https://doi. org/10. 61578/honai. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan MENELISIK SISI HUKUM PEMBUBARAN ORMAS FRONT PEMBELA ISLAM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 Administrasi Publik. Pengelolaan Sumber Daya lahan. Ilmu Pemerintahan. Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik1,2. Fakultas Sains dan Teknologi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti Wonogiri Jalan Hom-Hom Wamena Kab. Jayawijaya Papua 99511 Email Korespondensi: nuraini@unaim-wamena. Abstrak Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum. Kata Kunci: FPI. Pembubaran Ormas. Politik Hukum POLICY STRATEGIES FOR IMPROVING DEVELOPMENT: EMPIRICAL STUDY OF REGIONAL ECONOMIC INDICATORS OF JAYAWIJAYA DISTRICT. PAPUA. INDONESIA Abstract This article will examine the legal side of disbanding the Islamic Defenders Front community organization from a legal political perspective in Indonesia. In this article, we will discuss the concept of da'wah carried out by the Islamic Defenders Front as an Islamic-based community organization and an analysis of the dissolution of the FPI community organization from a politicalCopyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 9 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia legal perspective. The purpose of writing this article is to find out whether the dissolution of the FPI community organization is in accordance with the provisions of the applicable law or not. This research is qualitative research using library research methods. The data collection technique used is documentation, namely in the form of journals, books, newspapers related to FPI and legal politics in Indonesia. The conclusion that can be drawn from this research is that the dissolution of FPI is essentially in accordance with the law on community organizations because as a community organization. FPI has violated many of the regulations contained in the law on social However, the dissolution of the FPI mass organization is not in line with the principles of the Indonesian state which protects freedom of assembly and association. This is because the government disbanded organizations that no longer had a Registered Certificate (SKT) and were not registered as legal entity organizations. Keywords: FPI, dissolution of mass organizations, legal politics Pendahuluan Dewasa ini, organisasi kemasyarakatan . di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Terlebih lagi, kita berada dalam sebuah negara di mana kebebasan sangat dihargai dan dilindungi oleh undang-undang. Organisasi masyarakat didefinisakan sebagai sebuah perkumpulan yang di dirikan oleh individu atau kelompok yang memiliki kesamaan tujuan dan citacita dan dilakukan secara sukarena dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negar serta, mendukung aktivitas publik tanpa mengambil keuntungan. (Herdiansyah & Randi, 2. Selain itu, organisasi masyarakat juga memiliki peran penting sebagai tonggak partisipasi demokrasi dalam sebuah negara, di mana organisasi masyarakat sebagai implementasi dari kebebasan berkumpul dan berserikat. Peran penting organisasi masyarakat diantaranya yakni debagai sarana masyarakat menyampaikan aspirasi dan sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Oganisasi masyarakat yang notabene merupakan bentuk kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Adanya regulasi undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, membuktikan bahwa negara menjamin warganya untuk turut serta dalam berorganisasi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus tetap berpedoman bahwa negara Indonesia adalah negara Artinya, bentuk organisasi masyarakat yang ada harus tunduk dan patuh terhadap sistem hukum dan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. pada tahun 2019, di Indonesia tercatat ada sekitar 420. 381 ormas yang sudah terdaftar. Jumlah ormas yang terdaftar tersebut terbagi menjadi tiga kategori yakni ormas yang sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25. 812, ormas yang sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. 497 dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenl. sejumlah 72 ormas. Banyaknya ormas di Indonesia, dapat dijadikan sebagai indikasi bahwa di negara ini menunjukkan keberagaman dan toleransi yang tinggi di tengah Dalam perjalanannya, ormas berbasis agama masih diminati dan memiliki pengikut yang tidak sedikit. Ormas Islam tidak bisa dilepaskan dari bagian masyarakat Indonesia karena ormas Islam digunakan sebagai pijakan dalam mengajarkan keagamaan, kemudian dengan ormas Islam dapat menentukan bagaimana pola perilaku orang muslim memandang hubungan dengan Tuhan-Nya dan sesama makhluk ciptaan-Nya. Dalam survei yang dilakukan oleh Alvara Research Center pada tahun 2019 tiga organisasi masyarakat berbasis Islam yang paling dikenal di Indonesia yakni NU dengan jumlah 96,4%, disusul Muhammadiyah dengan 94,2% dan posisi ke tiga yaitu Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 10 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia Front Pembela Islam sejumlah 66,2% (Alvara Research Center, 2. Selain ketiga ormas Islam di atas, masih banyak nama-nama lain yakni seperti Lembaga Dakwah Islamiyah. Persatuan Islam (Persi. Al-Irsyad dan masih banyak lagi. Pada akhir tahun 2020 secara mengejutkan pemerintah memberikan pernyataan bahwa telah membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. Menkominfo. Menkumham. Jaksa Agung. Kapolri dan Kepala BNPT. Pembubaran organisasi masyarakat berbasis Islam (FPI) menambah daftar panjang daftar organisasi yang dibubarkan oleh Sebelum FPI, tercatat ada beberapa organisasi masyarakat yang terlebih dahulu dibubarkan dan dilarang aktivitasnya di Indonesia diantaranya yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017, kemudian Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Jamaah Islamiyah, selanjutnya yakni Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan lain lain. FPI merupan organisasi masyarakat berbasis Islam yang berdiri pada pada tanggal 17 Agustus tahun 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm Kampung Utan. Ciputat Jakarta Selatan. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah tokoh ulamaAo, habaib, dan aktivis muslim lainnya. Tujuan berdirinya organisasi ini yakni untuk menegakkan Amar MaAoruf Nahi Munkar. Amar MaAoruf diartikan sebagai sebuah perintah untuk melakukan hal-hal terpuji sesuai dengan syariat Islam, dalam menegakkan amar maAoruf FPI menggunakan metode yang lemah lembut serta bijaksana. Sementara nahi munkar diartikan sebgai pencegahan dari setiap kemunkaran yang dilarang oleh syariat, dalam mencapai tujuan nahi munkar FPI mengutamakan sikap tegas melalui langkah-langkah menggunakan kekuasaan atau kekuatan jika mampu serta menggunakan tulisan serta lisan (AlZastrouw Ng. , 2. Jika kita amati lebih jauh, gerakan FPI ini lebih ke menumpas kemaksiatan dan menyerukan agar kembali kepad syariat Islam. Dalam perjalanannya sebagai ormas Islam, banyak terjadi kontroversi atas tindakan yang dilakukan ormas Islam ini. Meskipun tujuan yang ingin dicapai merupakan tujuan yang baik, akan tetapi cara-cara yang digunakan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Dalam ingatan masyarakat Indonesia masih membekas tentang kontroversi yang mereka lakukan yakni seperti melakukan sweeping terhadap kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan syariat Islam atau bisa dianggap maksiat, terutama dilakukan di bulan suci Ramadhan. Tak hanya itu, peristiwa kekerasan lain seperti terhadap kelompok Ahmadiyah serta unjuk rasa atas penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dengan melempari balikota dengan batu dan kotoran. Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh FPI selalu menimbulkan kontroversi karena didalamnya sering terjadi kekerasan dan tindakan-tindakan anarkis. Hal tersebut tentu bertentangan dengan undang-undang dan Indonesia sebagai negara yang santun. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat pada pasal 59 ayat . huruf c dan huruf d menjelaskan bahwa organisasi masyarakat dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum. Selain itu, ormas juga dilarang melakukan tindakan sewenag-wenang dalam artian melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum. Selain hal tersebut, dalam mendirikan dan menjalankan organisasi masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan negara Indonesia. Meskipun demikian, pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah tak luput dari kontroversi. Hal tersebut dikarenakan sejak 2019, ormas FPI sudah tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sehingga sejak saat itu bisa dikatakan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing. Atas keputusan pemerintah tersebut, banyak para tokoh dan akademisi menilai bahwa pembubaran ormas yang tidak memiliki SKT merupakan bentuk diskriminasi dan Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 11 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia melanggar hak berserikat sehingga menggerus kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, larangan tersebut juga berpotensi menciderai kebebasan berekspresi di negara demokrasi. Beberapa penelitian terdahulu yakni (Syaefudin, 2. membahas tentang Reinterpretasi Gerakan Dakwah Front Pembela Islam dari artikel tersebut membahas tentang bentuk-bentuk dakwah yang digunakan FPI dalam penegakanamar maAoruf nahi munkar dalam artikel ini disimpulkan bahwa dalm praktinya dakwah yang dilakukan oleh ormas FPI selalu diiringi dengan kekerasan dan sering mengambil alih kewenangan yang bukan haknya. Kemudian (Winata, 2. dalam jurnal yang berjudul Wewenang Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat, dalm jurnal tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam membubarkan organisasi yang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Kesimpulan dari jurnal tersebut adlah pada prinsipnya pemerintah dinilai kurang tegas dan sigap dalam penanganan ormas yang anarkis dan bertentangan dengan hukum. Selanjutnya dalam jurnal (Damaitu, 2. yang berjudul Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Masyarakat Berbadan Hukum Oleh Pemerintah dalam jurnal ini membahas tentang perkembangan politik hukum tentang kewenangan pembubaran ormas di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. di mana peneliti melakukanya di perpustakaan (Misno B. P & RifaAoi, 2. Dalam penelitian ini, peneliti berhadapan dengan bermacam-macam literatur yang berkaitan dengan FPI dan teori politik hukum (Mantra, 2. Pola pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan . tatute approac. atau sumber hukum tertulis lainnya yang berkaitan dengan pembubaran ormas. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dokumentasi yakni bahan bahan yang tersusun baik berupa buku ataupun jurnal yang memiliki kaitan dengan pembahasan judul. Pengumpulan dokumen ini dilakukan untuk mengecek kebenaran atau ketepatan informasi yang diperoleh. Hasil Dan Pembahasan Aktivitas Dakwah Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam Sebagai organisasi masyarakat berbasis Islam. FPI tak jauh berbeda dengan organisasi Islam Doktrin dan Ideologinya yang berbasis Aswaja tentu mengingatkan kita dengan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah. Akan tetapi. Aswaja dalam pandangan FPI tentu tidak sama dengan Aswaja yang dianut oleh kalangan NU dan Muhammadiyah. Dalam pandangan FPI. Aswaja merupakan sekelompok masyarakat yang berpegang teguh pada al-qurAoan dan hadis serta mereka adalah orang yang belajar dari sahabat dalam pemahaman dan pengambilan ilmu . abiAoi. Aswaja yang digunakan FPI lebih menunjukkan kepada Aswaja yang dianut oleh kelompok salafi (Al-Zastrouw Ng. , 2. Faham kelompok ini yakni menjaga agama sampai pada hal yang bersifat simbolik. Perbedaan dalam ritual dan simbol keagamaan dianggap sebagai sebuah penyimpangan dalam beragama. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem keagamaan yang dianut oleh FPI ini merupakan skriptualis-simbolis yakni melakukan penjagaan agama samapi ke hal hal yang bersifat simbolik, hal tersebut dilakukan meskipun melanggar substansi dari ajaran tersebut (Syaefudin, 2. Dengan menjunjung visi dan misi penegakan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah, maka melakukan amar maAoruf nahi munkar merupakan bentuk ikhtiar organisasi. FPI ingin menjadikan kehidupan umat manusia ummat shalihah yang hidup dalam negeri yang baik Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 12 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia dengan limpahan berkah dan rahmat Allah Swt (Kusuma, 2. Penegakan amar maAoruf nahi munkar tersebut dibuat oleh FPI sejalan dengan menurunya dekandensi moral umat Islam dan penyakit sosial masyarakat yang sudah tidak dapat dikontrol lagi. Maka demikian. FPI memiliki inisiatif untuk mengambil alih peran pemerintah dengan argumen nahi munkar. Selain itu, karena di Indonesia mayoritas menganut agama Islam maka penegakan aturan berbasis syariat harus dikedepankan daripada kelompok minoritas. Dalam pemahaman amar maAoruf FPI dengan organisasi Islam NU dan Muhammadiyah juga memiliki perbedaan. Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah tertua di Indonesia, beranggapan bahwa dalam dalam penegakan amar maAoruf nahi munkar harus memenuhi tiga aspek yakni liberasi . embebaskan dari ketertindasan, kebodohan, dan lain-lai. , humanisasi . emberdayakan manusi. dan trandensi . engajak masyarakat kepada keimanan dan keshaleha. (Yaqin, 2. Peran aktif Muhammadiyah dalam penegakan amar maAoruf untuk membebaskan umat dari kebodohan, kemiskinan dan lain sebagainya. Membangun lembaga dan sarana pendidikan, membangun rumah sakit dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu jihad amar maAoruf nahi munkar dari Muhammadiyah. Sementara itu, konsep amar maAoruf nahi munkar dalam perspektif NU yakni dengan kultural, kompromis dan dialogis (Yaqin, 2. Hal tersebut diimplementasikan dengan model dakwah NU yang menggunakan akulturasi budaya dalam penyampaiannya, serta didirikannya lembaga-lembaga NU baik di bidang pendidikan. Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (LESBUMI) dan Aswaja Center sebagai pusat lembaga yang membentengi keimanan dan keilmuan dari faham radikalisme. Dalam menyampaikan dakwahnya, ciri khas yang dimiliki FPI yankni dengan penyampain yang sangat tegas, berprinsip dan tidak takut dalam melakukan aksi. Melawan kedzaliman dan memerangi kemunkaran merupakan tujuan penting yang harus dilakukan. Dalam menegakkan hal tersebut, mereka bersandar pada Hadis Nabi AuKatakanlah yang haq . walaupun pahit akibatnyaAy. Dalam aktivitas dakwah dan berjuangnya. FPI berpedoman pada lima hal yakni . Allah sebagai tujuan, . Rasulullah sebagai teladan, . Al-QurAoan sebagai Iman, . jihad sebagai jalan, . syahid sebagai cita-cita (Wahid, 2. Ketika berjuang di medan dakwah. FPI menekankan untuk memiliki semangat militan dan rela berjuang dengan ikhlas tanpa mengharapkan bayaran, siap mengeluarkan harta pribadinya serta siap mengorbankan nyawa untuk perjuangan. Dalam doktrin perjuangannya setidaknya ada lima hal diantaranya . niat ikhlas, . memulai dari diri sendiri, . kebenaran harus ditegakkan, . siap mengorbankan nyawa dan harta, dan . mujahid di atas para Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa FPI tidak pernah takut dalam setiap aksinya, dalam doktrin ke lima menjadi hal yang pentingdalam menjaga moralitas agar terus berjuang dan menegakkan amar maAoruf nahi munkar (Wahid, 2. Hal tersebut sesuai dengan ayat al-qurAoan dalam surat al-NisaAo ayat 104 : aI aua a >anaI OaI a AE aBAae a coaea aonaI uaI aauae a >aaI eaaOA%a AOaA Aa aUaUa aauUaALA aa a aI aOauaaI AL a a a a a a a a a AuJanganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka . Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan . , sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaAy Karena sikapnya yang berani dan memiliki semangat yang militan, serta memiliki semangat yang tinggi dalam penegakan syariat Islam, maka tidak jarang mereka melakukan aksi yang terkesan sewenang-wenang . terhadap kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam . Terutama pada bulan suci umat Islam bulan Ramadhan, sweeping dan aksi-aksi demonstrasi secara anarkis dan berujung pada tindakan kekerasan, merupakan sebuah ciri yang melekat pada organisasi Beberapa tindakan kontroversi yang dilakukan FPI selama menjadi organisasi masyarakat yaitu diantaranya pada tahun 2008 FPI melakukan bentrok dengan Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), tahun 2012 FPI mengancam akan membubarkan konser lady gaga yang pada tahun 2014 terjadi aksi besar-besaran untuk menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dengan mengerahkan massa dari luar jakarta (Damaitu, 2. , penggrebekan jamaah Ahmadiyah pada tahun 2015, dan yang terbaru pada tahun 2020 yakni Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 13 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam acara peringatan maulid nabi dan pernikahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Selain beberapa hal di atas, masih banyak kegiatan kontroversi yang dilakukan oleh ormas FPI diantaranya yakni sweeping tempat hiburan malam, menyisir masyarakat yang menjual minuman keras, membubarkan diskusi, penolakan terhadap pemimpin dari kalangan non Islam dan sederet kontroversi lainnya. Tindakan FPI yang main hakim sendiri dan melakukan pegrusakan kepada orang lain tersebut, banyak mendapatkan kritikan berbagai Selain tindakannya yang begitu kotroversi. FPI juga berperan aktif dalam kegiatan sosial seperti menjadi relawan kebencanaan seperti tsunami di aceh, tsunami di selat sunda pada tahun 2018, gempa tsunami palu, banjir di DKI Jakarta dan masih banyak lagi. Mereka berperan dalam pendistribusian bantuan, melakukan evakuasi korban dan mendirikan posko bantuan. Pembubaran Ormas FPI Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia Hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan sub sistem dalam masyarakat dan melaksanakan fungsi tertentu dalam sebuah tatanan Secara umum hukum berfungsi sebagai social engineering dan social walfare (Diab, 2. Sedangkan politik berfungsi sebagai pemeliharaan sistem dan adaptasi. ocialization and recruitme. , konversi . ule making, rule application, rule adjucation, interest particulation dan aggregatio. dan terakhir fungsi kapabilitas . egulative, ekstraktif, distributif dan responsi. (Mansyur, 2. Hubungan yang erat antara politik dan hukum dapat dimaknai bahwa ada kalanya kebijakan politik berperan dalam penentuan materi hukum. Selain itu, hukum juga dapat berperan dalam pengaturan lalu lintas Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum mana yang akan diberlakukan dan mana yang akan dicabut atau dihapuskan guna untuk mencapai tujuan negara. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa politik hukum sebagai legal policy . ebagai sebuah kebijakan negar. dan hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan serta hal-hal yang terkait dengan itu. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum merupakan arah kebijakan resmi tentang pembuatan hukum baru ataupun penggantian hukum lama dengan maksud untuk mencapai tujuan Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pengertian politik hukum mencakup dua hal yakni pertama pembangunan hukum yang berintikan pembuatan serta pembaharuan tentang materi hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, pelaksanaan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum (MD, 2. Politik hukum dan praktik pemerintah dalam membubarkan ormas di Indonesia dapat dianalisis melalui alasan pembentukan norma dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam politik hukum pembubaran organisasi masyarakat dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya landasan sosiologis dalam pembentukan undang-undang, alasan apa yang membuat ormas tersebut dibubarkan dan lembaga mana yang berwenang dalam pembubaran ormas (Winata, 2. Meskipun organisasi masyarakat dapat dibubarkan, akan tetapi dalam melakukan prosedur pembubaranya harus dilakukan dengan demokratis. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya sehingga berujung pada sikap otoriter. Adapun Regulasi tentang pembubaran organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian peraturan tersebut telah disetujui DPR RI dan telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Oranisasi Kemasyarakatan. Dalam undang undang No. 16 tahun 2017 sebagaimana perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 pasal 2 dijelaskan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian secara gamblang dijelaskan mengenai larangan ormas yaitu Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 14 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia pada pasal 59 ayat . ormas dilarang untuk melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras ataupun golongan. Kemudian ormas juga dilarang untuk melakukan penyalahgunaan, penistaan, serta dilarang untuk melakukan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Selain itu,ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial juga. Larangan tersebut masih berlanjut yakni ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI atau menyerbarkan ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila. Dalam mekanisme pembubaran ormas, terdapat dua sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif. Maksud sanksi administratif dalam undang-undang ini yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencapbutan status badan hukum. Jika ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, maka menurut Pasal 62 ayat . undang undang ini Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud. Kemudain menurut Pasal 80A, sekaligus diyatakan bubar berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2017. Ketentuan pidana dalam undang undang No. 16 Tahun 2017 terdapat dalam Pasal 82A yakni apabila organisasi melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat di pidana paling lama satu tahun dan pidana penjara paling singkat 6 bulan. Selain itu. Jika ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. dengan pidana penjuru seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. Dalam perkembangannya, organisasi ormas di Indonesia yang sangat beragam tersebut mendorong pemerintah untuk menerbitkan UU ormas ini, sehingga undang-undang ini sudah mengakomodir berbagai macam ormas. Namunapabila ada ormas yang mengancam persatuan, kesatuan, serta keamanan dan ketertiban maka negara akan memberikan tindakan hukum yang Beberapa bentuk ancama diantaranya yakni ingi mengubah bentuk negara selain negara demokrasi, ormas yang bertentangan dengan pancasila serta ormas yang menyerukan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Atas kondisi tersebut dengan adanya UU No. 16 Tahun 2017 perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan hal di atas, maka pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan beberapa hal diantaranya yaitu isi anggran dasar FPI dalam visi misinya dalam penegakan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah hal tersebut tentu bertentangan dengan pasal 2 UU ormas bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian Organisasi masyarakat FPI bertentangan dengan pasal 5 huruf g dan Pasal 6 Huruf F serta Pasal 21 Huruf b dan d yakni tentang menjaga, memelihara serta memperkuat persatuan dan kesatuan serta menjaga ketertiban umum. karena pada kenyataannya organisasi masyarakat ini sering menimbulkan perpecahan antar warga negara dan mengakibatkan konflik antar warga negara sehingga tidak mencerminkan kesatuan dan persatuan. Selain itu dalam pasal Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 15 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia 21 d dijelaskan bahwa dalam organisasi harus menciptakan kedamaian serta menjaga ketertiban umum, ormas FPI dalm konteks ini sering melanggar dengan aksi-aksinya yang terkesan menyebabkan anarkis dan kericuhan serta merusak fasilitas-fasilitas umum sehingga dapat dikatakan bahwa organisasi ini bertentangan dengan undang-undang (Damaitu, 2. Pelanggaran FPI masih berlanjut yani pelanggaran tentang Pasal 59 ayat 3 huruf c dan huruf d tentang larangan melakukan tindakan kekerasan mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas sosial dan melakukan tugas yang bukan menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, ormas FPI sering mengadakan razia dan sweeping hal tersebut dilakukan karena tujuan mereka untuk menegakkan nahi munkar akan tetapi dalam pelaksanaanya mereka sering melakukannya dengan anarkis, melakukan pengrusakan fasilitas umum dan yang terpenting adlah melakukan sweeping dan razia yang bukan merupakan kewenangannya. Pelanggaran FPI masih berlanjut yakni dalam dakwahnya FPI sering menyatakan NKRI bersyariah serta penegakan Khilafah Islamiyah sehingga bertententangan Pasal 59 ayat 4 huruf c tentang ormas dilarang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi Jika dikaji secara teori, pemerintah berhak mengeluarkan izin terhadap suatu ormas, tetapi pemerintah juga berhak untuk mencabut izin tersebut ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas itu, hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan asas contarius actus (Nalle, 2. Pada dasarnya setiap ormas yang ada di Indonesia harus taat terhadap hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Sebagai negara demokrasi, pemerintah menjamin kebebasan setiap warganya, kebebasan sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia, dijamin dalam undang undang (Nasution, 2. Akan tetapi, dalam menjalankan kebebasan tersebut, tidak bisa digunakan tanpa batas sehingga merugikan orang lain dalah hal ini pemerintah dengan undang undang ormas nya menunjukkan batasan-batasan tersebut. Dalam perjalananya pembubaran FPI sebagi organisasi masyarakat juga tidak luput dari Jika diamati lebih jauh tentang keputusan Mendagri Nomor 01-0000/010/Di. 4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berlaku hingga tahun 2019. Akan tetapi, terhitung mulai 20 juni 2019 FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar, sehingga secara tidak langsung FPI sudah bukan merupakan organisasi yang terdaftar di Kementerian atau bisa dianggap telah bubar. Dengan demikian pembubaran organisasi yang tidak terdaftar juga dapat dinilai sebagai bentuk pemerintah menciderai demokrasi tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. Karena hal tersebut sama saja dengan melarang organisasi-organisasi yang tidak terdaftar untuk berkiprah lebih jauh lagi. Selain itu, adanya UU ormas yang baru yakni UU No. 16 tahun 2017 tentang pengesahan perppu No. tahun 2017 dan perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 yang membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan dan hanya melalui lembaga atau kementerian, tentu menjadi perhatian. Peniadaan proses due process of law di pengadilan mengarahkan kepada pemerintahan yang diktator dan prisip tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi negara hukum. Adanya pembubaran ormas melalui pengadilan, dapat meminimalisir keputusan sepihak pemerintah dalam membubarkan organisasi Selain itu, merujuk pada Putusan MK No. 6-13-20/PUU-Vi/2020 dapat disimpulkan bahwa tindakan pembubaran ataupun pelanggaran terhadap kebebasan sipil tanpa melalui proses peradilan dapat dikategorikan sebagai tindakan negara kekuasaan bukan negara hukum dan tindakan eksesusi tanpa peradilan . xtra judicial executio. bertentangan dengan prinsip negara hukum (Kurniawan, 2. Jika politik seperti ini terus diterapkan di negara ini, tidak menutup kemungkinan bahwa jika ada ormas yang tidak sejalan dengan pemerintahan dan melakukan kritik terhadap kebijakan, bisa jadi secara sepihak pemerintah akan bertindak Copyright A 2023 Muhammad Rosyid Ridho1. Ruslina Dwi Wahyuni2 16 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 21/11/2023. Accepted: 25/11/2023. Published: 31/12/2023 Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum Di Indonesia Untuk itu, perlunya ada regulasi yang baru untuk memperbaiku regulasi yang ada sehingga wajah Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi serta sebagai bentuk menjaga kedaulatan NKRI. Kesimpulan Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi Karena dalam perjalanannya FPI melanggar banyak terkait UU organisasi kemasyarakatan seperti melakukan provokasi, razia atau sweeping, dan pelanggaran pelanggaran Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki SKT dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum. Selain itu pembubaran organisasi masyarakat dalam undang-undang yang baru yang menghilangkan proses due process of law di pengadilan mengarahkan kepada pemerintahan yang diktator dan prisip tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi negara hukum. Adanya pembubaran ormas melalui pengadilan, dapat meminimalisir keputusan sepihak pemerintah dalam membubarkan organisasi masyarakat. Referensi