Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 PELANGGARAN MAKSIM KESANTUNAN BERBAHASA PADA YOUTUBE NAJWA SHIHAB Melani1. Agustiani2. Firdaus3 123Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Indonesia ginamelani26@ummi. id, 2agustianitanti@ummi. id, 3asepfirdaus@ummi. Abstrak Kesantunan berbahasa dalam diskusi publik digital menjadi aspek penting untuk menjaga kualitas komunikasi yang baik di ruang publik. Terwujudnya komunikasi yang baik antarsesama peserta tutur dapat dilihat dari upaya para peserta tutur dalam mencapai tujuan komunikasi yang didasarkan atas penggunaan prinsip kesantunan berbahasa dalam komunikasi di ruang publik digital. Sejumlah penelitian sebelumnya lebih banyak mengkaji pelanggaran maksim kesantunan dalam konteks media sosial dan komunikasi Namun, kajian mengenai pelanggaran kesantunan dalam diskusi hukum formal yang melibatkan tokoh publik masih relatif terbatas. Selain itu, sebagian besar penelitian hanya mengidentifikasi jenis pelanggaran tanpa mengkaji implikasi pragmatisnya terhadap dinamika diskusi dan citra penutur. Oleh sebab itu, penelitian ini menempatkan diri sebagai upaya untuk memperluas kajian kesantunan berbahasa dengan menganalisis pelanggaran maksim dalam diskusi publik serta dampaknya terhadap efektivitas Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan Teknik simak catat terhadap tuturan dalam konten YouTube Najwa Shihab. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran prinsip kesantunan yang meliputi maksim kebijaksanaan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, permufakatan, dan simpati. Pelanggaran tersebut menyebabkan situasi tutur yang semula dialogis berubah menjadi lebih konfrontatif, ditandai dengan tuturan yang tumpang tindih dan dominasi pendapat antarpartisipan, sehingga secara pragmatis berpotensi memengaruhi citra penutur di ruang publik digital. Kata kunci: Kesantunan Berbahasa. Najwa Shihab. Pelanggaran Abstract Politeness in language use in digital public discussions is an important aspect for maintaining good communication quality in public spaces. The realization of good communication among participants can be seen from their efforts to achieve communication goals based on the use of politeness principles in digital public communication. Previous studies have mostly examined violations of politeness maxims in the context of social media and informal communication. However, research on politeness violations in formal legal discussions involving public figures is still relatively limited. In addition, most studies only identify the types of violations without examining their pragmatic implications for the dynamics of the discussion and the speaker's image. Therefore, this study positions itself as an effort to expand research on language politeness by analyzing maxims violations in public discussions and their impact on communication This study uses a descriptive qualitative approach with an observation and note-taking technique on utterances in Najwa Shihab's YouTube content. The results of the study indicate the existence of violations of politeness principles, including maxims of wisdom, generosity, respect, simplicity, agreement, and sympathy. These violations cause originally dialogic speech situations to become more confrontational, characterized by overlapping utterances and dominance of opinions among participants, thereby pragmatically potentially affecting the speaker's image in digital public spaces. Keywords: Conversation Politeness. Najwa Shihab. Violation Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 PENDAHULUAN Bahasa merupakan sistem komunikasi yang menggunakan simbol atau lambang bunyi yang dihasilkan oleh saluran vokal manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer dan digunaka seluruh manusia untuk bekerja Bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan manusia untuk berinteraksi dengan Oleh sebab itu. Bahasa memerankan aspek penting dalam mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui, dipikirkan dan diarasakan untuk membantu memelihara hubungan sosial dan menciptakan pemahaman antar manusia (Alawiyah et al. , 2. Terwujudnya komunikasi yang baik antarsesama peserta tutur dapat dilihat dari efektifitas peserta tutur dalam mencapai tujuan komunikasi yang diinginkan. Prinsip kesantunan berbahasa pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip kerja sama yang dikemukakan oleh Geoffrey Leech. Dalam komunikasi, penutur dan mitra tutur diasumsikan bekerja sama untuk mencapai tujuan interaksi. Prinsip kesantunan memperluas prinsip kerja sama tersebut dengan menekankan dimensi sosial dan etis dalam Oleh sebab itu, pelanggaran kesantunan tidak hanya berdampak pada relasi interpersonal, tetapi juga mengganggu kerja sama komunikatif yang menjadi dasar tercapainya makna bersama. Kesantunan berbahasa adalah kegiatan menggunakan kata-kata yang baik dengan memperhatikan waktu dan mitra tutur (Chaer, seperti dikutip dalam Prasetya et al. , 2. Kesantunan berbahasa juga dapat diartikan sebagai etika atau norma dalam bersosialisasi dengan menggunakan kata yang baik dan penyampaian yang santun di dalam masyarakat (Hadiwijaya dalam Ayupradani et al. , 2. Selain itu. Leech menegaskan bahwa prinsip kesantunan berbahasa meliputi enam maksim diantaranya yaitu maksim kebijaksanaan, maksim kedermawanan, maksim penghargaan, maksim kesederhanaan, maksim permufakatan, maksim simpati (Kunjana, 2. Keenam maksim ini menjadi pedoman dalam mencapai tujuan komunikasi yang saling menghormati dan saling menghargai antar peserta tutur dan mitra tutur. Selain itu, dalam penerapan maksim kesantunan berbahasa penting untuk memahami maksud yang terkandung dalam suatu tuturan. Kajian mengenai maksud penutur dalam konteks situasi tutur merupakan ranah pragmatik. Pragmatik mempelajari bagaimana bahasa digunakan untuk menyampaikan maksud tertentu yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan situasional. Pada kaitannya dengan cara penyampaian tuturan, pragmatik juga mendalami bagaimana cara pendengar dapat menyimpulkan tentang apa yang dituturkan agar sampai pada interaksi makna yang dimaksudkan oleh penutur (Leech dalam Asisda, 2. Selain itu, aspek pragmatik ini juga menggali betapa banyak sesuatu yang AuTidak dikatakanAy ternyata menjadi bagian dari yang disampaikan (George, 2. Oleh sebab itu, pragmatik dapat dikatakan sebagai studi pencarian makna tersirat. Pemahaman terhadap pragmatik yang membahas makna secara tersirat menjadi dasar munculnya prinsip kesantunan berbahasa untuk menjaga komunikasi tetap santun dan terarah. Kesantunan berbahasa ini bersifat kontekstual yakni dapat berlaku dalam masyarakat, tempat dan situasi tertentu. Namun, belum tentu berlaku dalam masyarakat, tempat dan situasi yang lainnya (Siti, 2. Hal tersebut memperkuat fungsi dari kesantunan berbahasa itu sendiri dalam menjaga keharmonisan hubungan sosial di dalam komunikasi yang dilakukan. Namun, dalam praktinya pelanggraan maksim kesantunan berbahasa masih sering ditemukan terutama pada media komunikasi digital seperti YouTube. YouTube sebagai situs berbasis video online menjadi mekanisme global dalam memperoleh, meninjau dan berbagi video secara cepat dan mudah (Dian, 2. Pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif, seperti anggapan bahwa penutur bersikap tidak sopan, terjadinya kesalahan penafsiran makna, hingga munculnya penilaian buruk terhadap penutur dalam sebuah Kesalahan berbahasa dapat terjadi saat penggunaan Bahasa menyimpang dari aturan tata bahasa Indonesia yang seharusnya baik saat digunakan secara lisan maupun tulisan (Cahyani & Munalisa, 2. Dalam konteks komunikasi publik, pelanggaran tersebut biasanya dilakukan dengan tujuan tertentu seperti menegaskan pendapat, menampilkan kekuasaan, menghibur atau bahkan menarik perhatian audiens. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 Karakteristik komunikasi digital yang cenderung bebas dan minim konteks pada platform YouTube turut memperbesar peluang terjadinya pelanggaran kesantunan berbahasa. Dalam konteks media digital seperti YouTube, analisis kesantunan tidak dapat dilepaskan dari perspektif pragmatik mayantara atau sering juga disebut dengan Cyberpragmatics, dalam cabang ilmu linguistic Cyberpragmatics adalah kajian dengan fokus penelitian pada praktik kebahasaan di domain virtual, menekankan pentingnya strategi kesantunan berbahasa dalam menjaga keharmonisan komunikasi daring yang bersifat multimodal dan global ( Rahardi dan Noviance seperti dikutip dalam Lailiyah Nur et al. , 2. Dengan kata lain Cyberpragmatics ini menekankan bahwa komunikasi di ruang virtual memiliki karakteristik berbeda dibanding komunikasi tatap muka, seperti audiens yang tidak terbatas, keberlanjutan jejak digital, serta konteks yang tidak sepenuhnya hadir secara fisik. Kondisi ini berpotensi memperbesar dampak pelanggaran kesantunan karena tuturan tidak hanya diterima oleh mitra tutur langsung, tetapi juga oleh publik luas. Khusunya Ketika membahas isu-isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mempengaruhi persepsi publik terhadap isu yang dibahas. Berdasarkan laporan DataReportal jumlah pengguna YouTube di Indonesia mencapai 143 juta orang atau sekitar 50,2% dari total populasi (Simon, 2. Angka ini menunjukkan bahwa YouTube bukan hanya sebagai media hiburan tetapi juga ruang komunikasi utama untuk bertukar pendapat dan mempengaruhi audiens sebagai wadah dalam mengekspresikan diri. Salah satu publik figure yang telah berhasil membangun citra dirinya dalam komunikasi digital pada platform YouTube ini salah satunya ialah Najwa Shihab. Karakter video Najwa Shihab yang banyak membahas isu sensitif seperti politik dan hukum dengan format komunikasi yang interaktif menciptakan situasi komunikasi tutur yang rawan memicu pelanggaran maksim kesantunan berbahasa, baik dari Najwa Shihab maupun narasumber lain dalam acara tersebut. Pelanggaran maksim kesantunan berbahasa dalam media digital ini tidak hanya memengaruhi proses komunikasi yang terjadi tetapi juga berdampak pada citra penutur, kenyamanan mitra tutur dan hubungan komunikasi. Selain itu, pelanggaran maksim tersebut secara pragmatis berpotensi memengaruhi pembentukan citra penutur dalam konteks komunikasi publik digital. Makna yang ada dalam sebuah percakapan terkadang melampaui apa yang dituturkan oleh penutur. Dengan begitu makna dari tuturan diprediksi dari konteks situasi tutur (Grice seperti dikutip dalam Akhmad. Definisi makna ini sejalan dengan tuturan Dewi menyebutkan bahwa implikatur adalah makna tersirat yang timbul saat penutur mengutarakan maksud yang berbeda dari apa yang diucapkannya secara langsung dengan mengandalkan konteks (Dewi et al. , 2. Hal ini senada dengan pendapat pranowo bahwa hal hal yang dapat menyebabkan pelanggaran kesantunan berbahasa diantaranya yaitu penyampaian kritik secara langsung dengan bahasa yang kasar, penutur sedang berada dalam kondisi emosional saat tengah bertutur, penutur bersikeras mempertahankan pendapat pribadi, adanya keinginan untuk memojokkan lawan bicara serta penyampaian tuduhan berdasarkan kecurigaan terhadap mitra tutur (Pranowo dalam Kusno, 2. Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran maksim ini terjadi bukan karena faktor kebetulan, melainkan berkaitan dengan tujuan penutur, situasi komunikasi dan relasi antarpeserta tutur. Ketika faktor pemicu ini muncul dalam ruang publik digital, potensi dampaknya menjadi lebih besar karena percakapan berlangsung didepan audiens. Pada fokus teori Leech yang berkaitan dengan prinsip kerja sama, pelanggaran kesantunan berbahasa seringkali menimbulkan implikatur yang bernada sinis, sarkastik atau serangan yang dilakukan sebagai upaya pembelaan diri. Akibatnya, pesan yang diterima menjadi bias dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Oleh sebab itu pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa tidak hanya berdampak pada ketidakefektifan komunikasi, tetapi juga berpengaruh terhadap aspek psikologis dan sosial penutur serta mitra tutur. Oleh sebab itu, dengan karakter Najwa Shihab yang kritis dan topik diskusi yang cenderung sensitif bersamaan dengan format penyampain yang interaktif dan sering menghadirkan perdebatan secara terbuka, menjadikan kanal Youtube Najwa Shihab sangat memungkinkan menjadi sumber ketersediaan data yang memadai. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama, yaitu bagaimana bentuk pelanggaran maksim kesantunan yang terjadi dalam diskusi publik pada kanal YouTube Najwa Shihab serta bagaimana implikasi pelanggaran tersebut terhadap dinamika diskusi dan citra penutur di ruang publik digital. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk pelanggaran maksim kebahasaan yang terdapat dalam konten YouTube Najwa Shihab, serta menjelaskan dampak pelanggaran maksim kebahasaan terhadap makna dan kesantunan berbahasa dalam konteks komunikasi publik, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik kesantunan berbahasa di media digital. METODE Metode penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik kualitatif mencakup analisis dan pemahaman tentang perilaku sosial dan proses terstruktur dalam masyarakat (Adhi, 2. Penelitian ini merupakan kualitatif berbasis analisis teks, sehingga tidak melibatkan informan secara langsung. Analisis implikasi pelanggaran kesantunan dilakukan berdasarkan kerangka teori pragmatik dan prinsip kesantunan berbahasa. Penelitian ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, peneliti menentukan objek penelitian berupa tayangan YouTube AuDebat RKUHAP: Biar Proses Hukum Gak Sewenangwenang. Mata NajwaAy. Selanjutnya, seluruh tuturan dalam tayangan tersebut ditranskripsikan. Data yang telah ditranskripsikan kemudian diidentifikasi dan dipenggal berdasarkan unit analisis berupa satu tindak tutur. Tahap berikutnya adalah mengklasifikasikan data sesuai enam maksim kesantunan berbahasa, melakukan pengodean, menganalisis implikasi pragmatis pelanggaran, dan menarik simpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni simak catat. Teknik simak adalah proses memperoleh data dengan menyimak, kemudian data tersebut dicatat dan diklasifikasikan(Mahsun dalam Nisa, 2. Unit analisis dalam penelitian ini adalah satuan tuturan yang mengandung satu tindak tutur atau satu maksud komunikatif. Setiap tuturan yang terindikasi melanggar maksim kesantunan diberi kode berdasarkan jenis maksim dan urutan kemunculannya untuk memudahkan klasifikasi dan penelusuran data. Validasi dilakukan melalui triangulasi teori dengan membandingkan analisis prinsip kesantunan dan prinsip kerja sama, serta diskusi sejawat guna meminimalkan subjektivitas peneliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Pelanggaran Maksim Kesantunan Berbahasa pada Konten YouTube Najwa Shihab Berdasarkan analisis pada konten YouTube Najwa Shihab mengenai perdebatan RUU KUHAP, ditemukan 10 data yang mengindikasikan pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Untuk memvalidasi temuan dan memberikan gambaran data yang efisien, berikut adalah rekapitulasi statistic deskriptif dari sebaran pelanggaran tersebut. Tabel 1. Distribusi Pelanggaran Maksim Kesantunan Berbahasa Jenis Pelanggaran Kode Frekuensi Persentase Maksim Data Maksim Kebijaksanaan Interupsi, tumpeng tindih bicara, penyebutan nama langsung. Maksim Permufakatan Penolakan langsung, penonjolan perbedaan argument. Maksim Penghargaan Penggunaan diksi kasar, metafora Maksim Kedermawanan Mnolak memberikan giliran bicara . urn-talkin. Total Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 Distribusi tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah tuturan yang teridentifikasi melanggar maksim kesantunan berdasarkan analisis peneliti, bukan berdasarkan persepsi Dominasi pelanggaran maksim kebijaksanaan . %) menunjukkan bahwa dalam diskusi publik digital, strategi interupsi dan tumpang tindih bicara lebih sering digunakan sebagai bentuk kontrol wacana dibandingkan pelanggaran maksim lainnya. Pembahasan Pelanggaran Maksim Kesantunan Berbahasa pada Konten Youtube Najwa Shihab Maidina: Kepentingan kita semua. Kepentingan saya yang suka protes ya harus dijaga di KUHAP nya biar nggak gampang ditangkap. Najwa Shihab: Ah biar nggak gampang ditangkap. Itu kata katanya. Jadi kalau buat teman teman yang apa sih RUU ini biar nggak gampang ditangkap dan kalau ditangkap nggak seenaknya di gebukin polisi . /Najwa Shihab/8 Agust 2. Percakapan di atas termasuk ke dalam pelanggaran maksim penghargaan. Hal ini disebabkan karena Najwa Shihab yang seharusnya bersikap netral justru lebih memilih mengulang pernyataan Maidina dengan pilihan kata yang lebih kasar dan menyudutkan dengan kata AuDigebukin polisi. Ay Kata tersebut dianggap merendahkan pihak polisi dan menonjolkan kritik secara langsung. Sehingga dianggap tidak memaksimalkan penghargaan terhadap pihak lain dan lebih memilih menonjolkan keritik atau ungkapan yang merendahkan pihak lain dalam Penulis menganalisis bahwa motivasi di balik pelanggaran kesantunan ini adalah provokasi Najwa sengaja menggunakan strategi impoliteness untuk menarik isu RUU KUHAP dari ruang perdebatan hukum yang kaku ke dalam realitas sosial yang lebih kasar dan nyata bagi Pelanggaran ini bukan sekadar ketidaksantunan spontan, melainkan sebuah instrumen retoris untuk menciptakan atmosfer debat yang kritis sejak awal acara, sekaligus memaksa narasumber untuk memberikan klarifikasi yang lebih dalam mengenai jaminan keamanan warga negara dari represi aparat. Maidina: Di-invite juga di Goldcard juga. Kita dari awal pun masyarakat sipil bilang ada selisih isu krusial tapi cuman hanya diskusi aja. Haris: Gini, gini boleh saya potong Maidina: Sampai tadi kayak Bang Haris sampaikan Ketika nyampai di draft Sembilan isu nya juga ga masuk . ambal masih melanjutkan pembicaraan tanpa membiarkan haris azhar ikut . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan di atas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kedermawanan. Hal ini disebabkan karena Maidina tidak memberi kesempatan berbicara kepada Haris meskipun Haris telah mengatakan AuGini, gini boleh saya potong,Ay tindakan maidina menunjukkan bahwa penutur lebih memprioritaskan kepentingannya sendiri untuk terus berbicara daripada memberikan kesempatan kepada orang lain. secara pragmatis menolak untuk memberikan "hak bicara" . kepada mitra tutur dan lebih memilih untuk memperpanjang durasi tuturannya Hal ini menciptakan asimetri dalam pertukaran informasi di mana Rahmawati memaksimalkan keuntungan diri sendiri . elf-benefi. dengan memonopoli ruang wacana. Penulis menganalisis bahwa motivasi di balik tindakan Rahmawati adalah proteksi narasi. Dalam konteks debat mengenai formalitas partisipasi masyarakat sipil, terdapat beban psikologis penutur untuk menyelesaikan argumen kritisnya secara utuh sebelum "dipatahkan" oleh Dengan melanggar maksim kedermawanan. Rahmawati berusaha memastikan bahwa poin krusial mengenai "ketidaksesuaian draf" tersampaikan tanpa distorsi. Ketidaksantunan ini Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 merupakan strategi defensif agar logika berpikir penutur tidak terputus di tengah jalan oleh interupsi yang mungkin akan mengubah arah pembicaraan. Maidina: memperkenalkan hakim pemirsa pendahuluan, terus kita sudah nge adjust masukan kita bahawa oh yaudah kalo gitu perluas aja. Tapi sampai draft yang sekarang masih masih Cuma tiga prof, bang, masih Cuma tiga. Haris dan edi: tujuh Maidina: sampai 11 Juli masih 3. Nah, kita engga tahu tuh jadi tujuh kan, kita kan gatau. Edi Haris. sudah tujuh . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan di atas termasuk ke dalam pelanggaran maksim permufakatan karena menegaskan perbedaan pendapat antara Maidina yang mengatakan Ausampai draft yang sekarang masih masih Cuma tiga profAy sementara edi dan haris menyangkal dengan mengatakan AuSudah tujuhAy tanpa memberikan klarifikasi kontekstual mengenai perbedaan waktu pembaharuan draft atau mengakui validitas draf lama yang dipegang Maidina atau memberikan penjelasan transisi yang halus. Penggunaan intonasi tinggi dan jawaban instan tersebut justru mengeksploitasi perbedaan data secara frontal. Sikap Haris dan Edi dalam percakapan ini dianggap memperbesar perbedaan meminimalkan kesepakatan untuk menemui jalan tengah dalam suatu tuturan sebagaimana ciri dari pelanggaran maksim permufakatan. Penulis melihat bahwa motivasi di balik pelanggaran ini adalah klarifikasi faktual yang Dalam debat hukum yang teknis, terdapat urgensi untuk memenangkan "kebenaran data" di mata publik. Edi dan Haris merasa bahwa membenarkan persepsi Maidina . eskipun hanya untuk berbasa-bas. akan membahayakan kredibilitas