Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 4004/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak Karina Fairuza Gustiani Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 6 Oktober 2022 Publish 22 November 2022 Keywords: Hak Anak. Hukum Pidana. Diversi. Info Artikel Article history: Received 6 Oktober 2022 Publish 22 November 2022 Abstract If legal proceedings must be carried out against children, it is certainly not fair if the child defendant applies the same legal process as the adult defendant. Likewise, with the criminals that will later be imposed on children, of course, it is very unfair if the crime that must be served is the same as the criminality of an adult defendant. Especially considering that children are the successors of the ideals of the nation's struggle, so in handling criminal acts committed by children, they must really pay attention to the interests and future of children. ABSTRAK Jika harus dilakukan proses hukum terhadap anak maka tentunya kurang adil jika kepada terdakwa anak diberlakukan proses hukum yang sama dengan terdakwa dewasa. Begitu juga dengan pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada anak, tentunya sangat tidak adil jika pidana yang harus dijalani sama dengan pidana terdakwa dewasa. Apalagi mengingat bahwa anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga dalam menanangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak, harus betul-betul memperhatikan kepentingan dan masa depan anak. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Karina Fairuza Gustiani Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia kfairuza@gmail. PENDAHULUAN Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diberikan perlindungan agar kelak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Dengan peran anak yang penting ini, maka mereka mendapatkan perlindungan khusus oleh konstitusi, hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat . : bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Apabila melihat konsep bernegara Indonesia, berdasarkan Undang Ae undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 1 ayat . menetapkan bahwa AuNegara Indonesia adalah Negara hukumAy. Konsep negara hukum yang kemudian sangatlah menjunjung tinggi nilai Ae nilai hak asasi manusia, maka perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari ketentuan konstitusi negara Indonesia dan kepentingan anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup bernegara. Pasal 1 butir 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa AuPerlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ay Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa AuPerlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan 2815 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 martabat kemanusian, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera. Ay Seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa atau pengaruh Kemudian mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan disekitarnya. Sehingga jika lingkungan tempat anak berada tersebut buruk, dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukum. Hal itu tentu saja dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat. Tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Anak merupakan harapan bangsa dan calon pemimpin di masa depan. Namun, seringkali anak justru dihadapkan dengan proses hukum yang berujung sampai hukuman penjara bertahun-tahun. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentunya diakibatkan oleh berbagai faktor, terutama faktor kondisi ekonomi, pendidikan, dan sosial Indonesia yang terpuruk sehingga mendorong mereka untuk melakukan kejahatan. Kenakalan anak setiap tahun meningkat, oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak, perlu segera dilakukan. Salah satu pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak . olitik kriminal ana. saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan kesejahteraan anak, pelaku tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh Anak adalah tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Selain itu pembunuhan dianggap perbuatan yang sangat terkutuk dan tidak berperikemanusiaan. Terdapat sebuah kasus yang terjadi di Sawah Besar. Jakarta Pusat. Tahun 2020, dimana terdapat anak perempuan berinisial NF yang berusia 15 tahun membunuh dengan sadar dan sadis anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun berinisial APA. NF membunuh APA yang sedang bermain ke rumahnya dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi, dicekik, dan kemudian dimasukkan ke dalam lemari di kamarnya. NF melakukan pembunuhan karena terinspirasi dari film horror ataupun adegan sadis yang sering ditontonnya. Keesokan harinya. NF menyerahkan diri ke diri ke Polsek Taman Sari. Dari keterangannya ke pada polisi. NF mengaku puas setelah membunuh korban. Akibat perbuatannya. NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NF divonis pidana dua tahun penjara. Dia ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani hukumannya Jika harus dilakukan proses hukum terhadap anak maka tentunya kurang adil jika kepada terdakwa anak diberlakukan proses hukum yang sama dengan terdakwa dewasa. Begitu juga dengan pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada anak, tentunya sangat tidak adil jika pidana yang harus dijalani sama dengan pidana terdakwa dewasa. Apalagi mengingat bahwa anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga dalam menanangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak, harus betul-betul memperhatikan kepentingan dan masa depan anak. Undang Ae undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, selanjutnya disingkat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan Hukum. Undang-Undang ini bermaksud agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan yang diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat. Bangsa, dan Negara. Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) ini sangatlah spesial, selain karena memang menjadi bagian dari upaya untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) melalui 2816 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. HASIL DAN PEMBAHASAN Hak Yang Dimiliki Anak Dalam Instrumen Nasional dan Internasional Berikut ini merupakan hak-hak anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku Di Indonesia dan Internasional antara lain: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak anak dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 52-66, yang meliputi: Hak atas perlindungan Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. Bagi anak yang cacat fisik dan atau mental hak: memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus. Untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Hak untuk beribadah menurut agamanya. Hak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Selain itu, secara khusus dalam Pasal 66 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak anak-anak yang dirampas kebebasannya, yakni meliputi: Hak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. Hak untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. Hak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ini, hak-hak anak diatur dalam Pasal 4 - Pasal 18, yang meliputi: . Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hak untuk beribadah menurut agamanya. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Bagi anak yang menyandang cacat juga hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga hak mendapatkan pendidikan Hak menyatakan dan didengar pendapatnya. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang. Bagi anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Bagi anak yang berada dalam pengasuhan orang tua/ wali, berhak mendapat 2817 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perlindungan dari perlakuan: diskriminasi. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. dan perlakuan salah lainnya. Hak untuk memperoleh perlindungan dari : penyalahgunaan dalam kegiatan politik. pelibatan dalam sengketa bersenjata. pelibatan dalam kerusuhan sosial. dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. dan pelibatan dalam peperangan. Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Setiap anak yang dirampas kebebasannya hak untuk : mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hakhak anak atas kesejahteraan, yaitu: Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan. Hak atas pelayanan. Hak atas pemeliharaan dan perlindungan. Hak atas perlindungan lingkungan hidup. Hak mendapatkan pertolongan pertama. Hak untuk memperoleh asuhan. Hak untuk memperoleh bantuan. Hak diberi pelayanan dan asuhan. Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus. Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang perlindungan hukum terhadap anak terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan dipisahkan dari orang dewasa. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. melakukan kegiatan rekreasional. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum. tidak dipublikasikan identitasnya. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. memperoleh advokasi sosial. memperoleh kehidupan pribadi. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat. memperoleh pendidikan. memperoleh pelayananan kesehatan. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mendapat pengurangan masa pidana memperoleh asimilasi 2818 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 memperoleh cuti mengunjungi keluarga. memperoleh pembebasan bersyarat. memperoleh cuti menjelang bebas. memperoleh cuti bersyarat. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child. yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak Yang Dimiliki Anak Berkonflik Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh anak yang berkonflik hukum seperti: diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. dipisahkan dari orang dewasa. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. melakukan kegiatan rekreasional. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum. tidak dipublikasikan identitasnya. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. memperoleh advokasi sosial. memperoleh kehidupan pribadi. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat. memperoleh pendidikan. memperoleh pelayananan kesehatan. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mendapat pengurangan masa pidana memperoleh asimilasi memperoleh cuti mengunjungi keluarga. memperoleh pembebasan bersyarat. memperoleh cuti menjelang bebas. memperoleh cuti bersyarat. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) juga menggunakan pendekatan keadilan restoratif . estorative jusctic. yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Undang-Undang Mengedepankan Hak Anak Anak yang berkonflik dengan hukum, dengan memandang sifat dari anak mendapat perlakuan berbeda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa dengan penerapan kebijakan atau diversi. Perihal diversi, di Indonesia secara tersurat telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sebagai perlindungan terhadap anak sebagaimana dijumpai dalam pasal 1 angka 7 UUSPPA, bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum tidak harus diselesaikan di sidang pengadilan, melainkan sedapat mungkin diproses di luar persidangan. Diversi mulai dikenal sejak tahun 1985 dengan disepakatinya pada pertemuan di Beijing yang dituangkan dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rule. Diversi diatur tersendiri pada Pasal 11 dengan judul Divertion, yang menjelaskan mengenai kapan dan bagaimana Diversi seharusnya digunakan pada anak yang berhadapan dengan hukum, maksudnya pertimbangan apa yang akan digunakan terhadap anak yang berurusan dengan 2819 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 hukum tidak menggunakan pengadilan formal, melainkan oleh pejabat yang berwenang. Menurut Pasal 11. 2 the Beajing Ruler, disebutkan Authe police, theprosecution or other agencies dealing with juvenile cases shall ne empowered to dispose of such cases, at their discretion, without recource to formal hearings, in accordance with the principles contained in these rulesAy, maksudnya Polisi. Jaksa, atau lembaga lain yang menangani kasus-kasus anak akan diberdayakan untuk membuang kasus seperti ini, didasarkan pada kebijakan mereka, tanpa bantuan sidang formal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk tujuan itu di masing-masing sistem hukum dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip dalam aturan ini. Hal ini berarti bahwa peran hakim dan jaksa serta lembaga lain harus diberdayakan agar menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan diversi. Dalam UU SPPA, salah satu wujud perlindungan terhadap anak adalah dengan pelaksanaan Proses Diversi tersebut di berlakukan pada setiap tingkatan proses peradilan anak, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga persidangan pengadilan. Diversi tidak hanya berlaku bagi anak pelaku tindak pidana atau disebut juga anak berkonflik dengan hukum, tetapi juga melibatkan anak korban tindak pidana dan anak sebagai saksi tindak pidana. Diundangkannya UUSPPA tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun. Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum. Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban. Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi perlindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berkonflik dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem peradilan anak dengan diversi di Pengadilan. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 tahun 2014, yang isinya mengatur tentang pelaksanaan Diversi di Pengadilan. Dalam PERMA tentang Diversi tersebut terkandung kewajiban pelaksanaan diversi bagi setiap perkara anak yang masuk ke pengadilan. Diversi tersebut harus di upayakan oleh hakim anak sebagai fasilitator diversi yang di tunjuk melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Pelaksanaan Diversi wajib di hadiri anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tua, korban dan orang tua, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan perwakilan masyarakat. Hasil dari kesepakatan diversi tersebut merupakan kesepakatan bersama dan harus di taati pelaksanaanya. Bahwa dengan pelaksanaan Diversi tersebut, tentu tujuan yang ingin di capai adalah keadilan dan perlindungan hukum bagi anak berkonflik dengan hukum maupun juga terhadap korban. Akan tetapi pelaksanaan Diversi tersebut juga tidak lepas dari kelemahan - kelemahan pada kenyataan di Dengan berpedoman pada UU SPPA, pelaksanaan diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum, terdapat batasan - batasan antara lain diversi hanya untuk tindak pidana di yang ancaman hukumannya bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan dari tindak pidana. Dalam perkembangan jaman banyak sekali perkara - perkara anak yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun dan tidak sedikit yang melakukan pengulangan. Dengan adanya pembatasan tersebut, maka pelaksanaan diversi menjadi tidak efektif karena tetap saja anak akan menjalani pelaksanaan pidana 2820 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 walaupun ancaman hukuman dan tempat pelaksanaan berbeda dengan orang dewasa. Hal ini akan tetap membuat anak menjadi trauma secara psikologis, sehingga akan tergangu pada mental kejiwaan maupun ingatan ketika ia dewasa nanti. Analisis Kasus dari Perspektif HAM dan Pidana Dalam kasus ini. NF memang menciderai hak asasi seseorang, ia dengan sengaja merenggut hidup seseorang apalagi korban yang dibunuhnya ialah anak berusia 5 tahun yang masa depannya masih sangat panjang. Di sisi lain, tentu membuat miris dan prihatin, bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa melakukan hal yang demikian. Dalam instrumen HAM nasional melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa anak-anak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlakukan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Walaupun NF menciderai hak asasi seseorang, namun hak-hak ataupun perlindungan tetap harus diperhatikan, contohnya dalam proses peradilan seperti hak untuk diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, hak untuk dipisahkan dari orang dewasa, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, hak untuk tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, hingga hak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, hal yang terpenting agar NF tetap mendapatkan Pendidikan dan pembelajaran yang positif, walaupun telah divonis bersalah oleh pengadilan sekalipun, anak sebagai pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan proses pendidikan tersebut. Karena NF tetap generasi penerus bangsa, dengan harapan masa depan yang cerah dan lebih baik dari sekarang. Berkaitan dengan hak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, hal ini juga belum dapat dipenuhi secara Berdasarkan penelitian dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2018 lalu bahwa dari total 304 Anak yang diteliti, 93,75% Anak dikenakan penahanan. Tidak hanya dikenakan penahanan, riset tersebut juga menemukan adanya anak yang ditahan melebihi waktu yang diizinkan di dalam UU SPPA. Sedangkan pemenjaraan setidaknya dikenakan pada 86% anak di persidangan tingkat pertama. Selain itu, setidaknya 80% Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut anak dengan pidana penjara. Sedangkan menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 31 Oktober 2020, jumlah anak yang divonis penjara dan ditempatkan di LPKA adalah sebanyak 702 Anak. Dari data tersebut menunjukkan bahwa hak anak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir belum dilaksanakan secara maksimal oleh aparat penegak hukum, padahal dalam UU SPPA terdapat alternatif pemidanaan yang lain seperti pengenaan tindakan melalui perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), pidana bersyarat, pelayanan masyarakat, maupun pelatihan kerja. Tentunya kewajiban perlindungan HAM harus dilakukan oleh negara melalui pranata/lembaga penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak, serta peraturan perundang-undangan terkait. KESIMPULAN Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Namun seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk, tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Salah satu kasus yaitu yang terjadi di Sawah Besar. Jakarta Pusat. Tahun 2020, dimana terdapat anak perempuan berinisial NF yang berusia 15 tahun membunuh dengan sadar dan sadis anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun berinisial APA. 2821 | Hukum Pidana dan Keterkaitannya dengan Hak Anak (Karina Fairuza Gustian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 NF membunuh APA yang sedang bermain ke rumahnya dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi, dicekik, dan kemudian dimasukkan ke dalam lemari di kamarnya. NF melakukan pembunuhan karena terinspirasi dari film horror ataupun adegan sadis yang sering ditontonnya. NF sangat menciderai hak asasi seseorang dengan merenggut nyawa dengan sengaja, kemudian NF di vonis 2 tahun penjara. Tetapi walaupun NF telah divonis bersalah, haknya sebagai anak tidak akan pernah lepas, seperti hak untuk diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, hak untuk dipisahkan dari orang dewasa, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, hak untuk tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, hingga hak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, hal yang terpenting agar NF tetap mendapatkan Pendidikan dan pembelajaran yang positif, walaupun telah divonis bersalah oleh pengadilan sekalipun, anak sebagai pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan proses pendidikan tersebut. Karena NF tetap generasi penerus bangsa, dengan harapan masa depan yang cerah dan lebih baik dari sekarang. DAFTAR PUSTAKA