E-ISSN: 2809-8544 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN JURIDICAL REVIEW OF CAFE ESTABLISHMENT BUSINESS LICENSES IN MEDAN CITY Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 Universitas Prima Indonesia Email: Winniestephaniee@gmail.com Abstract Business activities to establish a café require permission from Medan City government agencies. Licensing is one of the government tools as a legal tool used to control the behavior of its citizens, the permit is the approval of the authorities based on government laws or regulations, so it does not deviate from the provisions that prohibit the law. However, there are still many café business actors in Medan City who do not have licenses to carry out business activities. The focus of this research is how is the implementation of the implementation of the café establishment business license in the city of Medan?, what are the obstacles arising from the implementation of the application of a café establishment business license in the city of Medan? and how are sanctions applied to Kafes that do not have a café establishment business license in the city of Medan? The objectives of this study are to determine the implementation of the implementation of the café establishment business license in Medan City, to find out the obstacles arising from the implementation of the application of a café establishment business license in Medan City and to find out the application of sanctions against Kafes that do not have a café establishment business license in Medan City. The type of research used in the preparation of this research is a type of empirical normative legal research. This study used a data collection method which is an interview and literature research that is analyzed descriptively. The conclusion of the results of this study is business actors apply for NIB related first, NIB applications can be made through the OSS or SiCantik pages. Business actors must register business activities in TDUP. Business actors in obtaining NIB are required to register TDUP through informatics techniques made by the government in the form of a website, namely SiCantik which is made from the OSS system, with the aim of easing the burden of OSS applications so as to speed up and maximize the business activity permit process. However, there is a lack of knowledge of business actors in using electronic applications that have an online base so that business actors have difficulty in operating SiCantik. Based on Article 456 of Government Regulation No. 5 of 2021, every Business Actor who, based on the results of supervision, is found to have committed nonconformities or violations of Business Licensing in the tourism sector is subject to administrative sanctions in the form of warnings, Temporary suspension of business activities, administrative fines, and revocation of business licenses. Keywords: Permission, Business, Establishment, Cafe Abstrak Kegiatan usaha untuk mendirikan Kafe membutuhkan izin dari instansi pemerintah Kota Medan. Perizinan merupakan salah satu alat pemerintah sebagai alat hukum yang digunakan untuk mengontrol perilaku warganya, izin tersebut merupakan persetujuan pihak berwenang berdasarkan hukum atau peraturan pemerintah, sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang melarang undang-undang. Namun masih terdapat banyak pelaku usaha kafe di Kota Medan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di kota Medan?, Apa kendala yang timbul dari pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di kota Medan? dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap kafe yang tidak memiliki izin usaha pendirian kafe di kota Medan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di Kota Medan, untuk mengetahui kendala yang timbul dari pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di Kota Medan dan untuk mengetahui penerapan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 75 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 sanksi terhadap kafe yang tidak memiliki izin usaha pendirian kafe di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang merupakan penelitian secara wawancara dan kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaku usaha melakukan permohonan terkaitan NIB terlebih dahulu, Permohonan NIB dapat dilakukan melalui laman OSS atau SiCantik. Pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usaha dalam TDUP. Pelaku usaha dalam memperoleh NIB wajib melakukan pendaftaran TDUP melalui Teknik informatika yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk laman yaitu SiCantik yang dibuat dari sistem OSS, dengan tujuan dapat meringankan beban aplikasi OSS sehingga dapat mempercepat dan memaksimalkan proses izin kegiatan usaha. Namun terdapat kurangnya pengetahuan pelaku usaha dalam penggunaan aplikasi elektronik yang memiliki basis online sehingga pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengoperasikan SiCantik. Berdasarkan Pasal 456 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, setiap Pelaku Usaha yang, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Usaha di sektor pariwisata dikenai sanksi administratif berupa peringatan, sanksi pemberhentian secara sementara terhadap kegiatan usaha, denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha. Kata kunci: Izin, Usaha, Pendirian, Kafe PENDAHULUAN Kegiatan usaha untuk mendirikan Kafe dibutuhkan izin dari instansi pemerintah Kota Medan. Perizinan merupakan salah satu alat pemerintah sebagai alat hukum yang digunakan untuk mengontrol perilaku warganya, izin tersebut merupakan persetujuan pihak berwenang berdasarkan hukum atau peraturan pemerintah, sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang melarang undang-undang. Lembaga perizinan memainkan peran penting dalam mengendalikan kegiatan pengembangan dan perilaku penerima izin, dan semua bentuk kegiatan dan peran yang beroperasi Dalam di wilayah Kota Medan harus memiliki lisensi komersial sesuai dengan Pasal 5, Peraturan Wali Kota Medan No. 41 Tahun 2018 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, yang merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No. 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Medan No. 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha maka Pemerintah harus meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengesampingkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Dengan cara mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan. Kemudian memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan berusaha. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam proses pemberian perizinan berusaha serta menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan berusaha dan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses perizinan berusaha melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) sehingga pelayanan dilakukan secara elektronik. Sistem OSS dalam bentuk aplikasi SiCantik telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha di Kota Medan dalam mengurus perizinan, namun pelaku usaha tidak memanfaatkan SiCantik dengan baik. 76 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 Faktanya masih terdapat banyak pelaku usaha kafe di Kota Medan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. Hal tersebut menjadi permasalahan bagi Pemerintah Kota Medan dalam melakukan pendataan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan di Kota Medan. TINJAUAN PUSTAKA Adapun Teori hukum yang digunakan sebagai pisau Analisa dalam penelitian ini antara lain: a. Teori Hukum Administrasi Teori Hukum Administrasi berkaitan dengan hukum yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah dalam konteks administrasi publik. Dalam hal perizinan pendirian kafe, teori hukum administrasi penting untuk memahami peraturan dan prosedur administratif yang terkait dengan penerbitan izin, seperti persyaratan, proses aplikasi, dan pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan izin. Teori Hukum Perizinan mencakup aspek-aspek hukum yang terkait dengan perizinan usaha dan kegiatan komersial. Dalam konteks perizinan pendirian kafe, teori hukum perizinan memberikan pemahaman tentang peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe untuk mendapatkan izin pendirian, termasuk perizinan dari pemerintah daerah terkait kesehatan, kebersihan, lingkungan, dan izin operasional lainnya. b. Teori Hukum Persaingan Usaha Teori Hukum Persaingan Usaha berkaitan dengan hukum yang mengatur persaingan antara pelaku usaha dan melindungi kepentingan konsumen. Dalam konteks perizinan pendirian kafe, teori hukum persaingan usaha relevan untuk memahami dampak pendirian kafe terhadap persaingan usaha di sektor kafe, serta ketentuan dan batasan yang diberlakukan untuk menjaga persaingan yang sehat. Teori Hukum Lingkungan berfokus pada hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks perizinan pendirian kafe, teori hukum lingkungan relevan untuk memahami persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, seperti pengelolaan limbah, perlindungan air, kebisingan, dan aspek lingkungan lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam penerbitan izin pendirian kafe. METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris dapat diartikan sebagai jenis penelitian yang memiliki unsur gabungan antara normatif dan empiris, dimana penelitian tersebut dilakukan berdasarkan unsur normatif dan menambahkan sedikit unsur empiris didalamnya. Data yang merupakan sumber data dari penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. enelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang merupakan penelitian secara wawancara dan penelitian terhadap kepustakaan, atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan izin pendirian kafe di Kota Medan. 77 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Perundang-undangan No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Hasil Wawancara Penulis dengan Pelaku Usaha Kafe bernama dan Bapak Samssudin, S.H., M.Kn. selaku Notaris dan PPAT. Pelaksanaan Perizinan Usaha Pendirian Kafe dikategorikan menjadi 4 (empat) resiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 dengan kode 56303, antara lain: 1. Kegiatan Usaha Beresiko Rendah Kegiatan usaha yang memiliki tingkat Resiko rendah, maka Pelaku Usaha hanya perlu melakukan pendaftaran pada sistem OSS RBA atau SiCantik dengan tujuan agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas Pelaku Usaha serta merupakan bukti legalitas untuk melakukan kegiatan berusaha. NIB berlaku sebagai perizinan tunggal untuk kegiatan usaha dengan resiko rendah. Peraturan perizinan dengan resiko rendah mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 2. Kegiatan Usaha Beresiko Menengah Rendah Kegiatan usaha yang memiliki tingkat resiko menengah rendah, membutuhkan perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah suatu proses legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang dituangkan dalam bentuk pernyataan guna untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA atau SiCantik, mereka akan menerima sertifikat standar yang menunjukkan bahwa mereka akan memenuhi dan melaksanakan semua standar pelaksanaan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai Perizinan Berusaha dalam bentuk legalitas usaha untuk memulai kegiatan usaha dari persiapan, operasional dan komersial kegiatan usaha. Pelaku Usaha harus mematuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha selama kegiatan usaha tersebut djalankan, dan akan adanya pengawasan terhadap pemenuhan standar dengan tujuan agar pelaku usaha tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 3. Kegiatan Usaha Beresiko Menengah Tinggi Perizinan yang dibutuhkan kegiatan usaha beresiko menenga tinggi untuk menjalankan usahanya sama dengan perizinan kegitan usaha tingkat resiko menengah rendah yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA atau SiCantik, mereka akan menerima sertifikat standar yang menunjukkan bahwa mereka akan memenuhi dan melaksanakan semua standar pelaksanaan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai perizinan berusaha dalam bentuk legalitas usaha untuk memulai kegiatan usaha dari persiapan, operasional dan komersial kegiatan usaha. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai 78 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 kewenangannya, akan memverifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebelum memulai kegiatan operasional dan komersial. Pemerintah dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi ini. Untuk kegiatan usaha tertentu dapat melakukan pemenuhan verifikasi standar pelaksanaan kegiatan usaha secara bersamaan dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha. Pelaku usaha harus mematuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha selama kegiatan usaha tersebut djalankan, dan akan adanya pengawasan terhadap pemenuhan standar dengan tujuan agar pelaku usaha tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 4. Kegiatan Usaha Beresiko Tinggi Kegiatan usaha yang memiliki tingkat resiko tinggi, maka Pelaku Usaha membutuhkan prerizinan dalam bentuk NIB dan izin. Izin adalah suatu bentuk persetujuan legalitas kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara operasional dan komersial. Perizinan tersebut akan dikeluarkan, apabila pelaku usaha telah memenuhi segala persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan verifikasi. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha. Hasil wawancara penulis dengan Pelaku Usaha Kafe bernama Coffever dan Bapak Samssudin,S.H.,M.Kn, selaku Notaris dan PPAT dapat disimpulkan bahwa dalam mempersiapkan izin usaha pendirian Kafe di Kota Medan pelaku usaha baik secara perorangan (UMKM) maupun Badan Hukum ( PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi) wajib melakukan pendaftaran terhadap akun OSS terlebih dahulu. Hasil wawancara penulis dengan Pelaku Usaha Kafe bernama Coffever dan Bapak Samssudin,S.H.,M.Kn, selaku Notaris dan PPAT dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan permohonan izin usaha Kafe di Kota Medan dilakukan melalui SiCantik, antara lain: 1. Membuka laman pendaftaran izin usaha melalui SiCantik dengan tautan SiCantik.go.id; 2. Melakukan registrasi pemohon dengan mengisi pada bagian formulir data pengguna, antara lain: a. Username; b. Nama Pemohon sesuai dengan KTP; c. Email Pemohon yang masih aktif; dan d. Instansi yang dituju oleh pemohon, contoh: Kota Medan. 3. Kemudian, Pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir identitas diri, antara lain: a. Tipe Identitas yang digunakan oleh Pemohon; b. No. Identitas yang tercantum pada tipe Identitas yang digunakan; c. Jenis Kelamin Pemohon; d. Pekerjaan Pemohon; dan e. Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon. 4. Setelah mengisi formulir identitas diri maka pemohon diminta untuk mengisi formulir kontak dan Alamat, antara lain: 79 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 a. No. Telepon Pemohon; b. No. Handphone Pemohon; c. Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa tempat tinggal pemohon; dan d. Kode Pos tempat tinggal pemohon. 5. Jika semua formulir registrasi telah diisi, maka pemohon tinggal melakukan verifikasi terhadap akun SiCantik. 6. Setelah terverifikasi, pemohon telah dapat melakukan pendaftaran terkait izin yang ingin didaftarkan. Ada beberapa data yang harus diisi, antara lain: a. Jenis Permohonan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha 1) Permohonan Baru 2) Perpanjangan Permohonan 3) Perubahan Permohonan b. Pada menu Instansi pemohon akan melakukan pemilihan terhadap daerah usaha tersebut dilakukan. Contoh: Kota Medan. c. Pada bagian unit pemohon memilih pilihan DPMPTSP. d. Jenis Izin dipilih sesuai dengan izin yang akan dibuat oleh pemohon. e. No. Permohonan akan muncuul secara sendirinyya jika pemohon telah mengisi jenis izin. f. Subjek pemohon dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perorangan dan badan hukum. g. Lokasi Izin h. Kemudian pemohon menyatakan bahwa telah memenuhi dan setuju terhadap segala persyaratan yang diajukan oleh SiCantik PENUTUP Kesimpulan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Hasil Wawancara Penulis dengan Pelaku Usaha Kafe bernama dan Bapak Samssudin, S.H.,M.Kn, selaku Notaris dan PPAT. Pelaksanaan Perizinan Usaha Pendirian Kafe dikategorikan menjadi 4 (empat) resiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 dengan kode 56303, antara lain kegiatan usaha beresiko rendah, kegiatan usaha beresiko menengah rendah, kegiatan usaha beresiko menengah tinggi dan kegiatan usaha beresiko tinggi. Tata cara dalam memeroleh perizinan untuk melaksanakan kegiatan usaha Kafe, antara lain yaitu Pelaku usaha melakukan permohonan terkaitan NIB terlebih dahulu, Permohonan NIB dapat dilakukan melalui laman OSS atau SiCantik. DAFTAR PUSTAKA Adrian Sutedi, Dinamika Perizinan Dan Good Governance, Madju Bersama, Medan, 2010. Adrian Sutedi, Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika. Jakarta, 2010. 80 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 Enny Urbaningsih, Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta. 2017 Gymnastiar Ramdhani, D. . (2023). Review of Marine Pollution in Oil Spill Cases in terms of International Environmental Law . International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL), 1(6), 927–934. https://doi.org/10.54443/sj.v1i6.104 Monika Suhayati, “Penyederhanaan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari Perspektif Hukum: Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Negara Hukum, Vol. 7, No. 2. 2016. Muhammad Aditya Prawira, “Pelaksanaan Perizinan terhadap izin”, Jurnal Bisnis Corporate, Vol.8 No.1, hal. 4, 2023. Rahmanisa Anggraeni, “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 1, 2021 Rishela Lukeny Armajaya, M. . (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Kebijakan Zero Over-Dimension Dan Over Loading (Bebas Ukuran Lebih Dan Muatan Lebih) Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2719–2738. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.421 Soliha, J. ., Widya Pratikno, A. ., Nur Ichwan Hidayat, A. ., & Reza Adiyanto, M. . (2023). Legal Protection of Copyright in social media: Instagram Case Study. International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL), 2(5), 1411–1416. https://doi.org/10.54443/sj.v2i5.234 Tomalili, R. ., & Ariadi, A. . (2022). Penerapan Diversi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Yang Dilakukan Oleh Hakim Anak Di Pengadilan Negeri Unaaha. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(5), 543–554. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i5.62 81 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN USAHA PENDIRIAN KAFE DI KOTA MEDAN Winnie Stephanie1, Kartina Pakpahan2, Elvira Fitriyani Pakpahan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1765 82 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK