JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 ASPEK HUKUM POSITIF NASIONAL DALAM TATA KELOLA OLAHRAGA SEPAKBOLA (Suatu Perspektif Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepapan Pembangunan Persepakbolaan Nasiona. Yusup Suparman1. La Ode Mbunai2. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga3. Zahra Malinda Putri3. Syaiful Bahari5 1,2,3,4,5 Hukum. Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email: yusupsuparman21@gmail. Abstrak Konstruksi yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab negara dalam menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal ini tercermin dalam tata kelola Kompetisi sepak bola profesional memiliki arti yang penting bagi Indonesia, utamanya terkait tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam kompetisi sepak bola profesional, hukum nasional memiliki peranan yang strategis yaitu terkait penyediaan infrastruktur, perizinan dan hal-hal administrasi lain yang diatur oleh hukum Indonesia dan berhubungan dengan kompetisi sepak bola profesional. Momentum ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sebagai komitmen kuat kehadiran dan relasi negara dalam membangun tata kelola perseoakbolaan nasional yang memiliki titik singgung dan irisan kuat dengan sistem hukum dalam pendekatan hukum olahraga . ports la. sehingga kewenangan pemerintah sebagai state tak boleh melanggar kedaulatan society, eksistensi society beserta kedaulatannya memiliki aturan hukum sendiri . he laws of the gam. yang idealnya tidak melanggar kedaulatan state dan berlaku bagi komunitasnya untuk menyelesaikan urusannya sendiri, dan membutuhkan hukum nasional untuk urusan-urusan yang tak diatur oleh hukum society. Kata Kunci: Hukum positif, kedaulatan negara, hukum komunitas dan harmonisasi hukum Abstract The legal construction of the birth of Law Number 11 of 2022 concerning Sports and Presidential Regulation Number 86 of 2021 concerning the Grand Design of National Sports (DBON) is a manifestation of the state's commitment and responsibility in ensuring legal certainty, benefits and justice. This is reflected in the governance of professional football competitions which have an important meaning for Indonesia, especially related to the state's goal of advancing public welfare. In professional football competitions, national law has a strategic role, namely related to the provision of infrastructure, licensing and other administrative matters regulated by Indonesian law and related to professional football The momentum of the enactment of Presidential Instruction Number 3 of 2019 concerning the Acceleration of National Football Development as a strong commitment to the JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 presence and relations of the state in building national football governance that has a strong point of contact and intersection with the legal system in the approach of sports law so that the authority of the government as a state must not violate the sovereignty of society, the existence of society and its sovereignty has its own legal rules . he laws of the gam. which ideally do not violate the sovereignty of the state and apply to its community to resolve its own affairs, and require national law for matters not regulated by society law. Keywords: Positive law, state sovereignty, community law and legal harmonization Aukeolahragaan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran. Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin. mempererat dan membina mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. dan menjaga perdamaian duniaAy (Kansil, 2. Cabang sepakbola yang merupakan salah satu cabang yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional memiliki peran strategis sebagai pilar pembangunan melalui salah satu dukungan pada sektor kesehatan menjadi bukti dan komitmen negara yang terus melalukan upaya pembenahan tata kelola keolahragaan nasional melalui sinergi dan harmonisasi dengan multi sektor antara lain ekonomi, budaya, sosial, pendidikan dan kesehatan. Adagium bahwa olahraga sebagai pilar pembangunan kesehatan telah ditegaskan dalam ketentuan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pergeseran paradigma hukum olahraga dalam pendekatan teori pluralisme hukum mengenal apa yang dinamakan sistem hukum transnasional selain sistem hukum nasional dan internasional. Sistem hukum transnasional yang dijadikan pedoman oleh PENDAHULUAN Potret cabang sepakbola sebagai olahraga yang popular membawa dampak stategis terhadap aspek kebijakan Negara yang pada pokoknya menciptakan syarat dan kondisi serta memperoleh kesejahteraannya. Pemerintah dibentuk bukan untuk menciptakan Kesejahteraan umum adalah hal yang terus diupayakan secara terus menerus dalam parameternya pun menyangkut banyak aspek namun tentu yang paling utama adalah aspek ekonomi. Konstruksi yuridis lahirnya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tanggungjawab negara dalam menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi ekosistem keolahragaan nasional dalam penyelenggaraan aktivitas keolahragaan sebagai salah satu pilar dalam menopang pembangunan nasional melalui sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahran, yang pada pokoknya JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 komunitas-komunitas di dunia ternyata sesuai dengan sistem hukum olah raga yang diterapkan oleh federasi-federasi olah raga Termasuk penyelenggaraan kompetisi sepak bola profesional yang dikendalikan oleh sistem hukum yang dibentuk FIFA (Pandjaitan, 2. Namun dalam pelaksanaannya ternyata sistem persinggungan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Dalam kondisi ideal, kedua sistem ini seharusnya saling dukung dan melengkapi. Terlebih negara dan FIFA sebenarnya memiliki tujuan yang sama meningkatkan kesejahteraan (Kristiyanto. Sepabola merupakan cabang olahraga yang sangat digemarin oleh masyarakat Indonesia sehingga antusias dan amimo masyarakat terhadap sepabola sangat tinggi bahkan komitmen negara terhadap tata keloa sepakbola sangat kuat ditandai dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pecepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional AuKementerian/Lembaga/Daerah langkah-langkah diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional, melalui: sepak bola. penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola. pengembangan sepak bola nasionalAy. METODE Metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. (Soekanto dan Mamudji. HASIL DAN PEMBAHASAN Pluralisme Hukum dan Sistem Hukum FIFA Penyelenggaraan kompetisi sepak bola profesional memiliki korelasi positif dengan upaya pemajuan kesejahteraan Namun penting untuk dipahami bahwa kompetisi sepak bola profesional tidak dikuasai oleh negara, sepak bola memiliki aturan mainnya sendiri yang membuat sepak bola memiliki kedaulatan dan sistem yang dikendalikan oleh FIFA sebagai organisasi sepak bola utama. Sistem FIFA bergerak dalam sistem transnasional dan perlu dipahami batasanbatasannya terkait kedulatan dan yurisdiksi negara, karena jika terjadi konflik maka eksistensi kompetisi sepak bola profesional pun terancam dan upaya pemajuan kesejahteraan umum melalui sepak bola menjadi terganggu. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam sistem demokrasi modern dewasa ini, sistem kekuasaan dalam kehidupan pengembangan bakat. peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola. berjenjang dan berkelanjutan. pembenahan sistem dan tata kelola JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 bernegara dapat dibedakan dalam tiga wilayah atau domain, yaitu negara . , pasar . , dan masyarakat . ivil Ketiga wilayah atau domain kekuasaan itu memiliki logika dan hukum tersendiri (Asshiddiqie, 2. Inilah yang disebut Jimly sebagai teori organizational Teori imperatives ini berkaitan erat dengan teori kedaulatan pluralis, teori kedaulatan pluralis menyatakan bahwa kedaulatan itu tak selalu harus diartikan absolut dan menjadi milik negara semata. Kedaulatan komunitas masyarakat yang mampu menciderai kedaulatan itu sendiri. Teori Kedaulatan pluralis melahirkan pluralisme hukum, yaitu kehadiran sistem hukum transnasional selain sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional. Hukum transnasional adalah hukum yang terbentuk oleh komunitas internasional yang bukan negara . nternational societ. dan berlaku bagi komunitasnya melintasi batas-batas Pandangan merupakan kritik terhadap pandangan kedaulatan absolut sekaligus kritik terhadap pandangan monisme, karena eksistensi suatu sistem hukum yang berasal dari sumber lain selain negara adalah suatu realitas (Latty, 2. Pandangan hukum pluralisme mengakui bahwa setiap komunitas masyarakat atau grup sosial yang terorganisir juga memiliki sistem dan tata hukum yang sesuai dengan kebutuhannya dan bersifat otonom. Dalam konteks globalisasi seperti sekarang maka teori kedaulatan yang relevan bukanlah teori kedaulatan absolut akan tetapi teori kedaulatan pluralis dimana negara bukanlah satu-satunya pemegang peranan penting dalam menjalankan dinamika negara, prinsipnya adalah pelaksanaan kepada society. Hal ini selaras dengan yang pernah diungkapkan oleh Yudha Bhakti Ardhiwisastra yaitu kadaulatan itu dalam pelaksanaannya akan dibatasi oleh aturanaturan yang berlaku dalam hubungan antar negara (Ardhiwisastra, 2. Jika kekuasaan negara melampaui kekuatan masyarakat sipil . ivil societ. dan pasar . maka demokrasi tak akan tumbuh karena terlalu didikte dan dikendalikan oleh kekuasaan negara. Jika kakuasaan pasar terlalu kuat maka kekuatan uang atau kaum kapitalislah yang menentukan kehidupan bermasyarakat dan Sementara jika yang terlalu dominan adalah kekuatan civil society sementara negara dan pasar lemah maka yang akan terjadi adalah chaos, messy, government less, yang berkembang tanpa arah yang jelas. Karena itu, demokrasi akan tumbuh ideal jika tiga hal tersebut tumbuh secara seimbang, sama kuat dan saling memberi pengaruh dalam hubungan fungsional dan sinergis (Asshiddiqie. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem hukum transnasional terbentuk sebagai konsekuensi dari lahirnya a global society yang meniadakan batas-batas wilayah administratif suatu negara . yang kemudian melahirkan kesepakatan dan perjanjian serta kerja sama internasional dalam segala bidang termasuk olah raga seperti sepak bola. Dalam konteks ini maka yang disebut sistem hukum transnasional dalam bidang olah raga biasa JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 disebut oleh para ahli sebagai lex sportiva, lex sportiva dalam cabang olah raga sepak bola adalah sistem hukum FIFA, meliputi statuta dan seluruh regulasi turunannya yang dibentuk untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang terintegrasi secara universal, termasuk di antaranya adalah kompetisi sepak bola profesional di setiap negara anggota FIFA. Federation Internationale de Football Association (FIFA) adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepak bola internasional tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di Paris Perancis dan didaftarkan berdasar pasal 60 Swiss Civil Code (William, 2. FIFA memiliki lembaga khusus dan unik yaitu International Football Association Board (IFAB), sebagai lembaga satusatunya yang memiliki kewenangan mutlak membuat dan atau memperbaharui the laws of the game bagi penyelenggaraan pertandingan sepak bola di dunia (Pasal 6 ayat . Pasal 6 ayat . dan Pasal 6 ayat . Statuta FIFA) , yang oleh Ken Foster disebut sebagai lex ludica (. Lex ludica merupakan sekumpulan prinsip dan aturan sebagai sporting law atau aturan main . ules of gam. yang bersifat unik karena konteksnya berhubungan dengan dasar yang dipakai untuk memainkan kompetisi sepak bola profesional di lapangan permaina. Semua anggota FIFA wajib tunduk dan melaksanakan the laws of the game dalam setiap penyelenggaraan pertandingan sepak bola profesional. Hal ini berlaku secara universal bagi pihak manapun yang memainkan sepak bola sebagai sui generis. Lex ludica adalah bagian dari lex sportiva (Lex sportiva adalah hukum yang khusus mengatur tentang olah raga yang dibentuk oleh institusi komunitas olah raga itu sendiri yang bersifat internasional, misalnya FIFA yang menegakkan statuta dan sistem mereka di seluruh duni. , lex ludica memastikan agar sepak bola dilakukan sesuai aturan sementara lex sportiva memastikan tentang pengorganisasian agar lex ludica dapat berjalan sesuai Berbeda dengan lex ludica, maka lex sportiva dapat bersinggungan dengan sistem hukum nasional suatu negara tempat di mana sepak bola itu dilaksanakan, khususnya hal-hal yang bersifat perizinan karena bagaimanapun sepak bola hanya dapat berlangsung di lapangan yang menjadi yurisdiksi teritorial suatu negara. lex sportiva adalah bagian dari rezim global sports law, global sports law didefinisikan sebagai suatu orde hukum yang mandiri dan bersifat transnasional yang dibuat oleh institusi-institusi global privat untuk menyelenggarakan kompetisi sepak bola yang bersifat global dan berdaulat (Foster. Ken Foster merumuskan bahwa lex sportiva as a global sports law adalah sebagai peraturan hukum otonom dan independen, yang melintasi wilayah hukum negara, yang dibentuk oleh lembagalembaga swasta global yang mengatur dan Karakteristik utamanya bahwa hukum olah raga global merupakan peraturan kontraktual, dengan kekuatan mengikatnya didasarkan pada perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan dan hak kepada otoritas dan yurisdiksi federasi olah raga internasional tersebut. Selain itu, lex sportiva as a global sports law tidak diatur oleh sistem hukum nasional (Foster, 2. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Kolaborasi dan harmonisasi antara sistem hukum FIFA dan sistem hukum (Kristiyanto, 2. Dalam konteks penyelenggaraan sepak bola, pengaruh dan yurisdiksi hukum negara melekat terutama dalam hal terkait administrasi dan perizinan, yang meliputi antara lain: Sistem FIFA ini memiliki irisanirisan dan persinggungan hukum dengan hukum nasional, persinggungan ini tidak terjadi dalam konteks penegakkan the laws of the game sebagai lex ludica yang memang menjadi otoritas FIFA sepenuhnya namun terjadi dalam penegakkan lex sportiva secara umum yaitu terkait hal-hal cara-cara menyelenggarakan kompetisi sepak bola selain the laws of the game. Hal yang dimaksud adalah terkait perizinan dan halhal administratif lain, kondisinya adalah ketika suatu ketentuan telah diatur oleh sistem hukum FIFA namun ternyata ketentuan tersebut berhubungan pula dengan sistem hukum di negara Indonesia. FIFA menghendaki agar setiap klub sepak bola profesional berstatus badan perusahaan, ternyata badan hukum yang dimaksud oleh FIFA tersebut telah diatur oleh hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Juga hal-hal lain yang dikehendaki FIFA dan diatur juga oleh hukum nasional Indonesia. Maka dapat terlihat bahwa penyelenggaraan kompetisi sepak bola di suatu negara bersinggungan dengan dua sistem hukum yaitu sistem hukum nasional dan sistem hukum transnasional . ports la. Para pelaku olah raga tunduk kepada aturanaturan hukum umum yang berlaku dalam negara mereka seperti peraturan tentang legalitas badan hukum, kesehatan, keamanan, hukum perjanjian, hukum Bentuk badan hukum Perseroan Terbatas bagi klub sepak bola Dalam profesional maka sebuah klub sepak bola adalah sebuah perusahaan yang berorientasi provit/ laba. Status badan hukum klub profesional sebagai corporate pun harus jelas menurut regulasi aspek legal terkait klub sepak bola yang diatur oleh regulasi FIFA hingga aturan teknis federasi dalam suatu kompetisi. Karena yang dikehendaki adalah perusahaan dengan orientasi laba, oleh karena itu maka klub Sepak Bola profesional haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007. Maka susunan kepengurusan klub-klub sepak bola profesional pun seperti PT pada umumnya, meliputi dewan redaksi dan dewan komisaris. Klub-klub sepak bola ini pun memiliki saham serta menggelar RUPS, tak hanya itu, program terkait tanggung jawab sosial perusahaan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas pun menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh klub-klub sepak bola saat menjalani verifikasi sebagai peserta kompetisi. Secara konvensional penjualan tiket pertandingan, sponsorship, penjualan pernak-pernik, hak siar TV, serta jual beli pemain (Kristiyanto, 2. Status klub sepak bola sebagai badan hukum JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 perseroan terbatas terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum UmumKementerian Hukum dan HAM RI. daftar yang dirilis LSM olah raga Save Our Soccer (SOS) (Kristiyanto, 2. Mayoritas para pemain asing menggunakan visa on arrival, padahal visa on arrival itu hanya berlaku 30 hari dan tak dapat digunakan untuk bekerja, terlebih ISC penyelenggaraannya memakan waktu hingga 9 bulan. Jangan lupakan pula bahwa pelanggaran keimigrasian yang mereka juga melanggar peraturan di bidang ketenaga kerjaan, karena syarat kelengkapan administrasi terkait keimigrasian adalah syarat untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia (Kristiyanto, 2. Pelanggaran terkait keimigrasian adalah mutlak menjadi yurisdiksi negara yang secara khusus ditegakkan oleh direktorat jenderal imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM RI. Ancaman melakukan deportasi terhadap para pemain asing ilegal adalah konsekuensi logis yang harus diterima, berdasar kepada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa tindakan administrasi . ermasuk deportas. dapat dikenakan kepada orang asing yang tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola asing Pemain asing dalam kompetisi sepak bola profesional adalah suatu keniscayaan, bahkan kehadiran para pemain asing selalu menjadi daya tarik tersendiri dalam suatu kompetisi sepak bola. Asal pemain asing yang jasanya digunakan oleh klub sepak bola peserta kompetisi sepak bola di Indonesia meliputi empat benua, para pemain asing ini ada yang berasal dari benua afrika, benua amerika, benua asia bahkan beberapa berasal dari benua Sebagai warga asing yang bekerja di Indonesia tentunya para pemain asing ini harus tunduk pada hukum nasional Indonesia yang mengatur keimigrasian dan ketenagakerjaan, ini adalah bukti nyata bahwa sesungguhnya hukum nasional memiliki peranan penting dalam kompetisi sepak bola profesional. Para pemain yang tak mematuhi aturan bukan saja tak dapat mencari nafkah secara leluasa namun juga terancam di deportasi. Contoh nyata tampak dari temuan yang terungkap bulan September 2016, bahwa ternyata puluhan pemain asing yang bermain untuk klubklub Torabika Soccer Championship Kartu Izin Tinggal Sementara/ Terbatas (KITAS) yang menjadi syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Temuan ini tak dibantah oleh PT. GTS (Gelora Trisula Semest. selaku operator kompetisi juga oleh beberapa klub yang diperkuat oleh pemain-pemain asing bermasalah menurut Perizinan Pertandingan Tahapan benar-benar memperlihatkan kondisi berlakunya prinsip Autak ada sepak bola tanpa izin negaraAy. Karena meskipun sepak bola dikontrol dan tunduk pada sistem FIFA, namun pertandingan sepak bola membutuhkan lapangan dan stadion yang merupakan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 milik dan berada di bawah kedaulatan suatu Hal terpenting yang harus diperoleh pihak penyelenggara pertandingan sebelum memulai suatu pertandingan adalah izin keramaian dari pihak kepolisian (Hasil wawancara dengan Budi Bram Rachman. General Manager panpel pertandingan PERSIB yang bernaung di bawah PT. Persib Bandung Bermartabat, wawancara dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2. Untuk dikeluarkan oleh polres setempat melalui bagian intelkam, namun sebelumnya pihak penyelenggara harus sudah berkoordinasi dengan polsek tempat dilaksanakannya Saat mengurus i. zin ke polres, panitia penyelenggara wajib melampirkan rekomendasi izin penggunaan tempat, surat kesiapan tenaga medis dan pemadam kebakaran (Pandjaitan, 2. Jika urusan di polres sudah selesai maka proses dilanjutkan ke polda. Pihak kepolisian daerah pun meminta surat dari pusat yaitu pihak penyelenggara pusat yaitu pihak federasi (PSSI) dan operator Jika digambarkan titik singgung antara sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum transnasional di bidang sepak bola . ex sportiva dan lex ludic. yang dikeluarkan FIFA, mulai dari tahapan pengelolaan suatu kompetisi sepak bola penyelenggaraan pertandingan sepak bola profesional maka, maka secara rinci dapat dilihat dari tabel berikut: Tabel I Titik singgung antara sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum FIFA dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola profesional. Kompetisi Sepak Bola Profesional Tahap Pengelolaan/ Perencanaan Pemebentukan Asosiasi Sepak Bola Pembentukan Klub Pembentukan Liga Pemain, pelatih, dan agen Perizinan Stadion Panitia Pelaksana Pertandingan Perangkat Pertandingan Tahap Pelaksanaan Pertandingan Lapangan Permainan Di dalam dan sekitar stadion Di luar area stadion dan kota Sistem Hukum Nasional Berlaku Sistem Hukum Transnasional (FIFA) Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Tidak Berlaku Tidak Berlaku Berlaku Berlaku Tidak Berlaku Berlaku Tidak Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Berlaku Tidak berlaku Hubungan dan titik singgung antara kedua sistem hukum ini memberikan pengertian yang jelas dan tegas bahwa kedua sistem hukum memiliki otoritas dan wilayahnya masing-masing sesuai dengan kompetensi dan yurisdiksi, keduanya tidak untuk saling meniadakan namun saling melengkapi, terlebih keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan kesejahteraan umum. Peranan Hukum Positif Nasional Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola Profesional Berdasarkan statuta. FIFA memiliki kewenangan dan kedaulatan penuh dalam mengorganisasi sistem, aturan serta mekanisme untuk memastikan the laws of the game dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh anggotanya ketika melangsungkan kompetisi sepak bola profesional, inilah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 yang dinamakan lex sportiva, mencakup the laws of the game sebagai lex ludica. Sebaliknya, negara tidak memiliki kewenangan apapun terkait the laws of the Namun sekalipun FIFA memiliki kedaulatan penuh atas sistem sepak bola namun tetap saja FIFA tak dapat menyelenggarakan sepak bola tanpa kehadiran negara, hal ini terkait keberadaan lapangan sepak bola dan infrastruktur pendukung lain yang tentu saja secara teritorial berada di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara, maka dapat dikatakan bahwa tak ada sepak bola tanpa izin negara. Relasi antara negara dengan perangkat hukum nasionalnya terutama terkait administrasi dan perizinan, dengan sistem hukum FIFA. Demikian halnya dalam rangka hubungan antara klub dengan klub, pemain dengan klub, antara klub dengan pengelola kompetisi dan pihakpihak lain seperti stasiun TV dan para sponsor maka hubungan keperdataan tak hanya mengacu kepada aturan FIFA namun juga prinsip-prinsip hukum perdata di Indonesia. Penyelenggaraan kompetisi sepak bola profesional yang terintegrasi secara global dan berkontribusi terhadap pemajuan kesejahteraan umum berlaku hukum nasional dan juga hukum transnasional, kedua sistem hukum ini memiliki kedaulatan dan yurisdiksi tersendiri yang meskipun memiliki titik singgung namun tak dapat saling meniadakan dan menafikkan satu sama lain karena dalam tataran ideal keduanya justru akan saling melengkapi dan mendukung terselenggaranya kompetisi sepak bola profesional (Asshiddiqie, 1. Negara dapat melakukan intervensi dalam artian menunjukkan pengaruhnya namun dalam hal yang sangat terbatas dan betul-betul perlu, dalam konteks sepak bola sebagai olah-raga global yang dijalankan oleh society maka negara hendaknya tidak mencampuri terlalu jauh, institusi negara hendaknya tidak dibentuk dengan maksud untuk mengambil alih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan secara efektif dan efisien oleh society. PENUTUP Tata Kelola Kompetisi sepak bola profesional memiliki arti yang penting bagi Indonesia, utamanya terkait tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam kompetisi sepak bola profesional, hukum nasional memiliki peranan yang infrastruktur, perizinan dan hal-hal administrasi lain yang diatur oleh hukum Indonesia dan berhubungan dengan kompetisi sepak bola profesional. Sepak bola diatur, dikontrol dan tunduk pada statuta FIFA sehingga penyelenggaraan sepak bola terintegrasi secara universal melalui sistem hukum FIFA, namun para pelaku sepak bola di Indonesia tak dapat mengistimewakan diri terkait hal-hal yang sudah diatur oleh hukum Indonesia seperti pajak, ketenagakerjaan, keimigrasian, legalitas badan hukum, izin keramaian dan lain sebagainya. Konstruksi yuridis kewenangan pemerintah sebagai state tak boleh melanggar kedaulatan society, eksistensi society beserta kedaulatannya memiliki aturan hukum sendiri . he laws of the gam. yang idealnya tidak melanggar kedaulatan state dan berlaku bagi komunitasnya untuk menyelesaikan urusannya sendiri, dan membutuhkan hukum nasional untuk JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Pandjaitan Hinca IP. AuKedaulatan Negara VS Kedaulatan FIFAAy, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. Soekanto. Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Yamin Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, (Jakarta: Jajasan Prapantja, 1. Eko Noer Kristiyanto. Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Pengalokasian Dana APBD Kepada Klub Sepak Bola Peserta Liga Indonesia, (Bandung: UNPAD, 2. Foster Ken. Is There a Global Sports Law? Entertaintment Law, vol. 2 No. London Spring 2003 Manan Bagir. AuPenelitian Terapan di Bidang HukumAy, disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. BPHN. Jakarta, 9 Ae 11 November 1993 urusan-urusan yang tak diatur oleh hukum society, seperti legalitas badan hukum klub, pajak, keimigrasian dan lain sebagainya. Sistem hukum nasional dan sistem hukum FIFA seyogyanya saling melengkapi dan mendukung serta tidak saling meniadakan, karena jika keduanya harmonis dan sinergis maka akan berkontribusi positif terhadap upaya memajukan kesejahteraan umum. DAFTAR PUSTAKA