Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum Bahaya Seks Bebas Dan Pencegahan Pernikahan Dini Di SMA Sekolah Rakyat Bekasi Rabiah Al Adawiah,*1 Rizka Afrilia,2 Dinda Rahmawati Anggun,3 Dinda Cahyani Putri Yuslian,4 Alfadino Caesar, 5 Moch Wahyu Anggara. Fakultas Hukum,Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email:rabiah. aladawiah@dsn. id,1rizkaafrilia63@gmail. com, 2 dindarahmawatianggun22@gmail. com,3 dindacahyani82@gmail. alfadinocaesar20@gmail. com, 5 mochwahyu. a2@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: Marriage is one of the stages in human life. This often happens in any part of the world and happens anytime. Marriage itself is a process of uniting two human beings who are committed and binding to each other. Law No. 16 of 2019 replaces Law No. 1 of 1974 Regulates the recommended marriage age of 19 years for both women and men. One of the most prominent phenomena of adolescent life is the increase in interest and motivation towards sexuality. This can happen because adolescents are complex with problems and to escape from sexual tension, especially, adolescents try to express their sexual urges in various forms of sexual behavior, from dating, making out, to having sexual contact. For early marriage, adolescents can find out what the impacts and prevention efforts are of early marriage and adolescents can also find out about HIV/AIDS and free sex The counseling held at the Bekasi Regency Elementary School High School on May 21, 2025 aims to provide an understanding of the importance of the Dangers of Free Sex and Early Marriage, especially at the Elementary School High School in an effort to increase awareness of male and female students about the negative consequences of early marriage and free sex. Counseling is carried out using a face-to-face method containing exposure, discussion, and responsibility. Because cases of early marriage and free sex are quite high among Therefore, prevention efforts are needed through counseling activities. Kata kunci: Bahaya Seks Bebas. Pernikahan Dini. Abstrak: Pernikahan merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Hal ini sering terjadi di belahan bumi manapun dan terjadi kapanpun. Pernikahan itu sendiri merupakan proses bersatunya dua orang insan manusia yang saling berkomitmen dan mengikat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/hvampn77 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 tentang Perkawinan yang mengatur usia pernikahan yang dianjurkan 19 tahun baik wanita maupun pria. Salah satu fenomena kehidupan remaja yang sangat menonjol adalah terjadinya peningkatan minat dan motivasi terhadap seksualitas. Hal ini dapat terjadi, karena remaja kompleks dengan permasalahan dan untuk melepaskan diri khususnya dari ketegangan seksual, remaja mencoba mengekspresikan dorongan seksualnya dalam berbagai bentuk tingkah laku seksual, mulai dari melakukan aktivitas berpacaran, berkencan, bercumbu, sampai dengan melakukan kontak seksual. Untuk pernikahan dini, remaja dapat mengetahui apa saja dampak dan upaya pencegahan dari pernikahan dini serta Remaja juga dapat mengetahui tentang HIV/AIDS dan perilaku seks bebas. Penyuluhan yang dilaksanakan di SMA Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 21 Mei 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Bahaya Seks Bebas dan Pernikahan Dini Khususnya di SMA Sekolah Rakyat dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan siswi tentang akibat negatif dari pernikahan dini dan seks bebas. Penyuluhan dilakukan dengan metode tatap muka berisi paparan, diskusi, dan tanggung jawab. Karena kasus pernikahan dini dan seks bebas cukup tinggi di kalangan remaja. Maka diperlukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Kegiatan yang diperoleh dari mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bagi Tahun 2025 adalah pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata yang ditempatkan di berbagai daerah kedung pengawas yang masih membutuhkan banyak penyaluran ilmu Keterbatasan dan keterbelakangan menyebabkan mudahnya terpengaruh berbagai hal negatif karena kurangnya ilmu pengetahuan beberapa diantaranya adalah pernikahan dini, dan seks bebas. Salah satu lokasi peserta KKN Universitas Bhayangkara Jakarta ditempatkan di Kecamatan Babelan. Desa Kedung Pengawas. Kabupaten Bekasi. Perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang, karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah. Pernikahan dini mengacu pada pernikahan yang dilakukan oleh individu di bawah usia yang dianggap matang secara hukum atau biologis, biasanya di bawah usia 18 tahun. Di Indonesia, meskipun undang-undang menetapkan usia minimum pernikahan, realitas di lapangan menunjukkan masih Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 Rabiah Al Adawiah, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 banyak kasus pernikahan anak, terutama di daerah desa. Ada beberapa alasan mengapa pernikahan dini masih sering terjadi, antara lain:. Tekanan Sosial dan Budaya: Beberapa masyarakat memiliki pandangan bahwa pernikahan dini adalah bagian dari tradisi yang harus dijaga. Kemiskinan: Dalam beberapa kasus, keluarga yang kurang mampu merasa pernikahan dini adalah jalan keluar dari masalah ekonomi. Kurangnya Pendidikan: Minimnyaakses terhadap pendidikan reproduksi menyebabkan remaja tidak memahami dampak negatif dari pernikahan dini. Dampak dari pernikahan dini sangat signifikan, terutama bagi kesehatan dan masa depan anak. Anak perempuan yang menikah dini lebih rentan terhadap komplikasi kehamilan dan melahirkan karena tubuh mereka belum sepenuhnya Selain itu, pernikahan dini seringkali memotong akses mereka terhadap pendidikan dan karir, yang pada akhirnya memperburuk siklus kemiskinan. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur usia pernikahan yang dianjurkan 19 tahun baik wanita maupun pria. Sementara itu berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 sampai 25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25 sampai 30 tahun bagi pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata. Menurut Departemen Kesehatan RI . , remaja dibagi menjadi masa remaja awal yaitu10-13 tahun, masa remaja tengah 14-16 tahun dan masa reamaja akhir yaitu 1719 tahun. Sementara menurut WHO remaja adalah periode dari pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi setelah masa anak-anak dan sebelum dewasa, dari usia 1019 tahun. Dan tujuan dari pernikahan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya pernikahan bukanlah hanya sebuah ikatan yang bertujuan untuk melegalkan hubungan biologis saja, namun juga untuk membentuk sebuah keluarga yang menuntut pelaku pernikahan untuk mandiri dalam berpikir dan menyelesaikan masalah dalam Seks bebas adalah hubungan seksual antara lawan jenis atau sesama jenis tanpa adanya ikatan pernikahan dan dominan berganti-ganti pasangan. Seks bebas terdiri dari kissing atau perilaku berciuman, mulai dari ciuman ringan sampai deep kissing, necking atau perilaku mencium daerah sekitar leher pasangan, petting atau segala bentuk kontak fisik seksual berat tapi tidak termasuk intercourse, baik itu light petting . eraba payudara dan alat kelamin pasanga. atau hard petting . enggosokkan alat kelamin sendiri ke alat kelamin pasangan, baik dengan berbusana atau tanpa busan. dan intercourse atau penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin wanita. Selama ini siswa dan siswi belum terlalu paham dengan adanya dampak dari pernikahan dini dan seks bebas. Pernikahan dini memiliki beberapa dampak, diantaranya adalah: . tingginya resiko perceraian. resiko bayi lahir stunting. Tingginya angka putus . resiko kekerasan dalam rumah tangga KDRT. terganggu kesehatan mental dan fisik. resiko ibu mengalami baby blues. Sedangkan seks bebas juga memiliki beberapa dampak, diantaranya adalah: . penyakit menular seksual. gangguan mental. tekanan sosial. hamil diluar . gangguan kesehatan reproduksi. hilangnya kesempatan mengembangkan Berdasarkan uraian di tersebut, maka mahasiswa penulis menawarkan solusi dengan mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan seks bebas bagi siswa dan siswi di SMA Sekolah Rakyat desa Kedung Pengawas. Dimana sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan seks bebas merupakan salah satu masalah serius yang mengancam siswa dan siswi yang akan beranjak dewasa. Dalam pengabdian ini, kami Penyuluhan Hukum Bahaya Seks Bebas Dan Pencegahan Pernikahan Dini di SMA Sekolah Rakyat Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa dan siswi tentang dampak negatif dari pernikahan dini dan seks bebas serta memberikan solusi preventif melalui METODE Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah pertemuan tatap muka. Kegiatan penyuluhan hukum tentang hak-hak para anak siswa dan siswi dan anak khususnya terkait perempuan dengan pergaulan dikalangan anak muda berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinandilaksanakan di SMA Sekolah Rakyat Pada Tanggal 21 Mei 2025. Penyuluhan tidak hanya dihadiri oleh siswa siswi serta bapak ibu guru di sma sekolah rakyat di desa kedung pengawas tetapi juga dihadiri oleh bapak kepala sekolah sma sekolah rakyat. Penyuluhan ini dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Rabiah Al Adawiyah. AG. SI Sebagai penyuluh, dan Gusti Hussein Gemeli. Alfadino Caesar. Dinda Cahyani Putri Yuslian. Dinda