Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Komparasi Sistem Perpajakan pada Masa Abu Ubaid dengan Sistem Perpajakan di Indonesia Reni Ilma Sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara reniilmasari85@gmail. ABSTRACT This article aims to find out the comparison of the tax system during the Abu Ubaid period with the tax system in Indonesia. Abu Ubaid firmly believes that the principle of justice in the economy is very important to achieve economic and social welfare. Therefore. Abu 'Ubaid's Kitab al Amwal is an economic masterpiece that addresses pressing issues in the fields of law, politics, and international relations. The Islamic public financial system, especially with regard to government administration, is explained in great detail in Al-Amwal. Since taxes are a major source of revenue for the government, any reform must be carried out in a method with clear goals and benchmarks. Tax reform must also pay attention to the sustainability of the economy both domestically and internationally, the ease of implementation, and the efficiency of the resulting payments. The tax reforms of 1983, 1994 and 1997 were widely successful and widely criticized by politicians. In keeping with the reformist spirit, the government does not need to tighten its grip on power. The government has identified the Head of the Ministry of Finance's Budget Analysis Section as an appropriate point of contact for questions about how Indonesia's tax strategy is being implemented. Keywords : comparison, taxation during the abu ubaid period, indonesian taxation. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Komparasi Sistem Perpajakan Pada Masa Abu Ubaid Dengan Sistem Perpajakan Di Indonesia. Abu Ubaid sangat yakin bahwa berpegang pada prinsip keadilan dalam ekonomi sangat penting untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan Oleh karena itu. Kitab al Amwal karya Abu 'Ubaid adalah mahakarya ekonomi yang membahas berbagai masalah mendesak di bidang hukum, politik, dan hubungan Sistem keuangan publik Islam, terutama yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dijelaskan dengan sangat rinci dalam kitab Al-Amwal. Karena pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, setiap reformasi harus dilakukan secara metodis dengan tujuan dan tolok ukur yang jelas. Reformasi pajak juga harus memperhatikan keberlangsungan perekonomian baik domestik maupun internasional, kemudahan pelaksanaannya, dan efisiensi pembayaran yang dihasilkan. Reformasi pajak tahun 1983, 1994, dan 1997 dipuji secara luas sebagai keberhasilan dan banyak dikritik oleh para politisi. Sejalan dengan semangat reformis, pemerintah tidak perlu memperketat cengkeraman Pemerintah telah mengidentifikasi Kepala Bagian Analisis Anggaran Kementerian Keuangan sebagai titik kontak yang tepat untuk pertanyaan tentang bagaimana menerapkan strategiperpajakan di Indonesia. Kata kunci : komparasi, perpajakan masa abu ubaid, perpajakan indonesia. PENDAHULUAN Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang paling penting yang diperlukan bagi suatu negara untuk berkembang. Salah satu indikasi tingkat 666 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kebajikan suatu negara adalah peran pajak dalam mendanai berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat. Perpajakan peraturan perundang-undangan senantiasa ditinjau serta disesuaikan dengan pertumbuhan sosial ekonomi untuk meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab bernegara, bagi para wajib pajak. Pajak, seperti fenomena sosial lainnya, bersifat unik bagi masyarakat tertentu. Tanpa masyarakat, tidak mungkin pembayaran apa pun akan dilakukan. Komunitas yang dimaksud adalah komunitas berbasis hukum . tau "Komunitas" menggunakan terminologi Ferdinand Tonnie. daripada Geselschaft. Penting untuk diingat bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab tertentu. Namun, ada proses bolak-balik antara individu dan masyarakat dalam hal ini. Ini berarti bahwa orang memiliki hak dan tanggung jawab terhadap masyarakat, dan masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap anggotanya. Penting untuk dipahami bahwa hak individu dibatasi oleh masyarakat dalam konteks ini. Menurut Soemitro dalam Mardiasmo . , pajak adalah Auiuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah menurut undang-undangAy . ang dapat dipaksaka. tanpa ada hak pengembalian secara langsung. Namun menurut Smeets dalam Waluyo . , pajak adalah salah satu bentuk Prestasi yang terhutang kepada pemerintah melalui aturan umum dan dapat dipungut tanpa ada contoh langsung korupsi dalam urusan pribadi. Sekarang sudah jelas bahwa kebijakan pemerintah di bidang keuangan dan ekonomi merupakan sumber perpajakan. Kita telah mengetahui bahwa kebijakan peradilan Indonesia . ersama dengan sistem peradilan negar. telah mengalami sejumlah pergeseran yang signifikan antara masa kemerdekaan dan masa reformasi saat ini. Sistem peradilan di Indonesia harus terus berkembang sejalan dengan perubahan lanskap sosial dan ekonomi negara. Sistem peradilan telah mengalami pergeseran yang signifikan karena banyaknya faktor yang mengharuskan pengembangan sistem yang lebih sesuai dengan keadaan saat ini. Mari kita hadapi fakta: di tahun 80-an, penurunan harga minyak menyebabkan penurunan impor serupa dari zona migas, importir utama negara pada saat itu, memaksa pemerintah untuk mendiversifikasi sumber pendapatan nasionalnya untuk memasukkan, antara lain, , industri kertas. Akibatnya, undang-undang administrasi baru telah disahkan untuk meningkatkan penerimaan Kejadian ini menjadi contoh bagaimana kebijakan moneter suatu negara harus berkembang sebagai respons terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi. Abu Ubaid adalah penulis yang membahas keuangan publik dalam bukunya yang berjudul Al-Amwal yang diawali dengan subjudul "Hak Pemimpin terhadap Rakyatnya dan Hak Rakyatnya terhadap Pimpinannya". Menurutnya, kebutuhan publik harus diutamakan ketika bertentangan dengan kebutuhan individu. Abu Ubaid menekankan kesopanan sebagai nilai sentral dalam tulisan-tulisannya. Prinsip ini, dalam pandangannya, adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan Masalah keuangan publik dalam Islam dibahas dalam karya Abu Ubaid AlQasim bin Salam bin Abdillah Al-Adib Al-Faqih Al-Muhadits . H/774 M -224 H/838 M), lebih dikenal dengan nama pena Abu Ubaid. Menurut penelitian buku Al- 667 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Amwal Abu Ubaid, keuangan publik berasal dari berbagai bentuk perpajakan dan amal, termasuk zakat, pembayaran untuk layanan yang diberikan . haraj, jizyah, dan urs. , dan bentuk umum dan khusus dari sedekah . hanimah, khums, dan fa'. masing-masing. Apapun masalahnya, hasil dari ta'zir dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan publik dan memperbaiki infrastruktur dengan cara yang sama seperti uang dari shadaqah umum dan khusus . ermasuk ghanimah, khums, dan fa. Pemikiran ekonomi Abu Ubaid menekankan pentingnya melindungi hak dan tanggung jawab warga negara, menjadikan kejujuran sebagai prinsip panduan dalam pembuatan kebijakan pemerintah, dan menumbuhkan rasa tujuan dan akuntabilitas Perbandingan Sarang Perjudian Indonesia Mengingat masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia, faktor-faktor seperti meluasnya kemiskinan, meluasnya korupsi di segala aspek pemerintahan, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan lambatnya pertumbuhan ekonomi membuat pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah menjadi efektif. lebih krusial. Sejarah dan analisis peristiwa masa lalu dapat membantu memecahkan permasalahan terkini di Indonesia dengan mengambil pendekatan kuantitatif yang menitikberatkan pada fenomena dalam kaitannya dengan realitas sosial kependudukan dan praktik pengelolaan keuangan pemerintah. Analisis pendapatan dan pengeluaran pemerintah keuangan publik adalah alat untuk menciptakan Mengingat masih rendahnya tingkat kesehatan penduduk, meluasnya kepercayaan akan adanya kemiskin, merajalelanya korupsi di pemerintahan di semua tingkatan, distribusi kekayaan yang tidak merata, lambatnya ekspansi ekonomi, dan segudang cara uang diperoleh. Diselenggarakan, peran negara dalam mengelola keuangan publik sangatlah penting. Permasalahan tersebut membutuhkan solusi, salah satunya dapat ditemukan dengan melihat keuangan publik dari perspektif Islam. Berdasarkan latar belakang diatas Maka penulis tertarik untuk membahas lebih dalam menganai AuKOMPARASI SISTEM PERPAJAKAN PADA MASA ABU UBAID DENGAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIAAy METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Sejarah dan analisis masa lalu dapat membantu memecahkan masalah dengan menggunakan pendekatan kuantitatif yang membidik fenomena dalam kaitannya dengan realitas sosial dan praktik penganggaran nasional di Indonesia. HASIL PEMBAHASAN KOMPARASI SISTEM PERPAJAKAN PADA MASA ABU UBAID DENGAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA Komparasi Sistem Perpajakan Indonesia Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia Karakteristik pokok dari pajak yang diterapkan di Indonesia adalah pemungutannya harus berdasarkan Undang-Undang yang tertulis hal ini tercantum 668 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. pada UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi: AuPajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan AuUndang-UndangAy. Tata Cara Pemungutan Pajak di Indonesia Pajak Penghasilan (PP. Jenis pajak ini dikenakan pada setiap jenis penghasilan yang didapat dari setiap wajib pajak yang di atur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif pajak sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan: Untuk wajib pajak orang pribadi: Untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 000,00 dikenakan tarif sebesar 5%. Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 000,00 sampai dengan Rp. 000,00 dikenakan tarif sebesar 15%. Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 000,00 sampai dengan Rp. 000,00 dikenakan tarif sebesar 25%. Untuk lapisan penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 000,00 dikenakan tarif sebesar 35% Untuk badan dikenakan tarif pajak sebesar 28% dari penghasilan kena Tata cara pemungutan pajak untuk orang pribadi adalah: Ketika seorang mempunyai usaha dimana dari usaha tersebut ia mendapatkan penghasilan pertahunnya melebihi jumlah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Paja. yang telah ditetapkan oleh UU PPh pasal 7 ayat 1, maka jumlah tersebut menjadi patokan jumlah penghasilan kena pajak. Sesuai dengan UU PPh pasal 7 ayat 1 jumlah PTKP yang dapat dikurangkan atas penghasilan dalam waktu setahun, yakni: Rp. 000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi. Rp. 000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin. Rp. 000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 000,00 tambahan untuksetiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap . Setelah jumlah penghasilan dikurangkan PTKP, sisanya dikalikan jumlah tarif Selanjutnya jumlah tersebut menjadi penghasilan kena pajak. Selanjutnya jumlah tersebut dituangkan dalam SSP (Surat Setor Paja. yang terdiri dari 5 lembar dan dibayarkan ke Bank. Lembar pertama dan ketiga akan dikembalikan kepada WP kembali. Lembar pertama sebagai arsip WP dan lembar ketiga untuk dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Paja. Dari lembar SSP tersebut digunakan sebagai pedoman pengisian SPT (Surat Pemberitahua. tahunan yang kemudian harus dilaporkan ke KPP. 669 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pelaporan SPT Tahunan tidak boleh melebihi 20 April tahun pajak berikutnya, karena jika melebihi tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 000,00. Tata cara pemungutan pajak untuk badan adalah: Apabila badan pengawas menyajikan laporan keuangan dalam bentuk neraca, perubahan ekuitas, dan kerugian, maka perusahaan harus menyusun laporan Laporan keuangan, juga dikenal sebagai "laporan fiskal" atau "laporan keuangan", adalah laporan yang disusun dengan menggunakan laporan keuangan komersial yang telah diaudit sesuai dengan persyaratan undang-undang. Biasanya, semua pendapatan dan beban yang dihasilkan oleh entitas bisnis dicatat dalam satu laporan keuangan komersial, terlepas dari sifat operasi entitas Berbeda dengan laporan keuangan, laporan ini tidak boleh melebihlebihkan pendapatan atau mengecilkan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas organisasi yang bersangkutan, seperti misalnya uang yang diambil dari perusahaan untuk membayar liburan karyawan . Setelah jumlah laba diperoleh dari catatan laba/rugi fiskal, dibandingkan dengan jumlah pajak tarif. Jumlah yang diperoleh merupakan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar. Jumlah yang dihasilkan disetorkan ke rekening pemotongan pajak (SSP. Surat Setor Pajak. terdiri dari lima lemba. dan dibayarkan ke bank. Lemma pertama dan ketiga dikembalikan ke WP. Halaman pertama sebagai work product (WP) dan halaman ketiga untuk dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Paja. Formulir SSP tersebut digunakan sebagai pedoman pengisian SPT (Survei Pemberitahua. tahunan yang kemudian dilaporkan ke KPP. Denda sebesar Rp1. 000,00 akan dikenakan untuk pengajuan SPT Anda paling lambat tanggal 20 April tahun pajak berikutnya Komparasi Sistem Perpajakan Menurut Abu Ubaid Abu Ubaid menyatakan bahwa fungsi uang tidak mempunyai nilai intrinsic sebagai standar dari nilai pertukaran . tandard of exchange valu. dan sebagai media pertukaran . edium of exchang. Ia merujuk pada kegunaan umum dan relative konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan keadaan sekarang yang dimana fungsi uang merupakan sebagai media pertukaran yang sah dan di terima oleh masyarakat. Pandangan-pandangan Abu Ubaid merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan roda kebijakan pemerintah, serta menekankan rasa persatuan dan tanggung jawab bersama. Disamping itu, menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan standar kehidupan yang layak bagi setiap individu dalam sebuah masyarakat muslim. Abu Ubaid mengatakan bahwa penerimaan negara . ai', khumus, shadaqah dan zaka. wajib dikelola negara dan mengalokasikannya kepada masyarakat. Administrasi keuangan Abu Ubaid adalah 670 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. bahwa dia adalah bapak dari filosofi hukum dan menekankan keadilan sebagai prinsip utama. ekuitas dari pajak tanah, abses. Anshor, dan milik umum pelaksanaan prinsip ini akan mengakibatkan kesejahteraan ekonomi. keseimbangan sosial Abu Ubaid pemandangan berfokus pada keadilan antara Muslim dan nonMuslim. KESIMPULAN DAN SARAN Sistem keuangan syariah merupakan salah satu komponen upaya pengamanan kekayaan agar harta kekayaan setiap orang dapat diperoleh dan digunakan sesuai dengan hukum syariah. Allah SWT memperingatkan bahwa kita dilarang untuk menimbun secara boros atau menghambur-hamburkan sumber daya yang kita miliki. Islam melarang kita untuk hidup sederhana, jadi kita harus memperoleh sumber daya sesuai dengan kebutuhan kita, persis seperti yang dibutuhkan dan tidak lebih. Harta yang dimiliki seseorang merupakan penunjuk jalan yang menunjukkan bahwa Allah akan menuntut kepatuhan seseorang terhadap ketentuan hukum syariah dan pencapaian kedamaian batin seseorang. Dalam sistem keuangan Islam, tujuan utamanya adalah menyediakan akses bagi umat Islam ke layanan keuangan halal. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang substansial dalam mewujudkan tujuan ekonomi Islam. Tujuan utamanya adalah keamanan ekonomi, kesempatan kerja yang cukup, pertumbuhan ekonomi yang cepat, pemerataan pendapatan, kekayaan yang memadai, nilai mata uang yang stabil, tabungan yang cukup, dan kemampuan untuk berinvestasi dengan cara yang akan terbayar dalam jangka panjang . ntuk semua oran. Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH yang dilaksanakan oleh Subdit Bantuan Sosial dengan bekerja sama dengan subdit terkait lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH. pertanyaan dan mengikuti hukum agama untuk mencapai kebahagiaan. Diharapkan bahwa sistem keuangan Islam akan dapat memberikan kontribusi yang substansial untuk mewujudkan tujuan ekonomi dan sosial Islam yang telah dirancangnya. Terutama, bertujuan untuk memastikan keamanan ekonomi, kesempatan kerja yang memadai, pertumbuhan ekonomi yang cepat, pemerataan pendapatan, kekayaan yang sehat, nilai mata uang yang stabil, dan mobilisasi dan investasi dana yang cukup untuk membangun ekonomi yang sejahtera. Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH yang dilaksanakan oleh Subdit Bantuan Sosial dengan bekerja sama dengan subdit terkait lainnya yakni diatur pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH. sebagai negara terpadat keempat di dunia dan negara Muslim terbesar di dunia. Di antara banyak isu yang terkait dengan topik sosial, tidak diragukan lagi, adalah tentang tanggapan dan misi. Oleh karena itu. Indonesia telah lama memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk membangun sistem ekonomi demokrasi yang stabil dan sejahtera, dengan sektor zakat sebagai contoh utama. Penjelasan pemikiran di atas niscaya akan menjadi dasar evaluasi dan wawasan untuk mengembangkan sistem ekonomi yang lebih efektif 671 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 . 666 - 672 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Indonesia, sebagai negara yang melakukan pendekatan lepas tangan dalam mengelola ekonominya, sangat cocok dengan gagasan dan prinsip keuangan publik yang dianut oleh Abu Ubaid. Indonesia sebagai negara berkembang harus berupaya menerapkan prinsip ekonomi efisiensi pasar dan demokrasi pasar. Prioritas ekonomi utama Indonesia adalah memastikan kesejahteraan sosial seluruh penduduknya. Oleh karena itu, setiap kebijakan ekonomi selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin melalui pemberdayaan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA