PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI LEMBAGA ARBITRASE SETTLEMENT OF SHARIA ECONOMIC DISPUTES THROUGH ARBITRATION INSTITUTIONS Tri Novianti1. Ricky Fadila2 Prodi Ilmu Hukum. Fakutas Hukum. Universitas Riau Kepulauan. Pascasarjana. Universitas Malikussaleh trinovianti77@gmail. ABSTRAK Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi ialah melalui lembaga arbitrase syariah. Belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah dan belum optimalnya penyelesaian perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama mendorong penulis untuk mengkaji terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase tentunya diselesaikan melalui Basyarnas yang mana untuk saat ini telah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan evaluasi. Penulis akan menggali kajian permasalahan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase, yang mana dalam penelitian ini ialah Badan Arbitrase Syariah Nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan . dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan . on litigas. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan meliputi pengadilan umum dan pengadilan niaga. Proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara arbitrase. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa. Ekonomi Syariah. Arbitrase ABSTRACT Settlement of sharia economic disputes can be resolved through litigation and nonlitigation. The method of dispute resolution that is carried out by litigation is through the Religious Courts, while the settlement of disputes that are resolved through non-litigation channels is through a sharia arbitration institution. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index The ineffectiveness of the settlement of mediation in sharia banking and the ineffectiveness of the settlement of sharia economic cases that are resolved through the Religious Courts encourage the author to study the settlement of sharia economic disputes through arbitration institutions. Settlement of sharia economic disputes that are resolved through arbitration institutions is of course resolved through Basyarnas which for now has been going well, but in practice it still requires evaluation. The author will explore the study of problems regarding how to resolve sharia economic disputes through an arbitration institution, which in this study is the National Sharia Arbitration Board. The dispute resolution mechanism is divided into two, namely dispute resolution through the courts . and dispute resolution outside the court . on-litigatio. Outof-court dispute resolution includes negotiation, mediation, conciliation and arbitration. Dispute resolution through the courts includes general courts and commercial courts. The dispute resolution process submitted through Basyarnas must be based on an arbitration agreement agreed upon by the disputing parties. Thus it can be said that only disputes in which there is a written agreement can be processed through arbitration. Keywords: Dispute Resolution. Sharia Economics. Arbitration PENDAHULUAN Berbicara tentang hukum ekonomi syariah, maka banyak sekali hal-hal yang dapat Salah satunya terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Untuk diketahui bersama, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi ialah melalui Lembaga arbitrase syariah. Penyelesaian yang dilakukan melalui jalur arbitrase tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . elanjutnya disebutk Undang-Undang Arbitras. Negara melakukan upaya dengan mengimplementasikan lembaga arbitrase termasuk lembaga abitrase syariah sebagai salah satu langkah mewujudkan perdamaian pada proses penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Undang- undang arbitrase menyatakan bahwa Negara memberikan pilihan alternatif penyelesaian kepada masyarakat dengan cara konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi, arbitrase maupun penilaian para ahli guna melakukan proses penyelesaian sengketa dalam bidang hukum ekonomi syariah. Artinya, masyarakat dapat menempuh jalur penyelesaian tersebut sesuai yang sudah diperjanjikan para pihak guna mencapai perdamaian. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase dijelaskan bahwa arbitrase merupakan upaya PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index penyelesaian sengketa terutama sengketa perdata yang dilaksanakan di luar peradilan Para pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase harus membuat perjanjian arbitrase yang dituangkan bentuk tertulis. Model penyelesaian dapat dilakukan melalui arbitrase, mediasi, negosiasi dan rekonsiliasi. Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase menyatakan bahwa AuPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitraseAy. Pasal 11 ayat . Undang-Undang Arbitrase menjelaskan bahwa Auadanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan NegeriAy sedangkan Pasal 11 ayat . dinyatakan bahwa AuPengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan intervensi dalam penyelesaian sengketa yang sudah ditetapkan melalui jalur arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang arbitraseAy. Cara penyelesaian perkara yang dilakukan dengan jalur arbitrase dilandasi dengan adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian. Perkara yang dapat diselesaikan melalui arbitrase ialah perkara yang sudah disepakati oleh para pihak dalam bentuk perjanjian dengan memilih jalur penyelesaian melalui arbitrase sehingga tidak semua perkara dapat diproses dengan cara arbitrase. 1 Peran Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar peradilan yang saat ini banyak diminati oleh kalangan bisnis baik nasional maupun Hal ini dikarenakan lembaga arbitrase merupakan sebuah sengketa bisnis yang dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat dengan prosedur sederhana. Badan Arbitrase Syariah Nasional . elanjutnya ditulis BASYARNAS) merupakan badan arbitrase yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Awalnya lembaga arbitrase ini bernama Badan Arbitrase Majelis Ulama Indonesia (BAMUI). Lembaga aribtrase tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Asas-asas yang melandasi harus berlandaskan pada syariat Islam mulai dari pembuatan akad sampai dengan penyelesaian sengketa. Basyarnas sebagai lembaga arbitrase yang mengacu pada Undang-undang Arbitrase didirikan dengan ketentuan prinsip syariat Islam. Basyarnas berwenang untuk menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Dengan Adanya pertumbuhan Ummi Uzma. Pelaksanaan Atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. Sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Dan Pembangunan 44 . : 389 Indah Sari. Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Imiah Hukum Dirgantara 9 . : 49 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index lembaga keuangan syariah yang pesat maka, ini merupakan tantangan bagi Basyarnas di masa depan agar lebih optimal. Dengan meningkatnya industri keuangan syariah sebagai salah satu sektor terbesar, maka perselisihan dalam melakukan kegiatan ekonomi syariah pun akan meningkat. Seringkali terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan pelaksanaan dalam penafsiran maupun dalam proses implementasi akad pada lembaga keuangan syariah. Perselisihan tersebut harus diantisipasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kegiatan secara syariah agar memberikan kepastian dan mencegah permasalahan yang muncul sehingga para pihak dapat memenuhi prinsip syariah. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut juga tidak lagi hanya mengandalkan pengadilan agama jika akan menegakkan prinsip syariAoah, tetapi sudah saatnya melalui Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah yaitu Badan Arbitrase Syariah. Belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah dan belum optimalnya penyelesaian perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama maka mendorong penulis untuk mengkaji terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase tentunya diselesaikan melalui Basyarnas yang mana untuk saat ini telah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan evaluasi. Bertolak dari latar belakang tersebut, maka penulis akan menggali kajian permasalahan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase, yang mana dalam penelitian ini ialah Badan Arbitrase Syariah Nasional. PEMBAHASAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI Sebelum membahas mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi pada umumnya. Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan . dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan . on litigas. Indonesia sebagai suatu Negara yang terdiri atas berbagai macam ragam suku dan budaya, memiliki cara berbeda-beda dalam menyelesaikan Syamz Eliaz Bahri. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum. Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Tamwil 3 . : 43 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index suatu sengketa yang terjadi kepada mereka. Secara garis besar, masyarakat pada umumnya menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan cara bermusyawarah dan menjadikan petua adat atau orang-orang yang dituakan sebagai penengah atas sengketa yang di hadapi. Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian sengketa pada masyarakat secara perlahan-lahan mulai dipengaruhi oleh budaya barat yang menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan . on litigas. Negosiasi berasal dari kata negotiation yang artinya perundingan atau Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan. Negosiasi merupakan komunikasi dua arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan keinginannya. Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu : Tahapan Persiapan : Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi : Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar . Tahapan Penutup Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga . yang tidak memihak yang turut aktif memberikan bimbingan atau arahan guna mencapai penyelesaian namun ia tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap penyelesaiannya bersifat kompromi. Adapun tugas mediator yaitu: Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada parapihak untuk dibahas dan isepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepeningan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index bagi para pihak. Adapun prosedur mediasi adalah sebagai berikut : Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis. Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga . yang bersifat aktif dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah- langkah penyelesaian yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Konsiliator tidak berwenang membuat keputusan tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi yang peaksanaannya sangat tergantung dari itikad baik para pihak yang bersengketa. Hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti: Tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai. Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral yang disebut arbiter untuk memberikan putusan. Adapun asas- asas arbitrase: Fachmi Putri Ristanti. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://fachmiputri. com/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi diakses 14 Juni 2022 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index . Asas kesepakatan artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter. Asas musyawarah yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itusendiri. Asas limitatif artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. Asas final and binding yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalamklausa atau perjanjian arbitrase. Tujuan arbitrase adalah sehubungan dengan asas-asas tersebut. Tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan . Penyelesaian sengketa secara kontroversional dilakukan melalui suatu badan pengadilan sudah dilakukan sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu, akan tetapi lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh pencari keadilan khususnya apabila pelaku pencari keadilan adalah pebisnis dengan sengketa menyangkut bisnis sehingga mulailah dipikirkan suatu alternative lain untuk menyelesaikan sengketa di luar 6 Ada beberapa kelemahan penyelesaian sengketa secara litigasi: Penyelesaiannya sangat lambat Biaya perkara mahal Peradilan pada umumnya tidak responsive Herianti. Penyelesaian Sengketa Ekonomi. http://anthyscrub. com/2015/03/makalahpenyelesaian-sengketa-ekonomi. html diakses 14 Juni 2022 Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005, hal. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah. Penyelesaian sengketa memiliki beberapa ketentuan yang patut diperhatiakan: Waktu penyelesaian perkara Pemanggilan para pihak Kualifikasi hakim Pembuktian Kepastian tentang kewenangan mengadili pengadilan agama Sumber-sumber hukum. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan ialah ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas . arena sistem peradilan di indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui Kelemahan pengadilan ialah kurangnya kepastian hukum dan hakim yang awam . ada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis huku. 9 Contoh kasus seorang warga bandung bernama bapak Sugiharto Widjadja berumur 50 tahun bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di kota bandung terkait kredit macet. Pada tahun 2014, ia membeli sebuah lahan dan bangunan di jalan Talagabodas seharga Rp. 20 milyar dengan 70 persen pembiayaan atau sekitar Rp. 13 miliar dibiayai oleh bank syariah. Sisanya, sekitar rp. 7 miliyar tersebut dibiayai oleh dirinya sendiri dengan cicilan Rp. 136 juta perbulan yang sudah dibayarkan senilai Rp. 1,3 milyar lebih. Di tengah perjalanan, cicilannya bermasalah sehinggah bank syariah tersebut menyita lahan dan bangunan tersebut dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh pihak bank secara verstek atau tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Pihak bank kemudian melelang lahan tersebut ke KPKNL kota Bandung sekaligus memenangkan lelang dengan harga rp. 10 miliar. Sugiharto meradang, ia melawan putusan tersebut dengan kembali Yahya Harahap. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 1997, hal. Herniate dan Sri Iin Hartini. Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi. Erma muftia Penyelesaian sengketa http://ermamuftia. com/2016/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah. html diakses 14 Juni 2022 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung dengan gugatan meminta PN Bandung untuk membatalkan putusan yang memenangkan bank syariah tersebut dengan alasan PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Dasar hukumnya jelas bahwa undang-undang perbankan syariah dan Perma tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah, apalagi selama ini bank syariah tersebut justru memberlakukan denda dan bunga. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara dua pihak sebelum sidang gugatan tersebut Mediasi yang masih berlangsung hingga saat ini masih mentok belum menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL Salah satu cara penyelesaian suatu perkara ekonomi syariah yang dilaksanakan di luar peradilan umum ialah melalui arbitrase syariah. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase bahwa proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara Sejak didirikannya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), maka mekanisme berperkara di Basyarnas sudah diatur secara sistematis. Sebagian besar Mekanisme ketentuan Basyarnas sudah dijelaskan dan diberlakukan sejak 21 Oktober Berdasar pada rapat Dewan Pimpinan MUI nomer Kep- 09/MUI/XII/2003 pada tanggal 24 Desember 2003, maka BAMUI berubah nama menjadi BASYARNAS. Basyarnas ialah salah satu perangkat yang didirikan oleh organisasi Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa di Basyarnas diawali adanya perjanjian secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian tersebut berisi kesepakatan mengenai pilihan cara menyelesaikan sengketa dengan memilih melalui Lembaga Basyarnas. Para pihak yang bersengketa harus menyatakan kesepakatan dengan memilih jalur arbitrase syariah dengan tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak guna mewujudkan perdamaian diantara kedua belah pihak dan kesepakatan tersebut PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index harus dinyatakan dalam klausula arbitrase. Kewenangan Lembaga Basyarnas antara lain: . Menyelesaikan sengketa harus dilakukan dengan adil dan waktu yang cepat. Sengketa yang dapat diselesaikan ialah sengketa di bidang muamalah . dan, . Memberikan pendapat kepada para pihak terkait persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa. Basyarnas didirikan berlandaskan Surat An-Nisaa ayat 35 yang menganjurkan mengenai pentingnya perdamaian sebagaimana dalam terjemahan di bawah ini: AuDan jika kamu khawatir akan ada perselisihan diantara keduanya yaitu suami istri, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu akan mengadakan perbaikan . maka, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha PengenalAy. Selain itu juga terdapat dalam Surat Al-Hujurat ayat 9. Surat An-Nisaa ayat 128. AnNisaa ayat 114 yang mengatur mengenai perdamaian. Syariat Islam sangat menganjurkan suatu perdamaian diantara para pihak yang sedang berselisih karena akan terselamatkan dari kehancuran silahturahmi dan mengakhiri permusuhan yang terjadi diantara keduanya. Ketentuan yang diatur dalam Alquran, sunah, dan ijmak mengatur mengenai anjuran perdamaian. Prinsip persidangan yang digunakan Basyarnas ialah sebagai berikut: Majelis Arbiter dan mediator melakukan pemeriksaan perkara. Adanya kesepakatan bersama dalam penyelesaian sengketa. Proses penyelesaian dilakukan dengan kekeluargaan demi mewujudkan perdamaian. Pelaksanaan persidangan bersifat secara tertutup. Perdamaian menjadi prinsip utama dalam penyelesaian perkara. Jika proses penyelesaian sengketa tidak berhasil damai, maka para pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan di Pengadilan. Arbiter memberikan putusan atas dasar musyawarah. Jangka waktu penyelesaian sengketa paling lambat 180 hari sejak arbiter atau majelis arbiter ditetapkan. Prosedur Basyarnas terdapat beberapa tahapan antara lain tahap mengajukan permohonan, penetapan mediator dan/atau arbiter, acara pemeriksaan, pembuktian, pengambilan putusan oleh majelis, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan ke Pengadilan Agama setempat, dan pelaksanaan putusan. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Prosedur penyelesaian melalui arbitrase diawali dengan para pihak mendaftarkan surat permohonan kepada staf Basyarnas. Berkas permohonan tersebut harus mencantumkan identitas pemohon dan termohon seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal dan kedudukan para pihak yang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian arbitrase. Selanjutnya berkas permohonan tersebut akan diperiksa mengenai kelengkapannya dan diproses. Kemudian selanjutnya. Ketua Basyarnas akan menetapkan mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Mediasi ialah upaya penyelesaian yang diterapkan di Basyarnas untuk menciptakan perdamaian diantara kedua belah pihak. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak berpihak. 10 Mediasi ialah salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan dengan memiliki beberapa kelebihan. 11 Kelebihan tersebut antara lain sengketa diselesaikan dengan memprioritaskan perdamaian atau win-win solution, jangka waktu tidak memerlukan waktu yang lama, biaya relatif murah, para pihak yang bersengketa tetap terjaga hubungan baiknya dan dijamin kerahasiaanya dari Apabila para pihak atau kuasa hukumnya tidak berhasil juga mencapai perdamaian secara pribadi dalam waktu 14 . mpat bela. hari, maka dapat mengajukan permohonan ke Badan Arbitrase Syariah di wilayah termohon Ketua Basyarnas akan menunjuk seorang mediator dengan surat perintah penetapan. Pasca penunjukan mediator yang ditetapkan dengan surat ketetapan oleh Ketua Basyarnas maka mediasi harus dimulai dengan waktu paling lama 7 . Mediator dalam proses penyelesaian sengketa harus tetap menjamin kerahasiaan yang terkait sengketa para pihak dan dalam waktu 30 hari harus diupayakan terjadi konsensus yang dituangkan dalam akta kesepakatan yang ditandatangai oleh para pihak. Apabila tidak terjadi perdamaian dalam mediasi, maka para pihak dapat melanjutkan ke tahapan arbitrase dengan melakukan pemilihan arbiter oleh para Abd Rahman, et all. Pendekatan Sulh dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 . : 965 Ani Yunita. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28 . : 442 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index pihak atau dengan melakukan pengangkatan arbiter oleh ketua Basyarnas. Penunjukan atau pengangkatan arbiter mengacu kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi persyaratan yaitu cakap melakukan tindakan hukum, berumur paling rendah 35 tahun, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa, tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase, memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 . ima bela. Pemeriksaan atas sengketa di lembaga arbitrase syariah termasuk Basyarnas harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak pengangkatan Biaya pemanggilan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak pemohon. Jika proses pemeriksaan sengketa telah selesai, maka selanjutnya pemeriksaan segera diakhiri dan ditetapkan hari sidang untuk melaksanakan pembacaan putusan arbitrase oleh majelis arbiter. Setelah pemeriksaan ditutup, dalam waktu paling lama 30 hari maka majelis arbiter harus membacakan isi putusan yang didengarkan oleh para pihak dan/atau kuasa hukumnya. Selanjutnya, pihak pemohon dan termohon diberi kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang terjadi pada bagian administratif, bukan substansi putusan. Jika tidak adanya kesalahan atau kekeliruan maka, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh para pihak dan kemudian putusan wajib dilakukan register ke Pengadilan Agama setempat dengan waktu paling lama 30 . iga pulu. hari sejak pembacaan putusan. Hingga kini. Basyarnas dalam melaksanakan implementasi kewenangannya masih berlandaskan pada Undang-Undang Arbitrase. Undang-Undang Arbitrase merupakan pokok penerapan bagi Lembaga arbitrase di Indonesia. Sebenarnya perumusan pembuatan undang- undang arbitrase ini dilatarbelakangi dengan perkembangan bisnis konvensional sehingga dalam penyelesaian sengketa tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Arbitrase tetapi juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016. Fadia Fitriyanti dan Ani Yunita. Peningkatan Kualitas Kompetensi Arbiter Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional Wilayah DIY. Jurnal Panrita Abdi 4 . : 292 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 65 - 78 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan . dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan . on litigas. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan Penyelesaian sengketa melalui pengadilan meliputi pengadilan umum dan pengadilan niaga. Proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara arbitrase. SARAN Penyelesaian sengketa yang terbagi atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan . dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan . on litigas. sudah berjalan dengan baik. Namun, masih ada beberapa aturan yang harus diperbaiki, salah satunya terkait aturan arbitrase dan arbitrase syariah Saran penulis terkait pembahasan kedua ialah sebagai berikut: . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebaiknya segera direvisi karena belum terdapat pembahasan mengenai arbitrase syariah didalam Undang-Undang tersebut sehingga harus dibuat Undang-Undang Arbitrase Syariah. Pemerintah perlu mendukung Lembaga BASYARNAS agar lembaga arbitrase syariah dapat berperan lebih optimal. REFERENSI