JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index INDEPENDENSI SAKSI AHLI FORENSIK YANG DIHADIRKAN OLEH HAKIM KEDEPAN PERSIDANGAN GUNA MEMBERIKAN KETERANGAN THE INDEPENDENCE OF FORENSIC EXPERT WITNESSES PRESENTED BY THE JUDGE TO THE COURT TO PROVIDE TESTIMONY Supriyono1 supriyono@unars. Jurusan Ilmu hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Independensi saksi ahli forensik merupakan komponen vital dalam memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Jurnal ini mengkaji peran dan pentingnya independensi saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh hakim dalam persidangan. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang mempengaruhi independensi tersebut, termasuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, regulasi yang ada, dan kode etik profesional. Selain itu, jurnal ini membahas dampak dari keterangansaksi ahli forensik yang independen terhadap keputusan hakim, serta pentingnya penerapan regulasi yang ketat dan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas. Melalui analisis ini, jurnal ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Kesimpulannya, menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif. Kata kunci: Independensi. Saksi ahli forensik. Persidangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The independence of forensic expert witnesses is a vital component in ensuring the integrity and fairness of the judicial process. This journal examines the role and importance of the independence of forensic expert witnesses presented by judges in The research highlights the various factors that influence such independence, including pressure from interested parties, existing regulations, and professional codes of ethics. In addition, it discusses the impact of independent forensic expert witness testimony on judges' decisions, as well as the importance of implementing strict regulations and ongoing training to maintain standards of professionalism and integrity. Through these analyses, the journal provides recommendations for improving oversight mechanisms and managing potential conflicts of interest. conclusion, maintaining the independence of forensic expert witnesses is essential to support a fair and effective justice system. Keywords: Independence, forensic expert witness, trial PENDAHULUAN Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa sistempemerintahan Indonesia adalah berdasarkan hukum . tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka . Dengan demikian, atas dasar hal tersebut,maka semua perbuatan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun negara harus berdasarkan . Kehidupan manusia tidak terlepas dari persoalan yang akan dihadapi dan manusia tidak dapat menghindarinya. Banyak persoalan yang muncul sebagai akibat dari tingkah laku manusia yang ingin melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya namun melanggar aturan ataupun norma yang berlaku dalam kehidupan sosial, untuk mengatasi hal ini diperlukan suatu aturan yang dapat mencegah dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma atau etika yang berlaku. Aturan tersebut disebut dengan hukum yang mempunyai kekuatan untuk memaksa manusia untuk berbuat sesuai dengan ketentuan secara umum dalam kehidupan sosial di masyarakat. Setiap warga negara wajib menjunjung hukum. Dalam kenyataan Sehari-hari, warga negara yang lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga negara tersebut melanggar hukum karena kewajiban tersebut telah ditentukan berdasarkan hukum. Hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam suatu masyarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian 2 JURNAL FENOMENA atau mendapat pidana jika melanggar atau mengabaikan peraturan- peratura itu, sehingga dapat tercapai suatu pergaulan hidup dalam masyarakat itu yang tertib dan Konsepsi yang mewujudkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum pada dasarnya mempunyai sendi-sendi yang bersifat universal. Seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi, legalitas dari tindakan Negara atau pemerintah dalam arti aparatur Negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,dan terjaminnya peradilan bebas. Dewasa ini ada kecendrungan untuk melihat permasalahan hukum hanya dengan kacamata sebagaimana menegakan atau menerapkan hukum. Visidemikian tidaklah keliru,tetapi terlalu sempit. Orang seyogyanya memandang hukum tidak secara mikro atau secara praktis saja, namun harus ditakar dalam kerangka yang lebih luas dalam persefektif idealnya antara lain bahasa, tantangan ilmu,dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemeriksaan suatu perkara pidana didalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil . ateriil waarhei. terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut. Hukum pidana dibedakan menjadi dua yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berisi petunjuk dan uraian tentang delik,peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang pidana. Sedangkan hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara melalui alatnya melakukan haknya untuk memidana dan menjatuhkan Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Salah satu ketentuan yang mengatur bagaimana aparatur penegak hukum melaksanakan tugasnya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)yang mempunyai tujuan untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana, dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara tersebut secara jujur dan tepat sehingga suatu tindak pidana dapat terungkap dan pelakunya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya. 3 JURNAL FENOMENA Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia pada saat ini adalah UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang lazim disebut KUHAP yang diundangkan pada tanggal 31 Desember tahun 1981. Hukum acara pidana atau hukum formil adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tata cara atau prosedur penyelenggaraan atau penegakan hukum pidana materil oleh alat-alat negara dimuka pengadilan pidana. Pembuktian adalah salah satu upaya untuk meyakinkah hakim jika terdakwa bersalah atau tidak, dengan melalui tahap pembuktian inilah hakim dapat memberikan putusannya sesuai dengan fakta di persidangan, tentunya dengan di dasari pada alat bukti yang dihadirkan ke depan persidangan oleh jaksa dan terdakwa atau penasehat hukumnya dan tentunya sesuai dengan pasal 184KUHAP. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat bukti yang ditentukan undang-undang Autidak cukupAy membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa dibebaskan dari hukuman, sebaliknya, jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam pasal 184 KUHAP, terdakwa dinyatakan "bersalah". Kepadanya akan dijatuhkan hukuman, oleh karena itu, hakim harus hati- hati,cermat dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian. Salah satu dalam alat bukti yang sah adalah keterangan ahli. Keterangan ahli salah satunya diatur dalam Pasal 179 ayat . KUHAP yang merumuskan bahwa setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi Pasal tersebut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 221 KUHP, sedangkan mengenai keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan 4 JURNAL FENOMENA Pasal-pasal yang berkaitan dengan keterangan ahli dalam KUHAP hanya mengatur tentang alat bukti keterangan ahli tersebut secara singkat dan sederhana Malahan Pasal 186 KUHAP hanya bersifat memberikan definisi terhadap apa yang dimaksudkan dengan istilah "keterangan ahli". Tidak ada keterangan lebih rinci seperti misalnya bagaimana seorang Hakim harus memperlakukan keterangan ahli tersebut untuk menjadi dalil dalam pertimbangan hukum sebagai dasar Pasal 186 menyatakan bahwa keterangan seorang ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dibidang pengadilan. Jadi, keterangan tersebut diketahui bahwa yang dimaksud dengan keahlian ialah ilmu pengetahuan yang telah dipelajari . Sehingga van Bemmelen mengatakan bahwa ilmu tulisan,ilmu senjata, pengetahuan tentang sidik jari, dan sebagainya termasuk pengertian ilmu pengetahuan . menurut pengertian pasal 343 Ned. Sv. Tersebut. Oleh karena itu, sebagai ahli seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus. Pasal 1 butir 28 KUHAP menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan di persidangan. Dari segi yuridis, setiap dokter adalah ahli, baik dokter itu ahli ilmu kedokteran kehakiman ataupun bukan. Oleh sebab itu setiap dokter dapat dimintai bantuannya untuk membantu membuat terang perkara pidana oleh pihak yang berwenang. Akan tetapi supaya dapat diperoleh suatu bantuan yangmaksimal,permintaan bantuan itu perlu diajukan pada dokter yang memiliki keahlian yang sesuai dengan objek yang akan diperiksa. Dalam persidangan,hakim akan mengungkap semua fakta -fakta dengan menghadirkan alat -alat bukti sah menurut undang-undang yaitu Pasal 184 KUHAP sebagai berikut: 5 JURNAL FENOMENA Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Alat-alat bukti ini sangat perlu, oleh karena itu hakim tidak bolehmenjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan. Merupakan kewajiban pula bahwa kedua alat bukti itu adalah mampu membangkitkan keyakinan hakim. Melihat pentingnya alat bukti keterangan ahli kedokteran forensik dalam mengungkap pelaku suatu tindak pidana, maka penulis tertarik meneliti kekuatan pembuktian keterangan ahli forensik dalam mengungkap tindak pidana. Peranan keterangan ahli untuk kelengkapan alat buti dalam berkas perkara pro yustisial dengan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, amat membantu dalam usaha untuk menambah keyakinan hakim dalam hal pengambilan Ilmu-ilmu forensik tersebut itu dapat dikatakan atau diartikan sebagai ilmu yang digunakan untuk mencari atau menghimpun dan menyusun serta menilai fakta-fakta yang berhubungan dengan suatu perbuatan pidana dimana selajutnya dapat dipasrahkan bagi pengadilan dalam kepentingan melengkapi pembuktian dalam lapangan hukum acara pidana. Ilmu-ilmu forensik . orensic scienc. meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan atau dapat dikatakan bahwa dari segi peranannya dalam penyelesaian kasus kejahatan, maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Ilmu-ilmu forensik . orensic scienc. meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan atau dapat dikatakan bahwa dari segi peranannya dalam penyelesaian kasus kejahatan, maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Keterangan ahli yang tertuang dalam suatu laporan hasil pemeriksaan adalahperwujudan hasil-hasil yang di buat berdasarkan atas ilmu dan teknik serta pengetahuan dan pengalaman yang sebaik-baiknya dari ahli itu. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan 6 JURNAL FENOMENA mengkaji lebih dalam mengenai saksi ahli, dengan judul AuIndependensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangannya. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Pendekatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif,dimana dalam konsep pendekatan ini hukum akan di pandangan sebagai kaidah-kaidah hukum yang konsisten dalam peraturan perundang -undangan, yang bersifat otonom dan menyampaikan faktor faktor diluar hukum. Ronny Hanitijo memberikan pengertian mengenai pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivis. Konsep ini memandang hukum sebagai norma - norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga dan pejabat yang berwenang, selain itu konsepsi ini juga memandang hukum sebagai system normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat dan menganggap norma lain itu bukan sebagai norma hukum. Metode pendekatan masalah yang penulis gunakan untuk memperoleh informasi terhadap isu hukum yang diajukan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara konseptual (Conceptual Approac. metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. dan metode pendekatan historis . istorical Approac. Metode pendekatan secara Undang-Undang (Statutute Approac. penulis gunakan untuk melakukan telaah terhadap peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dipecahkan,metode pendekatan secara Konseptual (Conceptual Approac. penulis gunakan untuk menelaah beberapa konseptual dari pandangan para ahli hukum guna membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan terhadap isu hukumnya, sedangkan metode pendekatan historis . istorical Approac. penulis gunakan untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut. 7 JURNAL FENOMENA Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang danperkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengertian Saksi Ahli Keterangan saksi merupakan alat bukti di persidangan dan berguna dalam mengungkap duduk perkara suatu peristiwa pidana yang nantinya akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa serta kesalahan terdakwa. Dalam proses persidangan dikenal adanya beberapa macam saksi, misalnya dilihat dari pihak yang mengajukandikenal sebutan: Ausaksi a charge" atau saksi yang memberatkan dan Ausaksi a de charge" atau saksi yang meringankan, dan dilihat dari posisi dalam peristiwa tindak pidana dikenal sebutan :Ausaksi korbanAy atau saksi yang mengalami,"saksi melihat" dan "saksi mendengarAy. Jika keterangan tersebut berupa pendapat diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, maka hal tersebut dimasukkan sebagai alat bukti "keterangan ahli". Kamus besar Bahasa Indonesia, ahli didefinisikan sebagai seseorang yang mahir atau mempunyai keahlan dalam suatu keilmuan. Kamus hukum menerangkan bahwa ahli sebagai terjemahan kata deskundige yang dalam Bahasa belanda diartikan sebagai orang yang memiliki keahlian, kecakapan atas suatu bidang ilmu. Menurut konteks hukum pembuktian yang dimaksudkan dengan ahli adalah keterangan seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai suatu hal yang sedang disengketakan atau diperkarakan guna membuat terang suatu peristiwa Phyllis B. Gerstenfeld memberi definisi saksi ahli atau expert witnesess sebagai saksi yang berkualifikasi untuk menjadi ahli dalam bidangnya seperti ilmuan, teknisi, ahli medis dan ahli khusus yang lain. Alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 ayat . KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah ialah: 8 JURNAL FENOMENA Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa Dari kelima alat bukti tersebut yang perlu diterangkan adalah alat bkti yang berupa "Keterangan Ahli", selanjutnya dalam penjelasan pasal 133 ayat . KUHAP dinyatakan keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. KUHAP dengan menempatkan alat bukti keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menunjukkan kemajuannya karena ilmu pengetahuan dan teknologi telah menunjukkan pengaruhnya yang besar terhadap perkembangan kejahatan sehingga diperlukan keterangan ahli sebagai alat pembuktian yang sah bagi kepentingan penegakan hukum. Kalau pasal 120 KUHAP dihubungkan dengan pasal 133 jo. Penjelasan pasal 135 KUHAP jo. Pasal 1 butir 28 KUHAP, akan nampak sebagai bentuk "keterangan ahliAy . eskundige verklarin. atau keterangan . bagi dokter bukan ahli kedokteran kehakiman karena dituangkan secara tertulis dalam bentuk laporan yang dilakukan dengan mengingat sumpah jabatan atau pekerjaannya. Apabila orang ahli itu menolak memberikan keterangannya yang diminta olehpenyidik disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan untuk menyimpan rahasia, maka ia tidak dapat dituntut dan dihukum . ijatuhi pidan. Pasal 1 butir 28 KUHAP menentukan bahwa keterangan yang diuraikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan 10 Pasal 186KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan. " Keterangan ahli pada hakikatnya merupakan keterangan pihak ketiga untuk memperoleh kebenaran sejati, ia jadikan saksi karena keahliannya bukan ia terlibat dalam suatu perkara yang sedang disidangkan. 9 JURNAL FENOMENA Keterangan ahli terutama dibutuhkan untuk memberi penjelasan terkait physical evidence atau real evidence. Demikian pula keterangan ahli dibutuhkan untuk menerangkan hal-hal di luar pengetahuan hukum. Akan tetapi, dapat saja keterangan ahli juga menyangkut masalah hukum terkait dengan dasar hukum atau alasan yang menjadi pokok perkara termasuk pula di dalamnya adalah analisis atau pengertian elemen-elemen suatu tindak pidana yang didakwakan. Keterangan ahli biasanya bersifat umum berupa pendapat atas pokok pekara pidana yang sedang disidangkan atau yang berkaitan dengan pokok perkara Ahli tidak diperkenankan memberikan penilaian terhadap kasus konkret yang sedang disidangkan. Keterangan ahli salah satunya juga diatur dalam Pasal 179 ayat . KUHAP yang merumuskan bahwa setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi 14 Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi Pasal tersebut tanpaalasan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 221 KUHP, sedangkan mengenai keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yangdiperlukan untuk membuat terang suatuperkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Akan tetapi supaya dapat diperoleh suatu bantuan yang maksimal, permintaan bantuan itu perlu diajukan pada dokter yang memiliki keahlian sesuai dengan objek yang diperiksa, yaitu : Untuk objek korban mati, sebaiknya diminta kepada ahli ilmu kedokteran Untuk objek korban hidup yang menderita luka-luka sebaiknya dimintakan kepada dokter ahli bedah. Untuk objek korban hidup akibat tindakan pidana seksual sebaiknya dimintakan kepada dokter ahli kandungan. Untuk . ntuk identiikas. sebaiknya dimintakan bantuan kepada dokter gigi. Untuk objek terdakwa yang menderita/diduga menderita penyakit jiwa sebaiknya dimintakan kepada dokter ahli jiwa. 10 JURNAL FENOMENA Pengertian pembuktian Pengertian dari pembuktian sebenarnya tidak akan dapat ditemukan dalam suatu Pasalpun yang memberikan pengaturannya baik dalam KUHAP maupun di dalam ketentuan hukum lainnya. Menurut Yahya Harahap, yang dimaksud pembuktian adalah merupakan ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara- cara yang dibenarkan undang - undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan kesatuan yang mengatur alat- alat bukti yang dibenarkan undang - undang dan yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan. 16 Hakim dalam memeriksa perkara pidana dalam sidang pengadilan senantiasa berusaha untuk Apakah betul suatu peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana. Apakah betul peristiwa merupakan suatu tindak pidana. Apakah sebab-sebabnya peristiwa itu terjadi,dan Apakah orangnya telah bersalah berbuat peristiwa itu Dalam hal ini yang harus dibuktikan adalah kejadian - kejadian konkrit dan bukan suatu yang abstrak. Hakim meskipun tidak melihat dengan mata kepala sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut. Ketentuan hukum acara pidana Indonesia mengikuti prinsip dari teori pembuktian: "Negatief Wettelijke Bewijs Theori" seperti yang dimaksud dalam Pasal 194 ayat . HIR. Pasal 6 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 183 KUHAP. 11 JURNAL FENOMENA Keterangan Ahli Forensik Pasal 133 KUHAP merumuskan tentang keterangan ahli kedokteran yang berperan dalam membantu penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang berakibat korban luka, keracunan ataupun mati. Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat . KUHAP tersebut maka dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa seorang ahli yang dapat diminta keterangannya adalah : Ahli kedokteran forensik Dokter Dan ahli lainnya Pada Pasal 187 huruf c KUHAP yang merumuskan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Salah satu ahli yang keterangannya dapat dijadikan sebagai alat bukti adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter. Tugas dokter sehari - hari dalam rangka membantu aparat penegak hukum pekerjaan terbanyk yang harus dilakukan adalah memeriksa dan bila perlu merawat orang yang telah mengalami kekerasan, disamping memeriksa mayat dan melakukan otopsi. Pasal yang mengatur tentang kewajiban dokter untuk memberi keterangan kepada yang berwajib adalah Pasal 179 KUHAP. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et Menurut pengertiannya,visum etrepertum diartikan sebagai Laporan tertulis untuk kepentingan peradian . ro yustisi. atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap seala sesuatu yang dilihat danditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya. 12 JURNAL FENOMENA KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan yaitu dapat disimpulkan bahwa independensi saksi ahli forensik adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam Ahli forensik harus bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan fakta Saksi ahli forensik memiliki peran signifikan dalam membantu hakim memahami bukti teknis yang kompleks. Independensi mereka menjamin bahwa informasi yang disampaikan tidak bias dan dapat diandalkan, sehingga mendukung hakim dalam membuat keputusan yang adil. Jurnal ini juga menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan kode etik yang harus diikuti oleh saksi ahli forensik. Regulasi ini membantu menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam pemberian keterangan di pengadilan. Penulis juga merekomendasikan adanya pelatihan berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap saksi ahli forensik. Selain itu, diperlukan juga mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi mereka. 13 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA