e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA RACHMAD OKY SAPUTRA Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning rachmadoky@unilak. ABSTRACT Village Government is organized by the Village Government. Based on Article 25 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, it is stated that the Village Government is the Village Head assisted by Village Village Government is inseparable from the Regional Government. The method used in this study is normative legal research using a statutory regulatory approach. The duties and authorities of the Village Head within the framework of Regional Autonomy in Indonesia, namely based on Article 27 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, it is regulated that in carrying out his duties and authorities, the Village Head is required to submit a report on the implementation of Village government at the end of each fiscal year to the Regent/Mayor. In addition, the Village Head is also required to submit a report on the implementation of Village government at the end of his term of office to the Regent/Mayor. As part of regional government. Article 112 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages regulates that the Regency/City Regional Government fosters and supervises the implementation of Village government. Keywords: Village Head. Regional Autonomy. Duties and Authorities ABSTRAK Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam kerangka Otonomi Daerah di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. Selain itu. Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatannya kepada Bupati/Walikota. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah. Pasal 112 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kata kunci: Kepala Desa. Otonomi Daerah. Tugas dan Kewenangan Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Tahun 2014 tentang Desa dilatarbelakangi PENDAHULUAN Desa adalah kesatuan masyarakat bahwa Desa memiliki hak asal-usul dan hukum yang memiliki batas wilayah serta hak tradisional dalam mengatur dan berwenang untuk mengatur dan mengurus cita-cita Undang- masyarakatnya berdasarkan prakarsa dari masyarakat, hak asal-usulnya, dan/atau Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, lahirnya Undang- dihormati dalam sistem pemerintahan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa juga dilatarbelakangi bahwa dalam (Rudy, 2. Negara Indonesia mengakui dan Negara Indonesia. Desa telah berkembang dalam kesatuan-kesatuan berbagai bentuk serta perlu dilindungi dan masyarakat hukum adat beserta hak-hak diberdayakan agar mandiri dan maju serta tradisionalnya sepanjang masih hidup dan demokratis sehingga dapat menciptakan sesuai dengan perkembangan masyarakat landasan yang kuat dalam melaksanakan dan prinsip Negara Kesatuan Republik pemerintahan dan pembangunan nasional Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (Isharyanto, 2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan Berdasarkan Pasal Undang- dengan itu. Pasal 28I Ayat . Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Desa diatur bahwa pemerintahan Desa Tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. identitas budaya dan hak masyarakat Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah (Asshiddiqie, 2. Dasar Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Meskipun diatur dalam undang- mengenai Desa adalah Undang-Undang undang tersendiri, namun pemerintahan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa tidak terpisahkan dari Pemerintah Lahirnya Daerah. Undang-Undang Nomor Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Dari latar belakang masalah yang Pengaturan mengenai Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 penelitian ini adalah bagaimana tugas dan tentang Desa bertujuan untuk memberikan kewenangan Kepala Desa dalam kerangka pengakuan dan penghormatan terhadap Otonomi Daerah di Indonesia? Desa HASIL DAN PEMBAHASAN keberagamannya sebelum dan sesudah METODE PENELITIAN Penelitian Negara Indonesia. kegiatan ilmiah menggunakan metode, kepastian hukum terhadap Desa dalam sistem ketatanegaraan Negara Indonesia dengan tujuan untuk menganalisa dan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh memecahkan suatu permasalahan (Suteki. Metode yang digunakan dalam memajukan adat, tradisi, dan budaya penelitian ini adalah penelitian hukum masyarakat Desa. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Indonesia. Desa adalah suatu ilmiah dalam profesional, efektif dan efisien, terbuka, undangan (Marzuki, 2. Sumber data serta bertanggung jawab. yang digunakan dalam penelitian ini pelayanan publik bagi masyarakat Desa adalah data sekunder, yaitu data yang jurnal-jurnal pemerintahan Desa ketahanan sosial dan budaya masyarakat literatur hukum. Teknik pengumpulan Desa guna mewujudkan masyarakat Desa data yang digunakan dalam penelitian ini yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional. Penelitian hukum normatif teknik analisa data yang digunakan dalam Desa pembangunan nasional. serta memperkuat Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 Desa e-ISSN 2962-3480 pembangunan (Huda, 2. Kepala Desa Mengembangkan kehidupan sosial Desa, dan budaya masyarakat Desa. Memanfaatkan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Ramli, berwenang (Asnawi, 2. Memimpin Mengoordinasikan Sejalan dengan itu. Kepala Desa kesejahteraan masyarakat Desa. menyelenggarakan pemerintahan Desa. Desa secara partisipatif. Mewakili Desa pengadilan dan di luar pengadilan pemerintahan Desa. atau menunjuk kuasa hukum untuk Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. ketentuan peraturan perundang- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa. Melaksanakan Menetapkan Peraturan Desa. Menetapkan Anggaran Pendapatan perundang-undangan. dan Belanja Desa. Otonomi Daerah adalah hak dan Membina kehidupan masyarakat Desa. Membina menyelenggarakan urusan pemerintahan ketertiban masyarakat Desa. dan kepentingan masyarakat (Sunarno. Membina Desa Pemerintahan Desa Pemerintah Daerah mengintegrasikannya agar tercapai (Pakaya, 2. Tugas dan kewenangan sebesar-besarnya Kepala Desa dalam kerangka Otonomi kemakmuran masyarakat Desa. Daerah di Indonesia yaitu berdasarkan Mengembangkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun pendapatan Desa. 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam Mengusulkan melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kepala Desa Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 laporan penyelenggaraan pemerintahan Memberikan pedoman penyusunan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Peraturan Bupati/Walikota. Selain itu. Kepala Desa Kepala Desa. Desa Bupati/Walikota. Kepala Desa pemerintahan Desa setiap akhir tahun Melakukan pengawasan Peraturan Desa. teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila Kepala Desa tidak melaksanakan Melakukan Desa. anggaran kepada Bupati/Walikota dapat menyampaikan laporan penyelenggaraan Peraturan Memberikan pedoman penyusunan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa. Mengawasi pengelolaan keuangan teguran tersebut, maka sanksinya adalah Desa dan pendayagunaan aset pemberhentian sementara. Desa. Sebagai bagian dari pemerintahan Melakukan daerah. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur pemerintahan Desa. bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota penyelenggaraan pemerintahan Desa. Berdasarkan Pasal 115 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Daerah Pemerintah kabupaten/kota Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa. Lembaga Kemasyarakatan Memberikan Desa. yang dilaksanakan oleh Kepala Desa. prestasi yang dilaksanakan dalam pemerintahan Desa dengan cara: penugasan urusan kabupaten/kota Memberikan pedoman pelaksanaan Desa, lembaga adat di Desa. pembinaan dan pengawasan terhadap Melakukan pembangunan perdesaan. Melakukan Desa Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 pemerintahan Desa akhir masa jabatannya pendampingan, dan bantuan teknis. kepada Bupati/Walikota. Sebagai bagian Melakukan peningkatan kapasitas dari pemerintahan daerah. Pasal 112 Badan Usaha Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (BUMDes. dan lembaga kerja tentang Desa mengatur bahwa Pemerintah sama antarDesa. Daerah kabupaten/kota membina dan Memberikan Milik pemerintahan Desa. oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. DAFTAR PUSTAKA