Jurnal Legisia Volume 17 Nomor 1 Tahun 2025 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Kajian Kitab AuAl-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-AzizAy Reza Prima1. Atep Hendang Waluyo 2. Zainal Arif 3. Moh. Khoirul Anam4 Universitas Muhammadiyah Jakarta Universitas Muhammadiyah Tangerang Coresponding Authors: reza85@umj. Abstrack This study aims to examine the concept of Islamic law regarding the postponement of debt repayment as explained in the book Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz by Dr. Abdul Azhim Badawi. The focus of this research is to understand the Islamic legal perspective on debt repayment delays, both in terms of legal rulings and their impact on justice in society. The study employs a qualitative approach with a descriptive-analytical method, where primary data are directly sourced from the aforementioned book, supported by secondary literature comprising other Islamic legal The analysis highlights relevant verses from the Qur'an, the Prophet Muhammad's . eace be upon hi. traditions, and scholarly views on the ethics and rulings of debt repayment. The findings reveal that Islamic law places significant emphasis on the obligation to repay debts on time as an act of trust. Delays in repayment without a valid excuse are deemed an act of injustice that harms the However. Islam also provides leniency for those genuinely unable to pay by recommending the granting of an extension or even debt forgiveness as a virtuous act. In conclusion, the concept of debt repayment delays in Islamic law is based on principles of justice, mutual assistance, and the protection of the rights of both parties. This study is expected to contribute to the understanding of Islamic legal aspects related to financial transactions in modern society. Keywords: debt repayment delays. Islamic law. The jurisprudence of debt, justice. Shariah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum Islam terkait penundaan pembayaran utang sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz karya Dr. Abdul Azhim Badawi. Fokus penelitian ini adalah memahami bagaimana pandangan syariat Islam terhadap penundaan pembayaran utang, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap keadilan dalam Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik, di mana data primer diperoleh langsung dari kitab tersebut dan didukung oleh literatur sekunder berupa referensi hukum Islam lainnya. Analisis dilakukan dengan menyoroti ayat-ayat Al-Qur'an, hadis Nabi SAW, serta pandangan ulama mengenai adab dan hukum melunasi hutang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan perhatian besar pada kewajiban membayar utang tepat waktu sebagai bentuk amanah. Penundaan pembayaran tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai bentuk kezaliman yang merugikan pihak pemberi utang. Namun. Islam juga memberikan kelonggaran bagi pihak yang benar-benar tidak mampu membayar, dengan menganjurkan pemberian tenggang waktu atau bahkan penghapusan utang sebagai bentuk ibadah. Kesimpulannya, konsep penundaan pembayaran utang dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan perlindungan terhadap hak kedua belah pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami aspek hukum Islam terkait transaksi keuangan di masyarakat modern. Kata Kunci: penundaan pembayaran utang, hukum Islam, fikih hutang, keadilan, syariat Copyright Holder: (Yea. @Prima, dkk . Corresponding authorAos email: reza85@umj. This Article is Licensed Under: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Submit Approve Publish 10 Nop 2024 30 Des 2024 20 Jan 2025 PENDAHULUAN Penelitian ini bermula dari keingintahuan mendalam untuk mengeksplorasi konsep hukum Islam yang berkaitan dengan penundaan pembayaran utang. Hal ini didasarkan pada pembahasan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz karya Dr. Abdul Azhim Badawi. Kitab ini dikenal sebagai referensi penting yang menyajikan pendapat-pendapat hukum yang dianggap paling kuat . berdasarkan dalil-dalil yang diakui keabsahannya oleh penulis. Diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Rajab di Mesir pada tahun 2001, kitab ini menjadi salah satu landasan penting dalam kajian hukum Islam kontemporer. Topik tentang penundaan pembayaran utang memiliki relevansi yang signifikan, tidak hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam praktik kehidupan sosial masyarakat Muslim. Dalam Islam, pembayaran utang adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, dan penundaan pembayaran tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan kezaliman terhadap pihak yang Oleh karena itu, memahami konsep ini secara utuh menjadi sangat penting agar tercipta keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Penundaan pembayaran utang yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian moral dan material, sehingga memerlukan perhatian serius dalam kajian hukum Islam. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik digunakan untuk memahami konsep hukum yang terdapat dalam kitab karya Dr. Abdul Azhim Badawi tersebut. Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menjelaskan isi kitab secara sistematis, tetapi juga untuk mengkritisi pandangan yang ada berdasarkan konteks syariat serta relevansinya dengan dinamika sosial masyarakat saat ini. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum Islam seharusnya diterapkan dalam kasus penundaan pembayaran utang. Selain itu, penelitian ini juga mendasarkan analisisnya pada literatur karya-karya ulama klasik yang menjadi fondasi utama dalam memahami hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali pemahaman hukum Islam secara komprehensif dengan mengintegrasikan pandangan ulama terdahulu dan konteks kekinian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa konsep hukum yang dihasilkan tidak hanya relevan secara teoretis tetapi juga aplikatif dalam realitas masyarakat modern. penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah yang berarti dalam mengkaji hukum Islam terkait penundaan pembayaran utang. Dengan mengedepankan analisis kritis berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan mempertimbangkan konteks sosial saat ini, penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam memahami dan menerapkan hukum Islam secara adil dan bijaksana. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena berdasarkan interpretasi subjektif peneliti terhadap data yang dikumpulkan. Dalam penelitian kualitatif, metode deskriptif sering digunakan untuk mengkaji data yang bersifat Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 non-numerik, seperti teks, gambar, atau simbol. 1 Penelitian kualitatif yang dimaksud dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka . ibrary researc. yang merupakan salah satu metode penelitian yang mengandalkan sumber literatur sebagai dasar dan teknik pengumpulan data. Pada penelitian ini, metode deskriptif analitik digunakan untuk membahas tema "Analisa Hukum Menunda Membayar Utang dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz. " Penelitian ini tidak hanya bersifat deskriptif tetapi juga analitik, yang berarti data yang terkumpul dari literatur akan dianalisis secara kritis dengan tujuan penelitian untuk mengkritisi dan mengidentifikasi pola, makna kesimpulan, atau implikasi hukum yang relevan. 2 Dalam konteks tema yang diangkat, penelitian ini akan berupaya menggambarkan secara rinci konsep hukum mengenai penundaan pembayaran utang sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz. HASIL PEMBAHASAN Pengertian Utang Piutang Penulis kitab Al-Wajyz fy Fiqhi As-Sunnah wa Al-KitAb Al-Azyz. Dr. Abdul Azhym Badawy, menggunakan kata Al-Qardhu (A )ECAuntuk menuliskan kata utang. Namun sayangnya, dari awal pembahasan tentang utang, penulis Al-Wajyz fy Fiqhi As-Sunnah wa AlKitAb Al-Azyz tidak mendefenisikan makna utang baik secara bahasa maupun istilah syariat. Karenanya, penulis mengutip defenisi utang dalam penelitian ini dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menurut beliau kata al-qardhu -secara bahasa- bermakna Al-QathAou (AECA ) yang artinya memotong. 4 Dinamakan seperti itu karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan, memotong harta pemberi pinjaman. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid . dinamakan Al-Qardh, sebab merupakan potongan dari harta muqrid . emilik Menurut Sayyid SAbiq dalam Fiqhus Sunnah, disebut memotong karena harta yang dipinjamkan seolah-olah sudah terpotong dari kepemilikannya karena akan diberikan kepada orang lain untuk dipinjamkan. Sayyid SAbiq menjelaskan makna utang . l-qardh. secara bahasa sebagai berikut: e aA ECA:a aE EEa a A Oa eCA AaNa CaaU Ia I aI aE aNA e a AaON aaO AaO A a ACA a AO E aI aE EacaO Oa aaNa E aI eC a a A aECa eA a A aEa acI E aIA a aA aOaIA. A aA 1 Zainul Arifin Dkk. Tinjauan Astronomi Tentang Pembagian Waktu Asar Dalam Kitab Fath al-Qarib, (Al-AoAdalah: Vol. No. July 39-. https://ejournal. id/index. php/adlh/article/view/5398/1980 2 Tamaulina Br. Sembiring Dkk. Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori Dan Prakti. , (Karawang: CV Saba Jaya Publisher, 2. , 5 3 Abdul Fattah Nasution. Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: CV. Harfa Creative, 2. , 64 4 Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah, (Beirut-Lebanon: Darul Kitab Al-AoArabi, 1. , 3/144 5 Asfihani Dkk. Analisis Transaksi Pembayaran Utang Piutang Uang (Qard. Dengan Jasa Menanam Padi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jurnal: Hukum dan Kewarganegaraan. Vol 6 No 4, 2. , 1-8 https://ejournal. org/index. php/causa/article/view/6157/5678 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Dalam bahasa aslinya, kata "utang" berarti "memotong," dinamakan demikian karena harta yang diambil oleh peminjam seolah-olah memotong sebagian dari harta pemiliknya untuk diberikan kepada orang lain. Ay 6 Utang secara istilah syariat -seperti yang didefenisi Sayyid SAbiq- AuUtang adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang kepada peminjam, yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama ketika peminjam sudah mampu. Ay 7 Selain kata al-qardhu, para ulama juga sering menggunakan kata ad-dain untuk menyatakan utang. Menurut Dr. SaAoid Buharawah, beda kata al-qardhu dan addain pada jangka waktu . Menurut beliau, kalau kata ad-dain memiliki jangka waktu . , dan yang tidak memiliki jangka waktu adalah al-qardh. 8 Artinya, ad-dain adalah sejumlah nilai yang harus dibayarkan secara non tunai -bertempo- baik dikarenakan utang . atau karena menghilangkan/melenyapkan barang orang lain . Keutamaan Memberi Hutang Penulis Al-Wajyz fy Fiqhi As-Sunnah wa Al-KitAb Al-Azyz langsung memberikan bahasan tentang Fadhluhu (Keutamaan Memberikan Pinjaman/Utan. dengan mengutip hadis dari Ibnu MasAoud. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menggunakan kata Al-Qardhu untuk menyatakan utang seperti kata al-qardhu yang dibahas tadi. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: U AA aCaaN aI acA a AEI Oa eC aA s A" aI Ia I aIA a A aI aE UI Ca eU aI ac aOI au acaE aEIa aEA "Tidak ada seorang Muslim pun yang meminjamkan pinjaman kepada Muslim lainnya sebanyak dua kali, kecuali pinjaman tersebut dianggap seperti sedekah satu kali. " [H. Ibnu Majah . Dalam riwayat yang lain, yang diriwayat para sahabat lainnya. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda. AuBarangsiapa yang memberikan pinjaman satu dinar maka itu setara pahalanya dengan orang sedekah dengan dua dinar. 10 Abdus Salam Bali menyebutkan -minimal- ada dua keutamaan memberikan pinjaman: Pertama. Memberikan Al-Qardhu Al-Hasan . tang-pinjama. setara pahalanya dengan membebaskan budak . tqu raqaba. Kedua. Memberikan pinjaman setara pahalanya dengan sedekah. Al-Qardhu sejatinya adalah ibadah hartawi dan akad sosial . kad tolong menolon. yang dianjurkan dalam rangka membantu muslim yang dalam keadaan sulit. Ini juga berarti bahwa umat Islam tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam transaksi keuangan apa pun yang 6 Ibid, 3/144 7 Ibid, 3/144. Berikut teks defenisi utang menurut Sayyid Sabiq: UAEC NO EIE EO OON EIC EEIC EO IEN uEON I CN EONA 8 17 Dr. SaAoid Buharawah. Zakat Ad-Duyun Al-Mashrafiyah Al-MuAoajjalah. Jurnal: Isra Ad-Dauliyah li Al- Maliyah Al-Islamiyah. Vol: 7. No: 2, 2016 9 Ibid, 18 10 Dr. SaAoad bin Abdullah Al-Humaid. Fadhlu Al-Qardhi Al-Hasan wa Al-Adillah Al-Waridah Haula Dzalika. Alukah. net, diakses pada 10/22/2024 11 Abdus Salam Bali. Fadhlu Al-Qardhi Al-Hasan. Alukah. net, diakses pada 10/22/2024 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga . 12 Berutang hukumnya boleh bahkan, semua kaum muslimin telah sepakat kebolehan utang piutang. 13 Dasar kebolehan berutang adalah perbuatan Rasulullah Shallallahu Aoalaihi wa sallam yang secara langsung memperaktekkan utang di masanya. Al-Maqdisy menuliskan: a AEO a aO a aN aOa aN EaE aI eC aA a ae aI a E aI aE aIOIA a -AOA aEacO NEEA a aA aON aaO Ia Ia E aI aUAA a aA aO a aOO e aI aI eaO a a acI EIacAUAC E aI eIaO uaEa eO aNA a AA AI aO a AI OEA a ACA a ( A OAUAA aCa s aI acsA ON I INA a AEa eO aN aOA a A CaU aI acaO aeI acuaE aEIa aEA a aA A aI Ia eI aI eEaI OA:aA CaEA- AEacIA A A uEONAUA ACI uE EAC AI A I OCO EE ENAUA EA II E EA- A AEO NEE EON OEIA- ANEEA A AuI O EI INI CA ON IEIAUA "ONA:A ACEAUA EI AON uaE O OA:AO A ACEA AuKaum Muslimin sepakat bahwa memberikan pinjaman . diperbolehkan dan dianjurkan bagi yang memberi pinjaman untuk meminjamkan. Ini termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: AoTidak ada seorang Muslim yang memberikan pinjaman dua kali, kecuali hal tersebut setara pahalanya dengan bersedekah Ao (H. Ibnu Maja. Diriwayatkan juga dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang. Ketika unta zakat datang, beliau memerintahkan Abu Rafi' untuk mengembalikan unta muda tersebut kepada pemiliknya. Lalu Abu Rafi' kembali dan berkata bahwa ia hanya menemukan unta yang lebih baik. Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata, 'Berikan padanya, karena manusia terbaik adalah yang paling baik dalam membayar utangnya. ' (H. Musli. Ay. Berdasarkan penjelasan BahAuddin Al-Maqdisy tadi, memberikan pinjaman utang kepada pihak yang membutuhkan adalah mustahab-mandhub atau perbuatan baik sekali yang dianjurkan syariat bahkan Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam- menyamakan dua kali bantuan dalam bentuk pinjaman utang setara dengan sedekah sekali. 15 Menurut Abdul AoAzhim bin Badawy dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz,16 kesimpulan ini dikuatkan dua hadits Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-: Pertama. Keumuman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang memerintahkan membantu kaum muslimin yang sedang mengalami kesulitan . adis pertama pada buku dan hadis kedua di tulisan in. dan Kedua, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- secara tegas yang mendorong kaum muslimin untuk membantu pihak yang kesulitan dengan memberikan pinjaman utang . adis kedua pada buku dan hadis pertama pada tulisan in. Terkait perintahkan membantu kaum muslimin. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ANEE EON AOA a ANEE IN aE eaU II aE aA a A I aI eE saI aE eaU II aE aA a AA a A OII Oa aac EO aI e a s Oa aacAUAOOI ECOIA a AA a caA E ac eIOa Ia a caA"II Ia A eO aI ONA a AI E a AOA a ANEE AOA a A OAUAEIO OEA a A eO aI E a IA 12 Neni Hardiati Dkk. Utang Piutang Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata, (Justitiable: Volume7. No1. Juli https://ojs. com/index. php/JUSTITIABLE/article/view/961/664 13 Mutia Nalsa Hardanti dan Rahmat Hidayat. Pengembalian Utang untuk Modal Usaha Perternakan yang Bangkrut: Studi Kasus Desa Bandar Klippa Deli Serdang, (Reslaj: Vol: 6 No: 4 2. https://journal-laaroiba. com/ojs/index. php/reslaj/article/view/1854/1425 14 BahAuddin Al-Maqdisy. Al-AoUddah Syarah Al-AoUmdah, (Cairo: Darul Hadits, 2. , 264 15 Ibid. , 264 16 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 362 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 "Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan seorang Muslim dari salah satu kesulitan duniawinya, maka Allah akan menghilangkan kesulitan orang tersebut pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang dalam kesulitan. Allah akan memudahkan urusan orang tersebut di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya. " [H. Muslim . /2. Tirmidzi . Abu Dawud . Menurut Sayyid Sabiq memberikan utang adalah perbuatan ibadah kepada Allah SWT, karena di dalamnya terdapat kebaikan terhadap sesama, belas kasih, dan membantu memudahkan urusan orang lain serta meringankan kesulitan mereka. Islam menganjurkan membantu orang lain dengan memberikan pinjaman utang- dan menyukai perbuatan ini bagi pemberi utang, dan pada saat yang sama memperbolehkan berutang. Penerima utang tidak dianggap sebagai peminta-minta yang tercela, karena ia meminjam uang untuk memenuhi kebutuhannya dan kemudian mengembalikannya. Prinsip saling tolong menolong ini yang disebut di dalam Al-QurAoan dengan istilah taAoawun sebagaimana firman Allah: AIA a AEaO eEa a aOE ac eC aOO aOaE a a aOIaOA a AaO a a aOIaOA a AEaO uEe aI aO eEa aeOA AuDan Tolong- menolonglah kalian dalam . kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Ay [Q. Al-Maidah/5: . 17 Kewajiban Membayar Hutang Islam mengajarkan bawah membayar utang merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang sangat penting serta harus disegerakan. Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam menegaskan bahwa utang adalah amanah yang harus dipenuhi, dan seseorang yang menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu, disebut sebagai zalim . athallul ghaniyyi zhulmu. Bahkan, ruh seorang mukmin yang telah mati namun meninggalkan utang akan tertahan hingga utangnya dilunasi. 18 Dan diriwayatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang muslim yang masih mempunyai utang sampai di bayarkan utangnya. Menurut Abdul AoAzhim bin Badawy dasar yang menetapkan kewajiban membayar utang firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 280. Allah TaAoala berfirman: a AacEE Ia a acI aO aA acEE aEIA a AacEE aO e aI a aE eI a eI a aacO eE a aIIaA a caA auEaO a eN aE aN aO aua aE eaI a eI aOeIa EIA a ca A aE eI a aN au acIA a ca A a eI a e aE aIO a eE a e aE au acIA a ca Aau acIA AOA U a a aAIa OU A AuSesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah kalian memutuskan dengan adil. 17 Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah, (Beirut-Lebanon: Darul Kitab Al-AoArabi, 1. , 3/. 18 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 362- 19 Dede Andriyana. Konsep Utang Dalam Syariat Islam, (Al-Fatih Global Mulia: Vol 2, 2. , 51 https://jurnalglobalmulia. id/index. php/alfatih/article/view/22/2 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Sesungguhnya Allah sangat baik dalam memberi nasihat kepada kalian, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Ay [Q. Al-Baqarah/2: . Utang sejatinya adalah amanat dari pemberi pinjaman kepada peminjam yang harus dibayarkan kembali dengan nilai yang sama dan waktu yang telah disepekati. Karenanya. Allah memerintahkan agar utang piutang itu ditulis dalam perjanjian. AuApabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Ay (Q. AlBaqarah/2: . 21 Jika sudah disepakati secara tertulis waktu pelunasan utang, maka peminjam harus melunasi utang tersebut berdasarkan kesepakatan perjanjian tertulis tersebut karena Allah memerintahkan AuPenenuhilah akad-akad perjanjian itu. Ay (Q. Al-Maidah/5: . Namun, seperti yang dikatakan Abdul Aziz Ramadansyah, membayar utang adalah perbuatan yang cukup sulit bahkan tidak jarang terjadi perselisihan diantara pihak dikarenakan salah satu pihak ingkar terhadap kesepakatan awal. Padahal membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. 22 Jika seseorang tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah disepakati, maka ia harus memberitahukan hal tersebut dengan jujur kepada pemberi utang/pinjaman dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang tersebut. Lalu bagaimana jika utang tidak dalam bentuk nominal uang tapi dalam bentuk benda berharga atau logam mulia? Apakah wajib mengembalikan barang tersebut sebagaimana sedia kala ketika diutangkan? Lalu bagaimana jika barang berharga atau logam mulia itu hilang? Bagaimana cara menggantinya? Sayangnya. Abdul AoAzhim bin Badawy dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz tidak membahas sedetail itu, beliau hanya menjelaskan secara umum dengan memaparkan argumentasi langsung dari Al-QurAoan dan As-Sunnah tanpa membahas detail dan mengutip penelitian sebelumnya dari penelitian-penelitan ulama sebelumnya layaknya kitab fikih di era klasik. Sebagai kitab fikih, harusnya Abdul AoAzhim bin Badawy menuliskan beberapa bahasan yang cukup mendalam layaknya kitab fikih pada Seperti yang dituliskan BahAuddin Al-Maqdisy ketika menjelaskan beberapa pertanyaan tadi. Beliau menuliskan: A AuIAUA(OII C O AEON IEN) AO EIE AO EIEOE OEIOOI eEIN O IEN AO uEEA AAO EC OEOA A eEIN II O ECOIAUA OAO EON OION ECOIAUAON EIE AEON COIN OI ON eEIN OI AO EIA AuBarangsiapa berutang, wajib mengembalikan barang yang serupa. Seseorang yang berutang sesuatu wajib mengembalikan barang serupa. Untuk barang yang ditakar atau ditimbang, wajib mengembalikan barang yang sejenis, karena dalam kasus perusakan barang . l-itla. juga diharuskan mengembalikan barang serupa. 20 Ibid. , 363 21 M. Yusron Asrofie. Berhutang Piutang yang Baik, muhammadiyah. diakses pada 10/22/2024 22 Abdul Aziz Ramadansyah. Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam, (Bisnis: Vol 4. No 1 . ) 125- 135 https://journal. id/index. php/Bisnis/article/view/1689 23 Alwazir Abdusshomad. Berutang dan Membayar Utang Dalam Perspektif Islam, (Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol: 1. No: 2, 2. , 18-23 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Maka dalam utang lebih diutamakan. Jika tidak bisa mengembalikan barang serupa, ia harus mengembalikan nilai barang tersebut saat tidak bisa menemukan barang serupa, karena pada saat itu nilai barang tersebut menjadi kewajiban yang harus dibayar. Untuk barang-barang yang nilainya ditentukan seperti perhiasan, harus dikembalikan dengan nilai harganya, karena barang-barang ini termasuk barang yang dinilai berdasarkan harga. Ay24 Pertanyaannya, jika tidak ditemukan sesuatu yang semisal untuk membayar utang tersebut, bolehkah membayar dengan bayaran yang lebih baik, dibayar dengan bayaran yang lebih tinggi dari nilai yang dipinjam? Abdul AoAzhim bin Badawy dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz membolehkan hal tersebut berdasarkan hadits Abu RafiAo, bahwa "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang. Ketika unta zakat datang, beliau memerintahkan Abu Rafi' untuk mengembalikan unta muda tersebut kepada pemiliknya. Lalu Abu Rafi' kembali dan berkata bahwa ia hanya menemukan unta yang lebih baik. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata. Berikan padanya, karena orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam membayar utangnya. 25 Abdul AoAzhim bin Badawy menuliskan keterangan ini di bab AuMembayar Utang Dengan Bayaran Yang TerbaikAy. Berikut teks lengkapnya: :AaI ECA A AaCa aEAUaANA a A Aa a aNa OaaCaAUA UcaI Ia Ia uEa aEA- A AEO NEE EON OEIA- a AEaO EIacaOA a A " aEIa E aa a sEA:AI O NO O NEE IN CEA a A a eA:- A AEO NEE EON OEIA- AOA a aA AAUaAONA A Ca aEAU acEEa aEA ca A eAOaaIaO eOAaOA:aA AaCaEAUaA eONA:aA AaCaEAUAEaaO aIacNa Aa aE eI Oa aaO ua acaE aIUc Aa eOCa aNA ca aAEIacA "A UA a aAIa aE eI CA a A aE eI eA a A "ua acI a aOA:- A AEO NEE EON OEIA- AOA ca aAEIacA AuMembayar Utang Dengan Bayaran Yang TerbaikAy Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Ada seorang pria yang memiliki utang berupa satu ekor unta kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, lalu dia datang untuk menagihnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: 'Berikan kepadanya. ' Mereka mencari utang unta tersebut namun hanya menemukan satu ekor unta yang lebih tua. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: 'Berikan kepadanya,' lalu pria tersebut berkata: 'Engkau telah membayarkanku lebih dari yang seharusnya. ' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: 'Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam memutuskan. ' " [H. Ibnu Majah 1963. Bukhari . /58/2. Keharaman Berutang Dengan Niat Tidak Membayar Seorang muslim diperintahkan untuk memenuhi kewajiban membayar utang dengan tepat waktu dan tanpa ada penundaan. 27 Menurut Abdul AoAzhim bin Badawy. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengingatkan orang yang dengan sengaja berutang namun 24 BahAuddin Al-Maqdisy. Al-AoUddah Syarah Al-AoUmdah, (Cairo: Darul Hadits, 2. , 264 25 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 363 26 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 363 27 Alwazir Abdusshomad. Berutang dan Membayar Utang Dalam Perspektif Islam, (Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol: 1. No: 2, 2. , 18-23 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 tidak beniat membayar utang maka Allah TaAoala akan membinasakan hartanya. 28 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: acEEA ca aA aO aI eI a aa O aaO a aue aEAa aN aeEaNAUaA eINA a caA" aI eI a aa a eI aO aE EIA a AacEEA a ca A O aaO a a a aNa aacOA "Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk membayarnya kembali, maka Allah akan membayar utangnya. Dan barangsiapa yang mengambil harta dengan niat untuk merusaknya. Allah akan membinasakan hartanya. " [H. Ibnu Majah . ]29 Dalam riwayat yang lain dari Shu'aib bin Amru, dia berkata: Kami diberitahu oleh Suhaib al-Khair dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda: ACUA a AacEEA a AA a ca AaOA a A EaCAUaA"aOac aI a a sE OaaO aI a eOIU aON aaO aIeIa U a eI aaE O eaOAaOaNa auOacNA "Setiap orang yang berutang dan dia berniat tidak akan membayarnya, maka dia akan bertemu Allah sebagai " [H. Ibnu Majah . /809/2. Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa seseorang yang mati dalam keadaan masih berutang maka akan tertawan tidak mendapatkan kemuliaan yang dijanjikan sampai utangnya dibayarkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: AO INA a AEi aI aEacCaU a a eOIa aN O Oa eCA a A"Ia eAA "Jiwa seorang mukmin terikat karena utangnya, sampai utangnya dilunasi. " [H. Tirmidzi . ]31 Muhammad bin Ismail Ash-ShanAoani menjelaskan bahwa yang dimaksud hadis "Jiwa seorang mukmin terikat karena utangnya, sampai utangnya dilunasiAy maksudnya dia tidak mendapatkan apa yang dijanjikan berupa berbagai kebaikan yang telah dipersiapkan untuknya atau -bahkan- tertahan dari masuk surga. Berikut tulisan beliau: AacOI AaO a acIa aNA a a a A ac Ea aN a eOA a a A aI A a U AA a A(Ia eAA a aA eI a aO aE E aIac a . aOIaN. A a A E aIe Ia I) aO aO aNa a e a aIOa aN ( aIaEacCaU) aI eaOA a A aCaa EA A eINa A a aANA a aO a aN O CA a a EaNa CA a AOA a A( aacO OaCA a A U aOOA a aA eIN. aI aEA AuNafs al-Mu'min" . iwa orang berima. yaitu rohnya setelah kematiannya, "mu'allaqah" tertahan dari berbagai kebaikan yang telah dipersiapkan untuknya atau tertahan dari masuk surga, "bi dainihi" . arena utangny. disebabkan masih ada utang yang menjadi tanggungannya, "hatta yuqdha 'anhu" . ingga utangnya dilunas. baik ia meninggalkan harta 28 Dalam praktik sengketa utang piutang di Indonesia, berutang dengan niat tidak membayar atau penipuan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan 29 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 363 30 Ibid,. 31 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 362 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 yang digunakan untuk melunasi, atau ia mewasiatkan pelunasan utang tersebut, atau seseorang melunasi utangnya. Ay32 Muhammad bin Ismail Ash-ShanAoani menuliskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu Aoalaihi wa sallam pernah tidak mau menyalatkan jenazah seseorang yang meninggal dan masih memiliki utang. Ini menunjukkan sikap tegas Nabi Muhammad shallallahu Aoalaihi wa sallam dalam menyikapi orang yang mati sedang ia masih memiliki utang yang belum dilunasi. Maka, bentuk adab . dalam berutang, adalah berniat membayar utang dan menepati janji pembayaran utang, inilah ciri muslim yang siddik . ujur-bena. Jika utang tidak dibayarkan oleh peminjam. Islam mewajibkan kepada ahli waris untuk melunasi utang Karenanya, selagi masih hidup, penting berniat/bertekad melunasi utang. Menyegerakan Membayar Hutang Dalam Islam, pembayaran utang juga harus dilakukan dengan cara yang makruf dan baik . serta tidak menyulitkan pemberi utang. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan, maka pembayaran utang harus dilakukan dengan tepat waktu. 35 Menurut Abdul AoAzhim bin Badawy, penundaan utang oleh orang yang mampu adalah Kezaliman. Artinya, utang harus dibayar secepatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. penundaan utang oleh orang yang mampu adalah haram. Bahkan, membayar utang bukan hanya sekedar kewajiban yang harus ditunaikan kepada pemberi pinjaman, namun membayar utang juga terkait perintah Allah TaAoala dan RasulNya sehingga membayar utang menjadi bagian dari prinsip agama yang paling penting. Abdul AoAzhim bin Badawy dalam menguatkan kesimpulannya ini mengutip sabda Rasulullah shallallahu Aoalaihi was salam yang sering memberikan peringatan tentang pentingnya melunasi utang dengan segera dan dampak buruk dari menunda-nunda pelunasan utang sedangkan kemampuan untuk melunasi utang tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: e AaIA a a A aE EaIOA A eE UIA "Penundaan utang oleh orang kaya adalah kezaliman. " [H. Al-Bukhari dan Musli. 36 Menurut As-Sindi, maksud sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam AuMenundanunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezalimanAy, yang dimaksud dengan 'orang kaya' pada hadis ini adalah orang yang memiliki kemampuan untuk membayar, meskipun ia sebenarnya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-ShanAoani. At-Tanwir Syarah Al-Jami Ash-Shaghir, (Riyadh: Maktabah Darus Salam, 2. 10/511 33 Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-ShanAoani. Subulus Salam (Cairo: Darul Hadits, 1. 1/469 34 Hainnur Aqma Rahim Dkk. Debt in Islam: Survey in Consumer Perception, (Jurnal: International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences. Vol: 11 No: 2, 2. , 165Ae176 35 Alwazir Abdusshomad. Berutang dan Membayar Utang Dalam Perspektif Islam, (Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol: 1. No: 2, 2. , 18-23 36 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 365 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 dia adalah orang miskin. Kemudian beliau mengutip pendapat Al-Qadhi, beliau menjelaskan bahwa AupenundaanAy adalah menolak membayar sesuatu yang wajib dibayar. Lalu beliau mengutip pendapat Al-Qurthubi yang menambahkan, dengan kemampuan untuk melakukan pembayaran dan saat pemilik hak menuntut haknya. "37 Dalam riwayat lain, dari Amru bin Asy-Syarid, dari ayahnya, ia berkata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: aACaOaaNA a ANa aOA a A a Oaa acE eaA a AO eE aOA ca aAEA AuPenundaan utang oleh orang yang mampu adalah sebab yang menghalalkan kehormatan dan hukuman. [H. Ibnu Maja. 38 Menurut Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari pada Fathul AoAlam bi Syarhi Al-IAolam bi Ahaditsi Al-Ahkam . Asal kata ini adalah (A)EOOA, yang berubah dari huruf "wau" menjadi "ya" dan kemudian di-idgham-kan . dengan huruf "ya" bermakna penundaan. e al-wajid, yaitu orang kaya/mampu yang menunda pembayaran utang. Sedangkan kata (A aA a A)EOaA Kata (A )OaEAdengan dhammah . pada huruf pertama, artinya mengizinkan atau membolehkan yakni celaan kepada si pemimjan yang menunda bayar padahal dia mampu. a A eA Kata (AA a ) berarti celaan, seperti ketika si pemberi utang berkata kepada orang yang berutang. AuKamu telah menunda bayar utang ke sayaAy atau AuKamu telah menzalimi saya. Ay Dan terakhir, kata (A )OaCOaaNAberarti hukuman, yaitu berupa sanksi atau hukuman pembinaan . aAozi. SIMPULAN Hutang, atau qardh, dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai transaksi finansial tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amanah yang menuntut tanggung jawab di hadapan Allah. Memberi pinjaman dianjurkan sebagai wujud solidaritas dan prinsip taAoawun . , bahkan setara dengan sedekah dalam keutamaannya. Namun, kewajiban membayar utang ditegaskan sebagai hal yang tidak boleh diabaikan, karena penundaan tanpa alasan jelas dianggap sebagai kezaliman dan haram hukumnya. Islam juga mendorong pengembalian dengan nilai lebih baik sebagai bentuk adab berutang yang diajarkan Nabi SAW. Islam juga mengharamkan niatan buruk untuk tidak melunasi utang dan menganggapnya bagian dari dosa besar. Penelitian ini menekankan pentingnya memadukan 37 Abul Hasan As-Sindi. Kifayatul Hajah fi Syarhi Sunan Ibni Majah Ae Hasyiyatus Sindi, (Beirut: Darul Jil. 2/73 38 Abdul AoAzhim bin Badawy. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Aziz, (Mesir: Dar Ibni Rajab 2. , 39 Zakaria Al-Anshari Asy-SyafiAoi. Fathul AoAlam bi Syarhi Al-IAolam bi Ahaditsi Al-Ahkam, (Beirut: Darul Kutub Al-AoIlmiyah, 2. , 458 Prima dkk : ANALISA HUKUM MENUNDA MEMBAYAR HUTANG. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 nilai-nilai Islami berupa keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas dalam transaksi utang DAFTAR PUSTAKA