JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ANALISIS iYURIDIS iKEWENANGAN iKEPALA iDESA iDALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Studi Putusan Nomor 75/G/2020/PTUN. Sb. Selestinus Baene Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . elestinusbaene@gmail. Abstrak Perangkat Desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan. Salah satu pemberhentian perangkat desa yang telah diperiksa dan di adili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yaitu Putusan Nomor 75/G/2020/PTUN. Sby. pada putusan tersebut, tergugat di wajibkan untuk merehabilitasi, mengembalikan harkat dan martabat para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. iga ratus delapan puluh dua ribu rupia. Jenis penelitian yang di gunakan yaitu analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat di simpulkan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada tergugat . utusan nomor 75/G/2020/PTUN. Sb. adalah tidak berkeadilan di mana perbuatan tergugat tidak sebanding dengan hukuman yang di wajibkan. Mestinya tergugat di wajibkan juga membayar apa yang menjadi hak dari para penggugat selama di berhentikan sebagai perangkat desa. Penulis menyarankan supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pemberhentian perangkat desa untuk lebih teliti menjatuhkan hukuman yang sebanding dengan tergugat terhadap penggugat. Kata Kunci: Kewenangan. Kepala Desa. Pemberhentian Perangkat Desa. Abstract Village apparatus is a staff member who assists the village secretariat, and elements supporting the village headAos duties in carrying out policies that are organized in the form of implementation and regional elements. The Surabaya State Aministrative court, namely decision number 75/G/2020/PTUN. Sby. in this decision, the devendant is required to rehabilitate, restore the dignity of the plaintiffs and punish the defendant to pay the costs of the case jointly and severally in the amount of Rp. 382,000,- . hree hundred eighty two thousand rupia. The type of research used is https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 normative legal research with statutory regulations, case approaches and analytical approaches. The data analysis used was descriptive qualitative data analysis and conclusions were drawn using the deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the judgeAos decision in imposing a sentence on the defendant . ecision number 75/G/2020/PTUN. Sb. is unfair where the defendantAos actions are not comparable to the required sentence. The defendandt should also be obliged to pay what is the right of the plaintiffs during their dismissal as village The author suggests that the panel of judges who examined and decided on cases of dismissal of village officials to be more careful in imposing punishments commensurate with the actions of the defendandt against the plaintiff. Keywords: Authority. village head. dimissal of village officials. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengahtengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku, (Laia. Negara Indonesia adalah negara hukum, yang artinya negara yang dalam menjalankan suatu tindakan semua harus berdasarkan aturan-aturan hukum yang Widjaja. HAW menjelaskan dalam bukunya bahwa desa adalah sebagai mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, pemberdayaan masyarakat (Widjaja HAW, 2007:. Sebagai negara hukum, pelaksanaan prinsip supremasi hukum, dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah https://jurnal. id/index. php/Jph harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antithesis bahwa perbuatan yang di luar itu dapat termasuk tidak berwenang, melampaui otoritas, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, di kenal istilah kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak sehingga tanpa kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda dengan kondisi pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasa yang tanpa batas, karena raja adalah hukum itu sendiri (ST. Dwi Adiyah Pratiwi, 2020:. Dalam pemerintahan desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja diwilayah pemerintahan atas kehendaknya. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa suka dan tidak suka dengan menerapkan aturan-aturan yang tidak dapat dibenarkan. Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 dan unsur kewilayahan. pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur. Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dan Perangkat Desa berkedudukan Kepala Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu tugas dan fungsi Kepala Desa. Tidak menjalankan pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi oleh siapapun. Kepala Desa tentu berhak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memilih pihak yang layak untuk diangkat sebagai perangkat desa agar tercapainya mensejahterakan desa tersebut. Salah satu contoh masalah yang terjadi di Desa Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tentang pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa telah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dimana oknum perangkat desa yang diberhentikan merasa dirugikan dengan surat keputusan Kepala Desa yang https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak atau secara tidak hormat. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan proses persidangan atas permasalahan tersebut. Maka, surat keputusan Kepala Desa Nyalabu Daya dinyatakan batal sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Nomor 75/G/2020/PTUN. Sby. Pemberhentian perangkat desa yang terjadi di desa Nyalabu Daya merupakan kewenangan oleh oknum Kepala Desa dimana dalam peristiwa tersebut ada tujuh orang perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa dengan tidak memenuhi pemberhentian serta tidak mempunyai alasan untuk dilakukan pemberhentian sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa. Istilah kewenangan atau wewenang tentunya sering di gunakan dalam hukum Secara atau wewenang dalam kekuasaan yang memanfaatkan sumber daya guna menggapai tujuan organisasi. Kewenangan adalah ciri khas dari suatu Kekuasaan dalam bentuk hubungan antara satu pihak yang memberi perintah sedangkan pihak lain yang di beri perintah. Secara konsep, istilah kewenangan merupakan elemen yang amat berpengaruh dalam hukum administrasi . ukum tata pemerintaha. , dikarenakan pemerintahan bisa mengelola kewajibannya berdasarkan kewenangan yang akan didapatkan. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Kewenangan dalam kamus besar bahasa Indonesia di definisikan selaras dengan kata wewenang, yakni kekuasaan dan juga hak dalam mengerjakan sesuatu. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan Peraturan Desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. Urusan pembangunan yang dimaksud yaitu pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, pasar desa. Urusan pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat istiadat. Kewenangan Kepala desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakat desa, dan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Posisi pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat ialah Kepala Desa selaku pembina, pengayom, dan pelayanan masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, dengan demikian kewenangan Kepala Desa mengoordinasikan pembangunan desa. Perangkat Desa adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan yang terdapat di desa serta mempunyai tugas dalam membantu seorang kepala desa dalam https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa pemerintahan dari desa tersebut dan keperluan dari masyarakat di desa dimana tempat tugasnya. Sesuai dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa kewenangan dalam pengangkatan serta pemberhentian seorang bagian dari pemerintahan desa adalah wewenang dari seorang kepala desa, akan tetapi didalam melaksanakan wewenang itu tentunya seorang Kepala Desa tetap harus sesuai dengan peraturan yang telah diatur didalam Undang-undang ataupun peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas maka peneliti berkeinginan melakukan penelitian Analisis Yuridis Kewenangan Kepala Desa Dalam Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Putusan Nomor 75/G/2020/PTUN. Sb. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemberhentian perangkat desa . tudi putusan nomor 75/G/2020/PTUN. Sb. ? Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, memahami serta menganalisis kewenangan kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa . tudi 75/G/2020/PTUN. Sb. Metode Penelitian Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang di dasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya (Zainiddin Ali, 2019:. Jenis penelitian hukum yang di gunakan dalam penelitian JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis merupakan penelitian mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tujuan dari pada jenis penelitian hukum normatif adalah untuk memberikan penjelasan cara menerapkan dan mengimplementasikan suatu peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Peneliti hukum yang dilakukan secara meneliti bahan pustaka atau bahan data sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup: . Penelitian terhadap asas-asas hukum, . Penelitian terhadap sistematika hukum, . Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal (Soerjono Soekanto, 1986:. Dengan menganalisis atau mengkaji data sekunder memahami bahwa hukum sebagai perangkat peraturan atau normanorma positif didalam sistem perundangundangan Maka penelitian ini diharapkan diperoleh secara rinci dan sistematis tentang analisis yuridis https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya pemberhentian perangkat desa (Studi Putusan Nomor 75/G/2020/PTUN. Sb. Dalam penelitian ini, data yang di gunakan yaitu data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis Pendekatan yang deskriptif dapat di lakukan dengan cara data yang telah di peroleh di masing-masing, dianalisis secara logis, di susun secara sistematis dan koherensi sehingga dapat di simpulkan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang di hadapi atau bersifat khusus. Penelitian penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan Proses dan makna . erspektif subje. lebih di tonjolkan dalam penelitian Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus pada permasalahan penelitian. Temuan iPenelitian iDan iPembahasan Berdasarkan itemuan ipenelitian idalam iputusan iPengadilan iTata iUsaha iNegara iNomor i75/G/2020/PTUN. Sby. Nama : iMuhamad iJuhri Jenis ikelamin : iLaki-laki Kewarganegaraan i : iIndonesia Pekerjaan : iKepala iDesa Tempat itinggal : iDusun iTimur Desa : iNyalabu iDaya Kecamatan : iPamekasan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Kabupaten : iPamekasan Adapun iduduk iperkara iyang itelah idimuat idalam iPutusan iPengadilan iTata iUsaha iNegara iNomor i75/G/2020/PTUN. Sby, iyaitu: iMenimbang, ibahwa ipara ipenggugat idengan isurat igugatannya itertanggal, i21 iApril i2020 iKepaniteraan iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya ipada itanggal i23 iApril i2020, idi ibawah iregister iperkara inomor i75/G/2020/PTUN. SBY. isetelah imelalui iproses ipemeriksaan ipersiapan, iyang itelah idi iperbaiki idan idi iserahkan ipada itanggal i2 iJuni i2020. Menimbang, ibahwa idasar/dalildalil igugatan iTata iUsaha iNegara iini idari ipara ipenggugat iadalah iobyek igugatan itata iusaha inegara. Bahwa iadapun iyang imenjadi iObyek iSengketa idalam iperkara iini iadalah isurat iKeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya iNomor: i141/12/432. 17/2020 iPemberhentian iPerangkat iDesa iNyalabu iDaya iKecamatan iPamekasan itahun i2020 iterhadap ipara ipenggugat. iPada itanggal i03 iApril i2020. Pembuktian idalam iputusan inomor i75/G/2020/PTUN. Sby, idapat idi icermati idari ibeberapa iketerangan iSaksi. iBahwa ipenuntut iumum imenghadirkan isaksisaksi iantara ilain: i. iMoh. iTakrib, i. iSaudi iRahman idan i. iNivi iRavia iA. yang itelah idiberikan iketerangan idibawah isumpah isesuai ipada ipokoknya idan imenyatakan isesungguhnya iyang ibenar itidak ilain idari ipada iyang Menimbang, ibahwa iselanjutnya idalil-dalil iPenggugat, ijawaban iTergugat idan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya ijawaban iTergugat i iIntervensi, iReplik, iDuplik idihubungkan idengan ibukti-bukti isurat iserta iketerangan isaksi-saksi iyang iPara iPihak ifakta-fakta ihukum iawal isebagai iberikut: i. iBahwa iPara iPenggugat iadalah iPerangkat iDesa iNyalabu iDaya iberdasarkan isurat ikeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya iNomor: i141/04/432. 17/2016, itentang iPengangkatan iPerangkat iDesa iNyalabu iDaya iTahun i2016 iatas inama iSudati, idkk itertanggal i12 iDesember i2016 i. ide ibukti iP-. , i. iBahwa ipada itanggal i8 iOktober iBupati iPamekasan imengesahkan idan imengangkat isdr. iMuhammad iJuhri isebagai iKepala iDesa iNyalabu iDaya i. ide ibukti iT. , i. iBahwa ipada itanggal i30 iMaret iMusyawarah iPemberhentian iPengangkatan isekretaris idan iPerangkat iDesa iNyalabu iDaya iKecamatan iPamekasan iTahun i2020 i. ide ibukti iT-5=T-. , i. iBahwa ikemudian iKepala iDesa iNyalabu iDaya iPemberhentian iPerangkat iDesa ikepada iCamat iPamekasan itertanggal i01 iApril i2020 i. ide ibukti iT-. iBahwa iterhadap isurat iKepala iDesa iNyalabu iDaya itersebut, iCamat iPamekasan imenjawab isurat iperihal iPemberhentian iPerangkat iDesa iNyalabu iDaya itertanggal i2 iApril i2020 i. ide ibukti iT. , i. iBahwa iKepala iDesa iNyalabu iDaya imenerbitkan isurat ikeputusan itentang iPemberhentian iPerangkat iDesa iPara iPenggugat iselanjutnya idisebut isebagai iObjek isengketa i. ide iBukti iP-1 is. d iP-7=T-9. d iT-9. , i. iBahwa iKepala iDesa iNyalabu iDaya imenerbitkan iKeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya iNomor: JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 i141/21/432. 17/2020 iPengangkatan iPerangkat iDesa iDesa iNyalabu iDaya iKecamatan iPamekasan iTahun i2020 itertanggal i06 iMei i2020. ide ibukti iT. II. Intv-. Berdasarkan iketerangan ibeberapa isaksi idan ifakta-fakta ihukum iyang iterungkap idi ipersidangan, iputusan ipengadilan itata iusaha inegara inomor i75/G/2020/PTUN. Sby, iMenyatakan iEksepsi iTergugat idan iTergugat i iIntervensi itidak iditerima iseluruhnya. Mengabulkan iMenyatakan ibatal ikeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya iPemberhentian iPerangkat iDesa, iMewajibkan iTergugat iuntuk imencabut ikeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya itentang iPemberhentian iPerangkat iDesa, iMewajibkan iTergugat imerehabilitasi, imengembalikan iharkat idan imartabat idari ipara iPenggugat isesuai idengan iketentuan iPeraturan iPerundang-undangan iyang iberlaku idan iMenghukum itergugat idan itergugat i iintervensi iuntuk imembayar ibiaya isebesar iRp. 000,- i. iga iratus idelapan ipuluh idua irupia. Pemberhentian iperangkat idesa iadalah isuatu ikewenangan iseorang iKepala iDesa, inamun ikewenangan itersebut itelah idiatur idalam iPasal i5 iayat i. idan iayat i. iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 iPengangkatan iPemberhentian iPerangkat iDesa, iKepala iDesa imemberhentikan iperangkat idesa isetelah iberkonsultasi idengan iCamat, imeninggal idunia, ipermintaan isendiri, iPemberhentian https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya iperangkat idesa ijuga idiatur idalam iPasal i53 iayat i. iUndang-undang iRepublik iIndonesia iNomor i6 iTahun i2014 itentang iDesa, ibahwa iperangkat idesa iberhenti ikarena imeninggal idunia, ipermintaan isendiri, iatau idi iberhentikan. Pemberhentian iperangkat idesa iyang idilakukan ioleh iKepala iDesa iNyalabu iDaya, iKecamatan iPamekasan, iKabupaten iPamekasantelah idibatalkan ioleh iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya, ikarena iperangkat idesa iyang idiberhentikan itelah imengajukan igugatan iatas isurat ikeputusan iKepala iDesa. iDengan iperangkat idesa, imaka iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya imenyatakan ibatal isurat ikeputusan iKepala iDesa isebagai itergugat, ikarena ipemberhentian iperangkat idesa isebagai ipenggugat iyang idilakukan ioleh iKepala iDesa itidak imemperhatikan iterlebih idahulu iapa iyang imenjadi isyarat-syarat idalam imemberhentikan iperangkat idesa isesuai idengan iperaturan iperundangundangan iyang iberlaku. Berdasarkan itemuan ipenelitian iPutusan iPengadilan iTata iUsaha iNegara iNomor i75/G/2020/PTUN. Sby, idapat idianalisis idengan idua icara iyaitu ipertimbangan isecara iyuridis idan inon Pertimbangan iadalah ipertimbangan ihakim iyang ididasarkan ipada ifaktor-faktor iyang iterungkap idi idalam ipersidangan idan ioleh iundang-undang itelah idi itetapkan isebagai ihal iyang iharus idi imuat idalam iPertimbangan iyang ibersifat iyuridis idiantaranya isurat iatau itulisan. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 iketerangan isaksi idan ipengakuan ipara Berdasarkan iketerangan idi iatas itersebut, ihakim iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya idalam iputusannya i75/G/2020/PTUN. Sby, itanggal i15 iSeptember i2020 imenyatakan ibahwa itergugat idalam imenerbitkan iobyek isengketa isecara isubstansi itelah imelanggar iPasal i5 iayat i. iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 itentang iPerubahan iatas iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i83 iTahun i2015 itentang iPengangkatan iPemberhentian iPerangkat iDesa. isurat ikeputusan iyang idi iterbitkan iKepala iDesa idinyatakan ibatal ioleh imajelis ihakim ipengadilan itata iusaha inegara isurabaya. Berdasarkan ihakim iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya itersebut imenyatakan ibatal ike itujuh iobyek isengketa, imaka idengan imempedomani iPasal i97 iayat i. ihuruf ia iUndang-Undang iNomor i5 iTahun i1986 itentang iPeradilan iTata iUsaha iNegara, itergugat idi iwajibkan iuntuk imencabut ike itujuh iobyek itersebut, imaka iberalasan ihukum ibagi itergugat iuntuk imengembalikan ihak, iharkat idan imartabat ipara ipenggugat iseperti isemula isebelum iterbitnya ike itujuh iobyek isengketa isebagai iperangkat idesa idengan imemperhatikan iPeraturan iPerundangUndangan iDengan iputusan ipengadilan itelah imengabulkan imempedomani iPasal i110 iUndangUndang iNomor i5 iTahun i1986 itentang iPeradilan iTata iUsaha iNegara ikepada itergugat idi ihukum imembayar ibiaya https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya isebesar iyang idi itetapkan idalam iamar Berdasarkan ihakim iterkait iunsur ipada iputusan iini iyang ipada iintinya iunsur ipemberhentian iperangkat idesa itelah iterpenuhi. iIsi ipertimbangan ihakim itersebut iakan idi iulas ioleh ipenulis isebagai iberikut: Pemberhentian iperangkat idesa iadalah iberpedoman ipada iPasal i5 iayat i. iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 itentang iPemberhentian iPerangkat iDesa iyaitu iKepala iDesa idalam imemberhentikan iperangkat idesa imenimbulkan iakibat ihukum ibagi ipara ipenggugat idengan ihilangnya ihak ipenghasilan itetap idan ipenghasilan itambahan iserta ijaminan ikesehatan isesuai idengan iketentuan iPasal i66 idari iUndang-Undang iDesa. Pertimbangan inon iyuridis iadalah ipertimbangan iyang ididasarkan ipada ifaktor-faktor iyang iterungkap idi idalam iTergugat isebagai iKepala iDesa idalam isurat ikeputusannya itentu imembawa iakibat iyang idapat imerugikan ipara ipenggugat idengan ikehilangan ihak ipenghasilan itetap idan ipenghasilan itambahan, iserta ijaminan ikesehatan isesuai idengan iPasal i66 iUndang-undang iRepublik iIndonesia itentang iDesa. iMaka imemperhatikan ihal iyang imembenarkan ikeputusan iKepala iDesa iguna iuntuk imenciptakan irasa ikeadilan idalam imengungkap ikebenaran idalam iperkara isengketa iantara itergugat isebagai iKepala iDesa idan ipenggugat isebagai iperangkat JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Dalam ipraktiknya ihakim imemiliki ikebebasan idalam imenyelesaikan iperkara ikehakiman iadalah ikekuasaan iyang imerdeka ijuga iadalah ibebas idalam imemeriksa idan imengadili iperkara idan ibebas idari icampur itangan iberbagai ipemerintah ibahkan iatasan ihakim iyang Meskipun ipada iasasnya ihakim iitu ibebas imandiri itetapi ihakim iselalu iharus imengingat iakan isumpah ijabatannya ihakim itidak ihanya ibertanggungjawab ikepada ihukum, idiri isendiri idan ibertanggung ijawab ikepada iTuhan iYang iMaha iEsa. iHakim idalam imenangani iperkara isengketa iyaitu imemeriksa idan imemutus iperkara isengketa iadministrasi iketentuan inormatif, ijuga idiperlukan ipengetahuan isosial idan ipertimbangan iyang ibersifat ietis, isosiologis iagar itercapai iputusan iyang itepat idan imencerminkan ikeadilan. Dengan ipemberhentian iperangkat idesa iyang idilakukan ioleh ikepala idesa iyang itidak isesuia idengan iperaturan iperundang-undangan isebagaimana itelah idiatur idalam iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 itentang iPengangkatan iPemberhentian iPerangkat iDesa idan iUndang-undang iRepublik iIndonesia iNomor i6 iTahun i2014 itentang iDesa. iMaka iHakim iPengadilan iTata iUsaha iNegara iSurabaya imenyatakan ibatal isurat ikeputusan iKepala iDesa iNyalabu iDaya idan imenghukum itergugat imewajibkan iuntuk imencabut isurat ikeputusannya, imerehabilitasi, imengembalikan iharkat idan imartabat idari ipara ipenggugat idan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya imembayar ibiaya iperkara isebesar iRp. 000,- i. iga iratus idelapan ipuluh idua iribu irupia. idengan iPutusan inomor i75/G/2020/PTUN. Sby. Penutup Berdasarkan itemuan ipenelitian idan ipembahasan idapat idi isimpulkan ibahwa, ikewenangan iKepala iDesa idalam ipemberhentian iperangkat idesa i. tudi iputusan inomor i75/G/2020/PTUN. Sb. idalam ihal ipemeriksaan iterlihat ijelas iKepala iDesa iketentuan-ketentuan iyang iberlaku, isebagaimana itelah idi iatur idalam iPasal i5 iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 itentang iPerubahan iatas iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i83 iTahun i2015 itentang iPengangkatan idan iPemberhentian iPerangkat iDesa iyang i. iKepala iDesa imemberhentikan iperangkat idesa isetelah iCamat. iPerangkat idesa iberhenti ikarena: i. iMeninggal idunia, i. iPermintaan isendiri i. iDi iberhentikan. iPerangkat idesa idi iberhentikan isebagaimana idimaksud ipada iayat i. ihuruf ic ikarena: i. iUsia itelah igenap i60 i. nam ipulu. itahun i. iDi inyatakan isebagai iterpidana iyang idi iancam idengan ipidana ipenjara ipaling isingkat i5 i. itahun iberdasarkan iputusan ipengadilan iyang i itelah imempunyai ikekuatan ihukum itetap, i. iBerhalangan itetap, i. iTidak ilagi imemenuhi ipersyaratan isebagai iperangkat idesa, i. iMelanggar ilarangan isebagai iperangkat idesa. Maka idalam ihal iini iKepala iDesa idi iwajibkan iuntuk imengembalikan ihak, iharkat idan imartabat iperangkat idesa idengan imembayar ibiaya iperkara isecara iRp. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 i382,000,00- i. iga iratus idelapan ipuluh idua irupia. ikarena ipenerbitan isurat ikeputusan isudah imerugikan ipara iperangkat idesa isejak idi iterbitkannya. Kepala iDesa iperangkat idesa iapabila iperangkat idesa imelanggar ilarangan-larangan isebagai iperangkat idesa. iKewenangan iKepala iDesa idalam ipemberhentian iperangkat ibukan ikewenangan imutlak, imelainkan iterdapat iketerlibatan iCamat isebagaimana itelah idiatur idalam iPasal i5 iayat i. iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i67 iTahun i2017 itentang iPengangkatan iPemberhentian iPerangkat iDesa. idimana iCamat iakan ipemberhentian iyang idilakukan ioleh iKepala iDesa idengan imelihat iketentuan isyarat-syarat ipemberhentian iperangkat Penulis imemberikan isaran ikepada ipihak ipenegak ihukum ikhususnya iMajelis iHakim iyang imemeriksa idan imemutus isuatu iperkara isengketa iTata iUsaha iNegara iuntuk ilebih idi iteliti idalam imemberikan ihukuman iterhadap iKepala iDesa ikewenangannya iyang itidak isesuai idengan iperaturan iperundang-undangan iyang iberlaku, iagar idapat imenciptakan ikeadilan, ikepastian, idan ikemanfaatan ihukum idengan iaturan iyang iberlaku, iuntuk imemberikan iefek ijera iuntuk itidak imenyalahgunakan ikewenangan isesuai idengan ikemauannya isendiri idan E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Ali, iZainuddin. Metode iPenelitian iHukum. iJakarta: iSinar iGrafika. Laia. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1. , 1-16. Pratiwi iAdiyah, iDWI, iST. iAuKepala iDesa iBukan iRajaAy iTelaah iPengangkatan idan iPemberhentian iPerangkat iDesa. iJakarta: iKabar iOmbudsman. Soekanto, iSoerjono. iPengantar iPenelitian iHukum. Jakarta: iPress. Widjaja. iHAW. iPenyelenggaraan iOtonomi idi iIndonesia. Jakarta: iPT. iGrafindo iPersada. Undang-Undang iRepublik iIndonesia iNomor i6 iTahun i2014 itentang iDesa. Peraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor iTahun iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor iTahun iPengangkatan iPemberhentian iPerangkat iDesa. Peraturan iRektor iUniversitas iNias iRaya iNomor i6 iTahun i2021 itentang iPanduan iPenulisan iSkripsi iFakultas iHukum. Jurnal iEmba, iNela iSari. iTinjauan iTerhadap iKewenangan iPengangkatan idan iPemberhentian iPerangkat iDesa, iVol. http://kbbi. id/kewenangan#:text=menurut indonesia,pembel a mencoba pengadilan. iakses ipada: i25 iJuni i2. http://id. org/wiki/sistematis. iakses ipada: i16 iJuli i2. Daftar iPustaka https://jurnal. id/index. php/Jph