RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi EVOLUSI TEORI FRAUD DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI DANA DESA Satya Fauziah Institut Teknologi dan Bisnis ASIA Malang satyafauziah@asia. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Fraud theory. Corruption. Village fund Kata Kunci: Teori Fraud. Korupsi. Dana Desa 30 Mei, 19 Juni, 28 Juni. Abstract: The purpose of this research is to review the evolution of fraud theory and to describe the relationship between the evolution of fraud theory and the formulation and implementation of strategies for preventing village fund This study uses a qualitative research method with a literature review approach from various references related to the topic being studied. The evolution of fraud theory began with the discovery of the concept of whitecollar crime. From this concept, fraud theory first emerged in 1953 and has continued to develop over time until 2021. The fraud theories that have been discovered can be used by the District/City Inspectorate to formulate and implement strategies for preventing village fund corruption so that the strategies applied can be more effective in preventing village fund corruption. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini yaitu mengulas evolusi teori fraud dan menguraikan hubungan antara evolusi teori fraud dengan penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kajian literatur dari berbagai referensi yang terkait dengan topik yang diteliti. Evolusi teori fraud diawali dengan ditemukannya sebuah konsep kejahatan kerah putih. Berawal dari konsep tersebut mulai muncul teori fraud untuk pertama kalinya pada tahun 1953 dan semakin berkembang dari waktu ke waktu hingga tahun 2021. Teoriteori fraud yang telah ditemukan dapat digunakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun dan melaksanakan strategi pencegahan korupsi dana desa agar strategi yang diterapkan dapat lebih efektif dalam mencegah terjadinya korupsi dana desa. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 PENDAHULUAN Fraud . merupakan sebuah masalah global nyata yang tidak hanya terjadi pada sektor industri, namun juga sering terjadi pada sektor pemerintahan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 . tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dijelaskan bahwa fraud merupakan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan, penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mencapai keuntungan berupa uang, barang, dan jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih. Dalam praktiknya, jenis fraud terbagi menjadi tiga, diantaranya yaitu penyalahgunaan aset, korupsi, dan kecurangan laporan Ketiga jenis fraud tersebut sama-sama memberikan kerugian yang signifikan bagi stakeholders. Menurut ACFE . , jumlah kecurangan yang terjadi pada pemerintahan menduduki peringkat kedua tertinggi setelah sektor perbankan dengan jenis fraud yang paling sering dilakukan yaitu korupsi dengan prosentase kejadian sebesar 57%. Data tersebut selaras dengan hasil Survei Fraud Indonesia tahun 2019 yang menyatakan bahwa kasus fraud yang kerap terjadi di Indonesia yaitu korupsi dengan prosentase kejadian sebesar 64. 4% dan paling sering terjadi pada sektor pemerintahan (ACFE, 2. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kerap terjadi, tidak hanya di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Pada sektor pemerintahan, korupsi berpotensi terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat desa. Pada tahun 2014, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran dana desa sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penyaluran dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa pemulihan tingkat perekonomian di level desa. Namun, di sisi lain, adanya penyaluran dana desa ternyata juga memunculkan dampak negatif berupa potensi penyalahgunaan dana desa yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait (Yuwono, 2. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa tren korupsi di pemerintah desa makin meningkat sejak ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil survei terkini oleh ICW, yaitu pada semester I tahun 2022, menunjukkan bahwa pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan dengan kasus korupsi terbanyak dan menghasilkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp289 miliar (Almawadi, 2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan bahwa kasus korupsi dana desa masuk pada tiga kasus terbanyak dalam korupsi pengelolaan keuangan (Apriliano, 2. Hasil survei yang RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 dilakukan oleh ICW dan KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi dana desa termasuk isu yang sangat penting untuk diperhatikan dan perlu adanya strategi pencegahan agar korupsi dana desa tidak terus terjadi di Indonesia. Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa, perlu diketahui terlebih dahulu siapa dan mengapa seseorang melakukan korupsi dana desa. Untuk mengetahui hal tersebut, terdapat sebuah teori yang dapat membantu menjawab siapa dan mengapa seseorang melakukan korupsi dana desa, yaitu teori fraud. Teori fraud pertama kali ditemukan oleh Donald R. Cressey pada tahun 1950 melalui bukunya yang berjudul Other People Money: A Study in the Social Psychology of Embezzelent yakni teori fraud triangle. Dalam teori fraud triangle disebutkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa seseorang melakukan fraud yaitu adanya tekanan, kesempatan, dan Seiring dengan berkembangnya karakteristik pelaku kecurangan, teori ini terus dikembangkan sehingga memunculkan beberapa teori fraud lainnya seperti fraud scale, fraud diamond. ABC model, fraud pentagon theory, fraud hexagon theory. E model, dan yang terakhir adalah fraud square model (Saluja. Aggarwal, & Mittal, 2. Kedelapan teori tersebut sama-sama menganalisis terkait dengan mengapa seseorang melakukan fraud. Pada penelitian ini, peneliti akan mengulas evolusi teori fraud dari waktu ke waktu dan menguraikan hubungan antara evolusi teori fraud dengan proses penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa. Penelitian serupa telah dilakukan oleh Puspasari . yang menjelaskan mengenai perkembangan dari lima teori fraud, yaitu fraud triangle, fraud scale, fraud diamond. E model dan ABC model. Melalui penelitian ini, peneliti akan melakukan pembaharuan pembahasan terkait dengan evolusi teori fraud beserta relevansinya terhadap penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Hennink. Hutter, & Bailey . metode penelitian kualitatif dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang kompleks tentang isu-isu penelitian dari mempelajari sebuah konteks permasalahan. Dalam rangka mendukung penelitian kualitatif, peneliti menggunakan pendekatan kajian literatur dari berbagai referensi yang terkait dengan topik yang diteliti. Penelitian dilakukan dengan mengkaji kembali literatur secara RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 mendetail dan meninjau teori-teori fraud untuk menjelaskan mengapa seseorang melakukan kecurangan. Melalui kajian literatur tersebut, peneliti akan mengungkap sebuah relevansi antara evolusi teori fraud dengan proses penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa di Indonesia. HASIL PENELITIAN White-Collar Crime Pada tahun 1939, seorang kriminolog terkemuka yaitu Edwin Sunderland menemukan sebuah teori yang dikenal dengan sebutan white-collar crime atau kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah putih adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu terhormat yang memiliki status sosial tinggi dalam profesinya, seperti para , pemimpin organisasi, dan pejabat publik (Rufus. Miller, & Hahn, 2. Edwin Sutherland menyatakan bahwa teori-teori kriminalitas sebelumnya beranggapan bahwa kemiskinan merupakan akar penyebab terjadinya kecurangan, namun pada kenyataannya pada konsep kejahatan kerah putih, kemiskinan jarang menjadi akar penyebab seseorang melakukan kejahatan. Berawal dari konsep tersebut, muncul teori fraud pertama kali yang ditemukan oleh Donald R. Cressey dan dikenal dengan sebutan teori fraud triangle. Tak sampai disitu, teori fraud semakin berkembang dari waktu ke Gambar 1 merupakan diagram perkembangan teori fraud sejak tahun 1950 hingga yang terbaru yaitu pada tahun 2021. Gambar 1 Perkembangan Teori Fraud RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Fraud Triangle Teori fraud triangle ditemukan oleh Donald R. Cressey, seorang mahasiswa Edwin Suntherland, pada tahun 1949 dengan cara melakukan wawancara terhadap 209 narapidana di tiga penjara yang berbeda di wilayah Midwest. Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh Cressey yaitu untuk mempelajari perilaku seseorang yang telah melakukan penggelapan. Melalui bukunya yang berjudul melalui bukunya yang berjudul Other People Money: A Study in the Social Psychology of Embezzelent pada tahun 1953. Cressey menjelaskan temuan penelitiannya yang menyatakan bahwa terdapat tiga faktor penyebab mengapa seseorang melakukan kecurangan, diantaranya yaitu tekanan, peluang, dan rasionalisasi (Albrecht. Albrecht. Albrecht, & Zimbelman, 2. Tekanan adalah sesuatu di mana seseorang berada di bawah semacam tekanan keuangan atau kesulitan yang memotivasi seseorang untuk melakukan kecurangan. Peluang merupakan faktor yang muncul ketika seseorang mendapatkan akses untuk melakukan sesuatu yang salah. Rasionalisasi adalah faktor yang menggambarkan kondisi seseorang individu yang mencoba untuk membenarkan tindakan kecurangan yang Cressey menyebutkan bahwa pelaku fraud akan melihat dirinya sebagai orang jujur yang terjebak dalam situasi yang buruk. Ketiga faktor tersebut telah dianggap sebagai teori dasar untuk evaluasi kecurangan. Teori fraud triangle dituangkan dalam bentuk skema yang dapat diilustrasikan seperti di bawah ini. Gambar 2 Teori Fraud Triangle Fraud Scale Fraud Scale merupakan hasil dari studi yang dilakukan oleh Albrecht et al. Dalam studi tersebut diusulkan bahwa faktor rasionalisasi yang ditemukan oleh Donald R. Cressey diganti dengan integritas. Proposisi yang mendasarinya adalah RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 bahwa integritas yang tercermin dalam keputusan seseorang dapat mempengaruhi perilaku menyimpang. Mereka berpendapat bahwa kecurangan lebih . dapat terjadi ketika ada tekanan tinggi . , peluang lebih besar . , dan integritas pribadi rendah . (Rufus et al. , 2. Teori fraud scale dituangkan dalam bentuk skema yang dapat iilustrasikan seperti di bawah ini. Gambar 3 Teori Fraud Scale Fraud Diamond Teori Fraud diamond diusulkan pada tahun 2004 oleh Wolfe dan Hermanson. Mereka berpendapat bahwa, selain tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, pelaku juga membutuhkan sebuah kemampuan untuk melakukan perbuatannya. Wolfe dan Hermanson menegaskan bahwa tekanan dan rasionalisasi berperan dalam mendekati pintu, kesempatan berperan dalam membuka pintu, dan kemampuan berperan dalam memasuki pintu tersebut. Dalam hal ini, faktor kemampuan harus dipertimbangkan oleh akuntan forensik (Rufus et al. , 2. Teori fraud diamond dituangkan dalam bentuk skema yang dapat iilustrasikan seperti di bawah ini. Gambar 3 Teori Fraud Diamond RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 ABC Model Teori ABC Model ditemukan oleh Ramamoorti. Morrison, & Koletar . untuk menganalisis dan mengklasifikasikan penipuan. Dalam penelitiannya disebutkan bahwa terdapat tiga elemen kecurangan diantaranya yaitu apel yang buruk ( bad appl. yang memiliki arti kecurangan yang dilakukan oleh individu, gantang yang buruk ( bad bushe. yang memiliki arti kecurangan yang dilakukan dengan kolusi, dan hasil panen yang buruk . ad cro. yang memiliki arti faktor budaya dapat secara langsung memengaruhi terjadinya kecurangan. E Model Teori M. E Model ditemukan oleh Kranacher pada tahun 2011. Menurut Kranacher, faktor tekanan dapat diuraikan menjadi empat komponen yaitu uang, ideologi, paksaan, dan ego. Keempat komponen terdapat dapat disingkat menjadi M. E ( Money. Ideology. Coercion. Eg. Dalam teori ini, dijelaskan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan kecurangan adalah uang. Selain itu, adanya ideologi berarti pelaku dapat mencuri uang atau mengambil bagian dalam kegiatan kecurangan untuk mencapai sesuatu yang konsisten dengan keyakinan. Lalu, pemaksaan akan terjadi ketika seseorang melakukan kecurangan dengan keadaan terpaksa. Terakhir, ego dapat dikatakan sebagau motif terbesar dalam melakukan kecurangan. Hal ini dikarenakan pelaku memiliki kecenderungan untuk mempertahankan reputasi dan kekuasaan mereka di depan orang (Dorminey. Scott Fleming. Kranacher, & Riley, 2. Fraud Pentagon Teori fraud pentagon ditemukan oleh salah satu mitra yang bekerja di Crowe Howarth LLP yaitu (Marks, 2. Teori ini mengembangkan teori dasar fraud yaitu teori fraud triangle. Teori ini menambahkan dua elemen lagi untuk mendeteksi kecurangan yaitu kompetensi dan arogansi. Kompetensi merupakan kemampuan individu untuk melakukan apapun yang berhubungan kecurangan. Di sisi lain, arogansi dianggap sebagai karakteristik individu yang merasa memiliki kekuasaan atas apapun dalam organisasi sehingga individu berani untuk mengabaikan pengendalian internal yang berlaku dan memutuskan untuk melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi. Teori fraud pentagon dituangkan dalam bentuk skema yang dapat diilustrasikan seperti di bawah ini. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Gambar 4 Teori Fraud Pentagon E Model Teori S. E model ditemukan oleh Vousinas pada tahun 2019. Model S. merupakan perluasan dari teori fraud pentagon dan menggantikan arogansi menjadi ego sebagai faktor/elemen untuk mendeteksi kecurangan. Vousinas menemukan bahwa seringkali seseorang tidak suka kehilangan kesempatan kerja atau reputasi organisasi (Vousinas, 2. Model S. E terdiri dari lima elemen diantaranya yaitu stimulus . , opportunity . , rationalization . , capability . , dan ego . Teori S. E model dituangkan dalam bentuk skema yang dapat iilustrasikan seperti di bawah ini. Gambar 5 E Model RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Fraud Hexagon Teori fraud hexagon merupakan pengembangan dari S. E model tahun 2019. Vousinas mengamati bahwa dalam beberapa dekade terakhir, kolusi adalah elemen utama dalam banyak kecurangan dan kejahatan keuangan seperti kejahatan kerah putih yang kompleks dan mahal. Istilah kolusi mengacu pada kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan tertentu dan sering kali dilakukan dengan cara yang ilegal atau tidak etis (Vousinas, 2. Teori fraud hexagon dituangkan dalam bentuk skema yang dapat diilustrasikan seperti di bawah ini. Gambar 6 Fraud Hexagon Fraud Square Teori fraud square model merupakan teori yang dikembangkan dari teori fraud triangle oleh Saluja et al. , . Melalui artikel jurnal yang berjudul Au Understanding the Fraud Theories and Advancing with Integrity ModelAy, disebutkan bahwa terjadinya fraud disebabkan oleh 3 faktor, yaitu pressure, opportunity, dan rationalizaton. Namun, jika individu memiliki integritas, nilai moral, dan etika individu tersebut pasti akan terhindar dari perilaku fraud. Sebaliknya, individu yang memiliki integritas rendah akan lebih mudah terdorong untuk melakukan fraud. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 faktor penyebab terjadinya fraud yaitu tekanan, kesempatan, rasionalisasi dan integritas yang rendah. Teori fraud square model dituangkan dalam bentuk skema yang dapat diilustrasikan seperti di bawah ini. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Gambar 7 Fraud Square Model PEMBAHASAN Beberapa tahun terakhir, korupsi dana desa merupakan salah satu bentuk kecurangan yang paling banyak terjadi di Indonesia. Kasus korupsi dana desa yang terjadi berulang kali mengakibatkan tujuan utama dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya upaya penerapan strategi pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya korupsi dana desa di masa depan. Menurut Tongat . dalam upaya pencegahan korupsi, penting untuk memahami kemungkinan siapa yang melakukan kecurangan dan mengapa seseorang melakukan kecurangan. Maka dari itu, berbagai jenis teori fraud dapat digunakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang berperan sebagai auditor internal pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan suatu strategi pencegahan agar korupsi dana desa tidak terjadi lagi di Indonesia. Pelaku Korupsi Dana Desa Berdasarkan konsep white-collar crime, suatu kejahatan dapat dilakukan oleh seseorang terhormat dengan status sosial yang tinggi di lingkup pekerjaannya seperti para profesional, pemimpin organisasi, dan pejabat publik. Hal ini selaras dengan fakta yang menyatakan bahwa pelaku korupsi dana desa sebagian besar dilakukan oleh kepala Menurut Maria & Halim . kepala desa merupakan aktor dominan dalam kasus korupsi dana desa. Kekuasaan absolut yang diberikan oleh kepala desa cenderung mendorong terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang seperti korupsi dana desa. Hal ini tercermin dalam UU Desa bahwa salah satu wewenang kepala desa yaitu memimpin RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 dan mengatur pelaksanaan pemerintahan desa serta memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Dalam bukunya. Maria & Halim . menjelaskan bahwa terdapat 214 kepala desa yang terkena kasus korupsi selama tahun 2015-2018. Selain itu, berdasarkan data yang diolah oleh KPK, terdapat 686 kepala desa yang terkena kasus korupsi termasuk korupsi dana desa sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 (NiAoam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus korupsi dana desa, dugaan pelaku utama yang melakukan korupsi yakni kepala desa yang berperan sebagai pemimpin penyelenggaraan suatu pemerintahan desa. Sehubungan dengan teori fraud, penyebab kepala desa melakukan fraud yakni karena adanya faktor kesempatan . yang muncul akibat adanya kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa dalam mengelola dana desa. Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa tanpa sistem pengawasan yang baik maka akan membuka kesempatan bagi kepala desa untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya dengan melakukan praktik korupsi dana desa. Hal ini sesuai dengan pepatah milik Lord Acton yaitu Au power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutelyAy yang artinya kekuasan absolut akan memunculkan potensi korupsi yang absolut juga (Maria & Halim, 2. Maka dari itu, dibutuhkan peran inspektorat daerah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan yang ketat pada pengelolaan dana desa agar dapat meminimalisir celah atau kesempatan yang dapat disalahgunakan kepala desa untuk melakukan korupsi dana desa. Strategi Pencegahan Korupsi Dana Desa Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota ialah sebuah instansi pemerintahan yang memiliki kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan pada pengelolaan dana desa (Herlinda. Nielwaty, & Marlinda, 2. Keberadaan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagai bagian dari auditor internal pemerintah sangat diperlukan dalam pencegahan korupsi dana desa (Nurfadillah. Mustika, & Yentifa, 2. Hal ini sesuai dengan pernyataan Salameh. Al-Weshah. Al-nsour, & Al-Hiyari . bahwa audit internal dipandang efektif dalam pencegahan fraud. Namun, dengan adanya kasus korupsi dana desa yang masih terjadi menunjukkan bahwa kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya korupsi masih perlu untuk dimaksimalkan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Sehubungan dengan hal tersebut. Poima & Hapsari . menjelaskan bahwa penerapan strategi pencegahan yang tepat dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa. Istilah strategi yang dimaksud adalah sesuatu yang mengacu pada tips, cara, dan taktik utama yang terorganisasi dengan baik dalam menjalankan suatu fungsi dan digunakan untuk mencapai sebuah tujuan organisasi (Oekan S, 2. Penerapan strategi pencegahan yang tepat dapat mendorong keberhasilan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam memenuhi tanggung jawab sebagai institusi yang bertugas untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota perlu menerapkan suatu strategi pencegahan korupsi yang tepat agar kasus korupsi dana desa tidak terulang kembali. Menurut Hariadi . , terdapat dua tahap strategi yang penting dilakukan oleh organisasi, yaitu penyusunan strategi dan pelaksanaan strategi. Penyusunan dan pelaksanaan strategi yang tepat dapat diawali dengan cara menganalisis mengapa seseorang melakukan kecurangan (Nugraha, 2. Dalam menganalisis mengapa aparat desa terutama kepala desa melakukan korupsi dana desa. Inspektorat Daerah dapat menggunakan teori-teori fraud. Proses analisis untuk mengetahui mengapa seseorang melakukan korupsi dana desa dapat dilakukan dengan tidak hanya terfokus pada satu teori fraud saja, namun diperlukan juga analisis lebih lanjut pada faktor-faktor yang terdapat pada teori fraud lainnya. Hal ini dikarenakan adanya fakta bahwa faktor penyebab terjadinya korupsi dana desa di tiap daerah berbeda satu sama lain. Berikut merupakan tabel 1 yang berisi ringkasan penyebab korupsi dana desa di beberapa daerah yang telah diteliti. Tabel 1 Ringkasan Penyebab Terjadinya Korupsi Dana Desa No. Peneliti Objek Penyebab Korupsi Dana Desa Sherliana & Desa Nuswantara Kabupaten Blitar di a. Adanya kesempatan yang muncul akibat lemahnya pengawasan Adanya sikap rasionalisasi kepala desa Kemampuan menemukan celah yang ada Suryandari & Desa di Daerah a. Tekanan yang dirasakan oleh kepala desa Pratama Istimewa Kesempatan . Yogyakarta kewenangan yang dimilikinya Adanya sikap rasionalisasi kepala desa RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 No. Peneliti Objek Penyebab Korupsi Dana Desa Kompetensi dalam menciptakan strategi Sikap arogansi kepala desa Adanya kolusi yang dilakukan oleh pemimpin desa Adanya Sifat Machiavellian Adanya Sifat Love of Money Rosifa & Desa di a. Penggunaan kompetensi untuk melakukan Supriatna Kabupaten Bandung Barat b. Adanya kolusi di tingkat desa Adanya sikap rasionalisasi Rato. Desa di a. Tekanan keuangan yang dirasakan oleh Ardini, & Kabupaten kepala desa Kurnia Sikka Adanya peluang yang dimanfaatkan . Adanya sikap rasionalisasi Fauziah Desa di a. Adanya tekanan yang diterima oleh pelaku . Kabupaten Adanya kesempatan yang muncul Malang Sikap rasionalisasi Integritas yang rendah Kapabilitas yang rendah menyebabkan kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa Sikap arogansi kepala desa Adanya budaya pilkades seperti money Sumber: Data Diolah . Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi dana desa yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia memiliki faktor penyebab yang berbeda-beda. Selain itu, melalui tabel di atas juga dapat disimpulkan bahwa korupsi dana desa tidak hanya terjadi karena adanya faktor kesempatan saja. Namun, terdapat beberapa faktor lain yang dapat mendorong kepala desa untuk melakukan korupsi seperti adanya tekanan keuangan, sikap rasionalisasi, kemampuan dalam menemukan celah untuk melakukan kecurangan, rendahnya kapabilitas dalam mengelola dana desa, sikap arogansi, sifat machiavellian, sifat love of money, integritas yang rendah dan adanya budaya pilkades seperti money Faktor-faktor tersebut telah tercermin pada teori-teori fraud seperti teori fraud triangle . ekanan, kesempatan rasionalisas. , fraud scale . , fraud diamond . ABC Model . E Model . ifat love of mone. , fraud pentagon . RE Model . go/sifat Machiavellia. , fraud hexagon . , dan fraud square . Maka dari itu. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota perlu menganalisis faktor penyebab terjadinya korupsi dana desa dengan cara memperhatikan semua faktor atau elemen yang tersedia pada teori-teori fraud. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 Setelah mengetahui penyebab kepala desa melakukan korupsi, maka Inspektorat Daerah dapat menyusun dan melaksanakan strategi pencegahan berdasarkan faktorfaktor penyebab korupsi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Menurut Srirejeki . terdapat dua jenis strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan yaitu ex-ante control dan ex-post control. Strategi ex-ante control adalah strategi yang dilakukan untuk mencegah individu terdorong untuk melakukan korupsi, seperti memberikan penghargaan dan insentif, melakukan pemantauan, membentuk whistleblowing system, dan membentuk agen antikorupsi. Lalu, strategi ex-post control adalah strategi yang dilakukan setelah korupsi terjadi dengan tujuan untuk menciptakan efek jera baik pelaku maupun orang lain seperti pemberian hukuman bagi para pelaku korupsi, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi yang berulang di kemudian hari. Penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa harus disesuaikan dengan faktor penyebab terjadinya korupsi dana desa di masing-masing daerah. Hal ini perlu dilakukan agar strategi yang diterapkan benar-benar tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi dana desa di kemudian hari. KESIMPULAN Evolusi teori fraud diawali dengan munculnya sebuah konsep white-collar crime atau biasa dikenal dengan kejahatan kerah putih. Berawal dari konsep tersebut, muncul teori fraud pertama kali yang ditemukan oleh Donald R. Cressey dan dikenal dengan sebutan teori fraud triangle. Tak sampai disitu, teori fraud semakin berkembang dari waktu ke waktu yang terdiri dari fraud scale, fraud diamond. ABC Model. E Model, fraud pentagon. E Model, fraud hexagon, dan yang terakhir yakni fraud square. Teoriteori fraud tersebut dapat digunakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam proses penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi dana desa dengan cara memahami kemungkinan siapa yang melakukan kecurangan dan mengapa seseorang melakukan kecurangan. Sesuai dengan konsep white-collar crime, aktor dominan dalam kasus korupsi dana desa yaitu kepala desa. Kekuasaan absolut yang diberikan oleh kepala desa cenderung mendorong terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang seperti korupsi dana desa. Untuk meminimalisir terjadinya korupsi dana desa. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang perlu melakukan analisis terhadap faktor penyebab mengapa kepala desa melakukan korupsi dana desa. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan analisis terhadap seluruh elemen-elemen yang ada di tiap teori fraud. Hal ini RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 1. Juni 2024. Hal 13 - 29 dikarenakan seluruh elemen memiliki tingkat probabilitas yang sama untuk menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi dana desa. Setelah mengetahui penyebab kepala desa melakukan korupsi, maka Inspektorat Daerah dapat menyusun dan melaksanakan strategi pencegahan korupsi seperti strategi ex-ante control dan ex-post control berdasarkan faktor-faktor penyebab yang telah diidentifikasi sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan agar strategi yang diterapkan benar-benar tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi dana desa di kemudian hari. REFERENSI