AuthorAos name: Jaya Setiawan Sinaga. Yosman Leonard Silubun. AuJual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenAy Jurnal Analisis Hukum 7 no. : 160-169. DOI: 10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jaya Setiawan Sinaga1*. Yosman Leonard Silubun2 Fakultas Hukum. Universitas Musamus. Indonesia. E-mail: sinaga@unmus. Fakultas Hukum. Universitas Musamus. Indonesia. E-mail: yosman@unmus. Abstract: This research is entitled "Trade in Reconditioned Products in E-Commerce based on View of Law Number 8 of 1999 about Consumer Protection". The initiation of this research is that human life patterns are increasingly changing as an implication of increasingly rapid technological advances. The products marketed are also very varied, from good quality to poor quality. The problem to be examined in this research is how Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (Undang-Undang Perlindungan Konsume. looks at the practice of buying and selling reconditioned goods in e-commerce and how legal protection is given to consumers when shopping for reconditioned products. The method used to obtain answers to the questions above is the Normative Juridical method, by examining UUPK as the main regulation in the consumer protection regime in Indonesia. The research findings indicate that: . Business actors are permitted to sell damaged, defective, or second-hand goods, provided they give clear and accurate information regarding the condition of the items. Legal protection requires business actors to provide truthful information about the condition, warranty, as well as the usage, repair, and maintenance instructions for the goods. Consumer disputes can be resolved through the ADR process at BPSK or through litigation in the district court. Keywords: Trade. reconditioned product. consumer protection Abstrak: Penelitian ini berjudul AuJual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenAy. Popularitas e-commerce yang semakin meroket menjadi bukti sahih transformasi gaya belanja manusia. Produk yang dipasarkan juga sangat bervariatif, dari yang berkualitas baik hingga yang berkualitas tidak baik. Permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melihat praktik jual beli barang rekondisi pada e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika berbelanja produk rekondisi. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan diatas ialah dengan metode Yuridis Normatif, dengan cara menelaah UUPK sebagai peraturan utama dalam rezim perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: . Pelaku usaha diperbolehkan menjual barang rusak, cacat, atau bekas, dengan catatan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang tersebut. Perlindungan hukum mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur tentang kondisi, jaminan, serta cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur ADR di BPSK atau jalur litigasi di pengadilan negeri. Kata Kunci: Jual Beli. Barang rekondisi. Perlindungan konsumen Jurnal Analisis Hukum 7. : 160-169 Pendahuluan Beberapa tahun terakhir umat manusia dihadapkan dengan pesatnya perkembangan di era revolusi industri ke-empat yang berimplikasi kepada perubahan yang masif (Prasetyo & Trisyanti, 2. Gaya hidup manusia bertransformasi dari manual menuju kepada kehidupan yang terdigitalisasi. Evolusi gaya hidup yang tidak dapat dihindarkan ini menuntut setiap orang untuk selalu dapat menyesuaikan diri agar tidak tertinggal oleh perubahan itu sendiri. Setiap sendi kehidupan tidak dapat luput dari tuntutan untuk menyesuaikan diri, termasuk dalam hal metode pemenuhan kebutuhan seseorang. Adapun kebutuhan yang dimaksud ialah seperti yang dikemukakan oleh Abraham Maslow yang mana terdiri dari Physical Needs. Safety Needs. Social Needs. Esteem Needs. Self Actualization (Yuliana, 2. Pemenuhan kebutuhan seseorang, salah satunya dapat dilakukan dengan cara berbelanja. Perubahan yang telah dijelaskan sebelumnya juga turut mempengaruhi cara-cara berbelanja. Sistem belanja konvensional perlahan-lahan mulai berkurang secara alami akibat dari munculnya sistem berbelanja daring. Kemudahan dan variasi yang ditawarkan oleh sistem berbelanja secara daring ini yang memikat banyak orang untuk beralih dari sistem