RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi POLA PERILAKU PELAKU USAHA DALAM PENGHINDARAN KEWAJIBAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) Laily Dwi RohmatunnisaAo Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang laylydwi@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Poultry SMEs Taxes Compliance Avoidance Kata Kunci: Poultry UMKM Pajak Kepatuhan Penghindaran 08 Juni, 08 Juli, 11 Juli. Abstract: The existence of Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. is expected to be able to contribute to state revenues through the tax sector. The purpose of this study was to determine the profile of the poultry business, the meaning of tax compliance for poultry businesses, tax avoidance behavior in poultry businesses, and to find out the efforts to overcome tax avoidance behavior in business poultry in Blitar Regency. This research is a qualitative research or naturalistic paradigm using an interpretive paradigm through Husrell's transcendental phenomenological approach. The results of the study found that the tax compliance of poultry businesses in Blitar Regency was very low. This is due to the view that the tax rate is too large, namely the rate of 0. 5% multiplied by turnover per year. Abstrak: Keberadaan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui sektor pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui profil usaha poultry, makna kepatuhan perpajakan bagi pelaku usaha poultry, perilaku penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. pada pelaku usaha poultry, dan untuk mengetahui upaya-upaya dalam mengatasi perilaku penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. pada pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau paradigma alamiah . aturalistic paradig. dengan menggunakan paradigma interpretif melalui pendekatan fenomenologis transendental Husrell. Hasil penelitian menemukan bahwa kepatuhan pajak pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar sangat rendah. Hal tersebut dikarenakan memandang tarif pajak terlalu besar, yakni tarif 0,5% dikalikan omzet per tahun. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 PENDAHULUAN Kepatuhan pajak merupakan masalah utama bagi banyak otoritas pajak dan hal tersebut bukan tugas yang mudah untuk mengajak wajib pajak untuk patuh, meskipun undang-undang pajak tidak selalu tepat (James & Alley, 2. Pendapat tersebut semakin menguatkan pendapat bahwa masalah kepatuhan pajak merupakan masalah utama yang di hadapi oleh UMKM. Bagi petugas pajak juga bukan hal mudah untuk membujuk wajib pajak untuk patuh terhadap undang-undang pajak. Begitu pula dengan wajib pajak, menganggap bahwa undang-undang pajak tidak selalu tepat dan memberatkan wajib pajak. Menyoal kepatuhan pajak usaha mikro, kecil dan menengah tidak dapat dinilai dari satu sudut pandang. Peneliti ingin melihat dari berbagai sudut pandang, hal yang ada di balik ketidakkonsistenan UMKM dalam pembayaran pajak. Faktor apa saja yang mungkin ada di balik ketidakkonsistenan wajib pajak dalam pembayaran pajak. Sejalan dengan pendapat Inasius . , yang menyatakan penentu kepatuhan pajak dibagi menjadi lima bagian berdasarkan perspektif interdisipliner. Kelima kategori tersebut adalah sebagai berikut: faktor ekonomi. faktor institusional. faktor sosial. faktor individu. dan faktor-faktor lain. Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran peneliti bahwa ada beberapa faktor menurut Inasius . terkait kepatuhan UMKM dalam pembayaran pajak. Kelima faktor yang telah disebutkan di atas membuat peneliti untuk semakin tertarik untuk mencari faktor lain terkait kepatuhan UMKM dalam pembayaran pajak. Selain kelima faktor di atas, pengetahuan tentang pajak . ax knowledg. bagi pelaku UMKM juga berpengaruh pada kepatuhan pajak seseorang (Ahmed dan Braithwaite, 2. Orang yang memiliki pengetahuan lebih tentang pajak, maka besar kemungkinan mereka untuk patuh terhadap pajak dan peraturan yang ada di dalamnya (Adams dan Webly, 2. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia selain koperasi (Sari dkk, 2. Sektor UMKM yang memiliki potensi besar dalam pendapatan pajak penghasilan adalah sektor peternakan. Sub sektor peternakan ayam menyumbang jumlah populasi hewan ternak terbesar di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Peternakan Jawa Timur dari tahun 2017 hingga 2021 peternak ayam masih menduduki posisi tertinggi, dimana tahun 2021 mencapai 660 untuk ayam pedaging, 52. 212 untuk ayam petelur, dan 36. untuk ayam buras (DISNAK, 2. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Berdasarkan penelitian pendahuluan yang telah dilakukan, diperoleh fakta menarik bahwa penerimaan pajak dari pengusaha poultry di Blitar masih tergolong rendah. Disisi lain pengusaha poultry mengaku bahwa pihaknya masih belum tahu bagaimana cara pelaporan pajak yang benar. Bahkan walaupun pada Undang-undang yang berlaku telah dijelaskan bahwa perhitungan pajak sebesar 0,5% dari omzet, namun ada sebagian pengusaha yang menghitungnya dari laba bersih dikarenakan adanya anggapan bahwa omzet belum tentu mencerminkan usaha yang mereka jalankan mengalami keuntungan atau tidak. Fakta ini diungkap oleh narasumber melalui wawancara yang dilakukan. Berdasarkan studi pendahuluan dan penelitian terdahulu yang telah dilakukan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan seperti mekanisme pembayaran, tarif pajak, dan kepatuhan yang disebabkan karena tidak adanya pemahaman secara menyeluruh mengenai penetapan pajak. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap terjadinya inkonsistensi dalam pembayaran pajak, penulis mengambil judul AuPenghindaran Kewajiban Pajak (Tax Avoidanc. pada Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Provinsi Jawa TimurAy. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif atau paradigma alamiah . aturalistic paradig. dengan pendekatan fenomenologi, dalam hal ini fenomenologi transsendental Hussrel dengan partisipan pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Penelitian ini akan mendeskripsikan sekaligus memaknai pengalaman hidup yang berhubungan dengan penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. secara apa adanya berdasarkan kesadaran para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Secara lebih spesifik, pendekatan kualitatif fenomenologi transsendental Hussrel dalam penelitian ini berusaha untuk mendiskripsikan dan menerjemahkan pandanganpandangan dasar fenomenologis berupa . realitas sosial berupa perilaku subjektif penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dan diintrepretasikan berdasarkan pengalaman para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. rangkaian makna pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar menciptakan norma atau hukum sendiri yang dianut untuk menjalani hidupnya. ilmu didasarkan pada pengetahuan sehari-hari, bersifat induktif, idiografis dan tidak bebas nilai bagi pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. penelitian bertujuan untuk memahami kehidupan sosial para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar terkait penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 HASIL PENELITIAN Paparan Data dan Temuan Kepatuhan Perpajakan bagi Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Kesadaran membayar pajak khususnya bagi pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar tentunya tidak bisa lepas dari pemahaman pelaku usaha dalam memaknai pajak. Mas Yudha, salah satu pelaku usaha poultry di Kecamatan Selopuro memaknai pajak sebagaimana petikan wawancara berikut ini. AuPajak itu kewajiban rakyat membayar kepada negara tanpa imbalan langsungA ada undang-undang pajak yang mengaturnya. Sebenarnya kalau menurut saya pribadi ya memang kewajiban kita sebagai warga negara, kalau dalam agama Islam dikenal sebagai bayar zakat shodaqoh dan lain sebagainya. Nah sama kayak pajak, kalau diliat kan juga uang pajak kita kan untuk membiayai negara kayak pendidikan terus buat orang yang membutuhkan seehhAAy Hasil-hasil petikan wawancara tersebut menunjukkan bahwa para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar memiliki substansi pemahaman yang cukup memadai tentang makna pajak. Hal ini seiring dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 28 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Rosdiana & Irianto. Para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar memaknai pajak sebagai suatu kewajiban yang berarti bahwa yang bersangkutan menyadari dan sudah semestinya patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Hasil wawancara dari pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar menjelaskan kewajiban pajak yang harus dipenuhi meliputi pelaporan dan pembayaran Pajak Perorangan PPh 21 dan Pajak Badan PPh 25. Para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar telah mengetahui kewajibannya sebagai wajib pajak untuk menaati aturan perpajakan yang berlaku, walaupun tidak mampu menjelaskan secara luas dan terinci. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Namun secara substansi sudah cukup memahami tentang kewajiban yang harus Sedangkan kaitannya dengan hak sebagai wajib pajak, para pelaku usaha ini mengartikan dengan sangat sederhana, bahwa yang dibutuhkan adalah pelayanan yang baik. Sementara itu, penjelasan tentang kepatuhan perpajakan ini secara lebih jelas disampaikan oleh Mr. MW selaku petugas pajak KPP Pratama Blitar sebagaimana petikan wawancara berikut ini. AuKepatuhan wajib pajak itu saat wajib pajak patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang. Kriterianya, dalam self assessment system wajib pajak secara sadar diri melakukan pendaftaran, melaksanakan penyetoran SPT, perhitungan dan pembayaran besarnya pajak terutang dan patuh dalam pembayaran yang tertunggakAy Penjelasan dari petugas pajak yang merupakan pegawai KPP Pratama Blitar ini menegaskan pengertian kepatuhan perpajakan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK. 03/2007. Peraturan ini secara umum menyebutkan bahwa dalam self-assessment system kepatuhan wajib pajak merupakan perilaku yang didasarkan pada kesadaran dari wajib pajak itu sendiri terhadap kewajiban perpajakan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak melakukan pendaftaran diri, melaksanakan penyetoran SPT, perhitungan dan pembayaran besarnya pajak terutang dan patuh dalam pembayaran yang tertunggak. Hasil wawancara peneliti menunjukkan secara umum tingkat kesadaran pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakan sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP dan beberapa diantaranya terpaksa melakukan pelaporan pajak setelah diinspeksi oleh petugas pajak. Di sisi lain pemeriksaan pelaporan pajak dipandang memiliki prosedur terlalu rumit dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan sehingga menjadikan pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar kurang begitu patuh pajak. Atas dasar penjelasan terkait kepatuhan perpajakan, maka dapat dikatakan bahwa pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar mampu memaknai pengertian pajak dan mengetahui kewajibannya sebagai wajib pajak UMKM untuk mentaati aturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pajak yang harus dipenuhi meliputi pelaporan dan pembayaran RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Pajak Perorangan PPh 21 dan Pajak Badan PPh 25. Namun demikian secara umum tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar sangat rendah. Paparan Data dan Temuan Perilaku Penghindaran Kewajiban Pajak (Tax Avoidanc. pada Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. yang dilakukan oleh pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar tak lepas dari upaya dari para pelaku usaha ini untuk memperoleh laba semaksimal mungkin. Hasil wawancara peneliti menunjukkan bahwa para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar telah memahami makna substansi penghindaran pajak. Para pelaku usaha ini telah berupaya menekan sekecil mungkin beban pembayaran pajak dengan harapan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang dilakukannya. Penghindaran pajak dilakukan dengan melakukan penyesuaian laporan keuangan dengan tujuan meminimalisir pajak. Hal ini sejalan dengan perilaku yang peneliti temukan dari informan bernama Mbak X . ermintaan informan untuk disamarka. AuA. ngak bisa mbak, kadang aku bisa sampe buat 3 laporan keuangan untuk pajakAsoale klau gak begitu bisa besar pajaknya. Rumit pokokeAAy Hasil wawancara tersebut juga menyiratkan pemahaman bahwa besaran nilai kewajiban bayar pajak tidak lepas dari perencanaan dalam penyusunan laporan keuangan . ax plannin. Penghindaran pajak merupakan proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya berada dalam posisi yang paling Hal ini dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, secara bisnis masuk akal, dan laporan memiliki bukti-bukti pendukung yang memadai. Di sisi lain, penghindaran pajak oleh para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar dilakukan tidak sepenuhnya agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Penghindaran pajak yang dilakukan para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar tidak sepenuhnya karena alasan perolehan laba usaha yang besar. Para pelaku usaha poultry ini juga merasa keberatan dengan penerapan tarif pajak sebesar 0,5% berdasarkan omzet Hal ini dirasa sangat memberatkan dan memunculkan kekhawatiran nantinya usaha poultry ini akan mengalami kerugian. Sejalan dengan yang disampaikan oleh informan X: RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 AuAkalau kita ndak main aman mbak, berapa untung yang kita bisa terima buat muter usaha. Gak usah sampean yang sekolahnya tinggi orang lulusan SD juga tau kalau pajak itu mengurangi untung kita, dan kadang sepihak tanpa melihat kita yng dibawahAAy Peneliti merangkum dari pendapat informan X selaku pelaku usaha bahwa perundangan pajak memberatkan sebelah pihak. Menurut peneliti salah satu faktor penyebab adanya pandangan yang memberatkan sebelah pihak yaitu kurangnya pendekatan anatara petugas pajak dengan pelaku usaha. Petugas pajak terkesan hanya sebagai penindas bagi pelaku usaha, tanpa adanya imbal balik yang positif. Sehingga, mengakibatkan pandangan pelaku usaha terhadap pajak menjadi buruk. Sebagaimana diketahui bahwa pelaku UKM/UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak UKM/UMKM yang bersifat final yaitu 0,5% dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak UKM/UMKM tersebut yaitu penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 000 dalam 1 Tahun Pajak. Penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. merupakan bentuk attitudes toward a behaviour pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar berdasarkan evaluasi positif dari tingkah laku yang ditampilkan. Attitude penghindaran kewajiban pajak muncul sebagai akibat perasaan yang kurang menyukai besaran tarif pajak yang dianggap terlalu membebani para pelaku usaha sehingga memunculkan keyakinan dan evaluasi positif untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak. Di sisi lain, kehadiran konsultan pajak dan teman sesama pengusaha poultry telah memunculkan subjective norms yang semakin menambah keyakinan dan evaluasi positif para pelaku usaha untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak. Subjective norms ini terbangun melalui informasi-informasi berupa rekayasa laporan keuangan . ax plannin. yang membuka ruang dan celah untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak tanpa harus melanggar perundangan perpajakan yang berlaku. Kombinasi dari attitude . dan norma subyektif inilah yang kemudian membentuk behavioural intention dalam wujud perilaku RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. oleh pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Paparan Data dan Temuan Upaya Mengatasi Perilaku Penghindaran Kewajiban Pajak pada Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Hasil wawancara peneliti dengan petugas pajak KPP Pratama Blitar sebut saja informan Y, telah melakukan upaya-upaya membangun kepatuhan pajak dan mengatasi penghindaran kewajiban pajak oleh pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar dengan melakukan sosialisasi serta pelatihan dan pendampingan pajak UMKM. Hal ini juga didukung bukti adanya dokumen-dokumen hasil pelatihan sebagaimana penjelasan berikut ini. AuAkita ini sudah sering mbak sebenarnya wira-wiri melakukan upaya agar pelaku usaha khususnya UMKM salah satunya poultry untuk gak lari-lari dari pajak. Kita ada seminar, pelatihan, kita dampingi sampe bisa membuah laporan yg bener. Dan strategi biar bisa melaporan pajak dengan baik dan gak memberatkan sebelahpihak, kurang gimana lagiAAy Dari penjelasan tersebut, peneliti merangkai dalam sebuah narasi upaya petugas pajak untuk meminimalisir penghindaran pajak, sebagai berikut. Pemberian materi oleh narasumber pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Blitar Pemberian materi ini dilakukan dengan memaparkan materi terkait cara pembuatan NPWP, cara pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan mudah melalui petugas teller bank dan kantor pos, atm, internet banking dan mobile banking sampai pemberian materi tentang tata cara pelaporan pajak UMKM. Pelatihan dan Pendampingan Pajak UMKM Pelatihan dan pendampingan Pajak UMKM dilaksanakan untuk membantu para pelaku UMKM termasuk didalamnya pelaku usaha poultry guna memahami lebih baik terkait perpajakan. Membantu dan membimbing pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP agar menyiapkan persyaratan yang telah dipaparkan dalam materi pelatihan untuk dapat mendaftar NPWP. Mendampingi pelaku UMKM yang belum memahami cara perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak terutangnya. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 PEMBAHASAN Kepatuhan Perpajakan bagi Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar mampu memaknai pengertian pajak dan mengetahui kewajibannya sebagai wajib pajak UMKM untuk mentaati aturan perpajakan yang berlaku. Namun demikian secara umum tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar sangat rendah. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak ini lebih disebabkan oleh adanya pemeriksaan pelaporan pajak dipandang memiliki prosedur terlalu rumit khususnya dalam hal pemeriksaan laporan keuangan. Pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar hanya akan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam bentuk pelaporan pajak selama ada pemeriksaan dari petugas pajak. Kesulitan atau kelemahan UMKM dalam menyusun laporan keuangan, akan membawa dampak dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Selain sebagai alat untuk mengetahui perkembangan usaha dan untuk kepentingan stakeholders, laporan keuangan juga merupakan sumber data untuk menghitung pajak. Dalam praktik, sangat sering wajib pajak masih bertanya berapa pajak yang harus dibayar. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan sistem pemungutan pajak yang memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang harus dibayar, yaitu menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atau yang dikenal dengan sistem pemungutan pajak self-assessment system. Diberlakukannya sistem penghitungan pajak self-assessment system, sepertinya menambah kebingungan wajib pajak khususnya UMKM yang notabene masih sederhana dalam pembukuannya dan mayoritas masih melakukan pencatatan. Berdasarkan fenomena yang berkembang di masyarakat menunjukkan bahwa. UMKM masih sederhana dalam hal perlakuan penginterpretasian terhadap kewajiban perpajakannya. Pada term Theory of Reason Action (TRA) atau teori tindakan beralasan, minat merupakan sebuah fungsi dari dua penentu dasar yang berhubungan dengan faktor pribadi dan pengaruh sosial. Faktor pribadi adalah sikap individu terhadap perilaku, sedangkan pengaruh sosial berupa norma subyektif. Attitudes merupakan sikap kearah suatu perilaku merupakan penilaian positif atau negatif dari seseorang terhadap perilaku tertentu yang akan dibentuknya dan subjective norms adalah suatu pengukuran dari persepsi individu terhadap reaksi sosial atas perilaku (Ajzen, 2005. Jogiyanto, 2. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Attitudes mempunyai dua komponen, yakni: . respon penilaian tentang keyakinan akan sikap, dan . respon penilaian tentang kemungkinan yang diakibatkan jika attitude dilakukan (Ajzen, 2. Sikap . dalam hal ini adalah attitude yang mengarah kepada perilaku ketidakpatuhan memenuhi kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Attitude merupakan bentuk evaluasi atau reaksi perasaan para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar. Attitude ketidakpatuhan memenuhi kewajiban pajak akan terbentuk apabila wajib pajak mempunyai keyakinan dan evaluasi yang positif terhadap ketidakpatuhan pajak itu sendiri. Ukuran sikap untuk memprediksi perilaku, sesuai dengan kriteria perilaku niat dalam tindakan, target, konteks, dan elemen-elemen Para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar memiliki reaksi perasaan yang kurang baik terhadap prosedur pelaporan pajak yang rumit. Hal ini telah memunculkan keyakinan dan evaluasi yang positif untuk berperilaku tidak patuh memenuhi kewajiban Disamping itu, respon ini ketika dilanjutkan dengan mengevaluasi kemungkinan akibat yang akan muncul dari ketidakpatuhan dirasa tidak akan berdampak memberatkan bagi diri pelaku usaha ini. Akibat tersebut adalah adanya kehadiran dari petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan pelaporan. Pada konteks inilah maka pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar cenderung untuk tidak patuh pajak. Kepatuhan perpajakan dalam bentuk pelaporan pajak dilakukan pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar pada saat ada pemeriksaan dari petugas pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran petugas pajak melakukan pemeriksaan pajak mampu menjadi indikator subjective norms. Petugas pajak berperan dalam memberikan arahan