ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. Oleh: Gede Yudi Sutrisna1. I Nyoman Surata2. I Komang Kawi Arta3 . edeyudi83@gmail. surata@unipas. awiartha22@gmail. Abstrak: Negara menjamin warga negaranya untuk melaksanakan perkawinan. Pasal 28B ayat . UUD 1945 dengan jelas membuktikan bahwa negara menjamin sebuah perkawinan. Secara khusus perkawinan di Indonesia di atur dalam UU Perkawinan. Salah satunya mengatur tentang berapa usia seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Namun, dalam hal tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, dengan alasan Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan Dispensasi Kawin terhadap perkawinan di bawah umur yang sudah dilaksanakan terlebih dahulu, pada Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr. , dan akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan dengan penetapan ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data bersumber dari studi kepustakaan yang berupa data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen secara sistematis. Data yang terkumpul dianalisis secara Pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan dispensasi kawin tidak hanya mempertimbangkan dasar hukum saja melainkan wajib mempertimbangkan fakta persidangan, baik itu bukti surat ataupun saksi. Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan harus memohon penetapan dispensasi kawin di Pengadilan, kemudian penetapan tersebut di laporkan untuk mencatatkan perkawinannya sehingga status perkawinannya mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kata Kunci: Analisis yuridis. Penetapan. Dispensasi Kawin PENDAHULUAN Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang hidup selalu berdampingan dengan yang lain. Manusia tidak mampu untuk hidup sendiri dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 berada dalam dunia tanpa adanya manusia yang lain sebagai pendukung Manusia selalu hidup bersama dan berinteraksi dengan yang lain. Adanya kebersamaan dengan yang lain dan berhubungan dengan orang lain, manusia dapat mengerti dan memahami tujuan hidupnya sebagai manusia. Hubungan manusia dengan manusia lain di dalam hidupnya memungkinkan terjadinya suatu kebersamaan yang pada gilirannya, kebersamaan ini dikenal dengan masyarakat. Manusia selalu berhubungan dengan orang lain dan membentuk suatu kebersamaan sebagai akibat dari keinginan atau dorongan dari dalam dirinya. Interaksi dan komunikasi memiliki peran penting untuk saling mengenal, dalam konteks kehidupan berkelompok, yang pada gilirannya menciptakan ketertarikan antara individu tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh daya tarik alami yang mendorong manusia untuk saling melengkapi satu dengan yang lain dalam menjalani kehidupan. Ketika seorang pria dan wanita merasakan ketertarikan satu sama lain, perasaan cinta akan muncul, dan keinginan untuk saling memiliki akan tumbuh sehingga akan diarahkan menuju perkawinan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia untuk membentuk satu keluarga. Saat keluarga terbentuk melalui ikatan perkawinan, berbagai bentuk hak dan kewajiban akan muncul antara suami dan istri dalam upaya membangun serta merawat kebahagiaan dalam rumah tangga, sesuai dengan tujuannya dalam menjalani hidup bersama. Sejatinya perkawinan merupakan masalah yang penting bagi kehidupan manusia, karena di samping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia yang menyangkut hubungan keperdataan, namun perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Negara menjamin hak warga negaranya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak atas anak, hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkeluarga dan melanjutkan keturunan ke generasi berikutnya merupakan hak setiap manusia, karena manusia diciptakan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 oleh Tuhan Yang Maha Esa secara berpasang-pasangan di dunia ini dalam ikatan Hal ini juga dianjurkan oleh agama namun dalam konteks ini, perkawinan yang dimaksud bukan perkawinan yang sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 28B ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: AySetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahAy. Hukum positif di Indonesia mengategorikan perkawinan sebagai perbuatan Oleh karena dikategorikan sebagai perbuatan hukum maka perkawinan mempunyai akibat-akibat hukum. Sah tidaknya suatu perbuatan hukum dalam hal ini perkawinan ditentukan oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Definisi perkawinan terdapat pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Keluarga dalam perkawinan yang bisa dikatakan memiliki indikator baik, dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi, kesehatan fisik dan psikis anggota keluarga, dan pendidikan anggota keluarga. Tidak jarang suatu hubungan rumah tangga mengalami kehancuran yang dapat berakibat fatal dan bahkan berujung kepada perceraian hingga kematian, hal tersebut di antaranya karena faktor mental yang belum siap untuk menempuh mahligai rumah tangga (Gina Fellisimo Halevi, 2024. Hlm . Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dalam perkawinan, dan kekerasan yang berujung pada kematian merupakan faktor hancurnya rumah tangga. Peristiwa tersebut merupakan dampak dari suatu perkawinan yang tidak dilandasi dengan persiapan yang matang, salah satunya yaitu melangsungkan perkawinan di bawah umur. Beberapa faktor yang mendorong adanya perkawinan di bawah umur adalah faktor kehendak orang tua. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 faktor kemauan anak itu sendiri, faktor hamil di luar nikah, faktor adat dan budaya, dan faktor ekonomi merupakan beberapa faktor terjadinya perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materi. Perkawinan pada usia yang belum matang memiliki implikasi negatif dan memicu permasalahan baru. Pertama, pasangan yang menikah pada usia muda cenderung lebih rentan terhadap perceraian. Kesiapan mental dan kematangan baik secara fisik maupun emosional merupakan faktor penting sebelum memutuskan untuk menikah. Kedua, dari segi kesehatan reproduksi, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian pada ibu dan anak. Organ reproduksi perempuan yang belum sepenuhnya matang dapat menghadapi risiko komplikasi selama kehamilan dan persalinan. Ketiga, risiko kemiskinan juga dapat timbul, karena pasangan yang menikah pada usia muda umumnya belum memiliki stabilitas ekonomi dan kemandirian finansial. Keempat, anak-anak yang menikah pada usia muda berisiko menghadapi eksploitasi, karena mereka terpaksa bekerja dan merawat anak dalam kondisi yang belum siap secara fisik maupun mental. Berdasarkan Pasal 7 ayat . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. menyatakan suatu batasan minimal usia seseorang dapat melangsungkan Pasal tersebut menyatakan: AuPerkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahunAy. Ketentuan Pasal 7 ayat . memberikan penjelasan bahwa seseorang dapat melangsungkan perkawinan apabila sudah mencapai umur 19 tahun, umur tersebut di anggap sudah layak secara fisik dan psikis. Penetapan batasan usia ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon suami dan istri telah memiliki kedewasaan baik secara fisik maupun mental, sehingga mereka dapat membina rumah tangga dengan baik Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 dan menghindari risiko perceraian. Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah memiliki peluang yang lebih besar untuk memiliki keturunan yang sehat dan berkualitas. Pemerintah juga mengatur bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan di usia kurang dari 19 tahun dengan mengajukan penetapan dispensasi kawin ke pengadilan negeri. Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan AuDalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan /atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukupAy. Penyimpangan yang dimaksud apabila memang memenuhi ketentuan yang dimaktubkan dalam kalimat Aualasan sangat mendesakAy. Perkawinan dapat dilangsungkan meskipun umur calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun. Alasan-alasan yang dijadikan dalil dalam suatu permohonan dispensasi kawin, merupakan suatu alasan yang memang tidak ada pilihan lain selain melangsungkan perkawinan. Dispensasi . adalah pengecualian dari aturan secara umum untuk sesuatu keadaan yang bersifat khusus pembebasan dari suatu larangan atau kewajiban atau pengecualian dari suatu peraturan (Subekti dan Titrosoedibio, 1994: Hlm . Dispensasi kawin merujuk pada pengabaian atau pengecualian terhadap norma-norma hukum atau undang-undang yang biasanya harus diterapkan secara ketat. Dalam konteks perkawinan, dispensasi kawin mengacu pada pengecualian terhadap ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batasan usia minimum untuk menikah bagi calon suami dan istri yang belum mencapai batas usia yang ditetapkan. Dispensasi kawin diberikan dalam situasi tertentu atau dengan alasan-alasan khusus yang dapat mengatasi batasan usia tersebut . Proses pemberian dispensasi kawin di atur secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan untuk memastikan bahwa dispensasi kawin hanya diberikan dalam keadaan yang benar-benar mendesak dan tidak ada pilihan lain Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 yang lebih baik dari melangsungkan perkawinan. Selain itu, pertimbangan terbaik bagi calon mempelai yang masih di bawah umur harus menjadi prioritas utama, dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka sebagai anak yang perlu di lindungi Fenomena yang terjadi di masyarakat di mana pengajuan dispensasi kawin yang dilakukan seperti pada Penetapan Nomor :189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr, adalah setelah perkawinan secara agama dan adat sudah dilaksanakan, dan usia para mempelai di saat pengajuan dispensasi kawin tersebut sudah memasuki usia Selain itu, bunyi dari penetapan dispensasi kawin pada klausula nomor 2 menyatakan bahwa Au Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengawinkan anaknya yang bernama Putu Eka Purwaningsih dengan calon suami yang bernama Ketut Edy SetiadiAy. Seharusnya Dispensasi Kawin di ajukan sebelum perkawinan di langsungkan dan pengajuan permohonan Dispensasi Kawin adalah pada saat kedua atau salah satu mempelai belum berusia 19 tahun sehingga penetapan pengadilan dijadikan dasar untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur. Namun pada Penetapan Dispensasi yang di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tersebut menyatakan pemberian ijin kepada pemohon untuk mengawinkan anaknya, ini juga secara jelas bermaksud untuk memberikan ijin terhadap perkawinan yang belum terjadi, namun pada kenyataannya perkawinan secara adat antara Ketut Edy Setiadi dengan Putu Eka Purwaningsih tersebut sudah dilaksanakan. Dari latar belakang masalah yang diuraikan dapat dirumuskan masalah sebagai Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Dispensasi Kawin terhadap perkawinan yang sudah dilaksanakan pada Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr ? Bagaimana akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan dengan Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penggunaan penelitian hukum normatif pada penelitian ini dikarenakan adanya suatu Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 kekaburan norma di mana pada ketentuan Pasal 8 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengajuan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur di mana dispensasi kawin merupakan sesuatu ijin atau pengecualian dari suatu peraturan terhadap pasangan yang berusia di bawah 19 tahun yang secara norma yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang untuk melangsungkan perkawinan namun dengan adanya dispensasi kawin maka pasangan yang berusia di bawah 19 tahun diberikan ijin Namun Penetapan Nomor: 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr. tetap memberikan ijin . ispensasi kawi. terhadap anak di bawah umur terhadap perkawinan yang terlebih dahulu sudah dilaksanakan apalagi pengajuan dispensasi kawinnya dilakukan setelah pasangan tersebut sudah berusia di atas 19 tahun. Jadi pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengajuan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur tidak secara eksplisit menerangkan kapan seharusnya dispensasi kawin diajukan sehingga norma tersebut dapat dikatakan sebagai kekaburan norma. Jenis pendekatan . yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus . ase approac. , pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onseptual approac. Pendekatan kasus . ase approac. dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendekatan ini umumnya digunakan dalam penelitian hukum normatif, misalnya meneliti tentang putusan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah putusan tersebut mencerminkan nilai keadilan dan/atau kepastian atau peneliti ingin meneliti bagaimana putusan itu lahir. Pendekatan kasus . ase approac. bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 praktik hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan kasus . ase approac. yang dilakukan peneliti adalah dengan menelaah dan meneliti suatu penetapan hakim yaitu penetapan Nomor: 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr. Pendekatan perundangundangan . tatute approac. yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti. Dalam penelitian hukum normatif wajib menggunakan pendekatan ini. Hal ini dikarenakan penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang ada dalam norma hukum. Norma hukum yang dimaksudkan adalah Peraturan Perundang-undangan atau hukum positif. Karena itu, dalam penelitian hukum normatif Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi obyek utama penelitian, yang kemudian dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait ( Tim Penyusun Buku Pedoman Skripsi Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, 2020: Hlm . Dalam penelitian ini Peraturan Perundang-undangan yang diteliti undang-undang terkait dengan pertimbangan hakim dalam menetapkan Penetapan Nomor: 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr. , yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Pendekatan konseptual . onceptual approac. akan memunculkan objek-objek yang menarik dari sudut pandangan pengetahuan yang praktis sehingga dapat menentukan maknanya secara tepat dan dapat digunakan dalam proses pemikiran dengan mengidentifikasi terhadap prinsip, pandangan dan doktrin yang sudah ada untuk kemudian memunculkan gagasan Maksud utama dari pendekatan konseptual . onceptual approac. adalah mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan secara konsepsional, sehingga diketahui atau dipahami bagaimana penerapannya dalam praktik hukum atau putusan-putusan Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari sumber data Dari sumber data kepustakaan dikumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Data sekunder di bidang hukum, dibedakan lagi menjadi 3 . jenis berdasarkan kekuatan mengikatnya yaitu. Pertama Bahan hukum Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Primer bahan hukum primer . ukum yang mempunyai kekuatan mengika. , bahan hukum sekunder . ahan yang merupakan pelengka. , dan bahan hukum tersier . erupa bahan informasi huku. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode sistematis yang diawali dengan mengumpulkan bahan hukum tertentu, kemudian mengklasifikasikan dan dirunut dengan bahan hukum yang lain dan kemudian disusun secara sistematis guna mempermudah membaca dan Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis Deskriptif merupakan teknik dasar analisis yang tidak dapat dihindari Deskriptif berarti uraian apa adanya terhadap kondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non-hukum. Teknik analisis deskriptif yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara sistematis dan argumentatif. Kesimpulan yang diberikan selalu jelas dasar faktualnya sehingga semuanya selalu dikembalikan langsung pada data yang diperoleh, sehingga ditarik simpulan sesuai dengan penelitian yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Kawin Terhadap Perkawinan Yang Sudah Dilaksanakan Pada Penetapan No. 169/Pdt. P/2024/PN. Sgr. Pertimbangan hakim merupakan aspek yang penting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung . Putusan hakim yang ideal adalah (Keadila. , apabila mengandung unsur-unsur (Kemanfaata. , (Kepastian Huku. Suatu putusan hakim harus adil, tetapi harus pula bermanfaat Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 bagi yang bersangkutan maupun masyarakat, dan terjamin kepastian hukumnya . Pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara dibutuhkan adanya tujuan hukum yaitu: Asas keadilan . Semakin meluasnya pengakuan dan pemuasan terhadap kebutuhan, tuntutan atau keinginan-keinginan manusia melalui pengendalian sosial. semakin meluas dan efektifnya jaminan terhadap kepentingan sosial. suatu usaha untuk menghapuskan pemborosan yang terus-menerus dan semakin efektif dan menghindari pembenturan antara manusia dalam menikmati sumber-sumber daya, singkatnya social engineering semakin Asas Kepastian Hukum . Kepastian hukum merupakan tuntunan utama dalam hukum ialah, supaya hukum menjadi positif, dalam artian berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati, dengan demikian hukum sungguh-sungguh positif Asas Kemanfaatan Hukum . Hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya . he greatest good of the greatest numbe. pada hakikatnya yang menjadi inti ajaran teori utilitis bahwa tujuan hukum adalah menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang banyak . Selanjutnya pertimbangan hakim dalam membuat putusan /penetapan perlu memperhatikan beberapa landasan, yaitu: Landasan filosofis, dalam pertimbangan yang bersifat filosofis mengarah kepada kebijaksanaan . Sesuai dengan studi kasus yang ada di Pengadilan Negeri Singaraja yaitu penetapan nomor. 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr yaitu hakim membahas tentang kebenaran dan keadilan bagi para pihak dengan memberikan dispensasi bagi para pihak agar dapat melangsungkan perkawinan sehingga hubungan antara anak pemohon dengan calon suaminya bisa menjadi hubungan yang sah menurut hukum. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Landasan sosiologis, dalam pertimbangan yang bersifat sosiologis yang diperhatikan adalah latar belakang serta kondisi para pihak, dan agama para pihak apakah sesuai dengan bukti yang diberikan kepada hakim, jika sesuai maka hakim dapat membuat putusan/penetapan dengan landasan Landasan yuridis, pertimbangan yang bersifat yuridis yang didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan dan oleh undangundang. Dalam sebuah putusan/penetapan bagian pertimbangan adalah bagian yang dimulai dengan AuTentang Pertimbangan hukumnya atau Tentang HukumnyaAy yang memuat: Gambaran tentang bagaimana hakim mengkualifikasi, yaitu mencari dan menemukan hukum yang harus diterapkan pada suatu fakta dan kejadian yang diajukan. Penilaian Hakim tentang fakta-fakta yang diajukan Pertimbangan Hakim secara kronologis dan rinci setiap item, baik dari pihak tergugat maupun penggugat. Dasar hukum yang digunakan Hakim dalam menilai fakta dan memutus perkara, hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hakim sebelum membuat putusan/penetapan pasti akan mempertimbangkan beberapa hal terkait dengan pengabulan maupun penolakan terhadap permohonan dispensasi kawin. Para pemohon harus memiliki alasan hukum yang kuat agar permohonan dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Perkara dispensasi kawin yang diterima di Pengadilan Negeri Singaraja adakalanya yang diterima dan ditolak, alasan Pengadilan menolak perkara dispensasi kawin karena setelah diadakan pemeriksaan bukti-bukti pemohon tidak bisa membuktikan bukti-buktinya. Dalam penetapan nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. yang dijadikan dasar hukum pertimbangan hakim adalah : Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo UndangUndang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dalam pasal 7 ayat . menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, kemudian dalam ayat . menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud dalam ayat . , orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyebutkan bahwa dalam hal calon suami dan istri berusia dibawah batas usia perkawinan permohonan dispensasi kawin untuk masing-masing calon suami dan calon istri diajukan ke Pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau istri Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana, dan dalam pasal 1 angka 17 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, lahir, mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan dengan Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. Pengertian perkawinan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 apabila dirincikan sebagai berikut: Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 a. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Ikatan batin ditunjukan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia, kekal dan sejahtera. Ikatan batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa AyPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ay Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan melalui proses mebiakala dengan Tri Upa Saksi maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Jadi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakt perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan tentang Pencatatan Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Ay Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlakuAy. Seluruh peristiwa yang terjadi di dalam keluarga yang memiliki aspek hukum perlu dicatatkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti autentik tentang peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Fungsi dan manfaat pencatatan perkawinan adalah untuk bukti autentik jika terjadi masalah dalam perkawinan misalnya menentukan status anak yang lahir dalam perkawinan antara pasangan tersebut dan jika terjadi perceraian akta Adapun pencatatan perkawinan yang dimaksud untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan, maupun bagi orang lain dan masyarakat. Hal ini dapat dibaca dalam suatu surat yang bersifat resmi dan termuat pula dalam daftar khusus yang disediakan, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan terutama sebagai alat bukti tertulis. Undang-Undang Perkawinan tidak hanya mengatur bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 agama dan kepercayaan masing-masing, tetapi juga mengharuskan suatu perkawinan untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga terhadap perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan, tidak dapat dibuktikan adanya perkawinan jika berhadapan dengan persoalan hukum . Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan Di samping itu setiap perkawinan harus dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menurut peraturan yang berlaku. Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa perkawinan itu harus dilaksanakan dengan agama dan Selain itu, ada aturan lain yang mengatur bahwa perkawinan itu harus tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencacatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dan kewajiban dalam keluarga. Selain itu anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain . Persoalan hukum dalam hukum nasional adalah mengenai persoalan yang belum tuntas sampai sekarang. Demikian juga hubungannya dengan pencatatan perkawinan sulitnya memproses perkara cerai di pengadilan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan, serta akibat hukum dari cerainya pasangan suami isteri, seperti hak asuh anak, waris, dan lainlain . Memahami hukum perkawinan seseorang di Indonesia harus diketahui terlebih dahulu azas legalitas yang mendasari keberlakuan hukum Azas legalitas berarti setiap perbuatan hukum harus atau wajib mempunyai dasar hukum tertentu yang telah ada sebelum perbuatan hukum tersebut dilakukan. Fungsi dan kedudukan pencatatan pernikahan adalah untuk menjamin ketertiban hukum . egal orde. yang berfungsi sebagai instrumen hukum selain sebagai salah satu alat bukti Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak mempengaruhi keabsahan dari suatu perkawinan tersebut karena pencatatan dalam perkawinan tidak ada hubungannya dengan keabsahan dari suatu perkawinan. Makna keabsahan yang terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sifat yang sah. Jadi dapat disimpulkan bahwa, keabsahan adalah suatu sifat dari perkawinan tersebut, berbeda dengan pencatatan yang merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum demi terlaksananya ketertiban hukum atau ketertiban administrasi . Perkawinan yang tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan dampak hukum pada mereka yang bersangkutan. Sebenarnya dampak hukum itu bisa bermacam-macam tergantung masalah yang akan dihadapi Apabila dicatatkan/didaftarkan akan menimbulkan suatu kerugian bagi suami, istri, maupun anak-anaknya, kerugiannya yaitu sebagai berikut : Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, sebagaimana dijelaskan pada pasal 43 ayat . Undang-undang Perkawinan. Selama tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik, anak tersebut dianggap oleh Undang-undang Perkawinan hanya memiliki hubungan dengan ibunya saja karena hanya ibu yang memiliki ikatan batin dengan anak-anaknya dan hanya ibunya saja yang lebih tahu siapa ayah . dari anak tersebut. Selain itu jika tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka hanya pengadilan yang dapat memutuskan sah atau tidaknya anak tersebut sesuai permintaan dari pihak yang berkepentingan sebagaimana dijelaskan pada pasal 44 ayat . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sulitnya pengurusan administrasi pencatatan akta dan administrasi lainnya. Dalam prosedurnya pengurusan administrasi selalu membutuhkan surat resmi seperti akta otentik agar pengurusan administrasi bisa diproses dengan cepat. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka orang yang bersangkutan tidak akan memiliki akta otentik yang diterbitkan oleh catatan sipil sehingga Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 orang tersebut harus melapor dan mengurusnya kembali dengan proses yang lebih rumit. Anak dan istri tidak berhak atas nafkah dan harta waris dari suami, kalau ditinjau dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019 bahwasanya status perkawinan ataupun status anak dan istri di hadapan hukum yang tidak diakui oleh Negaranya karena perkawinannya tidak dicatatkan. Hal ini akan membawa persoalan baru di dalam kehidupan rumah tangga. Secara hukum, jadinya sang suami tidak punya kewajiban untuk memberikan Jika suatu hari suami pergi menelantarkan anak dan istri begitu saja, maka anak maupun istri akan kesulitan menuntut dan menggugat hak atas dirinya dan anak-anaknya. perkawinan tersebut akan berdampak kepada beberapa aspek kehidupan istri dan anak. Terkait hal ini anak dan istri menjadi terancam tidak mendapat nafkah dan harta waris dari Seorang istri dan anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatat mendapat/memperoleh hak waris. Berdasarkan pasal 43 ayat . Undangundang Perkawinan istri dan anak tidak berhak mewarisi dari ayahnya. Sebab sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan keluarga ibunya jadi dengan ayah tidak memiliki hubungan perdata sehingga sang ayah tidak wajib mewarisi istri dan anakanaknya. Mempengaruhi kondisi psikologis anak. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kedudukan anak menjadi perhatian yang terpenting ketika memutuskan untuk melangsungkan perkawinan secara agama dan tidak Misalkan, dalam akta kelahiran si anak tidak tercantum nama ayah kandungnya, maka tidak menutup kemungkinan anak ini kemudian merasa berbeda. Tanpa kita sadari hal ini bisa mempengaruhi kondisi psikologis dari anak tersebut. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . bertujuan untuk: tertib administrasi perkawinan. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 b. memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak. memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, dan lain-lain. Pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara melainkan melindungi warga negara yakni dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya . Pasal 2 ayat . Undang-undang Perkawinan memang tidak berdiri sendiri, karena frasa Audicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuAy memiliki pengertian bahwa pencatatan perkawinan tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak suami, istri, dan anak-anaknya benar-benar dapat dijamin dan dilindungi oleh Persyaratan dan prosedur tersebut meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat . Pasal 4. Pasal 5. Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUUVi/2010 , putusan tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah alasan yang menentukan sahnya perkawinan. Sahnya perkawinan tetap berdasarkan atas agama dan kepercayaanya dan untuk kepentingan pencatan itu memang diperlukan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan mencatatkan telah terjadi peristiwa hukum perkawinan dan untuk memberikan hak-hak keperdataan, kewajiban pemberian nafkah dan hak waris . Pemberian Dispensasi Kawin terhadap pasangan Ketut Edi Setiadi dengan Putu Eka Purwaningsih sesuai dengan Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. dimana perkawinannya sudah dilaksanakan secara adat Bali di Desa Panji Kecamatan Sukasada. Buleleng dan setelah perkawinan tersebut. Putu Eka Purwaningsih melahirkan seorang putri yang bernama Luh Eva Byana Aprisia Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 mengakibatkan perkawinan tersebut bisa dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Akibat dari perkawinan yang sudah dicatatkan akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak suami dan isteri dalam perkawinan, antara lain mengenai hubungan hukum di antara suami dan isteri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan Timbulnya akibat hukum perkawinan tersebut hanya dapat diperoleh apabila perkawinan dilakukan secara sah, yaitu memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat . dan Ayat . UU Perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan dipenuhinya ketentuan tersebut di atas maka perkawinan tersebut akan mempunyai kekuatan hukum dan perlindungan hukum. Perkawinan Manawadharmasastra menguraikan bahwa, tujuan perkawinan itu ada tiga yaitu dharmasampatti, praja dan rati. Dharmasampatti artinya bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharm. , praja artinya melahirkan keturunan dan rati artinya menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indria lainnya. Setelah perkawinan orang menyebutnya sudah berkeluarga. Istilah keluarga berasal dari bahasa Sansekerta yaitu dari kata Kula dan Varga. Kula berarti abdi atau hamba, sedangkan Varga berarti jalinan atau ikatan. Jadi kulavarga yang dapat berarti suatu jalinan atau ikatan pengabdian. Dari kata kulavarga mengalami sedikit perubahan bunyi yaitu menjadi keluarga yang dapat diartikan sebagai berikut. Keluarga adalah suatu jalinan atau ikatan pengabdian antara suami, isteri dan anak Ae anak, maka sangatlah keliru apabila merasa berkorban atau terpaksa melakukan sesuatu untuk istri dan atau juga terhadap anak-anaknya, demikian juga Dalam kaitannya pengertian keluarga tersebut di atas, maka seorang suami, istri atau anakAeanak seyogyanya menyadari bahwa pengabdian yang dilakukan adalah semata-mata melaksanakan amanat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga pengabdiannya benarAebenar didasarkan atas dorongan hati yang tulus dan iklas tanpa pamrih. Keluarga merupakan suatu lembaga hukum yang kecil tempat tercetusnya atau dilaksanakannya perjanjianAeperjanjian yang telah disepakati. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Dapat pula dikatakan bahwa keluarga adalah suatu masyarakat kecil yang terkecil yang terdiri dari suami dan istri ditambah dengan anakAeanak. Maka anggota keluarga atau suami, istri dan anakAeanak wajib mematuhi setiap perjanjian. Perjanjian atau aturanAeaturan yang berlaku dan disepakati dapat dilakukan dengan cara berupaya untuk mengendalikan segala nafsu atau musuhAemusuh yang ada pada diri masingAemasing sehinga prilaku tercela yang merugikan serta menyakitkan orang lain yang melanggar dapat dihindari . Perkawinan mempunyai hubungan erat dengan hukum agama yang bersumber pada kitab suci sebagaimana diuraikan dalam Manawa Dharmasastra buku IX. : Prajanartha striah srstah. Samtanartham ca manawah Tasmat sadharano dharmah Crutau pratnya sahadiah. Terjemahannya : Untuk menjadi ibu, wanita itu diciptakan, untuk menjadi ayah laki-laki diciptakan, karena itu upacara keagamaan ditetapkan dalam Veda untuk dilaksanakan oleh suami bersama-sama dengan istrinya. Setiap orang akan melaksanakan perkawinan harus menyadari arti dan nilai perkawinan bagi kehidupan manusia sehingga nilai itulah yang menjadi landasan dasar kehidupan suami istri sesudah perkawinan dilaksanakan. Perkawinan menurut ajaran Hindu adalah yadnya sehingga orang yang memasuki ikatan perkawinan akan menuju gerbang grehasta asrama yang merupakan lembaga suci yang harus dijaga keberadaan serta kemuliaannya. Lembaga suci ini hendaknya dilaksanakan dengan kegiatan yang suci pula seperti melaksanakan dharma agama dan dharma negara termasuk didalamnya pelaksanaan panca maha Penafsiran makna dari kalimat yang tersurat dalam Pasal 2 Ayat 1 Undangundang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayan itu. Perkawinan di Indonesia tetap sah dan aturan nasional memberikan ruang gerak yang tidak baku masing-masing kepercayaannya, merujuk dengan penelitian ini, perkawinan dilakukan antara pasangan Ketut Edi Setiadi dengan Putu Eka Purwaningsih menurut agama Hindu dan adat istiadat setempat di Bali dengan menjalankan Tri Upasaksi. Tri Upasaksi Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 adalah Tiga saksi dalam menjalankan perkawinan menurut hukum agama Hindu adalah sebagai berikut : Dewa Saksi . atab banten pawiwaha. Manusa Saksi . isaksikan oleh prajuru adat, dinas, dan ketua warg. Bhuta Saksi . pacara Mabeakal. Perkawinan yang dilaksanakan secara agama Hindu oleh Ketut Edi Setiadi dengan Putu Eka Purwaningsih sudah sah menurut agama dan kepercayaanya sehingga Perkawinan tersebut sah di mata hukum. Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. mengakibatkan secara administratif, perkawinan tersebut bisa didaftarkan untuk di catatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk memperoleh Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran untuk anak kedua pasangan yaitu Luh Eva Byana Aprisia. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal Dasar pertimbangan hakim dalam Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Dispensasi Kawin terhadap perkawinan yang sudah dilaksanakan pada Penetapan Nomor 189/Pdt. P/2024/ PN. Sgr. , selain menggunakan dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Undangundang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hakim juga mempertimbangkan fakta di dalam persidangan baik itu bukti surat, keterangan saksi ataupun yang lainnya yang sudah ada di dalam Hukum Acara. Akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan dengan penetapan nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. perkawinan yang dilaksanakan secara agama Hindu Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 oleh Ketut Edi Setiadi dengan Putu Eka Purwaningsih sudah sah menurut agama dan kepercayaanya sehingga Perkawinan tersebut sah di mata hukum. Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 189/Pdt. P/2024/PN. Sgr. mengakibatkan secara administratif, perkawinan yang sudah dilaksanakan secara agama Hindu tersebut bisa didaftarkan untuk di catatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk memperoleh Akta Perkawinan. Untuk anak kedua mempelai yaitu Luh Eva Byana Aprisia bisa mendapatkan Akta Kelahiran dimana disana tercantum nama Ketut Edy Setiadi sebagai ayahnya dan Putu Eka Purwaningsih sebagai ibunya. Sehingga perkawinan tersebut sah dan bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing pihak di depan hukum, mendapatkan pengakuan dari masyarakat, dan menjamin ketertiban perkawinan. DAFTAR PUSTAKA