ANALISIS FENOMENA PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ASASI MANUSIA Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Dieng No. Malang. Indonesia. Email: hawuyosafat@gmail. com, galihpujimulyono@unmer. ABSTRACT The existence of LGBT people in Indonesia is still seen as negative and unfairly treated, both by the community, the government, even in the eyes of the law. This is clearly contrary to Human Rights, as well as contrary to Pancasila, which in essence upholds justice and human The formulation of the problem in this writing is how the phenomenon of LGBT through the concept of human rights, and how the legal perspective on LGBT people. The concept of human rights does not look at sexual orientation and human gender identity. Appreciation for gender continues to obtain basic human rights in their entirety regardless of their LGBT people, although deviating from social behavior and contradicting the norms of society, are still obliged and cannot be revoked from their basic rights. In the view of human rights. LGBT people must be protected psychologically to return to being fully societies not to behave in a deviant manner. In the legal sphere LGBT people still experience various forms of discrimination. These efforts can be carried out using two approaches, namely preventive and remedial. Key words: Sexual Deviation. LGBT. Human Rights. ABSTRAK Keberadaan kaum LGBT di Indonesia, masih dipandang negatif dan diperlakukan tidak adil, baik oleh masyarakat, pemerintah, bahkan di mata hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan Pancasila, yang pada hakikatnya menjunjung tinggi keadilan dan Hak Asasi Manusia. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana fenomena LGBT melalui konsep HAM, dan bagaimana prespektif hukum terhadap kaum LGBT. Konsep HAM tidak memandang orientasi seksual dan identitas gender Kaum LGBT walaupun menyimpang dari perilaku sosial dan bertentangan dengan norma masyarakat kaum LGBT masih wajib dan tidak boleh dicabut hak dasarnya, dalam pandangan HAM kaum LGBT mendapatkan perlindungan untuk di perbaiki secara psikologis supaya kembali menjadi masyarakat seutuhnya tidak berperilaku menyimpang. Dalam ranah hukum kaum LGBT masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi. Upaya tersebut bisa dilaksanakan menggunakan dua pendekatan yaitu preventif dan remedial. Kata Kunci: Penyimpangan Seksual. LGBT. Hak Asasi Manusia. PENDAHULUAN Meski demikian, istilah ini LGBT adalah istilah yang dipakai untuk dibuat untuk mewakili berbagai budaya mewakili mereka yang tergolong dalam berdasarkan perbedaan identitas seksualitas Sehingga Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono. Analisis Fenomena Perilaku Penyimpangan. diskriminasi di bidang pekerjaan, kesehatan, serta pendidikan3. Tidak terbatas pada aksi kekerasan, dalam beberapa kasus pemerintah digunakan semenjak tahun 1990 untuk menggantikan istilah-istilah sebelumnya yang terhadap kaum LGBT dan interseks lainnya. dianggap tidak mewakili seluruh kelompok Terutama di Indonesia, kaum LGBT masih Istilah dipandang negatif dan diperlakukan tidak adil, dianggap memiliki konotasi negatif, seperti baik oleh masyarakat, pemerintah, bahkan di istilah Augender ketigaAy yang dipakai sejak mata hukum. Pergerakan LGBT yang sudah kurang lebih tahun 1860, juga istilah ada di Indonesia sejak 1969 dengan adanya homoseksual dan homofil yang dipakai Asosiasi sekitar 1950 dan 1960, dan yang terakhir didirikannya organisasi LGBT secara terbuka, istilah kelompok gay yang sempit. yaitu Lambda pada 1 Maret 1982, seringkali Kelompok LGBT, dan kelompok interseks Wadam Djakarta, hambatan dalam menjalankan lainya, yaitu mereka yang lahir dengan Pada bulan September 1999, ada