dan motivasi sehingga para pelaku usaha ini memiliki persepsi positif untuk memenuhi kepatuhan perpajakan dan akhirnya melakukan pelaporan pajak. Kombinasi dari attitude . dan subjective norms . orma subyekti. inilah yang kemudian membentuk minat pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar untuk berperilaku memenuhi kewajiban perpajakan . ehavioral intentio. Secara umum. Ajzen . menegaskan bahwa semakin kuat attitudes dan subjective norms terhadap perilaku, maka akan semakin tinggi pula seseorang mewujudkan keinginan melakukan suatu tindakan (Ajzen, 2. Perilaku Penghindaran Kewajiban Pajak pada Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar telah memahami substansi makna penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Para pelaku usaha UMKM ini berupaya menekan sekecil mungkin beban pembayaran pajak dengan harapan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melakukan rekayasa laporan keuangan atau melakukan perencanaan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini terjadi karena memandang tarif pajak terlalu besar, yakni tarif 0,5% dikalikan omzet per tahun. Asumsi dapat dilihat dari laporan keuangan wajib pajak pada lampiran, dimana saat wajib pajak menggunakan asumsi PPH 21 dengan bruto Rp5. 000,- memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp2. 000,sedangkan bila menggunakan asumsi PPH final 0,5% akan dikenakan pajak sebesar Rp29. 450,- Oleh karena itu, pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar mengambil keputusan untuk melakukan penghindaran pajak untuk menghidari beban pajak yang terlalu besar. Penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. itu sendiri dilakukan melalui perencanaan dalam penyusunan laporan keuangan . ax plannin. sehingga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, masuk akal, dan laporan memiliki bukti-bukti pendukung yang memadai. Peneliti telah berbincang dengan salah satu petugas pajak yang membahas strategi yang sering digunakan oleh para pelaku usaha yang didalamnya termasuk UMKM Poultry . Dari perbincangan panajang eneliti dengan petugas pajak mengasilkan sebuah pemaparan strategi tax planning. Pertama, pastikan pelaku UKM/UMKM memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB berfungsi pada saat Wajib Pajak melakukan pekerjaan dengan Wajib Pajak Badan lainnya. Misalnya pelaku UMKM A merupakan suatu badan berupa CV. CV A menerima penghasilan sewa mobil dari CV B yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar. Sehingga atas transaksi yang dilakukan wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun bagi CV A sebagai pelaku UKM/UMKM yang menggunakan tarif 0,5%, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 cukup dengan memberikan SKB kepada lawan transaksi. Namun jika pelaku UKM/UMKM tidak mempunyai SKB, maka akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 23. Dimana bukti potong tersebut harus diinput pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Wajib Pajak Badan tersebut kemudian akan menyebabkan SPT yang menyebabkan lebih bayar. Jika pelaku UKM/UMKM belum memiliki SKB, maka dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP. Strategi tax planning kedua, mempertahankan omzet supaya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Cara mempertahankan omzet supaya tetap di bawah Rp 4,8 miliar diantaranya dengan . menghindari pengakuan pendapatan dimuka. melakukan pemecahan invoice untuk menghindari omset lebih dari Ro 4,8 miliar. memisahkan badan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 usaha jika penghasilan didapatkan dari berbagai jenis usaha namun dalam satu badan usaha karena bila digabung omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, maka pelaku UKM/UMKM dapat membuka badan usaha baru yang berbeda. Strategi tax planning ketiga, mempertimbangkan melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini. Wajib Pajak telah terlanjur memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet yang diperoleh di bawah Rp 4,8 Karena pada saat pelaku UMKM lebih memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pembukuan. Adapun yang harus dipertimbangkan ketika memiliki kewajiban tersebut adalah . Harga barang/jasa menjadi tinggi karena harga sudah termasuk PPN, dan . Biaya administrasi PPN berupa tenaga kerja bagian mengelola PPN kemudian alat tulis kantor. dan sebagainya. Namun pencabutan pengukuhan PKP