AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mara Ongku Hsb Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau hasibuanongku@gmail. Article Info Received: 2025-01-12 Revised: 2025-03-28 Accepted: 2025-04-21 DOI:10. 47776/dzmtgt13 Keywords: Abuse of Power. Presidential Election. Kata Kunci: Abuse of Power. Pemilihan Presiden. Abstract Abuse of power is an act of abuse of authority committed by an official for certain interests, either for the benefit of oneself, others or a corporation, if the action can harm the state's finances or economy, then the action can be considered an act of corruption, if it does not harm state finances such as due to public policy it is considered an administrative error. This research method uses a qualitative method to explore abuse of the power in the 2024 elections. This research uses a library research approach by searching from various sources such as news and media. The results of the research on abuse of power in the 2024 presidential election are the impartiality of ASN, the President, the nepotism of the Prabowo-Gibran candidate using presidential institutions, the inaccuracy of social assistance channels indicated a veiled campaign by the Abstrak Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, apabila tidak merugikan keuangan negara seperti karena kebijakan publik hal itu dianggap sebagai kesalahan administratif. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggali abuse of the power dalam pemilu tahun Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka. ibrary researc. dengan penelusuran dari berbagai sumber seperti berita dan media. Hasil penelitian abuse of power dalam pemilu presiden tahun 2024 adalah ketidak netralan oknum ASN. Presiden, nepotisme paslon Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan, ketidaktepatan saluran bansos terindikasi kampanye terselubung oleh presiden. Copyright: A 2025. The Authors (Mara Ongku Hs. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Mara Ongku Hsb. AuAbuse of Power Dalam Kontestasi Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 1Ae12. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb PENDAHULUAN Pemilihan umum merupakan sejarah berjalannya demokrasi di Indonesia, pemilihan umum di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1955. Hal itu tidak terlepas dari konsep demokrasi menjadi latar belakang diselenggarakannya sistem pemilihan umum di Indonesia, dan pada hakikatnya mempunyai keterikatan yang sangat erat dengan pemilu di Indonesia. 1 Pelaksanaan demokrasi melalui pemilu langsung dirancang harus kita akui bahwa pelaksanaan demokrasi melalui pemilu bukanlah sistem yang sempurna yang tidak mempunya kelemahan dan Dengan pemilu akan dapat melahirkan para pemimpin amanah yang akan menyejahterakan rakyat, apabila negara tersebut benar-benar melaksanakan dan menerapkan demokrasi tersebut dengan benar-benar telah siap untuk hidup berdemokrasi. Pemilihan umum dapat juga diartikan sebagai suatu sarana untuk masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan suaranya guna memilih wakil rakyat, serta merupakan bukti adanya upaya untuk mewujudkan demokrasi. Selain partisipasi masyarakat pemilu juga diartikan sebagai lembaga praktik partai politik yang menginginkan untuk terbentuknya suatu pemerintahan perwakilan . epresentative governmen. , pemilihan umum juga disebut arena political market yaitu pemilu menjadi tempat dan individu masyarakat untuk berinteraksi melakukan kontak sosial dengan para peserta Menurut Umaruudin Masdar pemilu diartikan pemberian suara oleh rakyat melalui pencoblosan tanda gambar untuk memilih wakil rakyat, sementara Andrew Reynolds menyatakan bahwa pemilu adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat, dengan demikian pemilihan umum merupakan sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia tertuang dalam Pancasila sila keempat, yaitu Aukerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan,Ay makna pasal ini sangat tegas mendukung sistem demokrasi dimana pemerintah yang kekuasaannya terbatas dan terdapat larangan baginya agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dalam berbuat dan mengambil keputusan, dalam negara demokrasi kekuasaan tidak dipegang oleh satu kekuasaan tujuannya adalah agar tidak mudah dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya, dan tidak terpusat pada satu orang atau badan saja. Walaupun kekuasaan sudah dibagi di Indonesia masih ada saja celah untuk seorang penguasa menyalah gunakan kekuasaannya dalam pemilu di Indonesia, diantara problem penyalahgunaan kekuasaan itu mulai dari pihak penyelenggara dan badang pengawas, para peserta pemilihan umum, itu sendiri sampai pada peraturan yang pada praktiknya masih belum bisa menyelesaikan permasalahan mengenai perbuatan yang dipandang dapat menimbulkan adanya rasa ketidakadilan dalam masyarakat karena dianggap hanya memberikan kepastian hukum secara tertulis, tetapi tidak memberikan perwujudan rasa keadilan, hal itu sudah biasa terjadi baik saat pemilihan umum maupun sesudah pemilihan umum. 1 Muhadam Labolo and Teguh Ilham. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 45. 2 Ibid. , 47. 3 Ibid. , 51. 4 Danna Muhammad Bagas Aburrahman and Azka Patria Fauuzi. AuPenyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Powe. Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunitya,Ay SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial. Ekonomi. Budaya. Teknologi. Dan Pendidikan 1, no. 12 (November 30, 2. : 3000. 5 Ibid. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Dalam catatan Mahkamah Konstitusi ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi saat pemilu di Indonesia, pelanggaran pertama misalnya soal politik uang, sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang atau bentuk-bentuk lain kepada peserta pemilih atau oknum dalam penyelenggara pilkada, kedua, pengadangan, pemaksaan atau teror kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, ketiga, pemalsuan dokumen pemilihan termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih, keempat, penyalahgunaan jabatan, hal ini biasa dilakukan oleh aparat terutama calon pertahanan sering terjadi pertahanan menggunakan anggaran daerah yang dikaitkan dengan kepentingannya sebagai bakal calon dan calon, kelima, ada juga yang menggunakan mutasi yang tidak wajar bagi PNS atau aparat birokrasi yang tidak mendukung pertahanan, keenam, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. KPU provinsi, kabupaten kota secara terang-terangan memihak pada calon. Menurut Bawaslu, berdasarkan data yang dirilis hingga 8 Januari 2024 Bawaslu RI telah menangani pelanggaran pemilu sebanyak 1. 032 kasus yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan. Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 585 kasus telah diregistrasi dengan rincian 297 laporan dan 288 temuan. Hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu RI menyebutkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi pelanggaran terbesar yakni 205 kasus disusul pelanggaran hukum lain sebanyak 57 kasus, pelanggaran administrasi 50 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus. Belum lagi masalah penyalahgunaan kekuasaan presiden. Presiden Jokowi misalnya dalam pernyataannya mengenai urusan pemilihan presiden ia dinilai tidak konsisten karena secara terbuka mengatakan akan cawe-cawe dalam urusan pemilihan presiden. Presiden Jokowi juga diduga berada dibalik akrobat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, pasal ini mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Dimana pada awalnya Gibran masih berusia 36 tahun tidak layak memenuhi syarat calon wakil presiden, namun lima hakim konstitusi termasuk ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan paman Gibran mengabulkan uji materi ini dengan menambahkan klausa Aupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerahAy. Tambahan klausa ini memuluskan jalan putra sulung Jokowi menjadi calon 8 Dugaan cawe-cawean tersebut Presiden Jokowi dan pembantunya menjelang pemilu tahun 2024 mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. yang sangat gamblang mulai dari keterlibatan Mahkamah Konstitusi. TNI. Kepolisian, serta birokrasi membuat peserta demokrasi tidak jujur dan adil. Hal inilah yang menarik bagi penulis dalam penelitian ini yang berjudul abuse of power dalam pemilu tahun 2024. Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah penelitian adalah, abuse of power dalam kontestasi pemilihan umum tahun 2024 dengan pertanyaan pembantu sebagai berikut . Bagaimana abuse of the power yang dilakukan oleh penguasa? . Bagaimana abuse of the power dalam pemilu tahun 2024 ? METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggali abuse of the power dalam pemilu tahun 2024 Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. dengan penelusuran dari berbagai sumber seperti berita dan media. serta undang-undang yang terkait dan sumber lain yang relevan dengan penelitian. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis konten 6 Mahkamah Konstitusi. AuEnam Pelanggaran Yang Sering Terjadi Dalam Pilkada,Ay Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 7 Gunawan Kusmantoro. AuBawaslu RI Tangani 1. 032 Pelanggaran Pemilu. Terbanyak Pelanggaran Kode Etik Sebanyak 205 Kasus,Ay Bawasalu Kota Cimahi. 8 Kendra Paramita. AuCawe-Cawe Di Segala Lini,Ay Tempo. Co. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb . onten analisys. dari berbagai sumber terutama dari sumber berita, media online, jurnal dan lain sebagainya dan berbagai penelitian terdahulu yang relevan. Adapun teknik analisis data yaitu dengan teknik analisis kualitatif pertama kali dilakukan mengumpulkan data dari media berita terkemuka yang melaporkan menggali abuse of the power dalam pemilu tahun 2024 melalui analisis HASIL DAN PEMBAHASAN Asas-Asas Pemilihan Umum Asas-asas pemilihan umum terdiri dari jujur, adil, bebas umum, dan rahasia. Dalam pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 ayat . pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Akan tetapi pada ayat . pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah. Presiden dan wakil presiden dan Dewan perwakilan rakyat daerah . peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik . peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan pewakilan rakyat daerah adalah perseorangan. pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan . ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umun diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu pemilihan umum di Indonesia harus dan wajib berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku dan harus dengan asas-asas yang terkandung di dalam konstitusi negara Republik Indonesia, terdapat ada lima asas seperti terdapat di dalam ketentuan pasal 2 UU 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum. Bebas, rahasia, jujur, dan adil keenam asas tersebut dikenal dengan akronim AujurdilAy. 10 diantara makna asas-asas tersebut antara lain adalah. Asas langsung Asas langsung adalah dimana rakyat sebagai peserta pemilih dan mempunyai kedaulatan berada ditangan rakyat, hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa ada perantara. Asas umum Asas umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, maksud asas umum disebut juga dengan semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi . Asas bebas Asas bebas berarti semua warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan hak pilihnya tanpa ada tekanan baik dari luar maupun dari dalam secara paksaan, tetapi harus sesuai dengan hati nurani masing-masing. Asas rahasia Asas rahasia adalah seorang pemilih tidak boleh menceritakan hak pilihnya yang telah dicoblos di bilik suara pemilihan umum, asas rahasia seorang pemilih dijamin pilihannya artinya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan cara apa pun. Asas jujur 9 Eti Suhaeti. AuKepastian Hukum Dalam Pemilihan Kepala Desa Dengan Penggunaan Asas-Asas Pemilihan Umum Berdasarkan UUD 1945 Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Ay SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 1 (January 28, 2. : 171. 10 Tim Hukum Online. AuFungsi. Tujuan. Prinsip. Dan Asas-Asas Pemilu,Ay Hukum Online. 11 Frenki. AuAsas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah,Ay Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8. : 57. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Asas jujur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan dan undangundang yang berlaku. Asas adil Asas adil berarti harus adanya keadilan dalam penyelenggaraan pemilu setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Keenam asas tersebut menjadi pokok yang sangat urgen, pemaknaan asas-asas ini telah menjadi suatu kesatuan dan tidak dapat terwujud secara maksimal jika dipisahkan. Praktik penyelenggaraan pemilu seperti di atas yang berasaskan AujurdilAy dan AuluberAy sudah diterapkan di Indonesia sejak zaman Orde Baru, kemudian di era reformasi sekarang, kalau dilihat lebih luar arti dari jurdil dan luber dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR. DPD. DPRD, asas pemilu. 13 sementara dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum asas pemilihan umum terdapat dalam pasal . Mandiri Jujur Adil Kepastian hukum Tertib penyelenggaraan pemilu Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas. Sebenarnya, asas-asas di atas sangatlah bersifat positif dan dapat berjalan baik berjalannya penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia kalau dilaksanakan sesuai dengan proporsional dan Akan berjalan mulus tidak akan ada gugatan-gugatan ke Mahkamah Konstitusi satu dekade belakangan pemerintahan presiden Jokowi kerap selalu ada gugatan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan pemilu pada pilpres 2014 dan 2019 sampai pada yang sekarang pilpres yang mengajukan anak putra sulung dari Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang kian hari ini dituntut oleh lawan politiknya untuk kembali pemilu ulang tanpa Gibran, begitulah situasi dan kondisi pemilu di Indonesia saat ini kalau tidak dijiwai dan dihayati undangundang yang telah dibuat dan disepakati bersama ujung-ujungnya dilanggar dan bahkan menyalahgunakan wewenang kekuasaan. Apabila tidak ada kesadaran hukum yang mendalam secara hati nurani, kemungkinan akan terus berlanjut dan berkembang biak akan selalu ada gugatan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi apabila hukum tidak dijalankan dan dipraktikkan adapun hukum dibuat, seperti kata pakar hukum di Indonesia hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 12 Hukum Online. AuFungsi. Tujuan. Prinsip. Dan Asas-Asas Pemilu. Ay 13 Frenki. AuAsas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah,Ay 57. 14 Ibid. , 58. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Abuse Of Power (Tindak Penyalahgunaan Kekuasaan ) Mengenai pemilu telah diatur undang-undang Nomor 7 tahun 2017, sedangkan mengenai pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, walaupun telah terdapat aturan yang sudah jelas namun dalam praktiknya masih saja terdapat pelanggaran dan kecurangan, salah satunya dalam pemilihan umum untuk memilih calon presiden dan wakil presiden secara langsung atau yang disebut dengan pemilihan presiden . banyak menimbulkan problem di berbagai aspek, salah satu problemnya adalah terjadinya penyimpangan wewenang atau yang disebut dengan abuse of power yang dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat demi kepentingan anggota partainya yang akan mencalonkan diri pada pemilu mendatang. Abuse of power adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi, karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi, sampai pada akibatnya para pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya secara bebas, semakin tinggi jabatannya semakin tinggi pula wewenangnya. Adakalanya dalam penyalahgunaan wewenang jabatan disebabkan karena kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian perekonomian keuangan negara, maka sesungguhnya itu adalah terjerat pada kasus tindak pidana, hal ini telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka kasus tindak pidana korupsi dengan modus atau motif penyalahgunaan kewenangan jabatan bersifat multidimensi dan Namun ada juga menyalahgunakan wewenang jabatan dalam birokrasi misalnya dengan menggunakan jabatan dan kekuasaan. Dan seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi apabila ada dan mempunyai kesempatan. Menurut Khairunnas abuse of power adalah penyalahgunaan kewenangan kekuasaan terbagi kepada dua, apabila sempat merugikan keuangan negara maka ia jatuh kepada tindak pidana korupsi, apabila tidak merugikan keuangan negara seperti karena kebijakan publik hal itu dianggap sebagai kesalahan administratif. Dan penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan atau jabatan dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, karena perbuatan tersebut perbuatan tercela. Sementara menurut Yopie Moria abuse of power bukan hanya rentan terjadi dilakukan oleh para pejabat negara dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian orang lain tetapi siapa pun, seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang dapat menyalahgunakan kekuasaannya, orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah, tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum. Biasanya bentuk abuse of power secara umum sering dijumpai dalam 15 Aburrahman and Fauuzi. AuPenyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Powe. Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunitya,Ay 3002. 16 Khairunas Kahirunas. AuPenyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Powe. - IAIN Pontianak,Ay Humas IAIN Pontianak, last modified August 31, 2015, accessed March 29, 2024, https://iainptk. id/penyalahgunaan-wewenangjabatan-abuse-of-power/. 17 Ibid. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb kehidupan sehari-hari seperti penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya. Kalau diperhatikan ciri-ciri dari abuse of power berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun, adapun ciri-cirinya adalah. Menyimpang dari tujuan dan maksud pemberian kewenangan Kewenangan yang diberikan kepada pejabat hendaknya harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum, artinya apabila kekuasaan tersebut dijadikan sebagai alat untuk kepentingan pribadi apalagi sampai merugikan orang lain tindakan tersebut sudah sah disebut sebagai abuse of power. Menyimpang dari tujuan dan maksud yang berhubungan dengan asas legalitas Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu apabila ada kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Menyimpang dari tujuan dan maksud yang berhubungan dengan asas-asas umum Adapun asas-asas umum yang dimaksud di sini adalah kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan lain sebagainya. Kalau diperhatikan contoh-contoh dari abuse of power misalnya mendahulukan kepentingan perusahaan, lembaga, atau organisasi yang dipimpinnya, memaksa orang lain mengikuti peraturan meskipun dirinya sendiri tidak melakukannya, melakukan ancaman terhadap bawahan yang tidak bekerja sesuai dengan keinginannya, memperlakukan bawahan dengan buruk karena hal-hal sepele atau sesuatu yang bersifat pribadi, kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual kepada bawahan dan masih banyak lagi. 20 Kalau dihubungkan dengan abuse of power dalam pemilu tahun 2024 bisa saja pada poin contoh pertama yaitu mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan perusahaan, lembaga, negara misalnya yang dipimpinnya. Karena hadirnya Gibran dalam kontestasi pilpres tahun 2024. Abuse of Power dalam Kontesatsi Pemilu Pilpres Tahun 2024 Sebelum abuse of power pada pemilu tahun 2024 penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. dalam pemilu setidaknya bisa berkaca pada pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) secara serentak pada 23 September 2020 di 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sangat rawan kecurangan terlebih lagi apabila calonnya itu adalah pertahanan yang ikut kembali dalam Pilkada sangat berpotensi melakukan kecurangan dalam pemilihan pilkada tersebut untuk memuluskan jalan mereka kembali merebut kursi sebagai pemimpin eksekutif di daerahnya seperti 18 Kumparan. AuMemahami Arti Abuse of Power Atau Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan ,Ay Kumparan. Com , last modified October 25, 2022, accessed March 30, 2024, https://kumparan. com/berita-hari-ini/memahami-arti-abuseof-power-atau-tindakan-penyalahgunaan-kekuasaan-1z71UTXwTFQ. 19 Ibid. 20 Ibid. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb melakukan kampanye terselubung dan memberikan tekanan terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin. Senada dengan apa yang terjadi pada jelang pemilu Februari 2024, gerakan-gerakan presiden Joko Widodo diduga dan dinilai banyak oleh kalangan telah melakukan abuse of power seharusnya seorang presiden adalah bersikap netral. Misalnya bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, keberpihakan Presiden jelang pemilu 2024 dengan bantuan sosial bermodus politis. Bansos tahun ini bahkan diperkirakan membengkak dari yang sudah disepakati dalam APBN, ada tambahan sekitar Rp11,25 triliun karena muncul program pengganti El Nino, artinya anggaran bansos bisa jebol sampai Rp508 triliun, tertinggi sepanjang sejarah. Sorotan publik terkait bansos ini adalah kenapa digencarkan dan dicairkan ditahun-tahun politik seolah ada unsur politik pemerintah untuk mendukung salah satu paslon yang ingin dimenangkan. Pemerintah seharusnya penjaga kenetralan menjaga kualitas demokrasi tetap berpihak kepada rakyat bukan kepada kepentingan golongan Otto Hasibuan selaku salah satu yang mewakili kuasa hukum Prabowo Gibran saat menanggapi permohonan dari paslon 01 dan 03 misalnya terkait bansos, menurutnya Aynarasi yang dikembangkan dan dibangun sekang rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan adanya bantuan sosial, terus terang, hal ini melukai masyarakat dan menafikan hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Ay Oleh sebab itu juga para guru besar dan civitas akademik ramai memberi kritikan terhadap demokrasi kini yang sudah digerogoti, disenggol-senggol agar goyang tidak tetap pendirian, sehingga muncul istilah akademik darurat kenegaraan. Mari kita kembalikan demokrasi kepada definisi dan substansinya. Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang dipermasalahkan oleh pasangan calon 01 dan 03 adalah salah satunya abuse of power seperti menurut pemohon yang diwakili oleh Todung Muya Lubis dan Annisa Ismaail dalam perkaran Nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024 mereka secara bergantian mengungkapkan telah terjadi kekosongan hukum dalam UU pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam pilpres tahun 2024. Selanjutnya, tindakan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widod dalam mendorong Gibran Rakauming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini menurut Anisa yang melahirkan abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Selain hal tersebut pemilu 2024 ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat tidak independennya penyelenggara, atas dasar ini tuntutan dari pihak keberatan termasuk Anisa mewakili sebagai pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi meminta agar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum 21 Fajrian Noor Anugrah. AuPenyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Powe. Calon Petahana Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah,Ay Wasaka Hukum 7, no. : 266. 22 Mara Ongku Hsb. AuKetika Guru Besar AoTurun GunungAo (Kritik Pada Demokrasi Kit. ,Ay Riau Pos. 23 Ibid. 24 Sri Pujianti. AuGanjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024,Ay Mahkamah Konstitusi. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dari tuntutan dua kubu yang menggugat pilpres antara 01 dan 03 sama-sama tuntutan yang sama yaitu adanya abuse of power yang dilakukan oleh Presiden calon presiden 01 Anise-Muhamimin, mengaktakan pengkhianatan konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil. Diantara gugatan sengketa pilpres 2024 dari pasangan calon Anis-Muhaimin diantanya adalah. Pencalonan pasangan calon . Prabowo-Gibran diterima secara tidak sah dan melanggar hukum, termasuk soal usia capresnya. Intervensi kekuasaan melumpuhkan indivendensi Nepotisme paslon Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan Keterlibatan aparat negara, penyalahgunaan bantuan sosial, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara. Adapun pelanggaran proseduralnya yaitu manipulasi DPT, surat suara yang tercoblos, pengurangan suara, politik uang, mencoblos berulang. TPS janggal. Serta kecurangan melalui sistem IT dan Sirekap. Sedangkan petitum gugatan paslon 01 adalah membatalkan keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres, dan meminta KPU melaksanakan pemilu ulang. Sedangkan pasangan calon 03, pelanggaran TSM dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melahirkan abuse of power guna memenangkan paslon Prabowo-Gibran. Diantara guguatan sengketa pilpres 2024 dari pasangan calon 03 Ganjar Mahfud diantaranya adalah. MK semestinya melakukan pemeriksaan Nepotisme yang terkoordinasi dan tidak dapat ditoleransi Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara yang tidak semestinya didapatkan Abuse of power merusak tatanan sosial-politik. Adapun pelanggaran prosedur pemilu adalah. MK harus berperan aktif menjamin terselenggaranya pemilu berdasarkan asas pemilu dalam UUD 1945, selanjutnya penerimaan pendaftaran paslon Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat dan verifikasi sesuai PKPU No. 19 /2023, dan adanya kejanggalan data DPT, adapun petitumnya antara lain, adalah meminta MKmembatalkan keputusan KPU No. 360/2024 terkait Penetapan Hasil Pemilu secara nasional, meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan MK diminta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang. Dapat ditarik sebuah ringkasan abuse of power dalam pemilu presiden tahun 2024 adalah ke tidak netralan ASN. Presiden, suburnya Nepotisme, ketidaktepatan saluran bansos terindikasi kampanye terselubung oleh presiden. Dalam persidangan PHPU anggota tim hukum Ganjar-Mahfud. Annisa Ismail juga mengungkap dugaan nepotisme dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam pilpres satu putaran. 25 Ibid. 26 Kompas. AuSebagian Poin Gugatan Sengketa Pilpres 2024,Ay E-Paper Kompas. Id. 27 Ibid. 28 Ibid. Susana Rita Kumalasanti. Iqbal Basyari, and Nina Susilo. AuSoal Bansos. Hakim MK Pertimbangkan Panggil Menteri,Ay Kompas,Co. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Terlepas dari abuse of power yang sudah terlanjur dilakukan oleh presiden Joko Widodo hal itu sudah selesai, dan suara Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran, namun paslon 01 dan 03 sampai saat ini masih tidak terima dengan keputusan KPU No. 360/204 dan memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan segera dilakukan pemilihan ulang seperti disebutkan oleh Anis Baswedan pemilihan umum tahun ini tidak bebas, adil, dan jujur, bahkan 303 tokoh yang tergabung dalam aliansi akademisi dan masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan kepada MK mereka meminta MK tidak ragu dalam perkara perselisihan tidak ragu untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Hal itu bisa saja efek dari ketidakneteralan presiden sehingga merambat dan menjamur kepada segala aspek jajaran pemerintahan. Tidak kalah pentingnya pendukung 02 Prabowo-Gibran tidak tinggal diam para pengacara kondang seperti Hotman Paris Hutapea, ikut bersuara dengan mengatakan seratus menit narasi permohonan Anis Hotman menjawab cukup satu kalimat saja untuk membalasnya. Menurut Hotman tim hukum AniesMuhaimin lebih banyak membicarakan hal yang tidak terkait dengan pemilu permohonan yang disampaikan oleh Anis Baswedan dan kuasa hukum secara bergantian selama 100 menit itu bahkan bisa dijawab dalam satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansosAy. 30 disambung oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ia menilai permohonan yang disampaikan oleh Anis-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, daripada menyampaikan bukti, padahal narasi dan asumsi bukanlah bukti serat sesuatu yang harus dibuktikan. Jadi lebih banyak opini yang dibangun daripada fakta, menurut dari Yusril. Untuk menangani permohonan sengketa pemilu tahun 2024 MK telah mengagendakan dan melakukan persidangan, melihat sejarahnya, gugatan hasil pemilu bukanlah hal yang baru sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2024 kali ini. MK juga selalu menangani gugatan hasil pemilu-pemilu pada tahun sebelumnya, pada pemilu 2019 MK menyidangkan 251 Perkara gugatan hasil pemilu DPR/DPRD, 10 perkara gugatan hasil pemilu DPD, dan 7 perkara gugatan hasil pilpres, kemudian pada pemilu 2014 MK memutuskan 296 perkara perselisihan hasil pemilu. Terlepas dari gugatan sengketa pemilu tersebut bermula dari adanya temuan-temuan dari lawan politik dari Prabowo-Gibran yang melahirkan abuse of power dari presiden memakan waktu dan tenaga yang panjang dari berbagai kalangan, para pejabat dan presiden semestinya adil dan netral dalam pemilu presiden tahun 2024 sehingga tidak memunculkan gugatan ke Mahkamah konstitusi. KESIMPULAN Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menurut tim pasangan calon 01 dan 03 adalah yang paling banyak dipertanyakan mengenai bantuan sosial. Bansos tahun ini bahkan diperkirakan membengkak dari yang sudah disepakati dalam APBN, ada tambahan sekitar Rp11,25 triliun karena muncul program pengganti El Nino, artinya anggaran bansos bisa jebol sampai Rp508 triliun, tertinggi sepanjang sejarah. Sorotan publik terkait bansos ini adalah kenapa digencarkan dan dicairkan ditahun-tahun politik seolah ada unsur politik pemerintah untuk mendukung salah satu paslon yang ingin dimenangkan. 30 Iqbal Basyari and Susana Rita Kumalasanti. AuHotman Paris: Permohonan Amin Dalam 100 Menit Bisa Dijawab Dengan Satu Kalimat,Ay Kompas. Id. 31 Ibid. 32 Inggra Parandaru and Andreas Yoga Prasetyo. AuSengketa Pilpres. Gugatan Yang Selalu Berulang,Ay Kompas. Id. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Abuse of Power dalam Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024AMara Ongku Hsb Namun hal ini disanggah oleh tim Prabowo-Gibran seperti Hotman Paris Hutapea. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos sementara Yusril Ihza Mahendra menilai selaku ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ia menilai permohonan yang disampaikan oleh Anis-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, daripada menyampaikan bukti, padahal narasi dan asumsi bukanlah bukti serat sesuatu yang harus Jadi lebih banyak opini yang dibangun daripada fakta, menurut dari Yusril. Selain bansos, dugaan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo adalah nepotisme paslon PrabowoGibran menggunakan lembaga kepresidenan, menilai presiden tidak netral dalam pemilu presiden menjadi pemicu dan alasan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga banyak menerima saran agar tidak mudah memutuskan petitum yang diajukan oleh tim paslon 01 dan 03, supaya tidak menimbulkan tumpang tindih dan tidak mengurangi kehormatan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. REFERENSI