karakteristik seksual yang tidak sesuai dengan ancaman dari Front Pembela Islam (FPI) Surakarta laki-laki Pertemuan perempuan2, cenderung mendapat perlakuan Nasional JLGI di Solo, sehingga kegiatan Di berbagai daerah, banyak tersebut dibatalkan. Pada bulan November orang mengalami kekerasan karena orientasi 2000, kampanye HIV/AIDS yang diorganisir seksual dan identitas gender mereka. Dalam oleh organisasi LGBT Indonesia di Kaliurang diserang oleh kelompok fundamentalis islam homoseksualitas dan transgender saja dapat membahayakan seseorang. Kekerasan yang dilakukan meliputi, namun tidak terbatas pada Tidak hanya itu, pada tahun 2002, provinsi pembunuhan, pemerkosaan, penahanan tanpa Aceh dasar hukum, pembatasan hak-hak, dan menerapkan hukum syariat islam, yang Swain. Keith W. 21 Juni 2007. "Gay Pride Needs New Direction". Denver Post. Diakses tanggal 12-01-2018 "Free & Equal Campaign Fact Sheet: Intersex". United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. Diakses tanggal 13-01-2018 AuDiscriminatory laws and practices and acts of violence against individuals based on their sexual orientation and gender identityAy. United Nations High Commissioner for Human Rights. Halaman 3. Diakses tanggal 13-10-2018 Yulianti Muthmainnah. AuLGBT Human Rights in National PoliciesAy. Indonesian Feminist Journal. Vol. No. 1, hlm. 14 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 12-23 konsekuensi dari pelaksanaannya adalah Dia pun meminta pemerintah hukuman cambuk terhadap pasangan gay di Aceh pada 23 Mei 2017. Dua pria yang AumengobatiAy orang LGBTI . esbian, gay, ditangkap oleh warga lantaran dituding bisexual, transgender, and interse. dan melakukan hubungan seks sesama jenis pada membasmi homoseksualitas di negara ini7. 28 Maret 2017 lalu, dihukum masing-masing Beberapa peristiwa dan fenomena diatas hanya bagian kecil dari ketidakadilan yang Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. dialami kelompok interseks dan kelompok Mereka LGBT di Indonesia. Pandangan negatif melanggar AuJarimah LiwatAy. Berdasarkan masyarakat terhadap kelompok LGBT, baik Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 karena pengaruh agama, maupun adat istiadat lainnya, juga semakin memperburuk kondisi hukumannya masing-masing 100 kali cambuk kelompok LGBT di Indonesia, yang selain atau denda paling banyak 1. 000 gram emas harus hidup dibawah kekerasan struktural, murni atau penjara paling lama 100 bulan5. juga harus berurusan dengan cibiran dan Palembang, perkataan miring masyarakat. Lalu bagaimana gay/homoseksual dapat dihukum dengan dengan HAM yang mereka miliki? Satu hukuman penjara dan denda6. pandangan yang dimiliki oleh mereka yang Hukum Majelis Jinayat. Sumatera Ulama Selatan, (MUI) menolak LGBT, adalah bahwasannya mereka menilai LGBT sebagai bentuk penyimpangan, berbagai hukuman, dari cambuk hingga dan tidak masuk dalam konsepsi HAM 8. Oleh hukuman mati, untuk para kaum homoseksual karena itu pandangan tersebut memiliki arti, pada 3 Maret 2015. Hasanuddin A. Ketua bahwa kebebasan untuk memilih pasangan Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa itu dan orientasi seksual bukanlah bagian dari dikeluarkan karena penyimpangan seksual HAM dan pelanggaran dari HAM. Indonesia meningkat, bahkan telah menyusup ke Kebebasan memilih pasangan dan orientasi sekolah-sekolah. Hasanuddin mengatakan seksual menjadi landasan rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana konsep http://nasional. com/read/2017/05/18/12310041/icjr. Diakses pada tanggal 13-01-2018 AuSpecial Report: Indonesia Ae Exchanging pluralism for an Islamic stateAy. http://pancasilaislam. sg/2012/10/special-report-indonesia-exchanging. Diakses pada tanggal 13-01-2018 https://nasional. co/read/650564/mui-keluarkan-fatwa-hukum-mati-kaum-homoseksual. Diakses pada tanggal 13-01-2018 Meilanny Budiarti Santoso. AuLGBT dalam perspektif Hak Asasi ManusiaAyStaf Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial Ae Universitas Padjadjaran. Vol. 6 No. 2 hlm. Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono. Analisis Fenomena Perilaku Penyimpangan. HAM dan kaitannya dengan LGBT dan human values, dalam arti pengakuan dignity bagaimana perlindungan hukum terkait kaum of man, human rights, dan human freedom. LBGT di Indonesia, sehingga hak-hak setiap Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, manusia, termasuk tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, terlaksana, dan menanamkan kesadaran akan dihina atau diperlakukan secara melampaui Hak Asasi Manusia menurut Sila LGBT termasuk hak kaum LGBT. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat PEMBAHASAN LGBT Dalam Pandangan Konsep Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kaidah Pancasila Hak Asasi Manusia biasanya dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia. Dalam Mukadimah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik tahun 1966 dicanangkan: AuHak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada manusia. Hak ini sangat mendasar atau asasi sifatnya, yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita serta martabatnya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau gender9. Hal tersebut sesuai dengan kaidah norma dasar bangsa Indonesia sebagai landasan filosofi bangsa. Hak Asasi Manusia dirumuskan dalam Pancasila, dalam sila kedua. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ini pada Indonesia, adalah terlaksananya kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan ini dimaksudkan adanya keadilan bagi sesama anggota masyarakat11. Hak Asasi Manusia menurut kedua Sila tersebut pada hakikatnya menekankan adanya keadilan. Bahwa setiap orang secara individu memiliki hak-hak yang setara, dan dalam kehidupan sosial, setiap orang diperlakukan secara adil, diskriminasi dalam bentuk apapun dan karena alasan apapun. Tentunya, dengan adanya hak muncul juga Dengan Hak Asasi Manusia muncul juga kewajiban untuk menghormati dan tidak melanggar hak Dalam menjalankan hak-haknya seseorang harus juga memperhatikan hak-hak orang lain, sehingga dalam menjalankan hakhaknya, orang tersebut tidak menyalahi atau melanggar hak orang lain. Karena itulah dalam pelaksanaannya Hak Asasi Manusia Budiarjo. Miriam. AuDasar-Dasar Ilmu PolitikAy. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. Halaman 212 Wahidin. Samsul. AuDasar-Dasar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan KewarganegaraanAy. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Hlm. Ibid. 16 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 12-23 Namun pembatasan tersebut seseorang sebagai manusia. Perbedaan ciri tidak berarti penghilangan atau pelarangan fisik, kepercayaan dan identitas tidak dapat suatu hak untuk dijalankan. Terlaksananya merubah kenyataan bahwa seseorang terlahir Hak akan keadilan dan kebebasan yang sebagai manusia, dan karenanya membawa disertai dengan kewajiban untuk menjaganya bersamanya Hak Asasi miliknya. Hal ini juga adalah kunci menuju kesejahteraan. Hal ini berlaku untuk golongan LGBT, dan golongan memiliki signifikansi yang tinggi terkait interseksual lainnya. Mengikuti pandangan permasalahan kelompok LGBT di Indonesia. umum bahwa golongan LGBT menyalahi Mengenai hakikat LGBT itu sendiri, kodrat manusiawi yang seharusnya, . alam muncul juga banyak pandangan mengenai hal ini sebagai seorang laki-laki atau apakah LGBT merupakan sesuatu yang dapat perempuan, dan laki-laki berpasangan dengan dirubah, atau sesuatu yang dibawa seseorang perempuan dan sebalikny. , tidak merubah sejak lahir. Berbagai jawaban muncul terkait kenyataan bahwa mereka terlahir sebagai seberapa murni faktor biologis mempengaruhi manusia, yang karena kenyataan itu sendiri orientasi seksual dan gender seseorang. Riset menjadikan mereka memiliki Hak Asasi yang terhadap basis biologis dari orientasi seksual tidak dapat dilanggar atau dicabut. Terlepas mencakup berbagai bidang seperti struktur dari seberapa besar faktor biologis, psikologis otak, kromosom dan epigenetik namun dan sosial berperan dalam menentukan jawaban jelas yang nampak adalah: Ya. orientasi seksual, selama seorang manusia Faktor biologis memiliki peran, dan Tidak. lahir sebagai seorang manusia, dia memiliki Faktor biologis bukan satu-satunya faktor Hak Asasi Manusia. yang berperan. Ada juga faktor psikologis dan Menanggapi faktor sosial yang berperan. Charles W. homoseksualitas adalah sesuatu yang harus Socarides homoseksualitas adalah adaptasi neurotik, dan mengacu pada prinsip kebebasan, dimana karenanya dapat diubah12. seseorang berhak menentukan siapa dirinya. Mengacu pada pemaparan diatas, dapat keputusan untuk mencoba jalur rehabilitasi, disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan keputusan dari mereka golongan LGBT. dari pemilik hak tersebut, apapun alasannya. Bukanlah hak pihak lain maupun pemerintah Semuanya semata-mata karena keberadaan untuk menentukan, dan memaksakan hal https://en. org/wiki/Charles_W. _Socarides. Diakses pada tanggal 13-01-2018 Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono. Analisis Fenomena Perilaku Penyimpangan. tersebut dalam bentuk apapun. Dan mengenai penyembuhan itu sendiri, terlepas dari berhasil tidaknya proses tersebut, maka menandakan kegagalan dari hukum itu sendiri kembali pada poin pertama, bahwa tidak ada dalam mewujudkan keadilan. yang dapat menggantikan kenyataan bahwa memiliki Hak Asasi, yang tidak dapat dicabut Perlindungan Hukum Kaum LGBT di Indonesia Reaksi penentangan yang kuat terhadap karena apapun. kaum LGBT yang dianggap sebagai ancaman seseorang dilahirkan sebagai manusia yang Diskriminasi terhadap kaum LGBT dalam bagi bangsa mungkinmengejutkan, namun ia tak terjadi begitu saja. Khusus untuk isu sepantasnya terhadap mereka, baik berupa homoseksualitas. Boellstorff, pada 2007, kekerasan fisik maupun struktural, jelas menyatakan bahwa,AySaat bangsa dianggap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi terancam terdisintegrasi, upaya dari orang- Manusia, apapun alasannya. Adalah sebuah orang yang berada di luar norma untuk masuk kewajiban bagi siapapun untuk menghormati ke dalam masyarakat sipil bisa dianggap hak sesamanya, termasuk kaum LGBT. sebagai ancaman untuk bangsa itu sendiri. Ay 13 Pandangan kaum LGBT di Indonesia sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila, dalam hal ini berkaitan hukum nasionalnya dalam arti luas tidak memberi dukungan bagi kerangka hukumnya lebih memperhatikan kelompok LGBT walaupun homoseksualitas pemenuhan serta perlindungan hak-hak dari sendiri tidak ditetapkan sebagai tindak pidana. golongan LGBT dari segala macam bentuk Baik perkawinan maupun adopsi oleh orang Sebagaimana hak-hak dari LGBT tidak diperkenankan. Tidak ada golongan masyarakat lainnya dilindungi dan undang-undang anti-diskriminasi yang secara tegas berkaitan dengan orientasi seksual atau Karenanya identitas gender. Hukum Indonesia hanya mengakui keberadaan gender laki-laki dan mekanisme hukum di Indonesia saat ini terkait perempuan saja, sehingga orang transgender dengan hak-hak golongan LGBT di Indonesia. yang tidak memilih untuk menjalani operasi Sebagai perpanjangan tangan dari Pancasila perubahan kelamin, dapat mengalami masalah dan HAM, hukum ada untuk mewujudkan dalam pengurusan dokumen identitas dan hal keadilan bagi siapa saja. Adanya butir-butir lain yang terkait. Sejumlah Perda melarang Permasalahan Boellstorff. A Coincidence of Desires, hlm. 18 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 12-23 homoseksualitas sebagai tindak pidana karena cakupan pasal 284 dan pasal 285 untuk dipandang sebagai perbuatan yang tidak LGBT. bermoral, meskipun empat dari lima Perda yang terkait tidak secara tegas mengatur permohonan uji materi terhadap ketiga Sebagai pasal KUHP tersebut, yang kemudian pernyataan tersebut, berikut adalah undang- ditolak oleh MK melalui Putusan MK undang yang paling berkenaan dengan Nomor konteks seksualitas. diketahui bahwa meskipun terlihat bahwa Pasal 292 KUHP yang berbunyi: AuOrang ada kekosongan hukum terkait perbuatan dewasa yang melakukan perbuatan cabul zinah antar sesama jenis, dalam RUU dengan orang lain sesama kelamin, yang KUHP, larangan terhadap perbuatan zinah antar sesama jenis akan turut disertakan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun dengan pidana penjara paling lama lima 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: tahunAy. Pasal ini memang melarang AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin aktivitas seksual antara sesama jenis, antara seorang pria dan seorang wanita namun subyek hukum yang diatur dalam pasal tersebut adalah orang yang belum membentuk keluarga atau rumah tangga Dalam pasal tersebut juga tidak yang bahagia dan kekal berdasarkan ada unsur mengkriminalisasi seseorang Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Dalam rumusannya pasal ini jelas mendefinisikan seksualnya, melainkan karena perbuatan subyek hukum dari sebuah perbuatan cabul orang tersebut. Sehingga masih perkawinan, yaitu seorang pria dan seorang wanita, sehingga mengacu pada semata-mata 46/PUU-XIV/2016. ada resiko kriminalisasi terhadapnya. sesama pria atau sesama wanita tidak Terdapat Hal ini dapat dilihat cakupan pasal ini agar juga mengatur sebagai pembatasan terhadap hak-hak kaum LGBT secara lebih luas, tidak kaum LGBT, karena secara hukum tidak terbatas pada subjek dibawah umur saja. diberikan kemampuan untuk berkeluarga Upaya juga dilakukan untuk memperluas sesuai dengan preferensi mereka. terbuka mengenai seksualitasnya, tanpa Perlu Dydy Oetomo dan Khanis Suvianita. AuHidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional IndonesiaAy. Komunitas Nasional LGBT Indonesia. Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono. Analisis Fenomena Perilaku Penyimpangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Peraturan Daerah (Perd. tentang Administrasi Kependudukan yang mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai ketentuan mengenai perkawinan yang sah tindakan yang melanggar Peraturan Daerah dalam undang-undang tersebut mengikuti ketentuan Undang Undang Nomor 1 . Perda Provinsi tentang Pemberantasan Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas Maksiat tidak mengakomodasi kebutuhan kaum Sumatera LGBT. Pasal 64 undang-undang tersebut menggolongkan perilaku homoseksual juga menetapkan dua jenis kelamin, laki- dan anal seks oleh laki-laki . anpa laki dan perempuan. Hal ini jelas menyebutkan apakah bersifat penetratif mempersulit kelompok transgender dan atau menerim. sebagai perbuatan tidak mereka yang tidak mengidentifikasi diri bermoral, sebagaimana halnya prostitusi, dengan dua jenis kelamin tersebut, untuk minuman beralkohol. Kartu Tanda Penduduk, yang berimbas pada kesulitan . Perda (No. Kota 13/2. Selatan. Provinsi Perda Pemberantasan dalam melakukan perbuatan administratif Pelacuran (No. 2/2. di Palembang, lainnya yang membutuhkan Kartu Tanda ibukota Provinsi Sumatera Selatan. Perda