tidak disarankan jika pelaku UKM/UMKM ingin mengikuti lelang badan pemerintah/BUMN/BUMD atau tender untuk bekerjasama dengan pemerintah. Kemudian dengan menjadi PKP, pelaku UKM/UMKM dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian aktiva yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil pembahasan terkait penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. tersebut menunjukkan bahwa para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar memahami substansi makna penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dengan berupaya menekan sekecil mungkin beban pembayaran pajak. Penghindaran pajak dilakukan dengan alasan memandang tarif pajak terlalu besar, yakni tarif 0,5% dikalikan omzet per tahun, di sisi lain penghindaran pajak dilakukan karena pelaku usaha merasa memiliki celah dengan melakukan rekayasa laporan keuangan. Oleh karenanya, pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar memutuskan untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dengan harapan usahanya akan mampu menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa harus melanggar perundangan yang berlaku. Perilaku penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dilakukan melalui perencanaan dalam penyusunan laporan keuangan . ax plannin. sehingga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, masuk akal, dan laporan memiliki buktibukti pendukung yang memadai. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 Upaya Mengatasi Perilaku Penghindaran Kewajiban Pajak pada Pelaku Usaha Poultry di Kabupaten Blitar Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar bersedia untuk tidak melakukan penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dengan persyaratan adanya perbaikan peraturan perundangan perpajakan khususnya masalah tarif pajak 0,5% dari omzet per tahun diubah menjadi 0,5% dari laba bersih Selain perbaikan perundangan, para pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar ini membutuhkan sosialisasi dalam hal pelaporan, penghitungan, dan pembayaran pajak, dan keteladanan perilaku para petugas pajak yang cenderung kurang manusiawi saat melakukan pemeriksaan pelaporan pajak. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Blitar dalam menekan perilaku penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. adalah dengan melakukan sosialisasi perpajakan dan pengembangan UMKM, penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan bagi para wajib pajak UMKM. Peluncuran PP23/2018 yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP46/2013 diharapkan semakin menambah jumlah Wajib Pajak UMKM dan kontribusi Hal yang perlu dicatat dari peluncuran PP23/2018 adalah pada pasal 5 ayat . peraturan tersebut bahwa fasilitas PPh sebesar 0,5% tersebut tidak selamanya Tarif pajak tersebut hanya berlaku tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. empat tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma. dan tiga tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan Jadi, setelah jangka waktu tersebut sistem pembayaran dan pelaporan yang mudah karena hanya sekedar mengalikan tarif PPh sebesar 0,5% dari omzet dan bersifat final, akan kembali ke sistem penghitungan dan pelaporan pajak sebelum berlakunya PP23/2018 dan/atau PP46/2013. Sistem penghitungan PPh sebelumnya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzet setahunnya masih di bawah 4,8 milyar, masih dapat memilih menghitung Pajak Penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto, yaitu laba sebagai dasar pengenakan PPh-nya, dihitung dengan suatu tarif perkiraan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 17/PJ. /2014. Sedangkan Wajib Pajak lainnya harus menghitung berdasarkan laba yang dihasilkan berdasarkan pembukuan yang Tentu masalah pembukuan bukan merupakan hal yang sederhana dan mudah bagi pelaku usaha UMKM, mereka harus mempunyai sistem pencatatan akuntansi dan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 mempekerjakan pegawai yang mengerti akuntansi, dan tentu saja ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Diterapkannya sistem perpajakan yang adil, diharapkan kepatuhan pajak UMKM dapat meningkat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi UMKM. Beberapa faktor tersebut dijelaskan berikit ini. Pertama, kompleksitas sistem perpajakan. Semakin kompleks suatu sistem maka tingkat kepatuhan menjadi semakin rendah. Tetapi yang