AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah Implementation of the Maghrib Prohibition as a Solution to Overcoming Agency Problems in Mudharabah Agreements Ali Wardania. Wahyuddin Abdullahb. Rika Dwi Ayu Parmitasaric a UIN Alauddin Makassar. Indonesia. Email: ali. wardani@uin-alauddin. bUIN Alauddin Makassar. Indonesia. Email: wahyuddin. abdullah@uin-alauddin. bUIN Alauddin Makassar. Indonesia. Email:rparmitasari@uin-alauddin. ARTICLE INFO Article history: Received: 29 December 2023 Revised: 13 May 2024 Accepted: 13 May 2023 Published: 24 May 2024 Keywords: mudharabah, magrib, agency ABSTRACT The mudharabah . rofit sharin. agreement is a contract that is characteristic of sharia financial institutions. However, agency problems often occur in mudharabah contracts. This article discusses the prevention of mudharabah contract agency problems through the prohibition of maghrib . aisir, gharar, usury and falsehoo. The aim is to provide alternative solutions in overcoming mudharabah contract agency problems. The research method used is qualitative literature with a descriptive Primary and secondary data collected through orientation and exploration will be analyzed using inductive and deductive techniques. The results explain that potential agency problems can be reduced by implementing sunset prohibitions . aisir, gharar, usury and falsehoo. in the mudharabah contract evaluation process. Both in management processes and financial reports, sunset analysis can be applied to detect or avoid information asymmetries. ABSTRAK Akad mudharabah . agi hasi. merupakan akad yang menjadi ciri khas lembaga keuangan syariah. Namun, seringkali terjadi masalah keagenan di akad mudharabah. Artikel ini membahas terkait pencegahan masalah keagenan akad mudharabah melalui larangan magrib . aisir, gharar, riba dan bathi. Tujuannya yaitu memberikan alternatif solusi dalam mengatasi masalah keagenan akad mudharabah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif. Data primer maupun sekunder yang dikumpulkan lewat metode orientasi dan eksplorasi akan disimpulkan dengan teknik induktif dan deduktif. Hasil menjelaskan bahwa ada agency problem dalam akad mudharabah. Masalah ini dapat dikurangi potensinya dengan menerapkan larangan magrib . aisir, gharar, riba dan bathi. dalam proses evaluasi akad mudharabah. Baik dalam proses manajemen maupun laporan keuangan, analisis magrib dapat diterapkan untuk mendeteksi atau menghindari adanya assymetri information. How to cite: Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari. AuPenerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad MudharabahAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 1-11. doi: 10. 36701/al-khiyar. 1 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Pembiayaan mudharabah dalam sistem perbankan syariah masih sangat minim1. Selain karena persoalan sumber daya insani yang kurang, aspek lain yang tak kalah penting yaitu asymmetric information yang sering terjadi. Asymmetric information merupakan perbedaan informasi yang diterima oleh bank syariah dengan nasabah 2 . Artinya, pada akad mudharabah, pihak nasabah . udharib atau agen. seringkali mendapatkan informasi lebih banyak terkait bisnis atau usaha yang dijalankannya dibandingkan dengan pihak bank syariah . hahibul mal atau pincipa. Kondisi ini dapat memicu berbagai persoalan misalnya kecurangan yang dapat saja dilakukan oleh pihak Bagaimanapun, informasi sangat penting bagi kedua belah pihak dalam akad Berdasarkan teori keagenan, masalah mudharabah yang mungkin timbul yaitu nasabah . terkadang mengalokasikan dana tidak sesuai kontrak atau kesepakatan 3. Misalnya, penggunaan dana untuk keperluan pribadi nasabah seperti membeli barang berharga yang tidak terkait kebutuhan usaha. Pada kasus lain, nasabah seringkali lalai atas tanggung jawabnya sebagai pengelola dana 4 . Sebagai contoh, pada proses usahanya nasabah kadang menggunakan dana usaha secara berlebihan tanpa pertimbangan kondisi keuangan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian. Selebihnya, masalah lain yang dapat terjadi adalah terkait nasabah yang tidak jujur. Misalnya, pada proses pelaporan keuntungan usaha, nasabah hanya melaporkan pendapatan sebanyak 80% dari total Tindakan ini tentu melanggar kesepakatan dan dapat merugikan bank syariah . Menurut Healy dan Palepu, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan asymmetri information5. Faktor-faktor ini antara lain para agent mengetahui informasi superior perusahaan dibanding principal, insentif kepada agent tidak diberikan dengan baik oleh principal dan akuntansi serta pengauditan yang tidak sempurna6. Insentif atau pembagian keuntungan tidak diberikan dengan baik kepada agent dapat memicu tindakan kecurangan oleh para agent untuk mendapatkan keuntungan. Informasi yang lebih banyak ada di agent dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan principal. Selain itu, faktor akuntansi dan pengauditan yang tidak sempurna atau kurang baik akan memberikan celah bagi agent untuk berbuat curang terhadap principal. Akuntansi dan pengauditan yang kurang baik tidak akan bisa mendeteksi penyelewengan atau kecurangan dari para agent. Umumnya, terdapat dua jenis asymmetri information yang dapat terjadi. Pertama, adverse selection merupakan jenis asimetri informasi yang mana terdapat kesenjangan Mega Puspita. AuPeningkatan Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah: Telaah Konseptual,Ay in Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, vol. 12, 2021, 1526Ae29. Aswadi Lubis. AuAgency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah,Ay Al Qalam 33, no. : 46Ae62. Multifiah Multifiah. Asfi Manzilati, and Laili Hurriati. AuAgency Problem and Its Enforcement In Funding Mudharabah: Study of Baitul Maal Wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri. Malang Branch,Ay International Journal of Social and Local Economic Governance 1, no. : 52Ae60. Enny Puji Lestari. AuMoral Hazard Dalam Pembiayaan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah Dan Musyaraka. Pada Bprs Madani Kota Metro,Ay FINANSIA: Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah 2, no. : 132Ae44. Paul M Healy and Krishna G Palepu. AuInformation Asymmetry. Corporate Disclosure, and the Capital Markets: A Review of the Empirical Disclosure Literature,Ay Journal of Accounting and Economics 31, no. 1Ae3 . : 405Ae40. Paul M Healy and Krishna G Palepu. AuThe Effect of FirmsAo Financial Disclosure Strategies on Stock Prices,Ay Accounting Horizons 7, no. : 1. 2 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. informasi perusahaan antara agent dan principal 7 . Kondisi ini biasanya terjadi akibat agent lebih mengetahui kondisi terkini dan prospek masa depan perusahaan dibanding pada principal. Kedua, moral hazard merupakan jenis asimetri informasi di mana suatu pihak dapat memantau atau mengetahui transaksi yang berlangsung sedangkan pihak yang tidak dapat melakukannya 8 . Kondisi ini terjadi sebagai akibat dari pemisahan kepemilikan dalam suatu perusahaan besar. Baik adverse selection maupun moral hazard dianggap dapat memberikan keuntungan sepihak dalam sebuah akad mudharabah. Terdapat beberapa masalah keagenan yang dapat terjadi dalam akad mudharabah. Masalah-masalah tersebut secara garis besar dapat dibagi atas tiga kategori. Pertama, masalah yang menyangkut besarnya ketidakpastian atau gharar 9 . Akad mudharabah merupakan akad yang pendapatannya ditentukan oleh kemampuan agent sehingga berpeluang timbulnya masalah ketidtransparansian agent. Kedua, extreme linearity maksudnya adalah linier sharing antara hasil dengan kerja 10 . Hasil akhir tergantung sepenuhnya pada tingkat usaha dan kemampuan pengelolaan agent. Ketiga, kekuatan menentukan pilihan . isrection powe. seringkali hanya ada di agent, padahal dia tidak menanggung resiko financial atas keputusan yang diambi. Masalah ini kadang membuat agent tidak terlalu banyak mempertimbangkan keputusannya yang beresiko menimbulkan kerugian bagi princiipal. Artinya, ada peluang akad mudharabah bersifat bathil terhadap salah-satu pihak. Berdasarkan masalah yang diuraikan, maka dapat diajukan masalah utama dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep magrib dapat berguna dalam mengatasi masalah agency problem pada akad mudharabah? Terkait tujuan penelitian yaitu memberikan atau mengajukan alternatif solusi mengatasi agency problem pada akad mudharabah yang dapat dijadikan fondasi dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi. Selain itu, kelebihan dari penelitian ini yaitu memberikan alternatif solusi yang berasal dari konsep ekonomi syariah sehingga akan lebih cocok diterapkan pada entitas syariah terutama pada akad mudharabah. Konsep yang diajukan penelitian ini berbeda dengan konsep akuntansi konvesional yang telah diajukan dalam mengatasi masalah agency problem termasuk dalam akad mudharabah di entitas syariah. Penelitian terdahulu yang mengkaji terkait masalah assymetri information pada akad mudharabah yaitu penelitian Agus Surono yang berjudul. AuAnalisis Problem Pembiayaan Mudharabah Serta SolusinyaAy11. Penelitian dari Universitas Diponegoro ini menjelaskan bahwa terdapat masalah agensi dalam akad mudharabah, namun tidak memberikan solusi yang jelas terkait masalah tersebut. Solusi yang diberikan masih sebatas solusi singkat yang juga tidak secara jelas berasal dari ekonomi Islam. Padahal ekonomi Islam lah yang melahirkan akad mudharabah. Hal serupa ditemukan pada penelitian Sofian Syaiful Rizal dan Nuri MaAorifatul Laily yang berjudul. AuStrategi Alias Candra. AuAsimetri Informasi Pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Di Bank SyariAoah Mandiri,Ay Al-Tijary, 2016, 97Ae107. Mochammad Andre Agustianto and Muhimmatin Alfafa. AuProblematika Moral Hazard Pada Pembiayaan Mudharabah Di BMT Maslahah Cabang Ngoro Kabupaten Mojokerto,Ay JIES: Journal of Islamic Economics Studies 3, no. : 44Ae59. Sri Indah Istiowati and Muslichah Muslichah. AuPembiayaan Mudharabah. Musyarakah. Murabahah. Dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia,Ay AFRE (Accounting and Financial Revie. 4, no. : 29Ae37. Multifiah. Manzilati, and Hurriati. AuAgency Problem and Its Enforcement In Funding Mudharabah: Study of Baitul Maal Wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri. Malang Branch. Ay Agus Sarono. AuAnalisis Problem Pembiayaan Mudharabah Serta Solusinya,Ay Diponegoro Private Law Review 4, no. 3 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. Perbankan Syariah dalam Menanggulangi Potensi Kerugian pada Akad MudhrabahAy yang menyebut adanya agency problem pada akad mudharabah12. Menariknya, penelitian ini memberikan solusi yang lebih jelas sesuai yang diterapkan bank syariah. Sayangnya, solusi yang diberikan masih kurang bersumber dari ekonomi Islam itu sendiri. Padahal seharusnya solusi yang diberikan berasal dari ekonomi Islam yang melahirkan akad mudharabah itu sendiri. Penelitian yang lebih terkait dilakukan oleh Susanti. Ani Yumarni dan Hidayat Rumatiga dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda yang berjudul. AuPenerapan Prinsip Larangan AuMagrib: Maysir. Gharar. Dan RibaAy dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non HalalAy13. Penelitian ini menjelaskan masalah keganenan dalam produk pembiayaan . ermasuk akad mudharaba. dan pelarangan magrib sebagai salah-satu usaha mencegahnya. Selain itu, solusi yang ditawarkan dalam penelitian ini tidak hanya dari sudut pandang ekonomi Islam tetapi juga dari aspek hukum Indonesia. Bagaimanapun, penelitian ini mencoba menutupi kekurangan dari penelitianpenelitian sebelumnya yang memberikan solusi masalah agensi pada akad mudharabah dengan teori yang bersumber dari ekonomi konvensional. Meskipun pada penelitian ini hanya sebatas landasan dasar, namun dapat dijadikan rujukan utama dalam membuat kerangka praktis untuk mengatasi agency prolem pada akad mudharabah dengan cara yang lebih baik berdasarkan ekonomi Islam. Artinya, ekonomi Islam harus menjadi bagian utama dalam mengatasi masalah yang berada pada lingkup kegiatan usahanya termasuk akad mudharabah pada entitas syariah. Bukan karena teori-teori ekonomi konvensioal sepenuhnya salah, namun pada dasarnya solusi dari ekonomi Islam akan lebih cocok pada akad mudharabah dibanding solusi dari ekonomi konvensional. Larangan Magrib (Maisir. Gharar. Riba dan Bathi. sebenarnya filosofi dasar dari keuangan Islam yaitu menghindari adanya praktik magrib . aisir, gharar, riba dan Maisir sendiri merupakan transaksi yang tergantung pada sesuatu yang tidak pasti atau untung-untungan. Adapun gharar merupakan bagian dari transaski yang mengandung ketidakjelasan atau samar. Riba di lain sisi merupakan tambahan yang dibebankan diluar pokok pinjaman atau utang-piutang. Selain itu, riba juga dapat berarti pertukaran yang tidak setara atau senilai antara dua barang yang termasuk barang ribawi. Sesuai sabda Rasulullah SAW setidaknya ada lima barang yang termasuk barang ribawi yaitu emas, perak, gandum, garam, kurma dan syair14. Adapun yang terakhir yaitu bathil artinya bersifat merugikan orang lain. Asymmetri information atau asimetri informasi menjadi teori utama penelitian ini yang sangat berkaitan dengan masalah agensi dan magrib. Asymmetric information merupakan teori yang menjelaskan adanya perbedaan informasi yang diterima oleh bank syariah sebagai principal dengan nasabahnya sebagai agent. Teori asimetri informasi memberikan gambaran peluang terjadinya masalah keagenan dan magrib. Misalnya, jika pihak nasabah mengetahui kondisi . usaha di lapangan dibanding bank, maka informasi tersebut dapat digunakan untuk keuntungan nasabah sendiri. Pada akhirnya. Sofian Syaiful Rizal and Nuri MaAorifatul Laily. AuStrategi Perbankan Syariah Dalam Menanggulangi Potensi Kerugian Pada Akad Mudharabah,Ay Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syaria. 4, no. : 335Ae45. Ani Yumarni and Hidayat Rumatiga. AuPenerapan Prinsip Larangan AoMagrib: Maysir. Gharar. Dan RibaAo Dalam Pembiayaan Yang Bergerak Di Bidang Usaha Non Halal,Ay Karimah Tauhid 3, no. 4310Ae30. Adanan Murroh Nasution. AuKonsep Pasar Yang Islami,Ay Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 4, no. : 126Ae44. 4 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. kondisi ini disebut sebagai masalah keagenan, atau dari sudut pandang ekonomi Islam terdapat masalah gharar dan bathil yang dapat saja terjadi. Akad mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak yaitu pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola modal . untuk mendirikan usaha dengan bagi hasil keuntungan yang telah disepakati di awal kontrak 15. Dapat dikatakan, akad mudharabah merupakan akad pemiayaan yang sering terjadi antara nasabah dengan bank. Akad ini juga banyak diterapkan dalam dunia bisnis di antara orang yang saling percaya karena landasan utamanya yaitu kepercayaan. Oleh karena itu, akad ini juga jarang digunakan dalam lembaga keuangan syariah karena sulit menimbang kepercayaan terhadap nasabah atau dengan kata lain terlalu beresiko. Meskipun begitu, akad mudharabah disebut sebagai ciri khas utama lembaga keuangan syariah karena menjadi pembeda terhadap lembaga keuangan non-syariah. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian pustaka (Library Researc. dengan pendekatan naratif. Studi pustaka atau kepustakaan merupakan kegiatan pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan16. Data inilah yang kemudian disintesis untuk mendapatkan hasil penelitian. Adapun pendekatan naratif yang dimaksud adalah mensintesa atau sintesis data berupa narasi . eknik kualitati. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa data sekunder dan primer. Data primer berupa refrensi terkait magrib . aisir, gharar, riba dan bathi. akad mudharabah dan agency problem. Adapun data sekunder yaitu refrensi yang tidak memuat secara khusus pembahasan terkait modal masalah tersebut. Teknik pengumpulan data yang dipakai terdiri atas dua tahap yaitu orientasi dan eksplorasi. Tahap orientasi yaitu pengumpulan data-data secara umum sesuai topik penelitian. Adapun tahap eksplorasi yaitu tahap di mana peneliti akan mengumpulkan datadata yang lebih terarah sesuai fokus penelitian atau bidang yang diteliti. Metode analisis deskriptif dengan teknik analisis data yaitu induktif dan deduktif. Metode deskriptif, yaitu dengan menggambarkan secara tepat masalah yang akan diteliti sesuai dengan data yang diperoleh kemudian dianalisa18. Deduktif, yaitu membahas data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dari data-data tersebut. Adapun pendekatan induktif yaitu kebalikan dari pendekatan deduktif. Pendekatan induktif merupakan proses penalaran yang bermula dari keadaan khusus menuju keadaan umum19. Dapat dikatakan bahwa induktif adalah cara mengambil kesimpulan yang bersifat general atau umum. Metode ini sering juga disebut metode induksi. PEMBAHASAN Pada dasarnya, masalah keagenan disebabkan oleh adanya asimetri informasi dalam akad mudharabah. Informasi yang cenderung pada salah-satu pihak saja dapat memicu konflik kepentingan di antara pelaku akad mudharabah. Baik bank maupun Chefi Abdul Latif. AuPembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah,Ay Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY) 2, no. : 9Ae22. Nursapia Harahap. AuPenelitian Kepustakaan,Ay IqraAo: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi 8, no. : 68Ae74. Siswanto. AuSystematic Review Sebagai Metode Penelitian Untuk Mensintesis Hasil-Hasil Penelitian (Sebuah Penganta. ,Ay Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 13, no. : 21312. Kazwaini. AuEpistimologi Perpajakan Dalam Pemikiran Al-Mawardi,Ay An-NidaAo 41, no. 83Ae100. Widodo Winarso. AuMembangun Kemampuan Berfikir Matematika Tingkat Tinggi Melalui Pendekatan Induktif. Deduktif Dan Induktif-Deduktif Dalam Pembelajaran Matematika,Ay Eduma: Mathematics Education Learning and Teaching 3, no. 5 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. nasabah, jika memiliki keuntungan dari segi informasi, maka dapat saja memanfaatkan informasi tersebut demi keuntungannya. Sebagai contoh, nasabah dapat saja melakukan manipulasi laporan keuangannya yang akan diserahkan kepada bank agar sebagian keuntungan yang seharusnya milik bank dapat diambil. Sebaliknya, bank dapat saja menyiasati perjanjian sebagai pemilik modal untuk usaha nasabah. Perjanjian ini misal terkait dengan nisbah bagi hasil dan kepemilikan aset usaha. Jika disimak lebih jauh, asimetri informasi berkaitan dengan masalah gharar atau Akad mudharabah yang mengandung unsur ketidakjelasan dalam proses perjanjiannya berpeluang menimbulkan asimetri informasi yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah keagenan. Selain gharar, unsur lainnya yang dapat menyebabkan masalah keagenan dalam akad mudharabah yaitu unsur maisir . , riba dan bathil. Pada kasus maisir/judi, praktek untung-untung atau spekulasi dapat dilakukan nasabah dalam usahanya tanpa mempertimbangkan kerugian yang dapat ditimbulkannya. Akibatnya, nasabah kerap kali mengambil keputusan yang merugikan bank yang menjadi sumber modal usahanya. Gambar 1. Hubungan Akad Mudharabah. Masalah Keagenan dan Magrib Adapun dari segi riba, keuntungan yang berlipat menjadi dilarang karena dapat melanggar aturan akad mudharabah serta dapat menimbulkan masalah moral hazard pada bank. Di lain sisi, aspek bathil akan menjadi bagian krusial karena mencakup segala tindakan dalam akad mudharabah. Bathil yang berarti perbuatan yang merugikan orang lain dapat mencakup asimetri informasi secara khusus dan masalah keganenan secara Agar penjelasan terkait larangan magrib . aisir, gharar, riba dan bathi. dalam upaya mengatasi masalah keagenan pada akad mudharabah menjadi lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya: 6 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. Larangan Maisir (Untung-untungan/Jud. Setiap investasi pasti memiliki ketidakpastian hasil. Tidak terkecuali dalam akad mudharabah, ketidakpastian hasil juga akan ada20. Namun yang perlu dipahami bahwa ada batasan tertentu dari ketidakpastian yang dapat diprediksi, sehingga hasil benar-benar menjadi sesuatu dapat diperhitungkan. Inilah batasan antara ketidakpastian dalam akad mudharabah dengan maisir atau untung-untungan. Hasil dalam akad mudharabah dapat diperhitungkan dan diprediksi melalui usaha, berbeda dengan maisir yang menyandarkan segalanya pada keberuntungan semata. Artinya, ada perbedaan antara investasi pada akad mudharabah dengan maisir atau dikenal pula dengan judi. Selanjutnya, dalam upaya mencegah agency problem pada akad mudharabah, maka diperlukan larangan terhadap perilaku yang bersifat bermain pada keberuntungan. Seorang shahibul mal tidak dapat langsung memilih mudharib dengan bermodal pada keberuntungan bahwa semoga saja mudharib yang dipilihnya adalah orang yang dapat Bahkan, pada kasus yang ekstrim mungkin memilih mudharib-nya dengan Padahal, mengundi nasib sudah masuk dalam kategori judi dana perilaku Perilaku semacam ini tidak hanya akan beresiko besar bagi shahibul mal untuk mendapatkan mudharib yang tidak terpercaya, tetapi berpeluang membuat dirinya sendiri menjadi tidak tenang dalam mempercayakan dananya pada sang mudharib. Pada titik ini, akan muncul bibit-bibit agency problem. Jadi, pada dasarnya seorang shahibul mal harus memilih mudharib-nya dengan ketat dan kriteria tertentu. Cara ini dilakukan untuk menghindari mudharib yang tidak dapat dipercaya serta menjaring mudharib yang tentunya dapat dipercaya. Mudharib yang memenui kriteria dapat dipercaya tentu akan lebih memberi ketentraman bagi shahibul mal untuk mempercayakan dananya. Beberapa kriteria mudharib yang dapat dipercaya yaitu memiliki track record yang baik, jaminan bisnis, hubungan historis, kebiasaan bisnis, hubungan baik dengan pemilik dana, diterima pasar, proyek milik sendiri, mampu menangkap peluang, mampu membaca bahasa bisnis, dari kelas sosial yang baik, keahlian seusai dengan bisnisnya, mampu membaca resiko bisnis, memiliki komitmen dan berasal dari keluarga bisnis22. Larangan Gharar (Ketidakjelasa. Pada aspek pelarangan gharar atau ketidakjelasan dilakukan beberapa langkah untuk mencegah assymetri information. Menurut Muljawan, setidaknya langkah yang dapat diambil yaitu menentukan kriteria nasabah secara ketat, peningkatan kualitas transparansi dan melakukan pelaporan keuangan secara ketat agar resiko dapat Adapun pendapat yang lebih religius disampaikan oleh Iwan, bahwa setiap transaksi akad mudharabah harus memenuhi standar halal dan tidak melanggar syariah. Selanjutnya, keterbukaan kepengurusan, pencatatan keuangan yang baik dan ketaatan Retno Amalia Rahayu. AuAnalisis Perbandingan Penerapan Pengukuran Kinerja Berbasis Balance Scorecard Pada Badan Usaha Berbentuk Koperasi Konvensional Dan Koperasi Syariah (Studi Kasus Pada PrimKopKar PT. Wonosari Jaya Dan Koperasi Syariah An-Nis. ,Ay Jurnal Akuntansi UNESA 1, no. : 10Ae24. Mahfud Nugroho and Fitria Yuni Astuti. AuJual Beli Mystery Box Pada E-Commerse Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam,Ay Journal Economic Insights 1, no. : 137Ae47. Muhammad Muhammad. AuAtribut Proyek Dan Mudharib Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Bank SyariAoah di Indonesia,Ay Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB) 21, no. : 221Ae Dadang Muljawan. AuBank Syariah. Filosofi Dan Operasi,Ay Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2001. 7 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. terhadap ajaran agama juga menjadi sangat berharga. Menurut Iwan, jika semua hal tersebut ada dalam proses akad mudharabah setidaknya resiko atas masalah keagenan dapat dikurangi. Pendapat lain yang juga menarik yaitu menerapkan honesty compatible dalam akad mudharabah24. Artinya, agent dapat diberi bonus jika kinerjanya bagus, baik berupa saham usaha atau insentif. Cara lain yang sangat baik dalam mengatasi masalah keagenan dalam akad mudharabah yaitu menerapkan akuntansi atau pelaporan keuangan yang ketat. Artinya, membentuk komite audit yang akan bertugas melakukan audit keuangan dan mengawasi laporan keuangan secara ketat25. Cara ini akan sangat membantu dalam mencegah para mudharib melakukan kecurangan dalam melaksanakan kewajibannya. Komite audit meliputi berbagai tugas, yaitu melakukan pengawasan terhadap laporan keuangan, mengawasi audit eksternal dan mengamati sistem pengendalian internal usaha26. Adanya komite audit tentu akan membuat para mudharib melaksanakan tugasnya dengan baik seusai kontrak, juga membuat para shahibul mal lebih tenang dan dapat percaya sepenuhnya kepada para mudharib. Larangan Riba (Tambahan yang Zali. Riba bukan lagi menjadi hal baru yang dianggap dapat merugikan dalam sebuah akad termasuk akad mudharabah27. Pada akad mudharabah, riba dilarang dalam lingkup usaha yang dilakukan mudharib. Tentu, seorang mudharib dilarang untuk melakukan bisnis yang melanggar aturan syariah, apalagi yang berkaitan dengan riba misalnya utang piutang yang berbunga. Jika seorang mudharib melakukan usaha dalam kaitannya dengan riba, maka hal ini dapat berdampak pada batalnya akad mudharabah karena telah melanggar aturan syariah. Maka keuntungan yang dihasilkan dari usaha mudharib tergolong haram untuk diambil atau dipungut. Artinya, riba secara alami telah membuat agency problem karena seorang shahibul mal tidak akan mempercayakan dananya dalam usaha yang mengandung unsur riba. Selain itu, dengan mencegah adanya riba dalam akad mudharabah maka dapat meningkatkan kepercayaan para shahibul mal kepada para mudharib28. Shahibul mal juga tak perlu khawatir bahwa dana yang diinvestasikannya akan digunakan untuk usaha yang melanggar syariah. Artinya, akan terbangun kepercayaan di antara mudharib dan shahibul mal sehingga dengan sendirinya akan mencegah munculnya agency problem. Pada sisi mudharib, ketenangan diri juga akan muncul karena dengan adanya larangan riba, maka kejelasan dana bisnis sebagai investasi bukan sebagai pinjaman akan terjamin. Maka mudharib tak perlu cemas jika diminta mengembalikan dana usaha beserta kelebihannya jika sewaktu-waktu usaha mengalami kesulitan keuangan. Aminudin Salsabila. AuOptimalisasi Skema Bagi Hasil Pembiayaan Akad Musyarakah Untuk Mengatasi Agency Problem Melalui Incentive Compatible Constraints Di BMT Dana Mentari Muhammadiyah PurwokertoAy (IAIN Purwokerto, 2. Sigit Pramono. AuPermasalahan Agency Theory Dan GCG Pada Perbankan Syariah,Ay Media Akuntansi. Edisi 52 . : 2006. Anak Agung Putu Gede Bagus Arie. Putu Gede Bagus Arie Susandya, and Ni Nyoman Ayu Suryandari. AuDinamika Karakteristik Komite Audit Pada Audit Report Lag,Ay Media Riset Akuntansi. Auditing & Informasi 21, no. : 175Ae90. Dyah Ayu Perwitasari. AuInternalisasi Nilai-Nilai Keadilan Dalam Praktik Pembiayaan Mudharabah Dan Deposito Mudharabah,Ay JIA (Jurnal Ilmiah Akuntans. 2, no. Muhammad Rosid. AuPenerapan Perjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah Dalam Skema Pembiayaan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di KJKS BMT-UGT Sidogiri Cabang Pembantu Banyuputi. ,Ay LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. : 55Ae73. 8 |Ali Wardani. Wahyuddin Abdullah. Rika Dwi Ayu Parmitasari Penerapan Larangan Magrib sebagai Solusi Mengatasi Agency Problem dalam Akad Mudharabah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 1-11 doi: 10. 36701/al-khiyar. Larangan Bathil (Zalim/Merugikan Orang Lai. Larangan bathil atau berbuat sesuatu yang merugikan mungkin menjadi yang paling krusial dari yang lain. Pada dasarnya, baik maisir, gharar dan riba dilarang karena juga megandung kebathilan. Maka, aspek larangan berbuat bathil juga akan ada dalam akad mudharabah 29 . Melarang adanya perbuatan bathil sama saja dengan mencegah agency problem terjadi. Adanya larangan ini akan membuat pelaku akad mudharabah lebih tenang dalam prosesnya. Mereka tak perlu ragu dalam melakukan tugasnya masingmasing sebagai pihak yang berakad. Artinya, kedua belah pihak tidak akan khawatir akan dicurangi pihak lain akibat adanya asimetri informasi dan dengan sendirinya mencegah agency problem. Sebagai upaya mencegah adanya potensi merugikan salah-satu pihak, maka perlu beberapa upaya. Misalnya, membentuk komite audit yang akan memantau mudharib sehingga potensi kecurangan yang dilakukan oleh mudharib dapat dikurangi30. Contoh lainnya adalah dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan mengawasi lembaga keuangan syariah agar tidak keluar dari aturan syariah yang dapat saja malah berbuat bathil atau merugikan para mudharib. Tentu, melalui pihak-pihak ketiga yang bertindak sebagai pengawas ini maka masalah perbuatan bathil yang dapat memicu munculnya agency problem dapat dicegah dengan baik. KESIMPULAN Masalah agency problem pada akad mudharabah disebabkan oleh asimetri informasi yang dapat saja terjadi. Asimetri informasi yang terjadi dapat dikurangi potensinya dengan menerapkan larangan magrib . aisir, gharar, riba dan bathi. dalam proses evaluasi akad mudharabah. Hal ini dikarenkanan larangan magrib terutama terkait gharar akan berdampak pada terbukanya informasi bagi kedua pihak yang berakad. Pada akhirnya, asimetri informasi yang merupakan akar dari masalah keagenan pada akad mudharabah dapat dihindari. Baik pada proses manajemen maupun laporan keuangan, analisis magrib dapat diterapkan untuk mendeteksi atau menghindari adanya agency Maka, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk menyusun konsep magrib sebagai standar evaluasi bagi penerapan akad mudharabah pada lembaga keuangan. DAFTAR PUSTAKA