Penduduk. Undang-Undang Nomor 44 ini serupa dengan Perda Provinsi, hanya Tahun 2008 tentang Pornografi dalam menggunakan istilah "pelacuran" dan bukan "maksiat. AuPersenggamaan menyimpangAy . Perda Kabupaten tentang Ketertiban sebagai persenggamaan atau aktivitas Masyarakat (No. 10/2. di Banjar, seksual lainnya dengan mayat, binatang. Provinsi Kalimantan Selatan. Perda ini "pelacur" Dalam konteks pornografi, menyebutkan perbuatan homoseksual dan dari undang-undang ini dapat dipahami heteroseksual yang "tidak normal" . i mindset dan pandangan pembuat hukum, samping perbuatan yang "normal"). Tidak serta pandangan mayoritas masyarakat Indonesia "normal" LGBT secara luas masih dipandang "tidak normal. " Perda ini juga melarang pembentukan organisasi "yang mengarah Anomaly ditengah-tengah masyarakat. kepada perbuataan asusila" yang "tidak Selain dalam Undang-Undang terdapat bisa diterima oleh budaya masyarakat sekurang-kurangnya . " Hal ini kemudian dijelaskan 20 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 12-23 dengan menyebutkan contoh organisasi yang meskipun tidak mengungkapkan secara lesbian dan gay "dan sejenisnya. Perda Kota tentang Pembangunan Tata mengkriminalisasi kelompok LGBT. Bahkan Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam diklasifikasikan tidak bermoral. Hal ini dan Norma-Norma Sosial Masyarakat (No. 12/2. , di Tasikmalaya. Jawa kelompok lesbian dan gay dimata hukum. Barat. Perda ini melarang perzinahan dan Perhatikan juga bahwa dalam rumusan pelacuran, baik heteroseksual maupun peraturan-peraturan diatas, hanya ada dua klasifikasi gender yang disebutkan, yaitu laki- . Perda Kota Pencegahan. Homoseksual laki dan perempuan. Tidak berarti bahwa Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Sosial (No. 9/2. di Padang Panjang. Justru sebaliknya, hal ini Sumatera Barat. Bagian definisi istilah mengindikasikan tidak adanya pengakuan secara tegas menyebutkan hubungan sama sekali di mata hukum untuk kelompok "homoseksual Berakibat selanjutnya melarang hubungan tersebut kelompok ini untuk mendapat pelayanan serta melarang orang yang "menawarkan diri untuk terlibat dalam hubungan Permasalahan melebar ketika perilaku LGBT dihubungkan dengan hak-hak lainnya dengan atau tanpa menerima upah. "15 sebagaimana rilis yang dimuat Komnas HAM Melihat dengan cermat beberapa Undang- pada 4 Februari 2016. Secara mutakhir, rilis Undang serta Perda diatas, dapat diketahui Komnas HAM tersebut merujuk pada Prinsip- bahwa sejauh ini didalam undang-undang Prinsip sendiri tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Principle. Tahun 2006 dan Peraturan kelompok LGBT dan kelompok interseksual Menteri Sosial No. 8 Tahun 2012 tentang Setidaknya tidak secara explicit. Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Namun yang dapat dilihat secara jelas adalah Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan tidak adanya bentuk akomodasi apapun Sumber terhadap hak-hak dari kelompok LGBT. 8/2. Permen 8/2012, menerangkan bahwa Ditambah lagi beberapa Peraturan Daerah LGBT adalah komunitas yang diakui oleh Ibid. Yogyakarta Kesejahteraan (The Sosial Yogyakarta (Permen Hawu Yosafak. Galih Puji Mulyono. Analisis Fenomena Perilaku Penyimpangan. Permen 8/2012 Tanpa dukungan penuh dari pemerintah, preferensi pembelaan tapi perlindungan. Hal keadilan terhadap kaum LGBT akan sulit paling penting ialah bahwa Permen 8/2012 untuk terealisasikan. Berbagai upaya dapat diperuntukkan bagi operasional pendataan terus dilakukan oleh organisasi dan aktivis dan pengelolaan data penyandang masalah LGBT, namun sekali lagi, tanpa dukungan dari pemerintah, tidak akan ada hasil yang Bentuk perlindungan terhadap kelompok Karena itulah pemerintah sebagai LGBT secara terbatas ada dalam Undang- pengambil dan pembentuk kebijakan perlu Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang lebih memperhatikan hak-hak dan kewajiban Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar 1945 BAB Diperlukan juga suatu undang- XA, pasal 28A sampai dengan pasal 28J undang untuk menjamin terpenuhinya hak dan mengatur tiap-tiap hak dasar yang berhak diperoleh oleh Ausetiap orangAy. Demikian juga kelompok LGBT dari berbagai tindakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 diskriminatif yang berusaha melanggar hak- tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap hak-hak yang diatur didalamnya berlaku untuk setiap orang. Terlebih lagi, kedua kelompok LGBT untuk mengekspresikan undang-undang ini mengatur agar setiap kebebasan berserikat dan beraspirasi. Pada orang terbebas dari diskriminasi dalam bentuk Namun pada kenyataannya, tidak perangkatnya perlu mengerahkan seluruh mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana kemampuannya dalam kapasitasnya, demi Berbagai upaya untuk mewujudkan advokasi bagi kelompok LGBT juga belum masyarakat Indonesia, termasuk kelompok LGBT. sebagaimana yang telah dicita-citakan LGBT Pemerintah dalam Pancasila. untuk menjamin keamanan kaum LGBT, serta Menurut Pemerintah Pemerintah dan juga aparat keamanan gagal Manfred Nowak, gagal melindungi hak kebebasan untuk perlindungan negara memiliki dua dimensi berserikat kelompok LGBT. Terbukti dengan yaitu dimensi preventif dan remedial. Dimensi berbagai serangan dari kelompok garis keras preventif dijelaskan dalam Pasal 2 ayat . ICCPR yang mewajibkan negara anggota kegiatan-kegiatan diselenggarakan kelompok LGBT. untuk melakukan untuk standarisasi legislatif Mira Fajri, 2016. LGBT dalam Perspektif Hukum di Indonesia, https://w. id, diakses pada tanggal 2 Juni 2019. 22 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 12-23 peraturan nasional agar sesuai dan searah terhadap kaum LGBT tidak melanggar dengan ketentuan dalam ICCPR. Kewajiban konvensi internasional berkaitan dengan tersebut harus disesuaikan pula dengan HAM. Dimensi perlindungan hak yang kedua adalah dimensi remedial yang menjelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran terhadap suatu hak asasi manusia maka negara anggota memiliki kewajiban untuk memberikan akses atas bantuan kepada korban pelanggaran. Dimensi remedial dalam ICCPR ditunjukan dalam ketentuan Pasal 2 ayat . ICCPR. Paragraf 15 Komentar Umum Nomor 31. KESIMPULAN Kaum LGBT, terlepas dari orientasi seksual dan identitas gender, adalah manusia sama seperti komponen masyarakat lainnya, dan karenanya memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dicabut dari mereka, dan tidak boleh dilanggar dalam bentuk dan alasan apapun. Berkaca dari kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, dan juga kenyataan di berbagai pelosok dunia, dimana kaum LGBT masih Kajian hukum tidak hanya tentang norma hukum positif tapi juga sejarah hukum dan politik hukum yang berada dalam taraf pembangunan hukum, penegakan hukum, dan pengawasan hukum. Hal ini diperpanjang dengan fakta adanya kekosongan hukum, interpretasi hukum, norma hukum yang kabur, saling tumpang tindih atau bahkan saling Sehingga, selalu ada ruang bagi gagasan atau perilaku apapun, baik yang tidak masuk akal sekalipun, untuk terus eksis di kancah kajian atau pendapat hukum. Inilah mengalami berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari tindakan kekerasan sampai dengan pemerintah Indonesia perlu meningkatkan lagi usahanya dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya, terutama kaum LGBT. Upaya tersebut bisa dalam bentuk kebijakan, maupun peraturan perundangundangan yang fokusnya adalah hak dan kewajiban kaum LGBT. DAFTAR PUSTAKA