendah kualitasnya, lalu dalam menyampaikannya menggunakan shîgat-shîgat periwayatan yang tinggi kualitasnya seperti shîgat ‫ حدثنا‬untuk hadis yang diterima melalui ijazah, maka periwayat tersebut telah melakukan penipuan (tadlîs). Bahkan seringkali ulama menuduhnya telah berbuat dusta. Karena itu, kelemahan seorang periwayat dapat juga ditemukan melalui penggunaan shîgat-shîgat periwayatan. Dengan demikian, sanad hadis yang dha’if, kelemahannya tidak hanya terletak pada periwayatannya saja, tapi juga shîgat-shîgat yang digunakannya dalam menyandarkan riwayat hadisnya. *** AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 79 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id DAFTAR PUSTAKA Abû ‘Amr ‘Usmân ibn ‘Abd al-Rahmân al-Syahrzawrî ibn al-Shalâh, Muqaddimath Ibn alShalâh fî ‘Ulûm al-Hadîts, Kairo: Maktabath al-Mutanabbi’, th. al-‘Asqalâni, Ahmad ibn Hajar. Nuzhhath al-Nazhar Syarh Nukhbath al-Fikr Fî Mushthalah al-Hadîts, Kairo: Maktabath Ibn Taymiyah, 1990. ---------. Thahdzib al-Tahdzib, juz VI, Cet. I; Bairut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1415 H./1994 M. Badrân, Abû al-‘Aynayin Badrân, al- Hadîts al-Nabawî al-Syarîf Tarîkhuhû wa Mushthalah uhû, Iskandariyah: Dâr al-Ma’arif, 1983. al-Dimasyq, Abû Zakaria Yahyâ ibn Syarq al-Nawawî. al-Taqrîb wa al-Taysîr li Ma’rifath Sunan al-Basyîr al-Nazhîr, Bairut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1407 H./1987 M. Ibn Mâjah, Abî ‘Abd Allah Muhammad ibn Yazîd al-Qazwînî. Sunan Ibn Majah, juz II, Semarang: Toha Putra, t.th. Ibn al-Shalâh, Abû ‘Amr ‘Utsmân ibn ‘Abd al-Rahmân al-Zahrawrî. ‘Ulûm al-Hadîts li ibn al-Shalâh, Cet. II; t.t.: Makatabath al-‘Ilmiyah bi Madînah al-Munawwarah, 1973. Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Timjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Jakarta: Bulan Bintang, 1988. ‘Itr, Nur al-Dîn. Muhâj Naqd Fî ‘Ulûm al-Hadîts, Cet. III; Bimasyq; Dâr al-Fikr, 1992. al-Khathîb, Muhammad Ajâj. Ushûl al- Hadîts ‘Ulûmuhu wa mushthalahuhû, t.t.: Dâr alFikr, 1975. Muhammad al-Sabbâg, al-Hadîts al-Nabawî . t.t.: Maktabath al-Islâmî, 1972. al-Qâsimî, Muhammad Jamâl al-Dîn. Qawâid al-Tahdîts Min Funûn Mushthalah al-Hadîts. td. al-Sakhâwî, Ibrâhîm al-Sûqî. Mushthalah al-Hadîts. Kairo: Syarikath al-Tibâ’at al-Fanniyath al-Muttahidah, t.th. al-Sakhâwî, Abû ‘Abd Allah Muhammad ibn ‘Abd al-Rahîm. Fath al-Mugîts bi Syarh Alfiyyath al-Hadîts li Husain al-‘Irâqi, juz II, Cet. II; t.tp.: Dâr al-Imrân al-Thabarî, 1412 H./1992 M. al-Shalih, Shubhî. ‘Ulûm al-Hadîts wa Mushthalah uhû, Cet. I: Bairut: Dâr al-‘Ilm li alMalâyîn, 1959. al-Suyûthî. Jalâl al-Dîn ‘Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr. Tadîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb alNawawî, cet. III; Madinah; Maktabath al-‘Ilmiyah bi Madinah al-Munawwarah, 1392 H./1972 M. al-Thahhân, Mahmûd. Taysîr Mushthalah al-Hadîts , Cet. II; Bairut: Dâr al-Qur’ân alKarîm, 1979 M. AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan 80