Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Analisis Minat Nasabah terhadap Tabungan Emas Kantor Pegadaian Cabang Kerobokan pada UPC Perum Dalung Permai Maria Dali Duba1*. Luh Diah Citra Resmi Cahyadi2 Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora. Universitas Dhyana Pura 21111501014@undhirabali. ABSTRAK Laporan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pada pegadaian yang memiliki produk tabungan emas pada upc bumi dalung. Laporan ini dilakukan dengan pengambilan objek nasabah yang melakukan pembukaan tabungan emas dan data-data dalam laporan diperoleh dari hasil wawacara dan observasi pada objek laporan. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Lapangan menunjukan bahwa kegiatan yang strategis dalam pemasaran dan proses pencatatan keuangan yang diperlu ada perbaikan dalam sistemnya. Pada Zaman ini yang berkembang dalam Lembaga keuangan baik maupun non bank di indonesai akan mendorong berbagai pihak Lembaga keuangan yang salalu mengoptimalkan kegiatan pemasarannya, begitu juga dengan PT. Pegadaian yang banyak menghadapi persaingan dengan menyediakan produk dan jasa yang akan dapat membantu atau menyediakan kebutuhan Masyarakat di masa yang akan datangan, sehingga PT Pegadaian menyediakan produk seperti Tabungan Emas yang merupakan layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Pada penelitian ini ada strategi pemasaran yang diterapkan pada produk tabungan emas di PT Pegadaian dengan peningkatan jumlah nasabah dan bagaimana pemasaran produk tabungan emas pada PT Pegadaian, dalam penelitian ini dilakukan dengan . ield researc. dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dan data sekunder dan pengumpulan data meliputi wawancara,dokumentasi dan observasi dan analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Kata Kunci: Analisis Minat Nasabah Pendahuluan Pada zaman yang berkembang ada Perusahaan umum di Indonesia yaitu Perusahaan pegadaian yang satu-satunya memiliki badan usaha di Indonesia Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 yang secara resmi mempunyai izin unutk melaksanakan kegiatan Lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke Masyarakat atas dasar hukum gadai atau pada Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150. Pegadaian yang memberikan pinjaman kepada Masyarakat tidak hanya melayani kredit gadai,tapia da juga jasa keuangan lain. Seperti kredit berbasis fidusia,pembiayan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Produk yang ada juga pada Perusahaan pegadaian yaitu ada beberapa seperti Tabungan Emas akan tetapi tabungan emas ini bukan berbentuk dengan uang melainkan berbentuk gram dengan harga emas perhari tersebut dan masih banyak lagi produk-produk pegadaian yang non gadai. Dalam perkembagan perekonomian pegadaian juga mengeluarkan produk berbasis syariah yang sering di sebut Pegadaian Syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk riba sehingga menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan melakukan binis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan bagi hasil. Emas juga dianggap sebagai sumber pembiayan yang cepat dan handal, lalu emas umunya yang beredar diindonesia hari ini yaitu logam mulia ( Emas batang Antam ) adalah salah satu investasi yang liquid yang sewaktu-waktu diperlukan dana, bisa diperjual dimana saja bahkan sampe luar negeri dan ada juga emas galeri 24 yang hanya dapat dijualkan diindonesaia saja. Yang sangat dikenal di kalangan Masyarakat terkait dengan emas ada sumber pembiayaan yaitu gadai. Produk gadai emas tidak dilihat sebagai sumber pembiayaan akan tetapi berkembang menjadi produk investasi canggih (Menabung emas,cicilan emas dan kenun ema. yang berpotensi menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan produk investasi lain yang seperti tabungan dan deposito pada dunia perbankan dan obiligasi,saham atau reksadana dipasar Contoh tabungan emas dapat berupa ilustrasi, seperti masyarakat sangat terbantu dengan adanya gadai emas karna mungkin Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak tapi tidak memiliki uang hanya memiliki emas jadi pegadaian memiliki solusi dengan mengadai emas atau bisa disebut dengan investasi emas sehingga emas yang dimiliki tidak harus dijual tapi bisa digadai pegadaian dengan waktu yang ditentukan atau tergantung dengan ke inginan Masyarakat, jadi dalam pegadaian ada dua obsi dalan gadai yaitu KCA dan Krasida dalam dua obsi tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda dalam penebusan barang seperti emas yang digadai dan Masyarakat yang sudah bertransaksi lewat pegadaian bisa disebut dengan nasabah. Metode Metode pengumpulan data yang digunakan pada kegiatan praktek kerja lapangan sebagai berikut: Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Dokumentasi Metode dokumentasi, merupakan suatu cara mengumpulkan dan mencacatkan data yang diproleh dengan cara meminta data-data terkait permasalahan Tabungan emas pada kantor pegadaian cabang Kerobokan pada upc perum bumi dalung. Wawancara Wawancara mengumpilkan data dengan cara menanyakan secara langsung kepada pegawai intansi maupun kepada pemimpin intasi terkait bagaimana analisis minat nasabah terhadap Tabungan emas kantor pegadaian pada upc perum bumi dalung. (Dicky, 2. Lokasi: kantor pegadaian unit UPC Perum Bumi Dalung Hasil dan Pembahasan Sejarah Pegadaian dimulai pada abad XVi ketika Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) suatu maskapai perdagangan dari Belanda datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang. Dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomiannya VOC mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Bank van Leening didirikan pertama di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746 berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Van Imhoff. Pada tahun 1800 setelah VOC dibubarkan. Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda melalui Gubernur Jenderal Daendels mengeluarkan peraturan yang merinci jenis barang yang dapat digadaikan seperti emas, perak, kain dan sebagian perabot rumah tangga, yang dapat disimpan dalam waktu yang relatif singkat. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari tangan Belanda . Gubernur Jenderal membubarkan Bank van Leening dan mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha pegadaian dengan ijin . dari pemerintah daerah setempat. Dari penjualan lisensi ini pemerintah memperoleh tambahan Ketika Belanda kembali berkuasa di Indonesia . , pemerintah Belanda melihat bahwa pegadaian yang didirikan pada masa kekuasaan Inggris banyak merugikan masyarakat, pemegang hak banyak melakukan penyelewengan, mengeruk keuntungan untuk diri sendiri dengan menetapkan bunga pinjaman sewenang-wenang. Berdasarkan penelitian oleh lembaga penelitian yang dipimpin oleh Wolf van Westerrode pada tahun 1900 disarankan agar sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat peminjam. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang pada prinsipnya mengatur Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 bahwa pendirian pegadaian merupakan monopoli dan karena itu hanya bisa dijalankan oleh pemerintah. Berdasarkan undang-undang ini maka didirikanlah Pegadaian Negara pertama di kota Sukabumi (Jawa Bara. pada tanggal 1 April Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Sejak awal kemerdekaan, pegadaian dikelola oleh Pemerintah dan sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP. No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1990 . ang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 103/2. berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang. (Izzaty et , 2. Simpulan Dari hasil penelitian dan pembahasan mengenai Tabungan emas pada UPC Perum Bumi Dalung dapat di Tarik simpulan sebagai berikut: Pembukaan Tabungan Emas dapat di lakukan melalui 2 cara yaitu dengan mendatangi outlet pengadain syariah unit terba maupun melalui aplikasi pengadaian syariah digital. terhadap yang menbedakan kedua cara tersebut adalah padaa tahap pengisian formulir namun pada calon nasabah harus mengisih formulir terlebih dahulu yang dapat dilakukan melalui aplikasi pegadaian syariah digital maupun mengunjungi outlet secara langsung,selanjutnya calon nasabah harus menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menunjukan KTP asli,berikutnya petugas akan memproses pencetakan buku Tabungan dan transaksi pembelian emas perdana. proses pembukaan buku Tabungan emas telah selesai dan nasabah harus mulai berinvestasi Terdapat 13 keunggulan produk Tabungan emas,5 diantarannya keunggulan utama produk Tabungan emas adalah menimal setoran pertama yang sangat terjankau seharga 0,01 gram emas,jumlah setoran selanjutnya bebas dengan kententuan menimal seharga 0,01 gram emas saldo Tabungan dapat di cairkan dalam bentuk uang apabila saldo telah mencapai 1 gram emas penyetoran Tabungan . op u. dapat dilakukan melalui ATM daan mobile banking yang telah bekerja sama dengan pegadaian, dan saldo tabunga emas dapat ditranfer ke rekening Tabungan emas yang lain menimal 1 gram. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Daftar Rujukan Dicky. Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya. Kompas. Com . Izzaty. Astuti. , & Cholimah. Sejarah Pegadaian Syariah. Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. , 5Ae24. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840