Jurnal JAPS Volume 4. Nomor 3 Desember 2023 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN TEMPAT HIBURAN UMUM KARAOKE KOTA PEKANBARU Denis Juan Lim1. Adianto2 Universitas Riau Email: denisjuanlim@gmail. Kata kunci Abstrak Strategi. Strategi Organisasi. Karaoke. Pekerja Seks Komersial (PSK) Kota Pekanbaru telah berkembang pesat dan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Riau. Pertumbuhan penduduk yang cepat telah membawa dampak dalam ekonomi dan sosial akan tetapi menimbulkan masalah sosial seperti Pekerja Seks Komersial (PSK) yang banyak berkeliaran di tempat hiburan umum karaoke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi serta mengidentifikasi Strategi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini menggunakan teori Mintzberg dalam Asaretkha Adjane Annisawati . yang menggunakan indikator: Rencana (Pla. Taktik (Plo. Pola (Patter. Posisi (Positio. Perspektif (Perspectiv. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa strategi yang diterapkan masih kurang efektif karena minim inovasi dan kekurangan ketegasan dalam penertiban, masih banyak pelanggaran peraturan di tempat hiburan. Oleh karena itu, perlunya penyesuaian strategi Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru yang lebih adaptif, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pembaruan terus-menerus guna mengatasi permasalahan yang berkembang ini. Abstract Pekanbaru City has grown rapidly and become the center of Riau Province. Rapid population growth has had an impact on the economy and social but has led to social problems such as Commercial Sex Workers (CSW. who roam a lot in karaoke public entertainment venues. This research aims to analyze the Strategy and identify the Strategy implemented by the Pamong Praja Police Unit. This research uses Mintzberg's theory in Asaretkha Adjane Annisawati . which uses indicators: Plan. Ploy. Pattern. Position. Perspective. This research uses descriptive qualitative The results of this study found that the strategy implemented was still less effective because of the lack of innovation and lack of assertiveness in policing, there were still many violations of regulations in entertainment venues. Therefore, there is a need for adjustments to the strategy of the Pekanbaru Pamong Praja Police Unit that is more adaptive, stricter law enforcement, and continuous updates to overcome this growing problem. Keywords Strategy. Organizational Strategy. Commercial Sex Workers (CSW) Pendahuluan Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Riau. Pusat Pendidikan. Pusat Perdagangan. Industri dan Jasa. Peningkatan jumlah penduduk Pekanbaru yang cukup pesat menjadikan Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolitan yang menawarkan berbagai fasilitas, seperti lapangan pekerjaan, obyek wisata, tempat transit ke luar negeri, dan sebagainya, sehingga menjadikan Kota Pekanbaru sebagai tempat persinggahan, dan kedatangan wisatawan asing dan lokal. Oleh karena tuntutan hidup yang semakin mendesak, maka profesi mereka dapat berubah-ubah dan beraneka ragam pekerjaan yang mereka lakukan guna untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah baru, salah satu contohnya akan menimbulkan maraknya tindakan kriminalitas dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru. Kata prostitusi berasal dari Bahasa Latin pro-stituere atau prostauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan dan Sedangkan kata prostitue adalah pelacur. Dikenal pula dengan istilah WTS atau wanita tuna susila dan PSK atau pekerja seks komersial (Kartono dalam Ambarwati, 2. Dan prostitusi dalam perspektif gender diartikan sebagai suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang diselenggarakan oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan (Hanum dalam Ambarwati, 2. Prostitusi bisa terjadi pada siapa saja tidak memandang jenis kelamin. Prostitusi bisa terjadi pada kaum laki-laki dan perempuan (Aggleton dalam Hannam, 2. Selama ini yang menjadi persoalan dan menjadi sorotan perdebatan adalah prostitusi yang terjadi pada kaum perempuan. Padahal kedua macam prostitusi tersebut sama-sama mempunyai dampak terhadap penyebaran HIV/AIDS Hiburan umum adalah suatu jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama atau bentuk apapun yang di tonton dan atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan olahraga atau lapangan yang digunakan untuk umum. Masalah Pekerja Seks Komersial (PSK) dapat menimbulkan berbagai akibat negatif yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, sepeti hancurnya rumah tangga, dan terjadinya tindak pidana kejahatan lain sebagainya. Pelacuran bukan hanya sebuah gejala individu, akan tetapi sudah menjadi gejala sosial dari penyimpangan seksualitas yang normal dan sesuai menurut aturan agama. Dan di Pekanbaru. Pekerja Seks Komersial (PSK) ini