BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 Dinamika Pengelolaan Lahan Masyarakat Di Desa Berbura Pasca Penetapan Taman Nasional Gunung Maras Karina1. Delvia Jusmi2. Stephen Paul T. M3. Muhammad Syaiful Anwar4* Fakultas Hukum. Hukum. Universitas Bangka Belitung. Kabupaten Bangka. Indonesia Email: 1Karina. 04maret@gmail. com , 2jusmidelvia@gmail. com, 3stephen. ptm911@gmail. syaifulanwar@gmail. Abstrak -Taman Nasional merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka melestarikan lingkungan beserta flora dan fauna yang ada dalam wilayah tersebut. Hal tersebut adalah untuk melindungi ekosistem-ekosistem tersebut dari kepunahan dan menjaga hutan. Demikian juga Taman Nasional Gunung Maras yang ditetapkan untuk melindungi serta melestarikan ekosistem yang ada di dalamnya. Namun timbul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Lahan Masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Maras tersebut khususnya masyarakat di Desa Berbura. Terjadi dinamika dalam pengelolaan lahan masyarakat tersebut pasca penetapan Taman Nasional Gunung Maras tersebut dimana masyarakat terikat aturan-aturan yang meyebabkan mereka tidak leluasa dalam mengelola lahan yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana masyarakat desa berbura menghadapi dinamika yang terjadi dalam mengelola lahan serta bagaimana hak dan kewenangan desa dalam hal pengelolaan lahan tersebut. Melalui metode penelitian kualitatif deskriptif, peneliti mendapatkan fakta bahwa masyarakat di Desa Berbura tetap dapat mengelola lahan mereka namun tidak leluasa dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai Taman Nasional tersebut. Mereka tetap memanfaatkan bertani atau berkebun sebagai mata pencaharian. Kata Kunci: Taman Nasional. Gunung Maras. Pengelolaan Lahan Abstract- National Parks are one form of effort in order to preserve the environment along with the flora and fauna that exist in the area. This is to protect these ecosystems from extinction and protect the forest. Likewise. Mount Maras National Park is designated to protect and preserve the ecosystems in it. However, various problems arise related to the Management of Community Land around the Mount Maras National Park area, especially the people in Berbura Village. There was a dynamic in the management of the community's land after the establishment of the Mount Maras National Park where the community was bound by rules that made them not free to manage the land that had been inherited by their ancestors. In this study, researchers want to know how the Berbura village community faces the dynamics that occur in managing land and how the rights and authorities of the village in terms of land management are. Through descriptive qualitative research methods, researchers found the fact that the people in Berbura Village can still manage their land but are not free and have a lack of knowledge about the National Park. They continue to use farming or gardening as a livelihood. Keywords: National Park. Mount Maras. Land Management PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan berupa hutan. Di Indonesia hutan dan Manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan . dikarenakan adanya interaksi antara hutan dan manusia sejak lama. Berbagai kebutuhan pokok manusia juga sebagian besar berassal dari hutan, seperti untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, herbal untuk obat-obatan, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman maka interaksi ini tidak lagi berjalan dengan selaras. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan manusia sebagai konsekuensi logis dari pertambahan Bahkan hutan dianggap mulai dianggap sebagai sumber ekonomi. Oleh karena kebutuhan komersial tersebut, maka eksploitasi hutan semakin gencar dilakukan. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak berupa konflik dan masalah sosial. Penetapan dan pengelolaan taman Nasional merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan dari eksploitasi supaya manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh generasi Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 797 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 yang akan datang. Pemanfaatan melalui Taman Nasional dilakukan dengan tujuan menjamin kelestarian sumberdaya alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Merujuk dari UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu oengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional yang ada di Indonesia sendiri tidak seluruhnya sesuai dengan definisi taman nasional atau national park yang dimaksudkan IUCN, namun telah sesuai dengan kategori protected Daerah yang dimaksud protected areas adalah kawasan yang ditetapkan secara khusus untuk perlindungan dan pemeliharaan serta pelestarian ekosistem hayati, sumber daya alam, dan budaya yang dikelola melalui peraturang perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai bentuk perlindungan ekosistem dan pemanfaatannya, taman nasional juga berfungsi sebagai pengelolaan biodiversity pada kawasan tersebut. Taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam (KPA) yang dikelola dengan sistem zonasi, termasuk kedalam kategori II kawasan konservasi yang ditetapkan IUCN yang merupakan area perlindungan yang dikelola dengan fungsi utama untuk konservasi spesies dan jenis habitat yang kaya serta untuk rekreasi. Hal tersebut sependapat dengan UU No. 5 tahun 1990, taman nasional adalah sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk mengatur keruangan di dalam kawasan taman nasional menjadi zona pengelolaan yang dimanfaatkan untuk penelitian, ilmu pengetahun, parisiwata, dan rekreasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Au Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum 4 yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan Pemerintah Desa. Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdyaan masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan Kewenanagan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau Prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan Perkembangan kehidupan Desa Berbura merupakan salah satu desa di Kecamatan Riau Silip. Kabupaten Bangka. Provinsi Kepualuan Bangka Belitung. Lokasi desa tersebut dapat dikategorikan sebagai desa terpencil meskipun Iswan Dunggio and Hendra Gunawan. AoNASIONAL DI INDONESIA ( An Overview on The History of National Park Management Policy in Indonesia )Ao. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6. 43Ae56. Hasirun. Anwar Sadat, and Mahyudin. AoEfektifitas Sumber Daya Manusia Balai Taman Nasional Terhadap Pengelolaan Kawasan Taman Nasional WakatobiAo. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan, 3. , 51. 3Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ibid. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D,Bandung. Alfabeta: 2016. Hlm 149150 Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 798 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 tidak terlalu jauh dari pusat kota. Desa Berbura memiliki Dusun, yaitu: Dusun Buhir. Dusun Bernai. Dusun Rambang I dan Dusun Rambang II. Luas wilayah desa berbura yaitu 35,120 Ha. Terdiri atas 1. jiwa dengan jumlah keluarga 441 KK. Laki-Laki 796 jiwa dan perempuan 749 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Desa yaitu sebagai Petani . Buruh Tani. Pegawai Negeri Sipil. Dll. Taman Nasional Gunung Maras ditetapkan menjadi Taman Nasional berdasakan SK 576/Menlhk/Setjen/PLA. 2/7/2016 tanggal 27 juli 2016. Luas taman nasional Gunung Maras yaitu 806,91 Ha dan terletak di dua kabupaten yaitu kabupaten bangka dan kabupaten Bangka Barat secara administratif kawasan ini meliputi wilayah Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Salah satu desa yang melingkupi wilayah kawasan Hutan Gunung Maras yaitu Desa Berbura. Menurut keterangan Sekdes Berbura Bapak Hasan Sabry bahwa kawasan Desa Berbura sebagian besar termasuk ke dalam bagian kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Maras. Wilayah yang termasuk ke dalam Kawasan Taman Nasional tersebut bahkan meliputi lahan perkebunan atau pertanian masyarakat, lahan pemukiman serta wilayah kantor Pemerintahan Desa Berbura itu sendiri. Maka hal ini menimbulkan beberapa isu sosial dimana masyarakat tidak dapat mengklaim kepemilikan lahan akibat penetapan status kawasan Taman Nasional tersebut sehingga menimbulkan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah. Dalam Penelitian ini, peneliti ingin mengetahui apakah masyarakat Desa Berbura memiliki hak pengelolaan di wilayah Gunung Maras berbasis Hak Asal Usul Desa serta Bagaimana pengelolaan lahan berbasis Hak asal-usul di wilayah Taman Nasional Gunung Maras oleh masyarakat Desa Berbura pasca penetapan Taman Nasional Gunung Maras. METODE PENELITIAN Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif Menurut Creswell . mendefinisikan metode penelitian kualitatif deskriptif sebagai suatu pendekatan atau penelusuran untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral. Untuk mengerti gejala sentral tersebut, peneliti mewawancarai peserta penelitian atau partisipan dengan mengajukan pertanyaan yang umum dan agak luas. Informasi kemudian dikumpulkan yang berupa kata maupun teks. Kumpulan informassi tersebut kemudian dianalisis. Dari hasil analisis peneliti kemudian menjabarkan dengan penelitian-penelitian ilmuwan yang dibuat sebelumnya. Hasil akhir penelitian kualitatif deskriptif dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif untuk mendapatkan keterangan yang akurat dan mendalam terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dikaji. Jenis dan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu antara lain Data Primer merupakan data yang bersumber langsung dari informan atau narasumber yang diperoleh secara langsung di lokasi penelitian atau objek/subjek penelitian melalui wawancara dengan informan tersebut. Data sekunder merupakan data yang diperolah melalui sumber-sumber tidak langsung untuk menjelaskan data Data sekunder dapat diperoleh melalui tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan seperti buku, jurnal, majalah atau koran, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data memerlukan langkah strategis dan sistematis untuk memperoleh data yang valid dan sesuai dengan realita yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data menurut Sugiyono adalah sebagai berikut: Observasi (Pengamata. Teknik observasi yaitu melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematis mengenai gejala yang tampak pada objek penelitian. Observasi. Kuesioner/Angket Kuesioner yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan memberikan beberapa pertanyaan atau pernyataan kepada narasumber sebagai responden untuk memberikan jawaban kepada peneliti. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat memilih teknik pengumpulan data kuesioner, yaitu : isi dan tujuan pertanyaan agar dapat mengukur skala supaya jelas Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 799 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 jawabannya, kemudian bahasa yang digunakan harus mudah dipahami oleh responden, serta tipe dan bentuk pertanyaan terbagi menjadi dua jenis yakni pentanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup. Interview . Teknik ini menggunakan cara komukasi secara langsung antara peneliti dengan responden sebagai sumber data melalui proses tanya jawab. Biasanya sebagai studi Dokumen Teknik pengumpulan data melalui dokumen yaitu pengambilan sumber atau objek penelitian dari dokumen atau catatan-catatan dari peristiwa yang telah ada baik dalam bentuk tulisan maupun gambar. Dalam penelitian kualitatif deskriptif, unsur yang terpenting adalah adanya cakupan, keluasaan dan kedalam data yang diperoleh dari beberapa informasi yang ditunjuk. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive samping. Purposive sampling atau judgemental sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan berdasarkan kriteria spesifik tertentu. Teknik pengambilan sasaran penelitian ini merupakan metode memilih atau menetapkan sasaran berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu tanpa mendasarkan dari resistensi atau keterwakilan dari populasi tetapi lebih mengarah pada cakupan, kekhasan dan kedalaman informasi yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber yang kompeten dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Informan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pengelolaan Lahan Masyarakat Berdasarkan Hak Asal Usul Menurut Pasal 1 Angka 3 Permendes Nomor 1 Tahun 2015 Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Berdasarkan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 19 huruf . UU Desa. Kewenangan atau hak asal usul yaitu hak hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 dan tetap ada dan dijalankan oleh desa setelah lahirnya NKRI hingga masa Kemudian Hak-hak asli yang timbul berdasarkan prakarsa desa maupun masyarakat setempat yang bersangkutan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Kemudian Hak-hak asli yang timbul berdasarkan prakarsa desa maupun masyarakat setempat yang bersangkutan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Kewenangan asal-usul yang diakui oleh negara meliputi: pengelolaan aset . umberdaya alam, tanah ulayat, tanah kas Des. dalam wilayah yurisdiksi Desa, pembentukan struktur pemerintahan Desa dengan mengakomodasi susunan asli, menyelesaikan sengketa secara adat dan melestarikan adat dan budaya setempat. Kewenangan asal usul Desa sebagaimana dalam Pasal 33 huruf . UU Desa diuraikan Pasal 34 ayat . PP No. Tahun 2014, yang paling sedikit kewenangan tersebut terdiri atas: . sistem organisasi masyarakat adat. pembinaan kelembagaan masyarakat. pembinaan lembaga dan hukum adat. pengelolaan tanah kas Desa. pengembangan peran masyarakat Desa. Dan ruang lingkup kewenangannya dibeberkan lagi secara rinci dalam Pasal 2 Permendesa PDTT No. 1 Tahun. 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul, secara khsusus dijelaskan lagi lebih gambang dalam Pasal 103 UU Desa, yang diantaranya meliputi. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, dan pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat. Yang operasionalnya diperjelas dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No 1 Tahun 2015. Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 800 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 Dengan frasa Aupengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asliAy dalam Pasal 103 UU Desa di atas berarti, bahwa negara harus memperhatikan dan menghormati kewenangankewenangan asal-usul yang terkait dengan nomenklatur dan institusi atau organisasi desa. Misalnya sebutan lokal untuk istilah AudesaAy yang di daerah tertentu diistilahkan dengan Pakraman. Kampung. Gampong. Nagari. Banua, atau Lembang. Dan dengan frasa Aupengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adatAy menunjukkan, bahwa negara tidak boleh melakukan campur tangan atau mengambil alih terhadap tanah-tanah desa sebagai hak asal usul desa. Walaupun begitu, negara tetap masih bisa melakukan pembinaan atas pengaturan dan pengelolaan serta memberikan perlindungan . untuk menjaga kelestarian dan optimalisasi Hal ini karena tidak sedikit desa Adat atau Desa di Indonesia yang mempunyai tanah desa sebagai aset desa yang dijaga dan diwariskan secara turun temurun. Tanah desa merupakan hak asal-usul desa yang paling vital, sebab tanah merupakan aset . yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan bagi desa dan masyarakat. Oleh karena itu negara perlu memberikan pengakuan dan penghormatan . terhadap tanah sebagai hak asal usul desa. Demikian Juga dengan frasa Aupelestarian nilai sosial budaya Desa AdatAy, desa bisa dilakukan dengan langkah konservasi dan revitalisasi kearifan lokal terkemuka yang sudah ada dan mengakar di setiap daerah. Kearifan lokal mengandung pranata lokal atau sistem norma yang mengejawantahkan nilainilai, asas, struktur, kelembagaan, mekanisme, dan religi yang tumbuh, berkembang, dan dianut masyarakat lokal, dalam fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan interaksi antar warga masyarakat . ocial orde. , keteraturan hubungan dengan sang pencipta dan roh-roh yang dipercaya memiliki kekuatan supranatural . piritual orde. , atau menjaga keteraturan perilaku masyarakat dengan alam lingkungan atau ecological order. Prinsip-prinsip pengelolaan yang berlaku bagi semua Taman Nasional di Indonesia baik yang sesuai aturan maupun yang dikembangkan sesuai kondisi masing-masing Taman Nasional. Prinsipprinsip tersebut menjadi bagian dasar dari hubungan antara zona khusus dan Balai Taman Nasional. Prinsip-prinsip yang berlaku secara umum dalam zona Khusus Taman Nasional adalah sebagai berikut : Zona Khusus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari TN, dengan batas jelas dan disepakati bersama oleh para pihak yang mempunyai kaitan erat secara geografi maupun sosial, ekonomi dan budaya dengan zona penyangga di luar TN. Status lahan di dalam Zona Khusus tetap sebagai kawasan konservasi (Taman Nasiona. Masyarakat mempunyai izin memanfaatkan dan hak mengelola, namun tidak mempunyai hak memiliki. Hak masyarakat terhadap TN diatur dalam kesepakatan yang merinci siapa yang berhak dan kewajiban yang menyertai hak tersebut. Pemanfaatan kawasan harus ramah lingkungan, berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan. Peraturan di dalam Zona Khusus bersifat mengikat setiap masyarakat yang memperoleh hak akses/pemanfaatan atau pengelolaan Zona Khusus. Kewenangan Balai TN dalam mengelola Zona Khusus harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan bertanggung gugat serta menghormati pihak-pihak lain. Masyarakat desa berbura pada dasarnya sudah memiliki hak asal Ae usul terhadap pengelolalaan wilayah di wilayah gunung maras, namun pengelolaan masih bersifat terbatas. Yaitu dalam satu KTP hanya dapat memiliki satu/dua hektar untuk dikelola masyarakat. Hal ini tentu sedikit mengganjal sebab masyarakat desa lokal berbura sudah dari awal bertempat sebelum penetapan status taman nasional Gunung Maras dilakukan. Agus Mulyana and others. AoKebijakan Pengelolaan Zona Khusus Dapatkah Meretas Kebuntuan Dalam Menata RuangAo. Brief CIFOR, 01. Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 801 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 2 Dinamika Pengelolaan Lahan Masyarakat Di Desa Berbura Pasca Penetapan Taman Nasional Gunung Maras Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika, yaitu masyarakat yang berbeda-beda, baik suku, agama, ras, dan antar golongan yang kemudian bersatu dalam satu kesatuan Negara Pancasila. Sebelum Indonesia merdeka, berbagai masyarakat itu telah berdiam di berbagai kepulauan yang hidup menurut hukum adatnya masing-masing, bahkan Van Vollen Hoven membagi bangsa Indonesia ke dalam 19 lingkugan hukum adat. Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan adat tersebut, para anggota masyarakatnya terikat pada ikatan yang bersifat teritorial dan genealogis. Menurut Ter Haar, masyarakat hukum merupakan kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud. Masyarakat tersebut dalam menjalankan pemerintahannya sendiri. Keberadaan ini merupakan cikal bakal lahirnya desa atau disebut dengan nama lain disetiap daerah. Sehingga pada masa penjajahan Kolonial Belanda telah di dapati masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai aturan hukumnya sendiri. Bahkan Belanda mengeluarkan peraturan-peraturan seperti Inlandsce Gemeente Ordonatie (IGO staatblad 1906 No. dan Inlandsce Gemeente Ordonatie Buitengewesten (IGOB staatblad No. 490 jo staatblad 1938 No. dengan tujuan untuk memudahkan pengaturan terhadap masyarakat hukum Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lahirlah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintah desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat . yang berbunyi: AuNegara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAy Disahkannya Undang-undang nomor tahun 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi dinamika dalam otonomi daerah khususnya di desa. Pasal 1 angka 2 menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung konsep terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Pengakuan pada kewenangan asal-usul ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menganut prinsip pengakuan . , yaitu konsekuensi dari pengakuan atas otonomi asli di mana Desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat . elf governing communit. , dan bukan merupakan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan pada Desa. Kewenangan lokal berskala Desa, sebagaimana Pasal 33 huruf . UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Kewenangan tersebut digamblangkan lagi dalam Pasal 34 ayat . PP No. 43 Tahun Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2. , hal Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 802 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 2014, yang diantaranya adalah: pengelolaan pasar Desa, pengelolaan jaringan irigasi, atau pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu. Kewenangan lokal berskala desa haruslah kewenangan yang muncul dari prakarsa masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Hal itu supaya kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga akan bisa diterima dan dijalankan. Hanya saja, kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa. Apalagi kewenagan yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa kurang mempunyai dampak keluar . dan kebijakan makro yang luas. Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan dari konsep subsidiaritas, sehingga masalah atau urusan berskala lokal yang sangat dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal . alam hal ini adalah des. , tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menurut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa. Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti secara langsung ke Desa Berbura melalui metode wawancara dan kuesioner, maka didapatlah beberapa data sebagai berikut : Tabel 1. Karakteristik sosial responden Karakteristik Responden Jenis Kelamin Klasifikasi Responden Jumlah Responden Laki-Laki 6 orang Perempuan 5 orang Umur 30-60 Tahun 11 orang Pekerjaan Petani 6 orang Ibu Rumah Tangga 5 orang Penduduk Dusun Rambang 3 orang Dusun Buhir 2 orang Dusun Bernai 6 orang Apabila dilihat dari pengumpulan data yang dilakukan, maka semua responden memiliki lahan yang termasuk ke dalam area wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Maras. Masyarakat telah mengelola lahan tersebut sebelum dilakukannya penetapan Taman Nasional. Masyarakat mengelola lahan tersebut sebagai mata pencaharian utama seperti berkebun atau berladang, hal tersebut telah dilakukan sejak jaman nenek moyang mereka. Dan berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan masyarakat, mereka sampai kini masih mengelola lahan untuk berkebun sebagai mata pencaharian. Namun pasca penetapan status Taman Nasional Gunung Maras, masyarakat memang merasakan beberpa hal yang berubah seperti salah satunya yaitu mereka merasa kurang leluasa dalam mengelola lahan tersebut untuk berkebun dikarenakan adanya beberapa aturan yang ditetapkan. Apalagi pernah terjadi kebakaran lahan yang cukup besar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Maras tersebut menyebabkan meningkatnya kewaspadaan pemerintah terhadap segala aktivitas yang dilakukan di kawasan Taman Nasional tersebut. Terlepas dari hal itu pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat yang memerlukan lahan yang mereka kelola yang telah termasuk dalam kawasan konservasi, pemerintah menawarkan kerjasama atau kemitraan, dimana masyarakat akan dibentuk kelompok-kelompok tani dan diizinkan untuk mengelola lahan yang telah terlanjur masuk ke dalam area Konservasi Taman Nasional Gunung Maras. Lahan yang diizinkan dikelola yaitu lahan yang sebelum penetapan memang telah dikelola oleh masyarakat atau bukan lahan yang baru akan dikelola, luas lahan yang diizinkan untuk dikelola yaitu maksimal 2 hektare per orang . er KTP). Respon masyarakat terhadap solusi yang ditawarkan pemerintah yaitu berupa kerjasama kelompok tani tersebut mendapat respon yang beragam, meskipun masyarakat bersedia dengan program tersebut, namun ada sebagian yang merasa lebih leluasa apabila mengelola lahan tersebut secara mandiri. Karina | https://journal. id/index. php/bullet | Page 803 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 01. No. 5 (Oktober Ae Novembe. 2022 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 797-804 Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Berbura Samsuri, masyarakat memang menerima program tersebut, akan tetapi terlihat masih ragu karena kurang memahami program tersebut dan kurang tersampaikannya sosialisasi dari pemerintah. KESIMPULAN Pada dasarnya masyarakat di Desa Berbura memiliki hak untuk mengelola lahan mereka berdasarkan kewenangan desa yang didapat dari Hak Asal Usul. masyarakat Desa Berbura telah mengelola lahan tersebut sejak jaman nenek moyang mereka, tentu saja mereka masih sangat membutuhkan lahan tersebut untuk dikelola sebagai mata pencaharian mereka. Namun tak dapat dipungkiri bahwa akan ada dinamika dalam pengelolaan lahan tersebut pasca penetapan status Taman Nasional Gunung Maras tersebut. Masyarakat memang telah terikat dengan aturan secara otomatis bahwa pengelolaan lahan yang telah termasuk ke dalam wilayah Konservasi Taman Nasional Gunung Maras tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Melihat dinamika yang terjadi dalam pengelolaan lahan masyarakat di Desa Berbura tersebut maka harus ada koordinasi yang tepat antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah telah membuka jalan agar masyarakat diizinkan untuk dapat mengelola lahan mereka maka harus disertai dengan upaya agar hal tersebut tersampaikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak terjadi kekurangpahaman di masayarakat mengenai soluasi yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut. REFERENCES