Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3637/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia Purwanto Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 15 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Keywords: Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Info Artikel Article history: Received 15 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Abstract Insolvency in Indonesia is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Insolvency and Postponement of Debt Payment Obligations. In this case. Corporation is a term for companies in Indonesia contained in article 1 number 11 about people, namely. However, the explanation of the corporation is not detailed in regulating the meaning or regulation of corporate insolvency. So there needs to be a special arrangement regarding corporate insolvency in indonesia. The research in this journal will analyze the subject of corporate law in insolvency disputes in Indonesia. ABSTRAK Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal ini Korporasi merupakan istilah perusahaan di Indonesia terdapat didalam pasal 1 angka 11 tentang orang yaitu. Akan tetapi Penjelasan mengenai korporasi tersebut tidaklah rinci mengatur tentang pengertian maupun pengaturan mengenai kepailitan korporasi. Sehingga perlu adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan korporasi di indonesia. Penelitian pada jurnal ini akan menganalisa subjek hukum korporasi dalam sengketa kepailitan di Indonesia. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Purwanto Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia Purwanto03@ui. PENDAHULUAN Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka penulisan ini akan menganalisis pokok-pokok permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah peraturan perundang-undangan mengatur tentang Subyek Hukum Korporasi menurut Hukum Kepailitan di Indonesia? Apakah yang menjadi potensi masalah hukum dalam Putusan Pengadilan Niaga dalam halnya kepailitan korporasi? Bagaimanakah akibat hukum kepailitan yang dilakukan oleh Subyek Hukum Korporasi? Tujuan penelitian ini adalah sebagai bahan masukan kepada instansi yang terkait dalam Hukum Kepailitan Korporasi dan peraturan terkait lainnya dengan melakukan penelitian terhadap beberapa masalah sebagai berikut: Untuk mengetahui dan memahami bagaimana Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait dengan Hukum Kepailitan Korporasi Indonesia. Untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi sebuah Kepailitan yang dilakukan oleh Subyek Hukum Korporasi telah mempunyai peraturan perundang-undangan terkait dengan Hukum Kepailitan di Indonesia. 2231 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Kepailitan Korporasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Didalam Bab I Bagian Ketentuan Umum Dalam Pasal 1 Angka 11 Menyebutkan Bahwa AuDalam Undang-Undang Ini Yang Dimaksud Dengan: 11. Setiap Orang Adalah Orang Perseorangan Atau Korporasi Termasuk Korporasi Yang Berbentuk Badan Hukum Maupun Yang Bukan Badan Hukum Dalam Likuidasi. Ay Bahwasanya dalam ketentuan pasal tersbeut diterangkan bahwa Korporasi disebutkan dalam dua bentuk yaitu Korporasi yang berbentuk badan Hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. No. Peraturan PerundangDefinisi UU tentang Pemberantasan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau Tipikor kekayaan yang terorganisasi baik merupakan (UU Nomor 31 Tahun 1. badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka . UU tentang Tindak Pidana Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau Pencucian Uang kekayaan yang terorganisasi baik merupakan (UU Nomor 15 Tahun 2. badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 angka . UU tentang Perikanan (UU Nomor 31 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum. asal 1 angka . UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Nomor 21 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . UU tentang Penggunaan Korporasi adalah kegiatan usaha yang Bahan Kimia Dan Larangan berbentuk badan usaha atau badan hukum Penggunaan Bahan Kimia (Pasal 1 angka . Sebagai Senjata Kimia (UU Nomor 9 Tahun 2. UU tentang Penghapusan Korporasi adalah kekayaan Diskriminasi Korporasi terorganisasi baik merupakan badan hukum adalah kumpulan orang maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . dan/atau Ras Dan Etnis (UU Nomor 40 Tahun 2. Surat Berharga Syariah Negara (UU Nomor 19 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . 2232 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . UU tentang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . UU tentang Hortikultura (UU Nomor 13 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. asal 1 angka . Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU Nomor 9 Tahun 2. UU tentang Keimigrasian (UU Nomor 6 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum. asal 1 angka . Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan . asal 1 angka . UU tentang Perindustrian (UU Nomor 3 Tahun 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 angka . UU tentang Pencegahan dan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau Pemberantasan Perusakan kekayaan Rutan merupakan badan hukum maupun bukan ( UU Nomor 18 Tahun 2. badan hukum. (Pasal 1 angka . UU tentang Surat Utang Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau Negara (UU Nomor 24 kekayaan Tahun 2. merupakan badan hukurn rnaupun bukan badan hukurn. UU tentang Psikotropika Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari (UU Nomor 5 Tahun 1. orang dan/atau kekayaan, baik rnerupakan badan hukum. asal 1 angka . 2233 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dari Beberapa Pengertian Tersebut terdapat 3 pengertian yaitu: Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari dan/atau rnerupakan badan hukurn rnaupun bukan badan hukum. Akibat Hukum terhadap Debitur Pailit Hak- hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya sebelum pcmyataan pailit harusdihormati. Dalam hal ini harus memperbatikan hakhakkontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang- undangan. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kcpailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hakdan kewajiban si pailit beralih kepadakuratomya untuk mengurusdan menguasai Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan-tindak. an atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu mcmbawa atau menguntungkan atau bermanfaat bagi boedelnya Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel. tidak mempcngaruhi keberadaan boedel terscbut. Bahkan sehubungan dengan hubungan debitur dan kreditur dalam suatu perjanjian ada kemungkinan debitur melakukan tindakan-tindakan yang merugikan seorang atau lebih krcditumya seperti dalam hal melakukan pemalsuan surat-surat yang berkenaan dengan kewajiban hutangnya dan menggunakan surat yang isinya benar atau dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak dipalsukan dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengancam sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam Secara umum akibat pemyataan pailit adalah sebagai berikut: Kckayaan debitur pailit yangmasuk harta pailit merupakan sitaan umun atas barta dcbitur yang dinyatakan pailit menurut pasal l9 Undang- Undang Kepailitan, harta pailit meliputi seluruh kekayaan debitur pada waktu putusan pailit diucapkan serta segala kekayaan yang diperoleh debitur pailit selama kcpailitan. Kepailitan scmata-mata hanya mengenai harta kekayaan si pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitur pailit Misalnya, seseorang dapat tetap mclangsungkan perkawinanannya meskipun ia telah dinyatakan pailit. Debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yangtermasuk hartapailit. , terhitung sejak tanggal kepailitan (Pasal 22 UUK). Perikatan-perikatan yang telah dibuat debitur yang tirnbul setelah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecual, jika menguntungkan harta pailit (Pasal 23 UUK ). Hatta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditur dan debitur dan hakim pengawas memimpin dan mengawasii pelaksanaan jalannya kepailitan. Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 24 Ayat . UUK). Semua tuntutan atau yang bertujuan mendapatkan pelunasan suatu perikatan dari hartapailit,dandari harta debitur sendiriselama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan (Pasal 25 UUK. Denganmemperhatikan ketentuanpasal 56AUUI<. kreditur yangdijamin dengan hakgadai,jaminan fiducia, hak tanggungan atau hipotik dapat melaksanakan hakanggunannya seolah-olah tidak ada kepailitan (Pasal 56 Ayat ( l ) UUK. Pihak kreditur yang berhak menahan barang kepunyaandebiturhinggadibayar tagihan kreditur tersebut . ak retens. , tidak kehilangan hak untuk menahan barangtersebut meskipunadaputusan pailit (Pasal 59UUK). Hak eksekutif kreditur yang dijamin sebagaimana disebut dalarn Pasal 56Ayat ( . UUK,dan pihak ketiga untuk menentukan hartanya yang berada dalam penguasaan debiturpailit atau kurator yang berada dalam penguasaan debitur pailit atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk 90 harisetelah putusan pailit diucapkan (Pasal 56AAyat (I) UUK ). Apabila pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan terdapat: Perjanjian rimbal balikyang belumatau baru sebagian dilaksanakan, maka pihak dengan siapadebitur tersebut mernbuat perjanjian dapat meminta kepastian pada kurator tentang 2234 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam waktu yang disepakati oleh kurntor dan pihak tersebut. Jika tidak tercapaikesepakatan mengenai jangka waktu tersebut. Selanjutnya apabila kurator tidak memberikan jawaban ataumenyatakantidak bersedia memenuhi, maka perjanjian tersebut berakhirdanpihak dengan siapadebitur membuat pcrjanjian dapat menuntut ganti rugidandiperlakukan sebagai kreditur konkuren. Namun apabila kurator menyanggupi untuk memenuhi perjanjian tersebut, pihaklawannyadapat meminta kuratormenyediakan jaminan untuk itu. Hal tersebut di atas, tidak berlaku bagi perjanjian yang mewajibkan debitur pailit melak. ukan send iri perbuatan yang diperjanjikan (Pasal 36UUK). Perjanjian dengan janji penyertaan barang di kemudian hari . uture tradin. , yang waktu penyertaannya akanjatuh pada waktu setelah pemyataan pailit atau selama kepailitan berlangsung, maka perjanjian tersebut menjadihapus dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan diri sebagai debitur konkuren. Hal ini karena pasar barang komoditas mensyaratkan suatukepastian mengenai berlakunya perjanjian masa mendatang, namun bilakarenahapusnya persetujuan tersebut harta pailit akan dirugikan, makapihak lawan wajib mengganti kerugian tersebut. Perjanjian sewa menyewa dengandebitur sebagai penyewa, maka pihak yang menyewakan maupun kuratordapat menghentikan sewa menyewa tersebut sesuai adat Kebiasaan setempat, tetapi menghentikan . bulans ebelumnya selalu dianggap cukup. Untuk jangka waktu sewa yang telah dibayar tidak dapat dirnintakan penghentian kecuali menjelang berakhir jangka waktu yang telah dibayar, sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, hutang sewa menjadi hutang harta pailit. Untuk perjanjian perubahan, pihak buruh maupun kurator boleh menghentikan dengan mengindahkan bunyiperjanjian perburuhan tersebutatau undang- undangyang berlaku, tetapi6 . minggu sebelumnya selalu dianggap cakap. Sejak putusan pemyataan pailit diucapkan, upah buruh rnenjadi hutang harta pailit. Kepailitan hanya mengenai harta kekayaandan bukan mengenai perorangan debitur, debitur tetapdapat melaksanakan hukum kekayaan yang lain, seperti hak- hak yang timbul dari kekuasaan orang tua . uderlijke mach. pengurusan benda- benda anaknya tetap padanya, seperti ia melaksanakan sebagai wali, tuntutan perceraian atau perpisahan ranjang dan meja, diwujudkan oleh dan padanya. Dengan kata lain, akibat kepailitan hanyalah terhadap kekayaan debitur. Debitur tidaklah berada di bawah pengampuan. Debitur tidaklah kehilangan kernampuannya untuk melakukan perbuatan hukum tersebut rnenyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada. Apabila menyangkut harta benda yangakan diperolehnya itu,namunyang diperolehnya itu kemudian menjadi bagian dari harta pailit debitur pailit tetap berwenang bertindak sepenuhnya, akan tetapi tindakan- tindakannyatidak mempengaruhi harta kekayaan yang telah disita. Dengan pemyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu,termasuk juga untuk kepentingan perhitungan hari pemyataannya itu sendiri. Selanjutnya Pasal 67 Ayat . Undang-undang Kepailitan menerangkan bahwa kuratorlah yang berwenang rnelakukan pengurusan danpernberesan harta pailit. Dengan demikian, debitur kehilangan hak menguasai hartayang masuk dalam kepailitan, namun tidak kehilangan hak. harta kekayaan yang berada di luar kepailitan. Tentang harta pailit, lebih lanjut dalam Pasal 19UUK rnenerangkan bahwa harta pailit meliputi semua harta kekayaan debitur, yang ada pada saat pernyataan pailit diucapkan sertasemua kekayaan yang diperolehnya selarna kepailitan. Kendati telah ditegaskan bahwa dengan dijatuhkanya putusan kepailitan harta kekayaan debitur pailit akan diurus dan dikuasai oleh kurator, narnun tidak. semua kekayaan debitur pailit diserahkan kepada kurator. Ada beberapa hartayangdengan tegas dikecualikan darikepailitan yaitu: Alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari Alat perlengkapan dinas 2235 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Alat perlengkapan kerja Persediaan makanan untuk kira-kira satu bulan Gaji, upah, pensiun, uang jasa, dan honorarium f Hak cipta Sejumlah uang yang ditentukan oleh hakim pengawas untuk nafkah . Sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak- anaknya. Untuk kepentingan harta pailit, semua perbuatan hukum debitur yang dilakukan sebelum pemyaataan pailitditetapkan, yang merugikan dapat dirnintakan pembatalannya Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa debitur dandengansiapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur. Dikecualikan, menurut Imran Natingadalah perbuatan debitur yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang. Akibat Hukum Bagi Kreditur Pailit Kedudukan para kreditur pailit pada dasarnya adalah sama . aritas creditoru. Oleh karena itu,mereka mempunyai hakyang samaatas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besamya tagihan mereka masing-masing . aripassu prorate part. Namun demikian, asastersebut rnengenal pengecualian yaitu golongan kreditur yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditur yang haknya didahulukan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepailitan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian. Rachmadi Usman menyatakan bahwa asas paritas creditorum berlaku bagi para kreditur konkuren saja Berkenaan dengan hakkredituryang memegang hak jaminan sebagaimana dalam pasal 59 Undang - undang Kepailitan. PERPU mengintroduksi adanya suatu lembaga baru yaitu penangguhan pelaksanaan hakeksekusi kreditur tersebut, untukjangka waktu palinglama 90 . embilan pulu. hari terhitung mulai tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, parakreditur tersebut dalam Pasal 56 A Ayat . hanya dapat melaksanakan hak mereka selaku kreditur separatis dengan persetujuan dari kurator atau hakim pengawas. Mak. sud diadakannya lembaga penangguhan pelaksanaan hak kreditur separatis adalah untuk memungk. inkan kurator mengurus boedel pailit secara teratur untukkepentingan semua pihak yangtersangkut dalam kepailitan, tennasuk kemungk. inan tercap ainyaperdamaian, atau untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan hartapailit. Pada saat berlangsungnyajangka waktu penangguhan, segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu hutang tidak dapatdiajukan dalam sidangpengadilan. Baik kreditur maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan, hal ini sesuaid engan ketentuan Pasal 56 A Ayat . Undang-undang Kepailitan. Penangguhan eksekusi tersebut tidak berlaku terhadap tagihan kredituryang dijamindenganuang tunai dan hak kreditur untuk menjumpakan hutang. Dari penjelasan singkat di atas, maka kreditur dapat dikelompokkan sebagai berikut: Kreditur Separatis, adalab kreditur pemegang hakjaminan kebendaan, yangdapat bertindak Golongan kreditur ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitur, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitur. Kreditur golongan ini dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak ada Dari hasil penjualan tersebut, mereka mengambil sebesar piutangnya, sedangkan kalau ada sisanya disetorkan kekas kurator sebagai boedel pailit. Sebaliknya bila hasil penjualan tersebut ternyata tidak mencukupi, kreditur tersebut untuk tagihan yang belum terbayar dapat memasukkan kekurangannya sebagai kreditur bersaing. Kreditur preferen/istimewa, adalah kreditur yang memiliki hak istimewa yangdiberikan oleh undang-undang semata-mata berdasarkan sifat dari piutang tersebut. Ada kreditur preferen terhadap barang-barang tertentu, artinya jika barang tertentu tersebut dijual lelang atau di bawah tangan maka basil penjualan tersebut pertama-tama untuk kreditur preferen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata. Terbadap semua barang yang merupakan harta pailit yang tingkatnya di bawab yang tersebut di atas diatur dalam Pasal 1149 KUHPerdata. 2236 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 reditur konkuren, adalah konkuren yang tidak tennasuk golongan preferen maupun separatis. Kreditur konkuren mendapat bayaran setelah kreditur preferen mendapat bayaran. Analisis Hukum Dan Potensi Permasalahan Kepailitan Korporasi Penjelasan Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Auutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagihAy adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Pembayaran uang pengganti kepada korporasi didasarkan atas putusan pengadilan sebagai pidana tambahan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian, korporasi maka memenuhi rumusan Autidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagihAy sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU. Terpenuhinya rumusan syarat kepailitan dalam ketentuan Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, maka menimbulkan konsekuensi hukum bahwa kedudukan negara dalam hal ini adalah sebagai kreditor yang mempunyai hak atas pelunasan uang pengganti sesuai dengan putusan Selain negara yang berkedudukan sebagai kreditor, korporasi juga memiliki kreditor lain karena harta bendanya dijadikan sebagai jaminan utang kepada kreditor lain, sehingga syarat Aumempunyai dua atau lebih kreditorAy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU juga terpenuhi. Berdasarkan uraian di atas dan dihubungkan dengan pembuktian permohonan kepailitan yang harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, maka korporasi yang tidak membayar uang pengganti dan diketahui masih terdapat harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan utang kepada kreditor lain, secara keseluruhan telah memenuhi rumusan syarat kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini melahirkan hak bagi negara untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap korporasi . elaku debito. ke Pengadilan Niaga. Permohonan kepailitan terhadap korporasi tersebut dapat diajukan oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa: AuPermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umumAy. Tentunya, permohonan kepailitan terhadap korporasi diajukan untuk kepentingan umum sebagai upaya penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pembangunan. Putusan-putusan pailit ini dianggap aneh dan dikritik oleh negara lain. Akar persoalan dibalik pailitnya perusahaan-perusahaan ini adalah persoalan konsep yang diterapkan dalam suatu UU Kepailitan. UU No. 37 Tahun 2004 menerapkan konsep likuidasi dan bahkan melebihi konsep ini . Dari perspektif pergeseran paradigma . hifting of paradig. , konsep ini adalah konsep lama yang sudah tidak dipakai lagi dalam kepailitan korporasi saat ini di banyak Dalam kepailitan korporasi yang diterapkan adalah konsep corporate rescue. Corporate rescue merupakan konsep dalam hukum kepailitan . nsolvency la. karena masih merupakan cara menagih utang oleh para kreditor terhadap perusahaan pailit dengan cara menghindari likuidasi dan memberikan kesempatan kedua, atau memberikan kesempatan kepada debitor melanjutkan bisnisnya untuk kepentingan para kreditor, debitor dan kepentingan 1ainnya. Penggunaan corporate rescue dalarn kepailitan korporasi dapat dibenarkan berdasarkan dua keompok teori, yaitu teori kemanfaatan dalam penyelesaian utang utang korporasi dan teori social dimension of law dimana hukum kepailitan harus dilihat dari perspektif kepentingan sosial. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pailitnya perusahaan-perusahaan ini ada hubungamya dengan konsep likuidasi dalm penyelesaian utang-utang swasta sebagai akibat krisis ekonomi tahun 1998. Oleh karena itu. Mahkamah Agung mempunyai sikap yang berbeda dengan pengadilan niaga. Mahkamah Agung membatalkan putusan-putusan pailit perusahaan-perusahaan tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak layak untuk dipailitkan. Selain itqterdapat pula perkembangan baru dimana kreditor lebih memilih PKPU daripada mengajukan permohonan pailit 2237 | Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia (Purwant. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 terhadap perusahaall yang tidak rnembayar utangnya. Namun jauh sebelumnya, dalam perkara PT. Citra Jimbaran Indah Hotel v Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd. Mahkamah Agung dalam putusan No. 024 PK/N/1990 telah membatalkan putusan kasasi dm pengadilan niaga yang mempailitkan PT. Jimbaran Hotel Indah dengan melakukan terobosan hukum . egal breakthroug. membatalkan putusan pailit tersebut karena PT. Jimbaran Hotel Indah masih solvable dan viable . dan dapat melanjutkan bsinisnya berdasarkan asas kelangsungan usaha yang juga dianut UU No. 4 Tahun 1998. Akhirnya, penelitian ini merekomendasikan untuk merekonstruksi UU No. 37 Tahun 2004. UU Kepailitan wajib memisahkan kepailitan korporasi dari perseorangan dengan menerapkan corporate rescue sebagai kaedah hukum dalam hukum kepailitan korporasi. Narnun demikian, sementara ini diharapkan hakim di pengadilan niaga tidak lagi menerapkan UU No. 37 Tahun 2004 secara apa adanya dalam kepailitan korporasi. Hakim pengadilan niaga sudah seharusnya menerapkan asas kelangsungan usaha . orporate rescu. dalam kepailitan korporasi, dengan cara meninggalkan paradigma positivistik legalistic thinking dan menjadikan putusan PK Mahkamah Agung No. 024 PK/N/1990 sebagai kaedah hukum dalam memutus perkara kepailitan korporasi. KESIMPULAN Bahwa dalam Pasal Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Didalam Bab I Bagian Ketentuan Umum Dalam Pasal 1 Angka 11 Menyebutkan Bahwa AuDalam Undang-Undang Ini Yang Dimaksud Dengan: 11. Setiap Orang Adalah Orang Perseorangan Atau Korporasi Termasuk Korporasi Yang Berbentuk Badan Hukum Maupun Yang Bukan Badan Hukum Dalam Likuidasi. Ay Bahwasanya dalam ketentuan pasal tersebut diterangkan bahwa Korporasi disebutkan dalam dua bentuk yaitu Korporasi yang berbentuk badan Hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. Dan dalam penelitian tersebut yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa pengertian korporasi terbagi menjadi 3 definisi yaitu: Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum. Korporasi adalah kurnpulan terorganisasi dari dan/atau rnerupakan badan hukurn rnaupun bukan badan hukum. Sehingga dalam kesimpulan penelitian tesis saya ini dapat diterangkan bahwa adanya sebuah ketidakjelasan pengertian korporasi didalam Undang-Undang Kepailitan di Indonesia yang dimana Hukum Indonesia menganut Konsep Perseroan dalam halnya korporasi atau badan hukum dan/atau badan usaha di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA