https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perbandingan Regulasi Syarat dan Ketentuan pada Fitur PayLater di E-Commerce yang sesuai Kebijakan OJK dan Undang Undang Klara Sundari Ningrum1 Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, kanayasuzy@gmail. Corresponding Author: kanayasuzy@gmail. Abstract: The PayLater feature in e-commerce services is becoming increasingly popular among the public because it provides convenience in transactions through a deferred payment However, behind this convenience, there is an urgent need to ensure that this service complies with applicable laws in Indonesia. This study aims to compare the regulations and terms and conditions for using the PayLater feature on several e-commerce platforms with Indonesia's positive legal provisions, particularly Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. OJK Regulation No. 10/POJK. 05/2022 of 2022 on Technology-Based Crowdfunding Services, and Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. Using a normative legal approach, this study found that although most platforms have implemented principles of transparency and consumer protection, there are still several weaknesses in terms of risk disclosure, dispute resolution mechanisms, and compliance with personal data protection regulations. These findings highlight the importance of strengthening regulations and stricter oversight to ensure the creation of a fair and safe PayLater service ecosystem for consumers. Keyword: PayLater. E-Commerce. Legal Compliance in E-Commerce Abstrak: Fitur PayLater dalam layanan e-commerce semakin populer di kalangan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran yang ditunda. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa layanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi serta syarat dan ketentuan penggunaan fitur PayLater pada beberapa platform e-commerce dengan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan OJK No. 10/POJK. 05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sebagian besar platform telah menerapkan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam hal pengungkapan risiko, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Temuan ini menunjukkan 656 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan terciptanya ekosistem layanan PayLater yang adil dan aman bagi konsumen. Kata Kunci: PayLater, e-commerce. Kesesuaian Hukum e-commerce PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fitur PayLater yang banyak digunakan di platform ecommerce. Fitur ini memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian barang atau jasa sekarang dan membayar di kemudian hari, sehingga memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi. Shopee PayLater. Tokopedia PayLater. GoPayLater, dan layanan serupa lainnya menjadi contoh nyata dari tren ini yang terus berkembang. Layanan PayLater memungkinkan pembelian barang atau jasa dengan pembayaran di kemudian hari, didukung oleh platform e-commerce di Indonesia. Meskipun memberikan kemudahan, fitur ini juga menimbulkan isu hukum terkait perlindungan data pribadi(Pokhrel. Menurut (Nurfitri et al. , 2. , penggunaan layanan PayLater di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pembiayaan dan minimnya akses terhadap layanan perbankan Namun, di sisi lain, banyak permasalahan muncul terkait syarat dan ketentuan . erms and condition. yang digunakan oleh penyedia layanan ini. Syarat penggunaan layanan PayLater seringkali sepihak dan sulit dipahami, serta berpotensi merugikan pengguna. Penyedia layanan mengakses data pribadi tanpa transparansi yang memadai, dan persetujuan pengguna sering kali tidak jelas. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan data pribadi, sehingga perlu evaluasi kritis terhadap praktik penggunaan data oleh platform PayLater dan tanggung jawab penyedia layanan dalam menjaga privasi Alasan Penting Penelitian Ini Dilakukan Pertama, perkembangan fitur PayLater dalam platform e-commerce telah menjadi fenomena yang berkembang pesat dalam sistem pembiayaan digital di Indonesia. Kemudahan yang ditawarkan fitur ini telah mengubah perilaku konsumsi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Syarat dan ketentuan yang mengikat konsumen sering kali tidak disusun secara adil, sulit dipahami, atau bahkan mengandung klausul sepihak. Hal ini menciptakan potensi risiko kerugian bagi konsumen, baik secara finansial maupun hukum, terutama apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pelanggaran privasi data, atau penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mendalam untuk mengkaji apakah fitur PayLater telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. Tahun 1999. UU ITE, dan regulasi OJK seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK. 05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Marketplace terintegrasi dengan industri jasa keuangan, menawarkan layanan seperti PayLater melalui kemitraan dengan perusahaan pembiayaan dan fintech. Meskipun memberikan kemudahan, terdapat masalah terkait perlindungan konsumen dan transparansi informasi, di mana syarat dan ketentuan sering kali sulit dipahami dan berpotensi merugikan(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK. 05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, 2. Dalam konteks hukum di Indonesia, keberadaan fitur PayLater harus tunduk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 657 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Elektronik (UU ITE), serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK. 05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi-regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan syarat dan ketentuan layanan PayLater dari beberapa e-commerce besar di Indonesia, serta menilai kesesuaiannya dengan kebijakan OJK dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan analisis ini, diharapkan dapat ditemukan apakah syarat dan ketentuan yang diterapkan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen serta mendukung ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab. Penerapan regulasi yang ketat terhadap layanan digital berbasis pembiayaan merupakan langkah penting untuk mencegah eksploitasi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial. Oleh karena itu, penting untuk terus mengkaji kesesuaian praktik bisnis digital dengan kerangka hukum yang ada, agar inovasi tidak mengorbankan keadilan dan hak konsumen. Kemajuan teknologi digital telah mengakibatkan transformasi signifikan dalam perilaku konsumen, terutama dalam hal transaksi jual beli online melalui platform e-commerce. Salah satu inovasi yang mengalami pertumbuhan pesat adalah fitur Buy Now Pay Later (BNPL), yang juga dikenal sebagai PayLater, dalam konteks sistem pembayaran transaksi e-commerce dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian(Putri et al. , 2. Menganalisis fitur BNPL seperti PayLater dalam konteks prinsip kehati-hatian yang ditetapkan oleh OJK, fitur ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pembelian barang atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di kemudian hari, baik dalam bentuk cicilan maupun pembayaran sekaligus dalam periode tertentu. Berbagai penyedia platform, seperti Shopee PayLater. Tokopedia PayLater, dan GoPayLater, menawarkan layanan ini. Penekanan pada efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta regulasi OJK terkait BNPL dapat ditemukan dalam karya Martadikusuma. yang membahas analisis regulasi kontrak BNPL. UU ITE, dan POJK OJK(Prasanti et al. , 2. Dari sudut pandang hukum, fitur PayLater termasuk dalam kategori layanan pembiayaan berbasis teknologi yang harus tunduk pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan OJK No. 10/POJK. 05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian dalam sistem PayLater memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yaitu dilakukan dengan kontrak elektronik. Pinjaman online juga diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK. 05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, 2. Dalam perkembangan regulasi Financial Technology (Fintec. di Indonesia, yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), telah membentuk lanskap layanan keuangan digital dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Regulasi terdahulu seperti POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 dan POJK Nomor 13/POJK. 02/2018 bertujuan untuk mengatur praktik bisnis, meningkatkan keamanan transaksi, dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan data serta praktik merugikan. Meskipun regulasi ini telah meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi biaya dan syarat produk, tantangan signifikan masih ada, termasuk kesulitan mengikuti perkembangan teknologi yang cepat, keterbatasan literasi keuangan masyarakat, dan kebutuhan akan penegakan hukum yang konsisten di seluruh Indonesia(Daley & Christiawan, 2. Dalam hal ini regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam transaksi pinjaman online, serta peran krusial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi industri fintech dan melindungi hak-hak konsumen(Noer et 658 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 , 2. Mayoritas konsumen tidak membaca secara rinci syarat dan ketentuan layanan PayLater sebelum menyetujui, sehingga sering kali tidak memahami hak dan kewajiban Hal ini diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap isi klausul perjanjian Dalam konteks ini. OJK dan pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur penyelenggara layanan agar tidak menyalahgunakan kekuatan posisinya terhadap konsumen. Sementara itu, menurut (Permata & Haryanto, 2. AuPerlindungan konsumen digital di era ekonomi platform membutuhkan pendekatan regulasi yang adaptif dan berpihak pada keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Ay Dengan kata lain, perkembangan fitur PayLater harus diiringi dengan evaluasi terhadap kesesuaian praktik bisnisnya dengan norma hukum dan perlindungan konsumen. Studi oleh (Prasanti et al. , 2. , juga menekankan bahwa regulasi oleh OJK belum sepenuhnya menjangkau detail pelaksanaan layanan PayLater dalam aplikasi e-commerce, sehingga menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, analisis terhadap regulasi dan syarat ketentuan yang berlaku dalam layanan PayLater sangat penting untuk memastikan layanan ini berjalan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak konsumen(Khaerunissa & Wijaya, 2. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membandingkan syarat dan ketentuan fitur PayLater dari beberapa e-commerce besar di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan kebijakan OJK. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan rekomendasi kebijakan yang mendukung pelindungan konsumen di era digital tanpa menghambat inovasi layanan keuangan . regulasi ini adalah mengatur praktik bisnis, meningkatkan keamanan transaksi, dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan praktik bisnis yang merugikan regulasi ini telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fintech dengan meningkatkan transparansi biaya dan syarat-syarat produk(Daley & Christiawan, 2. Dalam penelitian ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang : Bagaimana kesesuaian regulasi, syarat, dan ketentuan pada fitur PayLater di platform e-commerce di Indonesia terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan perundangundangan nasional yang berlaku?. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan layanan PayLater dalam e-commerce, penting bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, untuk memahami regulasi yang Regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan dalam Undang-Undang seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan ini agar hak dan kewajiban masing-masing pihak Oleh karena itu, kajian terhadap kesesuaian syarat dan ketentuan layanan PayLater di berbagai platform e-commerce dengan regulasi yang berlaku menjadi langkah penting untuk memastikan adanya kepatuhan hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen di era digital METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang meneliti hukum dari sisi aturan tertulis seperti undang-undang dan peraturan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah syarat dan ketentuan dalam layanan PayLater di ecommerce seperti Shopee. Tokopedia. Gojek sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Analisis dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan dan menilai isi dari syarat dan ketentuan PayLater serta membandingkannya dengan ketentuan hukum yang Peneliti juga mengidentifikasi jika terdapat kelemahan dalam perlindungan konsumen, 659 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 misalnya kurangnya transparansi informasi, tidak jelasnya risiko. Analisis ini bertujuan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran hukum oleh penyedia layanan. Analisis ini juga akan membahas bagaimana prinsip ini dapat mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta memberikan rekomendasi untuk regulasi yang lebih efektif dan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Terakhir, penelitian ini juga melakukan perbandingan antar platform e-commerce, untuk melihat sejauh mana masing-masing memberikan perlindungan hukum kepada Dari hasil perbandingan ini, diharapkan muncul gambaran yang lebih jelas mengenai praktik PayLater di Indonesia serta pentingnya pengawasan dan pembaruan regulasi agar konsumen tetap terlindungi dalam penggunaan layanan keuangan digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Prinsip Strict Liability Pada Fitur Paylater Di E-Commerce Layanan PayLater telah menjadi semakin populer di Indonesia sebagai metode pembayaran yang fleksibel. Namun, dengan meningkatnya penggunaan PayLater, penting untuk memahami implikasi hukum, khususnya terkait dengan prinsip strict liability . anggung jawab mutla. dalam perjanjian dan tanggung jawab yang timbul. Prinsip ini, yang menekankan tanggung jawab tanpa perlu membuktikan kesalahan, memiliki relevansi signifikan dalam konteks perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi PayLater. PayLater adalah fasilitas kredit yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya nanti, baik secara cicilan maupun sekaligus. Popularitas PayLater terus meningkat karena kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, terutama bagi konsumen yang tidak memiliki kartu kredit atau membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat risiko dan implikasi hukum yang perlu dipahami, terutama terkait dengan prinsip strict liability(Siregar, 2. Strict liability adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa seseorang atau entitas bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan atau produk mereka, tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian. Dalam konteks hukum Indonesia, konsep ini dikenal sebagai tanggung jawab mutlak. Prinsip ini umumnya diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan kegiatan berisiko tinggi atau produk yang berbahaya, di mana kerugian dapat terjadi meskipun semua tindakan pencegahan telah diambil. Dalam konteks PayLater, prinsip strict liability dapat diterapkan pada penyedia layanan PayLater jika terjadi kerugian pada konsumen akibat sistem atau praktik yang mereka Misalnya, jika terjadi kebocoran data yang menyebabkan kerugian finansial pada konsumen, penyedia layanan PayLater dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun mereka telah mengambil langkah-langkah keamanan yang wajar. Perjanjian PayLater sering kali merupakan perjanjian baku yang dibuat oleh penyedia layanan. Klausul-klausul dalam perjanjian ini harus adil dan tidak merugikan konsumen(Hutagalung et al. , 2. Prinsip strict liability memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks PayLater di Indonesia. Penerapan prinsip ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong penyedia layanan untuk lebih bertanggung jawab, dan menciptakan ekosistem PayLater yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang kuat, kesadaran konsumen yang tinggi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. PayLater dapat menjadi alat pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Shopee PayLater Dalam konteks layanan Shopee PayLater (SPayLate. , hubungan hukum antara para pihak terbentuk melalui suatu kontrak elektronik yang disepakati secara digital di dalam aplikasi Shopee. Alur kontrak dimulai ketika pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Shopee yang mencakup pula ketentuan penggunaan fitur SPayLater, meskipun tanpa pemisahan eksplisit antara layanan e-commerce dan layanan pembiayaan. Setelah memenuhi 660 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 persyaratan sistem, pengguna mengaktifkan fitur SPayLater dan secara otomatis terikat kontrak dengan pihak penyedia pembiayaan, yaitu PT Lentera Dana Nusantara, yang secara hukum bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman(Jannah et al. , 2. Dalam perjanjian ini. Shopee berfungsi sebagai penyedia platform digital yang memfasilitasi transaksi, sementara tanggung jawab terkait pembiayaan dan penilaian risiko kredit dipegang oleh mitra multifinance. Namun, karena seluruh proses berlangsung dalam ekosistem aplikasi Shopee, tanggung jawab untuk memastikan transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme persetujuan tetap berada pada pihak penyelenggara Shopee PayLater (SPayLate. merupakan layanan pembiayaan digital yang disediakan oleh platform e-commerce Shopee melalui kerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara, sebuah perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk di aplikasi Shopee dengan sistem pembayaran di kemudian hari, baik secara cicilan bulanan maupun pelunasan penuh di bulan berikutnya. Shopee PayLater juga bekerja sama dengan SLIK OJK untuk mengevaluasi kelayakan kredit pengguna(Shopee, 2. Dalam praktiknya. Shopee PayLater menerapkan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran, serta memproses data pribadi pengguna guna analisis risiko kredit. Tingginya popularitas Shopee PayLater di kalangan pengguna e-commerce mencerminkan minat masyarakat yang besar terhadap layanan keuangan digital yang cepat dan praktis. Namun, penting untuk mengevaluasi kesesuaian layanan ini dengan peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi informasi, dan pengelolaan data Dalam konteks ini, penting untuk melakukan analisis terhadap syarat dan ketentuan penggunaan Shopee PayLater guna menilai sejauh mana layanan ini mematuhi prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ITE. POJK 10/Pojk. 05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kesesuaian terhadap Undang Ae Undang SPayLater didukung oleh PT Lentera Dana Nusantara, perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Secara kelembagaan, ini sesuai dengan POJK No. 10/POJK. 05/2022 dan ketentuan fintech lending. Namun, implementasinya masih memiliki kelemahan: Persetujuan Terintegrasi: Pengguna menyetujui syarat SPayLater bersamaan dengan penggunaan aplikasi Shopee secara umum, tanpa pemisahan eksplisit antara layanan ecommerce dan layanan pembiayaan, yang berisiko melanggar prinsip keterbukaan informasi menurut UUPR dan UU ITE. Keterbukaan Informasi: Informasi mengenai suku bunga, denda keterlambatan, dan ketentuan penalti kurang ditampilkan secara jelas di awal penggunaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam POJK dan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Risiko Riba dan Gharar: Beberapa studi menyebut bahwa denda dan bunga yang dikenakan bisa mengandung unsur riba dan ketidakjelasan . , terutama jika tidak disampaikan secara transparan(Fajar Hardiyanto, 2. Shopee PayLater adalah layanan pembiayaan yang ditawarkan oleh PT Lentera Dana Nusantara, sebuah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan dalam POJK 10/Pojk. 05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari dengan metode cicilan. Untuk mengakses layanan ini, pengguna harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki akun Shopee yang aktif dan terverifikasi, serta memiliki riwayat transaksi yang 661 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Proses pemenuhan syarat tersebut umumnya dilakukan secara otomatis oleh sistem, namun seringkali tidak dijelaskan secara jelas kepada pengguna, terutama mengenai cara penilaian kriteria tersebut dan kemungkinan perubahan yang dapat terjadi. Meski Shopee menyajikan dokumen Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi, terdapat kekurangan dalam kejelasan informasi awal, khususnya bagi pengguna yang pertama kali mengaktifkan Shopee PayLater. Informasi penting seperti besaran suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta skema tenor cicilan tidak secara rinci dijelaskan dalam tahapan aktivasi. Pengguna sering kali hanya menyetujui semua ketentuan secara menyeluruh dalam satu klik tanpa diberikan opsi untuk membaca bagian-bagian penting secara terpisah. Selain itu, persetujuan terhadap akses dan pengumpulan data pribadi, seperti data kontak, lokasi, dan penggunaan perangkat, juga dilakukan dalam satu paket persetujuan umum. Hal ini bertentangan dengan prinsip persetujuan eksplisit dan terpisah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengharuskan setiap bentuk pemrosesan data pribadi dilakukan atas dasar persetujuan yang spesifik, terinformasi, dan sukarela. Dengan demikian, meskipun secara legal Shopee PayLater dijalankan oleh entitas yang terdaftar di OJK, dari sisi transparansi dan pelindungan konsumen, masih terdapat ruang besar untuk perbaikan, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan pemenuhan hak konsumen digital. Berikut adalah tabel kesesuaian syarat dan ketentuan Shopee PayLater dengan POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta peraturan perundangundangan yang relevan, yaitu: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tabel 1. Kesesuaian Shopee PayLater dengan Regulasi dan UU yang Berlaku Praktik Shopee Aspek yang Dianalisis Ketentuan Regulasi Kesesuaian Catatan PayLater POJK 77/2016 Pasal Diselenggarakan Legalitas . enyelenggara oleh PT Lentera Legalitas berbadan Dana Nusantara Sesuai Penyelenggara hukum & terdaftar di . erdaftar OJK) diawasi OJK) Verifikasi melalui Verifikasi dan POJK 77/2016 Pasal e-KTP dan selfie Sesuai prinsip Sesuai Identitas Konsumen KYC Bunga, denda, dan Informasi POJK 77/2016 Pasal Keterbukaan Tidak UUPK Pasal 4 Informasi Pinjaman disampaikan secara Sesuai layanan aktif Risiko gagal bayar. Risiko tidak POJK 77/2016 Pasal wanprestasi. Tidak Pemberitahuan Risiko pelaporan ke pihak Sesuai Tidak Menyulitkan pemisahan eksplisit Persetujuan UU ITE Pasal 18 ayat Tidak antara persetujuan Transaksi Elektronik Sesuai Shopee SPayLater 662 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Klausul Perjanjian yang Adil Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penggunaan Pribadi Data Vol. No. 1, 2025 UUPK Pasal 18. ITE Pasal 18 Klausul Tidak Sesuai UUPK Pasal 45 Penyelesaian dilakukan melalui Customer Service Sebagian Sesuai UU PDP Pasal 20-22 Data dibagikan ke afiliasi dan mitra pihak ketiga tanpa Tidak Sesuai Tidak ada fitur Hak untuk Menarik Tidak UU PDP Pasal 36 Persetujuan Sesuai Tidak ada fitur Pendidikan POJK 77/2016 Pasal edukasi Tidak Literasi Keuangan Sesuai Konsumen risiko/kredit Sumber : http://w. Dan https://shopeepay. Ketidakseimb Tidak pengguna bisa OJK/BAKTI/ ADR Tidak consent dan Rendahnya risiko gagal Dapat risiko gagal Shopee PayLater memenuhi aspek legal formal, namun banyak aspek perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, dan pemrosesan data pribadi belum sesuai sepenuhnya dengan regulasi OJK dan UU yang berlaku. Kelemahan paling mencolok adalah pada kurangnya transparansi informasi di awal, minimnya edukasi risiko, serta klausul kontrak yang berat sebelah. Dalam dokumen AuTerms and Conditions of SPinjam Service for Loan RecipientsAy, dijabarkan secara lengkap hal-hal seperti penggunaan layanan, hak & kewajiban pengguna dan penyedia, pelindungan data, serta penyelesaian sengket. Struktur ini selaras dengan prinsip keseimbangan perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 18 ayat . Ae. UU No. 8/1999, sehingga mencegah klausul sepihak dan melindungi konsumen(Wulandari et al. , 2. Shopee PayLater diselenggarakan oleh PT Commerce Finance . ebelumnya Lentera Dana Nusantar. , yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai POJK No. 77/2016 tentang fintech lending. Hal ini memastikan bahwa penyedia layanan sudah beroperasi secara resmi dan tunduk pada pengawasan OJK. Wanprestasi . idak melakukan apa yang dijanjika. pada Layanan PayLater dalam Aplikasi Shopee. Mengulas konsekuensi hukum akibat wanprestasi debitur PayLater dan keterkaitan dengan SLIK OJK. Shopee PayLater tunduk pada POJK Nomor 77/POJK. 01/2016(Nurfitri et al. , 2. Terlihat prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit (Susiani et al. , 2. Praktik kredit dengan proses PayLater dapat dihalalkan asalkan memenuhi akad yang jelas, margin transparan, bebas dari riba(Pokhrel, 2. Dokumen syarat dan ketentuan memuat ketentuan mengenai applicable law & dispute resolution, yang sesuai dengan ketentuan hukum kontrak elektronik dalam UU ITE dan PP No. 71/2019 Pasal 46. Dengan adanya klausul ini, pengguna mendapatkan hak untuk menyelesaikan sengketa melalui saluran hukum resmi, sebagaimana diatur oleh OJK dan UU 663 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perlindungan Konsumen. Menurut fitur Shopee PayLater tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada perilaku konsumtif impulsif. Ini menjadi perhatian dalam kerangka perlindungan konsumen karena layanan finansial yang terlalu mudah diakses tanpa edukasi risiko bisa meningkatkan utang rumah tangga(Siagian et al. , 2. Kedua Peraturan udang Ae udang Dalam hal kepatuhan terhadap UUPK dan UU ITE, layanan PayLater pada e-commerce seperti Shopee. Tokopedia, dan Gojek masih menunjukkan kelemahan, khususnya dalam aspek transparansi informasi. Banyak platform belum mencantumkan secara rinci informasi mengenai bunga, denda keterlambatan, serta biaya tambahan lainnya dalam syarat dan ketentuannya. Kondisi ini dapat melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan penyedia layanan untuk memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur kepada konsumen. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan konsumen juga belum dijelaskan secara menyeluruh oleh beberapa platform. Jika wanprestasi . idak melakukan apa yang dijanjika. terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran mereka sesuai kesepakatan, yang dapat mengakibatkan denda dan pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK(Jannah et al. , 2. Tantangan dalam implementasi dan pemahaman konsumen masih sangat nyata, meskipun terdapat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transparansi informasi, edukasi konsumen, dan tanggung jawab penyedia layanan menjadi faktor-faktor penting dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna(Wulandari et al. , 2. Dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ShopeePayLater diharapkan memenuhi kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur, serta menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan(Putri et al. , 2. Gojek PayLater Layanan GoPayLater melibatkan perjanjian pinjaman elektronik antara pengguna dan PT Mapan Global Reksa (Finday. , yang diawasi OJK. Kontrak disetujui secara digital melalui aplikasi Gojek atau Tokopedia. Terdapat tiga hubungan hukum utama, namun masih ada ketidakjelasan dalam pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajiban finansial. GoPayLater adalah produk pembiayaan yang dirancang oleh GoTo Financial melalui PT Multifinance Anak Bangsa, yang merupakan bagian dari ekosistem GoTo. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Gojek dan Tokopedia, memungkinkan pengguna untuk membayar berbagai layanan, mulai dari transportasi, makanan, hingga belanja online, dengan sistem pembayaran di akhir bulan. Meskipun tidak secara jelas menyebutkan skema bunga. GoPayLater menerapkan biaya langganan tetap dan denda keterlambatan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. Selain itu. GoPayLater mengumpulkan data pribadi pengguna untuk analisis kelayakan, yang dapat menimbulkan risiko terkait perlindungan data dan privasi jika tidak dikelola sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Gojek PayLater disediakan oleh Findaya (PT Mapan Global Reks. , juga berada di bawah pengawasan OJK. GoPayLater memberikan informasi lebih rinci mengenai bunga dan biaya, termasuk nominal denda dan simulasi pembayaran. Akses terhadap fitur ini dibatasi bagi pengguna dengan tingkat kepercayaan tertentu. Legalitas dan Pengawasan: GoPayLater diselenggarakan oleh entitas terdaftar sebagai fintech lending, dengan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan yang tunduk pada perjanjian pinjaman berdasarkan 10/POJK. 05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini tercantum dalam Terms and Conditions GoPayLater sebagai bagian dari AuLoan Facility AgreementAy dengan penyedia pembiayaan resmi. Biaya & Bunga yang Terdefinisi Terdapat ketentuan jelas bahwa biaya layanan, bunga pinjaman, dan denda keterlambatan akan dikenakan sesuai kontrak pinjaman, yang wajib dibaca dan disetujui pengguna sebelum 664 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Syarat GoPayLater adalah bagian dari AuGojek Terms of UseAy yang menyatakan bahwa semua perselisihan akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, memenuhi kerangka kontrak digital berdasarkan UU ITE. Persetujuan penggunaan platform dan Terms of Use menjadi bagian dari validasi persetujuan secara elektronik. GoPayLater telah menyusun syarat dan ketentuan yang mencerminkan legalitas melalui pendaftaran dan pengawasan OJK, transparansi biaya, serta mekanisme persetujuan pengguna dan penyelesaian sengketa sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Pihak memiliki tiga hubungan hukum: platformAelender, platformAe borrower, lenderAeborrower. OJK memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi(Gojek, 2. Findaya dalam penggunaan PayLater merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 6 POJK nomor 77 tahun 2016 berdasarkan terms & conditions fitur dalam aplikasi Gojek yang memberikan fasilitas pinjaman berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh para pemberi pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P(Nirmalapurie, 2. Penggunaan layanan fintech seperti Findaya membawa kemudahan bagi konsumen, namun juga menyimpan risiko, terutama terkait perlindungan data Salah satu risiko utama adalah potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Findaya. Dalam beberapa kasus, data pengguna seperti informasi keuangan, identitas, dan riwayat transaksi dapat dibagikan kepada mitra atau pihak eksternal tanpa persetujuan eksplisit yang terpisah dari pengguna. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menuntut adanya transparansi, batasan penggunaan data, serta persetujuan yang sah dari subjek Selain itu, risiko meningkat apabila pihak ketiga yang menerima data dari Findaya tidak memiliki standar keamanan data yang setara. Kebocoran atau akses ilegal terhadap data dapat terjadi, menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen, seperti penipuan, penyalahgunaan identitas, atau spam keuangan. Minimnya kontrol konsumen terhadap sejauh mana dan untuk apa data mereka digunakan memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, penting bagi penyedia layanan seperti Findaya untuk menyusun kebijakan privasi yang jelas, menjamin perlindungan data pada setiap rantai mitra, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang efektif. Salah satu risiko signifikan dalam penggunaan layanan Findaya adalah potensi overlap atau tumpang tindih layanan dengan pihak ketiga yang menjadi mitra, seperti platform ecommerce atau penyedia jasa keuangan lainnya. Overlap ini dapat menyebabkan kebingungan konsumen terkait tanggung jawab hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, dan ketentuan penggunaan yang berlaku. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan wanprestasi, duplikasi tagihan, hingga pelanggaran hak konsumen karena tidak adanya batas kewenangan yang tegas antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan layanan keuangan digital. Berikut adalah tabel kesesuaian syarat dan ketentuan GoPayLater . alam ekosistem Goje. terhadap regulasi POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta beberapa aspek dari UU Perlindungan Konsumen. UU ITE, dan UU PDP yang relevan. GoPayLater diselenggarakan oleh PT Mapan Global Reksa (Finday. , anak usaha Gojek/GoTo, yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Keritik GoPayLater sebagai layanan pembiayaan digital dalam ekosistem Gojek memang telah menunjukkan kepatuhan formal terhadap regulasi OJK dengan menggandeng entitas terdaftar seperti PT Mapan Global Reksa (Finday. Namun, implementasi syarat dan ketentuannya masih mengandung beberapa kelemahan substansial. Salah satu yang paling mencolok adalah kurangnya transparansi dalam penggunaan istilah Aubiaya layanan tetapAy yang dapat menyesatkan pengguna mengenai hakikat utang dan kewajiban pembayaran(Laurenza, 665 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Selain itu, tidak disediakannya informasi eksplisit mengenai risiko keterlambatan, sanksi hukum, atau dampaknya terhadap riwayat kredit menunjukkan masih lemahnya edukasi keuangan dan keterbukaan informasi kepada konsumen, terutama pengguna dengan tingkat literasi finansial rendah. Tabel 2. Tabel Kesesuaian Syarat dan Ketentuan GoPayLater dengan POJK dan Undang-undang Aspek Ketentuan Regulasi Implementasi GoPayLater Legalitas Penyelenggara POJK 77/2016 Pasal adan hukum dan terdaftar di OJK) PT Mapan Global Reksa (Finday. terdaftar di OJK Verifikasi Identitas Konsumen (KYC) POJK 77/2016 Pasal Verifikasi e-KTP dan wajah sebelum aktivasi GoPayLater prinsip KYC Informasi Bunga Biaya POJK 77/2016 Pasal 29 & UUPK Pasal 4 Biaya ditampilkan Aubiaya tetapAy, bukan biaya layanan POJK 77/2016 Pasal Tidak informasi eksplisit gagal bayar atau pelaporan ke SLIK Pemberitahuan Risiko Wanprestasi Persetujuan Elektronik & Klausul Kontrak Keseimbangan Hak Kewajiban Transparansi Perjanjian UU ITE Pasal 18 Klausul terpisah dari syarat umum Gojek UUPK Pasal 18 Tidak klausul ditampilkan kepada pengguna POJK 77/2016 Pasal T&C bentuk ringkasan, simulasi angsuran Kesesuaian Catatan Sesuai Legalitas Sesuai Proses sesuai prinsip KYC Sebagian Sesuai Penggunaan istilah berbeda Tidak Sesuai Informasi risiko Sesuai Persetujuan GoPayLater terpisah, lebih ecommerce lain Tidak Sesuai Risiko gan, terutama pada pengenaan Sebagian Sesuai Perlu simulasi atau transaksi secara 666 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Penyelesaian Sengketa Konsumen Perlindungan Data Pribadi Penonaktifan Hak Konsumen Vol. No. 1, 2025 UUPK Pasal 45 Disediakan kanal pengaduan melalui Customer Service Gojek UU PDP Pasal 2022 Data tanpa fitur granular Sesuai Ada Tidak Sesuai Tidak pengguna untuk memilih data yang dibagikan Pengguna Tidak UU PDP Pasal 36 Sesuai layanan sendiri via Sumber : https://w. com & http://w. Tidak ada fitur secara langsung Tokopedia PayLater Tokopedia PayLater mengatur kontrak secara digital melalui persetujuan di aplikasi Tokopedia, tanpa memisahkan layanan e-commerce dan pembiayaan. Layanan ini disediakan oleh mitra pihak ketiga seperti PT Maucash Dana Lestari. Indodana, dan Findaya, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK(Maucash, 2. Tokopedia berperan sebagai platform pengumpul yang menggabungkan layanan pembiayaan tanpa terlibat secara langsung dalam perjanjian pinjaman. Hubungan hukum yang terbentuk melibatkan tiga pihak: pengguna, penyedia pembiayaan . , dan Tokopedia sebagai fasilitator. Tanggung jawab utama dalam perjanjian pinjaman ada pada penyedia pembiayaan, sementara Tokopedia hanya menyediakan infrastruktur digital sebagai pihak ketiga. Masalah muncul ketika pengguna menyetujui syarat Tokopedia PayLater tanpa penjelasan terpisah tentang konsekuensi hukum, seperti bunga dan denda, yang melanggar prinsip informed consent. Kewenangan Tokopedia untuk membagikan data pribadi tanpa rincian juga menimbulkan masalah perlindungan data. Meskipun secara administratif mematuhi ketentuan OJK. Tokopedia belum optimal dalam menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen, sehingga model kontrak yang diterapkan menyisakan ketidakpastian hukum yang perlu diperbaiki. Tokopedia PayLater adalah fitur pembayaran tunda yang ditawarkan dalam ekosistem Tokopedia melalui kemitraan dengan lembaga keuangan, layanan fintech GoPayLater Cicil. Tokopedia tidak mengelola layanan ini secara langsung, melainkan bertindak sebagai perantara yang mengintegrasikan mitra penyedia layanan pembiayaan ke dalam sistem aplikasinya. Pengguna Tokopedia PayLater dapat memilih tenor cicilan serta melihat informasi biaya dan bunga sebelum menyetujui transaksi. Namun, sering kali informasi syarat dan ketentuan lebih banyak tersedia di laman pihak ketiga . , yang dapat menimbulkan persoalan transparansi dan keterbukaan bagi konsumen. Tokopedia PayLater yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan OJK, khususnya POJsK No. 10/POJK. 05/2022 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam hal ini. Tokopedia memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan PayLater dengan menggandeng lembaga keuangan resmi. Meskipun Tokopedia menyediakan halaman informasi mengenai bunga dan biaya, informasi tersebut tidak secara eksplisit ditampilkan saat pengguna pertama kali mendaftar atau menyetujui penggunaan PayLater. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 4 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999, yang 667 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Dalam pendaftaran PayLater, tidak ada pemisahan jelas antara persetujuan layanan ecommerce Tokopedia dan layanan keuangan PayLater. Layanan ini dijalankan melalui kemitraan Tokopedia dengan fintech dan GoPayLater Cicil. Meskipun hubungan pengguna dan penyedia pembiayaan dibentuk melalui perjanjian elektronik, proses aktivasi tidak memisahkan persetujuan secara eksplisit. Hal ini menimbulkan masalah hukum, karena pengguna tidak sepenuhnya menyadari bahwa mereka menyetujui perjanjian kredit dengan konsekuensi hukum seperti bunga dan denda. Model persetujuan ini bertentangan dengan asas informed consent yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengharuskan transparansi dalam persetujuan konsumen. Kontrak digital Tokopedia memberikan hak kepada platform untuk membagikan data pengguna kepada mitra, termasuk lembaga keuangan, tanpa menjelaskan secara rinci jenis data, tujuan pengolahan, dan durasi penyimpanan. Ini bertentangan dengan UU PDP yang mengharuskan pengendali data memberikan hak akses, pembatasan, dan mekanisme pencabutan persetujuan kepada pengguna. Meskipun Tokopedia menyediakan saluran pengaduan melalui customer service, tidak ada arahan untuk penyelesaian formal yang sesuai, seperti LAPS SJK, sesuai POJK No. 61/POJK. 07/2020. Kontrak yang hanya menawarkan penyelesaian internal tidak mencerminkan keadilan dan akses yang setara, serta dapat dianggap tidak seimbang menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, layanan Tokopedia PayLater perlu dievaluasi secara hukum untuk memastikan perlindungan konsumen yang optimal. Sehingga pengguna berpotensi tidak memahami secara penuh bahwa mereka telah menyetujui layanan pembiayaan dengan konsekuensi bunga, denda, dan pelaporan ke SLIK OJK. Tokopedia menyatakan dapat membagikan data pengguna ke mitra, termasuk lembaga Namun, kontrol pengguna terhadap jenis data yang dibagikan dan tujuan pemrosesan tidak diatur secara rinci. Ini bertentangan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. Tahun 2022, yang mengharuskan pengendali data memberi hak akses, pembatasan, serta pencabutan persetujuan kepada subjek data. Tokopedia mencantumkan sarana pengaduan dalam kebijakannya, tetapi belum mengarahkan secara jelas ke lembaga penyelesaian sengketa seperti LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanga. , sebagaimana diatur dalam POJK No. 61/POJK. 07/2020. Penyelesaian secara internal semata tidak cukup untuk melindungi hak konsumen dalam kasus wanprestasi atau kesalahan sistem. Kelemahan utama dalam implementasi Tokopedia PayLater terletak pada kurangnya tanggung jawab langsung dari Tokopedia dalam memastikan transparansi dan perlindungan konsumen, meskipun layanan disediakan oleh mitra yang terdaftar di OJK. Tokopedia cenderung mengalihkan seluruh proses dan risiko kepada pihak ketiga tanpa memberikan edukasi atau perlindungan tambahan kepada pengguna. Hal ini menciptakan celah akuntabilitas, di mana konsumen sering kali tidak tahu kepada siapa harus mengadu saat menghadapi masalah. Dalam perlindungan konsumen digital. Tokopedia seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai perantara, tetapi juga menjamin keseimbangan perjanjian, keterbukaan informasi, dan integritas perlindungan data pribadi sesuai regulasi OJK dan perundang-undangan yang berlaku. Fitur PayLater yang ditawarkan oleh Shopee. Gojek, dan Tokopedia merupakan bentuk layanan pembiayaan konsumen berbasis teknologi, yang secara umum telah menggandeng lembaga pembiayaan resmi yang terdaftar di OJK. Secara administratif, ketiga platform ini telah memenuhi ketentuan dasar dalam POJK No. 10/POJK. 05/2022 mengenai kerja sama dengan lembaga keuangan legal. Namun, kepatuhan formal ini belum disertai dengan pemenuhan aspek substantif perlindungan konsumen. 668 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tabel 3. Kesesuaian Syarat dan ketentuan Regulasi dengan Kebijakan POJK dan UU Aspek Regulasi/UU Shopee PayLater GoPayLater (Goje. Identitas Pemberi Pinjaman PT Lentera Dana Nusantara Findaya (PT Mapan Global Reks. Informasi Bunga dan Biaya Tercantum sebelum checkout Ditampilkan Persetujuan Konsumen Diperoleh "Setuju" Konfirmasi Tokopedia Kebijakan Privasi Perlindungan Data Dicantumkan di halaman Kebijakan Privasi Shopee Tautan ke kebijakan Privasi Tokopedia & Gojek Penyelesaian Sengketa Melalui CS atau BAPPESTI Disarankan melalui Gojek Help Center Pencantuman Risiko Tidak dijelaskan rinci Ada bagian FAQ terkait risiko keterlambatan pembayaran Akses Pihak Ketiga Tidak dijelaskan transparan Gojek mengalihkan ke mitra Pendaftaran di OJK PT Lentera Dana terdaftar di OJK Findaya terdaftar di OJK Sumber :https://gopay. id dan http://w. Tabel tersebut merupakan tabel yang membandingkan aspek regulasi dari tiga layanan pay later: Shopee PayLater. Tokopedia PayLater (GoPayLater Cici. , dan GoPayLater (Goje. Tabel ini mencakup berbagai kategori seperti identitas pemberi pinjaman, informasi biaya, dan penyelesaian sengketa. Untuk setiap layanan, terdapat entri yang menjelaskan penyedia, cara informasi disampaikan, dan kebijakan yang diterapkan. Juga disebutkan kesesuaian regulasi berdasarkan peraturan OJK, memberikan gambaran tentang keteraturan dan transparansi di masing-masing platform pinjaman. KESIMPULAN Berdasarkan analisis, ketiga platform telah menjalin kerja sama dengan entitas pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menunjukkan kepatuhan pada aspek formal Namun, dalam hal implementasi prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, keseimbangan perjanjian, dan pengelolaan data pribadi, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Shopee PayLater menunjukkan kelemahan pada aspek keterbukaan informasi, karena pengguna langsung menyetujui klausul perjanjian secara umum tanpa pemisahan antara layanan e-commerce dan layanan keuangan. Klausul sepihak dan keterbatasan akses terhadap informasi risiko menjadi sorotan utama. Tokopedia PayLater cenderung menyerahkan seluruh tanggung jawab pada mitra pembiayaan, tanpa menyediakan akses informasi yang cukup sejak Hal ini menimbulkan celah akuntabilitas dan membingungkan pengguna terkait hak dan GoPayLater lebih unggul dalam hal struktur persetujuan yang lebih jelas, namun masih lemah dalam penggunaan istilah yang membingungkan seperti Aubiaya layanan tetapAy, serta belum memberikan kontrol pengguna atas data pribadi atau penonaktifan layanan secara Ketiganya belum sepenuhnya memenuhi amanat UU Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi, kejelasan klausul, dan perlindungan dari risiko merugikan, serta belum optimal dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai UU PDP. 669 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penyelenggara layanan PayLater - baik platform e-commerce maupun mitra pembiayaan - perlu meningkatkan transparansi dan edukasi konsumen dengan menyampaikan informasi bunga, denda, dan risiko secara rinci dan mudah diakses sebelum pengguna menyetujui layanan. Seluruh perjanjian elektronik seharusnya disusun dengan keseimbangan hak dan kewajiban, tanpa klausul sepihak yang merugikan konsumen. Selain itu, penting bagi platform untuk memberikan fitur kontrol atas data pribadi, termasuk granular consent dan opsi penonaktifan layanan secara mandiri. Pemerintah dan OJK juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan PayLater di sektor e-commerce agar tidak hanya sekadar memenuhi legalitas administratif, tetapi juga benar-benar menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen digital di Indonesia. REFERENSI