Volume: 22 Nomor 2. September 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 TINJAUAN KEBIJAKAN TENTANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI KABUPATEN SINTANG Marselina Evy Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Univesitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia, email: marselinaevy@gmail. Abstract: The aim of this research is to identify about program of corporate social responsibility in a regional development efforts. This research was examined in regarding the implementation of a regional policies relating to corporate social responsibility at Sintang Regency. This research used a qualitative The data obtained from interviews and CSR document. The researcher interviews with the Sintang Regency government. This research used interactive analysis by Miles and Hubberman. The result of research shows that, implementation of coordination of CSR by regency government is not optimal. By the time, implementation of regional policies is slowly. The synchronization step that has been done has not been effective. The implementation process, in that mean is the CSR practice is not accordance with Sintang regent regulation number 54, 2016 about Corporate Social Responsibility and the prime mover development of Sintang Regency. The CSR practice has not focused on community empowerment efforts. Keywords: Corporate Social Responsibility. CSR Practice. Implementation of regional policies Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tentang peran tanggung jawab sosial perusahaan dalam upaya pembangunan daerah. Penelitian ini dikaji dengan melihat implementasi kebijakan daerah berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data berupa hasil wawancara dan dokumen milik pemerintah yang berkaitan dengan informasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini menggunakan Narasumber dari unsur pimpinan daerah Kabupaten Sintang. Metode analisis data menggunakan model analisis interaktif: Miles dan Huberman. Penelitian ini menghasilkan temuan, yaitu: pelaksanaan koordinasi program CSR oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang belum optimal. Dari sisi waktu, terlihat gerak implementasi kebijakan daerah ini berjalan dengan lambat. Langkah sinkronisasi yang telah dilakukan pun belum efektif. Proses implementasi kebijakan daerah yang telah ditempuh belum membawa pemerintah dan perusahaan pada kesamaan pemahaman mengenai CSR, dalam hal ini belum sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang nomor 54 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan prime mover pembangunan Kabupaten Sintang. Dari sisi sifat kegiatan, praktik CSR perusahaan belum berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat. Kata kunci: Implementasi Kebijakan Daerah mengenai CSR, tanggung jawab sosial Perusahaan. PENDAHULUAN Kajian tentang Corporate Social Responsibility (CSR) telah berkembang tahun 1950-an. Sejak saat itu banyak peneliti baik dari kalangan akademisi maupun praktisi telah menjabarkan berbagai teori konsep CSR. Sejarah menyebutkan tokoh-tokoh seperti Archie FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Carrol . Milton Freidman . Samuel Idowu . dan Frank den Hond, dkk . Melalui olah pemikiran para tokoh CSR ini, keilmuan mengenai topik ini pun telah berkembang pesat. Pada praktiknya. CSR tidak hanya sekedar kewajiban perusahaan sesaat, hanya pada kurun waktu tertentu saja tetapi tanggung jawab yang berdampak jangka Tanggung jawab ini diharapkan kelestarian, keberadaan yang berkelanjutan bagi umat manusia, bumi dan perusahaan itu sendiri. Di Kabupaten Sintang, yang menjadi lokasi penelitian ada Peraturan Bupati Sintang nomor 54 tahun 2016 Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) sebagai salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Bupati ini. CSR dimaksudkan sebagai sebuah bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bersinergi dengan pembangunan daerah. Koordinasi yang Pemerintah Daerah lakukan bertujuan untuk menata dan mengarahkan program CSR yang terjadi di wilayahnya agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah tersebut. Berdasarkan penulis ingin mengkaji lebih mendalam masalah yang berkaitan dengan proses: Membangunan Daerah melalui CSR dengan Studi Kasus Pada Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Bertolak dari latar belakang masalah di atas, dapat penulis rumuskan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 suatu masalah pokok atau fokus AuBagaimanakah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengkoordinasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang deskripsi kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan beroperasi di wilayahnya?AyKabupaten Sintang merancang dan mengelola program CSR-nya? Perkembangan CSR dalam tinjauan sejarah, didasarkan pada tulisan MouraLeite dan Padgett yang berjudul Historical Background of Corporate Social Responsibility. Dalam tulisan tersebut disebutkan mengenai beberapa tahun yang memiliki momen penting dalam perkembangan CSR antara lain sebagai Tahun 1953, dimulai oleh ide yang dikemukakan Bowen tentang CSR yang mengacu pada kewajiban yang yang harus dilaksanakan oleh pebisnis kepada masyarakat. Tahun 1954. Peter Drucker dalam bukunya The practice of Management menyebutkan CSR sebagai salah satu dari 8 area kunci dalam bisnis. Tahun 1999. Archie B. Carroll menyampaikan pendapat terbarunya dalam CSR yang mana lebih untuk menguatkan pendapatnya pada tahun 1979. Kemudian Carroll kembali menuangkan pemikirannya pada tahun 2003. Tahun 2005. Vogel menyampaikan tentang hubungan antara CSR dan kesuksesan keuangan perusahaan. Di sisi lain dapat dilihat pula sejarah CSR dari sudut pandang pengaruh media. Ulasan ini berdasarkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 pada penelitian Buhr dan Grafstrym dalam buku Managing Corporate Social Responsibility in Action. Kasus yang didalami adalah perkembangan CSR melalui sudut pandang Financial Times. Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa topik mengenai CSR sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2003 mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama pada rentang tahun 1999 sampai dengan tahun 2003. Dari berbagai ulasan di atas menurut penulis dapat disimpulkan responsibility (CSR) merupakan sesuatu yang dipraktikkan dalam jangka waktu Sebuah tanggung jawab yang berkelanjutan dari entitas bisnis. Tulisan milik Galbreath . yang Building Corporate Social Responsibility into Strategy dan tulisannya yang berjudul Sustainable Developmnet in Business: A Strategic View dalam buku yang disusun oleh Idowu dan Louche . yang berjudul CSR: Theory and Practice menjadi dasar teori yang akan banyak digunakan dalam penelitian ini. Melalui tulisannya Galbreath mengusulkan perusahaan untuk menggunakan apa yang disebutnya dengan pertumbuhan lestari dalam bisnis . ustainable development in busines. Strategi ini menggunakan konsep CSR sebagai dasar Pertumbuhan bisnis lestari (Sustainable business developmentSBD) memiliki tiga dimensi yaitu: pertumbuhan ekonomi . conomic growt. , integritas lingkungan . nvironmental integrit. dan social responsiveness. Prinsip-prinsip CSR dikaitkan dengan manajemen perusa- P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 haan sehingga jadi kewajiban bagi perusahaan dan diadopsi menjadi kegiatan rutin perusahaan. Proses ini diharapkan akan membawa kelestarian pada perusahaan. Hal menjadikan CSR sebagai landasan strategi dalam bisnis juga disampaikan oleh Mardikanto . , sebagaimana petikannya berikut ini: Strategi kemudian adalah bagaiamana sebuah organisasi/perusahaan mencapai keberlanjutan sedemikian rupa sehingga aktifitas CSR menjadi bagian dari cara perusahaan melakukan praktik bisnisnya. Idowu juga mengulas mengenai aspek manajemen perusahaan dalam konteks CSR dibagian awal bukunya. Secara jelas ditunjukkan bahwa perusahaan melakukan CSR untuk mengungkapkan dan menghantarkan nilai mereka kepada publik. Menurut penulis. CSR menjadi sesuatu yang penting bagi perusahaan karena melalui program-program tersebut pebisnis dalam ini menjadi satu entitas dengan perusahaan, ingin AkemanusiaanA AManusiaA yang bertanggungjawab dan berintegritas. Perusahaan bukan hanya sekedar alat bisnis untuk tujuan profit semata atau hanya menghasilkan suatu produk. Menurut Kuncoro . 4: . renstra suatu daerah diproses melalui tahapan yang bersifat teknis dan politis. Kuncoro menyebutkan: Proses pemakaian secara keilmuan data dan informasi yang tersedia, sedangkan proses politik berkenaan dengan keterlibatan para stakeholders secara bebas tanpa FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari 9 (Sembila. langkah, mulai dari perumusan mandat hingga pada merumuskan prinsip implementasi. dalamnya, ada proses perumusan visi dan misi, identifikasi isu-isu strategis, analisis kondisi internal dan eksternal juga termasuk langkah merumuskan strategi, kebijakan, dan programprogram strategis. Sejak bulan Februari tahun 2016 Kabupaten Sintang dipimpin oleh dr. Jarot Winarno. Med. PH sebagai bupati dan Drs. Askiman. MM sebagai wakil bupati. Kedua pemimpin tersebut mencetuskan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dsaerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Aterwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera yang didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2021A. Pemerintah Sintang, menuangkan Visi tersebut dalam sejumlah poin misi sebagai berikut: Mulai dari melaksanakan pembangunan pendidikan berkualitas yang berakar pada budaya lokal. Melaksanakan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan terjangkau bagi masyarakat. Mengoptimalkan insfra-struktur pengembangan potensi ekonomi dan sumber daya daerah. Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan untuk masya-rakat. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan sosial. Mengembangkan pemerintah daerah yang sesuai pemerintahan yang baik dan Visi dan misi itu dijabarkan kembali kedalam 6 . gerakan pembangunan yang disebut dengan Prime Mover Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang. Keenam gerakan tersebut meliputi: Membangun Kabupaten Sintang dari pinggiran, fokusnya pada pembangunan di desa-desa dan membangun koneksi antar desa. Melakukan penataan dan pemekaran wilayah. Melakukan hilirisasi produk. Aksesibilitas terhadap sumber daya listrik. Kegawatdaruratan insfrastruktur. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. METODE PENELITIAN Dalam menggunakan pendekatan kualitatif pada umumnya menggunakan peneliti sendiri sebagai instrumen. Pada Penelitian ini, penulis adalah instrumen utama . ey instrumen. dalam pengumpulan data. Dalam kaitan dengan hal tersebut. Moleong . Dalam penelitian kualitatif, peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain merupakan alat pengumpul data utama. Hanya manusia sebagai alat sajalah yang dapat berhubu- FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 ngan dengan responden atau objek lainnya, dan hanya manusialah yang mampu memahami kaitan kenyataan-kenyataan di lapangan. Metode sebagai suatu cara, prosedur, prinsip-prinsip dan proses yang digunakan untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Berdasar-kan pengertian tersebut, pada rencana penelitian tesis yang hendak penulis lakukan ini metode yang digunakan adalah metode studi kasus. Metode studi kasus dipilih sebagai metode dalam penelitian ini karena permasalahan yang dikaji terjadi pada tempat dan situasi Penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimaksudkan untuk kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan sebagai-mana adanya. Dalam sumber data dapat diperoleh dari informasi lisan maupun tulisan. Data primer yang dikumpulkan menca-kup persepsi dan pemahaman personal narasumber serta deskrip-si lainnya berkaitan dengan fokus penelitian. sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh bukan dari sumber asli atau data yang didapat dari sumber kedua yang dapat mengungkapkan informasi, tentang membangun daerah melalui kegiatan CSR yang terjadi di Kabupaten Sintang. Tentang cara-cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengkoordinasikan program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ber-operasi di wilayah Kabupaten Sintang dan juga tentang imple-mentasi P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 CSR perusa-haanperusahaan tersebut. Berdasarkan bentuk-bentuk data yang dikumpulkan dalam penelitian, maka sumber-sumber data penelitian ini meliputi manusia, benda, dan peristiwa. Manusia dalam penelitian kualitatif merupa-kan sumber data, berstatus sebagai informan mengenai fenomena atau masalah sesuai fokus penelitian. Benda merupakan bukti fisik yang berhubungan dengan fokus penelitian, sedangkan peristiwa merupakan informasi yang menunjukkan kondisi yang berhubungan langsung dengan kegiatan CSR di Kabupaten Sintang. Sumber data utama untuk unitunit analisis tersebut adalah pejabatpejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Para narasumber dalam penelitian ini, rencananya: Bupati Sintang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. Kabupaten Sintang. Sumber data sekunder berupa benda, penulis mengambil data laporan CSR Kabupaten Sintang. Data tersebut terkumpul di Bagian Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. Kabupaten Sintang. Selain itu, termasuk dokumen tentang kebijakan penyelenggaraan CSR di Kabupaten Sintang, yaitu dokumen Peraturan Bupati Sintang nomor 54 tahun 2016 Tanggungjawab Sosial Perusahaan. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data laporan yang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sintang, diketahui bahwa kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan daerah di Kabupaten Sintang sudah cukup banyak. Hal tersebut terlihat dari jumlah kegiatan yang dilakukan dalam 10 tahun terakhir mencapai hampir 2. Jenis kegiatan CSR pun sangat beragam, ada 9 bidang kegiatan, infrastruktur, lingkungan, pendidikan, olahraga, keagamaan, sosial, serta seni dan budaya. Dengan jumlah dana yang dikucurkan lebih dari 14 miliar rupiah. Berdasarkan laporan kegiatan CSR yang ada di Bappeda hingga tanggal 30 April 2018. Pada tanggal 30 Januari Bupati Sintang 582/0330/II-Bappeda kepada pimpinanpimpinan perusahaan yang berinvestasi di Sintang. Perihal surat tersebut tentang penyampaian laporan dan rencana CSR. Dalam lampiran surat tersebut ada 90 perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil rekapan data kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi Kabupaten Sintang diperoleh bahwa secara keseluruhan ada 20 perusahaan yang melapor. Dari laporan tersebut diketahui halhal berikut ini: P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Total kegiatan CSR yang dilaporkan 782 kegiatan dengan rincian sebagai berikut: C Bidang Ekonomi Kerakyatan ada 11 C Bidang Lingkungan ada 8 kegiatan C Bidang Pendidikan ada 250 kegiatan C Bidang Kesehatan ada 57 kegiatan C Bidang Insfrastruktur ada 401 C Bidang Olahraga ada140 kegiatan C Bidang Keagamaan ada 440 kegiatan C Bidang Sosial ada 347 kegiatan C Bidang Seni dan budaya ada 128 . Total dana CSR yang dikucurkan sebesar Rp. 748,- (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupia. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ada 3 . langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam mengkoordinasi program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang, yaitu: Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membuat payung hukum untuk pelaksanaan program CSR yang dilakukan di Kabupaten Sintang dalam bentuk Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah Kabupa-ten Sintang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR). Pemerintah Daerah Kabupa-ten Sintang melakukan sinkronisasi FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sintang dengan program CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Peraturan Bupati yang mengatur tentang CSR pada tanggal 5 September 2016. Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) diterbitkan oleh Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Peraturan Bupati yang mengatur tentang CSR pada tanggal 5 September 2016. Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) diterbitkan oleh Bupati Sintang sebagai turunan dari beberapa peraturan perUndang-Undangan yang mengatur CSR. Menurut Bupati Sintang, apabila Peraturan Bupati tersebut sudah dapat berjalan dengan baik maka dalam waktu dekat belum diperlukan perubahan peraturan menjadi Peraturan Daerah (Perd. Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jeffray Edward. SE. Si, sebagai berikut: Bagi kita kalau Peraturan Bupati ini sudah jalan, bagi kita ndak masalah. Artinya tinggal dilakukan pengawasan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaannya. Keberadaan Peraturan Bupati Sintang nomor 54 tahun 2016 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Tanggungjawab Sosial Perusahaan sesuai dengan peta stakeholder yang dikemukakan oleh Timothy Cooms dan Sheery J. Holladay . dan peran CSR akan pemerintah sebagaimana diungkap oleh Mardikanto . 4: 140-. Implementasi CSR akan membantu menambah frekuen-si komunikasi dengan, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust Perusahaan yang melaksanakan CSR umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan ini sebagai salah satu langkah koordinasi antara pemerintah daerah dengan perusahaanperusahaan sebagai pelaku bisnis untuk CSR. Hal disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang. Drs. Askiman. MM pada acara yang sama, yaitu: Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik, di tingkat kecamatan hingga ke desa. KESIMPULAN DAN SARAN Dari pembahasan di atas dapat dirumuskan suatu kesimpulan sebagai berikut: proses pelaksanaan implementtasi Peraturan Bupati Sintang berjalan dengan lambat, hal ini terlihat dari jauhnya tengat waktu antara kegiatan penerbitan-sosialisasi-sinkronisasi. Selain itu ada harapan besar dari Pimpinan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Daerah Kabupaten Sintang pelaksanaan CSR dapat menunjang pembangunan yang ada, yang mana garis besarnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. DAFTAR PUSTAKA