Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI SOLUSI PENGENTAS KEMISKINAN Sami Ayu1. Galuh Mustika Argarini2 Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Masyarakat Madani Pamekasan1. IAI Syaichona Mohammad Cholil2 E-Mail: Lestari, tosinlestari92@gmail. com1, billingats@gmail. ABSTRACT This study aims to analyse the effectiveness of productive zakat as a solution in poverty alleviation and its impact on the economic condition of mustahik. Productive zakat is a form of zakat distribution that is directed at mustahik economic empowerment, through the provision of business capital, skills training, and business assistance. Unlike consumptive zakat which is only temporary, productive zakat has a long-term orientation to encourage economic independence and sustainable poverty reduction. The research method used is a qualitative approach with a phenomenological method through literature studies and in-depth interviews with managers and beneficiaries of productive zakat. The results show that productive zakat has a positive impact on increasing mustahik income, business independence, and changing mindsets from dependence to productivity. Some indicators of the effectiveness of productive zakat include: increased income, ownership of productive assets, business sustainability, and contribution to social welfare in the community. However, the effectiveness of this programme is highly dependent on professional management, the suitability of assistance with the potential of mustahik, and the existence of sustainable assistance. Productive zakat programme also shows contribution to sustainable development goals (SDG. , especially on the aspects of poverty reduction and community economic empowerment. Therefore, optimising productive zakat management through institutional strengthening, digital technology utilisation, and program innovation are strategic steps in realising an equitable and sustainable Islamic economy. Keywords: Productive Zakat. Islamiceconomy. Poverty Alleviation. Economic Empowerment. Mustahik. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas zakat produktif sebagai solusi dalam pengentasan kemiskinan serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi mustahik. Zakat produktif merupakan bentuk distribusi zakat yang diarahkan pada pemberdayaan ekonomi mustahik, melalui pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, serta pendampingan Berbeda dengan zakat konsumtif yang hanya bersifat sementara, zakat produktif memiliki orientasi jangka panjang untuk mendorong kemandirian ekonomi dan pengurangan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologis melalui studi literatur dan wawancara mendalam terhadap pengelola dan penerima manfaat zakat produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan mustahik, kemandirian usaha, serta perubahan pola pikir dari ketergantungan menjadi produktif. Beberapa indikator efektivitas zakat produktif antara lain: peningkatan penghasilan, kepemilikan aset produktif, keberlanjutan usaha, serta kontribusi terhadap kesejahteraan sosial di masyarakat. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional, kesesuaian bantuan dengan potensi mustahik, serta adanya pendampingan yang berkelanjutan. Program zakat produktif juga menunjukkan kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. , terutama Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . pada aspek pengurangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolaan zakat produktif melalui penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi digital, dan inovasi program menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kata Kunci: Zakat Produktif. Pengentasan Kemiskinan. Pemberdayaan Ekonomi. Mustahik. Ekonomi Islam PENDAHULUAN Indonesia merupakan yang kaya dengan sumber daya alam yang melimpah yang berguna bagi kehidupan untuk memnuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat(Niarsih. Afrilia. Zubaidah, & Pramasha, 2. namun hak itu berbading terbalik dengan keadaan saat ini karena lapangan pekerjaan belum memadai yang menyebabkan tidak sejahteranya masyarakat dan kemiskinan, banyak berbagai cara dari pemerintah untuk memberantas (Suharto, 2. salah satunya disebabkan adanya ditribusi yang tidak merata (Rohaeni, 2. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan yang adil yang berkeadilan sosial(Ihwanudin & Rahayu. Zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta muzakki, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang diarahkan kepada mustahik . enerima zaka. , terutama fakir dan miskin(Hidayat & Mukhlisin, 2. Namun, praktik zakat yang bersifat konsumtif hanya diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok untuk kebutuhan jangka pendek belum mampu mengubah kondisi ekonomi mustahik secara signifikan. Oleh karena itu, muncullah pendekatan zakat produktif sebagai solusi alternatif. Dalam zakat produktif, bantuan tidak diberikan dalam bentuk konsumsi, melainkan dalam bentuk modal usaha, alat kerja, pelatihan keterampilan, atau program pemberdayaan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik(Zalikha. Dengan model ini, mustahik diharapkan tidak hanya bertahan hidup, tetapi mampu keluar dari garis kemiskinan dan menjadi pribadi yang mandiri, bahkan potensial menjadi muzakki di masa depan. Konsep zakat produktif selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi Islam yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan distribusi dan pemberdayaan. Melalui pengelolaan zakat yang produktif, potensi dana zakat dapat dimaksimalkan untuk menciptakan transformasi sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Zakat produktif memiliki potensi besar untuk menjadi solusi alternatif dalam pengentasan Konsep ini tidak hanya memenuhi prinsip keadilan dalam ekonomi Islam, tetapi juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. , terutama dalam hal Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . pengurangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa lembaga zakat di Indonesia telah mulai mengimplementasikan program zakat produktif, namun hasilnya masih bervariasi dan belum banyak dikaji secara ilmiah dan mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana zakat produktif dapat berperan sebagai solusi dalam pengentasan kemiskinan, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan program zakat produktif di lapangan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi pengelolaan zakat yang lebih produktif dan berdampak nyata terhadap kemandirian ekonomi masyarakat METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif . ualitative approac. dengan metode fenomenologis. Pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata . , tulisan, dan prilaku dari orangorang yang diamati. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi literatur yang luas, menggali berbagai sumber dari jurnal akademik, buku, dan laporan yang berhubungan dengan Zakat Produktif Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan. Selain itu, wawancara mendalam dengan dilakukan untuk mendapatkan perspektif langsung tentang Zakat Produktif Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan Analisis data dilakukan dengan teknik analitis dan interpretatif, memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data yang dikumpulkan. Metode ini juga mencakup kerangka kerja konseptual yang mengaitkan teori-teori Zakat Produktif Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang zakat produktif. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Zakat Produktif pada Mustahik Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, dan salah satu jalan untuk memberi jaminan sosial yang telah ditampilkan oleh Islam. Kewajiban mengeluarkan zakat merupakan suatu kewajiban yang tidak hanya berhubungan dengan amal ibadah mahdhah saja, melainkan merupakan amal sosial yang berkaitan dengan masyarakat luas, sehingga dalam hal ini ada dua kewajiban yaitu kewajiban terhadap Allah dan terhadap sesama Zakat bukan tujuan, tetapi zakat merupakan alat untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan keadilan sosial dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Upaya-upaya pengelolaan zakat secara produktif, aktif, dan kreatif merupakan kebijakan yang tidak bisa dielakkan demi kemaslahatan umat, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat fakir Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . (Aibak, 2. Pengelolaan dana zakat tercantum dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. pengelolaan dalam hal ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian atau pengendalian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan. (MustaAoanah, 2. Penyaluran zakat produktif dilakukan dengan cara menjadikan dana zakat sebagai modal usaha, baik pengembangan usaha ataupun pembentukan usaha bagi para mustahik, dengan harapan seorang mustahik bisa menjadi Sehingga dengan zakat produktif mustahik bisa lebih berdaya dan memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (Danuludin. Ibdalsyah, & Hakiem. Dengan adanya undang-undang yang mengatur operasional lembaga zakat maka program zakat produktif harus berdampak kepada mustahik seperti Bantuan Ekonomi Produktif dalam bentuk pelatihan keterampilan usaha kecil mandiri ataupun bantuan bagi pelaku usaha kreatif yang memerlukan modal. Meliputi pemberian modal usaha dan meberikan pendampingan sampai usaha itu berjalan lancer sehingga dana zakat yang dikelola tidak hanya konsumtif tetapi berkelanjutan yang awalnya menjadi penerima zakat bisa menjadi pemberi zakat. (Hakim. Alam. At-Thariq. Junaedi, & Arsyad, 2. (Atmaja at al, 2. Dampak Zakat Produktif Terhadap Kondisi Ekonomi Mustahik Zakat produktif memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kondisi ekonomi mustahik. Salah satu dampak utama adalah terciptanya kemandirian ekonomi di kalangan penerima zakat. Mustahik yang sebelumnya bergantung pada bantuan konsumtif, melalui zakat produktif mulai menjalankan usaha kecil seperti peternakan, pertanian, perdagangan, atau produksi rumahan. Bantuan berupa modal usaha, peralatan, pelatihan, dan pendampingan usaha menjadikan mereka lebih siap dan mampu mengelola sumber daya secara produktif. (Dewi Sundari Tanjung, 2. Selain itu, pendapatan mustahik mengalami peningkatan secara bertahap. Dalam banyak kasus, mereka yang menerima zakat produktif menunjukkan perbaikan ekonomi melalui indikator seperti meningkatnya penghasilan bulanan, bertambahnya aset usaha, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan pihak lain(Ariyani & Yasin, 2. Sebagian mustahik bahkan telah keluar dari kategori miskin dan memiliki potensi menjadi muzakki di masa mendatang. (Danuludin et al. , 2. Dampak lainnya adalah perubahan dalam pola pikir dan mentalitas mustahik. Mereka merasa lebih dihargai karena tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga Rasa percaya diri dan semangat untuk maju meningkat seiring dengan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . keberhasilan usaha yang dijalankan. Zakat produktif juga menciptakan efek berantai di lingkungan sekitar, seperti membuka lapangan kerja baru atau menjadi contoh pemberdayaan bagi masyarakat lain. (Amrullah. Fatwa, & Mahmut, 2. Analisis Efektivitas Program Zakat Produktif Efektivitas program zakat produktif dapat dianalisis melalui beberapa indikator, antara lain: peningkatan pendapatan mustahik, keberlanjutan usaha, kemandirian ekonomi, dan dampak sosial yang timbul. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif memiliki kontribusi positif dalam mengangkat kesejahteraan mustahik, terutama jika program dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan (Nugroho & Kurniawati. Secara ekonomi, program zakat produktif terbukti meningkatkan penghasilan bulanan mustahik. Studi oleh Prasetyo dan Huda . menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan mustahik meningkat sebesar 30Ae50% dalam satu tahun setelah mendapatkan bantuan zakat produktif. Selain itu, penerima zakat juga mulai memiliki aset produktif seperti peralatan usaha, ternak, atau warung kecil. Hal ini menjadi indikator bahwa zakat produktif mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan konsumtif dan membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Secara sosial, zakat produktif mendorong perubahan sikap dan mentalitas mustahik. Mereka mulai merasa lebih percaya diri dan memiliki semangat untuk berkembang. Hal ini sesuai dengan temuan Nurhayati et al. yang menyebutkan bahwa zakat produktif bukan hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga mengangkat martabat dan peran sosial mustahik di masyarakat. Namun efektivitas zakat produktif sangat bergantung pada beberapa faktor kunci. Kesesuaian bantuan dengan potensi dan minat mustahik. Bantuan yang tidak sesuai cenderung tidak dimanfaatkan optimal (Hafidhuddin, 2. Pendampingan dan pelatihan yang berkelanjutan. Mustahik yang dibimbing secara rutin cenderung memiliki usaha yang lebih stabil dan berkembang (BAZNAS, 2. Manajemen lembaga zakat. Lembaga yang memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang baik mampu menjaga efektivitas dan keberlanjutan program (Syukri, 2. Partisipasi Keterlibatan mustahik meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab atas usaha yang Dari berbagai indikator dan studi yang ada, dapat disimpulkan bahwa program Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . zakat produktif efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, asalkan dilakukan dengan pendekatan yang terencana, berbasis kebutuhan, dan dibarengi dengan pendampingan intensif. Dampak Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Zakat mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi diantaranya bisa mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial dari tujuan zakat membantu kegiatan ekonomi khususnya kesejahteraan dan kemiskinan dengan pemerataan zakat. Zakat berpotensi dalam pemberdayaan ekonomi, dana zakat tidak hanya membantu kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga bisa digunakan dalam perberdayaan ekonomi, seperti modal usaha, pelatihan bahkan pemdampingan usaha bagi mustahik(Parida. Renika Septia Putri. Nisa, 2. Zakat dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan krisis ekonomi yang melanda indonesia mempengaruhi terhadap sektor UKM. Untuk memenuhi kebutuhan kelompok UKM lembaga pengelola zakat dapat melakuakan pemberdayaan dengan mebrikan bantuan modal investasi maupun modal kerja. Peran lembaga zakat dalam UKM antara lain meberikan suntikan modal, pelatihan, konsultasi usaha, peningkatan keterampilan, maupun peningkatan kualitas produk. Solusi untuk Mengoptimalkan Zakat dan Wakaf Dalam mengoptimalisasi aset zakat ada beberapa strategi dan mekanisme optimalisasi dana zakat diantaranya: Pertama penguatan kelembagaan amil zakat dalam memperkuat amil zakat dengan cara memperkuat tata kelola dan sitem menajemen yang transparan dan akuntabel menjadi hal penting. Penerapan implementasi tata kelola yang benar akan membantu bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga memberikan kepercayaan kepada masayarakat tentang pengelolaan dana zakat dengan benar dan bertanggung jawab dan menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya Kedua pemngembangan program produktif zakat. Pengembangan program zakat produktif merupakan strategi penting dalam pengelolaan dana zakat sehingga aset dari dana zakat berjangka panjang dan menghasilkan laba sehinga bisa dinikmati oleh masyarakat umum. Ketiga optimalisasi pemanfaat teknologi digital. Pemanfaatan teknologi digital menjadi strategi yang krusial, beberpa langkah dilakukan menggunakan teknologi digital untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat secara efisien. Dengan adanya peran teknologi digital proses pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran dapat dilakukan secara cepat dan transparan(Parida. Renika Septia Putri. Nisa, 2. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Selama asset zakat hanya digunakan sebagai kegaiatan komsumtif. Padahal jika diotimalkan akan menjadi zakat produktif dan akan lebih berharga. Masih tinggi angka kemiskinan serta tuntutan kesejahteraan ekonomi yang mebuat seorang berfikir kreatif dan inovatif dengan meghadirkan inovasi baru termasauk dalam zakat. Optimalisasi dana zakat dalam memberdayakan ekonomi disiasati dengan munculnya zakat produktif. KESIMPULAN Zakat produktif merupakan pendekatan inovatif dalam pengelolaan dana zakat yang terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan. Tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, zakat produktif mampu bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Melalui bantuan modal usaha, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan potensi lokal, zakat produktif mampu menciptakan kemandirian ekonomi di kalangan penerima manfaat, bahkan menjadikan sebagian dari mereka berpotensi menjadi muzakki di masa depan. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas zakat produktif sangat dipengaruhi oleh kesesuaian program dengan kebutuhan mustahik, pendampingan yang intensif, kapasitas manajerial lembaga zakat, serta keterlibatan aktif dari mustahik sendiri. Selain memberikan dampak ekonomi, zakat produktif juga membangun mentalitas positif, meningkatkan kepercayaan diri, dan menciptakan dampak sosial berantai di lingkungan Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi zakat produktif, seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya manajemen lembaga zakat, serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat produktif. Oleh karena itu, optimalisasi zakat produktif membutuhkan sinergi antara penguatan kelembagaan, pengembangan program produktif yang tepat sasaran, serta pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan. Dengan pengelolaan yang profesional, zakat produktif tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis dalam pembangunan ekonomi Islam yang berkeadilan, memberdayakan, dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA