Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 11 Issue 3, 2025 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KAJIAN HUKUM POLEMIK BLACKLIST BI PADA PROGRAM JAHE MERAH DI BANGKA TENGAH Doni Andrian1. Farid Effendi2. Virna Dewi3 Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Indonesia. E-Mail: Doniandrian121212@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Indonesia. Abstract: The Red Ginger Program in Central Bangka, which was intended to empower the local community economically, instead generated legal controversy when a number of residents were placed on Bank IndonesiaAos credit blacklist due to their inability to repay financing obligations that they had understood as government assistance rather than loans. This situation raises serious legal issues concerning legal certainty over the financing scheme, transparency in program implementation, and the protection of citizensAo rights. Accordingly, this study examines the extent of legal certainty regarding the financing mechanism of the Red Ginger Program, analyzes the forms of legal protection available to affected residents, and assesses the legal responsibilities of local government authorities and financial institutions involved in the programAos implementation. The research aims to provide a normative understanding of the relationship between government empowerment programs, banking credit systems, and the protection of citizensAo rights. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate a significant discrepancy between the programAos objectives and its implementation, particularly with respect to inadequate transparency and unclear financing status, which ultimately undermines legal certainty and the protection of citizensAo rights in economic empowerment programs. Keywords: BI Blacklist. Red Ginger Program. Legal certainty. Protection of Rights. Economic Empowerment. How to Site: Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga. Jurnal hukum to-ra, 11 . , pp 635-645. DOI. 55809/tora. Introduction Program Jahe Merah yang dibuat oleh Erzaldi Rosman Djohan, eks Gubernur Bangka Belitung, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Bangka Tengah melalui budi daya tanaman jahe merah dengan cara memberikan pinjaman yang disalurkan melalui Bank Sumsel Babel. Namun, program ini telah menimbulkan permasalahan hukum, karena sekitar 400 warga yang terlibat tercatat dalam blacklist Bank Indonesia (BI) akibat gagal panen dan ketidakmampuan mereka untuk melunasi pinjaman yang sebelumnya mereka anggap sebagai bantuan, bukan pinjaman. Hal ini menjadi isu hukum yang menarik untuk dikaji, mengingat ada potensi ketidaktahuan atau kesalahpahaman mengenai status finansial yang dihadapi oleh warga yang terdampak. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Dari perspektif hukum, permasalahan ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya diharapkan oleh masyarakat. Banyaknya Masyarakat yang tidak diberikan penjelasan yang jelas bahwa bantuan tersebut merupakan pinjaman yang harus dilunasi, dan kegagalan program tersebut menciptakan dampak hukum yang sangat merugikan, terutama pada masyarakat dalam hal catatan kredit yang membatasi akses mereka ke pinjaman lainnya1. Fenomena ini memunculkan keprihatinan terhadap kepastian hukum kepada masyarakat yang terlibat dalam program pemerintah, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak konsumen dan petani. Dalam penelitian ini penting untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana sistem hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan pinjaman dan pemberdayaan ekonomi, dapat lebih melindungi hakhak masyarakat dari risiko kerugian akibat ketidakpastian informasi atau kegagalan pelaksanaan program. Penelitian ini diharapkan mampu mengisi celah yang ada dalam kajian hukum yang membahas keterkaitan antara program pemberdayaan ekonomi dengan aspek perlindungan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan penelusuran akademik, terdapat penelitian yang mengkaji tentang AuPerlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa KeuanganAy yang ditulis oleh Rati Maryani Palilati . dengan tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun banyak penelitian tentang pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian dan pinjaman, masih jarang yang mengkaji secara mendalam permasalahan hukum yang ditimbulkan dari kegagalan program tersebut dan dampaknya terhadap status kredit individu. Penelitian ini juga berfokus pada kajian hukum yang melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Bank Sumsel Babel dan PT Berkah Rempah Makmur, yang terlibat dalam program tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami sejauh mana hukum Indonesia memberikan kepastian bagi para masyarakat yang terlibat, serta bagaimana solusi hukum yangdapat diterapkan untuk memperbaiki polemik terjadi. 1 Putri. Hariansah. , & Marhayani. Tinjauan Yuridis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Properti di Kota Pangkalpinang. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2. , 115Ae125. https://doi. org/10. 35912/kihan. 2 Hariansah. , & Handini. THE RELATIONSHIP BETWEEN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT RELATED TO ENVIRONMENTAL DEGRADATION AND TIN MINING ISSUE IN BANGKA BELITUNG ISLAND. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Discussion Polemik blacklist BI dalam program Jahe Merah mencerminkan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga yang terlibat dalam program pemerintah. Kurangnya sosialisasi yang jelas tentang status pinjaman sebagai kewajiban yang harus dilunasi telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi warga, termasuk terbatasnya akses terhadap layanan keuangan lain. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan konsumen dan transparansi informasi yang seharusnya diberikan oleh penyelenggara program. Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru mengakibatkan kerugian ekonomi dan ketidakpastian hukum bagi peserta program3. Dari perspektif hukum, penting untuk mengevaluasi tanggung jawab sosial dan hukum dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan perusahaan penyelenggara program. Perlindungan hak-hak warga harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi, dengan memastikan bahwa setiap informasi tentang risiko dan kewajiban disampaikan secara jelas dan transparan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan programprogram semacam ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Penelitian ini menekankan perlunya peningkatan sosialisasi dan transparansi dalam program-program pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak warga. Dengan demikian, dapat dihindari terulangnya masalah serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi targetnya4. Permasalahan utama dari kasus ini adalah tenggung jawab pemerintahan terhadap polemik blacklist perbankan terhadap masyarakat yang di blokir oleh Bank Indonesia, hal ini diakibatkan dari program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang untuk program penanaman jahe merah. Setelah proses pencairan dana selesai, ternyata dana tersebut bukan sebuah bantuan program pemerintah terhadap petani jahe merah, namun pihak pemerintah mengajukan peminjaman terhadap pihak perbankan menggunakan data penerima bantuan. 3 Maryano. , & Hariansah. Principles Of Actio Paulina In Bankkruptcy Regarding The Deed Of Trasfer Of Rights Made In Front Land Tittles Registrar. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23. , 429. https://doi. org/10. 31941/pj. 4 Mustika. Silvia. , & Sari. ANALISIS KESEHATAN PERUSAHAAN MELALUI KINERJA KEUANGAN PADA PT UNILEVER. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Program Jahe Merah yang diluncurkan oleh eks Gubernur Bangka Belitung. Erzaldi Rosman Djohan, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, terutama di Bangka Tengah, melalui pemberian bibit dan modal usaha untuk budidaya jahe merah. Program ini melibatkan kerja sama antara PT Berkah Rempah Makmur (BRM) dan Bank Sumsel Babel, dengan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, program yang awalnya menjanjikan keuntungan dan keberlanjutan usaha ini justru berakhir dengan masalah hukum dan ekonomi yang cukup serius bagi masyarakat. Masalah utama yang muncul adalah sekitar 400 warga yang terlibat dalam program ini kini tercatat dalam masalahblacklist Bank Indonesia (BI Checkin. Hal ini terjadi karena gagalpanen jahe merah, yang mengakibatkan para petani tidak bisa melunasi pinjaman mereka kepada Bank Sumsel Babel. Meskipun masyarakat menerima bantuan dalam bentuk bibit dan media tanam, banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa bantuan tersebut sebenarnya adalah pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka waktu Sebagian besar dari mereka tidak menerima informasi yang cukup tentang kewajiban pembayaran pinjaman tersebut, yang mengarah pada ketidakpahaman mengenai status pinjaman yang mereka terima5. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait dengan perlindungan konsumen,kejelasan hukum atas perjanjian pinjaman, dan tanggung jawab sosialbagi pihak-pihak yang terlibat, baik pemerintah, bank, maupun perusahaan penyelenggara Pertama, pentingnya untuk mencermati sosialisasi program yang dilakukan kepada masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan bibit dan modal usaha, tetapi juga menuntut kewajiban finansial yang wajib dipenuhi oleh para petani. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat yang terdampak, mereka tidak diberitahukan secara jelas bahwa bantuan tersebut adalah pinjaman. Banyak masyarakat yang mengira bahwa mereka hanya menerima bantuan tanpa kewajiban untuk membayar kembali. Tentu saja, ketidakpahaman ini menimbulkan ketidakadilan hukum. Masyarakat yang telah terlanjur melakukanpenanaman dan mengusahakan jahe merah merasa dirugikan ketika hasil panen tidak sesuai harapan, dan mereka kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut6. Sebagian masyarakat bahkan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman baru dikarenakan nama mereka terdaftar dalam BI Checking, yang seringkali menjadi penghalang utama bagi akses ke kredit di masa depan. 5 Agil Dzikrullah. Ach. , & Chasanah. OPTIMALISASI PERAN KOPERASI DALAM MENDUKUNG UMKM: MENINGKATKAN AKSES MODAL. PENGUASAAN TEKNOLOGI. DAN EKSPANSI PASAR. INVESTI : Jurnal Investasi Islam, 5. , 648Ae668. https://doi. org/10. 32806/ivi. 6 Zulfa QurAoanisa. Mira Herawati. Lisvi Lisvi. Melinda Helmalia Putri, & O. Feriyanto. Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital: Studi Literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 4. , 99Ae https://doi. org/10. 56910/gemilang. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Perhatian selanjutnya adalah pada aspek kepastian hukum. Dalam kasus ini, program yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah berakhir dengan masalah hukum yang menghalangi kemajuan ekonomi para petani. Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan dan perlindungan hak konsumennampaknya Oleh karena itu, sangat penting untuk menganalisis apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara dalam memberikan informasi yang jelas tentang risiko yang terkait dengan pinjaman, serta apakah pihak bank memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa warga memahami konsekuensi dari program ini. Selain itu, program ini juga menimbulkan permasalahan, di mana tujuan program ini untuk memajukan perekonomian lokal tidak sejalan dengan kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat yang terjebak dalam kesulitan ekonomi dan keterbatasan informasi. Teori perlindungan konsumen dan prinsip transparansi yang seharusnya diutamakan dalam program pemberdayaan ekonomi, khususnya yang melibatkan pinjaman atau kredit, tidak dilaksanakan secara maksimal. Pada akhirnya, permasalahan ini mengindikasikan adanya celah antara harapan yang diinginkan dari program ini dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini sangat penting untuk mengetahui apakah ada tanggung jawab hukum yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat, serta untuk mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan hukum untuk masyarakat yang terlibat dalam program pinjaman semacam ini. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab lembaga keuangan dan pemerintah dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hak-hak warga negara yang tidak mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Dengan demikian, penelitian ini akan berkontribusi dalam memberikan rekomendasi permasalahan seperti ini untuk memperbaiki kebijakan yang lebih adil dan transparan di masa depan. Polemik yang terjadi dalam Program Jahe Merah di Bangka Tengah banyak menimbulkan pertanyaan mendalam terkait tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat, baik dari segi pemerintah daerah maupun lembaga keuangan yang berperan pada penyaluran dana. Pada dasarnya, pemerintah daerah melalui program tersebut ingin 7 Febriyanti Alya Janah. Nisrina Husna Alifia, & Putri Nirwana. STRATEGI AKUMULASI PETANI DESA DALAM MEMPERBAIKI TARAF HIDUP MEREKA. Jurnal Ekonomi STIEP, 9. , 177Ae184. https://doi. org/10. 54526/jes. 8 Palilati. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5. , 49. https://doi. org/10. 29303/ius. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkenalkan usaha budidaya jahe Namun, apa yang terjadi justru berbalik dengan tujuan semula, karena sebagian besar masyarakat yang terlibat tidak berhasil mengelola tanaman jahe merah dan akhirnya terjebak dalam masalah keuangan yang cukup serius. Kejadian ini memperlihatkan ketidakjelasan mengenai status bantuan yang diterima oleh masyarakat, di mana banyak dari masyarakat tidak menyadari bahwa bantuan yang diberikan merupakan pinjaman, bukan hibah9. Ketidakjelasan Sosialisasi dan Kontrak Pinjaman Masalah utama yang muncul dari program ini adalah ketidakjelasan mengenai status bantuan yang diterima oleh masyarakat. Pemerintah daerah, melalui PT Berkah Rempah Makmur (BRM) dan Bank Sumsel Babel, memberi bantuan bibit dan media tanam, namun tidak menyampaikan dengan cukup jelas bahwa ini adalah bentuk pinjaman yang harus dilunasi. Banyak masyarakat yang mengikuti program tersebut menganggap bantuan yang diterima sebagai hibah, bukan pinjaman. Ini mengarah pada ketidaktahuan para masyarakat mengenai kewajiban mereka untuk mengembalikan pinjaman tersebut10. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai risiko kegagalan panen dan proses pengembalian pinjaman menyebabkan masyarakat merasa terjebak setelah usaha mereka mengalami kegagalan. Masyarakat tidak hanya menghadapi gagal panen, tetapi juga harus menanggung beban hutang yang tidak mereka ketahui sebelumnya. Pihak bank, sebagai lembaga yang menyalurkan dana, juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pinjaman. Proses ini harus dilengkapi dengan sosialisasi yang jelas dan pemahaman yang memadai agar tidak ada miskomunikasi antara pihak yang memberikan bantuan dan penerima manfaat. Tanpa pemahaman yang jelas mengenai kewajiban pengembalian pinjaman, maka hal ini bisa mengarah pada kesalahan fatal yang merugikan masyarakat yang terlibat, seperti yang terjadi pada kasus Program Jahe Merah di Bangka Tengah ini. 9 Smapta. Mahendrawati. , & Sukadana. Tanggung Jawab Penerbit Cek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cek Kosong. Jurnal Analogi Hukum, 2. , 47Ae52. https://doi. org/10. 22225/ah. 10 Zulfa QurAoanisa. Mira Herawati. Lisvi Lisvi. Melinda Helmalia Putri, & O. Feriyanto. Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital: Studi Literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 4. , 99Ae https://doi. org/10. 56910/gemilang. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Prinsip Perlindungan Konsumen Dalam hukum, prinsip perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting. Masyarakat yang terlibat dalam program ini seharusnya dilindungi dari potensi penipuan atau kesalahpahaman mengenai status bantuan yang mereka terima. Jika masyarakat tidak diberikan informasi yang jelas tentang status pinjaman, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Dalam hal ini, pemerintah dan bank sebagai penyelenggara program ini seharusnya memberikan transparansi penuh mengenai perjanjian yang ada dan memastikan kesepahaman dengan penerima bantuan. Masyarakat yang mengikuti program ini memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mereka merasa dirugikan. Seharusnya ada mekanisme yang memadai untuk meninjau kembali proses pengembalian pinjaman apabila terjadi permasalahan yang tidak terduga, seperti gagal panen yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk melunasi hutang. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib mendapatkan informasi yang jelas terkait risiko yang mungkin mereka hadapi agar mereka dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan benar. (Ramadhani dkk. , 2. Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum Dalam hal yang terjadi permasalahan hukum seperti ini, sangat penting untuk ada saluran penyelesaian sengketa yang jelas antara masyarakat dan pihak terkait. Jika masyarakat merasa bahwa mereka tidak menerima informasi yang jelas tentang kewajiban mereka, atau jika mereka menghadapi permasalahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, maka mereka wajib mendapatkan penyelesaian secara hukum yang adil. Penyelesaian sengketa ini bisa melibatkan mediasi atau proses hukum lain yang melibatkan pemerintah, bank, dan masyarakat yang terlibat. Namun, meskipun sudah ada kesadaran bahwa pentingnya penyelesaian sengketa, fakta menunjukkan bahwa banyak masyarakat merasa kesulitan dalam memperjuangkan hakhaknya setelah program ini mengalami kegagalan. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait harus lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan program dan memastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dapat dijangkau oleh para masyarakat yang merasa dirugikan. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Tanggung Jawab Sosial Pemerintah dan Bank Dari segi tanggung jawab sosial, pemerintah dan bank harus bekerja sama untuk memastikan bahwa program-program bantuan kepada masyarakat berjalan dengan lancar, khususnya masyarakat yang terlibat, tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga memberikan jaminan perlindungan sosial bagi penerima. Pemerintah dan bank seharusnya lebih teliti dalam merancang dan menyosialisasikan program-program semacam ini untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. Kesadaranakan risiko dan pemahaman yang jelas tentang kewajiban finansial menjadi alasan atau acuan yang sangat penting dalam menjalankan program pemberdayaan Dalam hal ini, penting juga bagi masyarakat yang terlibat untuk tidak hanya melihat program ini dari sisi keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk memperhatikan aspek kesejahteraan sosial masyarakat yang menjadi objek program tersebut. Keberlanjutan sosialmasyarakat harus dijaga dengan memastikan bahwa mereka tidak terjebak dalam utang yang tidak dapat mereka bayar akibat ketidaktahuan atau kegagalan dalam menjalankan program tersebut. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Conclusion Penelitian ini menegaskan bahwa polemik blacklist BI dalam Program Jahe Merah di Bangka Tengah menunjukkan lemahnya kepastian hukum akibat ketidaksesuaian antara tujuan program pemberdayaan ekonomi dan mekanisme pembiayaan yang diterapkan. Ketidakjelasan status bantuan sebagai pinjaman, minimnya transparansi informasi, serta lemahnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum pembiayaan telah menempatkan warga pada posisi yang dirugikan, sehingga tujuan penelitian untuk menilai kepastian hukum dan perlindungan hak warga telah terjawab. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan program pemerintah yang melibatkan lembaga keuangan tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai subjek hukum. Implikasi dari temuan penelitian ini menuntut adanya perbaikan tata kelola program pemberdayaan ekonomi melalui penguatan sosialisasi, kejelasan perjanjian pembiayaan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan perlu memastikan bahwa setiap program berbasis pembiayaan disertai informasi yang lengkap, mudah dipahami, dan disetujui secara sadar oleh masyarakat. Selain itu, diperlukan kebijakan korektif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi warga yang terdampak blacklist BI akibat kegagalan program, guna memulihkan hak ekonomi dan akses keuangan mereka. Dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen secara konsisten, program pemberdayaan ekonomi di masa mendatang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Doni Andrian. Farid Effendi. Virna Dewi . Kajian Hukum Mengenai Polemik Blacklist Bi Terhadap Warga Pada Program Jahe Merah Di Bangka Tengah: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dan Hak Warga Jurnal Hukum tora: 11 . : 635-645 Reference