Akad WadiAoah Dalam Perspektif Ulama Madzhab Saep Saepudin1 Enceng Iip Syaripudin2 Neni Nuraeni3 Fauzan Januri4 STAI Al Musadadiyah Garut STAI Al Musadadiyah Garut Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 1521@stai-musaddadiyah. iip@stai-musaddadiyah. neninuraeni@uinsgd. fauzanjanuari@uinsgd. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadhiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadhiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadhiah. dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadhiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadhiah . ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadhiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadhiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru . olong menolon. dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadhiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii. Hambal. mendefinisikan wadhiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu. Kata kunci : wadhiah. Ulama. Perspektif. Madzhab. Abstract In Fiqh Muamalah, there is one contract performed in an effort to safeguard someone's wealth, namely the wadhiah contract, because through this contract, each individual inherently possesses varying abilities, including in safeguarding their wealth. The wadhiah contract is not a new concept. have been numerous writings discussing wadhiah. In this particular text, the author will specifically delve into the wadhiah contract from the perspective of Fiqh Muamalah. Therefore, the author will attempt to examine this entrusted Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. property from the viewpoints of scholars from different schools of thought who have differing interpretations/definitions of wadhiah. From a jurisprudential standpoint, wadhiah is understood as a pure trust without any risk based on the contract of tabarru . utual assistanc. the parties agree that there is no profit or benefit motivating their actions. The Hanafi scholars define wadhiah as involving others in the preservation of wealth, either explicitly or implicitly. As for the majority of scholars (Maliki. Shafi'i. Hanbal. , wadhiah is defined as entrusting someone else to safeguard certain assets in a specific manner. Keywords: wadhiah. Scholars. Perspective. Schools of Thought. Pendahuluan Dalam permasalahan yang berkaitan dengan ibadah sosial (Muamala. , terutama yang berkaitan akad Wadhiah, para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang cara menjaga Ulama Madhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa orang yang dititipi hendaknya menjaga titipan itu sebagaimana dia menjaga hartanya sendiri yaitu dia menjaganya di tempat yang kualitas penjagaannya sama dengan ketika dia menjaga barangnya sendiri. Beberapa pendapat para Ulama madzhab, menjelaskan bahwa meskipun cara menjaga barang titipan berbeda-beda. Ada yang membolehkan barang titipan tersebut dijaga oleh Ada yang mengharuskan barang titipan tersebut dijaga sendiri. Ada pula yang membolehkan oleh orang lain menjaga barang titipan tersebut. Dalam hal ini, mengenai menjaga barang titipan tersebut barang yang dititipkan dijaga di rumah pihak yang menerima barang titipan tersebut dan ada pula cara menjaganya harus seperti dia menjaga barang titipan miliknya sendiri. Dalam Al-QurAoan banyak ayat yang hanya menyapaikan prinsip- prinsip pokoknya saja, apalagi terkait dengan ayat-ayat sosial . yang hanya sedikit termuat dalam AlQurAoan. Menurut Ibrahim, 2019 dalam bukunya Aumenyatakan kalau dalil-dalil hukum di dalam AlQurAoan sifatnya terbatas, kecuali tentang peribadahan dan sebagian tentang hukum keluarga. Menurut hitungan Ibnu Mubarok ada sekitar 900 ayat, menurut Al- Ghazali ada 500 ayat, menurut Ahmad Amin ada sekitar 200 ayat, sedangkan Tanthawi Jauhari menyatakan tidak lebih dari 150 ayat, dan menurut Abdul Wahab Khalaf ada sekitar 280 ayat hukum dalam Al-QurAoan. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. Kondisi nash-nash hukum yang terbatas tersebut, tidak sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan hidup yang bermuncul dan semakin rumit untuk menentukan Ini memerlukan penentukan hukum dan perlu penelaahanatau penafsiran yang mendalam agar dapat menemukan esensi hukum yang termuat dalam ayat- ayat Al-QurAoan Dengan demikian Al-QurAoan bisa bersifat statis sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, hal ini bila didukung oleh hadits, ijma, dan ijtihad para ulama. Hadits dalam hal ini menjadi sumber tasyri kedua setelah Al-QurAoan. Hadist memiliki fungsi tersendiri bagi Al-QurAoan, seperti berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat dalam Al-QurAoan. Pemahaman yang mendalam terhadap hadits akan mengantarkan dan membuktikan kebenaran serta kesempurnaan Al- QurAoan sebagai sumber hukum yang sempurna. menempati tempat ke dua sesudah Al-QurAoan yang menempati tempat yang pertama dan (M, 2. Dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengulas terkait dengan perbandingan 4 . mazdhab yang bekaitan dengan bidang muamalah khususnya akad WadhiAoah. Akad WadhiAoah secara sederhana merupakan penitipan harta benda atau yang lainnya dari seseorang kepada yang lainnya. Perbedaan pendapat dalam konsep wadiAoah ini tentunya memerlukan pemahaman yang lebih mendalam, agar dapat memahami dan menerapkan konsep wadiAoah yang sesuai dengan pendapat para ulama madhab yang sesuai dengan kehidupan zaman sekarang. Pada dasarnya, munculnya perbedaan ini dikarenakan ada upaya untuk mencari hakikat dari kebenaran. Perbedaan pendapat dalam masalah FuruAoiah ini menjadi hal yang wajar karena setiap manusia dianugerahi akal pikiran oleh Allah SWT yang dapat digunakan untuk berpikir. Tentunya tingkat pemahaman berpikir dan sudut pandang setiap orang pasti berbeda-beda, serta kondisi sosial orang itu sendiri. Pemahaman perbadaan tentang ajaran fiqih ini bermula dari suatu ajaran fiqih yang berkembang menjadi sebuah mazdhab dan perlu diingat, bahwa perbedaan pendapat ini bukan terletak pada esensi agama atau sariah, tetapi pada persoalan- persoalan tentang cara memahami dan memaknai nash untuk dapat menerapkan ajaran-ajaran cabang tersebut. Berdasarkan pemaparan ini, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi terkait dengan konsep wadiAoah menurut para ulama Madzhab. Dalam hal ini, penulis akan mencoba melakukan perbandingan antara ulama madhab hanapi, maliki, syafi. i dan mazhab hambali. Kajian Pustaka 1 Pengertian Wadhiah Dalam tradisi Islam, wadiAoah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. WadiAoah menurut pasal 20 ayat 17 komplikasi Hukum Ekonomi SyariAoah . adalah penitipan dana antara pihak pemilik dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana Aplikasi wadiAoah terhadap dalam fatwa DSN-MUI No. 36/DSNMUI/X/2002 tentang sertifikat wadiAoah Bank Indonesia. Setelah diketahui definisi wadiAoah, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud wadiAoah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya. (Desminar, 2. Rasulullah shallallahu Aalaihi wa sallam bersabda. AuTunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu. Ay (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa 5/. Orang yang merasa mampu dan sanggup menerima barang titipan adalah sangat baik dan mengandung nilai ibadah yang mendapat pahala disamping mempunyai nilai sosial yang tinggi. Akan tepai agar titipan tersebut tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, maka disyaratkan : Barang titipan itu tidak memberatkan dirinya maupun keluarganya. Tidak memungut biaya pemeliharaan. Kalau sudah sampai waktunya diambil atau disampaikan kepada yang berhak. Dengan demikian apabila barang titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain: Orang yang dipercaya titipan menyerahakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan yang memilikinya. Barang titipan itu dipergunakan atau dibawa pergi sehingga rusak atau hilang. Menyia-nyiakan barang titipan. Berkhianat, yaitu ketika barang titipan diminta tidak dikabulkan, tanpa sebab yang jelas. Lalai atau tidak hati-hati dalam memelihara barang titipan. Ketika yang dititipi barang itu sakit atau meninggal tidak berwasiat kepada ahli warisnya atau keluarganya tentang barang titipan, sehingga mengakibatkan barang rusak dan hilang. Hukum menerima wadiAoah atau barang titipan itu ada 4 . , yaitu :1. Sunnah, yaitu bagi orang yang percaya pada dirinya bahwa dia sanggup memelihara dan menjaganya, menerimanya bila disertai niat yang tulus ikhlas kepada Allah. Dianjurkan menerima wadiiAah, karena ada pahala yang besar di sana. 2 Konsep Ulama Pengertian Ulama. Ulama bentuk dari kata alim yang berarti orang yang ahli dalam pengetahuan agama Islam. Kata alim adalah kata benda dari kata kerja alima yang https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. artinya Aumengerti atau mengetahuiAy. Di Indonesia, kata Ulama yang menjadi kata jamaAo Aoalim, umumnya diartikan sebagai Auorang yang berilmuAy. Kata Ulama ini bila dihubungkan dengan perkataan lain, seperti Ulama hadist. Ulama tafsir dan sebagainya, mengandung arti yang luas, yakni meliputi semua orang yang berilmu. Menurut Ensiklopedia dalam Islam. Ulama adalah orang yang memiliki ilmu agama dan pengetahuan, keulamaan yang dengan pengetahuannya tersebut memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah Swt. Sebagai orang yang mempunyai pengetahuan luas, maka Ulama telah mengukir berbagai peran di masyarakat, salah satu peran Ulama sebagai tokoh Islam, yang patut dicatat adalah mereka sebagai kelompok terpelajar yang membawa pencerahan kepada masyarakat sekitarnya. (Ii & Ulama, n. 3 Konsep Madzhab Mazhab secara bahasa berarti jalan yang ditempuh atau dilewati. Bisa pula berarti sesuatu yang dituju oleh seseorang, baik yang nampak maupun maknawi. Menurut istilah umum, mazhab adalah suatu jalan . yang dirancang oleh seseorang atau kelompok, baik dalam bidang akidah, etika, hukum atau lainnya. Tidaklah dikatakan sesuatu itu mazhab seseorang melainkan jika seseorang tersebut memiliki metodologi tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya. Makan, minum dan tidur tidak bisa dikatakan mazhab yang mengkhususkan seseorang atau Menurut para ulama, istilah mazhab hanya digunakan terhadap manhaj yang dibuat setelah kajian, dan dirancang dengan jelas, sitematis dan terarah oleh pemiliknya berdasarkan Ushul dan qawaAoid. Dalam kitab MuAojam al-Wasith dijelaskan. Mazdhab menurut ulama adalah sekumpulan pendapat dan teori ilmiah dan filosofi, dimana sebahagiannya terikat dengan sebahagian yang lain secara sistematis. Oleh karena itu, istilah mazhab bila digunakan terhadap manhaj yang dirancang oleh para ulama Kalam dalam persoalan akidah disebut mazhab Kalam. Orang yang menempuh metodologi ulama Kalam dalam mengambil dalil berarti ia bermazhab Begitu pula istilah mazhab digunakan oleh para ulama Fiqh terhadap manhaj Fiqh yang ditempuh oleh seorang faqih mujtahid, dimana ia memiliki metodologi tersendiri, dengannya menghasilkan sejumlah produk hukum dalam bidang ilmu furuA (Fiq. Pengertian mazhab dalam istilah Fiqh atau ilmu Ushul Fiqh setidaknya meliputi dua pengertian, yaitu. Pertama, manhaj yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kejadian. Kedua, pendapat seorang mujtahid tentang hukum suatu kejadian. Dan yang perlu diketahui, meskipun ranah mazdhab itu persoalan furuAoiyyah, namun tidak semua masalah furuAo itu bisa dikatakan mazdhab. Persoalan yang sudah disepakati hukumnya oleh para ulama, seperti kewajiban shalat lima waktu, puasa, zakat, shalat zhuhur empat rakaat, maghrib tiga rakaat dan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. sebagainya, tidak bisa disebut mazhab seseorang. Maka tidak bisa dikatakan mazhab imam Abu Hanifah shalat lima waktu itu wajib, mazhab imam Malik puasa Ramadhan itu wajib, mazhab SyafiAi zakat itu wajib dan lainnya. Dalam hal ini, tidak boleh ada pengkhususan bagi salah seorang di antara mereka dari persoalan yang telah dipakati tersebut, karena mazhab mereka semuanya sama. (Hadi, 2. Metodologi Penelitian dalam tulisan ini termasuk ke dalam jenis studi kepustakaan, yaitu dengan mengambil referensi data dari buku-buku, artikel jurnal yang relevan, dan lain sebagainya kemudian selanjutnya akan dianalisis dan disampaikan secara deskriptif dengan pendekatan Dalam hal ini, yang menjadi datanya dari sumber utama yaitu Al-qurAoan dan hadits dan pendapat-pendapat para imam madhab yang terkait dengan konsep wadiAoah, dengan cara membandingkan persamaan dan perbedaan pendapat para ulama mazdhab tentang wadiAoah agar dapat menyimpulkan konsep wadiAoah yang tepat dan relevan untuk diterapkan. Pembahasan 1 WadiAoah Perspektif Ulama Madzhab Secara bahasa, wadiaAoah bisa diartikan dengan menginggalkan atau titipan. Sedangkan secaara istilah, wadiAoah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak. kepda pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Menurut pendapat madzhab hanafiyah, wadiAoah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain atas suatu barang yang dimiliki dengan tujuan untuk dijaga, baik secara lisan atau dengan isyarat . Contohnya. AuAku titipkan barang ini kepada engkauAy, kemudian pihak lain menerima dengan jelas. Atau seseorang datang dengan membawa baju, kemudian baju itu diletakkan di atas tangan orang lain, dan ia berkata. AuAku titipkan baju ini kepada engkauAy. Si penerima hanya diam dan menerima baju tersebut. Menurut pendapat madzhab malikiyah dan safiyah wadiAoah adalah pemberian mandat untuk menjaga sebuah barang yang dimiliki atau barang sevara khusus dimiliki seseorang, dengan cara-cara tertentu(Djuwaini, 2. Menurut pendapat mazdhzab Malikiyah. SyafiAoiyah. Hanabilah yang lainnya mendefinisikan wadiAoah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. Sedangkan menurut Bank Indonesia . wadiAoah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang. Dari pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada barang titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagai mana layaknya. , maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya. Tetapi apabila kerusakan itu disebabkan karena kelalaian, maka ia wajib menggantinya. Adapun yang dimaksud dengan AuBarangAy disini adalah sesuatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga menurut hukum Islam. Dengan demikian akad wadiAoah ini mengandung unsur amanah dan Dengan demikian prinsip dasar wadiAoah adalah amanah, bukan dhamanah. WadiAoah pada dasarnya akad Tabarru . olong menolon. , bukan akad tijari (Komersi. 2 Konsep WadhiAoah dalam Islam Pengertian WadhiAoah Al Wadhiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Barang titipan dalam fiqih dikenal dengan sebutan wadiAoah, menurut bahasa, wadiAoah ialah sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaga (Ma WudiAoa AoInda Ghair Malikihi Layahfadzuh. , berarti bahwa wadiAoah ialah memberikan, makna yang kedua wadiAoah dari segi bahasa adalah menerima, seperti seseorang berkata: AuawdaAytubuAy artinya aku menerima harta tersebut darinya (Qabiltu minhu dzalika al-Mal Liyakuna WadiAoah AuInd. , secara bahasa wadiAoah memiliki 2 makna, yakni memberikan harta untuk dijaga dan pada penerimaannya. (Desminar, 2. Dalam tradisi islam, wadiAoah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. WadiAoah menurut pasal 20 ayat 17 komplikasi Hukum Ekonomi SyariAoah. ialah penitipan dana antara pihak pemilik dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut. Aplikasi wadiAoah terhadap dalam fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang sertifikat wadiAoah Bank Indonesia. Setelah diketahui definisi wadiAoah, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud wadiAoah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara Apabila ada kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya. (Desminar. Keharusan menjaga wadiAoah Rasulullah Rasulullah shallallahu Aalaihi wa sallam bersabda, yang artinya https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. AuTunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu. Ay (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa 5/. 4 Landasan Hukum WadiAoah 5 Al-QurAoan Kebolehan melakukan akad WadhiAoah diperkuat dengan dalil-dalil naqli dan aqli, diantaranya seperti Q. Al-Baqarah ayat 283: Au. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya . dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Ay(Departemen Agama, 2. Hadits Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r. , yaitu: AuRasulullah Saw bersabda: Tunaikanlah amanah . kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu. (H. R Abu Dau. 7 Rukun Wadhiah Rukun wadhiah berdasarkan mahzab yang dianutnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Menurut Imam Abu Hanifah, rukun wadhiah hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun wadhiah ada tiga, yaitu : Wadhiah Wadhiah adalah barang yang dititipkan, adapun syaratnya adalah: Barang yang dititipkan harus dihormati . dalam pandangan syariat. Barang titipan harus jelas dan bisa dipegang atau dikuasai. Jadi, barang yang dititipkan dapat diketahui identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara. Sighat https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. Sighat adalah akad, adapun syaratnya adalah lafadz dari kedua belah pihak dan tidak ada penolakannya dari pihak lainnya. Dan lafadz tersebut harus dikatakan di depan kedua belah pihak yang berakad (MudiAo dan wadiiA. Orang yang berakad Orang yang berakad ada dua pihak yaitu Orang yang menitipkan, dalam ini barang (MudiA. dan ada Orang yang dititipkan (WadiiA. Adapun syarat dari orang yang berakad adalah : Baligh . Berakal . Kemauan sendiri, tidak dipaksa. Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadhiah 8 Sifat Wadhiah Ulama fikih sepakat mengatakan, bahwa akad wadiAoah bersifat mengikat kedua belah pihak. Akan tetapi, apakah tanggung jawab memelihara barang tersebut bersifat amanat atau bersifat ganti rugi . Ulama fikih sepakat, bahwa status wadiAoah bersifat amanah bukan dhamaan, sehingga semua kerusakan penitipan tidak menjadi tanggungjawab pihak yang dititipi, berbeda sekiranya kerusakan itu disengaja oleh orang yang dititipi, sebagai alasannya adalah sabda Rasulullah SAW AuOrang yang dititipi barang, apabila tidak melakukan pengkhianatan tidak dikenakan ganti rugi (HR. Baihaqi dan Daru-Quthn. Ay Dengan demikian, maka apabila dalam akad wadiAoah ada disyaratkan ganti rugi atas orang yang dititipi maka akad itu tidak sah. Kemudian orang yang dititipi juga harus menjaga amanat dengan baik dan tidak boleh menuntut upah . dari orang yang menitipkan. Karena wadhiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadhiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadiiAo. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan. Namun kalau wadiiAo mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadhiah ini berubah menjadi Auakad sewaAy . dan mengandung unsur Artinya wadiiAo harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang Pada saat itu wadiiAo tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. 9 Batasan-Batasan Dalam Menjaga WadiAoah (Titipa. Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadiAoah bighar al- `ajr . adiAoah tanpa jas. yaitu wadiAo tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadiAoah bi `ajr . adiAoah dengan jas. ialah wadiAo hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukan seperti halnya tradisi masyarakat. Kecerobohan atau kelalaian . dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering Adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh mudiAo. Ini biasa terjadi pada wadiAoah bi `ajr, namun bila wadiAo lalai dari yang diamanatkan maka wadiAo harusbertangung jawab terhadap segala kerusakan barang titipan tadi. Kesalahan yang lain membawa barang titipan bepergian . tanpa ada sebelumnya pembolehan dari mudi`, maka wadiAo harus bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut, dalam hal ini wadiAosedang tidak bepergian. Apabila wadiAo menerima wadiAoah sedang ia dalam bepergian maka wadiAo sudah bertanggung jawab terhadap barang tersebut selama ia dalam perjalanan sampai ia pulang. Seterusnya kesalahan yang lain adalah menitipkan wadiAoah kepada orang lain yang bukan karena udzur, tidak melindungi barang titipan dari hal-hal yang merusak atau hilang maka penerima titipan harus mengganti dengan yang sejenis atau sama nilainya . Ta`adli hampir sama dengan taqshir bedanya ialah taqshir adalah kelalaian penerima titipan karena ia tidak mematuhi akad wadiAoah sedangkan ta`addli adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan penjagaan barang, diantara bentuk taqshir ialah menghilangkan barang dengan sengaja, memanfaatkan barang titipan . engkonsumsi, menyewakan, meminjamkan dan menginvestasika. 10 Keuntungan Dalam Wadhiah Ulama berbeda pendapat mengenai pengambilan laba atau bonusnya, perbedaan itu adalah: Menurut ulama SyafiAoiyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan diawal akad dari pemanfaatan barang yang dititipkan dan akadnya bisa gugur. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah boleh menerima laba yang diberikan oleh orang yang dititipi. Sedangkan apabila imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama Malikiyah keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal . as negar. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Saepudin. Syaripudin. Nuraeni. Januri Jurnal Jhesy Vol. No. Kesimpulan WadiaAoah secara bahasa bisa diartikan dengan meninggalkan barang atau titipan barang yang berharga menurut Islam. Sedangkan secaara istilah, wadiAoah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak . kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Ada beberapa rukun yang harus ada dalam akad wadhiAoah, yaitu adanya: muwaddi . rang yang menitipkan baran. wadiAoi (Orang yang dititipi baran. wadiAoah (Objek atau barang yang dan Sighat (Ijab dan Qabu. Rukun wadhiah berdasarkan madhzab yang dianutnya, dapat dibedakan menjadi dua. Menurut Imam Abu Hanifah, rukun wadhiah hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun wadhiah ada tiga, yaitu, wadhiah, sighat dan orang yang berakad. Akad wadiAoah memiliki sifat mengikat kedua belah pihak. Juga terdapat batasan-batasan dalam menjaga titipan seperti al-wadiAoah bighar al- `ajr . adiAoah tanpa jas. yaitu wadiAo tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadiAoah bi `ajr . adiAoah dengan jas. ialah wadiAo hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukan seperti halnya tradisi masyarakat. Daftar Pustaka