Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 121-128 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Efektivitas Penegakan Hukum Pertahanan Negara Pada Sektor Maritim Indonesia Abdil Azizul Furqon Mahasiswa Magister Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: abdilazizul@gmail. Irwan Triadi Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: irwantriadi1@yahoo. Korespondensi penulis: abdilazizul@gmail. Abstract: This article focuses on the effectiveness of law enforcement in the maritime sector. This is very important, considering that Indonesia is one of the countries with the longest coastal latitude in the world. So it is important to discuss this issue. Regarding the research method used is descriptive qualitative using data collection methods, namely library research. Based on the author's analysis, it can be concluded that law enforcement practices in the Indonesian maritime sector still have several shortcomings. Based on the author's analysis, state defense law enforcement practices in the Indonesian maritime sector are still not effective. This is due to overlapping laws and regulations in Indonesia. The impact of this overlap results in the spread of law enforcement agencies and difficulties in providing facilities and infrastructure for law enforcement in Indonesian These conditions mean that Indonesia's national defense in the maritime region often experiences violations of the law, both by the Indonesian people and other countries, both by individuals and groups. Keywords: Effectiveness of Law Enforcement. National Defense. Maritime Abstrak: Penulisan artikel ini berfokus pada efekvitasi penegakan hukum di bidang maritime. Hal tersebut sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lintang pantai yang sangat panjang di Sehingga penting untuk membahas isu ini. Mengenai metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka. Berdasarkn analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik penegakan hukum di bidang maritime Indonesia masih terdapat beberapa Berdasarkan analisis penulis, praktik penegakan hukum pertahanan negara pada sector maritime Indonesia masih belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dampak dari adanya tumpang tindih tersebut berakibat pada tersebarnya pihak penegak hukum dan kesulitannya dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Kondisi tersebut membuat pertahanan negara Indonesia di wilayah maritime sering terjadi pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat Indonesia maupun negara lain, baik oleh perorangan maupun kelompok. Kata Kuncit: Efektivitas Penegakan Hukum. Pertahanan Negara. Maritim PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang terbentang luas begitu dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari begitu banyak pulau kecil. Dengan begitu terbentangnya laut dan pulau tersebut, membuat Indonesia disebut sebagai maritime. Sebagai negara maritim bangsa kita tidak asing lagi dengan lautan dan sejak zaman dulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa pelaut. Dengan lautan yang luas kita dapat memanfaatkan lautan demi mencapai kemakmuran negara. Luasnya lautan bisa menjadi lading yang bermanfaat bagi masyarakat Received November 17, 2023. Accepted Desember 20, 2023. Published Maret 31, 2024 * Abdil Azizul Furqon, abdilazizul@gmail. Efektivitas Penegakan Hukum Pertahanan Negara Pada Sektor Maritim Indonesia Indonesia. Sebab semua orang dapat melakukan pekerjaan, selama memiliki pengetahuan. Pendidikan, pengalaman, dan keterampilan, serta kemauan pada dirinya sendiri. Mengingat begitu pentingnya laut bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah perlu melindungi, mengelola, dan menegakan hukum di sector maritime. Sebab selain memiliki dampak positif bagi masyarat Indonesia, luasnya lautan Indonesia membuat rawan terjadi pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Mengenai bentuk pelanggarana yang mungkin atau sudah sering terjadi diantaranya illegal fishing2, penyeledupan barang, penyeludupan narkoba, penyeludupan manusia, penjualan manusia, terorisme, dan bajak laut. Permasalahan lain yang pernah muncul di perairan Indonesia adalah persoalan batas laut nasional. Kasus terakhir ini sempat memicu ketegangan maupun konflik dengan negara lain. Untuk menjaga kedaulatan wilayah laut yang sangat luas. Indonesia memiliki beberapa lembaga penegak hukum, diantaranya TNI Angkatan Laut. Polri Direktorat Perairan. Kementerian Perhubungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Keuangan bagian Dirjen Bea Cukai. Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. 3 Ke-tujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing. Namun yang yang menjadi permasalahan, kenapa masih sering terjadi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia? METODE PENELITIAN Untuk memudahkan dalam menganalisis, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hal tersebut disebabkan pada metode kualitatif deskriptif dapat digunakan untuk menanalisis sebuah fenomena yang dipaparkan bukan hanya berdasarkan pada angka, namun dipaparkan dengan menggunakan kata yang tersusun dalam sebuah kalimat. 4 Dalam mengumpulkan pada penulisan jurnal ini, peneliti menggunakan metode studi pustaka. Sehingga sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder. Sebab data penelitian yang digunakan berupa hasil inventarisasi berbagai tulisan yang ada pada artikel. Tiagas Arletiko. AoPenegakan Hukum Di Perairan Indonesia Oleh Badan Keamanan Laut Menurut UU No. 32 Tahun 2014 Tentang KelautanAo. Lex Et Societatis. , 86Ae93. Ali Martin and Diajeng Sariah Santya. AoStrategi Penanganan Keamanan Maritim Indonesia. Studi Kasus Penanganan Illegal. Unregulated, and Unreported Fishing Di Indonesia Tahun 2014-2019Ao. Spektrum, 20. 95 . Efektivitas Penegakan Hukum Pertahanan Negara Pada Sektor Maritim Indonesia Faktor sarana fasilitas yang mendukung Factor fasilitas secara sederhana dapat didefisinisikan sebagai sarana untuk mencapai Mengenai bentuknya sendiri, bisa berbentuk sarana fisik maupun non fisik seperti tenaga manusia yang berpendidikan, terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan factor SDM lainnya yang dapat mendukung efektivitas penegakkan Dampak lanjutan dari tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan juga berakibat pada ketersediaan fasilitas saranan dan prasarana keamanan laut. Dengan adanya kewenangan tersebut berakibat pada ketersediaan sarana dan prasaranan yang bersifat sectoral Sebagai contoh, peralatan pengawasan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan lebih ditujukan untuk memantau kapal-kapal yang telah dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS). Sementara itu, fasilitas pengawasan laut yang dibangun oleh TNI AL lebih diutamakan untuk mendeteksi illegal shipping yang tidak dilengkapi dengan AIS. Artinya, masing- masing Kementerian Perhubungan dan TNI AL membeli peralatan pengawasan yang sejatinya sama dengan peruntukan yang berbeda. Apabila dipadukan untuk kepentingan keamanan laut nasional, tentunya cukup digunakan satu peralatan pengawasan untuk memantau berbagai kapal, baik yang dilengkapi AIS maupun Bahkan untuk sector ini juga terkait pada pengintegrasian system informasi keamanan Setiap lembaga yang sudah disebutkan memiliki data untuk kepentingan masing-masing Meskipun begitu ada juga kemungkinan bahwa sudah terintegrasi satu sama lain. Namun jika permasalahan tumpang tindihnya lembaga ini akan berakibat fatal bagi ketersediaan sarana dan prasarana. Factor masyarakat Dalam masyarakat sendiri, hukum memiliki berbagai dimensi yang dapat diartikan dan dipahami. Untuk masyarakat Indonesia sendiri, hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, bisa juga diartikan sebagai perilaku teratur dan unik, hukum adalah disiplin, hukum adalah sebuah jalinan nilai, atau ada juga mengartikan sebagai norma atau kaidah, namun ada juga yang mengartikan sebagai tata hukum, bahkan ada juga mengartikan sebagai petugas atau jabatan, atau diartikan sebagai proses pemerintahan, hingga keputusan pejabat, bahkan ada juga yang mengartikan hukum adalah sebuah seni. Seperti yang sudah kita ketahui, masyarakat Indonesia masih begitu ketergantungan dengan laut dan sumber daya yang di Secara keprofesian, begitu banyak masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan maupun pedagang dari hasil sumber daya laut ini. Selain itu, terdapat juga suku-suku di Indonesia yang menjadikan laut sebagai habitat hidupnya. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 121-128 Faktor Kebudayaan Jika merujuk pada pandangan mengenai hukum adalah sebuah jalinan nilai, maka nilai tersebut erat kaitannya dengan struktur system yang ada di masyarakat. Dalam sejarah umat manusia di Indonesia, salah satu budaya yang diwariskan oleh para nenek moyang adalah budaya melaut yang begitu kental. Hal tersebut terlihat saat Nusantara, yang merupakan asal usul wilayah negara Indonesia, dikuasai oleh Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit begitu digdaya di seluruh wilayah Asia dengan kekuatan maritimnya yang sangat besar. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudera luas hingga ke pesisir Madagaskar. Afrika Selatan. Sayangnya, setelah mencapai kejayaan budaya bahari. Indonesia terus mengalami kemunduran, terutama setelah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia. Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 antara Belanda dengan Raja Surakarta dan Yogyakarta mengakibatkan kedua raja tersebut harus menyerahkan perdagangan hasil wilayahnya kepada Belanda. KESIMPULAN Berdasarkan yang sudah dipaparkan maka dapat disimpulkan bahwa praktik penegakan hukum bagi pertahanan negara di wilayah perairan Indonesia masih belum Hal tersebut disebabkan terjadinya tumpang tindih peran dan fungsi lembaga pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Akibat dari adanya tumpang tindih ini membuat terjadinya AukebingunganAy pada pihak penegak hukum. Dampak lain juga akan terasa pada ketersediaan dana yang dapat digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana yang dapat meringankan penegakan hukum. Efek lain pada sector sarana dan prasarana adalah ketersediaan data dan informasi yang bersifat sectoral dan parsial. Sehingga menyulitkan proses penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. DAFTAR PUSTAKA