Analisis Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai Oleh Dinas Perikanan Kota Ambon Sulfa Dewianti . Mohamad Arsad Rahawarin . Stanislaus K. Ohoiwutun . 1,2,. Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Pttimura. Indonesia Email: . sulfadewianti@gmail. com, . rahawarinarsad@gmail. com, . ohoiwutunstanislaus@gmail. ARTICLE HISTORY Received 25 Februari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Effectiveness. Controlling. Fish Auction Place. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Penelitian ini berjenis penelitian deskriptif kualitatif. Bertujuan untuk menganalisis efektifitas pengawasan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai oleh Dinas Perikanan Kota Ambon. Penelitian ini dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai. Pengambilan data primer dilakukan melalui wawancara terhadap sejumlah informan yang dianggap memiliki wawasan dan pengetahuan, yang lengkap mengenai data dan informasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi dalam penelitian sehingga mampu memberikan informasi secara tepat dan akurat selama proses Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas pengawasan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai belum berjalan optimal dan perlu untuk ditingkatkan lagi untuk menunjang efektifitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai itu sendiri sehingga mampu berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Hal tersebut dapat dilihat dari indikator proses pengawasan berdasarkan tempat pelaksanaanya. Indikator tersebut kemudian dipengaruhi oleh faktor pendukung dan faktor penghambat yang mempengaruhi efektifitas pengawasan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai oleh Dinas Perikanan Kota Ambon. ABSTRACT This research is a descriptive qualitative research. It aims to analyze the effectiveness of supervision of the management of the Arumbai Fish Landing Place by the Ambon City Fisheries Service. This research was conducted at Arumbai Fish Auction Place. Primary data collection is conducted through interviews with a number of informants who are considered to have insight and knowledge, which is complete regarding data and information related to the problems encountered in the study so as to be able to provide precise and accurate information during the research process. The results showed that the effectiveness of supervision of the management of the Arumbai Fish Auction Place has not been running optimally and needs to be improved to support the effectiveness of the Fish Auction Place so that it can run in accordance with its functions and objectives. This can be seen from the indicators of the supervision process based on the place of These indicators are then influenced by supporting factors and inhibiting factors that affect the effectiveness of supervision of the management of the Arumbai Fish Auction Site by the Ambon City Fisheries Service. PENDAHULUAN Kota Ambon merupakan salah satu daerah di Provinsi Maluku dengan basis perikanan yang potensial dan strategis setelah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan potensi perikanan yang ada di kota Ambon, sebagian besar dikuasai oleh perikanan tangkap, hal ini dapat diamati pada tiga wilayah ekologis perairan yaitu Teluk Ambon Luar. Teluk Baguala, dan Selatan Kota Ambon yang mana ketiga wilayah tersebut pada tahun 2019 memiliki potensi pemanfaatan ikan tangkap sebesar 24,1 ton dengan potensi lestasi (MSY) 11,35 ton dan sudah dimanfaatkan sekitar 3,54 ton/tahun. Dengan potensi sumberdaya perikanan yang besar tersebut, prasarana pelabuhan perikanan dalam hal ini pelabuhan perikanan termasuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang memadai merupakan hal yang sangat penting untuk diadakan dalam menunjang keberhasilan pembangunan perikanan,. Dinas Perikanan Kota Ambon sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab, telah menyediakan 17 Tempat pelelangan ikan (TPI) sebagai sarana pengembangan jasa kelautan. sebagaimana tertera dalam Peraturan Walikota Ambon nomor 53 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. BAB i Pasal 4 ayat . yang berbunyi: . Pemerintah daerah menyediakan TPI beserta fasilitas untuk penyelenggaraan pelelangan ikan, . Penyediaan TPI dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan oleh Walikota berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Perikanan. TPI Arumbai merupakan salah satu Tempat Pelelangan Ikan terbesar di kota ambon yang mana dalam pengelolaannya Dinas Perikanan Kota Ambon memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan dan mengkoordinasikan Tempat Pelelangan Ikan agar mampu berjalan optimal sesuai dengan tujuannya yaitu memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang, mengusahakan Jurnal Professional. Vol. No. Juni 2023 page: 127Ae134 | 127 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X stabilitas harga ikan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengendalikan harga dan mutu ikan, serta penyedia data produksi dan konsumsi ikan. Pelelangan ikan dilakukan dengan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Dinas Perikanan Kota Ambon sesuai dengan tugas dan fungsi dinas yang tertera dalam Peraturan Walikota Ambon nomor 53 tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan BAB IV pasal . Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis pengelolaan TPI dilakukan oleh Dinas Perikanan. Dalam melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada ayat . Dinas Perikanan dapat membentuk Tim dengan melibatkan instansi terkait. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan dengan keputusan walikota. Akan tetapi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai sebagai sarana penunjang pengelolaan potensi perikanan tangkap yang merupakan basis utama perikanan kota ambon belum efektif. manajemen pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai belum maksimal sehingga menyebabkan pendataan produksi hasil perikanan tidak menyeluruh, kemudian banyaknya titik pelelangan menyebabkan rantai perdagangan ikan yang panjang yang dilakukan oleh beberapa nelayan perikanan tangkap di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menyebabkan harga ikan ditingkat konsumen menjadi tingi dan pendapatan retribusi menjadi rendah. Berdasarkan permasalahan yang ada maka optimalisasi pengawasan (Controlin. adalah hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Perikanan Kota Ambon sebagai langkah untuk mengatasi ketidakefektifan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai itu sendiri. Hal ini dikarenakan pengawasan adalah suatu hal yang penting sebab merupakan usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur yang terjadi, serta mengambil tindakan koreksi yang di perlukan untuk menjamin bahwa semua daya organisai dipergunakan dengan cara paling efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut. LANDASAN TEORI Pengertian Efektivitas Efektivitas merupakan kata yang sering muncul dalam mempelajari disiplin ilmu administrasi Efektivitas banyak diartikan oleh beberapa ahli dengan kalimat yang berbeda-beda tergantung pendekatan yang di gunakan oleh masing-masing. Perspektif berbeda juga menjelaskan bahwa efektifitas adalah sesuatu pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan keefektifan dapat ditentukan dengan cara membandingan hasil nyata dengan hasil ideal yang ingin dicapai. Secara umum efektifitas adalah keaktifan, daya guna, adanya kesesuaian dalam suatu kegiatan orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Selain itu menurut Bastian (Abadi, 2021:. efektivitas juga adalah keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, hubungan antara Output dan tujuan. Dimana efektifitas tersebut diukur berdasarkan seberapa jauh tingkat Output, kebijakan, dan prosedur organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hasibuan (Bormasa, 2022:. mengungkapkan bahwa efektitfitas berasal dari kata efektifitas yang berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam sesuatu perbuatan. Sedangkan menurut Gill (Bormasa, 2022:. menyatakan bahwa efektifitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Efektivitas sesungguhnya merupakan suatu konsep yang luas, mencakup berbagai factor didalam maupun diluar diri seseorang. Dengan demikian, maka efktivitas tidak hanya dapat dilihat dari sisi produktivitas, tetapi juga juga dapat dilihat dari sisi persepsi atau sikap individu. Etzioni (Simamora, 2009:. menyatakan bahwa efektivitas adalah tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan atau Indikator Efektivitas Mengukur efektivitas bukanlah hal sederhana, karena efektivitas dapat dikaji dari berbagai sudut pandang dan tergantung pada siapa yang menilai serta menginterprestasikannya. Tingkat efektivitas juga dapat diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah ditentukan dengan hasil nyata yang telah diwujudkan. Namun, jika usaha atau hasil pekerjaan dan tindakaan yang dilakukan tidak tepat hal 128 | Sulfa Dewianti. Mohamad Arsad Rahawarin. Stanislaus K. Ohoiwutun. Analisis Efektivitas. tersebut bisa menyebabkan tujuan tidak sesuai sasaran yang ditetapkan atau direncanakan, maka dikatakan tidak efektif. Efektivitas pada dasarnya dapat dikaji dari berbagai sudut pandang. Dari sudut produktivitas misalnya, seorang manajer produksi memberikan pemahaman bahwa efektivitas berarti kualitas dan kuantitas . barang dan jasa. Tingkat efektivitas juga dapat diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah ditentukan dengan hasil atau keadaan nyata yang telah terjadi. Akan tetapi, apabila usaha atau hasil pekerjaan dan tindakan yang dilakukan tidak tepat sehingga menyebabkan tujuan tidak tercapai atau tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan, maka hal itu dikatakan tidak efektif. Pengertian Tempat Pelelangan Ikan Tempat Pelelangan (TPI) merupakan salah satu fasilitas fungsional yang disediakan di setiap Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Maka dari itu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan bagian dari pengelolaan PPI. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Adalah lokasi untuk melelang ikan, yang mana didalamnya terjadi pertemuan antara penjual (Nelayan atau pemilik kapa. dengan pembeli (Pedagang atau agen perusahaan perikana. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memiliki fungsi diantaranya adalah: Sebagai pusat pendaratan ikan. Sebagai pusat pembinaan mutu hasil tangkapan. Sebagai pusat pengumpulan data, dan Pusat kegiatan para nelayan di bidang pemasaran (Kesejahteraan Nelaya. Sebagai pusat pemungutan retribusi oleh dinas perikanan Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri diantaranya menteri Dalam Negeri. Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997. 902/Kpts/PL. 420/9/97. 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut dengan Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Ikan hasil tangkapan para nelayan harus dijual di TPI Pengertian Pengawasan Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai yaitu sebagai penjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan satandar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Pengawasan . berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Istilah yang berkaitan dengan pengawasan (Controlin. diantarnya adalah monitoring, correcting, evaluating, dan supervision. Pengawasan mengandung arti mengamati terus menerus, merekam, memberikan penjelasan dan petunjuk. Pengawasan mengandung arti pembinaan dan pelurusan terhadap berbagai kertidaktepatan dan Pengawasan merupakan kunci keberhasilan. Pengawasan menurut Mockler (Engkoswara, 2015:. adalah suatu usaha sistematis untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam tujuan-tujuan organisasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengunakan metode atau pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terkait dengan Analisis Pengawasan Dinas Perikanan Kota Ambon Terhadap Efektivitas Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai. Denzin dan Lincoln (Setiawan, 2018:. menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi. Wawancara, dan Dokumentasi data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan informan serta Data sekunder, merupakan data yang diperoleh dari dokumen yang dapat dipublikasi dari lokasi penelitian. Jumlah informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah 12 infroman yang terdiri 6 orang dinas Jurnal Professional. Vol. No. Juni 2023 page: 127Ae134 | 129 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X perikanan, dan 6 orang dari pihak nelayan dan juru lelang. Analisis data kualitatif yang digunakan dalam penenlitian ini adalah menggunakan rancangan analisis data menurut Miles dan Huberman . yang mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Ukuran kejenuhan data ditandai dengan tidak diperolehnya lagi data atau informasi baru. Aktivitas dalam analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data . ata reductio. , penampilan data . ata displa. , dan kesimpulan atau verivikasi . onclusion drawing/verificatio. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektifitas pengawasan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dapat dlihat melalui tercapainya fungsi dan tujuan hasil akhir (Outpu. TPI itu sendiri. Selain itu Efektifitas pengawasan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga dapat dilihat melalui akurasi dan ketepatan waktu informasi terkait dengan permasalahan atau hambatan yang mengarah pada upaya perbaikan . orrective actio. sehingga mempermudah tercapainya tujuan organisasi atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dengan kata lain Pengawasan dikatakan efektif apabila mampu membawa tindakan perbaikan . orrective actio. dalam suatu organisasi. Efektifitas Pengawasan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai sendiri dapat dilihat dari proses pengawasan yang dilihat berdasarkan tempat pelaksanaanya. Menurut Yuniarsih (Suaresti, 2014:. Indikator Proses pengawasan berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi tiga diantaranya adalah: Pengawasan Langsung (On the spot control. Pengawasan langsung (On the spot contro. adalah salah satu indikator yang menentukan efektifitas pengawasan pengelolaan suatu organisasi. Pengawasan yang efektif harus situasional, disesuaikan dengan rencana dan struktur organisasi, serta memberikan informasi akurat dan tepat waktu yang mengarah pada tindakan perbaikan . orrective actio. Pengawasan Langsung (On the spot control. merupakan pengawasan yang dilakukan dengan cara inspeksi secara pribadi oleh pemimpin atau pengawas dengan mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri secara on the spot di tempat pekerjaan dan menerima laporan-laporan secara langsung dari pelaksana di lapangan. Dalam pengelolaan suatu organisasi atau instasi, pengawasan langsung merupakan salah satu fungsi manajemen yang sepenuhnya tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun. Pengawasan langsung adalah suatu sistem pengawasan yang menuntut kebersamaan yang aktif antara atasan dan bawahan, dari setiap karyawan atau pegawai untuk dapat mengetahui kemampuan dan tata tertib setiap individu dengan penilaian yang lebih objektif. Dengan adanya pengawasan langsung maka akan mampu memberikan gambaran yang sesungguhnya dari pelaksanaan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), baik itu berhubugan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan di dalamnya sehingga bisa dilakukan perbaikan segera apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai menunjukkan bahwa pengawasan langsung oleh pihak dinas perikanan telah dilakukan. Pengawasan langsung dilakukan oleh pegawai pengelolaan Tempat Pelelalangan Ikan (TPI) setiap hari serta kepala seksi pengelolaan Tempat Pelelalangan Ikan (TPI) tiap satu minggu sekali dengan melihat dan menanyakan langsung kepada petugas di lapangan terkait dengan masalah dan kendala yang dihadapi. Pengawasan langsung memberikan kemudahan dalam mengevaluasi dan mengatasi secara cepat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan. Meskipun volume atau kuantitas pengawasan langsung yang dilakukan oleh dinas perikanan kota ambon sudah cukup akan tetapi dari segi kemanfaatan yaitu terkait dengan dampaknya kepada masyarakat nelayan belum efektif yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi pelelangan di TPI itu sendiri. Hal ini juga bisa menyebabkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu fasilitas fungsional yang memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan kemanfaatan dan menunjang laju perkembangan masyarakat serta membuat kemudahan dalam kegiatan masyarakat pesisir dalam hal ini nelayan perikanan tangkap belum mampu berjalan Pengawasan Tidak Langsung (In the arm chair control. Pengawasan tidak langsung merupakan suatu sistem pengawasan yang menuntut kebersamaan yang aktif antara atasan dan bawahan, sehingga proses pengawasan berjalan dengan baik juga Pengawasan tidak langsung (In the arm chair control. adalah Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan, melalui laporan yang disampaikan oleh para bawahan. Laporan tersebut dapat berupa 130 | Sulfa Dewianti. Mohamad Arsad Rahawarin. Stanislaus K. Ohoiwutun. Analisis Efektivitas. laporan lisan berisikan tentang hasil-hasil wawancara dan diskusi-diskusi kelompok dan laporan tulisan memuat tentang uraian-uraian atau data statistik mendetail di lapangan. Dalam menunjang efektifitas pengawasan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai. Pengawasan tidak langsung (In the arm chair control. telah dilaksanakan oleh dinas perikanan kota ambon dengan menempatkan pegawai yang bertugas melakukan pendataan melalui laporan lisan dan data statistik dari pegawai di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai. Akan tetapi dalam melakukan pendataan terkait dengan hasil produksi perikanan, serta retribusi sebagai bentuk pengawasan tidak dilakukan secara langsung oleh pegawai di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tetapi dilakukan oleh juru lelang yang mana hal ini kemudian memberikan dampak terhadap validitas data yang diterima oleh pihak pemerintah dalam hal ini dinas perikanan. Maka dari itu meskipun volume atau kuantitas pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh dinas perikanan kota ambon di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah baik tetapi karena tidak dibarengi dengan pengawasan langsung ketika proses pelelangan dan pendataan dilakukan menyebabkan ketepatan dan validitas data masih menjadi permasalahan sehingga menyebabkan ketimpangan terhadap pendapatan retribusi yang diterima oleh pihak pemerintah dalam hal ini dinas perikanan kota ambon itu sendiri. Hal ini tentu menyebabkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu fasilitas pemungutan retribusi yang harusnya memberikan keuntungan dan manfaat terhadap pendapatan asli daerah belum mampu berjalan optimal sesuai dengan fungsinya. Pengawasan di tempat tertentu (Laboratories control. Pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Control. adalah pengawasan yang dilakukan di tempat tertentu secara terbatas yang digunakan untuk memonitor, mendeteksi, mengurangi, mengevaluasi, dan memperbaiki kekurangan dalam proses anlitis di lokasi pengawasan untuk meningkatkan kualitas hasil yang dilaporkan. Hasil pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Control. , juga kemudian digunakan untuk memfalidasi apakah pengelolaan di tempat tersebut sudah berjalan seperti seharusnya sehingga bisa menghasilkan output atau hasil yang diinginkan sesuai dengan tujuan dan rencana organisasi. Begitu validasi, telah dilakukan maka tentu hal ini akan meminimalisir potensi-potensi permasalahan sehingga tata laksana pekerjaan suatu organisasi bisa tetap berjalan stabil. Pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Contro. oleh dinas perikanan kota ambon dalam Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai belum dijalankan secara optimal atau meyeluruh. Pihak dinas belum secara maksimal melakukan pengawasan dalam mengontrol penjagaan mutu dan kualitas ikan baik itu di Pelabuhan pendaratan ikan, maupun di perusahaan cold storadge. Dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai tidak ada pengawasan yang dilakukan ditempattempat tertentu yang menjadi penunjang fungsi tpi. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap penjagaan mutu dan kualitas ikan yang nantinya akan dilelang yang menyebabkan kerugian bagi pihak nelayan akibat kontrol hasil produksi yang tidak berkualitas serta pendapatan retribusi pemerintah dalam hal ini dinas perikanan kota ambon menjadi rendah. Dengan kata lain Kurang optimalnya pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Control. , berdampak pada fungsi dan tujuan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai fasilitas fungsional yang memiliki peranan penting dalam memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta dalam mengendalikan harga dan mutu ikan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pengawasan Langsung (On the spot control. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa volume atau kuantitas pengawasan langsung yang dilakukan oleh dinas perikanan kota ambon sudah cukup akan tetapi dari segi kemanfaatan yaitu terkait dengan dampaknya kepada masyarakat nelayan belum efektif yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi pelelangan di TPI itu Hal ini juga bisa menyebabkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu fasilitas fungsional yang memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan kemanfaatan dan menunjang laju perkembangan masyarakat serta membuat kemudahan dalam kegiatan masyarakat pesisir dalam hal ini nelayan perikanan tangkap belum mampu berjalan optimal. Berdasarkah pernyataan diatas maka dapat dilihat bahwa dalam pengelolaan suatu organisasi pengawasan langsung (On the spot control. merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk mencegah secara dini terjadinya masalah yang tidak diinginkan di lapangan yang tentu saja bisa menghambat tercapainya tujuan dari organisasi itu sendiri. Jurnal Professional. Vol. No. Juni 2023 page: 127Ae134 | 131 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Pengawasan Tidak Langsung (In the arm chair control. Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa volume atau kuantitas pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh dinas perikanan kota ambon di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah baik tetapi karena tidak dibarengi dengan pengawasan langsung ketika proses pelelangan dan pendataan dilakukan menyebabkan ketepatan dan validitas data masih menjadi permasalahan sehingga menyebabkan ketimpangan terhadap pendapatan retribusi yang diterima oleh pihak pemerintah dalam hal ini dinas perikanan kota ambon itu sendiri. Hal ini tentu menyebabkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu fasilitas pemungutan retribusi yang harusnya memberikan keuntungan dan manfaat terhadap pendapatan asli daerah belum mampu berjalan optimal sesuai dengan fungsinya. Pengawasan di tempat tertentu (Laboratories control. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Contro. oleh dinas perikanan kota ambon dalam Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai belum dijalankan secara optimal atau meyeluruh. Bahkan kepala bidang pengelola sumber daya perikanan dan pegawai di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai memberikan pernyataan kontradiksi dengan kepala seksi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang menyatakan tidak adanya pengawasan diluar TPI baik itu di pelabuhan pendaratan ikan maupun di cold storadge. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap penjagaan mutu dan kualitas ikan yang nantinya akan dilelang yang menyebabkan kerugian bagi pihak nelayan akibat kontrol hasil produksi yang tidak berkualitas serta pendapatan retribusi pemerintah dalam hal ini dinas perikanan kota ambon menjadi rendah. Dengan kata lain Kurang optimalnya pengawasan di tempat tertentu (Laboratories Control. , berdampak pada fungsi dan tujuan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai fasilitas fungsional yang memiliki peranan penting dalam memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta dalam mengendalikan harga dan mutu ikan. Berdasarkan pemaparan 3 indikator efektifitas pengawasan berdasarkan tempat pelaksanaanya maka dapat disimpulkan bahwa efektifitas pengawasan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) arumbai yang dilakukan oleh dinas perikanan kota ambon dari segi volume atau kuantitas sudah cukup baik akan tetapi belum dilakukan secara menyeluruh baik dari segi pendataan, pengawasan langsung, maupun pengawasan ditempat-tempat khusus yang menunjang kegiatan pelelangan ikan sehingga menyebabkan tujuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai fasilitas yang memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang, mengusahakan stabilitas harga ikan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengendalikan harga dan mutu ikan, serta penyedia data produksi dan konsumsi ikan sebagaimana yang tertera dalam peraturan walikota Ambon nomor 53 tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan BAB II pasal . belum mampu berjalan optimal sebagaimana mestinya. Saran Berkaitan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan maka saran yang bisa penulis beri diantaranya adalah: Dinas perikanan kota ambon diharapkan harus bisa melakukan pengawasan (Controlin. secara menyeluruh baik itu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbai maupun, di tempat-tempat lainnya yang berhubungan langsung dengan pengelolaan TPI itu sendiri Dalam menunjang efektifitas pengawasan pengelolaan tempat pelelengan ikan (TPI) Arumbai dinas perikanan hendaknya harus mampu mengimplementasikan regulasi atau aturan terkait dengan pelelangan ikan yang termuat dalam peraturan walikota nomor 53 tahun 2022 mulai dari memberikan sosialisasi atau pengertian kepada pihak-pihka yang terlibat didalam TPI, sehingga TPI bisa berjalan dengan semestinya. Dalam menunjang efektifitas pengawasan pengelolaan tempat pelelengan ikan (TPI) Arumbai dinas perikanan hendaknya menambah jumlah sumber daya manusia atau pegawai yang bertugas dilapangan sehingga fungsi pengawasan terhadap TPI bisa menyeluruh dan berjalan optimal. DAFTAR PUSTAKA