Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik 4 . : 161-175 Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Available online http://ojs. id/index. php/jppuma Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring * Program Studi Kepemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area. Indonesia Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Peraturan Desa (Perde. di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan lebih banyak pada observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian di atas adalah . Peran Badan Permusyawaratan Desa Pasar V Kebun Kelapa dalam menjalankan fungsi pengawasan Peraturan Desa masih belum dilaksanakan dengan optimal, hal ini dilihat dari hasil penelitian ditemukan kendala seperti kurangnya fasilitas dan sosialisasi, serta pedoman teknis yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang . Faktor-Faktor penghambat yang paling besar dalam pelaksanaan pengawasan BPD terhadap Pemerintahan Desa Pasar V Kebun Kelapa adalah: Tunjangan dari anggota BPD, fasilitas, dan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta faktor-faktor lainnya, seperti sikap mental, dan faktor adat/kekeluargaan yang ada. Kata Kunci: Peran. BPD. Pemerintahan Desa. Abstract This reshearch aim to identify the problem in this research are: . Role of the Village Consultative Body (BPD) in the preparation of Village Regulation (Perde. in the Village Pasar V Kebun Kelapa Sub-District Beringin The method used in this research is descriptive qualitative. Data collection techniques used more on observation, interview and documentation. The conclusion from the above results are . Role Consultative Body Market In the Village Pasar V Kebun Kelapa in performing supervisory functions Village Regulations still not been implemented optimally, it is seen from the results of the study found obstacles such as lack of facilities and socialization, as well as technical guidelines which should be given by district government Deli Serdang . the greatest inhibiting factors in the implementation of surveillance BPD to Government Market In the Village Pasar V Kebun Kelapa are: allowance of members of the BPD, facilities, and an understanding of the duties and functions of BPD in the organization of village government, as well as other factors, such as attitudes mental, and indigenous factors / kinship that exist. Keywords: Role. BPD. Village Government. How to Cite: Ngarsiningtyas. , dan Walid M. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 161-175. p-ISSN: 2549 1660 *Corresponding author: E-mail: mustafawalid@gmail. Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan PENDAHULUAN Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pada dasarnya sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada Daerah Otonomi Daerah. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi Di mana melalui penyelenggaraan otonomi daerah, proses pemerintahan diharapkan lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, keanekaragaman Daerah. Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional pemerintah kabupaten. Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan Karena itu, sistem dan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah desa harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Sementara itu dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era transparannya pengelolaan pemerintah desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa: AuDesa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Ay Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa: AuPemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Desa penyelenggara Pemerintahan Desa. Ay Berdasarkan Undang-undang No. tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan didalamnya, yaitu Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. desa merupakan lembaga eksekutif desa dan BPD sebagai lembaga legislatif desa. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa AuBadan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Ay Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. BPD sebagai Badan Permusyawaratan merupakan wahana berdasarkan Pancasila. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa. BPD mempunyai fungsi, yaitu: . mengayomi yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan. legislasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersamasama Pemerintah Desa. pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa. menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada Pejabat atau Instansi yang berwenang. Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut: . Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih . Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang Dalam keputusan didesa ada dua macam keputusan. Pertama, keputusan yang beraspek sosial, yang mengikat masyarakat secara sukarela, tanpa sanksi yang jelas. Kedua, keputusan yang dbiuat oleh lembaga-lembaga formal desa yang pengambilan keputusan. Untuk keputusan kehidupan sosial masyarakat desa, proses pengambilan keputusan dilakukan melalu proses persetujuan bersama, dimana alasan-alasan alternatif dijelaskan terlebih dahulu oleh para tokoh desa. Adapun bentuk keputusan kedua, keputusan didasarkan pada prosedur yang telah disepakati bersama, seperti proses Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangde. yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak secara hokum memang diberi fungsi untuk hal itu, yang kemudian disebut dengan Peraturan Desa (Perde. Peraturan Desa adalah produk hokum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan Dari uraian di atas, diduga timbulnya Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adat istiadat setempat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan Aspirasi masyarakat yang Badan Permusyawaratan Desa Dari permasalahanpermasalahan tersebut, ternyata belum pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat Mencermati fungsi BPD khususnya dalam hal legislasi di desa, maka dapat dikatakan bahwa BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses pemerintahan di desa. BPD secara langsung dapat mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat desa. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan, khususnya di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin, produk-produk legislasi yang berupa peraturan desa belum METODE PENELITIAN Menurut W. Poerwadarminta . , menjelaskan bahwa metode adalah cara yang teratur dapat terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud. Jadi pada dasarnya dalam menguraikan suatu maksud tertentu, perlu ada cara atau jalan yang jelas dan teratur, terarah melalui daya pikir yang logis juga. Berdasarkan dari rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi dalam penelitian ini dilaksanakan di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dalam pengumpulan data dilakukan pada natural setting . ondisi yang alamia. , sumber data primer, dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi, wawancara mendalam . n depth intervie. dan dokumentasi (Sugiyono, 2007: 62-. Adapun jenis wawancara yang digunakan merupakan wawancara terbuka Aoyang diwawancaraAo mengetahui bahwa mengetahui pula apa maksud wawancara itu (Moeleong, 1998: . Pendapat responden dalam penelitian ini mencakup pendapat dari pihak BPD maupun dari pihak lain untuk mengecek kembali . ross chec. serta memperjelas peran BPD dalam mendukung tata penyelenggaraan pemerintahan desa. Definisi operasional variabel adalah pengertian variabel . ang diungkap dalam operasional, secara praktik, secara riil, secara nyata dalam lingkup obyek penelitian/obyek yang diteliti. Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengkoordinasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilik mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain (Sugiyono, 2007: 87-. Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menganalisa data yang ada adalah sebagai berikut: . Kategorisasi, dalam hal ini data-data yang diperoleh berdasarkan data prioritas yang dianalisa dan data yang tidak diprioritaskan untuk . Reduksi adalah sebuah langkah dengan menghilangkan atau menegaskan data tertentu yang dinilai tidak perlu untuk dianalisa secara lebih lanjut untuk kepentingan penelitian. Interpretasi Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. adalah tahapan akhir dari proses analisa data, dimana memberikan tafsiran, penjelasan-penjelasan yang berkaitan erat dengan data-data yang menjadi isu dalam HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Pemerintahan, khususnya Pemerintahan di daerah tidak berhenti, karena mengikuti perkembangan masyarakat dan negara. Perkembangan dimaksud menimbulkan tugas-tugas baru bagi perangkat pemerintahan yang ada di Demikian Pemerintahan Daerah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan PP No. 7 Tahun 1984 dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan Ibu Kota Kabupaten Deli Serdang dari Medan ke Lubuk Pakam, guna terciptanya daya guna pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan Lubuk Pakam ditata kembali dan dikembangkan menjadi 4 . wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Pakam. Kecamatan Pantai Labu. Kecamatan Pagar Merbau dan Kecamatan Beringin. Kecamatan Beringin dengan Ibu Kota di Desa Karang Anyar yang peresmiannya pada tanggal 27 Desember 1984 oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumatera Utara dan sekaligus melantik Saudara Drs. Sagala menjadi Camat Beringin