DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 PERLINDUNGAN PARTAI-POLITIK DARI PERSONALISASI PARTAI POLITIK PROTECTION OF POLITICAL PARTIES FROM THE PERSONALIZATION OF POLITICAL PARTIES Seftia Azrianti1. Riyanto 2 Tuti Herningtyas3. Linayati Lestari4. Erwin Ashari5 (Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Riau Kepulauan. Indonesi. (Prodi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Riau Kepulauan. Indonesi. (Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Riau Kepulauan. Indonesi. s_azrianti@yahoo. Abstrak Partai-politik adalah pilar demokrasi, hal ini bisa di lihat penyebutan partai-politik beserta kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi. Pilar di artikan sebagai penguat atau penentu atau merupakan bagian dalam sistim demokrasi suatu Negara. Sebagai bagian dari sistim demokrasi, peran dan fungsi partai-politik harus sejalan dengan sistim demokrasi itu sendiri. Amandemen UUD 1945 telah meletakkan perbaikan sistim dan penguatan dari lembaga bukan individu. Hal berbeda yang terjadi dalam partai-politik, masa jabatan ketua umum partai-politik tidak di batasi dalam undang-undang sehingga individu dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang lama sehingga tercipta personalisasi partai-politik. Penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian normative yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainya serta bahan lain dari perpustakaan kemudian melihat fakta yang ada yaitu tentang berapa lama seorang menjabat ketua umum partai politik besera akibatnya serta meneliti bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mampu melindungi partai-politik dari personalisasi. Pokok pembahasan penulis yaitu: pertama, mengenai penyebab personalisasi partai-politik yaitu masa jabatan dan keuangan partai-politik. Masa jabatan adalah salah satu sumber dari kuatnya individu menguasai partai-politik, karena semakin lama ketua umum menjabat akan membangun kekuatan politik pendukungnya. Keuangan adalah salah satu penyebab personalisasi karena di satu sisi partai-politik di tuntut memenuhi syarat undang-undang di sisi yang lain partai-politik memerlukan dana yang besar sedangkan faktanya iuran anggota tidak bisa di andalkan. Kedua membahas tentang bagaimana memberi perlindungan terhadap partai-politik dari personalisasi yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai baik melalui konstitusi,undang-undang dan AD/ART partai-politik. Dan membiayai atau setidaknya menambah bantuan keuangan Negara untuk partai-politik. Kata Kunci: Personalisasi. Partai-Politik. Perlindungan Abstract Political Parties is the pillar of democracy, this can be seen the mention of the party-political and its authority and function in the Constitution. Pillars are interpreted as reinforcing or determining the country's democracy system. As part of the democracy system, the role and function of the political party must be in line with the democracy system itself. Amendments to the 1945 Constitution have laid down system improvements and strengthening of non-individual institutions. Different things occur in political parties, the tenure of the general chairperson of political parties is not limited in the law so that individuals can become general chairmen for a long time so that personalization of political parties is created. The research that is done is the type of normative research where the approach that is used is approach with other laws and regulations, then see the fact that there is about the length of a holding then look at the fact that exist abaut how long a person holds the chair of a political party and its consequences and examines how legislation should be able to protect political parties from personalization. The author's subject matter is: First, about DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 the causes of the party's personalization-political tenure and finances. Tenure is one of the strong sources of individuals mastering the political party, as the longer the general chairman of the Office will build the political power of its supporters. Finance is one of the causes of personalization because on the one hand the party-the political in requisite meet the requirements of legislation on the other side of the party-politics require large funds while the fact that the dues of members can not be relied on. The second discusses how to provide protection against the party -politic of personalisation by limiting the tenure of the party's general chairman both through the Constitution, laws and AD/ART of the party-politics. And finance or at least add to the state's financial assistance for parties-politic. Keyword: Political Parties. Personalization. Protection PENDAHULUAN Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu pilar negara demokrasi adalah partai politik, sebagai negara demokrasi suatu keniscayaan Indonesia mempunyai partai politik, sebagai pilar demokrasi, partai politik mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan demokrasi suatu negara. Berdasarkan pasal 6 A UUD 1945 Salah satu fungsi penting partai-politik adalah satu-satunya organisasi yang berhak dan berwenang mengajukan calon presiden/wakil presiden, dapat di simpulkan bahwa partai-politik adalah organisasi tempat mencetak atau merekrut calon-calon pemimpin, baik pemimpin internal partai-politik atau pemimpin bangsa. Jabatan ketua umum partai-politik mempunyai peran penting dalam organisasi partai-politik, karena ketua umum partai-politik mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk menentukan arah, dan fungsi partai, selain itu, ketua umum akan mudah mendapat kekuasaan atau di calonkan untuk jabatan-jabatan tertentu karena ketua umum mewakili nama partai dan memiliki akses dekat dengan kekuasaan, agar peranan dan kekuasaan iti tidak di salah gunakan maka jabatan ketua umum partai-politik perlu di atur dan di batasi. Dengan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik maka tidak akan terjadi personalisasi partai-politik. Personalisasi partai-politik dapat di artikan bahwa personal atau individu menjadi lebih utama di banding partai-politik atau identitas kolektif lainya. Dengan personalisasi, partai-politik akan lemah dari segi lembaga dan sistim partai-politik. Partai-politik adalah organisasi nasional, untuk mengatur organisasi yang bersifat nasional, aturan pokoknya haru s di buat oleh DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 negara, selain itu, aturan tersebut harus di tempatkan dalam undang-undang. tempatkanya aturan yang mengatur partai-politik khususnya mengenai masa jabatan ketua umum partai- politik agar tercipta kepastian hukum mengenai masa jabatan ketua umum . Ada dua lembaga yang mengeluarkan aturan tentang partai-politik yang pertama negara adalah undang-undang partai-politik, yang kedua adalah internal partaipolitik itu sendiri melalui AD/ART partai-politik. Yang menjadi persoalan apakah undang-undang partai-politik mampu menjadi landasan penguatan lembaga dan sistim partai-politik, atau malah sebaliknya undang-undang malah menjadi penyebab ketergantungan partai-politik kepada seorang tokoh. Akibat dari Ketokohan individu/personalisasi adalah pemimpin partai terlalu kuat sehingga partai lemah, lemahnya partai karena partai hanya di jadikan alat untuk mengelola kekuasaan individu. Personalisasi juga dapat melemahkan negara karena partai-politik melalui wakilnya di dpr membuat undang undang/ kebijakan negara sehingga kebijakan yang lahir akan menguntungkan elit-elit partai, akhirnya personalisasi partai-politik melemahkan atau merusak fungsi partai-politik, baik fungsi kepada negara maupun rakyat. Kepemimpinan tertinggi partai-politik adalah ketua umum, untuk menata terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis maka harus di atur mengenai jabatan ketua umum, karena jabatan ketua umum mempunyai peranan yang sangat besar tehadap semua sistim yang ada di partai politik. Pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai-Politik, tidak mengatur mengenai devinisi ketua umum partai-politik, masa jabatan ketua umum partai, bagaimana pemilihannya, kewenanganya, semua di atur dalam aturan internal partai-politik yang tertuang dalam AD/ART partai-politik. Karena tidak diatur dalam Undang-Undang, maka seorang ketua umum partai politik dapat menduduki kursi ketua umum sampai waktu yang sangat lama sebagai contoh misalnya, ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang menjabat ketua umum selama 26 tahun. Soeharto, ketua umum partai demokrat Susila Bambang Yudoyono. Prabowo dan lain-lain. DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Karena hanya di atur dalam AD/ART partai politik maka yang terjadi adalah tidak seragamnya aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai, bagaimana pemilihanya, bagaimana syarat pemilihanya, dan siapa yang memilihnya di tambah masalah personalisasi yang ada dalam tubuh partai-politik. Amandemen UUD 1945 menjadi landasan hukum pembatasan masa jabatan presiden/wakil presiden, pembatasan itu di maksudkan agar sistim dan lembaga lebih kuat dari pada personal yang menjabatnya, terbukti dari pembatasan tersebut mampu mencegah seseorang sangat dominan atau berkuasa secara absolut, seharusnya undang-undang membuat aturan tentang masa jabatan ketua partaipolitik, sehingga memberi landasan bagi partai-politik untuk membatasi masa jabatan ketua umumnya, sehingga partai-politik mampu menjadi pilar dari negara demokrasi dan mampu menjadi contoh berdemokrasi yang baik bahwa PartaiPolitik adalah rumah demokrasi, bukan rumah keluarga atau elit tertentu. Rumusan Masalah Bagaimana Personalisasi Terjadi dalam Partai-Politik ? Bagaimana Perlindungan Partai-Politik Dari Personalisasi ? METODOLOGI Menurut Suratman dan Philip Metode Penelitian merupakan uraian tentang jenis penelitian hukum dan pendekatan yang di gunakan, data dan/atau bahan hukum yang di perlukan, cara mengumpulkan data dan/atau bahan hukum, serta analisis yang akan di lakukan untuk menjawab masalah atau isu hukum yang di angkat. Jenis penelitian Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif . egal Menurut Mukti Fajar dan yulianto Penelitian hukum normatif adalah merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem Sistim norma yang di bangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin. Sumber data Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, maka sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder. menurut Soerjono DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Soekanto Sumber data sekunder di bagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan bahan hukum tersier. Bahan Hukum Primer adalah bahan hokum yang bersifat autoritatif yakni paraturan Aeperundang-undangan yang di buat oleh lembaga yang mempunyai 1 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Partaipolitik. Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai-Politik. Bahan Hukum Sekunder. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberi penjelasan atau memberi pengertian atau kritik terhadap isi dan asas dari bahan hukum primer, seperti buku, karangan-karangan ilmiah yang terkait dengan permasalahan atau topik yang di jadikan penelitian yaitu yang berkaitan dengan partai-politik dan personalisasi . Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier didalam penelitian ini adalah sebagai bahan tambahan untuk memperkuat pemahaman terhadap topik atau judul yang akan di teliti yang bersumber dari : kamus hukum, internet, dan artikel atau laporan dari media masa seperti surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan,di dengan mengunakan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Bahan-bahan hukum seperti peraturan perundangundangan, buku-buku, jurnal maupun dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan di lapangan. Analisis Data Metode analisis data yang di pakai adalah mengunakan metode analisis data normatif, analisis data normatif merupakan cara menginterpretasikan bahan hasil penelitian berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Hasil Penelitian Partai-politik adalah organisasi tempat berkumpul orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama tetapi mempunyai kepentingan yang berbeda. Juga wahana untuk mendidik dan memunculkan calon dan pemimpin, baik pemimpin nasional maupun DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 pemimpin partai-politik itu sendiri. Dan mempunyai tujuan yang mulia yaitu memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Tetapi cita-cita dan tujuan partai-politik itu telah di bajak oleh elit-elit/ ketua umum partainya hal ini terjadi karena dalam tubuh partai-politik telah terjadi Personalisasi. Akibat dari personalisasi adalah partai personal, yaitu partai-politik di jadikan alat bagi individu untuk melanggengkan kekuasaan dan membentuk partai-politik yang dinastik, dan oligarkis. Salah satu penyebab personalisasi adalah belum adanya aturan yang jelas dari undang-undang yang membatasi masa jabatan ketua umum partai-politik,undangundang mendelegasikan mengatur kepengurusan partai-politik kepada masingmasing partai-politik yang tertuang dalamAD/ART partai-politik. Mengapa pembatasan masa jabatan sebagai penyebab personalisasi, hal ini dapat kita lihat dari sistim ketatanegaraan, mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil Sebelum amandemen presiden memiliki masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali untuk masa lima tahun dan seterusnya, akibatnya yang terjadi terjadi personalisasi pada presiden, dengan terbentuknya sistim pemerintahan yang otoriter, baik pemerintahan orde lama maupun orde baru. Hal berbeda ketika reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal 2 periode atau 10 tahun, dengan adanya pembatasan tersebut terbukti tidak terjadi pemerintahan yang otoriter seperti era-era orde lama maupun orde baru. Ketika masa jabatan tidak di batasi cenderung melahirkan personalisasi, sedangkan partai-politik yang membatasi masa jabatan ketua umumnya tidak terpersonalisasi artinya tidak ada individu yang terlalu menonjol dalam organisasi partai-politik. berikut partai-politik yang tidak membatasi masa jabatan ketua DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Tabel 1 Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Partai-Politik PartaiPolitik PDIP Bentuk Pertemuan Kongres Periode Jabatan 5 tahun Demokrat Kongres 5 tahun PAN Kongres 5 tahun Mekanisme Pemilihan Mufakat Aklamasi Voting Mufakat Voting Ketentua Kuorum 2/3 peserta Kuorum 50% 1 Mufakat Kuorum Aklamasi 50% 1 Voting PKB Muktamar 5 tahun Mufakat Kuorum Voting 50% 1 HANURA Munas 5 tahun Aklamasi Kuorum Voting 50% 1 GERINDRA Kongres 5 tahun Aklamasi Kuorum Voting 50% 1 NASDEM Rapat 5 tahun Ketua Majelis Terbatas Nasional Sumber: AD/ART PDI. PD. PAN. PKB. Hanura. Partai Gerindra. Partai Nasdem. Pada Tabel 1 ini sesunguhnya bahwa masa jabatan ketua umum adalah 5 tahun tetapi karena tidak ada pembatasan maka sesudahnya dapat di pilih setiap lima tahun sekali baik melalui mekanisme yang berbentuk munas, kongres,muktamar. Karena tidak di batasi maka ketua umum partai-politik dapat memegang jabatan Berdasarkan sumber dari AD/ART PDI. PD. PAN. PKB. Hanura. Partai Gerindra. Partai Nasdem. Karena tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik, seorang tokoh dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang sangat Misalnya ketua umum PDIP megawati sukarno putri menjadi ketua umum partai sejak tahun 1999 ampai sekarang. Demikian juga ketua umum partai demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat dari tahun 2013-2015 kemudian terpilih kembali tahun 2015-2020. Demikian juga partai PAN. HANURA. NASDEM, dan yang lain. Dari data di atas dapat di lihat berapa lama seorang tokoh dapat menjadi ketua umum partai-politik. Haal berbeda terjadi pada partai PKS, dan p ketua umumnya hanya dapat menjabat 2 periode karena kedua partai-politik tersebut DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 membatasi membatasi masa jabatan ketua umumnya maksimal 2 periode atau 10 tahun, sehingga dalam tubuh organisasinya tidak terjadi personalisasi partai-politik atau seorang tokoh mendominasi dan sangat berpengaruh terhadap partai. Di Partai Persatuan Pembangunan . seperti di atur dalam pasal 7 ART Partai Persatuan Pembangunan bahwa syarat calon ketua umum dan seketaris adalah seorang yang belum menjabat ketua umum partai-politik selama 2 periode atau sepuluh tahun, maka di dalam tubuh partai . tidak dilihat tokoh yang sangat menonjol atau menjabat ketua umum sangat lama. Untuk menjalankan tujuan dan fungsinya partai-politik harus mengikuti mekanisme demokrasi yaitu pemilu, untuk mengikuti pemilu partai-politik di tuntut untuk melengkapi syarat-syaratnya,salah satunya adalah melegalkan dirinya dari organisasi menjadi badan hukum berikut syarat partai-politik untuk menjadi badan hukum yang di atur dalam undang-undang partai-politik. Berdasarkan pasal 3 ayat 2 c, dan d partai-politik harus memiliki kepengurusan paling sedikit 75% . ujuh puluh perseratu. dari seluruh propinsi dan paling sedikitnya 50% . ima puluh perseratu. dari jumplah kecamatan dan kabupaten dan masing2 kepengurusan harus memiliki kantor tetap. Jika di tilik dari persyaratan di atas, maka jelas membangun partai-politik dan mempertahankanya bukanlah pekerjaan yang mudah baik dari finansial, perlengkapan, dan peralatan pembentuk seperti kantor, kesekretariatan dan pendukungnya. Diperlukan dana yang sangat besar untuk mencukupi operasional partai-politik, untuk mencukupi kebutuhan dana yang besaar tersebut partai-politik mencari jalan pintas dengan mencari figure yang kuat secara finansial, walaupun akibatnya tokoh tersebut menjadikan partaipolitik sebagai sarana untuk mempertahankan kekuasaan atau menjadikan alat bagi keluarganya untuk mendapatkan kekuasaan. Meskipun telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai-Politik yang meningkatkan jumplah bantuan namun bantuan tersebut masih jauh dari kebutuhan partai-politik. Peraturan pemerintah tersebut hanya menjangkau partai-politik yang memperoleh suara dalam pemilu, bagaimana kalau partai-politik tidak mendapat suara atau suara yang DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 di dapatkan terlalu kecil, sehingga bantuan keuanganya juga sedikit sedangkan secara fungsi dan tujuan partai-politik sama yaitu perwujudan proses demokrasi,kepemimpinan nasional dan lokal serta merupakan tempat rakyat memperoleh kedaulatannya. Ketiga adalah lemahnya peran mahkamah partai-politik, mahkamah partaipolitik adalah tempat bagi anggota partai-politik untuk memperjuangkan hakhaknya tetapi nyatanya peran dari mahkamah partai-politik masihlah lemah. lemahnya peran mahkamah partai-politik disebabkan pertama oleh hukum formal dan materialnya, hukum formal dari mahkamah partai-politik di atur hanya dalam AD/ART partai-politik belum di atur secara khusus oleh undang-undang partaipolitik sehingga tidak ada kepastian dan kesatuan hokum. PEMBAHASAN Penyebab personalisasi partai-politik adalah masa jabatan, keuangan, dan lemahnya peran partai-politik. Untuk itu perlu di adakan perubahan mengenai penataan partai-politik, semua penyebab dari personalisasi ada dalam undang undang partai-politik. Untuk itu perlu ada perubahan terhadap undang-undang partai-politik. Pertama harus ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik, ketua umum partai-politik hanya dapat menjabat ketua umum selama 2 periode perubahan UUD terutama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi contoh bahwa dengan membatasi masa jabatan presiden dan wakil mampu mencegah pemerintahan yang absolut dan otoriter Kedua menambah bantuan keuangan kepada partai-politik, penambahan bantuan keuangan ini bertujuan agar keuangan partai-politik tidak bergantung kepada tokoh ketua umumnya sehingga meminimalisasi akibat yang di timbulkanya yaitu personalisasi jual beli jabatan dan korupsi. Bantuan itu tidak harus berbentuk uang tetapi fasilitas-fasilitas lain yang menunjang kegiatan partai-politik misalnya di sediakan kantor seketariat di daerah sehingga beban pengeluaran partai-politik dapat di tekan semaksimal mungkin. Ketiga memperkuat peran dari mahkamah partai-politik, untuk memperkuat peran dari mahkamah partai-politik perlu dibuat aturan dari undang-undang DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 mengenai hukum formal dan materialnya dan juga menempatkan mahkamah partaipolitik sebagai peradilan yang berkedudukan di luar partai-politik, dan di isi oleh hakim-hakim yang terdiri ahli-ahli hukum sehingga mahkamah partai-politik tidak hanya alat dari tokoh-tokoh partai-politik untuk melanggengkan kekuasaanya. Atau dibentuk mahkamah partai-politik yang terlepas dari organisasi partai-politik itu sendiri, dibuatnya mahkamah partai-politik di luar orgnisasi partai-politik untuk menjamin netralitas dan kualitas dari mahkamah partai-politik itu sendiri, netralitas artinya mahkamah partai tidak tersandera oleh elit-elit partai-politik dalam partaipolitik, sedangkan kualitas mahkamah partai-politik harus di isi oleh ahli-ahli hukum yang mempunyai kredibilitas agar putusan-putusanya mampu memberi keadilan kepada anggota partai-politik. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang di kemukakan di atas, dapat di Tarik kesimpulan, bahwa penyebab personalisasi adalah tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik, kurangnya bantuan keuangan partai-politik dari Negara, dan lemahnya paran dari mahkamah partai-politik. Sedangkan untuk melindungi partai-politik dari personalisasi, dan meningkatkan peran dan fungsi partai-politik perlu merubah Undang-Undang partai-politik yang berkaitan dengan masa jabatan ketua umum partai-politik, bantuan keuangan kepada partai-politik, serta memperkuat peran mahkamah partai-politik. Saran Berdasarkan hasil penelitian, maka diberikan saran berikut: . Memasukkan aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik dalam undang-undang agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh partai-politik. Menambah bantuan keuangan kepada partai-politik agar partai-politik mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik. Memperkuat peran mahkamah partai-politik dengan membuat mahkamah partai-politik menjadi lembaga peradilan yang independen yang bersifat nasional dan di luar struktur partai-politik. DIMENSI. VOL. NO. 3 : 598-608 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 REFERENSI