konvensional, yang mana menuntut pertemuan pembeli dan pedagang secara langsung. Selain itu dukungan infrastrukur, seperti koneksi internet yang semakin luas dan semakin banyak dan murahnya pilihan jasa ekspedisi, secara alami membuat daya tarik berbelanja daring menjadi semakin masif (Sudarso dkk. , 2. Hampir seluruh perubahan gaya hidup manusia saat ini dibangun diatas basis teknologi dan informasi, termasuk gaya hidup berbelanja daring. Perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media elektronik internet tidak lain adalah merupakan perluasan dari konsep perjanjian jual beli yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian jual beli melalui internet ini memiliki dasar hukum perdagangan konvensional atau jual beli dalam hukum perdata. Perbedaannya adalah bahwa perjanjian melalui internet ini bersifat khusus karena terdapat unsur peranan yang sangat dominan dari media dan alat-alat elektronik (Kantaatmadja, 2. Walaupun berbelanja secara daring menawarkan banyak kemudahan bagi penjual maupun pembeli, disisi lain muncul berbagai permasalahan sehubungan dengan terknologi dan informasi dalam berbelanja secara daring. Salah satu contoh dimana beberapa waktu lalu kasus kebocoran data pada salah satu e-commerce di Indonesia menyita perhatian dari seluruh khalayak (Fathur. Dilain sisi permasalahan klasik sejak era berbelanja konvensional masih tetap bertahan hingga saat ini. Kasus jual beli barang palsu, pelanggaran hak cipta, misinformasi produk masih sering dijumpai pada era berbelanja daring saat ini. Salah satu permasalahan yang marak dijumpai ialah jual beli barang rekondisi pada e-commerce. Rekondisi/perbaikan adalah suatu tindakan untuk mengembalikan sesuatu ke kondisi yang lebih baik atau mendekati baru dengan mengubah, memperbaiki, atau mengganti bagian tertentu. Jadi rekondisi merupakan sebagian dari kegiatan memperbaiki ulang sehingga barang yang sudah ada tetapi dalam kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan bisa digunakan. Dalam praktiknya, jual beli barang rekondisi dan segala macam istilahnya di e-commerce tidak selalu berjalan dengan mulus dan meninggalkan berbagai permasalahan yang pada akhirnya P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 merugikan konsumen. Hal ini menurut Suharno dkk. disebabkan pemahaman konsumen tentang perlindungan hukum konsumen terhadap barang rekondisi elektronik ternyata masih rendah (Suharno dkk. , 2. Jual beli barang rekondisi umumnya terjadi pada barang elektronik. Kebutuhan masyarakat akan barang elektronik pada zaman globalisasi ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat, karena barang elektronik dapat dipergunakan dalam berbagai aspek kehidupan Karena kebutuhan masyarakat yang tinggi, muncul fenomena daur ulang elektronik atau disebut barang rekondisi elektronik. Rekondisi dapat berarti diperbaharui, diperbaikan dan pengkondisian ulang, sehingga mendekati kualitas barang baru. Barang rekondisi adalah barang yang tidak memenuhi standar kualitas, atau cacat produksi yang dikeluarkan ke pasar dan dijual lagi dengan harga yang jauh lebih rendah. Dalam hal ini konsumen dirugikan, karena konsumen menjadi subjek aktifitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha (Mustika & Darmadi, t. Barang rekondisi adalah barang seken yang disulap dari barang cacat atau barang begitu menyakinkan menjadi barang baru lagi, lalu dengan garansi yang diberikan, harga bisa jauh diharga baru produk ini tidak memiliki standar kualitas, atau cacat dalam produk. Dalam barang ini dijual di pasar dengan jauh lebih murah bahkan mencapai 35% dari harga aslinya. Hampir seluruh barang rekondisi yang beredar di Indonesia saat ini berasal dari luar negeri. Sebagian besarnya juga memiliki masalah-masalah dalam proses pemasukannya ke Indonesia. Sebagaimana dilansir oleh akun resmi Instagram Polresta Sidoarjo pada 2022 lalu, sebanyak 404 handphone rekondisi yang tidak dilengkapi dengan dosbook serta garansi resmi, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kemudian media tribunnews mewartakan pada 2019 lalu Kepolisian menyita ribuan handphone rekondisi di Tangerang. Kedua contoh di atas merupakan bukti bahwa peredaran barang rekondisi di Indonesia masih menjadi hal yang diminati