Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PELAKSANAAN GOOD GOVERNANCE DI DESA JAYA KOPAH KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Sijainuari1. Emilia Emharis2. Alsar Andri3 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nenas. Desa Jake. Kab. Kuantan Singingi email : sijainuari281@gmail. com1, papamarwah@gmail. com2 , alsarandri50@gmail. Abstract This research was carried out in Jaya Kopah Village. Central Kuantan District. Kuantan Singingi Regency. The aim of this research is to find out how well Good Governance is implemented in Jaya Kopah Village. Kuantan Tengah District. Kuantan Singingi Regency. Good governance or good governance is basically a concept that refers to the process of achieving decisions and their implementation that can be held accountable together as a consensus reached by the government, citizens and the private sector for government administrators in a country. The sampling technique used by the author in this research is purposive sampling, namely a sampling method that is chosen carefully so that it is relevant to the research structure, where samples are taken from people selected by the author with 16 informants. After the author went directly to the field and conducted interviews with the informants that the author had chosen, the results that the author got regarding the implementation of Good Governance in Jaya Kopah village were going quite well. Keywords : Good Governance. Government Abstrak Penelitian ini dilaksanakan Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa baik pelaksanaan Good Governance di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Good Governance atau pemerintahan yang baik pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat di pertanggung jawabkan secara bersama sebagai suatu konsensus yang di capai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggara pemerintahan dalam suatu negara. Teknik penarikan sampel yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu metode pengambilan sampel yang dipilih dengan cermat sehingga relevan dengan struktur penelitian , dimana pengambilan sampel dari orang-orang yang dipilih oleh penulis dengan informan sebanyak 16 orang. Setelah penulis turun kelapangan secara langsung dan melakukan wawancara dengan informan yang telah penulis pilih tersebut maka hasil yang penulis dapat tentang pelaksanaan Good Governance di desa jaya kopah sudah berjalan dengan cukup baik. Kata Kunci : Good Governance. Pemerintahan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PENDAHULUAN Pada umumnya mengartikan good governance dengan pemerintahan yang bersih, atau clean good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. good governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut sebagai administrasi pembangunan. Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik merupakan pelayan publik yang lebih baik kepada Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga negara khususnya negara Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik. Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang - Undang No. 30 Tahun 2014 hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 harus mampu menciptakan pemerintah yang transparan, efisien dan birokrasi yang semakin baik. Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance mengatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang bekerja keras dalam melaksanakan Good Governance demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih. Good governance merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta dimana kesepakatan tersebut mencakup pembentukan seluruh mekanisme. Proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Good GovernanceAy sering di artikan sebagai AuKepemerintahan yang baikAy. Adapula yang mengartikannya sebagai Autata pemerintahan yang baikAy dan ada pula yang mengartikannya sebagai Ausistem pemerintahan yang baikAy. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa istilah AugovernanceAy sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam melaksanakan publik good and services. Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian sebagai berikut. Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan . , kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua,aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik good governance adalah landasan setiap negara yang demokratis dalam mengelola pemerintahannya. Pemerintahan yang baik bertujuan untuk membentuk kesejahteraan masyarakat serta mencapai tujuan dan cita cita dari negara itu sendiri. Adanya pergeseran paradigma dari government ke governance. Muncul pandangan atau Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 paradigma baru tentang administrasi yang disebut good governance. Diperlukan adanya kesetaraan dan kerjasama yang seimbang antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil Hal tersebut karena good governance berkaitan dengan demokrasi. Demokrasi sendiri memiliki dua sisi yakni masyarakat untuk partisipasinya dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan untuk aspek negara/pemerintahan, yang meliputi transparansi, daya tanggap dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dilihat dari aspek yang dijelaskan dalam demokrasi tersebut, ternyata masuk dalam pembahasan good governance. Negara yang demokratis sangat memerlukan good governance. Oleh karena itu, perlu bermitra dengan masyarakat melalui lembaga pemerintah untuk memungkinkan . asyarakat dan negar. untuk saling mengontrol. TINJAUAN PUSTAKA 1 Landasan Teori 1 Teori Administrasi Negara Kata AuadministrasiAy yang kita kenal saat ini di Indonesia berasal dari kata administrare . atin : ad = pada, ministrate = melayan. Dengan demikian ditinjau dari asal kata, administrasi berarti Aumemberikan pelayanan kepada merekaAy. Kata AuadministrasiAy juga berasal dari kata AuadministratitonAy . o administe. Kata to administer dapat berarti to manage . dan to direct . Ini berarti administrasi merupakan kegiatan mengelola atau Menurut Juharni . 5 : . Istilah administrasi negarpun mempunyai berbagai macam Akan tetapi jikalau kita menelaah lebih mendalam tentang definisi-definisi mengenai administrasi negara maka dapat kita lihat dari dua pola pemikiran yang berbeda. Pola pertama adalah memandang bahwa administrasi negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu lembaga eksekutif. Pola kedua memandang bahwa administrasi negarlebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Akan tetapi meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang kesemuanya adalah bertolak pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. 2 Teori Organisasi Menurut Riinawati . 9 : . istilah organisasi bersumber pada perkataan latin organization yang berasal dari kata kerja bahasa latin pula, organizare yang berarti membentuk sebagai atau menjadi keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bergantung atau terkoodinasi. Jadi, secara harfiah organisasi berarti paduan dari bagian-bagian yang satu sama lainnya saling bergantung. Menurut Syamsir Torang . 6 : . menyatakan bahwa organisasi adalah sistem peran, aliran aktivitas dan proses . ola hubungan kerj. dan melibatkan beberapa orang sebagai pelaksana tugas yang disalin untuk mencapai tujuan bersama. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Trecker . alam Torang, 2016 : . menyatakan bahwa organisasi adalah perbuatan atau proses yang menghimpun atau mengatur kelompok-kelompok yang saling berhubungan dari bagian menjadi keseluruhan yang bekerja. Menurut Robbins dan Judge . 9 : . organisasi adalah suatu unit sosial yang dikoordinasi secara sadar, terdiri atas dua atau lebih orang-orang, yang berfungsi dalam suatu basis yang kontiniu untuk mencapai suatu tujuanbersama atau serangkaian tujuan. 3 Teori Good Governance Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Dalam Faizal Achmad Ramadhan . 0 : 17-. Pelaksanaan pemerintahan yang baik semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat kita, seiring dengan semakin tingginya kompleksitas permasalahan bangsa dalam berbagai aspek penyelenggaraan Negara. Perkembangan ini ditandai dengan dikembangkannya paradigma baru di bidang politik pemerintahan yang saat ini dikenal secara luas dengan istilah good governance atau sering diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta berwibawa. Good governance merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta dimana kesepakatan tersebut mencakup pembentukan seluruh mekanisme. Proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Good GovernanceAy sering di artikan sebagai AuKepemerintahan yang baikAy. Adapula yang mengartikannya sebagai Autata pemerintahan yang baikAy dan ada pula yang mengartikannya sebagai Ausistem pemerintahan yang baikAy. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa istilah AugovernanceAy sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam melaksanakan publik good and services. Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian sebagai berikut. Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan . , kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua,aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Praktek terbaiknya di sebut Augood governanceAy atau kepemerintahan yang baik. Sehingga dengan demikian Aygood governanceAy didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat. Menurut Gambir Bhatta . alam Muhammad Fadli Efendi, 2022 : . Mengungkapkan bahwa unsur utama governance yaitu : Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Akuntabilitas, adalah adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selalu penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang di Transparansi, adalah pemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah. Keterbukaan, ialah menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang tidak transparan. Aturan Hukum. Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Hanafi dan Rohman, 2019 : . menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah dijalankan dengan baik. Namun, dalam aspek-aspek tertentu masih ditemukan kekurangan yaitu masyarakat kurang paham persyaratan, petugas pelayanan tidak masuk kerja, pemadaman listrik, serta jaringan tidak stabil. Hal yang mendukung antara lain keramahan petugas pemberi layanan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas pemberi 4 Teori Manajemen Sumber Daya Manusia/MSDM Menurut Gary Dessler . alam Saihudin, 2019 : . manajemen sumber daya manusia . uman resource managemen. adalah proses untuk memperoleh, menelitih, menilai dan mengompensasi karyawan, dan untuk mengurus relasi tenaga kerja mereka, kesehatan dan keselamatan mereka serta hal-hal yang berhubungan dengan keadilan. Menurut Invancevich . alam Saihudin, 2019 : . mendefenisikan manajemen sumber daya manusia sebagai sebuah fungsi yang dijalankan dalam organisasi dengan maksud memfasilitasi pendayagunaan manusia . secara paling efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi dan individu. Flippo . alam Saihudin, 2019 : . mendefenisikan manajemen personalia . ersonel managemen. sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas fungsi pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja agar tujuan-tujuan individu organisasi, dan masyarakat dapat dicapai ia membagi fungsi-fungsi manajemen personalia kedalam fungsi manajerial dan fungsi operasional. Empat fungsi yang pertama . erencanaan samapai dengan pengawasa. adalah fungsi manajerial dan sisanya adalah fungsi operasional manajemen personalia. Dari defenisi para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses untuk memperoleh, melatih, menilai dan mengompensasi karyawan, dan untuk mengurus relasi tenaga kerja mereka, kesehatan dan keselamatan mereka serta hal-hal yang berhubungan dengan keadilan untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi atau individu. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Irmayani . 1 : . manajemen sumber daya manusia, disingkat dengan MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya . enaga kerj. yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan . bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. 5 Teori Pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Semua layanan umum di harapkan dapat mengadung unsur-unsur : Kesederhanaan pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan. Kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan dan pejabat yang menangani keluhan. Keamanan proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum. Keterbukaan segala sesuatu tentang proses pelayanan harus di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, diminta maupun tidal diminta. Efisien tidak perlu terjadi duplikasi persyaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus. Ekonomis biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan prundangan lainnya. Agus Dwiyanto . 8 : . Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan Oleh banyak Pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik, pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang dan jasa yang diselenggarakan Oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa Auwhatever goverment does is public serviceAy. Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintah pada masa itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan yang menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya. Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintah dan non-pemerintah dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini. Menurut Moenir . alam Sapri dkk, 2020 : . pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materi melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Pelayanan hakikatnya adalah serangkai kegiatan, karena itu pelayanan merupakan sebuah proses. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Sebagai proses, pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinabungan, meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat. Menurut Fernandus . alam Nurchotimah Imam Sholichan Aulia, 2021 : . penyelenggara pelayanan publik adakah upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar warga Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat amanat bahwa negara harus memenuhu kebutuhan dasar setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan. Demi mewujudkan kewajiban negara tersebut, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan publik yang prima untuk masyarakat secara adil dan tidak diskriminasi. Maka, sebuah pemerintahan dinilai efektif dan efisien dari baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik di tengah masyarakat. 6 Teori Pemerintahan Desa Andi Yusran . alam ahmad Mustanir, 2023 : . pemerintahan desa dalam arti sempit adalah kepala desa dan perangkat desa, pemerintahan desa dalam arti luas yaitu pemerintah desa bersama dengan Badan Pemusyawaratan Desa. Posisi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah desa. Sedangkan dari segi pengembangan peran serta masyarakat, maka pemerintah desa selaku pembina, pengayom dan pelayan kepada masyarakat sangat berperan untuk menunjang mudahnya masyarakat di gerakkan untuk berpartisipasi. Widjaja . alam ahmad Mustanir, 2023 : . Selanjutnya desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati Oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemetintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Menurut Nurcholis . alam Ahmad Mustanir, 2023 : . pemerintah desa mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat. menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dalam Toman Sony Tambunan . 6 : 382-. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain dan selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Tertib penyelenggaraan pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa. Tertib kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan. Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Efektivitas dan efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa dan menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. Kearifan lokal adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. Keberagaman adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Partisipatif adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikut sertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat desa. Menurut Wasistiono dan Tahir . alam Rahyunir Rauf, 2015 : . menyatakan bahwa kekuatan rantai besi berada pada mata rantai yang lemah. Jika mengibaratkan sistem pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat. Daerah, dan Desa, maka Desa merupakan mata rantai yang terlemah. Hampir segala aspek menunjukkan betapa lemahnya kedudukan dan keberadaan desa dalam konstalasi pemerintahan. Padahal Desalah yang menjadi pertautan terakhir dengan masyarakat yang akan membawanya ke tujuan akhir yang telah digariskan sebagai cita-cita METODE PENELITIAN Tipe penelitian ini adalah penelitian survey . enelitian kuantitatif dengan menggunakan pertanyaan terstruktur yang sama pada setiap orang, kemudian semua jawaban yang diperoleh peneliti dicatat, diolah, dan dianalisi. , menggunakan tingkat eksplanasi deskriptif . emaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinc. , dan analisa data kualitatif. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Fraenkel dan Wallen . alam Triningtyas, 2017 : . penelitian survey merupakan peneilitian dengan mengumpulkan informasi dari suatu sampel, melalui angket atau interview supaya nantinya menggambarkan berbagai aspek dari populasi. Menurut Ramadhan . 1 : . penelitian deskriptif adalah penelitian dengan metode untuk menggambarkan suatu hasil penelitian. Sesuai dengan namanya, jenis penelitian deskriptif memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan, juga validasi mengenai fenomena yang tengah diteliti. Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah, disebut juga sebagai metode etnographi, karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi budaya, disebut sebagai metode kualitatif karena data yang terkumpul dan analisisnya bersifat kualitatif (Sugiyono, 2019 : . HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Good Governance Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan data yang di analisis maka dilakukan pembahasan tentang hasil penelitian. Maka indikator yang menjadi penilaian dan dapat ditarik kesimpulannya sebagai berikut: Akuntabilitas Berdasarkan analisi penulis dilapangan tentang Pelaksanaan Good Governance Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Akuntabilitas yaitu adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selalu penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang di terapakannya dan sudah berjalan dengan cukup baik kepada masyarakat yang mana setiap laporan yang di terima dan di kumpulkan dengan baik dan secepatnya akan di proses oleh aparatur pemerintahan desa agar masyarakat tidak merasakan susah untuk berurusan dengan aparatur pemerintahan. Transparansi Analisis Transparansi di desa jaya kopah kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi sudah berjalan dengan cukup baik di karenakan aparatur pemerintahan memiliki sifat transparan terhadap masyarakatnya, karna pemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah. Keterbukaan Analisis Keterbukaan di desa jaya kopah kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi sudah berjalan dengan cukup baik di karenakan para aparatur desa memiliki terbukanya Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah sehingga masyarakat merasakan keterbukanya pemerintahan terhadap masyarakat. Aturan Hukum Analisi Indikator Aturan Hukum di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi berjalan cukup baik dikarenakan pemerintahan desa berupaya melaksanakan sesuai dengan pedoman legislatif untuk meningkatkan aturan hukum tersebut pemerintahan desa jaya berupaya memperkuat kelembagaan desa dengan baik yang mana melibatkan dan memperkuat peranan badan permusyawaratan desa (BPD), selain itu desa adat masih berperan dan masih kental di desa jaya khusus nya kenegerian kopah,maka apabila ada masalah masyarakatnya pemerintahan juga melibatkan niniak mamak,alim ulama cadiak pandai yang ada di desa untuk membantu menyelesaikan sebuah permasalahan dan apabila tidak dapat juga terpecahkan maka baru di bawah ke ranah hukum/polisi untuk menanganinya begitu cara pemerintahan desa jaya kopah untuk mewujudkan aturan hukum di desa jaya kopah. HASIL PENELITIAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan dari pembahasan melalui wawancara informan maka peneliti menarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Good Governance Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan dengan cukup baik. Meskipun didalam setiap pemerintahan selalu memiliki kekurangan dan kelebihan yang terdapat di dalam sebuah instansi atau lembaga pemerintahan tetapi peneliti menilai pelaksanaan Good Governance di desa jaya kopah sudah berjalan dengan cukup baik berdasarkan indikatorindikator yang digunakan yaitu Akuntabilitas. Transparansi. Ketebukaan. Aturan Hukum yang mana telah di terapkan oleh pemerintahan desa terhadap masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Good Governance Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan dengan cukup baik. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dari pembahasan tersebut maka peneliti menarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Good Governance Di Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan dengan cukup baik Meskipun didalam setiap pemerintahan selalu memiliki kekurangan dan kelebihan yang terdapat di dalam sebuah instansi atau lembaga pemerintahan tetapi peneliti menilai pelaksanaan Good Governance di desa jaya kopah sudah berjalan dengan cukup baik. UCAPAN TERIMAKASIH Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Terimah kasih yang tiada henti kepada kedua orang tua penulis Ayah dan Ibu serta saudara dan saudari penulis yang telah memberi semangat, doa, nasehat, serta kasih sayang serta pengorbanan yang tak tergantikan. Universitas Islam Kuantan Singingi tempat penulis menimbah ilmu, ucapan terimah kasih kepada ibuk Dr. Ikrima Mailani. Pd. Pd. I selaku Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi, ibuk Rika Ramadhanti. IP. ,M. Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial, bapak Emilia Emharis. Sos. ,M. Si selaku Ketua Program Studi Administrasi Negara Universitas Islam Kuantan Singingi sekaligus Pembimbing I penulis , bapak Alsar Andri. Sos. ,M. Si selaku pembimbing II penulis, bapak dan ibuk dosen serta seluruh staf Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi, serta teman-teman seperjuangan. DAFTAR PUSTAKA Buku Agus Dwiyanto, 2018. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta. Gadjah Mada University Ahmad Mustanir, 2023. Dasar Ilmu Pemerintahan. Sumatera Barat. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA. Faizal achmad ramadhan, 2020. Peran pemerintah desa dalam mewujudkan good governance studi kasus desa haurpanggung kecamatan tarogong kidul kabupaten garut. Skripsi. Universitas Irmayani. Ni Wayan Dian. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta. Budi Utama. Juharni. Penghantar Ilmu Administrasi Negara. Makassar. CV SAH MEDIA. Muhammad Fadli Efendi. Pengelolaan Dana Hibah Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance (Monitoring Pelaksanaan Hibah Daerah Pada Sektor Pembanguna. Jawa Barat. Guepedia. Nurchotimah Imam Sholichan Aulia. Pengawasan Pelayanan Publik. Yogyakarta. Jejak Pustaka. Ramadhan. Muhammad. Metode Penelitian. Surabaya. Cipta Media Nusantara. Rahyunir Rauf dan Sri maulidiah, 2015. Pemerintahan Desa. Yogyakarta. Zanafa Publishing Riinawati. Pengantar Manajemen Komunikasi dan Organisasi. Banjarmasin. Pustaka Baru