Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. EDUKASI HUKUM: SOSIALISASI TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Mumtaz1*). Lisda Ariany. Karlina Rahayu. Nuri Handayani. Fadillah. Teguh Riadi. Yuda Tri Wibowo. Fakultas SyariAoah dan Hukum. Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi Korespondensi: mumtazaza555@gmail. Abstrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal-pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap simbol negara, sekaligus menegaskan batasan agar kebebasan berpendapat tetap Artikel ini membahas pelaksanaan sosialisasi hukum di Desa Pematang Gajah. Kecamatan Jambi Luar Kota. Kabupaten Muaro Jambi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai substansi pasalpasal tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, tanya jawab, serta pembagian bahan bacaan sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara kritik yang sah dengan tindakan yang dapat dipidana, serta tumbuhnya kesadaran hukum untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bijak. Kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum di tingkat desa guna membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis. Kata Kunci: KUHP 2023, martabat Presiden dan Wakil Presiden, kebebasan berpendapat, sosialisasi hukum, kesadaran hukum Abstract Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) represents a significant milestone in the reform of Indonesian criminal law, particularly regarding provisions on criminal acts against the dignity of the President and/or Vice President. These articles aim to provide legal protection for state symbols while at the same time affirming boundaries to ensure that freedom of expression remains guaranteed. This article discusses the implementation of legal outreach program socialization in Pematang Gajah Village. Jambi Luar Kota District. Muaro Jambi Regency, as an educational effort to raise public awareness of these provisions. The community service was carried out through interactive lectures, group discussions. Q&A sessions, and the distribution of simple reading materials. The results of the activity indicate an increase in public understanding of the distinction between legitimate criticism and acts that may be punishable, as well as a growing legal awareness to exercise freedom of expression wisely. This activity highlights the importance of legal education at the village level to build a law-conscious, critical, and responsible society in a democratic Keywords: KUHP 2023, dignity of the President and Vice President, freedom of expression, legal socialization, legal awareness PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional. Kehadiran UndangUndang ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia terhadap produk hukum warisan kolonial Belanda, sekaligus membuka ruang kodifikasi hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta dinamika sosial masyarakat (Andrikasmi et al. , 2. Salah satu aspek penting yang diatur di dalamnya adalah ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal-pasal tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap simbol negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun pada saat yang sama Edukasi Hukum . Mumtaz, dkk. Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. juga menegaskan pengecualian agar kebebasan berpendapat, kritik, dan ekspresi ilmiah tetap Isu mengenai penghinaan atau serangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden pernah menimbulkan perdebatan panjang dalam wacana hukum dan demokrasi di Indonesia (Katimin & Farida, 2020. Tampi, 2. Sebelumnya, beberapa ketentuan dianggap berpotensi mengancam kebebasan berekspresi sehingga sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, formulasi baru dalam KUHP 2023 diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap martabat lembaga kepresidenan dengan penghormatan atas hak-hak konstitusional warga negara (Padang et al. , 2. Pemahaman yang utuh mengenai substansi pasal ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui batas-batas tindak pidana, tetapi juga memahami ruang kebebasan yang tetap dijamin oleh undang-undang. Sosialisasi mengenai ketentuan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi relevan. Edukasi hukum ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengekspresikan pendapat, baik di ruang publik maupun melalui media sosial (Widyati, 2. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menempatkan diri secara bijak dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sekaligus tetap menghormati simbol negara (Koriahningsih, 2. Kegiatan sosialisasi ini juga berfungsi sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya literasi hukum pidana yang baru. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Pematang Gajah, sebagai bagian dari upaya menghadirkan literasi hukum ke tengah masyarakat pedesaan, sehingga manfaat Undang-Undang dapat dipahami secara langsung dan kontekstual. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat desa Pematang Gajah mengenai ketentuan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana, sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat, baik di ruang publik maupun media digital. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta membangun keseimbangan antara penghormatan terhadap simbol negara dengan perlindungan hak asasi manusia, sehingga pada akhirnya tercipta masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Kegiatan ini sebagai upaya nyata mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat desa. METODE ABDIMAS Pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan langsung masyarakat, pemerintah, dan pemuda Desa Pematang Gajah sebagai sasaran Kegiatan dilaksanakan pada 2 Agustus 2025 dalam bentuk sosialisasi hukum dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta tanya jawab terbuka yang bertujuan memberikan ruang partisipasi aktif bagi peserta. Materi yang disampaikan difokuskan pada penjelasan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan terkait tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Untuk memperkuat pemahaman, digunakan contoh kasus aktual serta simulasi sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami batasan antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, penyuluhan ini juga disertai dengan distribusi bahan bacaan singkat dalam bentuk leaflet sebagai media belajar mandiri. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum secara berkelanjutan sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih kritis, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. HASIL DAN PEMBAHASAN Sosialisasi Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden di Desa Pematang Gajah Sosialisasi tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden di Desa Pematang Gajah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan pejabat negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden, dalam konteks hukum yang berlaku. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Edukasi Hukum . Mumtaz, dkk. Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara tegas perlindungan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, guna memastikan bahwa kedudukan mereka sebagai pemimpin negara tidak direndahkan atau dihina secara sembarangan. Dalam rangka mendekatkan masyarakat kepada hukum, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang komprehensif terkait hak-hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga kehormatan lembaga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kebebasan berpendapat yang juga dilindungi oleh konstitusi (Putra, 2. Desa Pematang Gajah merupakan wilayah yang memiliki karakteristik sosial dan budaya yang Masyarakat di desa ini, meskipun memiliki pengetahuan yang baik tentang berbagai aspek kehidupan sehari-hari, sering kali kurang memperoleh informasi terkait dengan isu-isu hukum, terutama mengenai perlindungan hukum terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pemahaman yang terbatas ini sering kali menyebabkan miskonsepsi mengenai batasan antara hak berpendapat dan tindak pidana yang dapat merusak stabilitas negara (Nurwasyilah et al. , 2. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk mengisi kekosongan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga martabat pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat terkait makna tindak pidana yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta pentingnya menjaga kehormatan keduanya sebagai simbol negara. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang batasan-batasan yang ada dalam kebebasan berpendapat, sehingga mereka dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa melanggar hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami hak mereka, namun memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas lembaga negara. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan, menghina, atau mencemarkan nama baik keduanya dengan tujuan untuk menurunkan kehormatan atau citra mereka. Tindak pidana ini dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan lain yang disampaikan secara terbuka dan dapat menyebabkan kerusakan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Tindak pidana ini adalah bagian dari bentuk penghormatan terhadap lembaga negara yang sangat penting dalam menjaga kestabilan politik dan pemerintahan di Indonesia. Undang-undang mengatur secara tegas perlindungan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena keduanya memegang peranan vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka tidak hanya sebagai pemimpin negara, tetapi juga sebagai simbol persatuan dan integritas Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan atau perbuatan yang merendahkan keduanya dianggap sebagai ancaman terhadap kestabilan pemerintahan dan moralitas publik. Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi, hal ini tidak berarti bahwa masyarakat bebas melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Ardian, 2. Dalam konteks ini, hak tersebut harus tetap berada dalam batas-batas yang tidak merusak martabat orang lain, terlebih pejabat negara. Sosialisasi ini menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan. Sosialisasi ini memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelaku pidana. Edukasi Hukum . Mumtaz, dkk. Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Sumber: Data primer . Sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan yang interaktif dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Pematang Gajah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan beragam metode, antara lain penyampaian materi secara ceramah, diskusi kelompok, serta sesi tanya Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pemahaman masyarakat terhadap informasi yang diberikan, sekaligus membuka ruang partisipatif bagi mereka dalam mendiskusikan persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat tampak sangat antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai aspek terkait perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pertanyaan yang muncul berfokus pada perbedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah yang sah dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Diskusi ini sangat penting, mengingat banyak dari peserta sosialisasi yang sebelumnya tidak menyadari adanya batasan dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan pejabat negara. Pada sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan untuk menceritakan pengalaman atau pandangan mereka terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Hal demikian menggambarkan kesadaran hukum masyarakat di desa ini, serta menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan untuk memperbaiki pendekatan di masa depan. Peningkatan Pemahaman terhadap Aturan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden Setelah kegiatan sosialisasi, tim pengabdian melakukan evaluasi untuk mengukur sejauh mana masyarakat telah memahami materi yang disampaikan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta merasa lebih percaya diri dalam menyampaikan pendapat mereka mengenai kebijakan pemerintah, namun dengan tetap menjaga norma-norma hukum yang berlaku. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa peserta yang belum sepenuhnya memahami batasan antara kritik yang sah dan tindakan yang melanggar hukum (Observasi, 2 Agustus 2. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi lanjutan dan pendampingan untuk memperdalam pemahaman masyarakat. Dampak dari sosialisasi ini terlihat pada perubahan sikap masyarakat terhadap perlindungan martabat pejabat negara. Masyarakat menjadi lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta lebih sadar akan akibat hukum yang mungkin timbul akibat penghinaan terhadap martabat mereka (Wawancara, 02 Agustus 2. Dengan demikian, sosialisasi ini dapat dianggap berhasil dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Pematang Gajah, serta memperkuat hubungan antara hukum dan kehidupan bermasyarakat. Dalam sistem demokrasi yang menganut prinsip kebebasan berpendapat, masyarakat Indonesia diberikan hak untuk menyuarakan pendapatnya, baik dalam bentuk kritik terhadap pemerintah, maupun dalam hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan public (Jailani. Edukasi Hukum . Mumtaz, dkk. Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. Namun, kebebasan berpendapat ini tetap memiliki batasan, terutama ketika berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara. Memahami batasan kritik terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden adalah hal yang sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara hak individu untuk menyuarakan pendapat dan kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi negara. Salah satu cara untuk memastikan bahwa masyarakat memahami batasan kritik terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden adalah melalui sosialisasi dan edukasi hukum yang intensif. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam menyampaikan pendapat, sekaligus menyadarkan mereka akan kewajiban untuk menjaga integritas dan martabat pejabat negara. Edukasi hukum yang lebih mendalam dapat membantu masyarakat mengerti bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi hak tersebut juga dibatasi oleh norma-norma hukum yang ada. Gambar 2. Respon Peserta terhadap Materi Sosialisasi Sumber: Data Primer . Melalui sosialisasi yang tepat, masyarakat bisa diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mereka juga dapat diberikan pengetahuan mengenai dampak hukum dari perbuatan yang dapat dianggap sebagai penghinaan. Dengan demikian, mereka akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik atau pendapat yang berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden, serta lebih memahami akibat hukum yang bisa timbul jika batasan-batasan hukum dilanggar. Sosialisasi ini juga membantu masyarakat untuk memahami bahwa kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah atau Presiden dapat dilakukan dengan cara yang beretika dan tidak merendahkan martabat siapa pun, baik itu Presiden. Wakil Presiden, maupun pejabat negara lainnya. Edukasi Hukum . Mumtaz, dkk. Jurnal ASAWIKA: Media Sosialisasi Abdimas Widya Karya https://asawika. VOL. NO. Hal ini akan mendorong terciptanya ruang publik yang sehat untuk berdebat dan mengemukakan pendapat secara konstruktif, tanpa melanggar norma hukum yang berlaku (Adam et al. , 2. Memahami batasan kritik terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan beretika. Meskipun kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi, hak ini memiliki batasan yang harus dihormati untuk menjaga kehormatan dan integritas pejabat negara. Kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah atau pemimpin negara dapat dilakukan dengan cara yang konstruktif, berbasis pada fakta, dan tidak merendahkan martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden. Sosialisasi dan edukasi hukum yang tepat dapat membantu masyarakat untuk memahami batasan tersebut, serta mendorong terciptanya ruang publik yang sehat dan penuh rasa hormat antarwarga negara. Dengan pemahaman yang baik mengenai batasan kritik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat mereka tanpa melanggar hukum atau merusak stabilitas negara. SIMPULAN Sosialisasi ketentuan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pematang Gajah menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan pengetahuan praktis mengenai batasan antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, sosialisasi ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan kebebasan berpendapat, serta memperkuat penghormatan terhadap simbol negara tanpa mengurangi hak konstitusional warga. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai sarana membangun masyarakat yang kritis, bertanggung jawab, dan beretika dalam kehidupan demokrasi. UCAPAN TERIMA KASIH