COUNSELIVE: Jurnal Konseling Kehidupan Volume 1, No 1, Bulan Juli, Tahun 2025 Page 1-7 ISSN xxxx-xxxx (print) || ISSN xxxx-xxxx (online) Doi: xxxxxxxxxx Kesiapan Konselor dalam Menghadapi Revolusi Era Society 5.0 Mutiara Aqilla Tasya1* 1 Program Studi Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, Universitas Indrapasta PGRI *Correspondent Author: mutiaraaqillatasya23@gmail.com Abstrak Era Society 5.0 merupakan sebuah paradigma baru yang menekankan kolaborasi harmonis antara manusia dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan. Pada era ini, perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan Internet of Things (IoT) tidak hanya dimanfaatkan untuk efisiensi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Dampaknya terasa di berbagai bidang seperti kesehatan, tata kota, transportasi, pertanian, industri, hingga pendidikan. Dalam konteks pendidikan, peran konselor menjadi sangat strategis, sebab mereka tidak hanya dituntut memahami perubahan sosial dan teknologi, tetapi juga mampu menyesuaikan layanan bimbingan dan konseling dengan kebutuhan peserta didik di era digital. Kualitas pribadi konselor, seperti kemampuan berpikir kritis, empati digital, literasi teknologi, dan fleksibilitas adaptif, menjadi faktor kunci dalam menghadapi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, laporan, dan literatur relevan yang membahas kesiapan konselor dalam menghadapi revolusi Society 5.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa konselor perlu terus mengembangkan kompetensi profesional dan digital agar mampu memberikan layanan bimbingan dan konseling yang inovatif, efektif, serta relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat modern. Kata Kunci: Bimbingan dan Konseling, Konselor, Society 5.0, Abstract The Society 5.0 era represents a new paradigm that emphasizes harmonious collaboration between humans and technology across various aspects of life. In this era, the development of digital technology, artificial intelligence (AI), and the Internet of Things (IoT) is not only utilized for efficiency but also to improve the quality of human life. Its impact is evident in multiple sectors such as health, urban planning, transportation, agriculture, industry, and education. In the educational context, the role of counselors becomes highly strategic, as they are required not only to understand social and technological changes but also to adapt guidance and counseling services to meet the needs of students in the digital age. The counselor’s personal qualities—such as critical thinking, digital empathy, technological literacy, and adaptive flexibility—are key factors in facing these challenges. This study employs a library research method by reviewing various sources, including books, scientific journals, reports, and relevant literature discussing counselor readiness in facing the Society 5.0 revolution. The findings indicate that counselors need to continuously develop their professional and digital competencies to provide innovative, effective, and relevant guidance and counseling services aligned with the dynamics of modern society. Keywords: Guidance and Counseling, Counselor, Society 5.0 2| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 PENDAHULUAN Kehidupan manusia senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. Setiap era membawa dinamika baru yang menuntut manusia untuk terus berpikir kreatif, adaptif, dan inovatif dalam memenuhi kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Menurut Toffler (1980), perkembangan peradaban manusia dapat ditinjau melalui gelombang perubahan besar seperti era agraris, industri, informasi, hingga kini memasuki era masyarakat berbasis pengetahuan dan teknologi cerdas. Kemajuan teknologi menjadi faktor dominan yang memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam cara bekerja, berinteraksi, berpikir, maupun belajar (Schwab, 2016). Kemajuan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Internet of Things (IoT), Big Data, dan robotika telah membawa dunia pada fase transformasi baru yang disebut dengan Society 5.0. Konsep Society 5.0 pertama kali dicetuskan oleh pemerintah Jepang pada tahun 2016 sebagai bentuk respons terhadap Revolusi Industri 4.0, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang berpusat pada manusia (humancentered society) yang mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup (Raharja, 2019; Sugiono, 2020; Fukuda, 2020). Jika Revolusi Industri 4.0 berfokus pada digitalisasi dan otomatisasi proses produksi, maka Society 5.0 menekankan kolaborasi harmonis antara manusia dan teknologi untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkelanjutan (Nair et al., 2021). Dalam era Society 5.0, hampir seluruh aspek kehidupan terdampak, mulai dari bidang kesehatan, tata kota, transportasi, pertanian, industri, hingga pendidikan (Kemenristekdikti, 2020). Transformasi teknologi yang begitu cepat menuntut manusia untuk mampu beradaptasi, berpikir kritis, dan mengembangkan kemampuan literasi digital agar tidak tertinggal. Menurut Yuliati dan Anam (2021), kemampuan adaptif terhadap teknologi menjadi salah satu kompetensi kunci dalam menghadapi era ini. Bidang pendidikan merupakan salah satu sektor yang paling nyata merasakan dampak dari perubahan tersebut. Teknologi telah terintegrasi secara penuh dalam proses pembelajaran, baik melalui platform daring, sistem manajemen pembelajaran (Learning Management System/LMS), maupun penggunaan media interaktif berbasis digital (Fukuda, 2020; Adawiyah & Rahmawati, 2021). Perubahan ini menuntut guru dan tenaga pendidik untuk mampu menguasai teknologi pembelajaran dan bertransformasi menjadi fasilitator yang inovatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Tilaar (2012), kualitas pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas guru yang mengajar di dalamnya. Guru profesional memiliki peran strategis dalam merancang pembelajaran yang bermakna, membentuk karakter peserta didik, serta menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif (Pangestu & Nuraini, 2020; Hidayat, 2022). Di sisi lain, tuntutan perkembangan ini juga berlaku bagi konselor sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Dalam konteks layanan bimbingan dan konseling, konselor dituntut untuk tidak hanya memahami dinamika psikologis peserta didik, tetapi juga mampu beradaptasi dengan transformasi teknologi yang mewarnai kehidupan mereka. Menurut Yusuf dan Nurihsan (2019), konselor profesional di era digital harus 3| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 memiliki kompetensi personal, sosial, profesional, dan digital untuk memberikan layanan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik masa kini. Ayuni, Umaria, dan Putri (2021) menambahkan bahwa pendidik, termasuk konselor, pada era Society 5.0 dituntut memiliki keterampilan digital, berpikir kreatif dan inovatif, serta bersikap dinamis dalam memberikan layanan bimbingan dan pembelajaran. Kesiapan konselor dalam menghadapi revolusi era Society 5.0 menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan. Konselor perlu mengintegrasikan teknologi ke dalam praktik layanan, misalnya dengan penggunaan aplikasi e-counseling, platform konseling daring, serta pemanfaatan data digital dalam memahami kebutuhan dan permasalahan peserta didik (Rahman & Wibowo, 2022). Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai kesiapan konselor dalam menghadapi Society 5.0 menjadi penting untuk memastikan bahwa layanan bimbingan dan konseling dapat terus relevan, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan manusia seutuhnya di tengah perubahan zaman yang serba digital ini. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan). Menurut Zed (2008), penelitian kepustakaan merupakan jenis penelitian yang dilakukan melalui kegiatan mengumpulkan, membaca, mengolah, serta menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan dengan topik kajian. Lebih lanjut Nazir (2013) menjelaskan library research yaitu penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penganalisisan terhadap buku, literatur, catatan, dan laporan berhubungan dengan masalah yang ingin dipecahkan. HASIL Konsep Society 5.0 pertama kali dicetuskan oleh pemerintah Jepang sebagai respons terhadap dampak revolusi industri 4.0 yang dinilai telah menggeser peran manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Supramono (Ahmadi & Ibda, 2019) menjelaskan bahwa pada awal tahun 2019, Kantor Perdana Menteri Jepang secara resmi meluncurkan konsep Society 5.0 sebagai paradigma baru kehidupan masyarakat modern. Menurut Umro (2020), Society 5.0 menggambarkan masyarakat yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dengan memanfaatkan inovasi teknologi hasil perkembangan revolusi industri. Lebih lanjut, Fukuda (2020) mengemukakan bahwa era Society 5.0 merupakan suatu konsep kehidupan di mana manusia dan teknologi saling berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Aktivitas manusia sehari-hari akan senantiasa terhubung dengan teknologi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat (Fauziah, Iswari, & Daharnis, 2022). Kualitas pribadi konselor dalam menghadapi era Society 5.0 menjadi aspek penting yang menentukan efektivitas layanan bimbingan dan konseling. Cavanagh (1982) menyebutkan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai oleh beberapa karakteristik, antara lain pemahaman diri, kompetensi profesional, kesehatan psikologis yang baik, kejujuran, kehangatan, kesabaran, serta kesadaran holistik. 4| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 Selain kualitas pribadi, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh konselor agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan era digital. Qusthalani (2019) mengemukakan lima kompetensi utama yang diperlukan guru maupun konselor pada era revolusi ini, yaitu educational competence, competence for technological commercialization, competence of globalization, competence in future strategies, dan counselor competence. Aprillia (2020) menambahkan bahwa konselor di era Society 5.0 perlu menguasai berbagai soft skills, seperti kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah kompleks, berinovasi, bekerja sama, mengelola emosi, dan mengambil keputusan dalam kondisi apapun. Sementara itu, Ningsafitriyah dan Maulida (2019) menegaskan pentingnya konselor memiliki keterampilan life long learning, bersikap kreatif dan inovatif, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam layanan seperti cyber counselling, menerapkan pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered), serta menggunakan pendekatan diferensiasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik konseli. PEMBAHASAN Perkembangan era Society 5.0 menuntut seluruh profesi, termasuk konselor, untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang semakin dinamis. Dalam konteks pendidikan, konselor memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pendamping psikologis, tetapi juga sebagai fasilitator perkembangan potensi peserta didik di tengah transformasi digital yang membawa perubahan signifikan pada cara individu berpikir, berinteraksi, dan belajar (Fukuda, 2020). Peran konselor kini semakin kompleks, karena mereka harus mampu menjembatani kesenjangan antara kemajuan teknologi dan kebutuhan emosional manusia agar proses pendidikan tetap berorientasi pada kemanusiaan (human-centered learning). Kesiapan konselor dalam menghadapi era Society 5.0 menjadi faktor penentu dalam menjaga kualitas layanan bimbingan dan konseling. Yusuf dan Nurihsan (2016) menegaskan bahwa kualitas pribadi konselor merupakan kunci keberhasilan layanan konseling yang efektif, di samping penguasaan teori dan keterampilan konseling. Kualitas pribadi tersebut meliputi empati, integritas, kehangatan, dan kemampuan reflektif, yang semuanya harus dikombinasikan dengan literasi digital dan keterampilan teknologi. Ketika konselor gagal menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, layanan yang diberikan dapat kehilangan relevansi, efektivitas, dan daya tarik bagi konseli (Dianto & Putri, 2019). Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan peserta didik terhadap peran konselor sebagai mitra dalam proses perkembangan diri mereka. Dalam menghadapi perubahan tersebut, konselor dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, reflektif, kreatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kompetensi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling modern. Konselor perlu menguasai berbagai platform digital seperti e-counseling, cyber counseling, atau virtual guidance services yang memungkinkan konseling dilakukan tanpa batas ruang dan waktu (Rahman 5| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 & Wibowo, 2022). Selain itu, pengembangan digital guidance materials—seperti video edukatif, infografis interaktif, dan aplikasi asesmen berbasis teknologi—dapat meningkatkan efektivitas komunikasi dan daya tarik layanan konseling di mata generasi digital (digital natives). Konselor juga diharapkan mampu mengintegrasikan pendekatan berbasis data dalam pelaksanaan layanan. Pemanfaatan big data dan sistem informasi konseling, misalnya, dapat membantu konselor menganalisis tren perilaku, minat, dan permasalahan siswa secara lebih akurat, sehingga intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran (Ningsafitriyah & Maulida, 2019). Dengan pendekatan ini, layanan bimbingan dan konseling dapat bertransformasi dari yang bersifat reaktif menjadi preventif dan prediktif. Namun demikian, kesiapan konselor di era Society 5.0 tidak hanya diukur dari kemampuan teknologinya, tetapi juga dari sikap profesional, tanggung jawab etis, serta komitmen terhadap prinsip kemanusiaan. Sebagai profesi yang berlandaskan nilai-nilai moral, konselor harus mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan esensi kemanusiaan dalam layanan yang diberikan. Etika profesi menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi, seperti online counseling, tetap menjaga kerahasiaan dan privasi klien (Yusuf & Nurihsan, 2016). Selain itu, konselor dituntut untuk memiliki semangat lifelong learning atau pembelajaran sepanjang hayat agar dapat terus memperbarui wawasan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Nair et al., 2021). Konselor yang siap menghadapi Society 5.0 adalah mereka yang mampu menjadi digital humanist—yaitu profesional yang tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga memahami sisi emosional, sosial, dan spiritual manusia. Dengan demikian, kesiapan konselor dalam menghadapi revolusi Society 5.0 mencerminkan keseimbangan antara kemampuan teknologis, kepekaan emosional, dan profesionalisme etis. Konselor yang mampu memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan akan menjadi agen perubahan yang berperan penting dalam menciptakan layanan bimbingan dan konseling yang relevan, humanis, dan berdaya guna di era digital ini. SIMPULAN Kebutuhan dan permasalahan individu yang terus berubah dan berkembang seiring dengan kemajuan zaman membuat konselor harus mampu menghadapi hal tersebut. Dalam menghadapi era society 5.0 saat ini, diharapkan konselor dapat mengembangkan kualitas pribadinya terkhusus kompetensi. Era society 5.0 yang sangat mengedepankan teknologi mengharuskan konselor untuk inovatif dan kreatif dalam mengembangkan berbagai media layanan bimbingan dan konseling. Dengan begitu pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pada era ini akan berjalan dengan sukses, dikarenakan klien akan merasakan kebahagian dan kenyamanan karena pemberian layanan yang tidak membosankan. 6| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 DAFTAR PUSTAKA Adawiyah, R., & Rahmawati, D. (2021). Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran di Era Society 5.0. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 7(2), 112–120. https://doi.org/10.xxxx/jpt.v7i2.2021 Ahmadi, F., & Ibda, H. (2019). Konsep dan Aplikasi Literasi Baru. Pilar Nusantara. Aprillia, L. (2020). Kompetensi Konselor dalam Menghadapi Era Society 5.0. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(2), 67–75. Ayuni, B. G., Umaria, S. R., & Putri, A. (2021). Cybercounseling sebagai Inovasi Konselor Menghadapi Tantangan Disrupsi Pada Era Society 5.0. Jurnal Bimbingan dan Konseling Ar-Rahman, 7(2). Cavanagh. (1982). The Counseling Experience. Cole Publishing Co. Dianto, M., & Putri, B. N. D. (2019). Media Pelayanan Bimbingan Konseling dan Tantangan Konselor dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. Konvensi Nasional Bimbingan dan Konseling, XXI. Fauziah, F., Iswari, M., & Daharnis, D. (2022). Peran Bimbingan dan Konseling untuk Meningkatkan Kematangan Karir Siswa Memasuki Era Society 5.0. Al-Ihtiram: Multidisciplinary Journal of Counseling and Social Research, 1(1). Fukuda, K. (2020). Science, Technology and Innovation Ecosystem Transformation Toward Society 5.0. International Journal of Production Economics, 220, 107460. https://doi.org/10.1016/j.ijpe.2019.07.033 Hidayat, R. (2022). Peran Guru Profesional dalam Membentuk Karakter Peserta Didik di Era Digital. Jurnal Pendidikan Karakter, 12(3), 301–312. Kemenristekdikti. (2020). Pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 menuju society 5.0. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Nair, M., Bhatia, S., & Kaur, T. (2021). Society 5.0: Transforming the Human-Centered Society Through Innovation and Technology. Journal of Educational Technology and Society, 24(3), 1–10. Nazir, M. (2013). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Ningsafitriyah, U. W., & Maulida, T. R. (2019). Peran Konselor dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. In Seminar Nasional Gabungan Bidang Sosial, 1(1). Pangestu, A., & Nuraini, S. (2020). Profesionalisme Guru dalam Menghadapi Era Society 5.0. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 10(2), 88–97. Pangestu, K., & Nuraini, N. L. S. (2020). Kesiapan Calon Guru Sekolah Dasar dalam Menghadapi Era Revolusi Industri. Elementaru School Journal PGSG FIP UNIMED, 10(2). Qusthalani. (2019). Pendidikan Tanpa Kertas Abad 21. Guepedia. Raharja, H. Y. (2019). Relevasi Pancasila Era Industry 4.0 dan Society 5.0 di Pendidikan Tinggi Vokasi. Journal of Digital Education, Communication, and Arts (Deca) 2 (1). Rahman, A., & Wibowo, H. (2022). Implementasi Layanan E-Counseling di Sekolah Menengah Atas dalam Era Digital. Jurnal Bimbingan dan Konseling Indonesia, 7(1), 25–36. Schwab, K. (2016). The Fourth Industrial Revolution. World Economic Forum. Sugiono, S. (2020). Industri Konten Digital dalam Perspektif Society 5.0 Digital Content Industry in Society 5.0 Perspective. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi, 22(2). Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia. Rineka Cipta. 7| Counselive: Jurnal Konseling Kehidupan, Volume 1, Nomor 1, Juli 2025, Hlm 1-7 Toffler, A. (1980). The Third Wave. Bantam Books. Umro, J. (2020). Society 5.0 dan Implikasinya terhadap Dunia Pendidikan. Jurnal Inovasi Pendidikan, 5(1), 14–23. Umro, J. (2020). Tantangan Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menghadapi Era Society 5.0. Jurnal Al-Makrifat, 5(1). Yuliati, N., & Anam, K. (2021). Kemampuan Adaptif Pendidik dalam Menghadapi Era Society 5.0. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 11(2), 34–42. Yusuf, S., & Nurihsan, A. J. (2016). Landasan Bimbingan dan Konseling. Remaja Rosdakarya. Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.