masyarakat, kendati telah banyak diberitakan bahwa kebanyakan barang rekondisi selalu beriringan dengan pelanggaran hukum, baik pada saat dipasok dari luar negeri hingga ketika barang tersebut sudah sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian fokus permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini ialah bagaimana pengaturan jual beli barang rekondisi pada e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan hukum seperti apa yang diberikan kepada konsumen yang dirugikan terkait jual beli barang rekondisi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mana merupakan sebuah penelitian yang menitikberatkan pada pertanyaan atau permasalahan hukum dalam suatu yurisdiksi tertentu (Zainuddin & Karina, 2. Sementara pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang . tatute approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Teknik analisa bahan hukum menggunakan teknik analisis normatif dengan teknik penalaran hukum . egal reasonin. Menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jurnal Analisis Hukum 7. : 160-169 Perlindungan Konsumen, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnaljurnal yang terkait. Sedangkan pendekatan konseptual berfokus kepada prinsip sahnya perjanjian terhadap kepemilikan kekayaan intelektual. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif dengan ditarik kesimpulan menjadi metode deduktif yang menghasilkan suatu kesimpulan yang umum dan disesuaikan dengan tujuan penelitian. Hasil dan Pembahasan Jual Beli Barang Rekondisi Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pada dasarnya jual beli merupakan sebuah perjanjian, sehingga diperlukan kesepakatan dari penjual maupun pembeli agar supaya perjanjian tersebut menjadi sah. E-Commerce hadir untuk menjawab perubahan gaya hidup manusia dalam hal berbelanja sebagai penyedia fasilitas jual beli untuk penjual dan pembeli secara daring. Budi Raharjo mengatakan bahwasanya Indonesia mempunyai peluang serta prospek yang cukup menggiurkan guna pertumbuhan e-commerce. Akan tetapi, pengembangan e-commerce telah menghadapi beberapa tantangan, seperti infrastruktur yang terbatas, keamanan transaksi, dan yang paling penting, sumber daya yang diperlukan untuk membangun organisasi e-commerce (Saragih & Bagaskara, 2. Dalam proses jual beli online harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek yang memuat kesepakatan mengikat antar kedua belah pihak, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, pokok persoalan tertentu dan juga sebab yang tidak terlarang hal ini berhubungan dengan objek tertentu dan syarat kausa yang halal. Perikatan dapat juga disebut dengan kontrak, memiliki fungsi pada kehidupan sehari-hari dalam dunia perdagangan. Hal ini tentunya tiap pihak akan mendapat perlindungan hukum atas perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan (Lestari dkk. , 2. Perkembangan e-commerce di Indonesia ditandai dengan munculnya berbagai nama besar seperti Tokopedia. Shopee. Lazada. Bukalapak dan lain sebagainya. Kemudahan yang ditawarkan, baik bagi pembeli maupun penjual, membuat semakin populernya ecommerce di kalangan masyarakat Indonesia. Saat ini hampir semua produk dapat dengan mudah ditemukan pada e-commerce. Sejalan dengan semakin besarnya ecommerce di Indonesia, muncul pula berbagai permasalahan-permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya ialah dengan maraknya peredaran barang rekondisi. Peredaran barang rekondisi memang bukanlah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen. Justru yang menjadi akar masalah penyebab kerugian konsumen ialah pada para pihak, dalam hal ini pelaku usaha yang tidak benar dalam menginformasikan terkait barang rekondisi yang dijualnya. Pada akhirnya banyak konsumen yang dirugikan. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Kehadiran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum perlindungan konsumen Indonesia. Diakui bahwa undang-undang tersebut bukanlah yang pertama dan yang terakhir, karena sebelumnya telah ada beberapa rumusan konsumen tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur tentang kebijakan perlindungan konsumen, baik menyangkut hukum materiil maupun hukum formil mengenai penyelesaian sengketa konsumen. (Miru & Yodo, 2. Hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang . hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang . hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak . hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitu: membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara Berdasarkan Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, hak pelaku usaha meliputi: hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Jurnal Analisis Hukum 7. : 160-169 . hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang . hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Sedangkan kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu: beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak . menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa barang rekondisi adalah barang rusak, bekas maupun cacat yang dengan beberapa usaha dibuat begitu menyakinkan sehingga terkesan adalah barang baru atau normal, lalu dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibanding versi normalnya. Harga yang terjangkau inilah yang membuat konsumen tergiur untuk membelinya. Berdasarkan ketentuan dari UU Perlindungan Konsumen, pada prinsipnya pelaku usaha tidak dilarang menjual barang dengan kondisi yang rusak, cacat, bekas maupun tercemar dengan catatan si pelaku usaha sudah dengan lengkap dan benar memberikan informasi mengenai kondisi barang tersebut. Dengan demikian praktek jual beli barang rekondisi tidak dilarang didalam UU Perlindungan Konsumen selama syarat-syarat yang telah ditentukan dapat dipenuhi. Hal ini juga senada dengan hasil kajian dari Putra dkk. menyatakan benjual memiliki tanggung jawab pada saat adanya perjanjian jual beli barang rekondisi tanpa garansi resmi yaitu dengan adanya sebuah itikad baik dalam melakukan kegiatan jual-beli barang rekondisi, penjual wajib menginformasikan dengan tepat akurat dan jelas dan juga jujur terhadap kondisi barang yang dijual dan juga memberikan jaminan kepada barang tersebut bahwa barang tersebut layak dipakai sesuai dengan standar kelayakan barang atau jasa (Putra dkk. , 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Perlindungan Hukum yang DIberikan Kepada Konsumen Barang Rekondisi Setiap masyarakat berhak atas perlindungan hukum, dan negara hukum melahirkan gagasan negara hukum. Kewajiban negara atau pemerintah terhadap warga negaranya untuk menjamin hak-hak hukumnya dan menjamin kepastian bagi terselenggaranya keadilan merupakan inti dari perlindungan hukum (Adriansyah dkk. , 2. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan dapat dilihat secara spesifik dalam Pasal 4 huruf b AuHak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang Ay Dengan mengacu pada Pasal 4 huruf b tersebut, maka pihak pelaku usaha atau penjual harus menyediakan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan kepada konsumen. Kemudian dalam Pasal 4 huruf c menentukan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha atau penjual barang rekondisi pada e-commerce sebaiknya memberikan keterangan secara jelas mengenai kondisi barang atau spesifikasi barang dan keterangan-keterangan dijual/diperdagangkannya. Hal ini penting dilakukan supaya konsumen mengetahui secara jelas kondisi dari barang yang diperdagangkan untuk akhirnya dapat memutuskan apakah membeli atau tidak barang tersebut berdasarkan keteranganketerangan yang tersedia. Disamping mengatur hak-hak konsumen, diatur pula kewajiban pelaku usaha sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen antara lain yang berkenaan dengan perlindungan hukum bagi konsumen terkait barang rekondisi yang diperjualbelikan pada e-commerce. Pasal 7 huruf b menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan Artinya dalam hal ini penjual wajib memberikan keterangan secara jelas mengenai kondisi barang tersebut merupakan barang rekondisi atau spesifikasi barang dan keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan barang yang dijual/diperdagangkannya. Hal ini penting dilakukan supaya konsumen mengetahui secara jelas kondisi dari barang yang diperdagangkan untuk akhirnya dapat memutuskan apakah membeli atau tidak barang tersebut berdasarkan keteranganketerangan yang diberikan oleh pelaku usaha. Lebih lanjut lagi, secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat . dinyatakan bahwa AuPelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Ay Sejalan dengan Pasal 8 ayat . , pada Pasal 9 juga dinyatakan bahwa pelaku usaha juga dilarang Jurnal Analisis Hukum 7. : 160-169 menawarkan barang sebagaimana kriteria Pasal 8 seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru. Ketika dalam perkembangannya terjadi sengeketa antara konsumen dan pelaku usaha yang dalam transaksi jual beli barang rekondisi di e-commerce. UU Perlindungan Konsumen memberikan peluang dalam penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Bab X tentang Penyelesaian Sengketa yang dalam Pasal 45 ditentukan: Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang berseng keta. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengdailan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang Melalui ketentuan Pasal 45 ayat . UUPK dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, terdapat dua pilihan, yaitu: (Miru & Yodo, 2. Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan antara konsumen dan pelaku usaha, atau . Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Ketentuan dalam Pasal 45 huruf d UU Perlindungan Konsumen tersebut di atas menyebutkan, jika telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu nyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang lain yang bersengketa. Ini berarti, penyelesaian sengketa di pengadilan tetap buka setelah para pihak gagal menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan (Nugroho, 2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat ditempuh dengan berbagai cara, yang dapat berupa artibrase, mediasi, konsiliasi, minitrial, summary jury trial, settlement conference, serta bentuk lainnya (Nugroho, 2. Dari sekian banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen jo. Keputusan Menteri Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memberikan 3 . macam cara penyelesaian sengketa, yaitu Mediasi. Artibrase, dan Konsiliasi, serta memberikan konsultasi mengenai perlindungan konsumen (Fajrin & Sjaifurrachman. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Dalam hal konsumen yang merasa dirugikan dalam kasus jual beli barang rekondisi pada e-commerce dapat juga melakukan gugatan melalui pengadilan negeri yang sistemnya pihak konsumen melakukan gugatan kepada pihak pelaku usaha, karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan prinsip domisili bahwa prinsip yang mewajibkan menggunakan hukum sesuai dengan tempat mereka yang melakukan sengketa berdomisili. Gugatan yang diajukan dapat berupa wanprestasi dan bisa juga berupa perbuatan melawan hukum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku. Penetapan ada tidaknya tuntutan ganti rugi menurut Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen yang memerlukan pembuktian khusus dalam penyelesaian sengketa konsumen adalah sebagai tugas dan kewajiban yang diatur dalam 19, 22 dan 23 merupakan beban dan tanggung jawab pemilik penjual atau pelaku usaha. Kesimpulan Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha pada prinsipnya diperbolehkan menjual barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar, asalkan memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kondisi barang tersebut. Oleh karena itu, praktik jual beli barang rekondisi tidak dilarang dalam e-commerce, selama memenuhi persyaratan yang Namun, masalah utama yang menyebabkan kerugian konsumen adalah ketidakjujuran pelaku usaha dalam menginformasikan kondisi barang rekondisi yang Perlindungan hukum bagi konsumen terkait kerugian akibat jual beli barang rekondisi dapat dilihat dalam Pasal 4 mengenai hak konsumen. Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 8 dan 9 yang melarang pelaku usaha untuk memberikan informasi yang menyesatkan. Secara keseluruhan, perlindungan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang kondisi barang, jaminan, serta petunjuk penggunaan, perbaikan, dan Penjual juga diwajibkan memberikan keterangan lengkap mengenai kondisi atau spesifikasi barang yang dijual. Penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat dilakukan melalui jalur ADR di BPSK atau jalur litigasi di pengadilan negeri. Referensi