P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 JurnalIusCivile (RefleksiPenegakanHukumdanKeadila. Prodi IlmuHukum UniversitasTeuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile PEMAKSIMALAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN OLEH PPNS (Studi Kasus PT. Atrinco Mulia Sejat. Ahmad Ady Majeng1 Iman Santoso2 Chairul Huda3 [Pascasarjana Magister Hukum. Universitas Krisnadwipayan. dymajeng94@gmail. [Pascasarjana Magister Hukum. Universitas Krisnadwipayan. [Pascasarjana Magister Hukum. Universitas Krisnadwipayan. Abstract This study aims to determine the application of criminal investigations against corporations and the resulting impact of implementing immigration criminal investigations on The methodology employed is normative-empirical, further enhanced through the collection and analysis of qualitative data. The study focuses on a specific case involving PT. Atrinco Mulia Sejati, a corporation found guilty of an immigration offense related to the failure to fulfill its obligations as a guarantor. As a result. Risnawati, the representative of PT. Atrinco Mulia Sejati, was sentenced based on Decision No. 397/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Ut. It is important to note that no additional charges were imposed on the corporation in this particular case. The findings of this study highlight the significant repercussions resulting from the court's decision. Each court ruling concerning immigration offenses can serve as a deterrent for individuals involved in criminal activities and contribute to the prevention or suppression of similar offenses in the future, regardless of whether they are committed by the same or different parties. Despite the existence of such measures, instances of immigration violations committed by foreigners still occur. Furthermore, the guarantor responsible for the presence of the foreigner in Indonesia often remains unaware of the identity of the guaranteed foreigner. This situation raises concerns about the effectiveness of the current system and the need for improved mechanisms to ensure proper accountability and oversight in immigration matters involving corporations. In conclusion, this study sheds light on the application of criminal investigations against corporations in Jurnal Ius Civile | 104 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 the context of immigration offenses. The findings underscore the importance of court rulings as deterrents and highlight the challenges that persist in effectively addressing immigration violations committed by foreigners and ensuring the accountability of guarantors. Keywords: Criminal Investigation. Corporations. Guarantor responsibilities. Received: 16 Maret 2023 Immigration Revised: 24 April 2023 Foreigners. Accepted: 30 April 2023 PENDAHULUAN Pada era globalisasi, pergerakan manusia dari satu negara ke negara lain akan semakin tinggi, yang telah menimbulkan banyak permasalahan keimigrasian dan dampak hukum lainnya, khususnya dalam hal orang keluar masuk antar negara yang semakin meningkat dan sangat serius menarik perhatian dunia. 1 Peningkatan arus keluar masuk orang berdampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dampak positifnya termasuk modernisasi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 2 Namun, ada juga dampak negatif seperti penyelundupan manusia, perdagangan wanita dan anak-anak, prostitusi, kejahatan cyber, narkoba, pemalsuan dokumen keimigrasian, penyalahgunaan izin keimigrasian, dan penyalahgunaan visa. Kejahatan di bidang keimigrasian juga semakin berkembang dan terorganisir lintas batas negara. Tindak pidana di bidang keimigrasian merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun termasuk dalam kategori lex specialis . ukum khusu. , tidak semua lex specialis adalah hukum pidana khusus. 3 Penanganan tindak pidana khusus ini memerlukan penanganan teknis khusus, yang dilakukan bukan hanya oleh Penyidik Polri tetapi juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian. Hal ini dikarenakan tindak pidana keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia tetapi juga oleh Warga Negara Asing. Sehubungan dengan hal diatas, terhadap setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin/korporasi yang menjaminnya selama berada di Wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Angka 26 UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Wilayah Indonesia. Corporare sendiri berasal dari kata AucorpusAy (Indonesia: bada. yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan Sihombing. Hukum Keimigrasian Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Ay Santoso. Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Ay Jurnal Ius Civile | 105 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam4. Penjamin memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap seseorang yang dijaminnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 dan 2 UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penjamin/korporasi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai sanksi pidana sesuai Pasal Pasal tersebut menyatakan bahwa penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 000,00. Putusan Pengadilan Jakarta Utara No. 397/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Ut telah menerapkan ketentuan pidana terhadap PT. Atrinco Mulia Sejati yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjamin atas orang asing yang dijamin selama berada di Indonesia. PT. Atrinco Mulia Sejati dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat . UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian berdasarkan UndangAeUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. PPNS Keimigrasian memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus tersebut. Namun, penegakan hukum keimigrasian dianggap masih kurang memadai. PPNS keimigrasian dalam menjalankan tugasnya juga tunduk pada KUHAP dan peraturan perundangundangan lainnya. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana memaksimalkan penegakan hukum keimigrasian. Berdasarkan hal-hal di atas, penulis akan membahas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian terhadap penjamin/korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran PPNS Keimigrasian dalam penanganan tindak pidana keimigrasian terhadap penjamin/korporasi, serta mencari solusi untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana keimigrasian terhadap penjamin/korporasi oleh PPNS Keimigrasian. METODE PENELITIAN Penelitian ini berfokus pada kewenangan penyidikan oleh PPNS Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh penjamin/korporasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan. Penelitian ini juga melibatkan wawancara dengan informan yang Objek penelitian adalah penyidikan oleh PPNS Keimigrasian terhadap tindak pidana oleh penjamin/korporasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan Muladi and Priyanto. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Ius Civile | 106 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 bahan hukum tersier. Penulis dalam melaksanakan penelitian ini mempergunakan teknik pengumpulan data melalui Wawancara5. Dokumen6, dan Studi kepustakaan. Analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dilakukan analisa secara mendalam dari sumber data sesuai dengan level pendekatannya. Keseluruhan data yang diperoleh dalam penelitian ini akan diolah melalui tahapan identifikasi dan interpretasi, untuk selanjutnya data tersebut akan dikaji dan dianalisis secara kualitatif yaitu menyusun teoriAeteori yang diperoleh sebelumnya dalam studi pustaka serta dataAedata yang didapat dari hasil penelitian kemudian dipadukan dengan permasalahan yang ada dilapangan sehingga diperoleh data yang dapat menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian untuk mengerti atau memahami gejala penegakan hukum di bidang keimigrasian, sehingga penelitian ini menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Efektifitas Dan Solusi Pemaksimalan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap Korporasi/Penjamin Orang Asing Oleh PPNS Keimigrasian (Studi Kasus PT. Atrinco Mulia Sejat. Penerapan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian terhadap Korporasi (Contoh Kasus PT. Antrico Mulia Sejat. Kronologi Kasus Pada tanggal 19 Januari 2017, dilakukan operasi gabungan di Apartemen Gading Nias. Jakarta Utara, yang menghasilkan penangkapan 61 orang asing. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang asal Nigeria yang memiliki Visa Republik Indonesia dengan penjamin PT. Antrico Mulia Sejati. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melanggar izin tinggal dan masih berada di Indonesia tanpa izin yang sah. Imigrasi melakukan pendetensian dan pemulangan, serta memberitahukan PT. Antrico Mulia Sejati untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat . Undang-Undang Keimigrasian. PT. Antrico Mulia Sejati diberikan waktu 5 hari untuk menanggung biaya pemulangan, namun tidak memenuhi kewajiban tersebut. Tindakan yang diambil dan pemenuhan unsur pasal PT. Antrico Mulia Sejati merupakan penjamin dengan bentuk korporasi, sehingga pidana yang dijatuhkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dijatuhkan kepada seluruh pihak, yakni korporasi dan pengurusnya. Berdasarkan ketentuan pasal 136 ayat . , korporasi Basrowi. AuMetode Penelitian Kualitatif: Perspektif Mikro. Surabaya. Ay Sutorius. AuArnhem. Alasan-Alasan Penghapus Kesalahan Khusus. Ay Jurnal Ius Civile | 107 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dijatuhkan hukuman denda tiga kali lipat dari pidana denda yang tertera dalam pasal, yang dalam hal ini adalah Rp 1. 000,00 . atu miliar lima ratus juta Sementara itu, pengurus dari korporasi tersebut, yang dalam hal ini adalah Sdr. Risnawati selaku Direktur Utama PT. Antrico Mulia Sejati dapat dipidana sesuai dengan pasal yang tertera, yakni pidana penjara paling lama 5 . Proses penyidikan dilaksanakan setelah bukti-bukti permulaan dianggap cukup untuk kasus memasuki tahapan penyidikan. Proses penyidikan dilaksanakan untuk membuktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Antrico Mulia Sejati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni pasal 63 ayat . , pasal 118, dan pasal 136 ayat . Dalam hal ini, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa: Unsur Pasal 118: Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. - Unsur penjamin telah terpenuhi setelah ditemukan bukti bahwa visa Republik Indonesia yang tercantum pada paspor kedelapan orang tersebut tertera bahwa mereka disponsori oleh PT. Antrico Mulia Sejati dan juga surat keterangan dari Sub Direktorat Visa Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa PT. Antrico Mulia Sejati merupakan penjamin dari kedelapan WN. Nigeria tersebut. - Unsur dengan sengaja tidak memenuhi jaminan yang diberikannya telah terpenuhi setelah pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengirimkan surat kepada perusahaan untuk memulangkan kedelapan orang asing pelanggar keimigrasian tersebut, tetapi tidak memulangkan mereka meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak ditemukan kesalahan dalam pengiriman surat, melainkan diterima langsung oleh Direktur Utama korporasi tersebut. Unsur Pasal 63 ayat . huruf b : Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. - Kewajiban yang dimaksud dalam pasal ini telah tertuang dengan jelas bahwa penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana terjadi dalam kasus PT. Antrico Mulia Sejati dimana 8 . orang warga negara Nigeria yang dijamin oleh korporasi tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Hal ini tidak Jurnal Ius Civile | 108 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dilakukan oleh PT. Antrico Mulia Sejati selaku penjamin, sehingga unsur Pasal 63 ayat . dalam pasal 118 telah terpenuhi. Unsur Pasal 136 ayat . Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 120. Pasal 124. Pasal 128, dan Pasal 129 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan Penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 . kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat . Dalam pasal tersebut, ditentukan bahwa apabila penjamin merupakan korporasi maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya. Selain itu, dijelaskan juga bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan jumlah 3 . kali lipat dari pidana denda dalam pasal 118. Setelah unsur tersebut dipenuhi dan disusun bersama dengan bukti yang telah ditemukan dan melalui gelar perkara, kasus dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan pendakwaan di tingkat pengadilan, serta menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut dan memberikan pidana sesuai dengan keputusan yang disampaikan oleh hakim di Putusan Kasus PT. Antrico Mulia Sejati Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil putusan pengadilan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, putusan yang akhir persidangan menyatakan . Menyatakan Terdakwa PT Antrico Mulia Sejati yang diwakili oleh Risnawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuDengan sengaja tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat . Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianAy. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang diwakili oleh Risnawati oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 000,00 . ujuh puluh lima juta rupia. Menetapkan barang bukti berupa: lembar Surat PT Antrico Mulia Sejati Nomor 00. 376/AMP/ PVKKB/II/2016 tanggal 06 Juni 2016, perihal: Undangan Bisnis Sponsor yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abuja untuk nama Mr. Paul Onyema Eze. lembar Pemberitahuan dari Kepala Sub Direktorat Visa Kasi Visa Negara Tertentu tanggal 03 Juni 2016 kepada PT Antrico Mulia Sejati tentang Persetujuan Visa atas nama Paul Onyema Eze. Jurnal Ius Civile | 109 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 c. lembar Tanda Terima Penyerahan Surat Perintah Segera Memulangkan Warga Negara Nigeria atas nama Agbasu Chiboy Stanley. Ossai Kenneth Okafor. Eze Paul Onyema. Chiekezie Isreal Chibueze. Mba Chidiebere Isaiah. Nweke Dam Ian Kenechukwu. Anyikamba Chidozie Peter, dan Ifeanyichukwu Christopher Ani Nomor W. IMI. GR. 02- 07040711 tanggal 24 Januari 2017. Asas Piercing the Corporate Veil Perseroan terbatas adalah badan hukum independen dengan tanggung jawab terbatas. Tanggung jawab terbatas dalam hukum perseroan tidak bersifat 7 Pengadilan mengakui perlunya pembatasan untuk mencegah pemegang saham menyalahgunakannya. Oleh karena itu, pengadilan pada negara hukum common law telah membentuk doktrin Piercing the Corporate Veil sebagai batasan terhadap pertanggungjawaban terbatas8. Dalam keadaan tertentu, pengadilan akan mengabaikan sifat pertanggungjawaban terbatas sebua dan meminta pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban yang tidak dapat dipenuhi oleh perseroan terbatas. Asas Piercing the Corporate Veil berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terbatas perseroan terbatas9. Asas ini menyatakan bahwa pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian perseroan terbatas jika kesalahan tersebut berasal dari mereka10. Asas ini juga mencerminkan pemahaman terhadap potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam sebuah perseroan terbatas11. Asas ini berlaku secara universal dalam praktik bisnis perseroan di seluruh dunia dan dapat diterapkan tidak hanya pada pemegang saham, tetapi juga pada direksi dan dewan komisaris yang berpotensi menyebabkan kerugian pada perseroan terbatas. Keadilan bagi pihak terkait dengan perseroan adalah pembebanan tanggung jawab kepada pemegang saham dan pemegang kedudukan di perseroan untuk mengganti kerugian perseroan. Doktrin alter ego mencerminkan kepentingan pribadi pemegang saham yang mendominasi pengambilan keputusan bisnis. Pemegang saham harus bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga akibat kendali mereka terhadap perseroan terbatas. Ada dua pandangan, di mana korporasi dipandang sebagai alat pemegang saham atau sebagai entitas terpisah. Tanggung jawab pemegang saham tergantung Basrowi. Metode Penelitian Kualitatif: Perspektif Mikro. Surabaya. Antoni. Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Di Indonesia. Antoni. Antoni. Leander. Penerapan Doktrin Piercing Corporate The Veil Dalam Praktik Perseroan Terbatas Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) (Studi Putusan Perkara Nomor 1916 K/Pdt/1991 Dan Nomor 1311 K/Pd. Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Harahap and Tumanggor. Penerapan Asas Piercing The Corporate Veil: Perspektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Jurnal Ius Civile | 110 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 pada keadaan dan tindakan yang dilakukan. Teori business judgement rule mendukung keputusan direksi yang dilakukan dengan itikad baik dan prosedur yang terpenuhi. 2 Efektifitas Peran PPNS Keimigrasian Dalam Penanganan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap Penjamin/Korporasi Analisis Hukum PT. Antrico Mulia Sejati Berdasarkan analisis fakta tersebut maka tersangka PT. Atrinco Mulia Sejati diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 136 Jo 118 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsurnya antara lain : Pasal 136 ayat 1 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 120. Pasal 124. Pasal 128, dan Pasal 129 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan Pasal 136 ayat 2 Penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 . kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 118 Setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 000,00 ima ratus juta rupia. " Setiap penjamin yang dengan sengaja tidak memenuhi jaminan yang diberikannya. Tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 2 yakni: Penjamin yang dimaksud adalah PT. Atrinco Mulia Sejati sebagai penjamin atau sponsor sesuai dengan permohonan pengajuan calling visa di Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap kedelapan Warga Negara Nigeria atas nama Ifeanyichukwu Christopher Ani. Nweke Damian Kenechukwu. Mba Chidiebere Isaiah. Ossai Kenneth Okafor. Agbasu Chiboy Stanley. Chiekezie Isreal Chibueze. Anyikamba Chidozie Peter. Eze Paul Onyema dan sesuai dengan Visa Republik Indonesia pada Paspor mereka. Pasal 63 Ayat 3. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Yang dimaksud penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Jurnal Ius Civile | 111 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 izin tinggalnya yaitu PT. Atrinco Mulia Sejati tidak memulangkan kedelapan Warga Negara Nigeria yang izin tinggalnya sudah habis berlaku. Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian, surat perihal perintah segera memulangkan WN. Nigeria atas nama diatas dengan nomor nomor W. IMI. GR. 02-0704Ae0711, tanggal 24 Januari 2017 dan diberikan waktu 5 . hari sejak surat diterima tanggal 24 Januari sampai dengan 30 Januari 2017 akan tetapi tidak dilaksanakan. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Antrico Mulia Sejati telah lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menanggung biaya pemulangan kedelapan warga negara Nigeria yang telah mendapat keputusan untuk dideportasi setelah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang Berdasarkan hal tersebut. PT. Antrico Mulia Sejati telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan korporasi dan pengurusnya. Berdasarkan pasal 136 ayat . , korporasi dikenai denda tiga kali lipat dari jumlah pidana denda yang tercantum dalam pasal tersebut, yaitu sebesar Rp 1. 000,00. RISNAWATI, yang merupakan Direktur Utama PT. Antrico Mulia Sejati, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal yang tertera. Proses penyidikan terhadap kasus ini berjalan dengan baik, dan semua unsur pasal yang terkait dengan kasus ini, seperti pasal 63 ayat . , pasal 118, dan pasal 136, telah terpenuhi dan meyakinkan. Kasus ini telah diangkat ke pengadilan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan berkas yang telah dilengkapi telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut di tingkat pengadilan. Analisis Kasus PT. Antrico Mulia Sejati Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya. PT. Antrico Mulia Sejati telah lalai dalam tanggung jawabnya untuk menanggung biaya pemulangan warga negara Nigeria yang telah dideportasi, sehingga dapat dikenai sanksi berupa denda tiga kali lipat dari pidana denda yang tertera dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Risnawati, sebagai pengurus korporasi, juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara tindak pidana yang dilakukan oleh penjamin perseorangan dan korporasi, di mana dalam kasus ini hanya PT. Antrico Mulia Sejati yang dijatuhi pidana denda, sedangkan pengurusnya tidak, karena perseroan sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab hukum terpisah dari pengurusnya. Risnawati sebagai Direktur Utama PT. Antrico Mulia Sejati adalah individu yang berbeda dengan PT. Antrico Mulia Sejati itu sendiri. Meskipun Risnawati mewakili PT. Antrico Mulia Sejati dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, perlu dibedakan antara Risnawati sebagai Jurnal Ius Civile | 112 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 individu dan PT. Antrico Mulia Sejati sebagai badan hukum. Dalam putusan nomor. 397/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Ut tersebut, dapat dilihat disini bahwa terdapat penerapan hukum yang kurang tepat dimana putusan pengadilan hanya menjatuhkan hukuman kepada Risnawati Auyang mewakili PT. Atrinco Mulia SejatiAy, dan tidak serta merta menjatuhkan hukuman kepada Risnawati selaku pengurus itu sendiri. Dapat dikatakan juga, bahwa berdasarkan putusan nomor. 397/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Ut tersebut, maka PT. Atrinco Mulia Sejati sebagai badan hukum, berbeda dengan Risnawati, sama sekali tidak dijatuhkan hukuman apapun yang seharusnya dihukum agar terdapat Auefek jeraAy. Terlebih lagi, memang berdasarkan rumusan Pasal 118 jo. Pasal 136 ayat . UndangAeUndang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka jelas dirumuskan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 118 tersebut dilakukan oleh Korporasi, maka seyogianya hukuman pidana tersebut dijatuhkan kepada Pengurus dan Korporasi. Makna rumusan AuDanAy mengandung makna kumulatif, yang berarti bahwa hukum seharusnya dijatuhkan kepada keduanya, baik itu Pengurus . alam hal ini yaitu Risnawat. maupun Korporasi itu sendiri (PT. Atrinco Mulia Sejat. Berbeda dengan penerapan rumusan AuatauAy yang bersifat alternatif, yang mana malah diterapkan oleh putusan pengadilan dimaksud, dimana amar putusan hanya menghukum salah satu pihak dalam hal ini yaitu PT. Atrinco Mulia Sejati dan tidak kepada Pengurus (Risnawat. itu Jelas dari putusan tersebut bahwasannya hanya RISNAWATI selaku Direktur yang mewakili PT. Atrinco Mulia Sejati yang dijatuhkan hukuman dan bukan Risnawati sebagai pengurus. Sedangkan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat . UUPT 2007, maka Anggota Direksi diangkat oleh mekanisme RUPS. Oleh karenanya, sangatlah mungkin apabila Risnawati selaku Direktur tersebut digantikan melalui mekanisme RUPS, dimana kemudian Direktur yang baru itu melakukan lagi pelanggaran yang sama di kemudian hari. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan apabila melihat kasus yang terdapat dalam putusan no. 397/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. tersebut, maka terdapatnya penerapan hukum Keimigrasian yang kurang tepat khususnya hukum positif yang mengatur terkait pemidanaan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Undang-Undang Keimigrasian. Apabila tidak terdapat perubahan sikap, pola pikir, serta pemahaman hakim akan konsep pemidanaan Korporasi di kemudian hari, maka PT. Atrinco Mulia Sejati, atau bahkan banyak perseroan-perseroan lainnya yang tidak menaati ketentuan hukum Imigrasi akan terus lolos dari penjatuhan hukuman pidana lagi dan lagi. Dimana tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam hukum Imigrasi tersebut bisa saja menjadi suatu hal yang lazim oleh karena korporasi itu sendiri seringkali bisa Lolos dari penjatuhan hukuman pidana, dan akan terulang terus demikian rupanya karena tidak terdapatnya Auefek jeraAy, yang mana Jelas hal tersebut akan Jurnal Ius Civile | 113 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 mengganggunya penegakan hukum Keimigrasian yang akan mengganggu lalu lintas aktivitas Keimigrasian di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya peningkatan upaya penegakan hukum Keimigrasian yang harus didukung dengan peningkatan fundamental konsep pemidanaan Korporasi yang baik oleh para penegak hukum, terutama para hakim yang mengadili perkara-perkara di bidang pidana khusus Keimigrasian. Dampak putusan kasus PT. Atrinco Mulia Sejati Putusan kasus PT. Atrinco Mulia Sejati memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Secara langsung. PT. Atrinco Mulia Sejati sebagai korporasi tidak mendapatkan efek jera secara langsung. Putusan pengadilan hanya menindaklanjuti terhadap direktur perusahaan. Risnawati, sebagai perwakilan. Hal ini tidak sesuai dengan pasal yang menunjukkan bahwa korporasi juga bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan. Dampak tidak langsungnya adalah bahwa putusan ini tidak memberikan efek jera kepada PT. Atrinco Mulia Sejati dan berpotensi mengulangi tindak pidana serupa di masa Putusan ini memiliki dampak dalam jangka panjang sebagai acuan bagi kasus serupa di masa mendatang. Perusahaan lain yang melakukan tindak pidana serupa dapat mengajukan keringanan dengan mengacu pada putusan ini, yang berarti perusahaan atau korporasi tidak akan menerima efek jera, hanya direktur individu yang bisa digantikan. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya masalah serupa dan tidak mengurangi pelanggaran yang harus dihindari. Selain itu, masih terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing dengan penjamin di Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya. Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam penegakan hukum agar masalah serupa, terutama yang melibatkan celah hukum atau ketidaksesuaian dengan Undang-Undang, dapat dicegah. 3 Solusi Pemaksimalan Penanganan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap Penjamin/Korporasi Oleh PPNS Keimigrasian Sanksi pidana bagi Korporasi dan alternatif sanksi yang dapat dijatuhkan Permasalahan terkait efektivitas peran PPNS Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian yang melibatkan penjamin/korporasi. Penulis mempertanyakan sanksi pidana apa yang dapat diterapkan terhadap korporasi jika pidana denda tidak dibayarkan. Bagi individu, ketentuan dalam Pasal 30 KUHP menyatakan bahwa jika denda tidak dibayar, dapat dikenakan pidana kurungan pengganti denda. Namun, dalam konteks korporasi sebagai subjek hukum pidana, penerapan pidana kurungan pengganti denda tidaklah Jurnal Ius Civile | 114 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 memungkinkan. Sebagai alternatif, "corporate imprisonment" dalam bentuk pencabutan hak-hak tertentu atau penghapusan keuntungan dapat dijadikan sanksi jika pidana denda tidak dibayar oleh korporasi. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan atau perumusan sanksi pidana bagi korporasi dirumuskan secara tunggal. Oleh sebab itu, dalam rangka menjawab jenis sanksi pidana lain apa yang dapat diterapkan terhadap korporasi. Suprapto menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan pada perusahan . alam hal ini korporas. adalah:13 Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahan si terhukum untuk waktu Pencabutan seluruhnya atau sebagian fasilitas-fasilitas tertentu yang telah atau dapat diperolehnya dari pemerintah oleh perusahan selama waktu Penempatan perusahan di bawah pengampuan selama waktu tertentu Terkait dengan hal ini. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa terdapat beberapa jenis pidana tambahan dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dapat dijadikan pidana pokok untuk korporasi atau setidaknya sebagai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan mandiri, seperti penutupan perusahaan atau korporasi untuk waktu tertentu atau pencabutan hak izin usaha yang setara dengan pidana perampasan kemerdekaan sebagai pidana pokok yang identik dengan orang. Mengutip pendapat Brickey, pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanyalah denda, namun dengan sanksi penutupan seluruh korporasi sebenarnya merupakan "corporate death penalty", dan pembatasan aktivitas korporasi memiliki hakekat yang sama dengan pidana penjara atau kurungan, yang dikenal sebagai "corporate imprisonment", termasuk pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim yang sangat ditakuti oleh korporasi. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk terlaksananya amanah UndangAeundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian khususnya dalam hal penanganan tindak pidana Keimigrasian oleh penjamin/korporasi yang tidak mentaati peraturan perundangAeundangan terkait dengan ketentuan yang ada, maka diperlukan solusi yang dapat mengatasi hal tersebut yakni sebagai berikut: Solusi untuk kendala yang timbul berkaitan dengan struktur hukum . tructure of la. Supaya tidak terjadi pemahaman yang sempit tentang kewenangan serta tugas dan fungsi. PPNS Keimigrasian diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Polri. Kejaksaan. Pengadilan, dan unsur lain terkait penanganan Muladi and Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga. Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Jurnal Ius Civile | 115 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 tindak pidana untuk memastikan pemahaman yang tidak sempit mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi mereka. Proses penyidikan tindak pidana Keimigrasian harus dianggap sebagai pidana khusus . ex specialis derogat legi general. , yang mengutamakan hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Penambahan personil dan peningkatan Sumber Daya Manusia yang ada pada jajaran Imigrasi. Dimana saat ini pada Tahun 2022 sesuai dengan data yang diperoleh dari Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi SDM PPNS Imigrasi hanya berjumlah 1. 139 dengan rincian 595 orang tidak aktif . tase, pembantu atase, dosen pada poltekim dan berkarir diluar imigras. dan 544 orang aktif dari total seluruh pegawai yang berjumlah Meningkatkan saranan dan prasaran yang dapat membantu kelancaran proses penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana keimigrasian, mengingat bahwa saat ini jumlah kantor imigrasi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia berjumlah 127 dimana jumlah ini sangat sedikit sekali bila dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya dan melihat luas wilayah Indonesia yang sangat luas. Solusi untuk kendala yang timbul berkaitan dengan substansi Hukum . ubstance of the la. terkait dengan peraturan perundangAeundangan: Menyikapi kebijakan pemerintah saat ini dalam penanganan covidAe19 dan pemulihan ekonomi nasional dan dalam mendukung iklim investasi nasional yang berada di Indonesia. Pihak imigrasi haruslah tetap waspada dan memperkuat pengawasan terhadap setiap orang asing beserta penjamin/sponsornya. Membuat MoU / kesepakatan bersama antara aparat pengak hukum yang berkaitan dengan proses penyidikan hingga sampai dengan penuntutan hingga pemidanaan terhadap penjamin/korporasi. Melakukan pengetatan pengajuan persyaratan dalam proses pengajuan visa oleh penjamin/korporasi baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlu melakukan filter dan menyaring kembali penjamin keimigrasian yang melakukan penjaminan terhadap orang asing yang ada di Indonesia. Perlunya peningkatan peran Clearance House pada Direktorat Jenderal imigrasi terhadap penilaian penjamin. Agar pengawasan tidak hanya terfokus pada warga negara asing saja, melainkan juga terhadap penjamin keimigrasian yang menjamin seorang warga asing untuk masuk, tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Jurnal Ius Civile | 116 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Solusi untuk kendala yang timbul dari masalah budaya Pentingnya kerja sinergi antara instansi dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan penyidikan guna mengatasi kendala budaya egoisme Tujuan dari kerja sinergi tersebut adalah untuk menghilangkan egoisme kelembagaan dan memperkuat fungsi keimigrasian dalam menjaga stabilitas, kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan, ketertiban umum, serta menghadapi dampak negatif perlintasan orang antar negara dan kegiatan orang asing di Indonesia. Perlunya pengawasan yang ketat terhadap orang asing dan pelaksanaan tindakan keimigrasian yang cepat, teliti, dan Meskipun dilakukan pengawasan yang ketat, pelayanan yang terbuka bagi orang asing tetap harus dipertahankan, sehingga memperhatikan aspek pelayanan yang memadai kepada mereka. Undang-undang dan peraturan pemerintah menetapkan Kantor Imigrasi, kepolisian, dan pejabat lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut, di setiap provinsi didirikan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang bertugas melakukan pertukaran data, pengawasan lapangan, memberikan saran atau pertimbangan, serta melakukan tindakan preventif, represif, dan pre-emptif terhadap pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh orang asing. Melalui lembaga-lembaga seperti Kantor Imigrasi, kepolisian, dan Tim PORA, pemerintah berusaha menjaga pengawasan yang efektif terhadap orang asing di Indonesia untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas terbatas setelah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun dapat menjadi tanggung jawab pribadi atau tanggung renteng sesama anggota Direksi dalam situasi tertentu berdasarkan doktrin Piercing the Corporate Veil. Pasal 97 ayat . UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan jika terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan doktrin Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan jika Direksi melakukan hal-hal Tidak melaksanakan kewajiban fiduciary duty kepada Perseroan. Jika Direksi dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan kewajiban fiduciary duty dan tidak bertanggung jawab serta tidak beritikad baik dalam pengurusan Perseroan, mereka akan bertanggung jawab secara pribadi. Hal ini sesuai Jurnal Ius Civile | 117 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu. Direksi juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1366 menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab bukan hanya atas perbuatan, tetapi juga atas kelalaiannya. Dua pasal tersebut menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan terhadap seseorang berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum. Jika seseorang melanggar peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan, mereka harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh SIMPULAN Setiap tindak pidana harus diberikan hukuman yang sesuai, termasuk tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh korporasi. Namun, dalam kasus PT. Atrinco Mulia Sejati, hanya korporasi yang dijatuhi pidana tanpa adanya hukuman bagi Hal ini menciptakan celah hukum dalam putusan tersebut dan mengurangi efek jera. Akibatnya. PT. Atrinco Mulia Sejati tidak mengalami efek jera dari hukuman yang diterima, dan putusan ini dapat menjadi acuan untuk kasus serupa di masa depan. Tanggung jawab Direksi sebuah perusahaan terbatas pada dasarnya terbatas setelah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun terdapat situasi di mana tanggung jawab ini dapat menjadi tidak terbatas atau menjadi tanggung jawab pribadi sesama anggota Direksi berdasarkan doktrin Piercing the Corporate Veil. Jika anggota Direksi dengan sengaja melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan Pasal 97 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. REFERENSI