terdapat di salah satu tempat hiburan umum yaitu di tempat hiburan karaoke. Tempat-tempat hiburan umum khususnya karoke kini makin bertambah jumlahnya. Kehidupan kota pada saat ini tidak hanya pada pagi dan siang hari saja, tapi malam hari juga semarak terutama lokasi hiburan umum yang semakin meningkat jumlahnya dan semakin berani melanggar aturan peraturan yang telah mengaturnya (Gea, 2. Ketertiban umum menjadi langkah awal dalam menyukseskan pembangunan yang sedang berjalan. Keberadaan tempat hiburan umum secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi bagi pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah di Kota Pekanbaru, namun pemerintah perlu melakukan antisipasi agar keberadaan tempat ini tidak disalah gunakan (Ridwan, 2. Masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau pihak-pihak tertentu lainnya (Suprayetno, 2. Untuk itu pemerintah Kota Pekanbaru perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menegaskan masalah ketertiban umum sesuai dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Maka dibuatlah kebijakan berupa Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengelola tatanan dan perilaku masyarakat Pekanbaru, maka dari itu penulis mengutip beberapa hal yang berkaitan dengan judul ini dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 yaitu: Tidak menyediakan wanita malam dan atau penghibur (WTS) (Bab i Pasal 4 ayat F) Tidak tempat prostitusi (Bab i Pasal 4 ayat G) Karaoke dibuka dari pukul 08. 00 WIB sampai dengan 22. 00 WIB (BAB IV Pasal 5 ayat . Lalu juga terkait dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian (Bagian Kesebelas Pasal . Adapun tempat hiburan umum yang dimaksud oleh peneliti sudah ada di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 yaitu: Fasilitas karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, club malam, diskotik dan sejenisnya (Pasal 38 ayat . Dan juga dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 yaitu: Bioskop, karaoke, pub, rental Video CD dan LD. Taman Rekreasi/Taman Pancing. Kebun binatang. Video Game/Play Station. Cafe. Group Band/Orgen Tunggal . ertutup/terbuk. Billyard (Bab II Pasal 2 ayat . Dalam hal ini untuk menjalankan ketertiban dan keamanan lingkungan Kota pekanbaru merupakan tanggung jawab Satuan Pamong Praja Kota Pekanbaru serta tanggung jawab seluruh masyarakat yang ada. Adapun dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Peraturan tentang tugas Satpol PP terdapat pada Pasal 4 . yaitu sebagai berikut: Menegakkan Perda Menyelenggarakan ketertiban umum Ketentraman masyarakat, dan Perlindungan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru yang melaksanakan sebagian urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat diharuskan membuat Rencana Strategis (Renstr. Perangkat Daerah 20232026 dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun Dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, adapun bidang yang menangani hal ini dalam Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Seksi Ketertiban Umum. Ketentraman Masyarakat Sejauh ini keberadaan tempat hiburan umum di Kota Pekanbaru banyak yang melakukan pelanggaran kententuan (Tama, 2. Banyaknya permasalahan yang terjadi di tempat hiburan umum terutama di karaoke yang melewati jam operasional dan jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat hiburan umum karaoke Kota Pekanbaru yang mengalami peningkatan, maka sudah sewajarnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru membutuhkan strategi yang dapat mengurangi terjadinya pelanggaran di tempat hiburan umum karaoke. Dalam hal ini, kemampuan strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menjadi faktor utama untuk menertibkan tempat hiburan umum karaoke yang melanggar Peraturan Daerah, sehingga mampu memberi efek jera dan mengurangi PSK yang berkeliaran di tempat hiburan umum Kota Pekanbaru. Metode Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif yang menurut Silalahi . adalah penelitian yang menggambarkan isi tetapi tidak bergantung pada ketepatan akurasi satatistik, kata-kata yang disusun ke dalam jenis cerita atau peristiwa memiliki kesan yang lebih asli, lebih hidup, penuh makna dan sering kali lebih meyakinkan pembaca, penelitian lainnya, praktisi, dan pembuatan kebijakan daripada halaman halaman yang penuh dengan angka. Sumber data penelitian ini ialah data primer dan data sekunder . Silalahi . mendefinisikan data primer sebagai salah data yang diambil dari suatu objek atau dokumen asli, atau bahan mentah dari seseorang yang disebut sebagai Aufirst-hand informationAy. Menurut Ulber Silalahi . ialah data yang dikumpulkan dari tangan kedua atau dari sumber-sumber lain yang telah tersedia sebelum penelitian dilakukan, atau dapat dikatakan sebagai Ausecondhand informationAy. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan Menurut (Bungin, 2007: . Observasi atau pengamatan adalah kegiatan sehari-hari manusia dengan melibatkan panca indera mata sebagai alat utama terlepas dari berbagai kemampuan seperti telinga, penciuman, mulut, dan kulit. Lalu wawancara. Ulber Silalahi . dalam bukunya menjelaskan bahwa teknik atau metode wawancara adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan beberapa data atau keterangan lisan dari seseorang yang disebut responden/informan melalui suatu percakapan yang sistematis dan terorganisasi. Selanjutnya peneliti menggunakan teknik analisis data oleh Miles dan Huberman dalam buku analisis data kualitatif . yang mengemukakan tiga tahap dalam menganalisis data pengendalian kualitatif yakni: Reduksi data (Data Reductio. Penyajian data (Data Displa. Kesimpulan atau Verifikasi Hasil dan Pembahasan Menurut Mintzberg dalam buku (Asaretkha Adjane Annisawati, 2. Strategi dibagi menjadi 5 indikator yaitu: Rencana (Pla. Taktik (Plo. Pola (Patter. Posisi (Positio. Perspektif (Perspectiv. Indikator Rencana (Pla. dalam penelitian ini adalah kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyusun strategi untuk menertibkan tempat hiburan umum karaoke yang terdapat pelanggaran seperti adanya Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru membuat Rencana Strategi bersama-sama dengan bagian-bagian yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru itu sendiri, hal ini merupakan langkah awal dari sebuah organisasi untuk memulai menjalankan tugas dan wewenangnya. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru juga telah membuat strategi untuk menertibkan dan juga membuat SOP untuk penertiban hiburan malam, hal ini tentunya penting bagi suatu organisasi membuat SOP agar apa yang ingin dilaksanakan dapat tersusun dengan baik. Dari hasil analisis kedua wawancara tersebut, dapat dikatakan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memiliki rencana yang baik sebelum memulai menertibkan hiburan umum karaoke. Diawali dengan berpedoman dan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum Taktik (Plo. merupakan metode, cara atau langkah suatu organisasi dalam menjalankan suatu strategi agar tercapainya suatu tujuan dari organisasi tersebut. Sebagai aparat Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru yang membantu Walikota dengan tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru tentunya mempunyai taktik strategi dalam menertibkan tempat hiburan umum karaoke disesuaikan dengan SOP yang telah dibuat yaitu: Menerima laporan atau hasil koordinasi dengan dinas/instansi terkait untuk melakukan penertiban Hiburan Malam. Melakukan perencanaan operasi penertiban hiburan malam dan menyusun jadwal dan rute penertiban hiburan malam. Memerintahkan Kasi KUKM untuk melaksanakan penertiban. Mengeluarkan Surat Perintah Penertiban Mempersiapkan personil dan kendaraan guna penunjang personil Satpol PP melakukan penertiban. Pimpinan pleton/regu (Danton/Danr. memberikan arahan kepada personil yang akan melakukan penertiban. Melakukan kegiatan penertiban hiburan malam sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Menanyakan segala dokumen perizinan dan pajak usaha tempat hiburan malam dan Jika pihak usaha hiburan malam tidak bisa menunjukan bukti dokumen perizinan, segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mengecek izin usaha hiburan malam tersebut dan memberikan waktu untuk pihak hiburan malam mengurus izin usaha ataupun pajak Mengecek identitas seluruh pengunjung hiburan malam tersebut. Lalu Satpol PP mengamankan pengunjung yang tidak dapat menunjukan identitas pribadi dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan ditindak lanjuti. Melakukan tindakan penyegelan tempat usaha hiburan malam apabila pemilik masih tidak mengurus izin usahanya. Menyampaikan laporan lisan pada saat operasi penertiban selesai dan Menyampaikan laporan tertulis dibuat dengan format yang ada. Arsip Dari hasil penelitian, penulis melihat taktik (Plo. strategi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru masih sama saja pada tahun-tahun sebelumnya, perlu adanya perubahan ataupun penambahan dalam strategi yang dilakukan Pola (Patter. merupakan suatu model ataupun sistem dan cara kerja yang digunakan untuk mengatasi sebuah permasalahan yang berbeda disetiap situasi ataupun Dalam menertibkan tempat hiburan umum karaoke ini tentunya strategi Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru harus dapat menyesuaikan dengan keahlian para pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke pada zaman ini. Dari hasil penelitian Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengatakan bahwasannya telah melakukan perbaikan dalam strategi yang sebelumnya dan ada penambahan dalam strategi itu sendiri. Akan tetapi faktanya masih banyak tempat hiburan umum karaoke yang melanggar peraturan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) masih banyak berkeliaran di tempat hiburan umum Posisi (Positio. merupakan bagaimana suatu oganisasi bisa memanfaatkan kekuatan atau potensi yang dimiliki dalam suatu kedudukannya baik dalam internal maupun eksternal. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekanbaru memiliki posisi atau kedudukan yang dapat menertibkan tempat hiburan umum karaoke yang melanggar peraturan, hal ini sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, dan juga Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021. Dengan diperkuatnya Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru ini, seharusnya mereka sebagai organisasi yang menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, dapat dengan mudah menertibkan pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke. Akan tetapi faktanya bisa dilihat bahwasannya Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kurang tegas dalam menertibkan para pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke, hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke. Perspektif (Perspectiv. adalah bagaimana memandang suatu hal yang terintegrasi dalam dalam menyelesaikan suatu hal. Dalam strategi yang telah dilakukan tentunya dalam hal ini peneliti ingin melihat pandangan dari Satuan Polisi Pamong Praja terhadap apa yang telah dilakukannya terutama dalam menertibkan pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru merasa sudah baik dalam membuat dan melakukan strategi menertibkan para pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke. Akan tetapi fakta yang penulis lihat di lapangan masih banyaknya para pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru menghadapi tantangan ketika menertibkan masyarakat terutama para pelaku pelanggar tempat hiburan umum karaoke, yang terkadang dapat memicu konflik dengan masyarakat yang mereka Pembaruan atau perbaikan dalam peraturan daerah dapat membantu dalam menciptakan hukum yang lebih sesuai dan memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif sambil tetap mempertimbangkan hubungan yang baik dengan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memiliki kekurangan dalam Sarana dan Prasarana yang menyebabkan terjadinya hambatan dalam melakukan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kekurangan sarana dan prasarana terkhususnya kendaraan patroli. Kendaraan patroli ini baik mobil atau motor dibutuhkan untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pekanbaru dalam penegakan Perda dan Perkada serta perlindungan masyarakat. Motor patroli dibutuhkan dalam pembentukan Patroli Reaksi Cepat sebagai tim khusus untuk merespon cepat pengaduan masyarakat tentang adanya gangguan trantibum linmas. Terdapat masalah Tidak seimbangnya rasio penduduk Kota Pekanbaru dengan jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Luas wilayah Kota Pekanbaru yang terdiri dari 15 . ima bela. Kecamatan dan jumlah anggota Satpol PP yang kurang dari 600 . nam ratu. orang tentu sebuah perbandingan yang tidak imbang sehingga jangkauan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menjadi tidak maksimal Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memiliki hambatan berupa kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam menjalankan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran juga terbatas, hal ini tentunya membuat Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengalami hambatan dalam melakukan Simpulan Hasil penelitian ini menentukan Strategi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru dalam menertibkan tempat hiburan umum karaoke Kota Pekanbaru masih kurang baik. Hal ini disebabkan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memakai taktik strategi yang sama saja pada tahun-tahun sebelumnya dan mereka tidak ada membuat pengaduan masyarakat secara online. Selanjutanya Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru merasa strategi yang dibuat sudah mengikuti zaman, akan tetapi fakta yang dapat dilihat bahwasannya masih banyak pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan umum karaoke seperti melebihi jam operasional dan masih banyak Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berkeliaran di tempat hiburan umum. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kurang tegas dalam menertibkan tempat hiburan umum karaoke Kota Pekanbaru, padahal Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru telah diperkuat dengan Undang-Undang sebagai organisasi yang menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Dan yang terakhir Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru merasa strategi yang telah dibuat dan dijalankan sudah sangat baik, akan tetapi faktanya tidak sesuai yang dikatakan, masih banyak pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan umum karaoke. Referensi