MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Menunda Pernikahan Karena Karier: Analisis Fikih Kontemporer Dan Maqashid SyariAoah Hasriah Hasanuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar uddin02@gmai. Kiki Reski Amalia DT Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar liadt021@gmai. Thahir Maloko Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar @gmail. Achmad Musyahid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar hid@uinalauddin. Abstract: This study examines the legality of marriage for work purposes from a modern Islamic jurisprudence perspective, emphasizing social changes that impact young Muslim women's tendency to delay marriage. This is a qualitative descriptive study using library methods. The results indicate that marriage is still considered a mitsaqan ghalizan . contractual obligatio. from a modern Islamic perspective, but its implementation requires physical, psychological, material, and moral preparation. Postponing marriage due to work is considered an effort to achieve greater benefits, as long as it has a clear reason and does not violate the principles of sharia. In addition, marriage postponed due to work or education does not contradict the maqasid al-shari'ah, instead it is in line with the five main objectives: hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, and hifz al-'ird. Women who postpone marriage for career reasons must adhere to Islamic work ethics by maintaining self-respect and choosing a job that is in accordance with Islamic principles. Therefore, the balance between career obligations and marriage can be achieved through consideration of ability, commitment. Islamic principles, and careful preparation. Academically, this research is expected to be able to form the basis for developing Islamic law sharia policies that are more oriented towards women who want to pursue a career and postpone marriage, analyzing contemporary fiqh and maqasid sharia. Keywords: Postponing the Wedding. Contemporary Jurisprudence. Career. Maqashid Syari'ah. Marriage. Abstrak: Kajian ini menunjukkan hukum mengadakan pernikahan karena pekerjaan dari sudut pandang fikih modern dengan mengutamakan perubahan sosial yang berdampak pada kecenderungan wanita muslim muda untuk menunda pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini ialah menunjukkan bahwa pernikahan masih dianggap sebagai mitsaqan ghalizan dalam pandangan fikih modern, tetapi untuk melaksanakannya diperlukan persiapan fisik, psikologis, material, dan moral. Penundaan pernikahan karena pekerjaan dianggap sebagai ikhitiar untuk mencapai keuntungan yang lebih besar, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Selain itu. Pernikahan yang tertunda karena pekerjaan atau pendidikan tidak bertentangan dengan maqasid al-syariah, sebaliknya itu sejalan dengan lima tujuan utama: hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-'ird. Wanita yang menunda pernikahan karena alasan karier harus mematuhi etika kerja Islam dengan menjaga kehormatan diri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kaidah Islam. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban karier dan pernikahan dapat dicapai melalui pertimbangan kemampuan, komitmen, prinsip-prinsip Islam, dan persiapan yang Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan syariah hukum islam yang lebih berorientasi pada wanita yang ingin berkarier dan menunda pernikahan analisis fikih kontemporer dan maqashid syariAoah. Kata Kunci: Menunda Pernikahan. Fikih Kontemporer. Karier. Maqashid SyariAoah. Pernikahan. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Masyarakat di Indonesia memandang wanita dengan berbagai pandangan, seperti berperan sebagai tiang negara dan madrasah bagi anak-anak dalam rumah tangga. Perempuan juga dipandang sebagai subjek yang memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara dengan laki-laki. Perempuan juga berhak dalam mengembangkan pendidikan, karier, berpartisipasi dalam ranah politik dan berhak terhadap akses hukum dan keadilan. Dalam masyarakat modern, perempuan dipandang sebagai individu yang setara dan berdaya dengan partisipasi di ranah publik dan domestik. Sedangkan dalam Islam sendiri, memandang perempuan yang berkesejahteraan dan setara dengan laki-laki baik dari tanggung jawab keagamaan dan nilai kemanusiaannya, yang membedakan hanya peran dan fungsinya dalam Masyarakat adalah sekelompok orang yang bersatu untuk memenuhi kebutuhan Setiap orang membentuk keluarga, dan keluarga adalah bagian dari masyarakat. Tidak dapat dielakkan bahwa lebih dari separuh masyarakat tersebut adalah wanita. Oleh karena itu, wanita juga bertanggung jawab atas kokoh tidaknya masyarakat dan tercapainya harapan dan cita-cita masyarakat. Banyak orang percaya bahwa wanita menentukan moralitas dan menjadi salah satu pilar masyarakat yang paling penting. Keluarga menghormati wanita yang bekerja di tempat kerja mereka dan membantu karier mereka. Akibatnya, masyarakat terutama keluarga wanita memandang wanita karier sebagai suatu kebanggaan dan kemajuan. Wanita harus memasuki dunia usaha atau berkarier, terkadang hanya dengan menyebarkan bakat, profesi, dan memanfaatkan ilmu dan keahliannya, sebab terkadang kedua orang tua sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan Wanita karier biasanya bekerja lebih lama di luar rumah daripada di dalam rumah. Wanita lajang mungkin lebih cenderung menunda pernikahan karena berbagai alasan, seperti digitalisasi, tekanan yang ditimbulkan oleh generasi sandwich, tantangan dalam pendidikan dan karier, dan kehilangan kepercayaan pada institusi pernikahan setelah mengalami perceraian dan trauma kekerasan. Realitas di masyarakat adalah bahwa orang tua sering meminta anak perempuan mereka segera menikah karena mereka tidak ingin anak mereka menjadi perawan. Namun, bagi perempuan, pernikahan tidak lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, banyak perempuan yang menunda pernikahan karena berbagai alasan, salah satunya adalah karier Fenomena wanita yang bekerja menjadi subjek penelitian yang menarik. Pekerjaan di rumah tangga, seperti melayani suami, mendidik anak, dan mengurus pekerjaan rumah tangga, identik dengan peran duhulu wanita. Peran wanita saat ini mengalami banyak Wanita tidak lagi puas dengan pekerjaan rumah tangga mereka, sehingga banyak yang memilih untuk bekerja di dunia kerja. Dalam perspektif kontemporer, peran wanita tidak lagi terbatas pada peran dalam keluarga. sekarang mereka memiliki kesempatan untuk berkembang di setiap bidang pekerjaan. Banyak wanita yang berprofesi sebagai pekerja, lebih dari pada mengurus rumahtangga pada umumnya, percaya pada kemungkinan wanita untuk 1 Ochi Aprila et al. AuPeranan Wanita Karier Dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga Di Kabupaten Kerinci,Ay LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 6, no. , h. Cip Bayali, "Menunda Pernikahan Bagi Wanita Karir Menurut Hukum Islam". Jurnal Hukum Islam, vol. 8, no. 1, . , h. Inufasa Naylun Farkhan, "Menunda Pernikahan (Waithoo. dalam Konteks Resensi Seks pada Perempuan ditinjau dari Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kota Kedir. Thesis, (IAIN Kediri: Program Studi Hukum Keluarga Islam, 2. , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 melanjutkan pendidikan mereka. Wanita merasa nyaman melakukan pekerjaan di luar rumah karena tingkat pendidikan yang tinggi dan banyak peluang kerja. Dari beberapa kajian sebelumnya dapat kita pahami bahwa secara umum pria lebih aktif dalam aktivitas ekonomi, seperti mencari nafkah, sementara wanita bekerja di rumah. Namun, fakta menunjukkan bahwa wanita selain melakukan pekerjaan rumah, juga aktif mencari nafkah. Hal ini jelas disebabkan oleh rendahnya penghasilan suami, yang menghalangi istri untuk membantu mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan rumah tangga. Konsep maqashid syariah adalah salah satu konsep utama dan mendasar yang menjadi subjek diskusi dalam Islam, yang menyatakan bahwa Islam datang untuk mewujudkan dan menjaga manfaat bagi manusia. Mujtahid harus memahami tujuan hukum . aqashid syari'a. untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam secara keseluruhan dan menjawab persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur dengan jelas dalam al-Qur'an dan al-Hadits. 6 Secara spesifik, tulisan ini akan menganalisis bagaimana wanita karier menunda pernikahan apakah berpotensi bertentangan dengan syariah hukum islam atau tidak, khususnya terkait terhadap lima pokok maqashid syariAoah yakni hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-'ird. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ada tiga yakni, bagaimana pandangan fikih kontemporer terhadap penundaan pernikahan, apa saja faktor yang menyebabkan seseorang menunda pernikahan demi karier, dan bagaimana keseimbangan antara tuntutan karier dan kewajiban menunda pernikahan menurut analisis fikih kontemporer. Dengan demikian. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih kontemporer melihat tertundanya pernikahan, dan yang kedua adalah apa saja faktor yang dapat menyebabkan seseorang menunda pernikahan dan ketiga adalah bagaimana keseimbangan antara tuntutan karier dan kewajiban menikah. Tinjauan Pustaka Hukum Wanita karier dalam menunda pernikahan tidak dapat dilepaskan dari dua kerangka teori yakni fikih kontemporer dan maqashid syariAoah. Dalam kajian fikih kontemporer hukum menunda pernikahan bagi Wanita karier dibolehkan asal tidak melanggar ketentuan syariat dan tetap harus menjaga norma-norma Islam. Ini diperkuat oleh ulama fikih kontemporer yakni Yusuf al-Qaradhawi. Sedangkan maqashid syariAoah menekankan lima tujuan pokok yakni hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-'ird. Kedua perspektif ini menjadi landasan teori untuk mengetahui bagaimana hukum menunda pernikahan karena karier bagi Wanita. Dengan kondisi ini, beberapa kajian juga banyak mengkaji diantaranya oleh Ririn Angrianti, dkk dengan judul AuPenundaan Perkawinan bagi Wanita Karir dalam Perspektif Yusuf al-QaradhawiAy. 8 Jurnal ini menjelaskan bahwa penundaan perkawinan bagi wanita karier boleh dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, dan menurut Yusuf al-Qaradhawi perempuan boleh berkarier di luar rumah dengan tidak boleh melanggar ketentuan syariat dan 4 T Elfira Rahmayati. AuKonflik Peran Ganda Pada Wanita Karier,Ay Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan 3, no. 5 Ochi Aprila et al. AuPeranan Wanita Karier Dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga Di Kabupaten Kerinci,Ay LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 6, no. : h. 6 Paryadi. AuMaqashid Syariah : Definisi Dan Pendapat Para Ulama,Ay Jurnal Alwatzikhoebillah 4, no. : h. 7 Ricy Fatkhurrokhman Najihatul Ulya. Muhammad Royhan Assaiq. AuDinamika Usia Perkawinan Dan Dispensasi Kawin Di Indonesia Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid SyariAoah,Ay Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. : h, 3. 8Ririn Angrianti, dkk. AuPenundaan Perkawinan Bagi Wanita Karir dalam Perspektif Yusuf AlQaradhawi,Ay SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 05, no. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 tetap harus menjaga norma-norma Islam, menurut beliau Wanita memiliki tugas menjadi ummu wa robbatu al-bayyit. Jurnal ini menjelaskan penundaan perkawinan bagi wanita karier menurut Yusuf al-Qaradhawi, akan tetapi penulis tidak mengutip secara keselurahan dalam jurnal ini karena judul yang penulis ambil berbeda, jurnal ini membahas penundaan perkawinan bagi wanita karier menurut Yusuf al-Qaradhawi maka penulis membahas penundaan perkawinan bagi wanita karier menurut perspektif fikih kontemporer. Penelitian Awalia dan Siti Khotijah dengan judul AuBimbingan Keluarga dalam upaya Menangani Wanita Dewasa Madya yang Memutuskan untuk Menunda Pernikahan. Ay9. Jurnal ini membahas mengenai faktor penyebab wanita dewasa madya memutuskan menunda pernikahan diantaranya ingin menjadi tulang punggung keluarga, wanita juga terkadang berfokus untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, dan fokus terhadap karier agar bisa mandiri dan mampu membahagiakan kedua orang tua. Adapun yang membedakan dengan penelitian ini ialah penulis akan membahasa bagaimana hukum menunda pernikahan karena karier dalam perspektif fikih kontemporer. Cip Bayali menambahkan dalam jurnalnya AuMenunda pernikahan bagi wanita yang sedang berkarier menurut Hukum IslamAy. 10 Jurnal ini membahas mengenai penundaan pernikahan menurut hukum Islam. Pada PT. Philips batam dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain: tuntutan karier, keinginan orang tua, status sosial dan persyaratan pekerjaan, lingkungan, budaya masyarakat, dan prioritas hidup melajang, jurnal ini juga membahas bagaimana dampak positif dan negatif dalam menunda pernikahan. Adapun pembeda dari penelitian ini, dalam jurnal tidak membahas penundaan pernikahan menurut perspektif fikih kontemporer, sedangkan dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana penundaan pernikahan menurut perspektif fikih kontemporer. Sementara itu. Norhilma dalam jurnalnya AuPandangan Empat Mazhab Tentang Wanita Karier Dalam Perspektif Hukum IslamAy. 11 Adapun jurnal ini membahas mengenai pandangan empat mazhab mengenai wanita karier dalam interpretasi hukum Islam terhadap peran wanita dalam dunia kerja, di mana mazhab Hanafi dan SyafiAoI cenderum lebih terbuka dalam menerima peran wanita karier asalkan sesuai dengaan prinsip-prinsip Syariah, sedangkan Maliki dan Hanbali cenderung lebih tertutup dengan menekankan peran utama wanita dalam rumah tangga. Adapun perbedaan dari penelitian ini ialah penelitian ini lebih berfokus terhadap hukum menunda pernikahan karena fikih kontemporer. Dalam perspektif maqashid syariAoah Daru Prayitno, dan A. Kumedi JaAofar dengan judul jurnal AuInterpretasi Hukum Islam terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan SosialAy. 12 Menurut penelitian tersebut, pernikahan merupakan institusi yang sangat muliah dan memiliki dimensi ibadah serta sosial yang penting sebagai bagian dari realisasi maqasid al-syariah. Dalam literatur fikih klasik maupun pandangan ulama kontemporer tidak memandang penundaan ini sebagai pelanggaran syariat selama dilakukan dengan alasan yang sah dan tidak mengarah pada kemaksiatan, karena hukum pernikahan bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi individu. Jurnal ini memang membahas hukum menunda pernikahan menurut ulama kontemporer akan tetapi penulis tidak mengutip 9 Siti Khotijah dan Awalia. AuBimbangan Keluarga dalam Upaya Menangani Wanita Dewasa Madya yang Memutuskan untuk Menunda Pernikahan,Ay AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies Bimbingan Keluarga 8, no. 10Bayali. AuMenunda Pernikahan Bagi Wanita Karir Menurut Hukum Islam. Ay Cip Bayali, "Menunda Pernikahan Bagi Wanita Karir Menurut Hukum Islam". Jurnal Hukum Islam, vol. 8, no. 1, . 11Norhilma. AuPandangan Empat Mazhab Tentang Wanita Karier Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay AnNahdhah 17, no. 12Daru Prayitno and A. Kumedi JaAofar. AuInterpretasi Hukum Islam Terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan Sosial,Ay Bulletin of Islamic Law 2, no. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 secara keseluruhan dalam jurnal ini karena judul yang dibahas oleh peneliti lebih mengarah ke satu pandangan yakni hukum menunda pernikahan karena karier dalam perspektif fikih Dari beberapa penelitian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hubungan teori antara fikih kontemporer dengan maqashid syariAoah dapat dipahami secara konsep sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. Fikih kontemporer sebagai instrumen dalam hukum Islam untuk mengetahui bagaimana hukum permasalahan yang baru bagi masyarakat Muslim, sedangkan maqashid syariAoah menjadi landasan teori bagi fikih kontemporer dalam mengambil kebijakan dan Keputusan yang tetap sejalan dengan prinsip maqashid syarAoah. Kedua teori ini disatukan dalam satu kerangka pemikiran yang menempatkan pada hukum menunda pernikahan karena karier. Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan karena fokusnya adalah menganalisis mengenai fikih tentang menunda pernikahan karena karier. Penelitian ini merupakan penelitian hukum islam normatif dengan pendekatan fikih kontemporer. Ada empat tahap yang digunakan untuk mengumpulkan data. Pertama, penulis menemukan berbagai sumber yang relevan dengan subjek penelitian. Sumber yang digunakan pada penelitian ini ada dua, yaitu sumber primer seperti jurnal ilmiah dan tesis, kemudian sumber sekunder yang digunakan meliputi artikel online, buku, dokumen, dan penelitian sebelumnya. Selanjutnya literatur dikumpulkan untuk membentuk dasar teori. Selanjutnya analisis dilakukan dengan mereduksi data, yakni merangkum materi-materi yang didapatkan agar menghasilkan inti catatan dan hasil pengalian data, selanjutnya penyajian data dilakukan dengan mengumpulkan data mengenai penundaan pernikahan karena karier dalam analisis fikih kontemporer, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi data, hal ini merupakan langkah terakhir dengan membandingkan materi-materi dengan penelitian terdahulu sehingga mampu menghasilkan makna yang sesuai konsep penundaan pernikahan karena karier. Hasil dan Pembahasan Pandangan Fikih Kontemporer Terhadap Penundaan Pernikahan Usia untuk menikah semakin tua, namun banyak alasan mengapa banyak orang menunda pernikahan. Tanggung jawab hidup modern tidak dapat diragukan lagi lebih kompleks dibandingkan dengan zaman sebelumnya. Akibatnya, orang dewasa muda mungkin lebih mengetahui tentang pernikahan daripada orang tua. Persepsi orang tentang pernikahan telah sangat berubah. Orang dewasa muda lebih memahami konsekuensi dari memutuskan untuk menikah dan melihat pernikahan sebagai kompetisi. Terutama di kalangan generasi muda Muslim di kota-kota, pandangan fikih, sikap, dan praktik tentang pernikahan telah berubah, salah satunya ditandai dengan tren yang menunda Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan usia menikah sepuluh tahun terakhir. Beberapa karya fikih klasik, seperti Ihya' Ulumuddin dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, menyatakan bahwa dalam hukum Islam, fenomena ini tidak serta merta dianggap buruk atau bertentangan dengan syariat. Orang sering menunda pernikahan karena pertimbangan rasional dan tanggung jawab, bukan hanya menolak ajaran agama. Banyak orang memilih untuk menyelesaikan sekolah Rani Wulandari, "Waithood: Tren Penundaan Pernikahan ada Perempuan di Sulawesi SelatanAo. EMIK: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial, vol. 6, no. 1, . , h. Daru Prayitno dan A. Kumedi JaAofar, "Interpretasi Hukum Islam Terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan SosialAo. Juornal Bulletin of Islamic Law, vol. 2, no. 1, . MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menengah, mencari stabilitas keuangan, atau mempersiapkan diri secara emosional sebelum Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dan Muhammad Abu Zahrah mendukung pendapat ini, mengatakan bahwa penyelenggaraan pernikahan tidak merupakan pelanggaran syariat selama dilakukan dengan alasan syar'i, tidak membawa kepada kemaksiatan, dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan umum. Adapun syarat-syarat wanita karier dalam Islam adalah: Terbebas dalam segala sesuatu yang dapat menyebabkan masalah kezhaliman, membahayakan agama, atau martabat seorang perempuan. Salah satu contohnya adalah menghindari pergaulan bebas yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, serta menutup aurat . Menerapkan tata krama Islam, seperti mengatur pandangan dan menggunakan pakaian yang tetap sesuai dengan syariAoat Islam, tidak menggunakan parfum secara berlebihan, dan tidak menggunakan suara lembut kepada pria yang bukan . Memilih pekerjaan yang cocok dengan wanita, seperti mengajar, dokter, penulis, dan lain-lain, yang sesuai dengan tabiat perempuan. Menurut fiqih modern, mengakhiri pernikahan terlepas dari perubahan peran gender, adalah bagian dari perkembangan zaman. Dijelaskan oleh Syaiful Bahri oleh Jamal al-Banna, masalah umur yang dijelaskan oleh Mazhab Syafiiyah, yaitu laki-laki yang memiliki umur 15 tahun dan seorang anak perempuan yang memiliki umur 9 tahun, dianggap dewasa. Meskipun masalah batasan usia kedewasaan ini tidak berhubungan langsung dengan wanita dewasa, fikih mengatur keduanya, baik laki-laki maupun perempuan. Standar usia pernikahan yang ditetapkan oleh fikih harus ditinjau ulang. Ini karena standar laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun hanya berlaku di bidang ibadah dan tidak lagi sesuai dengan praktik pernikahan 17 Akibatnya, dalam Islam, mengadakan pernikahan tidak secara otomatis dianggap sebagai bentuk penyimpanan, selama tidak membawa fitnah. Menunda pernikahan harus dilakukan dengan alasan yang masuk akal, bukan sebagai bentuk persetujuan terhadap institusi pernikahan. Oleh karena itu, fikih modern memberikan ruang yang cukup besar bagi perempuan yang ingin mengejar karier untuk mengakhiri pernikahan, asalkan keputusan tersebut tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam dan telah mempertimbangkan keuntungan mereka. Tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat yang universal, pemahaman ini lebih sesuai dengan dinamika masyarakat modern. Faktor yang Menyebabkan Seseorang Menunda Pernikahan Demi Karir Fenomena menunda pernikahan demi mengejar karir merupakan realitas sosial yang semakin banyak ditemukan dalam masyarakat modern. Keputusan tersebut umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang kompleks, baik yang berasal dari dalam diri individu maupun dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, faktor-faktor yang mendorong seseorang menunda pernikahan dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu faktor internacfaktor Internal yang berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut: Daru Prayitno dan A. Kumedi JaAofar, "Interpretasi Hukum Islam Terhadap Tren Menunda Pernikahan: Perspektif Hukum Keluarga dan Tantangan SosialAo. Journal Bulletin of Islamic Law, vol. 2, no. 1, . Ochi Aprila, dkk. Peranan Wanita Karier dalam Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga di Kabupaten Kerinci. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, vol. 6, no. , h. Syaiful Bahri. Paradigma Fikih Baru Jamal Al-Banna dan Relevansinya terhadap Pembaruan Peran Perempuan dalam Hukum Keluarga. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, vol. , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 . Keinginan Pribadi Sebagian besar orang menunda pernikahan karena mereka tidak siap secara emosional, finansial, atau sosial sebelum pernikahan. Agama Islam umumnya tidak menghalangi kaum wanita untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat di luar rumah jika itu untuk keperluan diri, keluarga, atau masyarakat dan negara. Zaman Nabi Muhammad saw. , wanita bekerja atas dasar kebutuhan ini. Mereka bekerja sama untuk membantu keluarga mereka dengan menggembala, bertani, berdagang, dan Misalnya, petani Asma' binti Abu Bakar membantu suaminya mengangkut hasil pertanian dari ladang ke pasar, yang berjarak sekitar 1,4 kilometer. Islam telah masuk dan berkembang di Indonesia selama lebih dari lima abad. Namun, karena terjadi konflik Islam dengan budaya lokal, pemahaman dan penghayatan agama kita seringkali tidak konsisten. Ketidakstabilan emosional Salah satu alasan orang mengadakan pernikahan adalah karena mereka percaya bahwa mereka tidak memiliki sumber daya mental yang cukup. Kita harus menanyakan usia mereka saat ini jika alasannya adalah kurangnya persiapan mental. Usia tidak hanya digunakan untuk mengukur kemampuan psikologis atau emosional seseorang, tetapi juga merupakan metode paling sederhana untuk mengetahui tingkat kematangan jiwa seseorang. Ada perbedaan pendapat tentang usia perkawinan dari sudut pandang hukum Islam dan mazhab fikih. Menurut Madzhab Syafi'i, syarat sah pernikahan adalah menjadi baligh dan aqil, bukan usia tertentu. Usia baligh adalah laki-laki berumur 15 tahun dan bagi Perempuan berumur 9 tahun. Berdasarkan kematangan biologis dan kemampuan untuk memikul tanggung jawab syar'i. Imam Hanafi menetapkan usia baligh pada 17 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Imam Hanbali dan Imam Malik juga membuat batasan serupa dengan tekanan tanda-tanda kedewasaan fisik sebagai ukuran kesiapan untuk menikah. Namun, para ulama Syafi'iyyah tetap yakin agar orang tua tidak menikahkan anak mereka sebelum siap secara fisik dan mental secara Seseorang harus benar-benar mempersiapkan diri dalam menghadapi hari ini, terlepas dari keadaan mereka saat ini. Seseorang harus merencanakan apa yang harus mereka lakukan untuk menjadi siap secara mental jika mereka merasa tidak siap secara Jika masalahnya adalah kesulitan mengkomunikasikan perasaan, seseorang dapat mengikuti latihan. Ada banyak pilihan sesuai dengan preferensi, salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah mencari teman dekat yang mungkin menjadi kawan Dengan kata lain, seseorang yang memiliki keyakinan yang sama dan mampu menerima kelebihan dan kekurangan dirinya. Adanya tekanan dari keluarga Latar belakang keluarga seseorang mempengaruhi cara mereka berpikir dan menjalani kehidupan mereka. Beberapa keluarga memberi prioritas pada pendidikan Ririn Angrianti. Siti Aisyah, and Nila Sastrawati. AuPenundaan Perkawinan Bagi Wanita Karir Dalam Perspektif Yusuf Al- QaradhawiAy. SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 05, no. : 269Ae84, https://doi. org/10. 24252/shautuna. Rachmy R. Diana, "Penundaan Pernikahan: Perspektif Islam dan PsikologiAo. Jurnal Psikologi, vol. 2, . , h. Yogi Oktaviana Siti Saadah. Muhammad Jetrin Alvito. AuDampak Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Fikih,Ay SUJUD: Jurnal Agama. Sosial Dan Budaya, 1, no. , h. Rachmy R. Diana, "Penundaan Pernikahan: Perspektif Islam dan PsikologiAo. Jurnal Psikologi, vol. 2, . , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 daripada hal lain, dan semua orang tua memiliki harapan terhadap anak mereka agar lebih baik dari mereka dalam hal pendidikan dan hal lain. Wanita yang hidup melajang percaya bahwa mereka dapat menghidupi dirinya sendiri karena mereka memiliki kemampuan finansial atau kemandirian . Merasa santai, bebas, dan tidak terikat. Karena sulit untuk menemukan pasangan hidup yang benar. Kadang-kadang orang telah melakukan banyak upaya untuk memiliki pasangan, tetapi pasangan yang mereka harapkan tidak dapat mempersuntingnya. Kita memiliki standar yang boleh dikatakan tidak masuk akal, yang menyebabkan hal ini sering terjadi. 23 Dalam bimbingan keluarga, setiap anggota keluarga harus dirawat dengan kasih sayang dan Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk membantu wanita yang melestarikan pernikahan adalah bimbingan keluarga. Dengan demikian, wanita dapat mengetahui dan memahami masalah rumah tangga. Adapun beberapa faktor eksternal yang mempengaruhinya adalah sebagai berikut: Fokus pada Pendidikan Banyak orang yang lebih suka belajar daripada menikah. Mereka biasanya lebih mengutamakan pendidikan daripada menikah untuk mencapai tujuan akademik, bahkan menikah terkadang dianggap sebagai penghalang untuk belajar. Keputusan untuk menikah seringkali menghalangi seseorang untuk melanjutkan pendidikan. Akses terhadap pendidikan tinggi membuat banyak perempuan bekerja, bukan hanya mengurus rumah tangga. Kesempatan karir yang lebih besar dan pendidikan tinggi membuatnya nyaman untuk bekerja di luar rumah. 25 Wanita yang melanjutkan pendidikan kejenjang tinggi akan lebih mengutamakan pendidikannya daripada menikah. Teori menegaskan bahwa wanita yang berpengetahuan akan mengubah cara mereka melihat dunia dan membuka mata mereka tentang kehidupan mereka sendiri. Pendidikan diberikan kepada wanita sebagai modal untuk memiliki kendali atas kehidupan mereka. Wanita berpendidikan tinggi akan lebih cenderung melanjutkan pendidikan karena dapat membantu mereka menemukan pekerjaan yang menguntungkan, sehingga mereka mengutamakan pendidikan daripada mencari pasangan hidup. Ketidakstabilan Finansial Seseorang harus bekerja keras untuk mengurangi rezeki jika dia percaya bahwa rezeki tersedia untuk manusia. Manusia harus berusaha untuk mendapatkan rezeki, seperti emas-emas di langit. Allah berfirman dalam QS al-Nur/24:32. AcEEa aO a UA e aAcEEa aI eI AA c AaOa eI aE aO eaOaI O aI eI aE eI aOEA c A aE eN aOA c AA aE aOeIa aI eI aa a aE eI aOa aI aiO aE e eI eaI Oac aE eOIa eO AaCa a a Oa eIa aN aIA A aE eO UIA Artinya: AuNikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun Nur Husna dkk, "Analisis Terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan di Masa Studi (Studi Kasus pada Mahasiswi Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam SyafiAoi Jembe. Ao, h. Ririn Angrianti. Siti Aisyah, and Nila Sastrawati. AuPenundaan Perkawinan Bagi Wanita Karir Dalam Perspektif Yusuf Al- QaradhawiAy. SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 05, no. , h. Ay Nur Husna dkk, "Analisis Terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan di Masa Studi (Studi Kasus pada Mahasiswi Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam SyafiAoi Jembe. Ao, h. Muhammad Zali et al. AuSystematic Review : Wanita Karir Dalam Perspektif Islam,Ay Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes 5, no. : h. Siti Khotijah. AuBimbangan Keluarga Dalam Upaya Menangani Wanita Dewasa Madya Yang Memutuskan Untuk Menunda Pernikahan,Ay AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies Bimbingan Keluarga 8, no. , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas . emberian-Ny. lagi Maha MengetahuiAy27 Berdasarkan ayat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Allah telah menjanjikan kemudahan, atau lapangan rezeki bagi orang yang menikah. Orang-orang hanya diminta untuk melakukan yang terbaik dari kemampuan mereka. Ada banyak peluang bagi mereka yang memiliki kemauan, kemampuan, dan keinginan untuk memulai bisnis. Banyak keluarga yang bersemangat untuk berusaha mengubah orang miskin menjadi individu atau keluarga yang layak hidupnya mengatakan bahwa jalan kesuksesan mereka sangat luas dan beragam, dan mereka harus tetap berusaha dan tidak putus asa mencapainya. Generasi sandwich menunda pernikahan untuk mendapatkan uang serta biaya pendidikan sebelum mereka membentuk keluarga, sebab mereka merasa harus bertanggung jawab atas pengeluaran keluarga. Selain itu, faktor internal yang mempengaruhi keputusan mereka untuk menunda pernikahan termasuk kekhawatiran tentang tidak dapat merawat anak dengan baik, kekhawatiran tentang bagaimana menjadi orang tua yang baik dan keinginan untuk tetap focus pada karier. Adanya stigma buruk tentang pernikahan Tren "Pernikahan itu Menyeramkan" yang tersebar luas di media sosial, terutama di TikTok, telah menarik minat remaja. Kemungkinan bahwa pasangan mereka akan mengubah sikap mereka setelah pernikahan, kemungkinan terjadi KDRT, kemungkinan kurangnya bimbingan spiritual dari pasangan mereka, ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah dengan santai dan tenang, dan ketergantungan yang berlebihan pada orang tua mereka adalah beberapa masalah utama yang diungkapkan. Dalam rumah tangga. KDRT dapat menyebabkan ancaman dan penderitaan fisik, seksual, mental, serta memiliki ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara ilegal. Faktor-faktor ini berasal dari kasus yang viral di media sosial, dan beberapa orang memiliki trauma dari pengalaman orang tua atau lingkungan mereka yang membuat mereka memandang pernikahan dengan cara yang negatif. Berdasarkan faktor-faktor ini, stigma buruk tentang pernikahan menjadi sebuah alasan seseorang menunda pernikahan. Keseimbangan Antara Tuntutan Karier dan Kewajiban Menikah Perspektif Fikih Kontemporer Hubungan antara tuntutan pekerjaan dan kewajiban menikah seorang wanita Muslim adalah salah satu dari banyak masalah baru yang muncul sebagai akibat dari perkembangan masyarakat modern. Fikih kontemporer mencoba menawarkan perspektif baru tentang hubungan antara pekerjaan dan kewajiban menikah tanpa mengabaikan prinsip syariah. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kontekstual dan tanggap terhadap perubahan sosial dalam masyarakat. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2. , h. Rachmy R. Diana, "Penundaan Pernikahan: Perspektif Islam dan PsikologiAo. Jurnal Psikologi, vol. 2, . , h. Amelia Rahma Dwi Pratiwi and Ruston Kumaini. AuDinamika Generasi Sandwich: Implikasi Terhadap Keputusan Menunda Pernikahan Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Insan Cita Indonesi. ,Ay Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 10, no. , h. Millatul Azizah, dkk, "Pengaruh Fenomena AuMarriage Is ScaryAy Terhadap Stigma Pernikahan dan Perilaku Seksual Pra-Nikah pada Generasi MudaAo. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, vol. 2, . , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pertama, dari sudut pandang keagamaan, pernikahan dianggap sebagai sunnah Allah dan sunnah Rasul saw. Dalam penciptaan alam ini, kebiasaan yang dibuat oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan umatnya untuk menjaga agama, menenangkan jiwa, dan membangun umat. 31 Hukum menikah menjadi sunnah apabila orang tersebut sudah mampu baik itu secara jasmani, rohani, mental maupun materil dan mampu menahan zina walaupun tidak segara melangsungkan pernikahan. 32 Selain itu, kewajiban menikah harus dipahami dalam konteks kemampuan istitha'ah, yaitu kemampuan psikologis, yaitu kematangan mental dan stabilitas hidup. 33 Tuntutan pekerjaan sering kali menjadi syarat untuk membangun kehidupan rumah tangga yang mapan, tertundanya pernikahan untuk menyelesaikan pendidikan dan memulai karier dipandang sebagai tindakan yang diperbolehkan selama tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan tidak melenceng dari agama syariah karena tujuannya adalah untuk mempersiapkan diri dan menghindari bahaya yang lebih besar di masa Kedua, prinsip antara kesetaraan gender laki-laki dan perempuan dibidang akademik dan profesional menjadi perhatian utama dalam disiplin hukum modern. Dalam Islam, istilah Aual-muswah al-jinisiyahAy digunakan untuk menggambarkan keseteraan gender dan didefinisikan sebagai proses kesamaan dan kesetaraan gender yang sangat erat hubungannya dengan keadilan. Keadilan dan kesetaraan gender telah sesuai dengan porsinya masing-masing dan menjadikan Islam lebih hidup. 34 Yusuf al-Qardhawi menekankan dalam bukunya yang berjudul The Status of Women in Islam bahwa Islam memberikan hak penuh kepada wanita, termasuk hak untuk pendidikan, karier, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, dengan syarat hal itu sesuai dengan syariah dan tetap mengikuti norma Oleh karena itu, kita dapat memahami bahwa mendorong perempuan melalui pendidikan dan karier dapat meningkatkan kemampuan ekonomi dan membentuk pasangan yang matang secara mental dan fisik. Ketiga, menurut prinsip maqasid al-syariah, menjaga lima tujuan utama terdiri dari menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kewajiban menikah, karena pekerjaan yang baik dapat menjaga harta . ifz al-ma. dan jiwa . ifz al-naf. Pekerjaan wanita sangat penting untuk kesejahteraan ekonomi keluarga, termasuk menjaga harta dan akal. Hal ini penting terutama dalam kasus istri membutuhkan bantuan karena keadaan keuangan Dengan cara ini, istri tidak akan terkejut karena sudah memiliki karier yang baik. Menjaga akal . ifz al-'aq. , perempuan memiliki hak untuk mencapai pendidikan setinggitingginya dan menyalurkan ilmu yang mereka pelajari, termasuk menjaga akal, dan meniti karier sebagai wadah untuk mengeluarkan ilmu dan keahlian yang mereka pelajari. Wanita mempunyai kewajiban utama dalam pernikahan, yaitu menjaga keturunan . ifz al-nas. dan menjaga kehormatan . ifz al-'ir. , yang mencakup mendidik dan mengurus anakanak. Oleh karena itu, karier tidak boleh mengorbankan peran penting seorang wanita, sebaliknya seseorang harus menemukan keseimbangan antara meniti karier dan kewajiban menikah sesuai dengan kemampuan mereka. Menurut fikih modern, dengan mempertimbangkan kelima tujuan ini, memutuskan bahwa kewajiban karier dan pernikahan harus ditempatkan secara seimbang, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perempuan Rusdaya Basri. Konsep Pernikahan dalam Pemikiran Fuqaha. Jurnal Hukum Diktum, vol. 13, no. , h. Nabil Hukama Zulhaiba Arjani, dkk. Pernikahn alam Islam Membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah. Ikhlas:Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, vol. 2, no. , h. Akhmad Farid Mawardi Sufyan. Analisis Kritis Makna AuAl-SyababAy dan AuIstithaAoahAy pada Hadits Anjuran Menikah. Jurnal Penelitian dan Pemikiran KeIslaman, vol. 4, no. , h. Samsul Zakaria. Nafkah dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah dalam Kompilasi Hukum Isla. Jurnal Ijtihad, vol. 36, no. , h. 55Ae56. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Penundaan pernikahan dapat masuk dalam kategori tahsiniyyat . dalam maqashid al-syariah dan tidak serta-merta menjadi bentuk mukhalafah . Menurut Mardiansyah. Hasibuan, dan Halim 2024, tertundanya dapat diterima jika tidak menyebabkan kerusakan . Hal ini juga terjadi jika tertunda dapat menghasilkan manfaat . yang lebih besar bagi individu dan komunitas. Oleh karena itu, ketika hukum Islam menafsirkan fenomena ini, hal itu harus mempertimbangkan manfaat dan kerugian secara proporsional. Secara keseluruhan, fikih modern berpendapat bahwa tuntutan pekerjaan dan kewajiban menikah adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Syariah memungkinkan wanita untuk menjalani kehidupan mereka sesuai dengan perkembangan zaman sambil mempertahankan prinsip-prinsip agama. Perencanaan menikah dan mengejar karier dapat diimbangi dengan komunikasi pasangan. Oleh karena itu, pernikahan dan pekerjaan tidak perlu dipertentangkan karena keduanya dapat saling melengkapi dengan menerapkan nilainilai Islam. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa fenomena menunda pernikahan karena alasan karier merupakan realitas sosial kontemporer yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti kesiapan mental, kematangan ekonomi, dan prioritas pengembangan diri, serta faktor eksternal seperti tuntutan pekerjaan, tekanan ekonomi, dan perubahan budaya masyarakat modern. Dalam perspektif fikih kontemporer, penundaan pernikahan pada dasarnya dibolehkan selama tidak menimbulkan mudarat, terutama risiko terjerumus pada perbuatan yang dilarang syariat. Dengan demikian, hukum menunda pernikahan bersifat fleksibel tergantung kondisi individu, dan dapat berubah menjadi tidak dianjurkan apabila mengancam penjagaan kehormatan dan moral. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa maqashid syariAoah memberikan kerangka yang relevan dalam menilai penundaan pernikahan, khususnya dalam menjaga agama . ifz al-di. , menjaga keturunan . ifz al-nas. , dan menjaga kehormatan . ifz al-Aoir. Karier dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar menjaga kemaslahatan hidup, terutama dalam aspek ekonomi dan tanggung jawab keluarga, namun tetap harus diseimbangkan agar tidak mengabaikan tujuan pernikahan sebagai institusi syarAoi. Penelitian ini menegaskan bahwa Islam tidak menolak pengembangan karier, tetapi menekankan prinsip keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan tuntunan syariat. Adapun keterbatasan penelitian ini terletak pada pendekatan yang lebih bersifat normatif-konseptual sehingga belum menggambarkan kondisi empiris secara mendalam di Selain itu, kajian ini belum membahas secara spesifik perbedaan konteks gender, budaya lokal, dan tekanan sosial yang beragam. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan mengembangkan studi lapangan melalui pendekatan sosiologis serta memperluas analisis pada kasus-kasus nyata agar menghasilkan rekomendasi yang lebih aplikatif bagi masyarakat dan lembaga keagamaan dalam merespons fenomena penundaan pernikahan di era modern. Daftar Pustaka