Rahmawati Anggun. Gantar Agal Ilham Sahputra. Helmi Rafi Fadhillah. Moch Wahyu Anggara. Riki Arpian. Rizka Afrilia, serta Sultan Tahanunika sebagai tim penyuluhan. Metode mengajar dilakukan oleh penyuluh dengan mamaparkan materi dan sebagai bentuk respon dari yang telah disampaikan, dibuka sesi tanya jawab, dan diskusi kepada peserta dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyuluhan di sekolah ini, kami harus memberikan beberapa pertanyaan secara interaktif untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kami melaksanakan kegiatan tersebut. ANALISIS SITUASI Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan oleh dosen dalam setiap semesternya. Kegiatan yang bertujuan memberikan literasi tentang pentingnya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini di desa kedung pengawas kabupaten Bekasi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para orang tua serta remaja terkait bahayanya seks bebas yang menyebabkan pernikahan dini serta memperkuat partisipasi mereka dalam masalah pencegahan tersebut. Masalah seks bebas dan pernikahan dini di kalangan remaja di Indonesia adalah isu yang sangat serius dan perlu perhatian kita semua. Dalam beberapa tahun terakhir, kita bisa lihat bahwa angka pernikahan dini dan perilaku seks bebas semakin Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga berdampak besar pada masyarakat secara keseluruhan. Mari kita bahas lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi situasi ini. Salah satu penyebab utama dari seks bebas dan pernikahan dini adalah norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat kita. Di banyak daerah, terutama di desadesa, masih ada pandangan yang menganggap bahwa seks sebelum menikah itu tabu. Namun, di sisi lain, ada juga anggapan bahwa menikah di usia muda adalah solusi untuk menghindari aib, terutama bagi perempuan yang hamil di luar nikah. Contohnya, jika seorang remaja perempuan hamil sebelum menikah, keluarganya sering kali merasa tertekan untuk segera menikahkannya. Ini bukan hanya untuk menutupi aib, tetapi juga untuk menjaga kehormatan keluarga. Data dari Rabiah Al Adawiah, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, ada lebih dari 35. 000 kasus pernikahan dini yang dilaporkan, dan mayoritas korban adalah Perempuan2. Ini menunjukkan bahwa norma-norma yang mengizinkan pernikahan dini masih sangat kuat, dan sering kali perempuan dipaksa untuk menikah hanya untuk menutupi kesalahan. Satu lagi masalah besar adalah kurangnya pendidikan seks yang memadai di sekolah dan di rumah. Banyak remaja yang tidak mendapatkan informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi, risiko seks bebas, dan konsekuensi dari pernikahan dini. Menurut survei, hanya sekitar 25% remaja yang mendapatkan pendidikan seks yang komprehensif di sekolah pada tahun 20253. Ini bikin mereka tidak punya pengetahuan yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat tentang tubuh dan kesehatan mereka. Pendidikan seks yang baik seharusnya mencakup informasi tentang hak-hak reproduksi, cara mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, serta pemahaman tentang penyakit menular seksual. Tanpa pengetahuan ini, remaja cenderung terjebak dalam perilaku berisiko yang bisa berujung pada seks bebas dan pernikahan dini. Banyak dari mereka yang tidak tahu tentang kontrasepsi atau cara melindungi diri dari infeksi menular seksual, sehingga mereka lebih rentan terhadap risiko kesehatan. Media sosial dan budaya populer juga berperan besar dalam membentuk pandangan remaja tentang seks dan hubungan. Banyak remaja yang terpapar konten yang menggambarkan seks bebas sebagai hal yang normal dan bahkan keren. Ini bisa menciptakan tekanan sosial bagi mereka untuk terlibat dalam perilaku seksual yang tidak aman. Selain itu, lingkungan pertemanan yang permisif terhadap seks bebas juga bisa mendorong remaja untuk mengikuti jejak teman-teman mereka. Penelitian menunjukkan bahwa remaja yang punya teman sebaya yang terlibat dalam seks bebas lebih mungkin untuk melakukan hal yang sama4. Ini menunjukkan bahwa pengaruh teman sebaya sangat kuat dalam menentukan perilaku remaja. Jika lingkungan sekitar mereka tidak mendukung perilaku yang sehat, maka kemungkinan besar mereka akan terjebak dalam siklus perilaku berisiko. Faktor ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Di banyak daerah, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial keluarga. Dalam beberapa kasus, orang tua mungkin merasa bahwa menikahkan anak perempuan mereka di usia muda bisa mengurangi tanggung jawab ekonomi mereka. Data menunjukkan bahwa perempuan dari keluarga miskin memiliki risiko 1,5 kali lebih besar untuk mengalami pernikahan dini dibandingkan dengan perempuan dari keluarga yang lebih mampu secara ekonomi5. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan bisa memperburuk situasi dan mendorong praktik-praktik yang merugikan bagi Ketika keluarga tidak mampu memberikan pendidikan yang layak, mereka cenderung memilih untuk menikahkan anak perempuan mereka lebih awal, yang pada akhirnya akan mengulangi siklus kemiskinan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. AuData Pernikahan Dini di Indonesia,Ay 2025. https://kemenpa. Sari dan M. Hidayat. AuDampak Seks Bebas pada Remaja,Ay Jurnal Kesehatan Masyarakat, vol. 1, pp. 45Ae53, 2025. Wulandari. AuFaktor Penyebab Pernikahan Dini di Kalangan Remaja,Ay Jurnal Pendidikan, vol. 2, pp. 123Ae130, 2025. Pratiwi. AuPengaruh Ekonomi Terhadap Pernikahan Dini di Indonesia,Ay Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, vol. 8, no. 1, pp. 67Ae75, 2025. Penyuluhan Hukum Bahaya Seks Bebas Dan Pencegahan Pernikahan Dini di SMA Sekolah Rakyat Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Dampak dari seks bebas dan pernikahan dini sangat serius. Remaja yang terlibat dalam seks bebas berisiko tinggi mengalami infeksi menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, dan masalah kesehatan reproduksi lainnya. Selain itu, mereka juga berisiko mengalami masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan, akibat stigma sosial dan tekanan yang mereka hadapi. Pernikahan dini, di sisi lain, sering kali mengakibatkan hilangnya kesempatan pendidikan bagi remaja perempuan, yang pada akhirnya dapat memperburuk siklus Remaja yang menikah di usia muda cenderung memiliki anak lebih awal dan lebih banyak, yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan bagi ibu dan anak. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang lahir dari ibu yang menikah dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan dan pendidikan6. Ini adalah siklus yang sangat merugikan, di mana generasi berikutnya juga terjebak dalam kondisi yang sama. Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Selain itu. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak. Namun, meskipun ada regulasi ini, masih banyak kasus pernikahan dini yang terjadi, terutama di daerah-daerah yang kurang mendapatkan akses informasi dan pendidikan. Perlindungan hukum ini penting, tetapi implementasinya masih menjadi Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka, dan sering kali norma sosial yang ada lebih kuat dari pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu ada upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya pendidikan seks. Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kegiatan tridarma perguruan tinggi yang wajib dilakukan oleh dosen dalam setiap semesternya. Tema bahaya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini di SMA Sekolah Rakyat Desa Kedung Pengawas Kabupaten Bekasi dalam rangka pencegahan bahaya seks bebas dan pernikahan dini dalam lingkungan remaja diangkat mengingat masih lemahnya literasi masyarakat dan remaja akan bahayanya pernikahan dini dan seks bebas tersebut. Dalam sosialisasi yang diadakan di SMA Sekolah Rakyat Di Desa Kedung Pengawas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025 dengan judul AuPencegahan Pernikahan Dini dan Seks BebasAy dalam acara ini mahasiswa pengabdian masyarakat bekerja sama dengan pihak sekolah, dan rekan mahasiswa. Dalam sosialisasi ini pihak pemateri atau selaku dosen universitas Bhayangkara Jakarta raya menjelaskan dampak dari pernikahan dini, dan serta bagaimana cara penanggulangan pernikahan dini. Dan juga menjelaskan tentang dampak bahaya dari melakukan seks bebas. Edukasi bahaya dari seks bebas ditemukan pada masa remaja, mereka ada yang mengetahui bahayanya seks bebas dan ada juga yang belum mengetahui. Beberapa diantara mereka putus sekolah karena dengan melakukan seks bebas bisa membuat hamil diluar nikah. Rahmawati. AuKesehatan Reproduksi Remaja dan Dampaknya,Ay Jurnal Kesehatan Reproduksi, 5, no. 2, pp. 112Ae120, 2025. Rabiah Al Adawiah, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Penyebab dari remaja melakukan hal tersebut karena adanya pergaulan bebas, maupun kurangnya kesadaran dari diri mereka tentang seks bebas. Gambar 1. Sosialisasi bahaya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini Gambar 2. Sosialisasi bahaya seks bebas dan pencegahan pernikahan dini Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melakukan pengabdian masyarakat dengan memberikan edukasi kepada siswa dan siswi SMA Sekolah Rakyat Di Desa Kedung Pengawas tentang pernikahan dini dan seks bebas. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kehidupan remaja dan Penyuluhan Hukum Bahaya Seks Bebas Dan Pencegahan Pernikahan Dini di SMA Sekolah Rakyat Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 masyarakat di sekitar mereka. Salah satu penyebab utama dari kedua masalah ini adalah rasa ingin tahu yang besar yang tidak terarah atau yang sering kita sebut dengan coba-coba, serta faktor emosional yang belum terkontrol. Ini adalah hal-hal yang menjadi latar belakang terjadinya masalah tersebut. Pernikahan dini dan seks bebas sering kali saling terkait. Ketika remaja terlibat dalam seks bebas tanpa pemahaman yang cukup, hal ini bisa berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam banyak kasus, masyarakat atau keluarga merasa bahwa menikah adalah solusi terbaik untuk menyelamatkan reputasi keluarga, sehingga mendorong terjadinya pernikahan dini. Namun, pernikahan yang didasarkan pada situasi seperti ini tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Sebaliknya, pernikahan dini yang dipaksakan justru bisa membawa lebih banyak masalah, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan masalah kesehatan mental. SOLUSI DAN LUARAN Penyuluhan hukum tentang pencegahan seks bebas dan pernikahan dini adalah upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya seks bebas dan pernikahan dini yang saat ini masih tinggi di Indonesia, sebagaimana data yang tercatat pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penyuluhan ini menjadi sangat penting mengingat masih minimnya pengetahuan hukum masyarakat Indonesia terutama kaum perempuan dan remaja tentang bahaya seks bebas serta rentannya pernikahan dini terjadi di lingkung tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan literasi yang massif terutama pada lingkungan menengah ke bawah. Ada beberapa solusi yang dapat bisa diambil untuk mengatasi isu ini adalah memberikan pendidikan seks yang komprehensif kepada remaja. Ini bukan hanya tentang menjelaskan tentang anatomi dan reproduksi, tetapi juga tentang hubungan yang sehat, hak-hak reproduksi, dan konsekuensi dari seks bebas. Sekolah-sekolah perlu memasukkan materi ini ke dalam kurikulum mereka, dan melibatkan orang tua dalam proses edukasi. Dengan pengetahuan yang tepat, remaja bisa membuat keputusan yang lebih baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. Pemberdayaan remaja dan keluarga juga sangat penting. Kegiatan seperti workshop dan seminar yang melibatkan orang tua dan remaja bisa membantu meningkatkan kesadaran tentang bahaya seks bebas dan pernikahan dini. Selain itu, membentuk kelompok diskusi di lingkungan sekolah atau komunitas dapat memberikan ruang bagi remaja untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan dari teman sebaya. Kampanye kesadaran di masyarakat juga perlu dilakukan. Ini bisa berupa penyuluhan, poster, atau media sosial yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya seks bebas dan pernikahan dini. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya memberikan dukungan kepada remaja dan mencegah pernikahan dini. Penting juga untuk memastikan bahwa remaja memiliki akses yang mudah ke layanan kesehatan reproduksi. Ini termasuk konseling, pemeriksaan kesehatan, dan informasi tentang kontrasepsi. Dengan akses yang baik, remaja bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan tanpa merasa tertekan atau takut untuk bertanya. Langkah berikutnya adalah menyusun bahan penyuluhan. Materi berasal dari mata kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, buku-buku, jurnal, peraturanperaturan serta berita baik cetak maupun online yang kemudian disusun dalam bentuk Rabiah Al Adawiah, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 PPT agar mudah disampaikan kepada peserta. Paparan disampaikan oleh pihak pemateri yang berkolaborasi dengan pihak sekolah beserta perangkatnya. KESIMPULAN Pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini dan seks Bebas. Mahasiswa pengabdian masyarakat menjelaskan tentang dampak bahaya dari melakukan seks bebas. Pernikahan dini dan seks bebas adalah dua masalah besar yang saling berkaitan dan perlu penanganan Kedua isu ini bukan hanya tentang moral, tetapi juga tentang hak asasi manusia, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Pendidikan, kesadaran, dan upaya kolektif dari semua lapisan masyarakat adalah kunci untuk mencegah dampak buruk dari pernikahan dini dan seks bebas. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih yang tak terhingga kepada kepala sekolah sma sekolah rakyat serta jajaran sma sekolah rakyat Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atas kerjasamanya sehingga kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar dan juga kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA