Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3909/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang Dewa Gede Yudi Putra Wibawa1. Arsin Lukman2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 29 September 2022 Publish 18 November 2022 Abstract . Keywords: Money Laundering Notary Responsibility Self Protection Clause of Notary. The purpose of this study is to know the standing of additional clause inclusion on partij deed as self protection of a Notary from alleged involvment in money laundering transaction and the responsibility of a Notary related it. This study uses a normative legal method and statue approach also conceptual approach. The study shows that additional clause inclusion as self protection of a Notary from money laundering is not have legal standing, because there is no legitimation in UUJN. Article 38 Paragraph . letter c of UUJN governs about the contents of deed contain the will of the parties, not the will of a Notary, and no legitimation in technical rules. In terms of a Notary responsibility related it refers to the elements of criminal responsibilty, to determine a Notary whether involved or not involved in money laundering transaction regarding the deed he made. Info Artikel ABSTRAK Article history: Received 29 September 2022 Publish 18 November 2022 Tujuan kajian ini adalah untuk memahami kedudukan pencantuman klausul tambahan pada akta partij sebagai pengamanan diri Notaris dari dugaan terlibat dalam TPPU dan pertanggungjawaban Notaris atas klausul tambahan tersebut. Kajian ini mengakomodir metode penelitian yaitu metode penelitian hukum normatif, sebagaimana juga mengakomodir pendekatan peraturan perundang-undangan dan Hasil kajian menunjukkan bahwa pencantuman klausul tambahan sebagai proteksi diri Notaris dari TPPU tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak dilegitimasi oleh UUJN. Pasal 38 ayat . huruf c UUJN mengatur bahwa isi akta memuat keinginan dan kehendak dari pihak yang berkepentingan, bukan kehendak dari Notaris serta tidak legitimasi dalam aturan teknis. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terkait klausul tersebut mengacu pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yang bertujuan untuk menentukan terlibat atau tidaknya Notaris dalam transaksi TPPU mengenai akta yang dibuatnya. Corresponding Author: Dewa Gede Yudi Putra Wibawa Magister Kenotariatan. Universitas Indonesia Email: dewagdyudi@gmail. PENDAHULUAN Jenis dari akta Notaris yaitu akta partij dan akta relaas. Akta partij adalah akta yang memuat uraian yang diterangkan oleh para pihak sebagaimana dibuat di hadapan Notaris. Sedangkan akta relaas adalah akta yang dibuat oleh Notaris sebagaimana memuat uraian mengenai suatu tindakan yang dilangsungkan berdasarkan yang dilihat atau disaksikan oleh Notaris. Khusus mengenai akta partij prinsip mengenal penghadap menjadi suatu keharusan oleh Notaris baik dari identitas penghadap, dokumen-dokumen pendukung serta perbuatan hukum yang dikehendaki penghadap untuk dituangkan dalam suatu akta. Hal demikian bertujuan untuk mencegah terjadinya pembuatan akta autentik yang mengandung unsur kecacatan, begitu juga dalam hal mencegah adanya transaksi yang mencurigakan terdapat unsur tindak pidana. 2681 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kebijakan pemerintah yang menggiatkan pencegahan tindak pidana pencucian uang atau sering disingkat dengan 'TPPU' telah memperluas cakupan subjek yang ikut andil dalam pencegahan TPPU yaitu melibatkan Notaris. Kewajiban Notaris sebagai pengawal pemberantasan TPPU bersumber dari regulasi pemerintah mengenai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. Tahun 2021, yang mengatur mengenai pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (PP Pihak Pelapor Pencegahan dan Pemberantasan TPPU). Sebagaimana bahwa Notaris wajib membuat laporan jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang berindikasi terpenuhinya unsur-unsur suatu TPPU. Kewajiban demikian dapat dimaknai sebagai terobosan dalam upaya penegakan hukum TPPU dengan sifat preventif yang cukup efektif dalam segmen pelayanan umum berupa jasa hukum dalam ranah hukum privat yang mengedepankan transaksi ideal dan bersih. Hal demikian dikarenakan Notaris yang mengemban tugas sebagai pejabat umum dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil dari adanya TPPU. Terdapat prinsip yang menjadi pegangan bagi Notaris dalam mengenali klien atau pengguna Prinsip demikian sebagai upaya untuk mendeteksi ada atau tidaknya penggunaan jasa Notaris sebagai sarana oleh oleh pelaku TPPU dengan cara melakukan identifikasi, pemantauan identitas, verifikasi, serta dokumen klien. Memperhatikan bahwa TPPU sungguh memiliki dampak bagi negara yang tidak hanya mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, termasuk juga mengancam sendi-sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Notaris sebagai perpanjangan tangan dari negara telah memperoleh legitimasi dalam memberikan pelayanan umum untuk masyarakat yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik yang sengaja dijadikan sebagai alat bukti sempurna terkait suatu perbuatan keperdataan. Memperhatikan kewenangan tersebut. Notaris sudah sepatutnya menjaga marwah jabatannya sesuai dengan yang dimandatkan dalam Pasal 16 ayat . huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), bahwasanya Notaris diwajibkan bertindak dengan jujur, amanah, saksama, mandiri, netral, dan menjaga kepentingan para pihak dalam perbuatan hukum. Hal yang menarik jika Notaris tidak merasa curiga atau sulit menyangka terhadap suatu transaksi yang ternyata mengandung perbuatan melawan hukum. Secara praktik timbul inisiatif dari beberapa Notaris dengan mencantumkan klausul tambahan pada suatu perjanjian yang tertuang dalam akta klien. Klausul tambahan demikian memiliki tendensi yang mengarah pada proteksi atau pengamanan diri Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Salah satu contoh klausul tambahan dalam praktiknya yaitu: "Para Penghadap selanjutnya menyatakan dan menegaskan bahwa mereka akan membebaskan saya. Notaris, baik dalam kedudukan saya sebagai pribadi, maupun sebagai Notaris, serta saksi-saksi yang menyaksikan pembuatan akta ini dan akta-akta yang berhubungan dengan akta ini dari segala tuntutan hukum, baik Perdata. Pidana maupun Tata Usaha Negara, termasuk tetapi tidak terbatas melalui tuntutan yang dilakukan melalui pengacara maupun pihak yang mewakilinya berkenaan dengan dibuatnya akta ini dan akta- akta yang berhubungan dengan akta ini. Penelitian sejenis sebelumnya telah ditulis oleh Vanessa Leoprayogo dan Siti Hajati Hoesin dengan judul "Kekuatan Hukum Pencantuman Klausul Pengamanan Diri Notaris Dalam Akta. Secara substansi penelitian tersebut membahas mengenai kekuatan hukum dari pencantuman klausul pengamanan diri Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Perbedaan dengan penelitian ini yaitu dalam penelitian ini secara spesifik membahas mengenai pencantuman klausul pengamanan diri Notaris dari TPPU, hal ini perlu diteliti karena untuk mengetahui seberapa kuat jika terdapat klausul tambahan tersebut untuk mengamankan seorang Notaris agar terhindar dari dugaan terlibatnya dalam TPPU, sebab pada dasarnya para pihaklah yang menentukan isi dari perjanjian dalam akta. Dengan demikian, judul dari tulisan ini adalah "Pencantuman Klausul 2682 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Tambahan Pada Akta Notaris Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang. METODE PENELITIAN Metode penelitian sangat penting untuk mengkaji pembahasan dari permasalahan yang diteliti pada tulisan ini. Metode penelitian normatif dipilih sebagai metode yang menunjang pembahasan dalam penelitian ini. Sebagaimana dengan metode penelitian ini pembahasan terhadap permasalahan didasari dengan menelaah norma hukum yang tertulis maupun dengan bahan pustaka yang ada. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundangundangan . tatue approac. dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer . eraturan perundang-undanga. dan bahan hukum sekunder . ukubuku dan jurnal-jurna. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dijadikan pijakan dalam menganalisis permasalahan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berfokus pada hasil penelitian yang tidak berdasarkan angka-angka. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Negara Indonesia dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan, salah satunya mengenai pelayanan hukum terdiri dari segmen pelayanan hukum publik dan hukum keperdataan. Segmen pelayanan hukum publik diberikan melalui perantara pemerintah, sedangkan segmen pelayanan hukum keperdataan negara memberikan legitimasi kepada Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai suatu perbuatan hukum perdata. Wewenang dalam kaitannya dengan profesi Notaris meliputi: Terhadap kepentingan siapa akta yang bersangkutan dibuat atau dikehendaki oleh yang . Akta autentik yang dibuat mengenai semua perbuatan, perjanjian, serta ketetapan berdasarkan wewenang dari undang-undang atau yang dikehendaki oleh pihak yang . Waktu dan tempat pembuatan suatu akta autentik yang sesuai dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatan dari Notaris yang bersangkutan. Kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap penyesuaian fungsi dari profesi Notaris di Indonesia telah mendorong negara Indonesia untuk membentuk produk hukum nasional yaitu peraturan mengenai jabatan Notaris yang menggantikan peraturan produk hukum Belanda. Dimulai dari pembentukan Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglemen. pada tanggal 26 Januari 1860 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 1860. Kemudian, dibentuk undangundang perubahan terakhir atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 yaitu UUJN. Notaris dalam melaksanakan fungsi sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik wajib berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara spesifik berkaitan dengan jabatannya yaitu UUJN. UUJN telah mengakomodir pengaturan mengenai wewenang, tugas, kewajiban, dan sikap dalam mengemban jabatan yang seharusnya Notaris implementasikan. Norma lain yang terkandung dalam UUJN juga harus diperhatikan Notaris misalnya ketentuan teknis berkaitan pembuatan akta autentik. Profesi Notaris yang berkaitan dengan wewenangnya terkait pembuatan akta tidak jarang didengar seroang Notaris yang membuat suatu akta yang ternyata mengandung perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dipanggil untuk diperiksa oleh penegak hukum. Peran sebagai fasilitator dalam menuangkan setiap perbuatan dalam akta menjadikan Notaris berada di posisi yang menjadi sorotan jika terdapat dugaan adanya kecacatan dalam suatu akta, terlebih jika mengandung adanya unsur tindak pidana dalam suatu akta. Hal demikian sebenarnya harus diteliti dengan baik oleh penegak hukum jika ditemukan adanya suatu dugaan tindak pidana, sebab tidak jarang Notaris yang menjalankan tugas sebagaimana 2683 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mestinya dipanggil untuk diperiksa. Notaris yang menjalankan wewenang dan kewajibannya dengan benar sesuai yang diamanatkan UUJN pada hakikatnya Notaris hanya dapat memastikan kebenaran formil terkait akta yang dibuatnya bukan kebenaran materiil yang mengadakan penyelidikan terhadap niat penghadap terlebih niat dalam ajaran hukum pidana atau mens rea. Umumnya profesi Notaris jika dikaitkan dengan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya, jenis tindak pidana tersebut antara lain yaitu: Pemalsuan terhadap suatu dokumen atau surat (Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)). Penggelapan (Pasal 372. Pasal 374 KUHP). Memberikan keterangan palsu (Pasal . Menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya (Pasal 418 KUHP). Menerima hadiah atau janji, sebagaimana bertujuan untuk menggerakkan supaya melaukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya (Pasal 419 KUHP). Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP). Membantu pelaku untuk melakukan kejahatan (Pasal 231 KUHP). Membantu melakukan suatu perbuatan (Pasal 56 Ayat . Ayat . Pasal 263 Ayat . , . Pasal 264. Pasal 266 KUHP). Terlepas dari adanya niat jahat dari seorang Notaris, pemahaman yang kurang dari penegak hukum mengenai peran Notaris sebagaimana sesungguhnya Notaris sebagai pejabat yang bersifat netral atau tidak memihak berimplikasi pada mental Notaris yang menimbulkan rasa keresahan atau kekhawatiran akan panjangnya proses pemeriksaan jika ia suatu saat Oleh karena faktor demikian, beberapa Notaris berinisiatif untuk melindungi dirinya . roteksi dir. pada saat pembuatan akta dengan mencantumkan klausul tambahan. Penyisipan klausul proteksi diri bertujuan sebagai rasa percaya diri dan sebagai rasa yakin oleh seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Klausul tambahan pada umumnya mencantumkan redaksi yang secara garis besar menyatakan bahwa Notaris tidak terlibat dan bertanggung jawab jika nantinya akta yang dibuatnya mengandung suatu tindak Namun, jika ditelusuri lebih lanjut dalam UUJN pengaturan atau legitimasi dari klausul tambahan oleh Notaris sendiri tidak terakomodir. Sehingga, dapat dikatakan klausul tambahan ini tidak memiliki legitimasi dalam UUJN. Kekuatan atas klausul tambahan tersebut pun tidaklah kuat untuk meyakinkan bahwa Notaris yang bersangkutan tidak terkait dalam suatu tindak pidana. Apabila dibandingkan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki format khusus mengenai anatomi akta PPAT yang diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan, sehingga klausul akta PPAT memiliki legitimasi sepanjang sesuai dengan format yang seharusnya. Memperhatikan juga hakikat dari akta partij yaitu memuat keinginan dari para pihak yang kemudian dikonstatir oleh Notaris khususnya dalam anatomi akta bagian isi, dalam Pasal 38 ayat . huruf c UUJN mengatur bahwa isi akta memuat keinginan dan kehendak dari pihak yang berkepentingan. Pembahasan Merujuk pada konsideran secara filosofis dari pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU (UU TPPU) bahwasanya TPPU menjadi perhatian yang serius yang mengarah pada ancaman terhadap stabilitas perekonomian dan integritas dari sistem keuangan, serta berpotensi membahayakan sendi-sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. Cikal bakal dari TPPU adalah transaksi, sebagaimana pengertian dari transaksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU TPPU yaitu: "seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. " Terlebih transaksi yang dimaksud adalah transaksi keuangan, yang 2684 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 merupakan: "transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah yang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan " (Pasal 1 angka 4 UU TPPU). Dari kegiatan transaksi keuangan tersebut, ketelitian seorang Notaris sangat diperlukan, sebagaimana permulaan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi TPPU dapat merujuk pada indikator transaksi keuangan yang mencurigakan. Seperti transaksi keuangan yang tidak sesuai/menyimpang dari profil, kebiasaan pola transaksi, karakteristtik pengguna jasa yang bersangkutan, dan yang lainnya sebagaimana diatur dalam UU TPPU. Bentuk transaksi yang umumnya dilakukan oleh pelaku TPPU antara . Pembelian maupun penjualan properti. pengelolaan uang, surat berharga, dan sebagainya. pengelolaan rekening tabungan, rekening deposito, maupun rekening giro. pengoperasian dan/atau pengelolaan perusahaan. pendirian atau pembelian badan hukum. Berbicara mengenai pertanggungjawaban Notaris jika mencantumkan klausul tambahan pengamanan diri dari dugaan terlibatnya dalam TPPU ditinjau dari ditemuinya adanya transaksi yang mengandung unsur-unsur TPPU, klausul tambahan demikian tidak memberikan legal standing yang kuat untuk meyakinkan Notaris tidak terkait dalam TPPU dengan sebab sebagaimana yang telah diuraikan dalam pembahasan permasalahan yang Notaris yang diduga turut serta melakukan TPPU harus dilihat dari unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana antara lain: Adanya suatu tindak pidana Perbuatan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan pertanggungjawaban Sebagaimana bahwa pada dasarnya seseorang yang tidak melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dipidana. Di samping itu, meninjau dari ajaran hukum pidana bahwasanya suatu perbuatan tersebut haruslah tampak, karena tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya. Dalam hal Notaris diduga melakukan TPPU, maka haruslah tampak bahwa Notaris yang bersangkutan telah melakukan suatu TPPU. Kesalahan Kesalahan atau dikenal dengan istilah schuld dalam bahasa Belanda diartikan sebagai suatu keadaan psikologi seseorang yang berkaitan atau berhubungan dengan perbuatan yang telah ia lakukan dan atas perbuatan tersebut pelaku dapat dicela atas apa yang telah ia Kesalahan tersebut dapat dibedakan menjadi kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan sendiri cukup dengan pelaku tindak pidana menghendaki dan mengetahui konsekuensi atas perbuatannya. Sedangkan kealpaan adalah keadaan seseorang tidak menyadari bahwa perbuatan yang ia lakukan merupakan suatu tindak pidana, dan keadaan ia telah menyadari akan tetapi berharap risiko buruk tidak terjadi. Kemampuan bertanggungjawab Kemampuan bertanggungjawab erat kaitannya dengan keadaan jiwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Kemampuan bertanggungjawab ini harus dibuktikan oleh hakim. Sebagaimana ada keadaan dimana seseorang yang telah melakukan tindak pidana, akan tetapi karena keadaan jiwanya mengaklami gangguan. Sehingga, hakim dapat memerintahkan orag tersebut ke dalam rumah sakit jiwa paling lama 1 . tahun sebagai waktu percobaan (Pasal 44 KUHP). Tidak adanya alasan pemaaf Merupakan suatu keadaan dimana walaupun terdapat celaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana, akan tetapi atas perbutannya tersebut tidak dapat ditujukan kepadanya suatu pertanggungjawaban. Sebagaimana orang tersebut tidak dapat berbuat lain, selain melakukan perbuatan tersebut. Unsur ini kaitannya dengan kemampuan bertanggungjawab seseorang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 KUHP. Kemudian berkaitan juga dengan daya paksa, yang adanya suatu keadaan yang mendesak, sehingga 2685 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 seseorang harus melakukan suatu tindak pidana dengan tujuan untuk menyelematkan dirinya (Pasal 48 KUHP). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas juga termasuk kaitannya dengan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat . KUHP. Menimbang unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Notaris yang diduga terlibat dalam suatu TPPU tentunya harus memenuhi unsur-unsur tersebut secara komulatif. Hal tersebutlah yang menjadi parameter dapat atau tidaknya Notaris bertanggungjawab terhadap klausul tambahan sebagai proteksi diri dari TPPU. Inisiatif Notaris yang melindungi dirinya diduga memiliki keterlibatan dalam transaksi TPPU yang dituangkan dalam akta yang dibuatnya, semestinya tidak perlu dicantumkan. Kilas balik dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana Notaris menghindari masuk ke dalam panjangnya proses pemeriksaan oleh penegak hukum, sehingga timbulah upaya perlindungan Notaris yang memang benar tidak terkait kasus TPPU sejatinya percaya diri jika telah menjalankan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian demikian telah diamanatkan oleh PP Pihak Pelapor Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bahwa dalam Pasal 8 Ayat . Notaris diwajibkan melaporkan setiap transaksi yang mencurigkan terkait kepentingan pengguna jasa mengenai: pembelian dan penjualan properti. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan. dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. Kemudian dalam aturan pelaksanaan yaitu Permenkumham No. 9 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Notaris wajib memiliki kebijakan serta prosedur untuk mencegah adanya risiko pencucian uang yang diitentifikasi dan melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan pengguna jasa. Pengelompokkan tersebut bertujuan untuk mengenalisis profil, bisnis, negara, dan produk. Dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2017 juga tidak memberikan dispensasi terhadap kewajiban melapor apabila telah dicantumkan klausul pengamanan diri Notaris dari sangkaan keterlibatan dalam TPPU terkait akta yang dibuatnya. Pengaturan mengenai penerapan prinsip-prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris tersebut telah memberikan standar acuan atau pedoman, sehingga Notaris semestinya cukup melapor terhadap transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa. Pedoman tersebut secara garis besar terdiri dari identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa baik itu perseorangan, korporasi, dan perikatan Dalam tahap identifikasi pengguna jasa Notaris wajib melakukan pengumpulan informasi seperti identitas perseorangan, korporasi maupun atas dasar perikatan lainnya, sumber dana, transaksi yang akan dilakukan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta informasi lain untuk mengetahui profil pengguna jasa secara lebih dalam. Notaris dalam hal tersebut, wajib meneliti kebenaran dokumen identias dari pengguna jasa dan bertemu langsung. Selain itu, khusus pengguna jasa korporasi maupun atas dasar perikatan lainnya dilakukan pengumpulan informasi pemilik maanfaat . eneficial owne. Kemudian, dilakukan verifikasi terhadap informasi tersebut baik meminta keterangan kepada pengguna jasa maupun meminta dokumen pendukung lainnya. Kewajiban lain yaitu Notaris melakukan pemantauan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh pengguna jasa. Oleh karena itu, klausul tersebut jika ditelaah tidak memberikan kekuatan hukum dalam aturan teknis prinsip mengenal pengguna jasa bagi Notaris. Jika mengacu aturan yang lebih tinggi pun, sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum juga. Pertama, tidak dilegitimasinya dalam UUJN. Kedua, telah terjadinya conflict of interest. Dikatakan telah terjadi conflict of interest karena mengacu kepada Pasal 53 UUJN ditegaskan bahwa: "Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan suatu hak dan/atau keuntungan bagi: Notaris, istri atau suami Notaris. 2686 | Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Dewa Gede Yudi Putra Wibaw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Saksi, istri atau suami saksi. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pebatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga. Dari pengaturan dalam Pasal tersebut makna yang dapat ditarik bahwa Notaris bukanlah sebagai pihak dalam akta. Notaris memiliki peran sebagai pejabat yang berdasarkan undangundang mengkonstatir keinginan atau kehendak para pihak yang berkepentingan dalam suatu Memperhatikan ketentuan tersebut, jangan sampai Notaris justru melanggar ketentuan dalam UUJN. Selain itu, klausul tersebut tidak menjamin tidak diperiksanya oleh aparat penegak Sebagaimana terlepas dari pencantuman klausul tambahan. Salah satu contoh kasus sebagaimana Notaris tetap dimintai keterangan terkait dugaan terlibatnya dalam TPPU yaitu pada kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Djoko Susilo, sebagaimana seorang Notaris diduga membantu dalam transaksi TPPU hasil dari tindak pidana tersebut dengan mengurus pembuatan akta-akta untuk pembelian atau pembayaran dengan menggunakan uang yang patut diketahui merupakan hasil tindak pidana. Untuk itu jika terdapat indikasi kuat terlibatnya Notaris dalam TPPU permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum dapat diwajarkan. KESIMPULAN Pencantuman klausul tambahan pada akta partij sebagai pengamanan diri oleh Notaris dari keterlibatan dalam TPPU ditinjau dari kedudukannya dalam UUJN tidak memiliki kekuatan hukum, sebagaimana jika mengacu Pasal 38 ayat . huruf c UUJN mengatur bahwa isi akta memuat keinginan dan kehendak dari pihak yang berkepentingan, dengan kata lain bukan kehendak Notaris. Pencantuman klausul pengamanan diri tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaporan pengguna jasa bagi Notaris sebagaimana diamanatkan oleh PP Pihak Pelapor Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017. Terkait dengan pertanggungjawaban Notaris atas dugaan adanya transaksi TPPU yang dikonstatir dalam akta yang dibuatnya, klausul tambahan tersebut tidak serta merta menentukan seorang Notaris tidak terlibat dalam transaksi TPPU. Keterlibatan seorang Notaris dalam TPPU jika telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. UCAPAN TERIMAKASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Arsin. yang bersedia sebagai penulis kedua dan ikut memberikan sumbangsih pemikiran dalam penulisan jurnal ini, sehingga penulisan jurnal ini dapat selesai dengan maksimal serta berharap dapat menjadi sumbangsih ilmu bagi yang membacanya. DAFTAR PUSTAKA