yang pertama. Berikut nama-nama Camat yang pernah menduduki jabatan di Kecamatan Beringin: Drs. Sagala menjabat tugas dari tahun 1984 s/d 1992. Drs. Sagala menjabat tugas dari tahun 1992 s/d 1996. Drs. Musa Lumban Gaol menjabat tugas dari tahun 1996 s/d 1998. Drs. Ismail . menjabat tugas pada tahun Drs. Cairul Amri Lubis menjabat tugas dari tahun 1998 s/d 2001. Syahrul Bahri Siregar menjabat tugas dari tahun 2001 s/d 2006. Ahmad Efendi Siregar. Sos. menjabat tugas pada Drs. Kamaruddin menjabat tugas dari tahun 2006 s/d 2010. Batara Rival Harahap. Sos. menjabat tugas dari 2010 s/d 2015. Drs. Khairul Azman menjabat tugas dari bulan April 2015 s/d Karang Anyar merupakan Ibu Kota Kecamatan Beringin dengan luas 5. Km2 yang terdiri dari 11 Desa yaitu: Desa Sidoarjo II Ramunia. Desa Beringin. Desa Karang Anyar. Desa Sidodadi Ramunia. Desa Emplasmen Kuala Namu. Desa Pasar VI Kuala Namu. Desa Pasar V Kebun Kelapa. Desa Tumpatan. Desa Aras Kabu. Desa Sidourip. Desa Serdang Wilayah Kecamatan Beringin ketinggian 0 s/d 8 meter dari permukaan laut dan berbatas dengan: Utara berbatas dengan Kecamatan Pantai Labu. Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Merbau/ Kecamatan Pantai Cermin. Selatan berbatas dengan Kecamatan Lubuk Pakam. Barat berbatas dengan Kecamatan Tanjung Morawa/Kecamatan Batang Kuis Kecamatan Beringin terdiri dari 11 . Desa dimana 2 . desa diantaranya adalah desa perkebunan yang salah satunya yaitu Desa Pasar VI Kuala Namu merupakan daerah Bandara Kuala Namu Internasional pengganti Bandara Polonia Medan. Keseluruhan daerah Kecamatan Beringin terdiri dari 89 Dusun yang didiami oleh 56. 016 jiwa, jumlah lakilaki 28. 398 orang dan jumlah perempuan 618 orang dalam 12. 263 rumah tangga dengan beraneka suku seperti Jawa. Batak. Melayu. Simalungun. Karo Mandailing. Mata Kecamatan Beringin sebagian besar adalah pertanian, buruh/ karyawan, pedagang, nelayan. PNS/TNI/POLRI dan lain-lain. Agama yang dianut di Kecamatan Beringin sebagian besar adalah agama Islam. Kristen Protestan. Kristen Katolik. Hindu dan Budha. Pendidikan penduduk Kecamatan Beringin sudah baik dan tidak ada lagi buta huruf/ aksara dan angka. Anak usia 7 Ae 12 tahun sudah tertampung di sekolah dasar baik negeri maupun swasta dan Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan melanjutkan hingga ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sosial budaya/adat istiadat di wilayah Kecamatan Beringin mempunyai aneka ragam bentuk dan ciri yang berbeda-beda sesuai dengan keaneka ragaman suku-suku bangsas dan masingmasing mempunyai kesenian seperti: ludruk, kuda lumping/ kepang, tari melayu, tari tor-tor, barongsai dan lainlain. Bidang olah raga. Kecamatan Beringin badminton, bola volly, tenis meja, catur dan trup gembira. Ideologi politik di Kecamatan Beringin yang terdiri atas suku dan agama tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan ikut bersama-sama membangun di Kecamatan Beringin sesuai dengan ideologi/ aspirasi Partai Politik yang sesuai NKRI. Kamtibmas pada umumnya baik, walaupun di beberapa desa terdapat pencurian ringan. Gangguan keamanan seperti perkelahian kelompok hingga saat ini tidak ada ditemui. Tertib lalu lintas juga dapat dilaksanakan sesuai yang Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin merupakan desa yang mempunyai luas 286 Ha dengan ketinggian 40 s/d 45 M dari permukaan laut, dan berbatasan dengan Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pasar VI Kuala Namu. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Emplasmen Kuala Namu dan Desa Tumpatan. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sidodadi Ramunia. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Aras Kabu Wilayah Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin secara administratif terdiri dari 6 . dusun yaitu: Dusun Amal Bakti. Dusun Bina Karya. Dusun Rahayu. Dusun Lestari. Dusun Sunda dan Dusun Wonogiri. Rata-rata suhu udara di Desa Pasar V Kebun Kelapa adalah 220-300 C, dengan curah hujan 2. 510 mm3/ 4bulan. Desa Pasar V Kebun Kelapa berpenduduk 6. 235 orang dengan pembagian 3. 192 Laki-laki dan 043 Perempuan dan dibagi menjadi 1. Kepala Keluarga (KK) dengan beraneka suku seperti Jawa. Sunda. China. Batak. Aceh. Melayu dan Minang. Sebagian bermata pencaharian sebagai petani, buruh/karyawan harian lepas, pedagang, karyawan swasta/pemerintah/perkebunan. PNS/ TNI/ POLRI dan lain sebagainya. Agama yang dianut di Desa Pasar V Kebun Kelapa sebagian besar adalah agama Islam. Budha. Kristen dan Khatolik. Pendidikan penduduk Desa Pasar V Kebun Kelapa sudah baik dan tidak ada lagi buta huruf/ aksara dan angka. Anak usia 7 Ae 12 tahun sudah tertampung di sekolah dasar baik negeri maupun swasta dan melanjutkan hingga ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sosial budaya/adat istiadat di Desa Pasar V Kebun Kelapa mempunyai aneka ragam bentuk dan ciri yang berbeda-beda sesuai dengan keaneka ragaman sukusuku masing-masing mempunyai kesenian seperti: ludruk, kuda lumping/ kepang, tari melayu, barongsai dan lain-lain. Ideologi politik Desa Pasar V Kebun Kelapa yang terdiri atas suku dan agama berbeda tetap berpegang teguh pada nilainilai Pancasila dan Undang-undang Dasar bersama-sama membangun desa sesuai dengan ideologi/ aspirasi Partai Politik yang sesuai NKRI. Kamtibmas pada umumnya baik, walaupun di beberapa dusun terdapat pencurian ringan. Gangguan keamanan seperti perkeahlian kelompok hingga saat ini tidak ada ditemui. Tertib lalu lintas juga dapat dilaksanakan sesuai yang Kondisi sarana dan prasarana perhubungan di Desa Pasar V Kebun Kelapa cukup baik, karena sebagian besar jalan sudah diaspal, sehingga memberikan kelancaran transportasi yang berpengaruh terhadap kelancaran roda pengangkutan hasil pertanian yang memberikan dampak Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. Pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau lebih sering disebut Kades. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kepala Desa oleh seorang Sekretaris Desa. Kepala BPD dan 4 orang Kepala Urusan. Selain itu, secara hirarkis Kepala Desa membawahi kepala dusun. Adapun Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut: Gambar 4. 2 Struktur Pemerintahan Desa KEPALA DESA BPD SEKRETARIS DESA KAUR PEMERINTAHAN KAUR PEMBANGUNAN KAUR UMUM KAUR KEUANGAN KEPALA DUSUN Susunan Pemerintahan Desa ialah Kepala Desa. Sekretaris Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala-kepala Urusan . dan Kepala Dusun. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Desa, adalah sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa Kepala Desa mempunyai kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa. Dalam melaksanakan tugas. Kepala Desa mempunyai Wewenang: Memimpin berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD: Mengajukan rancangan Peraturan Desa. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Membina kehidupan masyarakat desa. Membina perekonomian Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud. Kepala Desa mempunyai Kewajiban: Memegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat. Melaksanakan Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Menaati dan menegakan seluruh perundang-undangan. Menyelenggarakan Melaksanakan keuangan desa. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa. Mendamaikan Mengembangkan pendapatan masyarakat Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan dan desa. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. Memberdayakan masyarakat Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Selain kewajiban dimaksud. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat . kali dalam 1 . Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 . kali dalam 1 . tahun dalam musyawarah BPD. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat. Untuk dimaksud dalam Pasal 9. Sekretaris Desa mempunyai fungsi: Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan. Pelaksana urusan administrasi keuangan. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan sebagai bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Kepala Urusan Pemerintahan Membantu kepala desa di bidang teknis pemerintahan desa. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan dan Menyusun laporan setiap tahun Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi: Pelaksana kegiatan pemerintahan desa. Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Desa dan Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas: Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. Membantu membina Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi: Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa. Pelaksana inventarisasi potensi desa. Pelaksana tugas-tugas dilimpahkan oleh Kepala Desa. Pelaksana pembangunan masyarakat desa. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum berkedudukan bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas: Membantu Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. kepala desa di bidang teknis dan masyarakat desa. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum. Memlihara dan melestarikan asset-aset Melaksanakan keuangan dan pelaporan. Membina dan melayani administrasi kependudukan. Membina dan melayani perizinan. Kepala Urusan Umum mempunyai Pelaksana pembinaan kehidupan masyarakat desa. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di dan Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa pengendalian evaluasi dan penyusunan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi: Penyusunan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa. Penyusunan Rencana masyarakat di bidang Keuangan Desa. Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa. Pelaporan, monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa. Penjabaran tugas Kepala Urusan Keuangan Mempersiapkan bahan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes. untuk diajukan Kepala Desa kepada BPD. Mempersiapkan Pertanggungjawaban APBDesa. Mengerjakan buku-buku : Buku Kas Umum . Buku Kas Pendapatan dan Buku Kas Pengeluaran ,serta buku lain yang diperlukan untuk penatausahaan Desa. Menatausahakan Pendapatan Asli Desa. Menatalaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Kedudukan. Tugas dan Fungsi Kepala Dusun Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala bertanggungjawab kepada kepala desa. Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun mempunyai fungsi: pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya. pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya. dan pelaksana kebijakan kepala desa Hak dan Kewajiban. Kedudukan. Fungsi dan Wewenang BPD Anggota BPD mempunyai Hak: Mengajukan rancangan peraturan desa. Mengajukan pertanyaan. Menyampaikan usul dan pendapat. Memilih dan dipilih. dan Memperoleh Anggota BPD Kewajiban: Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundangundangan. Melaksanakan pemerintahan desa. Mempertahankan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Memproses pemilihan kepala desa. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat dan Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi: Merumuskan dan Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung menyalurkan aspirasi masyarakat. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di BPD Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. Menggali, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi dan Menyusun tata tertib BPD. Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa: AuDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa: AuPemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Ay Dalam mengatur dan mengurus kepentingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasar V Kebun Kelapa sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini. BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDe. serta jalannya pemerintahan Hasil yang akan disajikan merupakan analisis dari Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa, dan masyarakat yang ada di Desa Pasar V Kebun Kelapa. Data wawancara dengan informan, informan kunci, dan informan pelengkap. Hasil penelitian ini akan meliputi: karateristik terhadap peran Badan Permusyawaratan Desa pengawasan pemerintah Desa, lebih khusus pemerintah Desa Pasar V Kebun Kelapa, yang berhubungan dengan hambatan-hambatan yang dialami oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas menampung aspirasi masyarakat, merancang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa, serta menetapkan peraturan Desa. Penelitian ini melibatkan beberapa informan dari berbagai unsur, yaitu: Kepala Desa 1 orang. Perangkat Desa 3 Badan Permusyawaratan Desa 7 Tokoh Masyarakat 3 orang. Masyarakat sebagai Informan Pelengkap Di dalam pelaksanaan peraturan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengawasan terhadap peraturan-peraturan Pelaksanaan pengawasan Peraturan Desa yang dimaksud disini yaitu Pelaksanaan APBDes dan RPJMDes yang dijadikan sebagai peraturan desa dan juga pengawasan terhadap keputusan Kepala Desa. Pelaksanaan dilakukan oleh BPD Pasar V Kebun Kelapa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. adalah sebagai berikut: Peran Pengawasan BPD terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD Desa Pasar V Kebun Kelapa terhadap pelaksanaan peraturan desa, antara lain adalah pertama: Mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Jika terjadi penyelewengan. BPD memberikan teguran untuk pertama kali BPD mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD. Jika terjadi tindakan yang sangat sulit untuk dipecahkan, maka BPD akan memberikan sanksi atau peringatan sesuai yang telah diatur di dalam peraturan seperti melaporkan kepada Camat serta Bupati untuk ditindaklanjuti. Kedua adalah Peran BPD Terhadap Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terhadap APBDes ini dapat dilihat dalam laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran. Sesuai dengan hasil wawancara, dengan Ketua BPD: Kepala Desa setiap tahunnya memberikan laporan pertanggungjawaban kepada kami, mengenai hal-hal yang telah dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkatnya dalam kapasitas sebagai pemerintah desa, dalam laporannya penerimaan dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD yaitu: Memantau semua pemasukan dan pengeluaran kas Memantau secara rutin mengenai dana-dana swadaya yang digunakan untuk pembangunan desa. BPD melakukan pengawasan terhadap jalannya peraturan desa di masyarakat. Adapun hal-hal yang BPD teguran-teguran langsung ataupun arahan-arahan. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka BPD akan membahas masalah ini bersama dengan pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Ketiga Faktor-Faktor Pendukung Peran BPD Dalam Pengawasan Pembangunan Desa, dalam mewujudkan suatu organisasi yang efektif, dalam pelaksanaan fungsinya tidak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi kinerjanya dalam mencapai tujuan, seperti halnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menjadi efektif dan baik tidak serta merta terjadi begitu saja tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Berikut diperlihatkan data mengenai hasil pemerintahan yakni Kaur. Pemerintahan Desa Pasar V Kebun Kelapa tentang kendala yang dialami oleh BPD dalam mengatakan bahwa: ada beberapa kendala yang sering kami lihat yang dialami BPD dalam melaksanakan tupoksinya yakni minimnya fasilitas operasional BPD. Pemberian Tunjangan yang kurang, dan Minimnya pelatihan dan penyuluhan tentang penyelenggaraan pemerintahan hal tersebut yang sering ditemui dalam pelaksanaan tupoksi BPD. Hal di atas dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Pasar V Kebun Kelapa kurangnya fasilitas dan tunjangan kami dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kami, anggota saya sering mempertanyakan akan fasilitas dan tunjangan yang dijanjikan pemerintah. Selain itu faktor-faktor lain yang dapat pelaksanaan pengawasan BPD adalah: . Faktor Tingkat Pendidikan. Masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan fungsinya, besarnya dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD menjadikan BPD lebih mempunyai ruang B) Pola Hubungan Kerjasama Anggota BPD dengan Pemerintah Desa. Pola hubungan kerja sama antara Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa dimana disebutkan pola hubungan antara BPD dengan Kepala Desa adalah pola hubungan kemitraan Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, namun berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada beberapa personil BPD merasa lebih tinggi posisinya dari Kepala Desa, disampaikan anggota BPD Desa Pasar V Kebun Kelapa: Melihat dari fungsi pengawasan, dapat diintepretasi bahwa fungsi dan peran BPD ini sebenarnya berada diatas dari pada Kepala Desa, karena setiap lembaga yang melakukan pengawasan, tentunya tidak akan sejajar lembaga yang diawasi. Pola hubungan antara BPD dan hukum tua ini harus jelas dipahami oleh kedua belah pihak, agar nantinya tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat meminimalisir konflik intern antara BPD dan Kepala Desa. Mekanisme secara forma procedural terdapat beberapa tahapan penyusunan Peraturan Desa di Desa Pasar V Kebun Kelapa berdasarkan alur skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Bab V yaitu Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa. Bagian Kesatu yaitu Peraturan Desa sebagai berikut : Pasal 83. Rancangan Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan desa kepada pemerintah desa. Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud wajib dikonsultasikan kepada dan Rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 84. Rancangan peraturan desa disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratab Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa paling lambat 7 . hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 . ima bela. hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan desa dari pimpinan BPD. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa. Peraturan Desa yang telah diundangkan, disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 . hari setelah dan Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. BPD sebagai lembaga perwakilan yang ada di Desa memiliki fungsi dan peran yang dapat mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan Desa. Oleh kerena itu kehadiran BPD diharapkan berfungsi sebagai suatu lembaga yang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam membangun Desa serta menjadi mitra kerja dengan pemerintah Desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa antara lain: . Sikap Mental: masalah sikap mental bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa dirasa penting untuk diangkat mengingat sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa memiliki sikap mental yang kurang baik, hal ini dicerminkan dari arogansi pribadi yang menilai negatif/ baik terhadap peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa serta selalu Kepala Desa melanggar dari berbagai ketentuan yang . Sosialisasi Tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Masih ada sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang belum memahami betul apa tugas dan fungsi mereka, oleh karena itu sikap arogansi ini muncul karena adanya ketidaktahuan mereka terhadap tugas dan fungsi yang . Ketergantungan Terhadap Adat Istiadat/Tradisi. Adat istiadat atau kebiasaan yang buruk yang masih diwarisi sejak nenek moyang terdahulu sampai kini masih dibawa oleh sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa, ini dapat dilihat dari sikap feodalisme, kurang Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 159-175. menghargai waktu, tidak berdisiplin masih saja tampak dalam sikap yang tercermin dari para anggota Badan Permusyawaratan Desa. Seorang pakar Sosiologi Hukum. Esmi Warassih menyatkan pembentukan peraturan perundang-undangang meliputi kegiatan yang berhubungan dengan substansi peraturan, metode pembentukan serta proses dan prosedur pembentukan Artinya, peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan kegiatan yuridis. Pertarungan nampak dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Undang-undang sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan konsistensi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat Meningat undang-undang sebagai produk politik, maka tidak selalu terkait dengan nilai keadilan dan moralitas dan juga tidak selalu efektif di lapangan karena terdapat berbagai faktor yang Dalam Filoosofische Theory, dikemukakan Jeremi Bentham dalam buku berjudul AuLegal TheoryAy peraturan perundang-undangan harus mengindari : arti ganda, kekaburan, terlalu luas dan ketidaktepatan ungkapan. Dalam governance dapat diderivasikan menjadi prinsip-prinsip good village governance efektivitas dan akuntabel. Dalam proses perumusan kebijakan publik termasuk dalam penyusunan Peraturan Desa, maka merupakan persoalan yang signifikan. Partisipasi pembangunan desa sebagai implementasi dari konsep demokrasi. Partisipasi adalah proses ketika warga, sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, pelaksanaan dan pemantauan kebijakankebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Artinya, partisipasi menjadi salah satu prinsip pemerintahan desa yang baik . ood village governace. SIMPULAN Peran Badan Permusyawaratan Desa Pasar V Kebun Kelapa dalam menjalankan fungsi pengawasan Peraturan Desa masih belum dilaksanakan dengan optimal, hal ini dilihat dari hasil penelitian ditemukan kendala seperti kurangnya fasilitas dan sosialisasi, serta pedoman teknis yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Faktor-Faktor penghambat yang paling besar dalam pelaksanaan pengawasan BPD terhadap Pemerintahan Desa Pasar V Kebun Kelapa adalah: Tunjangan dari anggota BPD, fasilitas, dan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta faktor-faktor lainnya, seperti sikap mental, dan faktor adat/kekeluargaan yang ada. Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa untuk mengatasi faktor penghambat antara lain: Diadakannya rutin/konsolidasi Perangkat Desa dengan BPD serta Kepala Desa mendatangkan staf/ pegawai kecamatan guna memberi pengetahuan tentang Legal Drafting. Pemerintah Desa selalu mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat tentang peranan BPD. Perwujudan peran BPD Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin dalam Fungsi penyerapan aspirasi oleh BPD, sejauh ini masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan masukan dan pendapat kepada Pemerintah Desa Pasar V Kebun Kelapa melalui BPD. Fungsi legislasi. BPD bersama Pemerintah Desa Pasar V Kebun Kelapa menetapkan Peraturan Desa. Fungsi pengawasan dan control. BPD melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah, fungsi pemerintahan, peraturan desa dan keputusan desa yang telah ditetapkan Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas dan Walid Mustafa Sembiring. Peran Badan Permusyawaratan bersama dengan Pemerintah Desa, yang dapat berjalan dengan baik. Faktor pendukung BPD dalam melaksanakan fungsi dan peranannya serta Pemerintahan Desa, yaitu: Kondisi sosial budaya masyarakat yang menjunjung nilainilai sosial diantaranya musyawarah mufakat dalam penyelesaian setiap persoalan sehingga menunjang fungsi BPD dalam melakukan fungsi pengayoman. Partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam menghasilkan kebiajkan dan Faktor yang menjadi kendala BPD dalam melaksanakan fungsi dan perannya dalam mendukung tata penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu: Sumber dana yang belum mencukupi dalam mendukung kinerja BPD secara optimal. Sumber daya manusia pada anggota BPD, belum cukup baik dikarenakan pengakam organisasi yang masih baru dan latar belakang pendidikan yang masih rendah. DAFTAR PUSTAKA