posisi mereka. Oleh karena itu, mereka memilih melanggar kesantunan permufakatan demi strategi validasi instan. Motivasi penutur bukan untuk mencari titik temu . , melainkan untuk melakukan koreksi keras guna menunjukkan otoritas informasi yang lebih mutakhir terkait status draf RUU KUHAP. Haris: Ternyata kompas juga waktu itu protes engga bisa mengakses. Ternyata setelah ketemu sama kita, cara mengakses kita kasih tahu masuk. Jadi memang ada cara yang mungkin masalah teknis ya. Najwa Shihab: Tapi itu bukan teknis sih menurut saya, kalau memang ini terbuka buat publik aksesnya harusnya ya harus semudah mungkin, kalau wartawan saja harus yang punya akses kan tidak semua orang punya akses langsung ketemu DPR. Tolong bukain dong pak aksesnya gitu. Jadi menurut saya, itu lebih fundamental dari sekedar klik yang tidak bisa di yang tidak bisa dibuka. /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan di atas termasuk ke dalam pelanggaran maksim permufakatan karena Najwa Shihab menola tegas penjelasan Haris dengan mengatakan AuTapi itu bukan teknis sih menurut saya,Ay konjungsi adversatif AuTapiAy di awal tuturannya, yang secara linguistik berfungsi sebagai pembatalan langsung terhadap validitas argumen Haris. Penulis melihat bahwa Najwa secara sengaja mengabaikan strategi kesantunan "setuju sebelum menyanggah", dan lebih memilih menonjolkan oposisi tanpa memberikan ruang bagi argumen lawan untuk diterima sebagian. Motivasi penutur adalah memaksa perubahan perspektif audiens: bahwa apa yang disebut Haris sebagai "teknis" sebenarnya adalah kegagalan sistemik. Ketidaksantunan ini merupakan strategi untuk mempertahankan standar etika publik di atas kenyamanan berkomunikasi antarpribadi. Dengan begitu dialog ini dianggap memaksimalkan perbedaan dan meminimalkan kesepakatan sebagaimana ciri dari pelanggaran maksim permufakatan. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 Sudison: Undang undang nomor 8 tahun Ao81 itu engga fully digunakan, saya merasa bahawa seperti motor butut tahun Ao70 an yang sebetulnya oke butut tapi mash oke digunakan. Tapi ini engga, engga terjadi di lapangan hari hari ini. Nah itu satu hal. /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan di atas termasuk ke dalam pelanggaran maksim penghargaan. Hal ini karena perumpamaan AuMotor bututAy bermakna merendahkan menimbulkan kesan bahwa sistem hukum dan apparat penegak hukum yang menjalankannya dianggap tidak layak. Meskipun tidak ada aparat kepolisian yang hadir secara fisik sebagai narasumber di sampingnya. Sudisono tetap melanggar maksim ini karena memberikan penilaian yang sangat rendah terhadap perumus undang-undang tahun '70-an tersebut. Ungkapan ini tidak memaksimalkan penghargaan terhadap pihak lain dan justru menonjolkan kritik dengan Bahasa yang bernada merendahkan. Penulis menganalisis bahwa motivasi Sudisono adalah delegitimasi sistemik. Dengan menggunakan metafora "motor butut". Sudisono berusaha menyederhanakan kompleksitas kegagalan hukum menjadi gambaran yang sangat buruk dan rongsok. Strategi ini digunakan untuk memindahkan kesalahan dari individu . parat/sopi. ke sistem . ndang-undang/mesi. Pelanggaran kesantunan ini bersifat strategis: dengan merendahkan kualitas undang-undang lama secara ekstrem Sudison: Nah jadi saya mau bilang ada hal hal baru sekarang konsep RJ di polisi ada. Kejaksaan ada RJ. Mahkamah agung ada. Nah, jadi, sekarang RJ. RJ yang mana? Waktu itu saya sama fatia dilaporkan ke polisi sama ditawarin juga em bapak yang satu itu. Edi: eh bapak satu siapa? Najwa Shihab: PakLuhud, kenapa sih pada taku amat. Hallo pa luhud . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan diatas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kebijaksanaan terutama dalam tuturan Najwa Shihab yang mengatakan AuPak Luhud, kenapa sih pada taku amat. Hallo pa Luhud,Ay penyebutan yang dilakukan secara langsung disertai dengan nada suara yang bernuansa sindiran berpotensi menimbulksn kerugian sosial dan reputasi bagi pihak yang namanya disebut, terlebih isu yang dikaitkan adalah isu intimidasi hukum dan relasi kuasa ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pihak yang disebutkan. Penulis melihat tindakan ini sebagai sebuah face-threatening act . indakan mengancam muk. yang tidak hanya ditujukan kepada tokoh yang disebut, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi narasumber di studio. Najwa sengaja mengabaikan "kebijaksanaan" untuk tidak mempermalukan atau menyudutkan pihak luar demi mengejar keterbukaan informasi. Sudison: Saya mau mengatakan bahwa ada praktik praktik yang tidak sesuai KUHAP selama ini yang justru malah mau dinaikkan. Oke, kalau itu mau dijadiin kontestasi masuk ke dalam teks teks KUHAP, tapi kontestasi pengalaman kami ini bagaimana? Ya begitu pak DPR yang punya inisiatif Haris: Membalas dengan anggukan kepala . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan diatas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kebijaksanaan karena Sudison meminimalkan kerugian mitra tutur dengan mengatakan bahwa AuSaya mau mengatakan bahwa ada praktik praktik yang tidak sesuai KUHAP selama ini yang justru malah mau dinaikkan,Ay pernyataan ini disampaikan langsung dihadapan pihak yang memiliki peran penggagas atau pihak yang bertanggung jawab dalam perumusan RUU KUHAP ini. Meskipun Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 tuturan Sudisono tidak menggunakan diksi yang kasar tapi tuturan ini bersifat konfrontatif menyudutkan posisi pembuat kebjikasaan, ini menunjukkan bahwa penutur tidak sepenuhnya berupaya meminimalkan dampak negatif dari ujarannya, melainkan justru menegaskan kritik secara langsung di ruang publik. Edi: Saya tidak setuju tuh dan itu ada dalam RU KUHAP restorative justice tidak untuk kekerasan seksual karena Sudison: Dan begini prof Edi: Itu dibatasi di pasal 23 undang undang Sudison: Sorry saya mau nebeng di acara ini mau memperkenalkan pasal 2 ayat 3 ICCPR soal dasar restorative justice. Mengungkapkan kebenaran. Iya, betul menghukum pelakunya , memperbaiki kondisi korban dan masyarakat luas yang jadi dampaknya, memperbaiki alat dan alalt alat yang menopang terjadinya peristiwa. Itulah restorative justice. Restorative justice bukan mempertemukan lalu ada peristiwa resitutif bahwa pelakuA Najwa Shihab: Apalagi untuk kekerasan seksual terkadang malah disuruh nikah lagi, itu kan aneh banget. /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan diatas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kebijaksanaan karena Tindakan Sudisono menyela pembicaraan dan langsung mengalihkan topik ke pandangan idealnya tentang Restorative Justice dengan mengutip ICCPR. Tindakan menyela pembicaraan ini menunjukkan bahwa penutur memaksimalkan kerugian bagi mitra tutur dalam menjelaskan argumennya secara utuh. Sudisono tidak hanya memotong pembicaraan Edi, tapi juga mengambil alih ruang wacana menjadi penjelasan Restorative Justice yang AuSeharusnyaAy hal ini menempatkan Edi sebagai lawan bicara dalam posisi terdesak karena secara eksplisit penjelasan Edi dinilai kurang memadai. Penulis menganalisis bahwa Pelanggaran kesantunan ini merupakan strategi untuk menduduki otoritas kebenaran dalam debat. Motivasi fenomenologisnya adalah untuk memenangkan persepsi audiens YouTube secara instan dengan cara menghentikan narasi lawan sebelum narasi tersebut sempat mengakar, sekaligus memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif. Najwa Shihab: dirasa cukup ga Maidina Sudison: tapi pasal kebutuhan pentidik sebagai mediator Edi: tidak tidak Ini diucapkan bebarengan tanpa memberi waktu untuk salah satu pihak Maidina: di RUU itu gada sama sekali. Nih, nihA . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan diatas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kebijaksanaan karena Tindakan Sudisono mengambil alih ruang Maidina dalam berpendapat bersamaan dengan Edi yang merespons pernyataan Sudisono. Berbicara secara bersamaan menunjukkan bahwa mitra tutur lebih menguatarakan kepentingan pribadi untuk menyampaikan pendapat dibandingkan dengan menjaga keteraturan komunikasi. Dengan berbicara secara bersamaan dan mengabaikan giliran bicara . urn-takin. yang seharusnya dimiliki Maidina. Sudisono dan Edi telah memaksimalkan kerugian bagi Maidina karena gagasannya tidak tersampaikan dengan Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 Penulis menganalisis bahwa motivasi di balik pelanggaran ini adalah urgensi klarifikasi Dalam debat televisi yang bertensi tinggi, para narasumber sering kali terjebak dalam kondisi kecemasan komunikatif, di mana mereka merasa argumen lawan harus segera dipatahkan sebelum narasi tersebut terbangun kuat. Motivasi fenomenologisnya adalah perebutan otoritas suara, setiap penutur berusaha menjadi pihak yang paling didengar di tengah hiruk-pikuk perdebatan, meskipun harus mengorbankan hak bicara narasumber lain. Maidina: salah satu konsep yang paling mendasar yang salah banget di Indonesia seolah seolah restorative justice itu penyelidikan itu diangap sebagai penghentian perkara. Edi: salah itu salah Maidina: dan itu yang terjadi di penyelidikan restorative justice penyelidikan Edi: restorative itu dipastikan pelaku telahh memenuhi unsur makanya saya selalu mengatakanA Maidina: dan gabisa dengan demikian penyelidikan dong prof. Edi: sebentar Maidina: penyelidikan belum ada tindak pidana. Edi: sebentar . /Najwa Shihab/17 Des 2. Percakapan diatas termasuk ke dalam pelanggaran maksim kebijaksanaan karena seiring berjalannya dialog Maidina secara berulang memotong penjelasan Edi ketika Edi berusaha memberikan klarifikasi seperti pada Audan gabisa dengan demikian penyelidikan dong prof. Ay dan Aupenyelidikan belum ada tindak pidana. Ay Meskipun isi kritik Maidina tidak disampaikan dengan Bahasa yang kasar namun, pola interupsi yang berulang dan mengutamakan penyampaian argumennya sendiri tanpa menjaga kenyamanan lawan bicara dapat dianggap sebagai melanggar maksim kebijaksanaan karena penutur tidak berupaya meminimalkan dampak negatif tuturan terhadap mitra tutur. Penulis melihat bahwa motivasi Maidina adalah defensi argumen yang mendesak. Dalam diskursus hukum mengenai Restorative Justice. Maidina memandang bahwa kekeliruan konsep yang disampaikan Edi harus segera dihentikan sebelum menjadi simpulan yang diterima publik. Motivasi fenomenologisnya adalah urgensi koreksi faktual. Maidina merasa bahwa membiarkan Edi menyelesaikan kalimatnya akan memberi ruang bagi "pembenaran yang salah" untuk Oleh karena itu, ia memilih melanggar kesantunan kebijaksanaan sebagai bentuk resistensi intelektual. Ketidaksantunan ini adalah instrumen untuk menjaga agar logika penyelidikan hukum tetap pada jalurnya, meskipun harus mengorbankan kenyamanan interaksi personal dalam forum tersebut. PENUTUP Berdasarkan data hasil dan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terdapat sepuluh tuturan yang melanggar maksim kesantunan dengan dominasi pada Maksim Kebijaksanaan sebanyak lima data, diikuti Maksim Penghargaan dan Permufakatan masingmasing dua data, serta Maksim Kedermawanan sebanyak satu data. Pelanggaran yang muncul dalam bentuk sindiran tajam dan interupsi berulang ini bukan sekadar kegagalan pragmatis, melainkan sebuah strategi retoris untuk mengamankan dominasi kognitif di ruang debat publik. Fenomena tumpang tindih tuturan dan pemilihan diksi peyoratif seperti "digebukin" atau "motor butut" membuktikan bahwa penutur lebih memprioritaskan proteksi narasi dan klarifikasi Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia Vol 15 No 1. Maret 2026 ideologis daripada menjaga harmoni antarpribadi. Secara fenomenologis, motivasi para penutur bergeser dari etika kesantunan tradisional menuju efektivitas komunikasi massa, di mana ketidaksantunan digunakan sebagai instrumen untuk mendobrak tabu kekuasaan dan memenangkan persepsi audiens digital secara instan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi RUjukan bagi pengembangan kajian pragmatic, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pelanggaran maksim kesantunan berbahasaa dalam media digital. Oleh sebab itu, peneliti ini selanjutnya disarankan untuk memperluas objek kajian, baik dari jenis platform digital seperti Instagram. TikTok, maupun Twitter, serta menggunakan pendekatan teori pragmatik yang berbeda agar diperoleh hasil penelitian yang lebih komprehensif dan bervdariasi. DAFTAR PUSTAKA