TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. Pengaruh Coretax dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak pada Credit Union dimoderasi Sistem Pengendalian Manajemen Roziana*. Risal. Ali Afif Fakutltas Ekonomi dan Bisnis. Program Studi Akuntansi. Universitas Panca Bhakti. Pontianak. Indonesia Email: 1,*rozianaroziana283@gmail. com, 2risal@upb. id, 3ali. afif@upb. Email Penulis Korespondensi: rozianaroziana283@gmail. AbstrakASumber utama pendapatan negara adalah pajak, namun kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union (CU) anggota Puskopcuina masih rendah. Penelitian ini menganalisis pengaruh implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan, dengan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) sebagai moderasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melibatkan 47 responden, dimana data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan SPSS 26 melalui uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis deskriptif, serta uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Coretax tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan . oefisien 0,034. signifikansi 0,. , sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh positif signifikan . oefisien 0,284. signifikansi 0,. SPM memperlemah pengaruh Coretax . oefisien Ae0,149. signifikansi 0,. dan memperkuat pengaruh sanksi perpajakan . oefisien 0,149. signifikansi 0,. Dengan demikian, sanksi perpajakan berperan penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak badan, sedangkan efektivitas Coretax sangat bergantung pada dukungan SPM. Kata Kunci: Coretax. Credit Union. Kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi Perpajakan. Sistem Pengendalian Manajemen AbstractAThe main source of state revenue is taxes, but corporate taxpayers' compliance with Credit Unions (CU) of Puskopcuina members is still low. This study analyzes the influence of Coretax implementation and tax sanctions on compliance, with the Management Control System (SPM) as moderation. The study used a quantitative approach involving 47 respondents, where data was collected through questionnaires and analyzed using SPSS 26 through data quality tests, classical assumption tests, descriptive analysis, and hypothesis tests. The results showed that the implementation of Coretax had no significant effect on compliance . oefficient of 0. significance of 0. , while tax sanctions had a significant positive effect . oefficient of 0. significance of SPM weakened the influence of Coretax . oefficient of -0. and strengthened the influence of tax sanctions . oefficient of 0. Thus, tax sanctions play an important role in encouraging increased compliance of corporate taxpayers, while the effectiveness of Coretax is highly dependent on MCS support. Keywords: Coretax. Credit Union. Corporate Taxpayer Compliance. Management Control System. Tax Sanctions PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber penghasilan utama negara Indonesia untuk pembangunan nasional (Julianti et al. , 2. Berdasarkan data DJP tahun 2024, hampir 80% pendapatan negara setiap tahunnya bersumber dari pajak, sehingga menjadikan pajak sebagai tulang punggung utama pembiayaan negara (Ferdian, 2. Data Badan Pusat Statistik, 2024 juga menunjukkan tren kenaikan penerimaan pajak, yakni Rp2. 552,50 miliar pada 2022. Rp2. 348,00 miliar pada 2023, dan Rp2. 859,80 miliar pada 2024, yang menegaskan peran dominan perpajakan dalam menjaga stabilitas fiskal dan pembangunan nasional. Namun, pencapaian target penerimaan masih terkendala rendahnya kepatuhan wajib pajak badan, di mana hanya sebagian kecil yang konsisten memenuhi kewajiban tepat waktu . Kondisi ini penting diperhatikan karena peningkatan kepatuhan wajib pajak berdampak positif bagi penerimaan negara, sedangkan rendahnya kepatuhan menjadi masalah serius mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan APBN (Adawiyah et al. , 2. Salah sektor yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak adalah Credit Union (CU), koperasi yang menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman (Afif et al. , 2. Meskipun bergerak di sektor koperasi. CU tetap dikategorikan sebagai subjek pajak badan, namun dalam praktiknya masih sering dijumpai keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian dokumen, dan kurangnya pemahaman kewajiban pajak badan pada CU. Permasalahan ini juga terjadi pada CU anggota Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (Puskopcuin. , yang menaungi lebih dari 45 CU aktif di berbagai provinsi. Puskopcuina sendiri berdiri pada 27 November 1988 di Pontianak sebagai BK3D Kalbar dan resmi berganti nama menjadi Puskopcuina pada 2020 setelah enam kali perubahan (Ewin, 2. Kepatuhan wajib pajak badan merupakan bentuk tanggung jawab entitas usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku (Dumaidi et al. , 2. Kepatuhan ini mencakup kepatuhan formal dan kepatuhan material yang menekankan kebenaran perhitungan pajak terutang dan kejujuran dalam pelaporan (Saragih et , 2. Selain itu, kepatuhan pajak badan juga memegang peranan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, karena pajak yang dibayarkan menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Afif et al. , 2. Implementasi Coretax berperan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak badan (Joselin et al. , 2. Sistem ini diluncurkan melalui PERPRES No. 40 Tahun 2018 dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2025 (Direktorat Jenderal Pajak, 2. Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan ke dalam satu platform yang efisien, transparan, dan akuntabel (Panjaitan dan Yuna, 2. Penelitian oleh Korat & Munandar . menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan transparansi serta mendukung pelaporan yang akurat dan real-time, sementara menemukan bahwa sistem ini berdampak positif terhadap efisiensi pelaporan dan kepatuhan formal. Namun, penelitian oleh Rahmawati & Copyright A 2025 the author. Page 916 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. Nurcahyani . menunjukkan bahwa kompleksitas Coretax membebani wajib pajak kecil dengan kendala akses, kesalahan input, dan minim pemahaman digital. Meskipun Coretax dinilai berhasil di lembaga besar, belum ada kajian khusus pada koperasi seperti CU anggota Puskopcuina, sehingga penting meninjau peran pengendalian manajemen dan sanksi pajak dalam memengaruhi kepatuhan Faktor kedua yaitu sanksi perpajakan, yang berfungsi sebagai jaminan agar ketentuan dalam peraturan perpajakan dipatuhi (Putri & Sukiswo, 2. Sanksi perpajakan berfungsi sebagai alat pengendali dan penegakan hukum untuk enimbulkan rasa jera bagi wajib pajak supaya tidak melakukan penyimpangan atau tindakan penghindaran pajak, baik secara sah secara hukum ataupun tidak (Setiawan et al. , 2. Sanksi perpajakan juga berperan penting pada mekanisme self assessment, yaitu sistem di mana wajib pajak diberi wewenang penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara mandiri, sehingga sanksi diperlukan untuk menjamin kejujuran dan kepatuhan wajib pajak (Wulandari & Risal, 2. Dengan ketegasan sanksi, pelanggar diharapkan dapat mematuhi aturan tanpa memandang sanksi sebagai beban yang merugikan (Nugroho & Kurnia, 2. Penelitian Nasrun & Adil . mengungkapkan bahwa sanksi tegas dan jelas dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan temuan Wardhani & Daljono . yang menyatakan sanksi lebih berat mendorong kepatuhan. Namun, tidak semua hasil penelitian sejalan, seperti temuan Dumaidi et al. yang mengindikasikan bahwa sanksi pajak tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Sampai sekarang, belum ada penelitian yang secara khusus meneliti pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak badan di lingkungan koperasi, terutama Credit Union (CU) anggota Puskopcuina. Sistem pengendalian manajemen merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi (Sukmawati & Susilo, 2. SPM yang baik mengarahkan seluruh aktivitas unit organisasi agar selaras dengan pencapaian tujuan strategis (Choiri, 2. Dalam perpajakan. SPM yang baik memastikan pengumpulan, pencatatan, dan pelaporan pajak efektif dan transparan, mendorong kepatuhan. Dalam koperasi. SPM mengendalikan prosedur perpajakan, meminimalkan kesalahan, dan memperkuat pengaruh sanksi terhadap kepatuhan (Fitriani & Jumaidi, 2. Sebaliknya, kegagalan dalam penerapan sistem pengendalian manajemen membuat pelaksanaan strategi perpajakan tidak terarah dan menimbulkan ketidakteraturan administrasi, yang pada akhirnya melemahkan akuntabilitas dan menurunkan kepatuhan koperasi terhadap kewajiban perpajakan (Mahsina & Poniewatie, 2. Penelitian Ashsifa . menunjukkan SPM formal memperkuat pengaruh kepemimpinan inisiasi, sedangkan SPM informal memperkuat kepemimpinan konsiderasi terhadap komitmen organisasi. Selaras dengan itu, (Wahyudi, 2. menemukan bahwa sistem pengendalian intern memperkuat hubungan antara pemanfaatan aplikasi keuangan dan kinerja manajerial. Hasil ini menegaskan SPM sebagai variabel pemoderasi yang dapat memperkuat atau melemahkan hubungan antarvariabel, sehingga relevan untuk menguji pengaruh implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union. Penelitian ini memiliki kebaruan berfokus pada Credit Union (CU) sebagai koperasi berbasis komunitas. Kebaruan lain terletak pada pengujian Coretax sebagai sistem administrasi pajak yang berlaku penuh pada 2025, sanksi perpajakan sebagai faktor eksternal, serta Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) sebagai variabel moderator yang jarang dikaji dalam konteks koperasi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting baik secara teoretis dalam memperkaya literatur, maupun praktis dalam memberikan masukan bagi kebijakan peningkatan kepatuhan pajak yang lebih inklusif di era digital. Temuan awal Puskopcuina berdasarkan observasi menunjukkan banyak CU belum patuh pajak, dengan masalah keterlambatan pelaporan, kesalahan dokumen, dan teguran DJP. Wawancara tim audit juga menemukan kendala Coretax berupa kesulitan teknis, minim pemahaman prosedur, dan keterbatasan SDM, menunjukkan implementasi Coretax dan sanksi pajak belum optimal. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union (CU) anggota Puskopcuina, serta menguji peran Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) sebagai variabel moderasi. METODOLOGI PENELITIAN 1 Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu metode yang berlandaskan pada data numerik, teknik pengumpulan data terstruktur, serta analisis statistik untuk menguji hipotesis (Sugiyono, 2. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian asosiatif yang bertujuan menguji hubungan antarvariabel. Dalam konteks ini, penelitian menganalisis pengaruh implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, serta peran Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) sebagai variabel moderasi yang dapat memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut. 2 Populasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Credit Union (CU) anggota Puskopcuina yang berjumlah 45 koperasi aktif, yang memiliki kewajiban perpajakan dan termasuk dalam sasaran implementasi Coretax. Sampel ditetapkan dengan teknik sensus sehingga seluruh populasi dijadikan responden karena jumlahnya terbatas dan seluruh unit memenuhi Copyright A 2025 the author. Page 917 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. kriteria penelitian. Responden meliputi staf pajak, staf keuangan, dan General Manager (GM) yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan perpajakan di masing-masing CU. 3 Variabel Penelitian dan Indikator 1 Variabel Independen (Beba. Implementasi Coretax (X. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan perpajakan melalui integrasi data dan teknologi informasi (Direktorat Jenderal Pajak, 2. Indikator penilaiannya menurut (Ningsih et al. , 2. adalah sebagai Mudah digunakan keandalan dan keamanan sistem Dukungan teknis tersedia Akses fleksibel SDM kompeten Sanksi Perpajakan (X. Sanksi perpajakan merupakan sanksi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu, baik dalam batas waktu yang telah ditetapkan maupun dalam masa perpanjangan pelaporan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2. Indikator penilaiannya menurut (Mulyati & Ismanto, 2. adalah sebagai berikut: Sanksi pajak diterapkan tegas pada pelanggar. Sanksi diberikan adil untuk semua pelanggaran Sanksi sesuai aturan pajak. Sanksi berat membuat wajib pajak patuh. Sanksi tanpa toleransi pada pelanggaran. 2 Variabel Dependen (Terika. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) Kepatuhan wajib pajak badan adalah tingkat ketaatan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2. Indikator penilaiannya menurut (Putri & Septriana, 2. adalah sebagai berikut: Melaporkan sebagai wajib pajak. Mengisi SPT secara lengkap. Membayar pajak terutang. Membayar pajak sesuai dengan jumlahnya. Tidak pernah memiliki tunggakan 3 Variabel Moderasi Sistem Pengendalian Manajemen (M) Sistem pengendalian manajemen merupakan seperangkat tindakan yang bertujuan untuk mengarahkan aktivitas operasional suatu organisasi atau instansi agar pelaksanaan strategi dan kebijakan dapat berjalan secara efektif dan efisien yang melibatkan struktur organisasi serta proses yang saling mendukung dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Sari et al. , 2. Indikator penilainnya: Pengorganisasian Kebijakan Perencanaan Pencatatan / Akuntansi Pelaporan 4 Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari responden melalui kuesioner. Instrumen ini dipilih karena efisien dalam menjangkau populasi CU yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga memungkinkan pengumpulan data secara cepat, hemat biaya, dan tanpa hambatan geografis. Kuesioner disebarkan secara online kepada staf pajak, staf keuangan, dan General Manager (GM) CU, dan sebanyak 47 kuesioner yang kembali dinyatakan layak serta mewakili seluruh responden penelitian. 5 Metode Analisis Data Analisis data dilakukan menggunakan SPSS versi 26. Tahapan analisis meliputi: Analisis Deskriptif Ae menggambarkan karakteristik responden serta distribusi nilai minimum, maksimum, rata-rata, dan standar deviasi pada setiap variabel penelitian. Copyright A 2025 the author. Page 918 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. Uji Kelayakan Data mencakup uji Validitas dan Reliabilitas digunakan untuk memastikan instrumen penelitian layak digunakan melalui pengujian korelasi item terhadap skor total dan nilai CronbachAos Alpha. Uji Asumsi Klasik Ae mencakup uji normalitas untuk memastikan model regresi memenuhi syarat analitis. Analisis Regresi Linear Berganda Ae digunakan untuk menguji pengaruh variabel implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Analisis Regresi Moderasi (MRA) Ae digunakan untuk menguji peran Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) dalam memoderasi hubungan antara implementasi Coretax dan sanksi perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak badan. 6 Hipotesis Penelitian Berdasarkan landasan teori dan kerangka pemikiran dalam penelitian ini, maka hipotesis dirumuskan sebagai berikut: HCA: Implementasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union (CU) anggota Puskopcuina. H2: Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union (CU) anggota Puskopcuina. HCE: Sistem Pengendalian Manajemen memoderasi pengaruh implementasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak badan Credit Union (CU) anggota Puskopcuina. HCE: Sistem Pengendalian Manajemen memoderasi pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan Credit Union (CU) anggota Puskopcuina. 7 Kerangka Konseptual Penelitian Kerangka konseptual dalam penelitian ini menjelaskan hubungan antara variabel independen dan variabel dependen yang dianalisis. Penelitian ini berfokus pada pengaruh implementasi Coretax dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, serta menguji peran Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) sebagai variabel moderasi dalam memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut. Kerangka konseptual penelitian ditampilkan pada Gambar 1. Gambar 1. Kerangka Konseptual Penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Analsis Statistik Deskriftif Analisis statistik deskriptif digunakan untuk menyajikan gambaran menyeluruh mengenai karakteristik data penelitian. Hasil pemrosesan data secara deskriptif ditampilkan pada Tabel 1 berikut. Tabel 1. Analisis Deskriptif Statistik Descriptive Statistics N MinimumMaximumMeanStd. Deviation Implementasi Coretax (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) 47 15 Sistem Pengendalian Manajemen (M) 47 10 Valid N . Berdasarkan Tabel 1 mengindikasikan bahwa setiap variabel memiliki nilai mean yang lebih tinggi dibandingkan standar deviasinya, sehingga sebaran data tergolong baik dan jawaban responden relatif stabil. Implementasi Coretax (X. memiliki nilai 11Ae25 dengan rata-rata 18,94 dan SD 3,039. Sanksi Perpajakan (X. 10Ae25 dengan rata-rata 18,51 dan SD 3,653. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) 15Ae25 dengan rata-rata 20,28 dan SD 2,526. serta Sistem Pengendalian Manajemen (M) 10Ae25 dengan rata-rata 21,62 dan SD 2,848. Copyright A 2025 the author. Page 919 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. 2 Uji Kualitas Data 1 Uji Validitas Uji validitas digunakan untuk mengevaluasi kemampuan tiap item dalam mencerminkan variabel penelitian. Item dikategorikan valid jika nilai r hitung lebih besar dari r tabel, dan dianggap tidak valid apabila r hitung lebih kecil dari r Hasil pengujian validitas ditampilkan pada Tabel 2 berikut. Tabel 2. Uji Validitas Variabel Implementasi Coretax (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) Sistem Pengendalian Manajemen (M) Pertanyaan X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. X2. r Hitung r Tabel Kesimpulan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Berdasarkan Tabel 2 seluruh butir instrumen pada variabel Implementasi Coretax (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y), dan Sistem Pengendalian Manajemen (M) memiliki koefisien korelasi > r tabel . ,2. , sehingga dinyatakan valid dan dapat digunakan dalam penelitian. 2 Uji Reliabitas Uji reliabilitas dilakukan untuk mengevaluasi konsistensi instrumen dalam mengukur variabel penelitian. Instrumen dianggap reliabel jika nilai CronbachAos Alpha lebih besar dari 0,70, dan dinyatakan tidak reliabel apabila nilai CronbachAos Alpha kurang dari 0,70. Hasil pengujian reliabilitas disajikan pada Tabel 3 berikut. Tabel 3. Uji Reliabilitas Variabel Implementasi Coretax (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) Sistem Pengendalian Manajemen (M) Cronbach's Alpha () Standar Realibilitas Kesimpulan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Berdasarkan Tabel 3 hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa seluruh variabel memiliki nilai CronbachAos Alpha > 0,60, sehi Berdasarkan Tabel 3, hasil pengujian reliabilitas memperlihatkan bahwa semua variabel memperoleh nilai CronbachAos Alpha lebih besar dari 0,60, sehingga kuesioner dinyatakan reliabel, konsisten, dan layak dipakai sebagai instrumen penelitian. 3 Uji Asumsi Klasik 1 Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menilai apakah residual memiliki distribusi normal. Dalam penelitian ini, digunakan metode One-Sample Kolmogorov-Smirnov (K-S), di mana p-value > 0,05 menunjukkan data berdistribusi normal, sedangkan p-value < 0,05 menandakan data tidak berdistribusi normal. Hasil pengujian Kolmogorov-Smirnov ditampilkan pada Tabel 4 berikut. Tabel 4. Uji Normalitas Unstandardized Residual Copyright A 2025 the author. Page 920 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. Normal Parameters Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Unstandardized Residual Berdasarkan Tabel 4 hasil uji normalitas, nilai signifikansi diperoleh sebesar 0,200. Karena 0,200 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal dan memenuhi asumsi klasik untuk digunakan dalam analisis 4 Uji Hipotesis 1 Uji Analisis Berganda Uji T Uji t digunakan untuk mengukur pengaruh tiap variabel independen secara parsial terhadap variabel dependen. Variabel dianggap memiliki pengaruh signifikan apabila nilai signifikansinya kurang dari 0,05 atau t hitung lebih besar dari t tabel. Hasil rinci pengujian uji t disajikan pada Tabel 5 berikut. Tabel 5. Uji T Model (Constan. Implementasi Coretax (X. Sanksi Perpajakan (X. Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Beta Sig. Berdasarkan Tabel 5 uji t yang disajikan pada tabel, dapat disimpulkan beberapa temuan sebagai berikut: Pengaruh Implementasi Coretax (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) Variabel Implementasi Coretax (X. menunjukkan arah pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). Hal ini ditunjukkan oleh nilai signifikansi sebesar 0,839 > 0,05 serta t hitung 0,205 < t tabel 1,680. Dengan demikian, hipotesis pertama (HCA) dinyatakan ditolak, sehingga disimpulkan bahwa Implementasi Coretax (X. tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). Pengaruh Sanksi Perpajakan (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) Variabel Sanksi Perpajakan (X. memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). Hal ini dibuktikan melalui nilai signifikansi sebesar 0,047 < 0,05 serta t hitung 2,047 > t tabel 1,680. Dengan demikian, hipotesis kedua (HCC) dinyatakan diterima, sehingga dapat disimpulkan bahwa Sanksi Perpajakan (X. berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). 2 Analisis Regresi Moderasi (MRA) Analisis regresi moderasi (MRA) merupakan teknik regresi yang diterapkan untuk menilai peran variabel moderasi, sambil mempertahankan integritas sampel dan menyediakan dasar untuk mengontrol dampak variabel moderasi terhadap hubungan antara variabel independen dan dependen. Hasil pengujian MRA disajikan pada Tabel 6 berikut. Tabel 6. Analsis Regresi Moderasi (MRA) Model (Constan. Implementasi Cotetax (X. Sanksi Perpajakan (X. Sistem Pengendalian Manajemen (M) X1_M X2_M Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Beta Sig. Berdasarkan Tabel 6 hasil uji t yang disajikan pada tabel, dapat disimpulkan beberapa temuan sebagai berikut: Pengaruh Implementasi Coretax (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) dimoderasi Sistem Pengendalian Manajemen (M) Interaksi antara Implementasi Coretax (XCA) dan Sistem Pengendalian Manajemen (M) menunjukkan pengaruh negatif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y), dengan nilai signifikansi 0,020 < 0,05 serta . 2,431 > t tabel 1,682. Oleh karena itu, hipotesis ketiga (HCE) dinyatakan diterima, yang berarti bahwa Copyright A 2025 the author. Page 921 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. Sistem Pengendalian Manajemen (M) mampu memoderasi hubungan antara Implementasi Coretax (XCA) dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). Koefisien negatif sebesar -0,149 mengindikasikan bahwa peran moderasi tersebut melemahkan pengaruh Implementasi Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Pengaruh Sanksi Perpajakan (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) dimoderasi Sistem Pengendalian Manajemen (M) Interaksi antara Sanksi Perpajakan (XCC) dan Sistem Pengendalian Manajemen (M) terbukti memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y), ditunjukkan oleh nilai signifikansi 0,009 < 0,05 serta t hitung 2,743 > t tabel 1,682. Dengan hasil tersebut, hipotesis keempat (HCE) dinyatakan diterima, sehingga dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Manajemen (M) berperan sebagai moderator dalam hubungan antara Sanksi Perpajakan (XCC) dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y). Koefisien positif sebesar 0,149 menandakan bahwa moderasi yang terjadi memperkuat pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan. 5 Pembahasan 1 Pengaruh Implementasi Coretax (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada Credit Union (CU) Anggota Puskocuina (Y) Berdasarkan hasil uji t, pengaruh Implementasi Coretax (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina tidak signifikan . hitung 0,205 < t tabel 1,680. 0,839 > 0,. , sehingga hipotesis HCA ditolak. Hasil ini menunjukkan meskipun arah hubungan positif, penerapan Coretax belum cukup meningkatkan kepatuhan pajak. Artinya, meskipun arah hubungan menunjukkan bahwa penerapan Coretax berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efek tersebut belum cukup kuat untuk memberikan dampak nyata di lingkungan CU anggota Puskopcuina. Secara teoritis. Technology Acceptance Model (TAM) menjelaskan bahwa persepsi kemudahan dan kegunaan sistem menentukan penerimaan serta perilaku pengguna, sehingga rendahnya pemahaman dapat menurunkan kepatuhan pajak. Temuan ini sejalan dengan Misbahuddin & Kurniawati . yang menyatakan bahwa implementasi Coretax di Indonesia masih menghadapi kendala integrasi data, prosedur manual, dan rendahnya transparansi, serta dengan Aqilah et al. yang menekankan bahwa efektivitas sistem digital juga dipengaruhi kesiapan infrastruktur dan kompetensi pengguna. 2 Pengaruh Sanksi Perpajakan (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Credit Union (CU) Anggota Puskocuina (Y) Berdasarkan hasil uji t, pengaruh Sanksi Perpajakan (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina signifikan dan positif . hitung 2,047 > t tabel 1,680. 0,047 < 0,. , sehingga hipotesis HCC diterima. Artinya, semakin konsisten dan tegas pelaksanaan sanksi, semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak badan pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina. Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan sanksi yang tegas dan konsisten pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina mampu mendorong peningkatan kedisiplinan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Temuan ini sejalan dengan teori Deterrence, yang menyatakan bahwa kepastian dan ketegasan sanksi meningkatkan kepatuhan. Penelitian (Liviawati & Syofyan, 2. dan (Dwirati et al. , 2. mendukung bahwa konsistensi sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak badan. 3 Pengaruh Implementasi Coretax (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Credit Union (CU) Anggota Puskocuina (Y) dimoderasi Sistem Pengendalian Manajemen (M) Berdasarkan hasil uji t, interaksi antara Implementasi Coretax (X. dan Sistem Pengendalian Manajemen (M) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina signifikan namun negatif . hitung 2,431 > t tabel 1,682. 0,020 < 0,050. koefisien regresi -0,. , sehingga hipotesis HCE diterima. Artinya, keberadaan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) justru melemahkan pengaruh langsung implementasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan SPM yang terlalu kaku atau birokratis di CU anggota Puskopcuina dapat memperlambat adaptasi terhadap sistem digital seperti Coretax, sehingga manfaat efisiensi dan kemudahan yang seharusnya diberikan Coretax belum sepenuhnya dirasakan. Temuan ini sejalan dengan teori kontinjensi, yang menyatakan bahwa efektivitas kebijakan atau teknologi bergantung pada kesesuaian dengan kondisi internal organisasi. 4 Pengaruh Sanksi Perpajakan (X. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Credit Union (CU) Anggota Puskocuina (Y) dimoderasi Sistem Pengendalian Manajemen (M) Berdasarkan hasil uji t, interaksi antara Sanksi Perpajakan (X. dan Sistem Pengendalian Manajemen (M) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Y) pada Credit Union (CU) Anggota Puskopcuina signifikan dan positif . hitung 2,743 > t tabel 1,682. 0,009 < 0,050. koefisien regresi 0,. , sehingga hipotesis HCE diterima. Artinya, pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan semakin kuat apabila didukung oleh Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) yang efektif. Temuan ini menunjukkan bahwa CU dengan pengawasan dan evaluasi terstruktur mampu menindaklanjuti sanksi secara cepat, memperbaiki administrasi, dan menumbuhkan budaya disiplin pajak. Copyright A 2025 the author. Page 922 This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 6. No 7. December 2025, page 916-924 ISSN 2722-7987 (Media Onlin. Website https://ejurnal. seminar-id. com/index. php/tin DOI 10. 47065/tin. sehingga kepatuhan meningkat secara berkelanjutan. Hasil ini sejalan dengan teori kontinjensi, yang menyatakan bahwa efektivitas kebijakan atau sanksi bergantung pada kesesuaian dengan kondisi internal organisasi. KESIMPULAN Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Coretax memberikan pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Credit Union anggota Puskopcuina. Di sisi lain. Sanksi Perpajakan terbukti memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan tersebut. Selain itu. Sistem Pengendalian Manajemen berperan sebagai moderasi, di mana pengaruh Implementasi Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak menjadi lebih lemah, sedangkan pengaruh Sanksi Perpajakan justru diperkuat. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan sanksi yang tegas dan sistem pengendalian manajemen yang efektif memiliki peranan penting dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Credit Union anggota Puskopcuina, meskipun Coretax belum menunjukkan dampak signifikan secara langsung. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi pedoman untuk otoritas pajak dan manajemen Credit Union agar memperkuat efektivitas sanksi perpajakan, meningkatkan sistem pengendalian internal, serta mengoptimalkan implementasi Coretax agar memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Badan secara berkelanjutan. Selain itu, bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk menambahkan variabel lain yang berpotensi memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan agar penelitian mendatang dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif dan mendalam. REFERENCES