Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 Ketika Masyarakat Mengadili: Studi sosiologi Hukum tentang Praktik Hukuman Sosial di Era Digital Lidia Theresia Rotua Simamora Fakultas hukum UPN AuVeteranAy Jakarta. Email: lidiarotuasimamora@gmail. Abstract: Fenomena hukuman sosial di masa kini semakin marak karena meningkatnya penggunaan media sosial sebagai tempat berinteraksi di antara Di dunia digital, orang-orang bisa langsung memberikan sanksi sosial secara cepat dengan cara memberi komentar, membagikan berita, membuat opini bersama, sampai praktik "cancel culture" terhadap seseorang yang dianggap melanggar aturan. Peristiwa ini sering terjadi sebelum atau bahkan tanpa proses hukum resmi yang seharusnya menjadi cara yang sah untuk menyelesaikan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk hukuman sosial digital, faktor sosial dan budaya yang mendorong munculnya mekanisme ini, serta dampak dari fenomena tersebut terhadap persepsi masyarakat terhadap keabsahan dan efektivitas hukum formal. Dengan menggunakan perspektif sosiologi hukum, penelitian ini menekankan peran masyarakat sebagai pengendali norma secara informal serta bagaimana interaksi di platform digital membentuk cara baru dalam penerapan norma. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukuman sosial di era digital bisa memperkuat kesadaran akan norma dan mendorong penghormatan terhadap hukum, namun juga bisa menyebabkan masalah seperti stigma, ketidakadilan, dan pengadilan secara online tanpa dasar informasi yang Temuan ini menunjukkan perlunya adanya keterbukaan antara mekanisme kontrol sosial informal dengan sistem hukum formal agar tercipta keseimbangan dalam penerapan norma di masyarakat digital. Abstract: The phenomenon of social punishment has become increasingly widespread today due to the growing use of social media as a space for interaction among the public. In the digital sphere, people can instantly impose social sanctions by posting comments, sharing news, forming collective opinions, and engaging in Aucancel cultureAy against individuals perceived to have violated norms. These events often occur beforeAior even withoutAithe formal legal processes that should serve as the legitimate means of resolving disputes. This study aims to analyze various forms of digital social punishment, the social and cultural factors that drive these mechanisms, and the impact of this phenomenon on public perceptions of the legitimacy and effectiveness of formal law. Using a socio-legal perspective, this research highlights the role of society as an informal enforcer of norms and examines how interactions on digital platforms shape new modes of norm application. The analysis shows that social punishment in the digital era can strengthen normative awareness and promote respect for the law, but it can also lead to issues such as stigma, injustice, and online judgments lacking verified These findings emphasize the need for greater alignment between informal social control mechanisms and the formal legal system to create balance in the application of norms within digital society. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Sosiologi hukum, hukuman sosial, era digital, media sosial, kontrol sosial, opini publik, cancel culture, legitimasi hukum Keywords: Sociology of law, social punishment, digital era, social media, social control, public opinion, cancel culture, legal This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara orang-orang berkomunikasi, mendapatkan informasi, dan merespons berbagai kejadian di masyarakat. Media sosial kini tidak hanya menjadi sarana berkomunikasi, tetapi juga menjadi tempat baru untuk berinteraksi sosial, politik, dan budaya di dunia modern. Di ruang digital ini, informasi bisa merambat cepat dan luas tanpa melalui proses pengecekan yang cukup. Karena itu, media sosial sering kali berperan sebagai tempat pembentukan opini publik yang cepat, yang berdampak pada cara orang berperilaku sosial dan merespons pelanggaran norma. Dalam konteks ini, muncul fenomena hukuman sosial digital, seperti komentar negatif, unggahan viral, perundungan secara online, hingga praktik cancel culture. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 Dari sudut pandang sosiologi hukum, peristiwa ini menunjukkan pergeseran mekanisme kontrol sosial dari dunia nyata ke dunia maya. yOmile Durkheim . menjelaskan bahwa setiap masyarakat memiliki cara untuk mempertahankan hubungan sosial yang kuat, salah satunya adalah dengan mengawasi dan menerapkan norma-norma yang berlaku. Di zaman digital, peran pengawasan dan penegakan norma tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti polisi atau pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara langsung melalui interaksi di platform media sosial. Hal ini sesuai dengan pendapat Donald Black . dalam bukunya The Behavior of Law yang mengatakan bahwa ketika hukum resmi dianggap tidak cukup, masyarakat biasanya menciptakan aturan atau mekanisme hukum yang tidak resmi untuk memberikan hukuman atau sanksi. Namun, berbeda dengan cara kontrol sosial biasa, hukuman sosial di media digital terjadi dengan skala yang jauh lebih besar. Ciri khas media sosial, seperti kerahasiaan, kemampuan informasi menyebar cepat, dan daya viral, menjadikannya tempat yang rentan terhadap pembentukan pendapat yang terburu-buru. Kondisi ini sering memicu fenomena 'trial by social media', yaitu bentuk hukuman yang terjadi sebelum ada bukti atau proses hukum resmi. Solove . dalam penelitiannya tentang reputasi digital menunjukkan bahwa tekanan dari publik di media sosial bisa menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius, bahkan ketika isu yang beredar tidak sepenuhnya benar. Di Indonesia, banyak contoh membuktikan betapa besar pengaruh media sosial dalam membentuk opini masyarakat dan mendorong hukuman sosial. Contohnya seperti laporan palsu, kesalahpahaman dalam konten yang beredar cepat, hingga penyebaran identitas seseorang yang dicurigai melakukan kesalahan meskipun belum ada bukti pasti. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat digital kerap bertindak seperti Auhakim sosialAy yang langsung memberikan sanksi tanpa memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah. Fenomena ini memicu pertanyaan penting tentang cara masyarakat memahami hukum dan bagaimana sistem hukum resmi bisa terpengaruh oleh opini publik yang beredar di media sosial. Selain itu. Manuel Castells . dalam bukunya Communication Power menekankan bahwa di masyarakat modern, kekuasaan semakin bergantung pada kemampuan mengontrol informasi. Dalam konteks media sosial, kekuasaan ini bisa berpindah ke tangan masyarakat biasa, yang dapat bersamasama memberikan tekanan dan memengaruhi reputasi seseorang. Hal ini juga sejalan dengan pendapat David Lyon . dalam The Culture of Surveillance, yang menjelaskan bahwa masyarakat saat ini hidup dalam budaya pengawasan, di mana semua tindakan seseorang bisa direkam, diamati, dan dinilai oleh publik. Meskipun hukuman sosial digital bisa membantu meningkatkan rasa peduli sosial, transparansi, dan akuntabilitas, fenomena ini justru membawa risiko besar terhadap keadilan yang benar-benar ada. Respons publik yang berupa perasaan cepat dan emosional sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum, seperti asas perbandingan yang tepat, perlindungan hak orang, dan proses hukum yang Jika masyarakat lebih percaya pada cerita yang beredar di media sosial daripada pada mekanisme hukum resmi, maka kepercayaan terhadap sistem hukum bisa semakin melemah. Penelitian Wisnubroto & Handayani . juga menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi bagian baru dalam membentuk norma dan standar perilaku, sehingga keberadaannya perlu dipahami secara mendalam dalam bidang sosiologi hukum. Oleh karena itu, penelitian ini perlu dilakukan untuk menganalisis fenomena hukuman sosial digital dari sudut pandang sosiologi hukum. Hal ini menekankan hubungan antara masyarakat, normanorma yang berlaku, dan sistem hukum. Penelitian ini tidak hanya meninjau berbagai bentuk praktik hukuman sosial digital, tetapi juga mencoba memahami dampaknya terhadap cara masyarakat memandang keadilan dan kelegitimisan hukum resmi. Dengan memahami hal ini, kita bisa mencari Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 keselarasan antara bentuk kontrol sosial yang dilakukan masyarakat secara informal dengan mekanisme hukum formal yang diterapkan pemerintah, agar keduanya dapat bekerja secara seimbang dalam menjaga ketertiban sosial di tengah era digital. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan memahami secara mendalam bagaimana fenomena hukuman sosial digital terbentuk dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para pengguna media sosial yang terlibat dalam diskusi kasus viral, akademisi bidang sosiologi hukum, serta praktisi hukum yang pernah menangani kasus yang dipengaruhi oleh opini publik digital. Selain itu, peneliti juga melakukan pengamatan langsung terhadap komentar publik, pola interaksi, serta cara informasi menyebar di berbagai peristiwa viral di platform seperti Instagram. TikTok, dan X (Twitte. Data sekunder diperoleh dari buku teori, jurnal ilmiah, artikel berita, serta dokumen digital yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode analisis tematik, mulai dari pengorganisasian data, pemberian kode, pembentukan kategori, hingga identifikasi tema utama yang kemudian dikaitkan dengan teori-teori sosiologi hukum seperti konsep kontrol sosial Durkheim, hukum informal Donald Black, dan kekuatan komunikasi Castells. Keabsahan data dipertahankan melalui triangulasi sumber dan teori, member check, serta verifikasi informasi secara silang. Keseluruhan proses penelitian dilakukan dengan memperhatikan etika penelitian, seperti menjaga kerahasiaan identitas informan, memperoleh izin untuk wawancara, serta memastikan penggunaan data yang akurat dan tidak merugikan pihak mana pun. HASIL DAN PEMBAHASAN Fenomena Hukuman Sosial Digital Analisis terhadap berbagai kasus yang viral di media sosial menunjukkan bahwa hukuman sosial digital atau yang dikenal sebagai *digital social sanctioning* semakin menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol sosial informal di masyarakat saat ini. Platform media sosial seperti Instagram. TikTok, dan X (Twitte. berperan sebagai ruang publik baru dimana masyarakat mengembangkan opini, menciptakan makna, serta melakukan tindakan bersama. Dalam berbagai kasus, sanksi sosial sering muncul setelah adanya video pendek, konten kontroversial, atau tindakan tertentu yang dianggap bertentangan dengan norma sosial. Menurut McQuail, media modern tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membentuk cara berpikir dan bertindak masyarakat melalui interaksi simbolik dalam ruang publik digital. Fenomena ini menunjukkan betapa besar pengaruh media sosial dalam membentuk opini Dalam beberapa kasus, masyarakat bisa bereaksi lebih cepat daripada lembaga hukum Hal ini membuktikan bahwa ruang digital menjadi tempat utama terbentuknya perasaan dan pandangan publik, yang akhirnya berkembang menjadi bentuk hukuman sosial secara massal. Perubahan ini mendukung pendapat Castells bahwa kekuatan informasi kini berpindah dari institusi resmi ke jaringan masyarakat digital yang mampu menciptakan narasi bersama. Opini Publik di Media Sosial Informasi bergerak cepat di media sosial karena sifatnya yang bisa berinteraksi langsung, berjalan secara real-time, dan mampu menjangkau banyak orang tanpa terbatasi oleh lokasi geografis. Dalam fenomena hukuman sosial digital, opini publik kerap muncul dalam waktu singkat setelah suatu konten viral. Pengguna biasanya merespons peristiwa tersebut dengan melakukan repost, menulis komentar, atau membagikan tangkapan layar, sehingga mempercepat penyebaran narasi tertentu. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 Platform seperti TikTok. Instagram, dan X (Twitte. juga memperkuat proses ini dengan memberi prioritas pada konten yang mampu membangkitkan keterlibatan pengguna, terutama yang memicu perasaan seperti marah atau simpati. Akibatnya, opini publik sering kali terbentuk tanpa didasarkan pada data yang lengkap, melainkan hanya pada informasi awal yang paling menarik perhatian. Fenomena ini menunjukkan bahwa pembentukan opini publik digital tidak bersifat objektif, melainkan dipengaruhi oleh dinamika emosional, bias algoritma, serta cara masyarakat mengakses informasi. Ketika suatu isu berkaitan dengan nilai moral atau kesadaran kolektif, reaksi publik bisa sangat besar dan spontan. Namun, situasi ini juga rawan menyebarkan informasi palsu dan penilaian yang tidak benar, karena masyarakat kerap mengabaikan proses memverifikasi informasi. Di titik ini, media sosial menjadi tempat pertarungan antara fakta, opini, dan perasaan publik. Dalam konteks sosiologi hukum, proses ini mencerminkan peran ruang digital sebagai alat pembentukan norma baru melalui tekanan publik yang berasal dari interpretasi bersama masyarakat terhadap suatu peristiwa. Dengan demikian, media sosial bukan hanya menjadi alat menyebarkan informasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat yang bisa memengaruhi respons sosial dan lembaga terhadap pelanggaran norma. Perilaku Masyarakat dalam Hukuman Sosial Digital Respons masyarakat terhadap isu yang viral di media sosial biasanya mengikuti pola interaksi yang dinamis dan kompleks. Di awal munculnya isu tersebut, masyarakat cenderung bereaksi secara spontan terutama jika isu itu terkait dengan pelanggaran moral, penyimpangan sosial, atau tindakan yang dianggap merugikan orang lain. Reaksi awal ini kemudian berkembang menjadi bentuk kecaman, sindiran, hukuman verbal, bahkan sampai muncul tuntutan publik agar pihak yang terlibat meminta maaf atau memberikan penjelasan. Perilaku ini menunjukkan bahwa masyarakat di dunia digital tetap menjalankan peran dalam mengontrol perilaku sosial, meskipun menggunakan mekanisme sanksi informal yang dilakukan secara kolektif. Dalam berbagai situasi, cara orang-orang berinteraksi di media sosial sering kali membentuk kelompok-kelompok pendapat. Beberapa pengguna berperan sebagai pelapor, kritikus, pembela, atau Interaksi ini membantu membentuk cara masyarakat memandang suatu peristiwa atau orang tertentu, sehingga memengaruhi persepsi publik secara signifikan. Tindakan seperti mencari bukti, mengungkap identitas pelaku, atau membuat kampanye secara daring biasanya dilakukan secara spontan oleh pengguna media sosial. Namun, pola partisipasi ini belum tentu selalu bermanfaat. Terkadang, masyarakat terlibat dalam budaya perburuan massa digital, di mana kritik bisa berubah menjadi serangan pribadi yang melebihi batas kejujuran dan melanggar hak privasi seseorang. Dari sudut pandang sosiologis, cara masyarakat merespons fenomena hukuman sosial digital menunjukkan bagaimana norma-norma sosial diulang dan ditegakkan melalui teknologi. Media sosial menjadi alat bagi masyarakat untuk menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan yang melanggar norma, tetapi juga menciptakan dampak negatif seperti keterasingan sosial dan penjatuhan hukuman tanpa proses formal. Dengan demikian, fenomena ini menunjukkan bahwa interaksi antara masyarakat dan teknologi berpotensi menciptakan bentuk kontrol sosial yang kuat, tetapi bisa dipakai secara salah jika tidak didukung oleh pemahaman digital yang cukup. Hukuman Digital dan Kontrol Sosial Fenomena hukuman sosial digital, atau yang dikenal sebagai digital shaming, dalam konteks masyarakat Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk kontrol sosial informal yang bekerja melalui cara tekanan kolektif di ruang publik virtual. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kontrol sosial tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat melalui norma, opini umum, dan sanksi sosial. Kehadiran media sosial memperluas fungsi kontrol sosial ini, karena Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 tindakan seseorang bisa dengan cepat diperiksa, dikomentari, dan dihukum oleh banyak orang. Hal ini sesuai dengan pemikiran yOmile Durkheim yang menyatakan bahwa masyarakat akan bereaksi terhadap pelanggaran norma melalui ekspresi kolektif untuk menjaga solidaritas sosial. Dalam konteks digital, ekspresi kolektif ini terwujud dalam bentuk kecaman luas, tindakan membatalkan . ancel cultur. , menyebarkan ulang konten yang melanggar norma, hingga tekanan agar pelaku meminta maaf secara Di Indonesia, pola ini bisa dilihat dari berbagai kasus, seperti kasus flexing harta yang memicu reaksi publik terhadap pejabat atau tokoh yang dianggap tidak etis, hingga kasus viral yang melibatkan kekerasan, diskriminasi, atau hinaan yang melanggar norma sosial. Penelitian Solove . menunjukkan bahwa reputasi seseorang di internet bisa rusak dalam waktu singkat karena mekanisme digital shaming yang tidak terkendali, sehingga sanksi sosial bisa lebih berat dibandingkan hukuman Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan prosedural, mengingat hukuman sosial digital sering terjadi tanpa klarifikasi, verifikasi fakta, atau proses hukum yang sah. Namun, dari perspektif kontrol sosial Donald Black, intensitas reaksi masyarakat bisa dilihat sebagai indikator ketidakseimbangan moral, di mana masyarakat mengambil peran menegakkan norma ketika mereka merasa hukum formal tidak cukup responsif terhadap pelanggaran tertentu. Dalam banyak kasus, hukuman sosial digital muncul karena masyarakat menganggap proses hukum resmi lambat, tidak transparan, atau tidak memadai, sehingga mereka menggunakan media sosial sebagai tempat mengekspresikan tuntutan keadilan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi Auruang publikAy modern, seperti yang dijelaskan Castells . , di mana kekuatan komunikasi menentukan bentuk-bentuk resistensi, solidaritas, dan sanksi sosial. Meskipun begitu, kontrol sosial digital memiliki efek samping, seperti perburuan massal virtual, penyebaran kebencian, hingga melanggar prinsip praduga tak bersalah. Dengan demikian, hukuman sosial digital memiliki peran ganda: sebagai bentuk koreksi sosial yang efektif, tetapi juga bisa menjadi bentuk hukuman tanpa prosedur yang adil. Pola sanksi sosial dalam ruang digital Pola sanksi sosial di ruang digital terus berkembang melalui serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pengguna media sosial sebagai respons terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma sosial. Berbagai bentuk sanksi muncul, mulai dari komentar yang bersifat mengingatkan, kritik yang tajam, hingga kecaman terbuka yang mampu menciptakan tekanan sosial secara luas. Selain sanksi aktif seperti calling out atau public shaming, mekanisme hukuman juga terjadi dalam bentuk tindakan pasif seperti unfollow, blokir, batasi akses, atau pengabaian kolektif yang secara sosial memisahkan individu dari lingkaran interaksi digital. Banyak pengguna juga memperkuat sanksi dengan membagikan kembali konten . atau mengambil tangkapan layar . yang membuat pelaku berada di bawah sorotan publik yang lebih luas, sehingga mempercepat proses penghilangan kredibilitas sosial terhadap pelaku. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai tempat kontrol sosial yang berjalan secara spontan, tidak terpusat, dan tidak mengikuti prosedur resmi. Sanksi bisa muncul tanpa ada pemeriksaan fakta yang cukup, sehingga pendapat umum seringkali menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu tindakan layak diberi hukuman. Karakteristik ini membuat sanksi digital bersifat dua sisi: di satu sisi efektif dalam mendorong perbaikan perilaku dan memperkuat ketaatan terhadap norma sosial, namun di sisi lain bisa berubah menjadi hukuman berlebihan, tidak sebanding, atau bahkan salah sasaran. Banyak contoh menunjukkan bahwa sanksi sosial digital tidak hanya berupa kritik normatif, tetapi bisa berubah menjadi perundungan maya, persekusi digital, atau pencemaran nama baik yang sangat berdampak pada kondisi psikologis dan kehidupan sosial orang yang menjadi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 Dengan demikian, pola sanksi sosial di ruang digital tidak hanya mencerminkan fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat modern, tetapi juga mengungkap kelemahan dan tantangan etis ketika kekuatan kolektif tidak disertai dengan tanggung jawab dan kemampuan digital yang memadai. Relasi antara Opini Publik Digital dan Efektivitas Penegakan Hukum Opini publik di dunia maya memengaruhi cara hukum diterapkan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, tekanan dari masyarakat yang muncul di media sosial mendorong pihak berwajib untuk mempercepat investigasi atau lebih memperhatikan suatu kasus. Hal ini sesuai dengan temuan McQuail . , yang menyatakan bahwa media, termasuk media digital, bisa membentuk agenda publik dan memengaruhi prioritas lembaga negara. Di Indonesia, fenomena ini terlihat dalam berbagai kasus seperti kekerasan, pencemaran nama baik, atau korupsi yang mendapat perhatian luas dan akhirnya memicu respons dari lembaga berwenang. Penelitian Wisnubroto dan Handayani . menunjukkan bahwa opini publik di media digital bisa berfungsi sebagai alat tekanan moral yang mendorong institusi formal agar lebih responsif. Namun, pengaruh opini publik digital tidak selalu positif. Di satu sisi, ia bisa memperkuat akuntabilitas lembaga hukum, namun di sisi lain bisa mengganggu prinsip keadilan jika tekanan publik mengarah pada tuntutan berdasarkan emosi, bukan pertimbangan objektif. Menurut Solove . , tekanan di media digital berpotensi menciptakan Autrial by social mediaAy, yaitu situasi di mana seseorang AudihukumAy oleh opini publik sebelum proses hukum Situasi ini berisiko mengganggu independensi aparat hukum yang seharusnya bekerja berdasarkan bukti dan norma hukum, bukan desakan masyarakat. Castells . juga menekankan bahwa di masyarakat jaringan, kekuasaan tidak hanya dimiliki negara, tetapi juga oleh publik melalui produksi dan informasi yang beredar. Dengan demikian, opini publik digital bisa memengaruhi jalannya proses hukum, tetapi tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan. Hubungan antara opini publik digital dan keberhasilan penegakan hukum juga dipengaruhi oleh kemampuan lembaga hukum dalam mengelola komunikasi publik. Tanpa transparansi dan komunikasi yang baik, masyarakat cenderung membentuk opini sendiri berdasarkan informasi viral yang belum tentu benar atau lengkap. Ketika lembaga hukum tidak bisa membangun kepercayaan, ruang digital menjadi tempat munculnya spekulasi, narasi emosional, dan tuntutan yang spontan. Situasi ini menunjukkan perlunya pengelolaan komunikasi yang lebih baik dari lembaga hukum agar informasi yang disampaikan tetap proporsional dan tidak menimbulkan kepanikan kolektif. Dalam konteks ini, penting untuk mengintegrasikan literasi digital, transparansi hukum, dan pengelolaan opini publik agar media sosial dapat mendukung, bukan mengganggu, proses penegakan hukum yang adil dan efektif. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena hukuman sosial digital, atau yang dikenal sebagai digital shaming, telah menjadi bagian penting dari dinamika kontrol sosial dalam masyarakat Indonesia. Media sosial tidak hanya menjadi tempat berkomunikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membentuk pendapat umum yang bisa memengaruhi tindakan individu maupun respons lembaga Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan bagaimana norma sosial, sanksi informal, dan ekspresi kolektif masyarakat bekerja bersamaan dengan mekanisme hukum Seperti yang disampaikan oleh Durkheim, kontrol sosial muncul dari kebutuhan bersama untuk menjaga ketertiban sosial, dan dalam konteks digital, kebutuhan ini terwujud melalui tekanan moral terhadap tindakan yang dianggap mengganggu masyarakat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hukuman sosial digital memiliki sifat yang dua arah. Di satu sisi, ia mampu memperkuat kontrol sosial dengan memberikan hukuman cepat terhadap tindakan yang tidak sesuai, terutama ketika masyarakat Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315 merasa hukum formal tidak merespons. Namun di sisi lain, fenomena ini bisa menyebabkan ketidakadilan, khususnya saat pendapat umum dibentuk oleh informasi yang tidak lengkap, emosional, atau dikembangkan secara manipulatif. Mekanisme pengadilan di media sosial bisa mengubah prinsip dasar dalam sistem hukum, seperti asas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil. Reaksi masyarakat yang berlebihan juga dapat menciptakan tekanan eksternal yang memengaruhi kinerja lembaga penegak hukum. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa opini publik di dunia digital memegang peran penting dalam memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Respons cepat oleh pihak penegak hukum terhadap kasus yang viral menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi sumber legitimasi sekaligus Hal ini memperkuat pandangan Castells tentang kekuatan komunikasi dalam masyarakat bersifat jaringan, di mana pembagian informasi menentukan struktur kekuatan baru yang memengaruhi institusi resmi. Namun tanpa transparansi dan komunikasi yang efektif dari lembaga hukum, opini publik bisa berkembang menjadi tekanan yang tidak rasional, yang justru menghambat penegakan hukum secara objektif. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan antara hukuman sosial digital, opini publik, dan penegakan hukum merupakan hubungan yang kompleks dan terus berubah. Fenomena ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang bagaimana masyarakat, media, dan lembaga hukum berinteraksi di ruang digital, serta bagaimana prinsip keadilan tetap dapat terjaga meskipun dipengaruhi oleh arus informasi yang sangat cepat. REFERENSI