menjadi dilema adalah semakin sederhana suatu sistem perpajakan, maka semakin tidak adil. Peraturan PPh UMKM merupakan contoh dari sistem perpajakan yang sederhana, tetapi banyak pihak yang mempertanyakan faktor keadilan peraturan ini . ang harusnya WP dengan margin laba yang lebih tinggi membayar pajak lebih tinggi, begitu sebalikny. Kedua, tarif pajak. Pada dasarnya semakin tinggi tingkat tarif pajak maka semakin besar keinginan WP untuk tidak patuh atau menghindari pajak. Tarif PPh UMKM memang memberatkan khususnya bagi WP baru dan WP yang mempunyai margin laba bersih yang rendah. Dari pertengahan tahun 2017 Pemerintah sudah merencanakan untuk menurunkan tarif PPh UMKM. Revisi peraturan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan stimulus bagi perekonomian UMKM. Harapannya, pemerintah memberikan insentif pajak pada WP baru dengan menerapkan tarif 0% selama 2 tahun. Di samping membantu memperlancar cash flow UMKM, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa depan karena UMKM tersebut diharapkan tumbuh secara Sedangkan untuk UMKM yang lebih dari 2 tahun, tarif pajak mungkin disesuaikan dengan jenis usaha WP. Contohnya margin laba bersih usaha warung makan dan konter handphone (HP) pastinya berbeda. Jika tarif pajak dihitung dari omzet, tarif kedua WP ini harus dibedakan untuk memenuhi prinsip keadilan. Ketiga, pemeriksaan pajak. Semakin banyak pemeriksaan maka semakin tinggi tingkat kepatuhan. Dengan meningkatnya rasio pemeriksaan pajak terhadap jumlah SPT. WP akan berpikir dua kali untuk melakukan penghindaran pajak. Karena peluang terbongkarnya kecurangan akan semakin besar. Selain meningkatkan kepatuhan WP yang diperiksa, efek pemeriksaan pajak akan meningkatkan kepatuhan WP yang tidak diperiksa, karena WP yang tidak diperiksa mempunyai ekspektasi akan diperiksa juga. Keempat, memperbaiki sistem reward and punishment. WP yang patuh diberikan penghargaan yang sesuai. Misalnya dengan pemberian fasilitas atau insentif pajak yaitu pengurangan tarif. Sedangkan untuk WP yang tidak patuh, selain dikenakan denda secara RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 finansial tetapi juga denda non finansial. Contohnya pemberitaan negatif ke masyarakat . ublic shamin. Perbedaan perlakukan pada WP patuh dan tidak patuh merupakan hal yang sangat penting. Karena jika WP yang patuh diperlakukan seperti WP yang tidak patuh, maka dikhawatirkan timbulnya rasa frustasi pada WP yang sudah patuh. Kelima, informasi. Tujuan memberikan informasi adalah menjadi pertimbangan WP dalam pengambilan keputusan, memberikan berita kepada WP yang semulanya tidak tahu menjadi paham dan mengerti. Misalnya. Jika WP mengetahui bahwa Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan, maka WP akan berperilaku menjadi lebih patuh. Pemberian informasi tentang tata cara membayar pajak, manfaat dan pentingnya pajak juga dapat memberikan persepsi yang berbeda pada WP yang awalnya tidak mengetahui tentang pajak. Dari keadaan tersebut diharapkan terbentuk simpati WP, sehingga menjadi WP yang taat secara sukarela. KESIMPULAN Atas dasar pemaparan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagaimana berikut ini. Usaha poultry di Kabupaten Blitar merupakan bagian dari Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan profil usaha poultry termasuk kategori Usaha Menengah yang merupakan sumber utama pendapatan rumah tangga bagi para pelakunya. Pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar mampu memaknai pengertian pajak dan mengetahui kewajibannya sebagai wajib pajak UMKM untuk mentaati aturan perpajakan yang berlaku. Namun demikian secara umum tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar sangat rendah. Penghindaran pajak dilakukan karena memandang tarif pajak terlalu besar, yakni tarif 0,5% dikalikan omzet per tahun sehingga, pelaku usaha poultry di Kabupaten Blitar ini memutuskan untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak . ax Perilaku penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. dilakukan melalui perencanaan dalam penyusunan laporan keuangan . ax plannin. sehingga tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Blitar dalam menekan penghindaran kewajiban pajak . ax avoidanc. adalah dengan melakukan sosialisasi UMKM, pendampingan bagi para wajib pajak UMKM. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3,Nomor 1. Juni 2022. Hal 63-78 REFERENSI